Jumat, 07 Juni 2013

Narapidana Anak


1. Pengertian Anak
Hukum di Indonesia memberikan berbagai macam definisi mengenai anak berdasarkan Undang-undang maupun Konvensi Hak Anak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, diantaranya definisi anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 angka (1) yang dimaksud dengan anak ialah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Definisi anak berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak pada Pasal 1 Angka 2 yang rumusannya :
“Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
2. Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu tahun) tahun dan belum pernah kawin.”
Definisi anak berdasarkan Konvensi Hak Anak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tanggal 20 November 1989 yang dimaksud dengan anak  pada Artikel 1 adalah :
“Yang dimaksud anak dalam konvensi ini adalah setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak-anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”.
                                                                                                   
Definisi anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 Angka (5) yang dimaksud dengan anak pada Undang-Undang ini ialah :
“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dalam Pasal 1 angka (1) yang dimaksud dengan anak adalah :
“Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun kemudian belum pernah kawin.”
Berdasarkan beberapa definisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan yaitu anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun termasuk didalamnya anak yang masih berada dalam kandungan ibunya atau belum pernah menikah, walaupun berusia dibawah delapan belas tahun akan tetapi sudah menikah tidak dapat dikategorikan anak lagi.
2. Pengertian Narapidana Anak
Pengertian narapidana berdasarkan Kamus Lengkap Bahasa Indonesia berarti orang tahanan, sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 1 angka 7 dijelaskan bahwa:
“Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.”
Dalam hal ini narapidana termasuk juga di dalamnya anak pemasyarakatan, dan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 8 dijelaskan mengenai Anak Didik Pemayarakatan.
Anak Didik Pemasyarakatan adalah:

a.    Anak Pidana yaitu : anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai umur 18 tahun.
b.    Anak Negara yaitu : anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara untuk di didik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
c.    Anak Sipil yaitu : anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk di didik di LAPAS Anak paling lama sampai berusia 18 tahun

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka (2) yang dimaksud Anak Nakal ialah :
Anak Nakal adalah:
a.    Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b.    Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

1 komentar: