Jumat, 07 November 2014

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA di ERA REFORMASI

Artikel ini menganalisis mengenai adanya berbagai usaha penegakan HAM di era reformasi yang merupakan tindak lanjut atas perjuangan meraih pengakuan hak-hak asasi manusia di era orde baru yang telah lalu. Artikel ini menganalisis bahwa banyak sekali usaha-usaha yang mulai dicanangkan pemerintah untuk menegakkan hak-hak asasi manusia di zaman reformasi. Mulai adanya progresifitas pemerintah meningkatkan kualitas hukum di Indonesia, terutama pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak asasi warga Negara. Analisis menunjukkan sudah mulai banyaknya kemajuan di bidang pemerintahan, misalnya perubahan sistem pemerintahan dari otoriter ke arah yang lebih demokratis. Perlindungan HAM manusia pun mengalami peningkatan yang cukup tajam, dengan mulai banyaknya LSM-LSM yang mengabdikan diri untuk memperjuangkan hal tersebut. Adanya tambahan pasal-pasal dalam Undang-undang menjadikan hak asasi seorang warga negara menjadi semakin terlindungi dan pelanggarannya pun menjadi semakin diperketat dan diperberat. Pada akhirnya, hak asasi manusia bukanlah sebagai hak kodrati manusia yang mutlak berasal dari Tuhan semata dan diketahui saja tetapi juga sebagai suatu hak paten yang harus dilindungi oleh Negara.
Kata kunci : Hak Asasi Manusia, reformasi

Pendahuluan
Orde baru merupakan suatu masa pemerintahan dimana banyak terjadi penyimpangan, terutama penyimpangan dalam hal HAM. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa[1]. Orde baru ini yang pemerintahannya dipimpin oleh soeharto, diakui memang penegakan HAM nya kurang optimal, bahkan seolah-olah HAM yang diyakini sebagai hak kodrat yang harus dimiliki oleh setiap individu, terkesan dibatasi bahkan di sembunyikan. Misalnya yaitu dalam pembatasan pemberitaan media masa, para jurnalis yang pada masa itu bertugas memberikan sebuah berita tidak leluasa dalam menggunakan haknya sebagai jurnalis. Hal tersebut disebabkan karena pemerintahan Soeharto melarang bahkan mengancam apabila ada pemberitaan yang tidak sepaham atau yang tidak memihak pada pemerintahahannya itu. Kuatnya peran pemerintah yang berkuasa pada masa itu juga menyebabkan terjadinya banyak pelanggaran HAM berat. Tercatat kasus-kasus indikasi pelanggaran HAM berat meliputi Tanjung Priok, penembakan misterius, komando jihad, DOM di Aceh, Talangsari, kasus Semanggi, kasus Trisakti, penghilangan aktifis secara paksa sampai kasus Tm-tim.
Banyaknya kasus pelanggaran HAM juga disebabkan adanya pemerintahan yang otoriter, dimana pemerintahan itu tidak memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada  rakyat untuk mengeluarkan aspirasinya dengan bebas tetapi sesuai norma. Dengan adanya hal tersebut sehingga menumbuhkan keinginan para rakyat atau mahasiswa untuk bergerak menurunkan kedudukan  pemerintahan soeharto, karena kepemimpinannya dirasa banyak menimbulkan gejolak, selain itu juga disebabkan karena adanya pemerintahan yang kurang tegas dalam menegakan pelanggaran HAM yang terjadi pada orde baru.
Oleh karena itu, tujuan saya menulis artikel ini yaitu untuk dijadikan acuan bagi pemerintah pada era selanjutnya yaitu rezim reformasi agar lebih memperhatikan kegagalan HAM pada masa orde baru dan menjadikannya sebagai acuan untuk menegakkan sebuah pelanggaran dengan tetap memperhatikan aturan dalam HAM.

Era reformasi sebagai perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia
Era reformasi merupakan sebuah wujud perubahan dari masa orde baru, dimana pada masa orde baru banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan HAM. Pada era reformasi ini, rakyat yang telah berusaha untuk menggulingkan pemerintahan yang penuh dengan keotoriteran  mengharapkan pemerintah selanjutnya yaitu pada era reformasi mampu menegakan HAM menjadi lebih baik dari orde sebelumnya. Sejak runtuhnya orde baru, HAM di Indonesia sedikit lebih diperhatikan, mulai dari kebebasan untuk berpendapat, berpolitik, beragama, dan juga kebebasan untuk melakukan pertemuan-pertemuan atau perkumpulan. Bahkan melalui media masa inipun orang dapat dengan bebas mengekspresikan pikirannya, tanpa ada rasa takut dan was-was seperti pada masa orde baru. Selain itu juga rakyat dapat mengekspresikan pikiran yang tidak sejalan dengan pemerintah misalnya dengan jalan demonstrasi, untuk melakukan demonstrasi saat ini tidak perlu mendapatkan izin dari pemerintah, namun di harapkan melapor kepada pihak polisi untuk mendapatkan penjagaan keamanan.
Era reformasi inipun memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk berorganisasi, seperti mendirikan partai-partai politik dan ikut serta didalamnya. Selain itu rakyat bebas untuk mendirikan organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti serikat petani, serikat buruh, perkumpulan masyarakat adat dan lain sebagainya. Kebebasan berorganisasi ini memberikan peluang bagi rakyat untuk memperjuangkan kepentingan bersama, dan memberikan peluang yang luas bagi anggota sipil untuk dapat ikut serta terjun dalam kepartaian. Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan diera reformasi ini tampak belum mencapai sebuah keberhasilan, khususnya dalam penegakan HAM. Walaupun kita ketahui saat ini ada beberapa yang berhasil dijalankan, namun perjalanan yang berhasil tidak sebanding dengan banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terus terjadi.
Sejak era  refomasi berbagai jenis hukum dilahirkan untuk mengatasi penegakan HAM di Indonesia, khususnya hak sipil dan hak politik. Antara lain, Pancasila (sila ke-2), UUD 1945 pasal 28A sampai pasal 28J, Ketetapan MPR Nomor XVII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU Pers, UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat (UU Unjuk rasa), UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999), UU Pemilu, UU Parpol, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Otonomi Daerah, UU ratifikasi Konvensi PBB menentang penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, dan UU ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial.
Lahirnya hukum-hukum diera reformasi untuk mengatur penegakan HAM ternyata tidak membuat kemajuan dalam hal HAM. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap HAM, bahkan justru pemerintah lebih cenderung bersifat apatis. Selain itu juga dinilai proses perubahan demokrasi saat ini mengalami kemandekan. Jika diamati dari segi pandang yang objektif, penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di Indonesia saat inipun dirasa mengalami kemacetan seperti kasus peristiwa Trisakti-Semanggi I sampai Semanggi II, peristiwa Wamena-Wasior, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998, peristiwa penghilangan orang secara paksa, dan peristiwa Talangsari 1989 yang berkali-kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM. 

Berbagai permasalahan penegakan HAM Indonesia di era reformasi
  
      1.      Kurangnya pemahaman tentang HAM
Kurangnya pemahaman HAM saat ini dikarenakan adanya pemikiran-pemikiran yang menangkap pemahaman HAM dari sisi formalnya saja. Dimana dalam sisi ini HAM hanya dilihat dari segi yang tertulis dalam “Declaration of Human Rights” atau sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Namun pada dasarnya untuk mencapai penegakan itu, seharusnya kita memandang HAM dari berbagai sisi dimensi, karena dalam pemahaman HAM itu sendiri didalamnya tertanam berbagai konsep seperti politik, hukum, sosiologi, ekonomi, dan realitas kehidupan masyarakat masa kini. Jika tahap ini dapat ditangkap melalui proses pembelajaran, pemahaman, penghayatan, dan yang akhirnya dapat diyakini, maka kita dapat menjadikan HAM sebagai wawasan perkembangan nasional.
      2.      Hak kelompok minoritas terusik
Indonesia merupakan suatu negara yang didalamnya terdiri dari beragam budaya, suku,  dan ras/enis. Oleh sebab itu terkadang keberagaman tersebut menimbulkan adanya perasaan untuk selalu menjunjung nilai ataupun ideologi yang dimiliki sendiri. Selain itu juga Indonesia terdiri dari beragam agama seperti islam, nasrani, budha, hindu, dan konghucu. Hal tersebut juga diakui oleh pemerintah yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia.
Perbedaan masih belum mampu diterima secara utuh oleh rakyat kita yang notabene terdiri dari beragam suku bangsa, agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat. Hal ini terlihat dari banyaknya sengketa yang mewarnai era reformasi dewasa ini yang diakibatkan oleh perbedaan yang ada ditengah-tengah masyarakat kita, misalnya dalam agama islam seperti aliran ahmadiyah. Aliran ini termasuk aliran yang tergolong sebagai aliran minoritas yang merupakan pecahan dari agama islam. Kelompok ahmadiyah ini tidak dapat menjalankan haknya seperti kelompok yang lainnya. Dikarenakan aliran ini merupakan aliran sesat yang juga tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan juga bertentangan dengan agama islam dimana aliran ahmadiyah ini mengaku sebagai aliran dari pecahan agama islam. Oleh sebab itu aliran ini selalu di usik dan tidak diterima keberadaannya. Jika kita melihat dari aspek hak asasi manusia, hal tersebut termasuk pelanggaran HAM, karena telah mengusik keberadaan suatu kelompok, dan bahkan ingin memusnahkannya.
3.      Kurangnya pengalaman
Pada konsep sebelumnya kita telah membahas bahwa HAM tidak dapat dilihat dari konsep resmi saja, melainkan juga harus dilihat dari segi multidimensionalnya. Kurangnya pemahaman mengenai HAM ini menyebabkan pemerintah kita harus menjalin kerja sama dengan negara lain untuk mencari gagasan, memberikan proteksi perlindungan HAM, persepsi dan pemahaman bersama mengenai HAM, namun kita tidak boleh terlarut dalam proses kerja sama tersebut, karena kita mengetahui bahwa setiap kerja sama pastinya selalu diboncengi dengan mencari suatu keuntungan, sehingga dapat membuat tujuan kita melenceng dari tujuan awal yang telah drencanakan. Hal tersebutlah yang harus kita waspadai apabila menjalin kerja sama dengan negara lain.
      4.      Kemiskinan
Kemiskinan merupakan salah satu sumber penghambat ketercapaian dalam penegakan HAM, karena kemiskinan identik dengan pengetahuan yang minim sedangkan pengetahuan itu erat kaitannya dengan pendidikan. Jika negara kita miskin sudah jelas kita tergolong negara dengan mayarakat yang kurang berpendidikan, dan untuk memahami HAM itu sendiri juga diperlukannya pengetahuan agar tidak susah dalam menerima sebuah aturan negara misalnya HAM akan tetapi pemberantasan kemiskinan ini sudah banyak dibahas dibeberapa negara, namun belum diketahui solusi yang pas, karena ide untuk memberantas kemiskinan hanya mampu memobilisasi masyarakat tanpa menambah sepersen uang pun ke dalam kantong-kantong orang miskin.

Berbagai HAM Indonesia di era reformasi
      1.      Hak asasi berpolitik
Setiap warga negara yang hidup dalam sebuah negara yang menganut hak asasi manusia tentunya dapat merasakan kebebasan bernorma yang telah diberikan. Misalnya kebebasan dalam berpolitik, seperti kebebasan/hak untuk dipilih atau memilih, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak membuat dan mendirikan partai politik atau orgnisasi-organisasi lainnya, hak untuk melakukan pengoreksian terhadap kinerja pemerintah dan hak untuk membuat dan mengajukan usulan atau petisi. Dengan adanya kebebasan menjalankan haknya tersebut, diharapkan masyarakat mampu berperan aktif menggunakannya sesuai dengan tujuan, bukan berarti dengan diberikannya kebebasan tersebut seolah-olah tidak mempunyai batasan terhadap segala hal aturan.
      2.      Hak asasi hukum
Negara Indonesia negara hukum, oleh karenanya dalam pelaksanaan penegakan suatu hukum diharapkan seoptimal mungkin, kemudian dengan adanya hak asasi hukum tersebut setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan keamanan, perlakuan yang sama dimata hukum, hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum, bahkan juga dalam hukum ini terdapat aturan dalam hak untuk menjadi pegawai negeri. Dengan adanya jaminan hukum tersebut, sehingga memberikan kemudahan bagi setiap rakyatnya untuk tetap menjalankan aktifitasnya tanpa harus was-was ataupun takut dalam menjalankan setiap aktifitasnya. 
      3.      Hak asasi ekonomi
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya alam yang begitu melimpah, dengan adanya kelebihan ini para rakyat diberikan jalan untuk mengembangkan perekonomian, mulai dari hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dan hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Dengan adanya hak ini bangsa Indonesia diharapkan untuk berlomba-lomba memperoleh kehidupan yang lebih layak dengan jalan yang dapat terkontrol.
4.      Hak asasi sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya dibutuhkan adanya interaksi seperti saling berkomunikasi satu sama lain, karena dunia sosial juga merupakan penentu sebuah keberhasilan. Dalam kehidupan sosial hak-hak yang dapat diperoleh yaitu hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan, hak mendapakan pengajaran, hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat. Hal itu dapat memberikan kemudahan bagi berlangsungnya kehidupan sosial yang baik.

Undang-undang yang mengatur tentang penegakan HAM
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, sebagai negara hukum seharusnya Indonesia tidak hanya melindungi warganya dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan pemerintahan, melainkan juga harus melindungi warganya dari konsistensi penegakan HAM. Penegakan HAM di Indonesia saat ini sudah ada beberapa yang diatur dalam hukum tertulis. Namun bukan berarti dengan adanya hukum tertulis tersebut penegakan HAM di Indonesia berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Lebih konkritnya lagi sampai sekarang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara penegakan HAM dirasa masih sangat kurang konsisten. Dalam penegakkannya munculah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai adanya hak asasi manusia, yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang didalamnya terdapat beberapa pasal, berikut akan saya perlihatkan pasal sekaligus bunyinya.
     1.      Hak untuk hidup (pasal 4) yang berbunyi Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada diri dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
      2.      Hak untuk berkeluarga (pasal 10) yang berbunyi
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      3.       Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11, 12,13,14,15,16)
(Pasal 11) berbunyi setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
(Pasal 12 ) berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berahlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
(Pasal 13) berbunyi Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
(Pasal 14) berbunyi
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
(Pasal 15) berbunyi setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(Pasal 16) berbunyi setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan secara layak
      4.      Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
(Pasal 20) berbunyi
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
(Pasal 21) berbunyi Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh manjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
(Pasal 22) berbunyi
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(Pasal 23) berbunyi
(1)   Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2)   Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
(Pasal 24) berbunyi
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 25) berbunyi setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 26) berbunyi
    (1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
 (2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (Pasal 27) berbunyi
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
       5.      Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
(Pasal 28) berbunyi
 (1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(Pasal 29) berbunyi
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
(Pasal 30) berbunyi setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
(Pasal 31) berbunyi
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
(Pasal 32) berbunyi kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kakuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 33) berbunyi
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
(Pasal 34) berbunyi Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
(Pasal 35) berbunyi
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Penutup
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari latar belakang penjelasan isi jurnal ini yaitu Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrat yang harus dimiliki oleh setiap manusia, apabila seseorang di cabut salah satu hak kodratnya maka tidak dapat hidup secara normal. Hak kodrat ini bukan merupakan pemberian dari sebuah negara, akan tetapi sudah ada sejak kita terlahir sebagai manusia.
Orde baru merupakan masa pemerintahan yang banyak terjadi penyimpangan, karena dalam orde baru terdapat pemerintahan yang otoriter yang hanya menghendaki kekuasaan dipegang oleh dirinya saja. Salah satu pelanggaran pada masa orde baru yaitu banyaknya terjadi pelanggaran HAM seperti penembakan misterius. Penembakan misterius pada masa orde baru merupakan salah satu pelanggarn HAM berat, yang mana penembakan tersebut merupakan salah satu penghilangan hak kodrat yang dimiliki setiap makhluk.
Era reformasi merupakan suatu wujud tuntutan perubahan ke arah yang lebih baik. Reformasi ini muncul karena adanya tuntutan dari berbagai kalangan aktifis untuk menurunkan masa pemerintahan Soeharto yang dirasa penuh dengan keotoriteran. Keberhasilan para aktifis untuk menuntut penurunan penguasa orde baru tersebut, sehingga menyebabkan lahirnya reformasi sebagai pengganti dari era orde baru. Era reformasi ini setiap masyarakat menginginkan perubahan dari setiap pemerintah menuju kearah yang lebih baik dan positif, namun kita ketahui sekarang walaupun mendapatkan kebebasan, akan tetapi kita tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, terutama kalangan orang kecil.
Adapun saran yang ingin saya sampaikan yaitu untuk bangsa Indonesia terlebih kita sebagai mahasiswa dimana akan meneruskan togak kehidupan sebagai penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan di tata ulang agar dapat terbentuk pemerintahan yang baik (good Government), dan segala bentuk penyimpangan dan hambatan yang mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan.

Daftar Pustaka
                  1.      Wirdayanto, Ardi.“Perbandingan Sistem Pemerintahan orde Baru dan Reformasi.” 
                        www.blogspot.com  Diakses selasa 1/2/2013 09:23
               2.      Budiyarti, Utari. “Makalah Hak Asasi Manusia.” www.blogspot.com  Diakses selasa 1/2/2013 
                     pukul 09:25 http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi-manusia.html
               3.      Hendardi.”Tentang kinerja Penegakan HAM SBY-Boediono (2009-2010)”. 
                     www.setara-institute.org.id Diakses kamis 1/10/2013



[1] Dalam artikel. “Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM Di Indonesia” http://lovesgreen.blogspot.com/2010/08/hambatan-dan-tantangan-dalam-penegakan.html

12 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. artikel nya bermanfaat sekali
    terima kasih :))

    BalasHapus
  3. terima kasih gan sudah berbagi informasi, artikel ini sangat bermanfaat buat saya sebagai mahasiswa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.

      Hapus
  4. Balasan
    1. Alhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.

      Hapus
  5. waktu zaman itu memang terlalu banyak kekejaman hingga banyak pelajar Indonesia mencari info beasiswa untuk hengkang ke luar negeri dan mengganti kewarganegaraan.

    Dan tidak lupa juga dari sainsologi

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Luar biasa kak. Mohon ijin mengutip sedikit artikelnya kak ��

    BalasHapus