Rabu, 01 Mei 2013

PERBANDINGAN PROGRAM ALOKASI DANA DESA (ADD)


Perbandingan Perencanaan dan Pelaksanaan ADD di Desa Adipala Kecamatan Adipala Cilacap dan ADD di Desa Karang Salam Kecamatan Kedung Banteng Banyumas
No.
Variabel Pembanding
ADD Adipala Kec. Adipala
ADD Karang Salam Kec. Kedung Banteng
1.
Pembangunan Lembaga
Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan Otonomi Desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan mayarakat.

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah
daerah untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah (Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa
Pasal 1 butir 15).
Desentralistik (peraturan dibuat oleh pusat, pencairan dana diatur oleh daerah dan diawasi langsung oleh BPD)
2.
Perbedaan antara das sollen dan das sein
Dalam pelaksanaannya ADD sudah sesuai dengan tujuan yang ada, sehingga tidak ada perbedaa/penyimpangan antara das sollen dan dasa sein.
Tujuan ADD bisa diubah apabila keadaan mendadak. Sehingga dalam pelaksanaannya, dana yang diberikan sebagian untuk pembangunan fisik dan sebagian untuk kesejahteraan masyarakat akan tetapi apabila ada hal yang lebih mendesak dana tersebut bisa dialokasikan dan desa harus membuat LPJ baru.

3.
Lokasi atau daerah
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
4.
Stakeholder yang terlibat
Pemerintah Pusat dan Daerah, BPD sebagai pengawas, Kepala Desa, Ketua RW, dan masyarakat
LKMD, Anggota BPD sebagai pengawas, tokoh masyarakat, Karang taruna, Kepala Desa, Ketua RW, dan pelaksana desa
5.
Dimensi struktur yang dibangun
Strukturnya top down dan botton up
Strukturnya top down dan botton up
6.
Dimensi culture
Kemandirian daerah dalam mengelola keuangannya sendiri
Kemandirian daerah dalam mengelola keuangannya sendiri
7.
Outcome
Pembanguan fisik
Pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat

Sebelum tahun 2006, beberapa kabupaten telah melakukan inovasi dengan mengalokasikan dana secara langsung ke desa dari APBD-nya untuk mendukung pembangunan di wilayah pedesaan. Alokasi dana ke desa ini, telah terbukti mampu mendorong penanganan  beberapa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa secara mandiri, tanpa harus lama menunggu datangnya program-program dari  pemerintah kabupaten. Dengan adanya alokasi dana ke desa, perencanaan partisipatif akan lebih berkelanjutan karena masyarakat dapat langsung merealisasikan beberapa kebutuhan yang tertuang dalam dokumen perencanaan di desanya. Beberapa manfaat dari alokasi dana ke desa adalah:
1.      Masyarakat pedesaan lebih leluasa berekspresi mencapai kemajuan. Aspirasi masyarakat lebih terakomodir karena pengambil kebijakan berada di tengah-tengah masyarakat, bahkan mereka sendiri bagian dari pengambil keputusan.
2.      Pelaksanaan pembangunan di desa menjadi maksimal karena realistis, dikerjakan sendiri, dan mendapat dukungan swadaya dari masyarakat.
3.      Kontrol langsung secara intensif dari masyarakat memungkinkan dan dapat diminimalisirnya bahkan ditiadakannya penyimpangan.

Alokasi dana desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari APBD yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Alokasi dana desa merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan provinsi yang diterima oleh kabupaten/kota yang didistribusikan ke desa-desa di kabupaten tersebut. Besar kecilnya dana tersebut tergantung pada angka bobot variabel alokasi dana desa itu sendiri. Semakin banyak dana yang diterima semakin memprihatinkan kondisi desa tersebut dan semakin besar pula angka bobot variabel alokasi dana desa. Pada pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa, pemerintah kabupaten hanya membimbing sedangkan pemerintah kecamatan sebagai fasilitator. Tujuan dari pelaksanaan ADD adalah mencapai good village governance. Dasar pelaksanaan ADD :
1.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
4.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ Tanggal 22 Maret 2005 perihal Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa.
5.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/286/SJ Tanggal 17 Pebruari 2006 perihal Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
6.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1784/2006 Tanggal 3 Oktober 2006 perihal Tanggapan atas Pelaksanaan ADD.
7.      Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 141/3239/011/2006 Tanggal 28 Maret 2006 perihal Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
8.      Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa dalam proses perubahan.
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) didasarkan atas prinsip-prisip :
1.      Seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan/terbuka dan diketahui oleh masyarakat luas.
2.      Masyarakat berperan aktif mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan.
3.      Seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.
4.      Memfungsikan peran lembaga kemasyarakatan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
5.      Hasil kegiatan dapat diukur dan dapat dinilai tingkat keberhasilannya.
6.      Hasil kegiatan dapat dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan upaya pemeliharaan melalui partisipasi masyarakat.
Dari perbandingan perencanaan dan pelaksanaan ADD antara dua desa yang telah dipaparkan diatas, tidak terlalu banyak perbedaan dalam pengalokasian dana dan pelaksanaannya, akan tetapi dana yang dikucurkan disesuaikan dengan keadaan desa yang bersangkutan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, potensi desa, PAD, dan lain-lain.  Sehingga sangat memungkinkan antara ADD Adipala dan Karang Salam akan berbeda. Dan perencanaan ADD tersebut tergantung dari bagaimana pemerintah daerah setempat dalam mengaloksikan dananya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing, sehingga ADD dilakukan tepat sasaran dan mencapai tujuan yang diinginkan. Pembangunan lembaga dalam sistem ADD di kedua desa menggunakan sistem desentralisasi dimana setiap desa diberi kebebasan dalam mengatur pengalokasian dananya. Pemerintah Pusat hanya memberikan garis besar saja dalam pengaturan dana tersebut, selanjutnya tergantung daerah masing-masing dalam pengalokasian dan pelaksanaannya yang didasarkan pada kebutuhan dan prioritas setiap daerah. Secara gasir besar struktur yang dibangun sama, akan tetapi perbedaannya hanya dari bagaimana pemerintah daerah setempat bisa mengatur adanya partisipasi dari masyarakat atau perangkat daerah dibawahnya dalam pelaksanaan ADD. Jika di  Desa Adipala hanya ada kontribusi dari BPD, Kepala Desa dan masyarakat setempat saja, tetapi di Desa Karang Salam kontribusi masyarakatnya lebih besar. Hal itu terlihat dari adanya LKMD, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dll di desa tersebut yang ikut dilibatkan dalam proses ADD.
Selain itu, perbedaan antara das sollen dan das sein terdapat pada Desa Karang Salam dimana apabila ada keperluan yang mendesak maka dana tersebut bisa digunakan dengan catatan daerah harus membuat LPJ yang baru. ADD di Desa Karang Salam lebih menekankan pada pembanguna fisik dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan di Desa Adipala ADD harus dilakukan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sehingga harus benar-benar diperhatikan mana yang harus menjadi prioritas.

Dimensi struktur yang dibangun di kedua desa menggunakan struktur top down dan bottom up. Hal ini didasarkan pada perumusan rencana anggaran yang bersifat bottom up karena usulan pembangunan berasal dari pemerintah yang lebih rendah, juga bersifat top down karena program ini telah ada petunjuk peraturannya. Ini sesuai dengan pandangan dari Silalahi yang menyatakan bahwa dalam merunuskan perencanaan pembangunan di daerah, sistem yang digunakan adalah suatu sistem yang dilukiskan antara sistem bottom up  planning dan top down planning. Artinya bahwa pemerintah kabupaten telah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan alokasi dana desa sehingga bersifat top down. Namun demikian, pemerintah desa juga dituntut untuk membuat perencanaan mengenai pembangunan yang akan dilaksanakan untuk memanfaatkan dana alokasi dana desa ini sehingga dapat dikatakan bersifat bottom up planning. Dimensi culture yang dibangun juga hampir sama, dimana tiap desa mmengupayakan kemandirian bagi masyarakat agar dapat mengatur alokasi dananya sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Sehingga disini yang membedakan tentu kebutuhan tiap desa dan bagaimana cara upaya yang dilakukan guna membangun kemandirian di desa tersebut.
Outcome yang diharapkan di Desa Adipala hanya sekedar pembangunan fisik saja, atau biasa disebut dengan pembangunan sektoral. Model perencanaan sektoral berkaitan dengan alokasi dana desa di Desa Adipala dapat dilihat dari segi pembangunan infrastruktur seperti pembangunan Jalan, Pasar tradsional, Irigasi, dll. Pembangunan infrastruktur merupakan kegiatan yang diharapkan nantinya akan mempunyai forward effect yang positif, sebagai contoh pembangungan pasar tradisional yang akan menghasilkan output untuk kegiatan ekonomi lainnya yaitu merangsang masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonoimi yang dapat menambah penghasilan desa dan mendorong pembangunan desa. Sedangkan backward effect dimaksudkan sebagi pemanfaatan input dari hasil output kegiatan lain, misalkan dalam anggaran Alokasi Dana Desa untuk pembuatan jalan, bahan penguburan area yang akan dijadikan jalan diambil dari tanah urug yang berasal dari kekayaan desa.
Berbeda dengan Desa Karang Salam dimana pemerintah daerah setempat lebih menekankan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, di Desa Adipala hanya mengutamakan pembangunan fisik secara menyeluruh yaitu semua hal yang menyangkut infrastruktur baik menyangkut sarana dan prasarana dan yang lainnya. Hal ini dikarenakan Desa Adipala masih termasuk desa yang tertinggal terutama infrastruktur dan sarana prasarananya dibandingkan desa-desa lainnya, sehingga desa Adipala ini lebih mengutamakan pembangunan fisik dibandingkan yang lainnya.
Alokasi Dana Desa ini diberikan secara langsung kepada desa untuk dikelola oleh pemerintah desa, dengan ketentuan 30% digunakan untuk biaya operasional dan 70% digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, setiap desa tidak mendapat dana yang sama. Hal ini dikarenakan dana yang dikucurkan disesuaikan dengan keadaan desa yang bersangkutan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, potensi desa, PAD, dan lain-lain. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa dibantu oleh sebuah Tim Pelaksana. Tim Pelaksana ini dibentuk melalui musyawarah desa dengan mengoptimalkan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa. Agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dalam mencapai tujuannya maka sebelum diadakan tahap pelaksanaan program tentunya harus dibuat terlebih dahulu program apa saja yang dibutuhkan untuk memanfaatkan dana ADD ini.

3 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  3. Apakah wslic bisa dikuasai secara pribadi untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat berupa pungutan yang tidak berdasar?
    Lalu apa yang harus di lakukan masyarakat untuk mempertahankan hak nya terhadap wslic? Mengingat wslic adalah water sanitation low in come comunity yang sumber dana nya dari hibah bank dunia untuk desa tertinggal yang kesulitan air bersih. Dengan tujuan penyamarataan kwalitas hidup.

    BalasHapus