Kamis, 16 Mei 2013

AKTA (AKTE)


Merupakan suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani, dibuat oleh seseorang atau pihak-pihak dengan maksud dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum
Menurut Pasal 1866  KUH.Perdata  :
Alat-alat bukti terdiri atas;
1.       Bukti tulisan
2.     Bukti dengan saksi
3.     Persangkaan
4.     Pengakuan
5.     Sumpah
Menurut Pasal 1867 KUH.Perdata
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik maupun dengan tulisan dibawah tangan
Dari  Pasal 1867  KUH.Perdata maka dapat disimpulkan bahwa akta itu terdiri dari dua jenis :
1.       akta otentik dan
2.     akta dibawah tangan

Akta Otentik  : ( Ps 1867 KUH.Pdt )
Adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat
Akta Otentik terdiri dari :
1.       Partij akta
Akta  yang dibuat untuk bukti dari keterangan- yang diberikan oleh para penghadap/ akta yang  memuat keterangan-keterangan dari para  mengadap dihadapan pejabat umum ( notaries ) .
Contoh akta Partij akta : lihat dibelakang

2.     Ambtelijke akta
Akta yang dibuat untuk bukti bukan dari keterangn oleh para penghadap, akan tetapi untuk bukti dari pebuatan atau kenyataan yang terjadu dihadapan pejabat umum ( notaris )
Contoh ambtelijke akta : lihat dibelakang
                                    
Contoh akta yang harus dibuat secara otentik :
1.       akta pendirian PT.
2.     akta perkawainan
3.     akta pengakuan anak

pejabat-pejabat yg berwenang membuat akta otentik
1.       Notaris
2.     Pejabat pembuat akta tanah
3.     Kantor urusab Agama (KUA) : akta perkawinan
4.     Kantor Catatan sipil : akta kelahiran, akta perkawanan unt non islam
                                       Akta perceraian
5.     kantor lelang
6.     Pengadilan Agama
7.     pejabat-pejabat lain yang memenuhi syarat

 akta dibawah tangan( onderhand akta )
 adalah akta perjanjian (kontrak) yang dibuat tanpa campur tangan / perantara pejabat umum (notaris), melainkan dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.

Perbedaan  akta otentik dan akta di bawah tangan  :
-         Akta otentik ( Pasal 1868 BW)/
1.       Akta otentik dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang ;
2.     Harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang ;
3.     Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna ( mempunyai kekuatan pembuktian formil mengenai waktu, tanggal pembuatan, penandatangan, tempat pembuatan, identitas yang hadlir  dan mempunyai kekuatan pembuktian materiil  yaitu meteri akta atau isi akta adalah benar ) ;
4.     Kalau kebenarannya dibantah, si penyangkal harus membuktikan ketidakbenarannya.
-         Akta dibawah tangan :
1.       Tidak terikat bentuk formal, melainkan bebas ;
2.     Dapat dibuat bebas oleh setiap subyek hukum yang berkepentingan ;
3.     Apabila diakui oleh penandatangan tidak disangkal baru mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sama halnya dengan akta otentik:
4.     Tetapi bila kebenarannya disangkal, pihak yang mengajukan sebagai bukti yang harus membuktikan kebenarannya (melalui bukti saksi-saksi)
Kekuatan pembuktian akta otentik
Yaitu mempunai kekuatan pembuktian yang sempurna karena dibuat oleh seorang pejabat umum yang berwenang
Ada tiga kekuatan pembuktian pada akta otentik :
  1. kekuatan pembuktian lahir
pada akta otentik secara lahiriah mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik, lain hal dengan akta dibawah tangan baru berlaku syah bilamaa para pihak yg memnandatangani mengakui kebenaran tanda tanganya
  1. kekuaatan pembuktian formal
pada akta otentik menjamin kebenaran:
- tanggal akta
          - yang terdapat dalam akta
          - identitas pihak yang hadir
          - tempat dibana akta itu dibuat
      3. kekuatan pembuktian materiil
 Isi dari akta harus dianggap sebagao yang benar diantara para pihak para ahli waris dan bagai penerima hak

Fungsi akta ada dua :
1.       Formalitas Causa
     artinya adanya akta merupakan syarat ormal unt menyatakan adanya suatu 
     perbuatan hukum
     - adanya akta dibawah tangan merupakan syarat minimal unt menyatakan 
       Adanya :
Ø      perjanjian pemborongan (ps 1610 KUH Pdt)
Ø      Perjanjian utang piutang (ps 1767 KUH Pdt)
Ø      Perjanjian Perdamaian (ps 1851 KUH Pdt)
- adanya akta otentik merupakan syarat untuk menyatakan adanya “
Ø      Pemberian Hak Tanggungan ( UU Hak Tanggungan)
Ø      Pendirian PT (UU Perseroan terbatas)
Jika tdk ada akta maka tdk ada perbuatan hukum

2.     Probationes Causa
Yaitu fungsi alat bukti atau sebagai alat bukti satu-satunya artinya sejak semula dibuatnya akta itu unt dipalai sebagai alat bukti bg para pihak

Jenis akta  dibawah tangan :
1,   akta yg dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak dengan diberi meterai
2.  akta yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak kemudian di   
     Waarmerken (didaftarkan oleh notaries/pejabat yg berwenang)
      Yaitu merupakan akta yg telah ditanda tangani pada hari dan tanggal
    Yg disebut dalam akta dan tdk ditanda tangani dihadapat
    notoaris/pejabat umum yg berwenang dan hanya dibukukan dan
    didaftarkan sj oleh notaries / pejabat umum “
3.     akta dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak kemudian dilegalisir oleh notaries/pejabat yg berwenang
 “adalah akta yg dibuat dibawah tangan yg disyahkan yaitu dengan cara di tanda  tangani dihadapan notairis/pejabat umum dlm hal ini notaries/pejabat umum menjamin kebenaran orang yg menandatangani dan kebenaran tanggal penandatanganan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar