Senin, 23 April 2012

Pajak Bumi dan Bangunan


Pada tahun 1983 Pemerintah telah mengadakan pembaharuan perpajakan nasional (tax reform). Pembaharuan perpajakan nasional dipicu oleh adanya kesulitan dana pembangunan yang disebabkan turunnya harga minyak bumi di pasar dunia. Sejak pertengahan tahun 1980 sampai dengan tahun 1990 harga minyak bumi di pasar dunia mengalami penurunan secara terus menerus dan sangat drastis. Adanya penurunan harga minyak bumi itu menyulitkan Indonesia, karena pada saat itu Indonesia masih mengandalkan penerimaan keuangannya dari sektor  minyak dan gas. Dampaknya antara lain pemerintah mengambil kebijakan untuk menyusun kembali skala prioritas dari proyek-proyek pembangunan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber lain selain dari minyak dan gas bumi yang dipandang mampu memberikan pemasukan keuangan Negara dan pilihan tertuju kepada pajak.
Alasan yang mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan antara lain karena landasan hukum Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) kurang jelas. Perundang-Undangan yang disusun pada zaman kolonial tidak sesuai dengan falsafah Pancasila dan tuntutan pembangunan yang terus meningkat.
Menurut Rochmat Soemitro dalam Sri Pudyatmoko, hal-hal yang dijadikan alasan untuk dipungutnya Pajak Bumi dan Bangunan adalah:
1.    Dasar falsafah yang digunakan dalam berbagai undang-undang yang berasal dari zaman kolonial adalah tidak sesuai dengan Pancasila;
2.    Berbagai undang-undang mengenakan pajak atas harta tak bergerak sehingga membingungkan masyarakat;
3.    Undang-undang yang berasal dari zaman penjajahan masih tertulis dalam bahasa Belanda dan perubahan tertulis dalam Bahasa Indonesia, sehingga merupakan bahasa campuran, sedangkan terjemahan resmi tidak ada;
4.    Undang-undang zaman kolonial tidak lagi sesuai dengan aspirasi dan kepribadian bangsa Indonesia;
5.    Undang-undang yang berasal dari zaman kolonial sukar dimengerti oleh masyarakat;
6.    Undang-undang lama tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia;
7.    Undang-undang yang lama kurang memberi kepastian hukum.[1]

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak pusat, akan tetapi hasil terbesar dari pajak ini dikembalikan kepada daerah dan menjadi pemasukan daerah. Pajak ini sangat penting keberdaanya untuk mendukung keuangan daerah. Mengingat Pajak Bumi dan Bangunan menyentuh dan melibatkan masyarakat dari berbagai lapisan maka adanya ketentuan yang mudah dimengerti, sederhana dan jelas menjadi sangat diperlukan.
Tuntutan akan adanya pajak sebagai sumber pemasukan bagi kas Negara mendorong adanya upaya pembaharuan pajak nasional. Hal tersebut tak terkecuali pada Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan salah satu jenis pajak yang kelahirannya terjadi sebagai hasil dari adanya pembaharuan perpajakan nasional I.


[1] Sri Pudyatmoko,Op,Cit, hal.34.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar