Jumat, 07 Juni 2013

Pidana dan Pemidanaan


Istilah pidana berasal dari istilah Belanda yaitu straf yang kadang diartikan sebagai hukuman sedangkan pemidanaan berasal dari kata “pidana”. Jadi pemidanaan dapat juga diartikan dengan penghukuman. Pemidanaan atau pengenaan hukuman berhubungan erat dengan kehidupan seseorang didalam masyarakat, terutama apabila menyangkut kepentingan benda hukum yang paling berharga bagi kehidupan di masyarakat, yaitu nyawa dan kemerdekaan atau kebebasan.
Menurut Van Hammel, arti pidana atau Straf menurut hukum positif dewasa ini adalah suatu penderitaan khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggungjawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan negara[1].
Menurut Simons, pidana atau Straf itu adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan  bagi seseorang yang bersalah[2]. Dari rumusan pengertian mengenai pidana tersebut, dapat diketahui bahwa pidana itu sebenarnya hanya merupakan suatu penderitaan atau suatu instrumen atau alat belaka dari kekuasaan (Negara) yang ditujukan untuk melawan dan memeberantas perilaku yang mengancam keberlakuan norma-norma yang telah disepakati dalam bentuk peraturan. Jadi fungsi sanksi pidana di sini bukan merupakan suatu tujuan, melainkan sebagai alat untuk menegakkan norma.
Menurut Wirjono Projodikoro, pidana diartikan sebagai hal yang dipidanakan, yaitu yang oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan[3]. Dilihat secara empiris, pidana memang dapat merupakan suatu penderitaan, tetapi hal itu tidak merupakan suatu keharusan atau kebutuhan. Ada pidana tanpa penderitaan. Terlebih harus pula dibedakan antara :
         a. Penderitaan yang sengaja dituju oleh si pemberi pidana;
b. Penderitaan yang oleh si pemberi pidana dipertimbangkan tidak dapat dihindari (efek sampingan yang sudah diketahui); dan
c. Penderitaan yang tidak sengaja dituju (efek sampingan yang tidak diketahui).[4]

Penegakan hukum dalam suatu peraturan dikuatkan dengan adanya suatu konsep sanksi pidana. Dimana jenis-jenis sanksi itu sendiri pengaturannya tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) yaitu :       
                  Pidana terdiri atas :
            a. Pidana Pokok           : 1. Pidana Mati
                                                  2. Pidana Penjara
                                                  3. Pidana Denda
           
            b. Pidana Tambahan     : 1. Pencabutan Hak-hak Tertentu
                                                  2. Perampasan Barang-barang
                                      3. Pengumuman Putusan Hakim
Hart mengatakan bahwa pidana harus[5] :
a)      mengandung penderitaan atau konsekwensi-konsekwensi lain yang tidak menyenangkan;
b)      dikenakan kepada seseorang yang benar-benar atau disangka benar melakukan tindak pidana;
c)      dikenakan berhubung suatu tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum;
d)      dilakukan dengan sengaja oleh orang selain pelaku tindak pidana;
e)      dijatuhkan dan dilaksanakan oleh penguasa sesuai dengan ketentuan suatu sistem hukum yang dilanggar oleh tindak pidana tersebut.
Alf. Ross mengemukakan, bahwa pidana adalah reaksi sosial yang[6] :
a)      Terjadi berhubung dengan adanya pelanggaran terhadap suatu aturan hukum;
b)      Dijatuhkan dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berkuasa sehubungan dengan tertib hukum yang dilanggar;
c)      Mengandung penderitaan, atau paling tidak ada konsekuensi-konsekuensi lain yang tidak menyenangkan dan menyatakan pencelaan terhadap si pelanggar.
Untuk pengertian pemidanaan itu sendiri pendapat Sudarto sebagaimana dikutip oleh P. A. F. Lamintang dalam buku berjudul Hukum Penitensier Indonesia menyebutkan bahwa “Perkataan pemidanaan itu adalah sinonim dengan perkataan penghukuman.” Dengan dikemukakannya bahwa pemidanaan merupakan sinonim dari kata penghukuman, maka Sudarto lebih lanjut mengemukakan pendapatnya yang kemudian dikutip oleh P. A. F. Lamintang yaitu:
“Penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechsten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum, pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Oleh karena itu harus disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang kerapkali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling[7].

Dari beberapa pendapat yang dikemukakan para sarjana hukum diatas dapat disimpulkan bahwa pemidanaan itu merupakan sinonim dari penghukuman atau penjatuhan pidana, dan mempunyai suatu pengertian yaitu penjatuhan pidana bagi seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana. Selain itu pemidanaan juga dapat diartikan sebagai akhir atau puncak dari keseluruhan sistem upaya-upaya agar manusia melakukan tingkah laku seperti yang diharapkan masyarakat.
Pemikiran mengenai tujuan pemidanaan yang dianut orang dewasa ini, sebenarnya bukan suatu pemikiran yang baru, melainkan sedikit atau banyak telah mendapat pengaruh dari para penulis abad yang lalu yang telah mengeluarkan pendapat mereka tentang dasar pembenaran atau rechtvaardigings ground dari suatu pemidanaan. Baik yang melihat pemidanaan semata-mata sebagi pemidanaan saja, maupun yang mengaitkan pemidanaan dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pemidanaannya itu sendiri[8].
Pertentangan mengenai tujuan pemidanaan sudah terjadi semenjak dahulu kala, yakni antara mereka yang berpandangan bahwa pidana sebagai sarana retributif (retributivism) dan mereka yang menyatakan bahwa pidana mempunyai tujuan yang positif lebih lanjut (teological theories). Di samping itu timbul pula pandangan integratif dalam tujuan pemidanaan (teological retributivist) yang beranggapan bahwa pemidanaan mempunyai tujuan yang plural, yang merupakan gabungan antara pandangan utilitarian yang menyatakan bahwa tujuan pemidanaan harus menimbulkan konsekuensi bermanfaat yang dapat dibuktikan, keadilan tidak diperoleh melalui pembebanan penderitaan yang diterima untuk tujuan penderitaan itu sendiri, dan pandangan retributivist yang menyatakan bahwa keadilan dapat tercapai apabila tujuan teological tersebut dilakukan dengan menggunakan ukuran-ukuran berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, misalnya, bahwa penderitaan pidana tersebut tidak boleh melebihi ganjaran yang selayaknya diperoleh pelaku tindak pidana.[9]
Terhadap permasalahan tentang apa yang menjadi tujuan dari pemidanaan, telah banyak pendapat yang dikemukakan dan dari para pendapat tersebut ternyata tidak terdapat suatu kesamaan pendapat diantara para pemikir atau diantara penulis. Roeslan Saleh membedakan tujuan pemidanaan menjadi tiga tipe tujuan pemidanaan, yaitu tujuan instrumental, tujuan intrinsik, dan tujuan menurut organisasi.[10]
Tiga tipe yang dimaksudkan di atas memberikan pengertian sebagai berikut:
1.      Tujuan instrumental
Yang dimaksud dengan perkataan instrumental di sini adalah bahwa tujuan ini bagi hukum pidana merupakan instrumen (alat) untuk tujuan yang bersifat umum, yaitu pengaturan kehidupan bersama di dalam sektor tertentu dan reduksi atau regulasi kriminalitas.

2.      Tujuan Intrinsik
Alat-alat hukum pidana sebenarnya bukan pula tidak dapat dihindarkan pada waktu atau dalam mencapai tujuan-tujuan instrumentalnya harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan etik dalam masyarakat. Hal ini berarti seorang tersangka dan terdakwa tidak boleh dipidana bilamana belum ditetapkan dengan teliti sekali mengenai kesalahan terdakwa sendiri (intrinsik). Dengan kata lain tujuan intrinsik bisa juga dikatakan perlindungan atas justisiabel[11].
3.      Tujuan menurut organisasi
Tujuan-tujuan instrumentsal dan intrinsik yang telah ditetapkan  terwujud dalam suatu konteks organisasi, yang mendapat bentuk nyata didalam dan dengan organisasi.
P. A. F. Lamintang sendiri dalam memandang tentang tujuan pemidanaan memberikan pendapatnya sebagai berikut:
“Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu:

a)      untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri;
b)      untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan; dan
c)      untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat-penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi.”[12]

Selain pendapat dari P. A. F. Lamintang, dalam bukunya yang berjudul Hukum Penitensier ada beberapa pandangan tentang apa itu tujuan pemidanaan dari beberapa pemikir atau penulis yaitu:
a.       Stahl
Ia berpendapat bahwa dengan suatu pemidanaan itu orang dapat mencapai tiga tujuan, yakni untuk melindungi tertib hukum, untuk mencegah orang melakukan kejahatan dan untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan.
b.      Simons 
Hingga abad ke delapan belas, praktek pemidanaan itu berada di bawah pengaruh dari paham pembalasan atau vergeldingsidee dan paham membuat jera atau afschrikkingsidee.
Tujuan pidana dari dahulu sampai sekarang telah berkembang ke arah yang lebih rasional, dari yang dulu hanya bertujuan untuk pembalasan (revenge) atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dendam baik masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan atau yang telah menjadi korban kejahatan. Memorie van Toelichting (M.v.T) menyebutkan bahwa tujuan pidana adalah sebagai berikut:
“Dalam menentukan tinggi rendahnya pidana, hakim untuk tiap kejahatan harus memperhatikan keadaan objektif dan subjektif dari tindak pidana yang dilakukan, memperhatikan perbuatan dan pembuatnya. Hak-hak apa yang dilanggar dengan adanya tindak pidana itu? Kerugian apakah yang ditimbulkannya? Apakah kejahatan yang dipersalahkan si penjahat dulu? Apakah kejahatan yang dipersalahkan kepadanya itu langkah yang pertama ke arah jalan sesat ataukah suatu perbuatan yang merupakan suatu pengulangan dari watak jahat yang sebelumnya sudah tampak? Batas antara minimum dan maksimum harus ditetapkan seluas-luasnya, sehingga meskipun semua pernyataan itu dijawab, dengan merugikan terdakwa, maksimum pidana yang benar itu sudah memadai”.[13]

Penjelasan MvT tersebut menyiratkan bahwa hakim dalam memidana cenderung melihat ke belakang, tentang apa yang telah terjadi? Perbuatan apa yang telah dilakukan? Siapakah orang yang telah melakukan? Sehingga hakim tidak melihat ke arah muka (prospektif).
Selaij dari MvT tersebut, tujuan pemidanaan dapat juga diketahui dari Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 3 September No. 5 Tahun 1973 yang isinya meminta kepada hakim-hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi agar dalam menjatuhkan pidana hendaknya benar-benar setimpal dengan perbuatan dan sifat setiap kejahatan (SEMA No. 5 Tahun 1973). Dari definisi di atas, maka dapat dikatakan bahwa KUHP mempunyai tujuan pemidanaan yang cenderung ke arah pembalasan (revenge) atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, karena dalam pemidanaan tersebut cenderung melihat ke belakang dan dalam pemidanaan tersebut tidak terkandung adanya tujuan lain, misalnya kesejahteraan masyarakat atau perbaikan narapidana.
Tujuan pemidanaan tersebut di atas nampaknya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di Indonesia, maka perlu dirumuskan kembali tujuan pemidanaan yang sesuai dengan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Tujuan pidana yang dengan singkat dapat disimpulkan bahwa bahwa bukan saja harus dipandang untuk mendidik terpidana ke arah jalan yang benar seperti anggota masyarakat yang lainnya yaitu membimbing tapi juga untuk melindungi dan memberi ketenangan bagi masyarakat[14].


[1] Wirjono Prodjodikoro, 1986 Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, hlm.1.
[2] P.A.F. Lamintang, 1984,  Hukum Penitensier Indonesia, cetakan ketiga, CV.Armico, Bandung, hlm.34.
[3] Wirjono Prodjodikoro, Lock. Cit.
[4] Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, hlm. 8.
[5] Yazid Effendi dan Kuat Puji Prayitno, Op. Cit., hlm 7
[6] Ibid., hlm. 8
[7]  P. A. F. Lamintang, 1994, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, ARMICO, hlm. 49.
[8] Yazid Effendi dan Kuat Puji Prayitno, Op. Cit., hlm. 9.
[9] Dwidja Priyatno, Op. Cit., hlm. 23.
[10] Roeslan. Saleh, 1987, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Aksara Baru, hlm. 28.
[11] Ibid., hlm 39.
[12] P. A. F. Lamintang, Op. Cit., hlm 23.
[13] Soedarto, 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, hlm 56
[14] Yazid Effendi dan Kuat Puji Prayitno, Op. Cit., hlm 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar