Jumat, 14 November 2014

PERANAN HUKUM TERHADAP KETIDAK ADILAN WARGA MISKIN DI INDONESIA

Tulisan ini menganalisis tentang peranan hukum terhadap ketidak adilan warga miskin di Indonesia, Indonesia adalah negara hukum yang kekuasaanya di batasi oleh Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga aparatur negara tidak bisa sewenang-wenang menyalahgunakan kekuasan dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum di negara Indonesia terdiri dari Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian dan Profesi advokat, kemudian bertambah lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dipundak merekalah tegak atau runtuhnya penegak hukum.
Selain menjadi tanggung jawab para penegak hukum, penegak hukum juga menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara sendiri, dengan menyediakan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan, berkepastian dalam tatanan yang riil di masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa di negara Indonesia ini masih terdapat ketidak adilan dalam menegakan keadilan masih lemah. Bentuk keadilan di Indonesia seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia ini jelas bahwa ketidak adilan belum di laksanakan atau di terapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, inilah bukti bahwa di negara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.
Tujuan dalam menganalisis tentang ketidak adilan warga miskin di Indonesia adalah untuk memenuhi dan mengetahui apa yang dimaksud dengan keadilan, selain itu untuk mengetahui bagaimana keadilan yang terjadi di Indonesia.
Keadilan digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi. Keadilan merupakan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun dalam kenyataannya keadilan yang terjadi di Negara ini sangat lah cacat. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia . Dengan demikian Negara indonesia telah gagal  dalam memberikan keadilan kepada warga negaranya. Keadilan di Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan karena pada saat ini keadilan kurang memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang yang ber-uang banyak. Menegakan keadilan harusnya secara merata tanpa memandang status
Setiap warga negara Indonesia seharusnya mengerti dan memahami akan hukum di negara ini agar tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih nyaman, bagi generasi muda pun lebih menghargai ideologi bangsa kita sendiri dengan cara mengamalkan pancasila di dalam kehidupannya. Dan pancasila tidak hanya harus dihafalkan oleh seluruh rakyat Indonesia, namun juga harus dimengerti, dan diamalkan, serta dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar fungsi pancasila sebagai ideologi Negara tetap terjaga.
Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Warga Miskin,  Ketidakadilan,  Penegakan Hukum

Indonesia merupakan negara hukum. Berdasarkan aturan hukum sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum.  Ini pun menjadi keadaan yang faktual.
                        Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosisal. Daya kerja hukum tidak semata-mata pengawasan pada petugas pemerintah, tetapi termasuk juga petugas penegak hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa, sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan.
 Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan aturannya masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila perlu dengan menerapkan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama, serta penghalusan hukum. Di samping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya, Karena itu hukum harus ditegakkan walaupun dunia akan runtuh besok.
            Setiap warga negara indonesia yang beridiologi pada pancasila berhak mendapatkan keadilan, dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. [1]
            Seperti pendapat Ibnu Taymiyyah  adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak, mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.[2]
            Pancasila sebagai dasar negara yang pada hakikatnya pelaksanaanya dihadapkan dengan berbagai konflik , hal ini didorong dari berbagai macam kasus didalamnya. Contoh yang bisa di amati adalah ketidak adilan warga miskin di negara indonesia, yang di hadapkan dengan sila ke 2 dan ke 5 dalam pancasila realita semata. Keadilan yang di rasa warga tidak mampu atau warga miskin ini adalah masalah dalam penuntutannya hak. Ketidakadilan dalam hukum seharusnya diperhatikan pemerintah secara tegas dikarenakan hal tersebut dapat mengancam kesejahteraan warga negara di indonesia.
            Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. maka dari itu saya disini akan membahas tentang peranan hukum terhadap ketidakadilan warga miskin di negara indonesia. [3]

            Kondisi Hukum Indonesia
            Hukum dinegara indonesia saat ini dapat diselewengkan untuk menyuap dengan mudahnya seperti pemberian hukum kepada pejabat Negara yang menyalahi aturan hukum misalnya saat terkena tilang, polisi lalu lintas ada beberapa oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini minta di perpanjang, polisi pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat, ini merupakan contoh kasus penyelewengan hukum dan fungsi hukum indonesia tidak berjalan dengan baik. Penyelewengan di Indonesia berlangsung lama bertahun-tahun hingga saat ini, sehingga bagi masyarakat Indonesia ini merupakan rahasia umum. Adapun akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum tersebut yaitu:
-          Ketidak percayaan masyarakat pada hukum
Masyarakat berpendapat bahwa hukum dapat merugikan masyarakat karena mereka percaya uanglah yang berbicara dan dapat meringankan hukuman mereka, fakta yang ada diputar balikan dengan materi yang diberikan untuk penegak hukum. Kasus korupsi di Indonesia tidak di selesaikan dengan tuntas karena para petinggi negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sanasini agar kasus tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masyarakat pudar.
-          Penyelesaian dengan kekerasan
Penyelesaian dengan kekerasan contohnya pencuri ayam dihakimi warga, masyarakat indonesia seringkali diselesaikan dengan kekerasan. Seperti kasus tawuran antar suku yang memperebutkan suatu wilayah dengan kekerasan, mereka tidak mengerti akan hukum dan tidak mengikuti peraturan-peraturan kepemerintahan yang ada di Indonesia, ini membuktikan masyarakat Indonesia tidak tertib akan hukum. Seharusnya seperti ini dapat ditangani oleh pihak berwajib bukan dihakimi secara sepihak bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang[4].
Kenyataan yang berkembang saat ini bahwa hukum Indonesia berpihak kepada yang mempunyai kekuasan, yang mempunyai banyak uang, yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum berjalan secara adil, maka perlu adanya reformasi penegakan hukum agar menjadi lebih baik dan kuat akan hukum secara sehat. Tanpa penegakan hukum yang benar, adil dan profesional, kepercayan masyarakat terhadap hukum di Indonesia akan pudar. Namun jika penegakan hukum Indonesia di tegakan dengan undang-undang (UU) yang berlaku atau ketentuan-ketentuan yang berlaku akan terjadi kesejahteran rakyat. Reformasi hukum adalah proses demokratisasi dalam pembuatan, penegakan dan kesadaran hukum, makan reformasi Indonesia sangat penting untuk menjadikan kesejahteran rakyat[5].
 Hukum Indonesia saat ini masih belum dilaksanakan sesuai dengan asas hukum yang berkeadilan, hukum berfungsi sebagai rambu-rambu dan sekaligus pedoman bagi semua pihak, baik penyelenggara negara, pemerintah serta masyarakat umum dalam kehidupan bbermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Indonesia mendapatkan sorotan yang tajam dari sluruh lapisan masyakarat, dari dalam negri maupun luar negri terhadap dunia hukum Indonesia bahwa hukum pidana mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibanding bidang hukum lainnya. Itu semua dikarenakan bidang hukum pidana tidak berjalan dengan baik.
Keprihatinan yang mendalam melihat hukum di Indonesia yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidak percyaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan pada hukum. Jika hukum Indonesia dapat berjalan dengan sebagaimana msetinya maka akan membentuk suatu budaya hukum yang sehat dan terciptanya suatu bidang hukum yang efektif, namun juga masyarakat yang menghormati dan menaati hukum yang pada akhirnya menciptakan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam masyarakat.
Hukum di Indonesia saat ini kurang efektif, seringkali mendengar kabar tentang seorang rakyat kecil yang dijauhkan dari keadilan hukum yang seharusnya mereka dapatkan. Semenjak Indonesia merdeka hingga saat ini mengalami banyak perubahan yang sangat erat kaitannya dengan banyak perubahan yang terjadi, sudah berkali-kali ganti kekuasaan. Namun bisa dikatakan bahwa mereka semua belum mampu untuk menciptakan sebuah kondisi hukum yang benar-benar adil, bisa dikatakan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini masih belum berpihak pada keadilan yang hakiki, terbukti dengan adanya perkara-perkara yang vonisnya jauh dari kebenaran.
Pada dasarnya indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum, kata hukum disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah kebawah. Oleh karena itu sudah menjadi rahasia umum bawa saat ini hukum dapat di kendalikannya dengan mudahnya oleh orang-orang yang bekuasa, yang menajadikan hukum di Indonesia sebagai negara yang tidak mempunyai hukum, cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa negara. Hal ini yang menjadikan salah satu faktor penyebab hancurnya penegakan hukum di Indonesia. Adapun faktor-faktor hancurnya penegakan hukum di Indonesia:
1.      Penegakan hukum sesuai dengan namun tidak mewujudkan keadilann.
Contohnya : pencuri sendal jepit yang terjadi beberapa waktu lalu
2.      Penegakan hukum menegakan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum.
 Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan, penegakan hukum perlu menegakan hukum namun juga kepentingan memperhatikan sisi keadilan. demikian juga penegakan hukum perlu menegakan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.
Selain kasus-kasus yang terjadi pada kalangan atas dan kalangan bawah.  Hukum di Indonesia juga tercemar oleh para aparat hukum seperti jaksa dan hakimnya. Kasusnya adalah seorang jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan tidak profesional dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim). Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat topeng wajah hukum Indonesia.
Persoalan hukum yang terjadi di negara Indonesia yang di munculkan seharusnya bagaimana proses hukum baik peradilan, penetapan, maupun penegakan hukum bagi warga negara pada negara yang jelas-jelas menyatakan sebagai sebuah negara hukum. Dalam sebuah negara yang berlandasan hukum adalah pengedepankan keseimbangan tatanan masyarakat melalui penegakan peraturan hukum oleh lembaga peradilan yang bebas, mandiri dan adil serta konsisten terhadap pelanggarannya.
Seorang hakim dalam sistem dan hukum peradilan Indonesia seharusnya memiliki kemandiriaan dan kebebasan menjalankan tugasnya. Ketentuan bebas dan mandiri ini dituangkan dalam sistem hukum formal dan hukum positif kita. Ia bebas dalam kasus peradilan dan penjatuhan hukuman. Namun kebebasan ini bukanlah sebebas-bebasnya. Ia juga harus mempertimbangkan hati nuraninya untuk mengadili. Demikian pula selama pemerikasaan, pembuktian, hingga pembacaan putusan perkara.[6]
Semua lembaga peradilan diwilayah negara hukum Indonesia merupakan peradilan negara dan ditetapkan dengan Undang-Undang. pemegang kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dipegang oleh Mahkamah Agung. Lembaga ini setidaknya mempunyai beberapa fungsi yaitu :
         1.      Fungsi Peradilan
      Dalam fungsi ini MA menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diserahkan kepadanya. Ia memutus pada tahap dalam fungsi ini MA menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diserahkan kepadanya. Ia memutus pada tahap pertama sekaligus terakhir mengenai perselisihan kekuasaan mengadili antara badan-badan peradilan sederajat, termasuk wewenang pengadilan tinggi yang berlainan. MA juga memiliki kewenangan memutus peradilan banding atas putusan-putusan wasit. Dalam tingkat terakhir, MA memiliki kewenangan memutus perkara terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan lain dalam tingkat terakhir. Kasasi bukan merupakan pemeriksaan tingkat 3, karena dalam tingkat kasasi ini peristiwanya tidak diperiksa lagi, namun lebih pada perspektif sisi hukum dan penerapanya.
         2.      Fungsi Memimpin Peradilan
MA memimpin peradilan dalam pembinaan dan pengembangan hukum.
         3.      Fungsi Mengatur
MA secara kelembagaan berhak mengeluarkan aturan yang bersifat mengatur jalanya tata peradilan sejauh tidak ditentukan dalam peraturan perundangan perspektif ini memberikan kewenangan pengaturan bagi MA. Namun pengaturan yang bersifat normatif informatif, dan instruktif ini hanya menyangkut opersaional sistem peradilan, bukan mengenai substansi hukum materiiln.
        4.      Fungsi MA
MA sebagai lembaga pemberi saran dan pertimbangan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara lain apabila diminta, termasuk pertimbangan hukum penerimaan atau penolakan grasi dan upaya hukum lain bagi presiden. Sifat pertimbangan yang diberikan berupa pertimbangan hukum, bukan terhadap materi sengketa atau perkara yang mekanismenya telah jelas ( melalui lembaga perdilan).
        5.      Fungsi pengawasan dan administratif
Fungsi ini secara umum terkait dengan fungsi pembinaan peradilan dan unsur pelaksana peradilan yaitu hakim dan jajaranya.
Pemahaman terhadap ragam fungsi MA dan lembaga peradilan pada umumnya terhadap anak bangsa dinegri ini bukan lagi masalah mendesak. Namun sudah sepatutnya dan seharusnya secara berkesinambungan diupayakan dalam kerangka negara hukum yang dicirikan oleh supremasi hukumnya. Fenomena sosial hukum, sekaligus dengan dimensi pluralnya, harus selalu dikedepankan.[7]

Ketidakadilan Hukum Bagi Warga Miskin
Keadilan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah sesuatu barang yang mahal. Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
Hukum di Indonesia saat ini merupakan hukum yang kacaubalau, mulai dari tindak pudana yang diberikan kasus maling sandal hingga kasus maling uang rakyat. Contohnya tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia saat seseorang menucuri sandal, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dikatakan murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela menikmati tanpa dosa karena mereka memandang rendah hukum yang ada di Indonesia tapi kenyataanya memang lebih banyak benar, misalnya arthalyta suryani menempati rutan denga sarana eksklusif sampai-sampai ada ruang untuk karoke, ini juga bisa dijadikan sebagai pembelian hukum yang ada di Indonesia.[8]
Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam hukum di Indonesia, namun dalam faktanya masyarakat miskin masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan hukum, akses tersebut adalah jalan yang dilalui masyarakat untuk menggapai keadilan diular maupun didalam pengadilan. Penegakan hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan hukum, justru melahirkan ketidakadilan hukum. Dan kelompok masyarakat yang paling sering menjadi korban ketidakadilan hukum ini adalah masyarakat yang termasuk kategori lemah dan miskin. Sebaliknya proses penegakan hukum lebih cenderung berpihak pada kelompok kecil masyarakat yang memiliki akses dan kekuatan ekonomi atau kekuasan.
Kasus ketidakdilan hukum menimpa warga miskin Amirah yang berumur 30tahun yang sering disebut Ibu Hosni, seorang pembantu rumah tangga, dengan gaji Rp 50.000/bulan warga Dusun Sokon Desa Temberu, Kecamatan Barumarmar, Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, tidak mengira sarung yang dicurinya seharga Rp 3.000 ketika dijual dari sang majikannya bakal menjebloskan dirinya ke dalam tirali besi. Ibu beranak satu tersebut didakwah dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun. Bu Amirah, terpaksa mencuri sarung karena terdesak kebutuhan untuk membiayai anaknya yang masih sekolah SD. Pihak Kepolisian tetap memproses secara hukum ibu Amirah ini.
            Meskipun ancaman hukumannya 5 tahun, anehnya Ibu Amirah selama proses penyidikan dan penuntutan di Kepolisian dan Kejaksanaan Negeri, bahkan sampai pengadilan tidak didampingi seorang peneasehat hukum. Pihak Kejaksanaan Negeri berdalih tidak bisa menolak berkas yang diberikan pihak kepolisian (P.21). Saat ini Ibu Amirah sedang menunggu vonis putusan Pengadilan Negeri setempat. Meskipun sudah meminta maaf dan berkali-kali memohon kemurahan hati kepada sang hakim, namun sang hakim tetap melanjutkan proses hukum dan Bu Amirah tetap ditahan. Dan yang paling melukai rasa keadilan publik, kasus Amirah ini mencuat berbarengan dengan kasus dugaan penyimpangan dana bagi hasil cukai tembakau senilai Rp 2,8 milyar serta pengadaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Pamekasan senilai Rp 1,5 milyar. Namun demikian, pihak kepolisian dan kejaksaan lebih cepat dan serius memproses ibu Amirah daripada dugaan korupsi yang melibatkan pejabat setempat. Ini membuktinya sangat jelas bahwa ketidakadilan hukum bagi warga miskin di Indonesia.[9]
Penegakan hukum sebagai peluang menciptakan keadilan, berlakunya hukum di tengah masyarakat untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan pemberdayaan sosial bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi dasar berpijaknya hukum yaitu hukum untuk kesejahteran masyarakat, seiring dengan perubahan dan perkembangan masyarakat semakin komplek, menuntut adanya keadilan yang seadil-adilnya. Menurut Soetandoyo didalam kehidupan masyarakat yang mulai mengalami perubahan yang amat cepat terkesan bahwa hukum tidak dapat berfungsi efektif untuk menata perubahan dan perkembangan masyarakat.[10]
Ditengah keterpurukan berhukum di Negara Indonesia yang mewujud dalam berbagai ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin, sudah saatnya sekarang tidak hanya sekedar memahami dan menerapkan hukum yang hanya berbasis pada peraturan hukum semata tapi perlu melakukan terobosan hukum yang artinya berusaha keluar dari sifat hukum yang di anggap rendah karena hukum bisa di beli, agar mampu hukum Indonesia untuk sejahtera.
Sistem hukum di Indonesia yang dinilai buruk dan mencuat secara nasional maupun di daerah yang tidak tuntas penegakan hukumnya, terutama kasus hukum yang melobatkan orang-orang besar namun dalam pengusutannya seolah lama proses humunya, sedangkan saat persoalan hukum yang menimpa rakyat kecil begitu mudah diputus tanpa melihat unsur keadilan, saat ini belum ada hukum yang berpihak kepada yang lemah atau masyarakat kecil. Seperti kasus-kasus yang terjadi warga miskin di Indonesia yang marak sangat di perbincangkan, salah satu kasus nya lagi yang menimpa nenek minah yang berumur 55tahun yang divonis 1bulan 15hari oleh pengadilan negri purwokerto kabupaten banyumas jawa tengah, atas tuduhan pencurian buah kakao seberat 3kg nenek minah berusaha tetap tegar saat menyampaikan pembelan atas dakwaan tersebut, saat nenek minah berjuang sendiri tanpa di dampingi oleh pengacara. Kondisi tersebut menunjukan ketidak adilan hukum di indonesia yang cepat berjalan bagi masyarakat kecil, namun untuk menghukum pejabat yang koruptor sangat tumpul.[11]
Hukum di Indonesia masih berpihak pada kaum kapitalis/ pemilik modal, negara Indonesia belum sanggup mensejahterakan rakyatnya dikarenakan tatanan politik, ekonomi dan sosial berpihak kepada kapitalis/ pemilik modal saja akibatnya perbedaan antara si miskin dan yang kaya semakin meningkat karena indonesia miskin akan keteladanan pemimpin sehingga kondisi bangsa Indonesia tetap terpuruk dan keadaan ini akan terus berlangsung sepanjang tidak ada perbaikan hukum Indonesia.
Di Indonesia sebenarnya mempunyai pasal yang akan membantu bagi warga yang lemah, pasal 22 ayat (1) undang-undang (UU) advokat berbunyi “advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” pasal itu akan mebantu warga yang lemah dalam kasus yang jalaninya. Pemerintah akhirnya membentuk lembaga yang di antaranya membiayai bantuan hukum, konsep ini lahir sebuah konsekuensi dari perkembangan konsep negara menjadi sejahtera, dimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kesejahteran kepada rakyatnya terutama dalam bidang sosial, politik dan hukum. Namun di Indonesia saat ini masih belum bisa membuat negara sejahtera meskipun terdapat pasal yang jelas membantu warga miskin atau warga yang lemah tetapi hukum di indonesia bisa dibeli dengan kekuasaan yang dimiliki karena di Indonesia minim akan hukum.[12]
             Hukum di negara Indonesia sangat tidaklah seimbang, terlihat jelas bahwa kasus-kasus lebih memberatkan pada masyarakat kecil dan saat ini kasus-kasus terjadi di Indonesia yang menimpa warga kecil sampai saat ini masih belum selesai dengan tanggapan yang minim dari penegak hukum pemerintah Indonesia. Namun para pejabat pemerintah yang kasusnya dapat direkayasa dengan mengandalkan uang dan jabatan yang tinggi. Hal ini yaitu sila ke 5 dalam pancasila yang bunyinya “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Maka sebagai warga negara Indonesia sangat membutuhkan suatu aturan hukum yang dapat melindungi hak-hak warga negara, agar negara Indonesia mampu mencapai kesejahteraan, keadilan yang tidak memihak, menjadi negara yang damai dan makmur.

            Sebagai negara hukum di Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat serius. Hukum dan keadilan masyarakat seolah seperti dua kutub yang saling terpisah tidak saling mendekat. Keadilan hukum bagi masyarakat terutama masyarakat miskin di negeri Indonesia adalah suatu barang yang mahal. Keadilan hukum yang hanya dimiliki oleh orang-orang memiliki kekuatan dan akses politik juga ekonomi saja, sementara masyarakat yang lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka seringkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
            Keadilan hukum bagi hak masyarakat harus di jamin dan di lindungi oleh negara. Hak untuk mendapatkan keadilan hukum sama derajatnya dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan sosial, politik dan ekonomi.
            Rakyat kecil memang tidak mampu membayar atau bahkan membiayai hukum, mereka tidak mampu membeli keadilan, mereka tidak mampu membeli hukum, mereka hanya menerima setiap ketidakadilan dengan tangan terbuka dan memohon pertolongan kepada Allah semata, reaksi akibat ketidakadilan ini akan memicu sebuah gelombang perlawanan rakyat terhadap kesewenang - wenangan, ketika arogansi dan pamer kekuatan diimbangi dengan GERAKAN MORAL.


Referensi
BIBLIOGRAPHY  \l 1033  Hamri, Sabri. Blogspot. November 18, 2010. http://sabrihamri.blogspot.com/2010/11/ketidakadilan-hukum-di-indonesia.html (accessed January 5, 2012).
Irwanost. Blogspot. Maret 15, 2012. http://irwanost.blogspot.com/2012/03/hukum-dan-keadilan-masyarakat-bagi.html (accessed January 6, 2013).
Jamaluddin Mahasari (Tosofu), S.ST. wordpress. April 22, 2012. http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-keadilan-diambil-dari-pendapat-para-ahli/ (accessed January 5, 2013).
Nana, Ervina. Blogspot. Maret 16, 2012. http://ervinanana.blogspot.com/2012/03/masalah-penegakan-hukum-di-indonesia.html (accessed January 6, 2012).
Oasisbiru. Blogspot. Oktober 31, 2011. http://oasisbiru.blogspot.com/2011/10/kondisi-hukum-di-indonesia-saat-ini.html (accessed January 6, 2013).
Sekarmadjie. wordpress. Maret 10, 2012. http://sekarmadji.wordpress.com/2012/03/10/kondisi-hukum-di-indonesia/ (accessed January 6, 2013).
Sholahudin, Umar. SurabayaPagi. Agustus 1, 2011. http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829629af6e8183e55aaac1ab49969b5abeb64 (accessed January 6, 2012).
Solehudin, Umar. Hukum Dan Keadilan Masyarakat. Jawa Timur: SETARA Press, 2011.
Wangge, Faris Valeryan. Kompasiana. Agustus 18, 2012. http://hukum.kompasiana.com/2012/08/08/mengurai-uu-bantuan-hukum-3-483692.html (accessed Desember 28, 2012).



[1] Jamaluddin Mahasari (Tosafu), S.ST
[2] Menurut Ibnu Taymiyyah(661-728H)
[3] Jamaluddin Mahasari (Tosafu), S.ST
[4] Blog Ervina Nana’s, jumat,16 Maret 2012
[5] Penulis Wahyu De Sambodo 9 Januari 2013
[6] Lihat selengkapnya di wonkdermayu.wordpress.com
[7] Mitnugra.blogspot.com Rabu,28 Maret 2012
[8] Blog Ervina Nana’s, jumat,16 Maret 2012
[9] Menurut
[10] Menurut Soetandyo (2002:160) SurabayaPagi.com
[11] Detiknews.com
[12] Konsultan Hukum dan Penulis di V alilova Sinergi 8 Agustus 2012 kompasiana.com

3 komentar:

  1. terimakasih, blog anda sanagt membatu saya, panayk pengetahuan yang saya dapatkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat bagi saudari Indah Dwi.A

      Hapus