Jumat, 07 November 2014

Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  Per-17/Men/VIII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, menjelaskan bahwa kebutuhan hidup layak adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak, baik secara fisik, nonfisik, dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Penetapan upah minimum tahun 2006 didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari tujuh komponen dan 46 jenis kebutuhan. Ketujuh komponen KHL itu terdiri atas makanan dan minuman (11 komponen, 16 jenis), sandang (9 komponen, 12 jenis), perumahan (22 komponen, 23 jenis), pendidikan (1 komponen, 1 jenis), kesehatan (8 komponen, 9 jenis), transportasi (1 komponen, 1 jenis), serta rekreasi dan tabungan (2 komponen, 2 jenis).

Dalam Per-17/Men/VIII/2005 disebutkan komponen KHL untuk pekerja lajang sebulan adalah dengan kebutuhan kalori sebesar 3.000 kilo kalori per hari. KHL merupakan salah satu pertimbangan dalam penetapan upah minimum di samping produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. KHL merupakan standar kebutuhan minimum dimana yang menjadi acuan adalah pekerja lajang. Pencapaian KHL dalam penetapan upah minimum dilaksanakan bertahap, karena KHL perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan dan perekonomian. KHL di Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 adalah sebesar Rp864.859,00 per bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar