Rabu, 01 Mei 2013

PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA


PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang Masalah
Menyadari akan kebutuhan pelaksanaan di pemerintahan yang mengarah pada upaya mensejahterakan masyarakat maka oleh pemerintah, kemudian merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Konsekuensi logis dari pelaksanaan kedua undang-undang ini memberikan pengaruh perubahan terhadap tata laksana manajemen keuangan di daerah baik dari proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Perubahan tersebut yaitu perlu dilakukan budgeting reform atau reformasi anggaran.
Aspek utama budgeting reform adalah perubahan dari pendekatan anggaran tradisional ke pendekatan baru yang dikenal dengan anggaran kinerja. Anggaran tradisional didominasi dengan penyusunan anggaran yang bersifat line-item dan incrementism yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, akibatnya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. Pemerintah atasan selalu dominan perananya terhadap pemerintah di daerah yang ditandai dengan adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Anggaran kinerja merupakan sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah ya g berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisiensi, efektivitas pelayanan kepada publik yang berorientasi kepada kepentingan publik. Artinya peran pemerintah daerah sudah tidak lagi merupakan alat kepentingan pemerintah pusat tetapi untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.
Untuk dapat membuat APBD berbasis kinerja pemda harus memiliki perencanaan strategik. Perencanaan strategik disusun secara obyektif dan melibatkan seluruh komponen di dalam pemerintahan. Dengan adanya sistem tersebut pemda akan dapat mengukur kinerja keuangannya yang tercermin dalam APBD. Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian kerja pemerintah daerah adalah aspek keuangan berupa anggaran berbasis kinerja. Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu antara lain indikator masukan berupa dana, sumber daya manusia, dan metode kerja. Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran,maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Dalam menilai kewajaran input dengan keluaran yang dihasilkan peran Analisa Standar Belanja (ASB) sangat diperlukan. ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Untuk memenuhi pelaksanaan otonomi di bidang keuangan dengan terbitnya berbagai peraturan pemerintah yang baru, diperlukan sumber daya manusia yang mampu untuk menyusun APBD berbasis kinerja.
Menyadari akan keterbatasan daerah dalam hal sumber daya manusia yang mampu untuk menyusun anggaran berbasis kinerja seperti apa yang diharapkan tersebut maka diperlukannya suatu mekanisme penyusunan anggaran yang dapat membantu pemerintah daerah dalam penyusunan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Rumusan Masalah
a.       Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam menyusun anggaran berbasis kinerja dan bagaimana metode penyusunan anggaran berbasis kinerja?
b.      Apa saja  yang menjadi keunggulan dan kelemahan dari anggaran berbasis kinerja?
c.       Bagaimana sistem anggaran berbasis kinerja dan elemen-elemen apa saja yang harus diperhatikan dalam penganggaran berbasis kinerja?


PEMBAHASAN
 
Penganggaran merupakan rencana keuangan yang secara sistematis menunjukan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk pengendaalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dar penggunaan dana dan pertanggungjawaban kepada publik. Penganggaran berbasis kinerja diantaranya menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah.

1.      Pengertian Anggaran Berbasis Kinerja
Anggaran kinerja adalah perencanaan kinerja tahunan secara terintegrasi yang menunjukan hubungan antara tingkat pendanaan program dan hasil yang diinginkan dari program tersebut.
Anggaran dengan pendekatan kinerja merupakan suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Anggaran kinerja yang efektif lebih dari sebuah objek anggaran program atau organisasi dengan outcome yang telah diantisipasi. Hal ini akan menjelaskan hubungan biaya dengan hasil (result). Ini merupakan kunci dalam penanganan program secara efektif. Sebagai variasi antara perencanaan dan kejadian sebenarnya, manajer dapat menentukan input-input resource dan bagaimana input-input tersebut berhubungan dengan outcome untuk menentukan efektivitas dan efisiensi program.
Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan sebagai instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Aktivitas tersebut disusun sebagai cara untuk mencapai kinerja tahunan. Dengan kata lain, integrasi dari rencana kerja tahunan yang merupakan rencana operasional dari perencanaan strategik dan anggaran tahunan merupakan komponen dalam penganggaran berbasisi kinerja.
Elemen-elemen yang penting untuk diperhatikan dalam penganggaran berbasis kinerja adalah:
o       Tujuan yang telah disepakati dan ukuran pencapaiannya.
o       Pengumpulan informasi yang sistematis atas relisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan dan konsisten, sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan pretasinya. Penyediaan informasi secara terus-menerus sehingga dapat digunakan dalam manajemen perencanaan, pemrograman, penganggaran dan evaluasi.
Kondisi yang harus dipersiapkan sebagai faktor pemicu keberhasilan implementasi penggunaan anggaran berbasis kinerja:
o       Kepemimpinan dan komitmen dari seluruh komponen organisasi
o       Fokus penyempurnaan administrasi secara terus-menerus.
o       Sumber daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut (uang, waktu, dan orang).
o       Penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) yang jelas.
o       Keinginan yang kuat untuk berhasil.

2.      Ciri-ciri anggaran berbasis kinerja:
Anggaran berbasis kinerja memilikin ciri-ciri antara lain:
1.      Secara umum sistem ini mengandung tiga unsur pokok yaitu:
a.       Pengeluaran pemerintah diklasifikasikan menurut program dan kegiatan.
b.      Pengukuran hasil kerja (Performance Measurement).
c.       Pelaporan program (Program Reporting).
2.      Titik perhatian lebih ditekankan pada pengukuran hasil kerja, bukan pada pengawasan.
3.      Setiap kegiatan harus dilihat dari sisi efisiensi dan memaksimalkan output.
4.      Bertujuan untuk menghasilkan informasi biaya dan hasil kerja yang dapat digunakan untuk penyusunan target dan evaluasi pelaksanaan kerja.
5.      Keterkaitan yang erat antara tujuan, sasaran dan proses penganggaran

3.      Keunggulan dan kelemahan dari anggaran berbasis kinerja
v     Kunggulan anggaran berbasis kinerja:
  1. Memungkinkan pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan.
  2. Merangsang partisipasi dan memotivasi satuan kerja melalui proses pengusulan dan penilaian anggaran yang bersifat faktual.
  3. Membantu fungsi perencanaan dan mempertajam pembuatan keputusan pada semua tingkat.
  4. Memungkinkan alokasi dana secara optimal dengan didasarkan efisiensi satuan kerja.
  5. Menghindari pemborosan.
  6. Dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan setiap satuan,lebih efektif dalam mencapai sasaran.
v     Kelemahan anggaran berbasis kinerja:
  1. Tidak semua kegiatan dapat distandarisasikan.
  2. Tidak semua hasil kerja dapat diukur secara kuantitatif.
  3. Tidak ada kejelasan mengenai siapa pengambil keputusan dan siapa yang menanggung beban atas keputusan.

4.      Karakteristik Anggaran berbasis kinerja
APBD dengan pendekatan kinerja harus memuat beberapa hal:
1.      Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja.
2.      Standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan.
3.      Persentase dari jumlah pendapatan APBD yang mendanai pengeluaran administrasi umum, operasi, dan pemeliharan serta belanja modal atau pembangunan.

5.      Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja:
            Dalam menyusun anggaran berbasis kinerja ada hal yang perlu diperhatikan yaitu prinsip-prinsip penganggaran, aktivitas semua dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja, peranan legislatif, siklus perencanaan anggaran daerah, struktur APBD, dan penggunaan anggaran berbasis kinerja.
v     Prinsip-prinsip penganggaran
1.      Transparansi dan akuntabilitas anggaran
APBD harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh dari masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat.
2.      Disiplin anggaran
Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/proyek yang belum atau tidak tersedia anggarannya dalam APBD atau perubahan APBD.
3.      Keadilan anggaran
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat.
4.      Efisiensi dan efektivitas anggaran
Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggung jawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan untuk kepentingan masyarakat.
5.      Disusun dengan pendekatan kinerja
APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau input yang ditetapkan.
Selain prinsip-prinsip secara umum seperti apa yang telah diuraikan di atas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan perubahan-perubahan kunci tentang penganggaran sebagai berikut:
1.      Penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah.
Pendekatan dengan perspektif jangka menengah memberikan kerangka yang menyeluruh, meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran, mengembangkan disiplin fiskal, mengarahkan alokasi sumber daya agar lebih rasional dan strategis, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dengan pemberian pelayanan yang optimal dan lebih efisien.
2.      Penerapan anggaran secara terpadu
Dengan pendekatan ini, semua kegiatan instansi pemerintah disusun secara terpadu, termasuk mengintegrasikan anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Hal tersebut merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian upaya jangka panjang untuk membawa penganggaran menjadi lebih transparan, dan memudahkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja.

3.      Penerapan penganggaran berdasarkan kinerja.
Pendekatan ini memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja. Hal ini akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam kerangka jangka menengah.
v     Aktivitas Utama dalam Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
Aktivitas Utama dalam Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja adalah mendapatkan data kuantitatif dan membuat keputusan penganggarannya. Proses mendapatkan data kuantitatif bertujuan untuk memperoleh informasi dan pengertian tentang berbagai program yang menghasilkan output dan outcome yang diharapkan. Sedangkan proses pengambilan keputusannya melibatkan setiap level dari manajemen pemerintahan. Pemilihan dan prioritas program yang akan dianggarkan tersebut akan sangat tergantung pada data tentang target kinerja yang diharapkan dapat dicapai.
v     Peranan Legislatif dalam Penyusunan Anggaran
Alokasi anggaran setiap program di masing-masing unit kerja pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Prioritas dan pilihan pengalokasian anggaran pada tiap unit kerja dihasilkan setelah melalui koordinasi diantara bagian dalam lembaga legislatif dan eksekutif. Dalam usaha mencapai kesepakatan, seringkali keterkaitan antara kinerja dan alokasi anggaran menjadi fleksibel dan longgar namun dengan adanya analisa standar belanja, alokasi anggaran menjadi lebih rasional. Berdasarkan kesepakatan tersebut pada akhirnya akan ditetapkanlah Perda APBD.
v     Siklus Perencanaan Anggaran Daerah
Perencanaan anggaran daerah secara keseluruhan yang mencakup penyusunan kebijakan umum APBD sampai dengan disusunnya rancangan APBD terdiri dari beberapa tahapan proses perencanaan anggaran daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 32 dan 33 Tahun 2004, tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan rancangan APBD paling lambat pada pertengahan bulan Juni tahun berjalan. Kebijakan umum APBD tersebut berpedoman pada RKPD. Proses penyusunan RKPD tersebut dilakukan antara lain dengan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan yang selain diikuti oleh unsur-unsur pemerintahan juga mengikutsertakan dan atau menyerap aspirasi masyarakat terkait antara lain asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, pemuka adat, pemuka agama, dan kalangan dunia usaha.
2.      DPRD kemudian membahas kebijakan umum APBD yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahunan anggaran berikutnya.
3.      Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD pemerintah daerah bersama DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD.
4.      Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA-SKPD tahun berikutnya dengan mengacu pada prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
5.      RKA-SKPD tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
6.      Hasil pembahasan RKA-SKPD disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang APBD tahun berikutnya.
7.       Pemerintah daearah meng ajukan rancangan perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktoberb tahun sebelumnya.
8.      Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai rancangan perda tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
v     Siklus  APBD
      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Standar Akuntansi Pemerintahan, struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: Anggaran pendapatan, Anggaran belanja, Transfer, dan Pembiayaan.

6.      Penggunaan Analisis Standar Belanja dalam Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja.
            Salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan belanja daerah sebagimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 167 (3) adalah Analisa Standar Belanja (ASB). Alokasi belanja ke dalam aktivitas untuk menghasilakan output seringkali tanpa alasan dan justifikasi yang kuat. ASB mendorong penetapan biaya dan pengalokasian anggaran kepada setiap aktivitas unit kerja menjadi lebih logis dan mendorong dicapainya efisiensi secara terus-menerus karena adanya pembandingan biaya per unit setiap output dan diperoleh praktik-parktik terbaik dalam desain aktivitas.
Dalam membuat ASB terdapat beberapa pertimbangan yang dapat dipergunakan yaitu:
o       Pemulihan biaya
  • Keputusan-keputusan pada tingkat penyediaan jasa
  • Keputusan-keputusan berdasarkan benefit atau cost.
  • Keputusan investasi

7.      Metode penyusunan anggaran berbasis kinerja
            Pengelolaan anggaran daerah telah menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan dipemerintahan, baik ditingkat pusat maupun daerah. Sejauh ini perundang-undangan dan produk hukum telah dikeluarkan dan diberlakukan dalam upaya untuk menciptakan sistem pengelolaan anggaran yang mampu memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, yaitu terbentuknya semangat desentralisasi, demokratisasi, transparasi, akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dan proses pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
            Untuk menghasilkan penyelenggaraan anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu faktor penting dan menentukan dan keseluruhan siklus anggaran daerah. Namun demikian tahap persiapan atau perencanaan anggaran harus diakui memang hanyalah salah satu tahap penting dalam keseluruhan siklus atau proses anggaran daerah. Dengan kata lain, sebaik apa pun perencanaan yang telah disusun oleh pemerintah daerah tidak akan memberikan ari apa-apa manakala dalam tahap pelaksanaan dan tahap pengendaliannya tidak berjalan dengan secara tidak baik.
            Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan amanat rakyat kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan aspirasi dan kebutuhan mereka. Anggaran merupakan refleksi aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam satu tahun fiskal tertentu yang dinyatakan dalam satuan mata uang. Di sisi pemerintah daerah, perwujudan amanat rakyat ini dinyatakan dalam bentuk rencana kerja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah dengan menggunakan sumber daya yang dimilikinya. Dengan demikian, penyusunan anggran daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat atau publik.
Sejalan dengan hal itu, pengelolaan anggaran daerah (APBD) di era reformasi ini, ditekankan perlunya perubahan paradigma yang mempertimbangkan hal berikut:
1.      Adanya keterkaitan yang erat dan jelas antara proses pengambilan keputusan politis DPRD, perencanaan operasional di eksekutif, dan penganggaran di masing-masing unit organisasi atau satuan kerja teknis
2.      APBD harus berorientasi pada kepentingan publik.
3.      APBD disusun berdasarkan pendekatan kinerja.
4.      Didukung oleh sistem dan prosedur akuntansi yang memadai.
8.      Sistem Anggaran Berbasis Kinerja
Sistem anggaran kinerja pada dasarnya mencakup dua hal yaitu struktur (bentuk dan susunan) anggaran, proses (mekanisme) penyusunan anggaran.
a.       Struktur anggaran kinerja
Struktur anggaran kinerja terdiri atas elemen-elemen pendapatan, belanja, dan pendanaan daerah yang memberikan gambaran antara lain mengenai:
·        Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja.
·        Standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan.
·        Bagian APBD yang mendanai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan dan belanja modal atau investasi untuk pelayanan publik dan aparatur.
b.      Proses penyusunan anggaran kinerja
Proses penyusunan anggaran kinerja meliputi beberapa tahap yaitu:
·        Penyusunan arah dan kebijakan umum APBD berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat dan dokumen perencanaan daerah.
·        Berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah disusun strategi dan prioritas APBD.
·        Strategi dan prioritas APBD selanjutnya menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan.
·        Anggaran disusun berdasarkan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

 
KESIMPULAN

Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut.
Dalam pencapaian akuntabilitas kinerja dan penilaian kinerja pemerintahan daerah maka penyusunan anggaran kinerja sangat diperlukan dalam penyusunan APBD. Penyusunan anggaran berbasis kinerja akan memberikan penetapan ukuran atau indikator keberhasilan dalam pencapaian sasaran dan tujuan dari suatu organisasi pemerintahan daerah sesuai visi, misi dan tujuannya yang telah ditetapkan. Mekanisme penganggaran yang baik melalui siklus perencanaan anggaran dan penyesuaiannya terhadap struktur APBD merupakan proses yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran serta diperlukan kerjasama yang baik antara para legislatif dan birokrasi.
Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan pada pencapaian hasil (outcome/output) dengan tidak menyampingkan prinsip-prinsip anggaran yakni transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran. Penggunaan Analisa Standar Belanja (ASB) oleh pemerintah daerah akan meminimalkan penyerapan APBD dan mendorong penetapan biaya dan pengalokasian anggaran kepada setiap unit kerja menjadi lebih logis dan pencapaian efisiensi secara terus-menerus karena adanya perbandingan biaya per unit output juga diperoleh praktik-praktik terbaik dalam desain aktivitas. Untuk menghasilkan penyelenggaraan anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu faktor penting dan menentukan dan keseluruhan siklus anggaran daerah.


DAFTAR PUSTAKA


Bastian, Indra. 2006, Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Halim, Abdul dkk. 2007, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, Yogyakarta.

48 komentar:

  1. terima kasih.makalah ini bisa jadi referensi saya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih telah berkunjung, semoga bisa menjadi referensi yang pas bagi mba anggie veronisa.

      Hapus
  2. Balasan
    1. Terima kasih telah berkunjung, semoga bisa menjadi referensi yang bermanfaat bagi tiwi kim. :)

      Hapus
  3. Balasan
    1. Terima kasih telah berkunjung, semoga bisa menjadi referensi yang bermanfaat bagi tiwi kim. :) :)

      Hapus
  4. Terimakasih sudah berbagi mengenai info yang berkaitan dengan monitoring dan evaluasi pembangunan
    salam kenal dan sukses selalu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih kembali telah berkunjung, semoga bisa bermanfaat bagi satu sama lain, salam kenal kembali dan semoga sukses selalu menyertai kita semua.

      Hapus
  5. makalah ini baik untuk menberi inpirasi dan pengetahuan bagi banyak orang terutama kalangan birokrasi dan intelektual yang membutuhkan wawasan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih telah berkunjung, semoga bisa bermanfaat sesuai yg diharapkan juga oleh cakra bagi kita semua, salam kenal dan semoga sukses selalu menyertai kita semua.

      Hapus
  6. Terima kasih makalah ini sangat bermanfaat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama, terima kasih juga telah berkunjung. Semoga bermanfaat bagi denoxistie dan senang bisa membantu.

      Hapus
  7. Apakah besarnya SiLPA menjadi indikator ketidak efektifitasan penyerapan anggaran dan perencanaan program kerja pemerintah...??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya.

      Pengertian SiLPA/SIKPA

      -Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)]
      -Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]

      SiLPA adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

      Penggunaan SiLPA
      Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
      -menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
      -mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;
      -mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan

      Sehingga bila didasarkan pada penjelasan tersebut maka SiLPA bisa menjadi salah satu indikator untuk melihat ketidak efektifitasan penyerapan anggaran dan perencanaan program kerja pemerintah namun juga utamanya harus melihat indikator-indikator lain secara menyeluruh agar dapat memberikan kesimpulan yg sangat mendasar.

      Terima kasih telah berkunjung dan semoga bermanfaat.

      Hapus
  8. terima kasih, makalah ini sangat berguna untuk referensi skripsi saya mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat untuk Mas Ammar dalam menyelesaikan skripsi nya, moga sukses dan lancar.

      Hapus
  9. Balasan
    1. Terima kasih kembali telah berkunjung dan semoga bermanfaat bagi kaka sitha nirmala handarini.

      Hapus
  10. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga membantu serta bermanfaat.

      Hapus
  11. kak bantu saya menjawan mengenai Manfaat dan kegunaan APBD dan Element ny . terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan terima kasih untuk pertanyaannya. Baik saya coba bantu jawab untu Sist Nurul Azizah mengenai manfaat, kegunaan dan elemen APBD, sebagai berikut:

      Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
      Proses Pengelolaaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan/penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu APBD merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam peraturan daerah dan dijabarkan dalam peraturan bupati. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

      ELEMEN APBD
      APBD terdiri atas (elemen) anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

      MANFAAT APBD
      APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk mencapai tujuan bernegara. Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, pemerintah daerah juga mempunyai berbagai pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintah dan pembangunan. Untuk membiayai keperluan tersebut, negara memerlukan dana. Dana tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

      KEGUNAAN APBD
      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi/ KEGUNAAN sebagai berikut:
      1. Fungsi Otorisasi
      2. Fungsi Perencanaan
      3. Fungsi Pengawasan
      4. Fungsi Alokasi
      5. Fungsi Distribusi

      Untuk lebih lengkapnya, bisa tolong cek posting saya di link berikut:
      http://indraachmadi.blogspot.co.id/2015/11/apbd-elemen-manfaat-dan-kegunaan.html
      semoga jawaban tersebut cukup jelas dan membantu serta bermanfaat bagi Sist Nurul Azizah.
      Sudah semester berapa sist? dan jurusan apa?

      Hapus
  12. terima kasih banyak,informasinya sanagat membantu

    BalasHapus
  13. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat, sila kan bisa langsung di copy namun bila tidak bisa mohon maaf untuk copy sudah banyak mulai di larang sepertinya, jadi bila berkenan bisa saya kirim via email saja.

      Hapus
  14. Terima kasih, informasinya sangat membantu saya sekali.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.

      Hapus
  15. Artikel yang sangat membantu untuk memperkaya referensi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.

      Hapus
  16. boleh saya copy materinya? tpi kenapa gak bisa ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share, mohon maaf tidak bisa langsung di copy.

      Hapus
  17. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung,
      Monggo, dipersilakan dan semoga bermanfaat untuk keperluan akademis nya, mau copy boleh, atau cara yang lain jg boleh selama baik untuk semua nya, terima kasih.

      Hapus
  18. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.

      Hapus
  19. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.

      Hapus
  20. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.

      Hapus
  21. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.

      Hapus
  22. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan nice comment, semoga bermanfaat serta bisa saling share. Sukses selalu semoga menyertai kita semua !

      Hapus
  23. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.

      Hapus
  24. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.

      Hapus