Minggu, 23 Juni 2013

Inilah Mahram kita (Edisi Lengkap)


Ringkasan mahram edisi lengkap
Siapakah mahram kita? Atau siapa sajakah wanita-wanita yang dilarang untuk kita nikahi menurut syariah Islam?

Dua pertanyaan diatas, kadang kita sulit menjawabnya, mungkin lantaran sedikitnya pemahaman dan ilmu yang kita miliki atau mungkin dikarenakan banyaknya daftar-daftar mahram yang sulit untuk kita hafalkan satu persatu.


Berikut ini kita rangkumkan tentang siapa saja mahram atau wanita-wanita yang dilarang untuk kita nikahi. Namun sebelumnya bagi antum yang belum mengerti perbedaan mahram dengan muhrim, silahkan baca artikel sebelumnya:

Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam:

[1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan
[2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.

Kita masuk kepembahasan pertama:

 - >Mahrom Muabbad<- span="">

Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:

[1] Karena nasab,
[2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh),
[3] Karena persusuan (rodho’ah).

[1] Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
[2] Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
[3] Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
[4] Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
[5] Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
[6] Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
[7] Bibi dari jalur ibu (Khalaat).


[1] Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
[2] Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
[3] Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
[4] Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.


[1] Wanita yang menyusui dan ibunya.
[2] Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
[3] Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
[4] Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
[5] Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
[6] Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
[7] Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
[8] Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
[9] Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.


->Mahrom Muaqqot < -

Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak bolehdinikahi sementara waktu ada delapan.

[1] Saudara perempuan dari istri (ipar).
[2] Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
[3] Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
[4] Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
[5] Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
[6] Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
[7] Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
[8] Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.

Demikianlah beberapa mahram yang patut dan harus kita ketahui agar kita tidak salah dalam bermuamalah diantara mereka. Semoga sedikit tulisan ini memberi manfaat yang banyak untuk kita semua. Jika antum melihat ini bermanfaat, silahkan sebarkan ke teman-teman semua.

Referensi: Ringkasan dari Muslim dan konsultasi syariah dari kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar