Selasa, 27 Mei 2014

HUBUNGAN POLISI, MASYARAKAT, DAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Seperti yang di atur dalam pasal 13 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di sebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum, dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari uraian tugas diatas, pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah berupaya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara sektoral tugas kewajiban pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam beberapa struktur fungsi kepolisian yang diantaranya yaitu Intelkam, Reserse Kriminal (Reskrim), Samapta Bhayangkara (Sabhara), Lalu Lintas (Lantas), Pembinaan Masyarakat (Binmas). Sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di katakan bahwa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi: (e) urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mendasari hal tersebut, Satuan Lalu lintas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1.   Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification ) yaitu dimna POLRI bertanggung jawab dalam proses registrasi dan identifikasi semua kendaraan bermotor yang beroperasi di seluruh indonesia, termasuk pengemudinya. Beberapa hal sudah di aplikasikan oleh Satuan Lalu lintas untuk menciptakan ketertiban dalam registrasi dan identifikasi ini.
2.      Penegakan Hukum Lalu-lintas (Police traffic Law Enforcement), meliputi upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan kegiatan pengaturan Lalu-lintas(Traffic Direction), penjagaan/Pengawasan Lalu-lintas(Traffic Observation), pengawalan Lalu-lintas(Traffic Escort), dan patroli Lalu-lintas(Traffic Patrol). Sedangkan upaya represif di lakukan dengan kegiatan Penyidikan Kecelakaan Lalu-lintas(Traffic Accident Investigation), dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas (Traffic Law Violation). Selain itu juga menerapkan berbagai kegiatan Operasi Kepolisian sesuai program dari satuan atas, dalam hal ini Polda dan Mabes Polri.
3.      Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas ( Police Traffic Engineering ), meliputi serangkaian kegiatan pengamatan, penelitian dan penyelidikan terhadap faktor penyebab gangguan / hambatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan saran-saran berupa langkah-langkah perbaikan dan penangulangan serta pengembangannya kepada instansi-instansi yang berhubungan dengan permasalahan lalu lintas. Hal tersebut di lakukan dengan selalu berkoordinasi dengan Instansi samping yang terkait dalam penanganan lalu lintas, seperti Dishub, Jasa Marga, dan DPU. Selain itu juga, Kesiapan seluruh komponen stake holder bidang lalu lintas dalam mempersiapkan diri baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta hal lainnya juga di perlukan dalam menghadapi situasi kecelakaan yang mungkin terjadi. Pemberdayaan kemajuan informasi dan teknologi sangat bermanfaat sebagai pemantau lalu lintas jalan raya disamping keberadaan petugas dilapangan, dalam mewujudkan respon yang cepat dan ketanggap daruratan dalam menangani Kecelakaan Lalu lintas. Hal ini juga memerlukan adanya konsignes yang jelas dan dalam pelaksanaannya harus ada kerjasama yang baik dan terpadu dari seluruh stake holder, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan bersama.
4.      Pendidikan Masyarakat tentang Lalu-lintas ( Police Traffic Education ), yaitu Pendidikan dan Pembinaan kepada masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas guna menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas. Kegiatan-kegiatan ini diarahkan terhadap masyarakat yang terorganisir, yaitu siswa sekolah melalui kegiatan PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ) dan  Pramuka Saka Bhayangkara, pembinaan Banpol(Bantuan Polisi), juga kepada masyarakat yang tidak terorganisir seperti masyarakat pemakai jalan(pengemudi kendaraan dan pejalan kaki). Semua kegiatan Dikmas tersebut bertujuan untuk menciptakan Traffic Mindness kepada masyarakat tersebut.

Dalam upaya menekan terjadinya kecelakaan lalu-lintas, bukanlah hal yang mudah bagi POLRI dan bagi Satuan Lalu Lintas pada khususnya. Kendala yang dialami oleh Satlantas pada umumnya dalam menekan angka kecelakaan lalu-lintas adalah pada unsur masyarakat sebagai objek sekaligus subjek utama dari pengguna jalan. Demikian juga yang terjadi di wilayah Cilacap, yang masyarakatnya cenderung bertemperamen keras (masyarakat pesisir), serta heterogen karena banyak pendatang (pegawai BUMN: Pertamina, PLTU, dan proyek Semen Holcim). Masyarakat cenderung berupaya untuk yang penting mereka cepat sampai tujuan. Dengan kultur budaya masyarakat kita sekarang ini, dapat dikatakan sebaik apapun seorang petugas Polisi Lalu-lintas dalam melakukan pengaturan dan penjagaan lalu lintas di jalan raya, atau selengkap dan se-modern apapun rambu-rambu yang di pasang dan sarana prasarana yang di miliki, bahkan sehebat apapun peraturan berlalu-lintas yang dibuat, apabila tidak ada kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri sebagai pengguna jalan dan subjek dalam berlalu lintas, maka semuanya hanya akan menjadi sesuatu yang sia-sia atau tidak ada gunanya. Namun sebaliknya, seperti yang dapat kita lihat di masyarakat yang sudah memiliki kesadaran hukum yang tinggi, meskipun tanpa kehadiran Polisi Lalu-lintas, ataupun dengan minimnya rambu-rambu dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas, apabila dari diri masyarakat sendiri sebagai pelaku lalu-lintas telah memiliki kesadaran yang tinggi dalam mematuhi aturan yang ada, maka keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalu-lintas sudah tentu akan dapat terwujud dengan sendirinya. Jika kita perhatikan, kecelakaan lalu lintas sering di akibatkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1.      Faktor manusia
Interaksi yang terjadi saat berlalu lintas sangat bergantung dari perilaku Manusia sebagai pengguna jalan dan hal tersebut menjadi hal yang paling dominan dalam berlalu lintas. Beberapa indikator yang dapat membentuk sikap dan perilakunya di Jalan raya antara lain :
a.      Mental dan perilaku
Mental dan perilaku pengguna jalan merupakan suatu cerminan budaya masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan memiliki etika, sopan-santun, toleransi antar pengguna jalan, dan kematangan dalam pengendalian emosi, serta dengan adanya kepedulian dari para pengguna jalan di jalan raya, tentunya akan dapat menciptakan sebuah interaksi berlalu lintas yang baik sehingga masyarakat selaku pengguna jalan dapat terhindar dari kecelakaan lalu-lintas.
b.      Pengetahuan
Perbedaan tingkat pengetahuan / pemahaman terhadap aturan yang berlaku berpotensi memunculkan permasalahan dalam berlalu lintas, baik antar pengguna jalan itu sendiri maupun antara pengguna jalan dengan aparat yang bertugas di jalan raya. Kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat menimbulkan pelanggaran lalu lintas yang berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
c.       Kemampuan dan Keterampilan
Kemampuan dan keterampilan dalam mengendalikan kendaraan merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki oleh pengendara kendaraan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaraan, dan keselamatan lalu lintas, baik bagi pengendara kendaraan tersebut maupun pengguna jalan lainnya, sehingga akan berpengaruh juga terhadap situasi lalu lintas.
2.      Faktor Kendaraan
Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009, Kendaraan merupakan salah satu faktor utama yang secara langsung terlibat dalam dinamika lalu lintas jalan raya dengan dikendalikan oleh manusia, interaksi antara manusia dan kendaraan dalam satu kesatuan gerak di jalan raya memerlukan penanganan khusus baik terhadap mental, pengetahuan dan keterampilan pengemudi maupun kesiapan (laik jalan) kendaraan tersebut untuk dioperasionalkan di jalan raya. Kendaraan sendiri di pengaruhi oleh :
a.      Kuantitas Kendaraan
Tingginya tingkat angka pertambahan kendaraan bermotor apabila ditinjau dari sektor keamanan dan keselamatan transportasi lalu lintas jalan raya menimbulkan dampak permasalahan yang cukup serius, semakin sempit ruang gerak di jalan, semakin tinggi ancaman terjadinya kecelakaan lalu lintas.
b.      Kualitas Kendaraan             
Kendaraan bermotor sebagai hasil produksi suatu pabrik, telah dirancang dengan suatu nilai faktor keamanan untuk menjamin keselamatan bagi pengendaranya. Namun karena perkembangan budaya, banyak masyarakat melakukan modifikasi yang mempengaruhi standard kelengkapan keamanan yang ada pada setiap kendaraan bermotor. Selain perubahan secara fisik/modifikasi kendaraan, perawatan dan usia pakai kendaraan sering kali menjadi permasalahan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
3.      Faktor Jalan
Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009, Jalan merupakan komponen utama transportasi yang tentunya tidak dapat dipisahkan komponen trnasportasi lainnya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. Jalan yang rusak dan berlubang sering menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Usaha dalam rangka mewujudkan keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab terhadap penanganan jalan raya baik, pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur, sarana dan prasarana jalan, maupun pengaturan dan penegakan hukumnya (sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009). Hal ini bertujuan agar situasi Kamtibcarsel Lantas di jalan raya dapat tetap terjaga dan terpelihara dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan. Namun partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pemakai jalan juga dibutuhkan dengan menampilkan etika, sopan santun dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Cilacap dengan satuan lalu lintasnya juga turut andil dalam mengemban tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah Cilacap. Mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas juga dipengaruhi oleh faktor individu setiap pemakai jalan. Kecerdasan Intelektual individu atau kemampuan memotivasi diri guna menumbuhkan kesadaran dalam dirinya untuk beretika dalam berlalu lintas dengan benar sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut. Menumbuhkan motivasi dalam diri bisa dipengaruhi oleh factor Internal (kesadaran diri seseorang) maupun eksternal (lingkungan sekitarnya). Selain itu juga, desakan semangat untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman harus dimiliki oleh semua stake holder yang berada pada struktur pemerintahan maupun non pemerintah yang berkompeten dalam bidang lalu lintas. Sehingga secara bersama-sama memiliki motivasi dan harapan yang sama dengan mengaplikasikannya didalam aksi nyata pada kehidupan berlalu lintas di jalan raya. Koordinasi selalu dilakukan oleh POLRI dengan Pemerintah daerah setempat untuk ikut berperan aktif dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat. Hal ini terutama berhubungan dengan program pendidikan kelalu lintasan bagi masyarakat. Selain itu, program inovasi dari Pemda dan Kepolisian, seperti kegiatan car free day, pendataan dan penyuluhan kepada penjual helm dan aksesoris kendaraan, dan  sebagainya, juga diharapkan dapat menumbuh kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang baik. 
Sebagai wujud kepedulian POLRI terhadap kemanusiaan dan keselamatan di jalan raya, POLRI mempunyai Program Safety Riding dengan 9 skala prioritas sbb :

1.   Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang membonceng.
2.   Menggunakan kaca spion lengkap.
3.   Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
4.   Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
5.   Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman / keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam).
6.   Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.
7.   Sepeda motor, kendaraan berat dan kendaraan lambat menggunakan lajur kiri.
8.   Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata-cara berlalu-lintas saat :
a.   Memasuki jalan utama
b.   Mendahului
c.   Membelok/memutar arah
d.   Penggunaan lampu sign
9.   Patuhi rambu-rambu, marka jalan dan peraturan lalu-lintas.
Program-program tersebut tentunya disusun tidak asal-asalan tetapi berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang di miliki POLRI mengenai hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Prioritas tersebut disusun sebagai upaya untuk menciptakan keselamatan kita semua dalam berkendara di jalan raya. Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap turut berperan aktif dalam menciptakan inovasi-inovasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga di harapkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang di akibatnya karena kecerobohan atau keteledoran pengemudi/pengguna jalan dapat semakin di tekan.
Berdasarkan pembahasan di atas, diperoleh kesimpulan bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu faktor penyebab tingginya tingkat kematian di negeri kita. Kecelakaan lalu lintas sebenarnya dapat dihindari dengan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan. Ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Untuk itu di butuhkan dukungan dari masyarakat sebagai pengguna jalan, yaitu dengan kesadaran pribadi dari masyarakat akan pentingnya beretika yang baik saat berlalu lintas. Dengan budaya berlalu lintas yang baik, maka kejadian kecelakaan lalu lintas akan dapat di hindari dan di tekan. Berbagai upaya yang telah di lakukan Satuan lalu lintas Polres Cilacap pada hakekatnya hanya merupakan upaya yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku sehingga dapat tercipta situasi lalu lintas yang aman dan nyaman sehingga tingkat kejadian kecelakaan lalu lintas dapat semakin berkurang. Hal ini jika di sadari tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat sendiri bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan upaya yang telah di lakukan oleh POLRI secara berkesinambungan, juga memerlukan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas. Permasalahan lalu lintas kedepan terutama kecelakaan lalu lintas akan tetap meningkat jika kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya etika tertib berlalu lintas belum juga dapat terwujud maksimal. Semakin meningkatnya, baik faktor manusia, jalan, kendaraan maupun lingkungannya harus disikapi secara bersama antara stake holder yang bertanggung jawab serta berwenang dalam bidang lalu lintas maupun peran serta aktif dari masyarakat pengguna jalan guna tetap terpeliharanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam upaya menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang tertib dan beretika merupakan faktor penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Bukan hanya POLRI sendiri yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya namun merupakan permasalahan bagi kita bersama. Tantangan permasalahan ini kedepan dan hal lain dalam kelalu-lintasan dapat kita atasi bersama dengan memberikan dedikasi, kinerja dan semangat yang tinggi serta peran serta aktif dari semua lapisan masyarakat dan pemerintahan untuk mampu menunjukan kepada dunia internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang berbudaya dan memiliki potensi sumber daya manusia yang handal dan profesional.

Sumber:

http://mas-setiadi.blogspot.com/2012/01/polisi-masyarakat-dan-kecelakaan-lalu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar