Rabu, 01 Mei 2013

Pola Hubungan Kerja Antar Lembaga Negara


1.      Hubungan DPR dengan DPD
·        Ada hubungan antara DPR dan DPD. Hal itu tertera dalam UUD 1945 pasal 22D ayat 1 yaitu dalam rangka otonomi daerah antara pemerintah pusat dan daerah itu digabungkan untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Yang kesemuanya itu untuk perkembangan daerah.
·        Setelah DPD mengajukan RUU ke DPR kemudian DPD dapat ikut membahas RUU yang berkaitan yang berkaitan dengan otonomi daerah.
·        Sesuai dengan kewenangannya DPD menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan undang-undang tertentu kepada DPR.
·        DPD memberikan pertimbangan terhadap pemilihan Anggota BPK yang  dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
·        DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
·        DPD dapat mengajukan usul dan ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
·        DPR menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
2.      Hubungan DPR dengan Presiden
  • Hubungan antara DPR dan Presiden adalah DPR dapat mengajukan usulan Rancangan Undang – Undang dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian hubungannya dengan Presidean adalah Presiden yang mengesahkan atau menyetujui Rancangan Undang – Undang tersebut.
  • Dalam hal membahas Rancang Undang – Undang, DPR dan Presiden adalah mitra yang sejajar karena kedua – duanya bersama – sama membahas RUU tersebut yang kemudian untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  • Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai penggnti Undang – Undang. Sedangkan Peraturan Pemerintah itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden meresmikan anggota BPK yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • DPR memberikan persetujuan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam menetapkan Hakim Agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
  • Presiden secara bersama dengan DPR dan M K mengajukan calon Hakim Konstitusi masing-masing 3 orang serta menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung tersebut.
  • DPR menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • DPR memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  • Presiden membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

3.      Hubungan DPR dengan M A
  • DPR bersama dengan  bersama dengan M A dan Presiden mengajukan calon Hakim Konstitusi masing-masing 3 orang.
  • DPR dapat memberhentikan anggota M A di tengah jabatannya jika terbukti melanggar hukum dan asas kepatutan berdasarkan hukum yang berlaku.
  • M A memberikan pendapat hukum atas permintaan DPR mengenai suatu masalah yang dihadapi.
4.      Hubungan DPR dengan BPK
  • BPK menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
  • DPR membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • DPR memiliki kewenangan yang diantaranya menyangkut BPK yaitu dalam pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota maupun pimpinan BPK merupakan atas kewenagan DPR. Oleh karena itu pencalonan anggota BPK haruslah datang dari DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.
5.      Hubungan DPR dengan M K
6.      Hubungan DPD dengan Presiden
  • DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang oleh Presiden dalam hal ini pemerintah mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
7.      Hubungan DPD dengan M A
  • M A memberikan pendapat hukum atas permintaan DPD mengenai suatu masalah yang dihadapi.
8.      Hubungan DPD dengan BPK
  • DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
  • BPK menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya) (Pasal 23E 2).
  • Dalam hal pemilihan anggota BPK, DPD memberikan pertimbangannya kepada DPR.
9.      Hubungan DPD dengan M K
·        M K menyelesaikan konflik atau sengketa karena adanya penyimpangan terhadap konstitusi yang dilakukan DPD, yang tidak dapat diselesaikan oleh peradilan umum.
10.  Hubungan Presiden dengan M A
  • Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung memberi grasi dan rehabilitasi.
  • Presiden bersama dengan  bersama dengan M A dan DPR mengajukan calon Hakim Konstitusi masing-masing 3 orang dan menetapkannya.
  • M A memberikan pendapat hukum atas permintaan Presiden mengenai suatu masalah yang dihadapi.
11.  Hubungan Presiden dengan BPK
·        Presiden meresmikan anggota BPK.
·        BPK memeriksa penggunaan Anggaran Pengeluaran Belanja Negara yang berkaitan dengan keuangan negara dan kekayaan negara.
12.  Hubungan Presiden dengan M K
  • M K menjaga pelaksanaan UUD oleh Presiden dalam hal ini pemerintah.
  • Presiden menetapkan Hakim Konstitusi yang dimiliki oleh M K.
13.  Hubungan M A dengan BPK
  • M A memberikan pendapat hukum atas permintaan BPK mengenai suatu masalah yang dihadapi.
14.  Hubungan M A dengan M K
  • Mahkamah Agung bersama dengan Mahkamah Konstitusi melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
  • Mahkamah Agung mengadili suatu perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sedangkan  Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
  • M K memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
15.  Hubungan BPK dengan M K
  • M K memutus sengketa kewenangan BPK yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

11 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. gbisa di copy ya? padahal ngebantu loh buat tugas. gabkal bilang itu buatan sendiri, kali. dikasih linknya di daftar pustaka

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat, mohon maaf untuk copy sudah banyak mulai di larang sepertinya jadi bila berkenan bisa saya kirim via email saja.

      Hapus
  3. yah kok gak bisa di kopi penting banget untuk tugas T_T

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat, mohon maaf untuk copy sudah banyak mulai di larang sepertinya jadi bila berkenan bisa saya kirim via email saja.

      Hapus