Rabu, 19 November 2014

Politik Hukum Nasional

            Kata“politik hukum nasional” sering sekali menimbulkan kebingungan, disebabkan kesan yang timbul dari adanya perkataan politik didepan hukum tersebut.Undang-undang sebagai bagian yang membentuk hukum,kerap di persoalkan, apakah dia merupakan produk hukum atau produk politik. Politik sendiri, seringdipahamisebagai proses pembentukan kekuasaan di masyarakat yang mengambil bentuk dalam proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Politik juga dikatakan sebagai satu seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupuninkonstitusional. Beberapa aliran hukum menurutnya menganggap hukum otonomi dari entitas bukan hukum sudah merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan realitas hukum.Politik hukum muncul sebagai suatu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan entitas bukan hukum terutama dalam kaitan studi ini adalah politik.Istilah dan kajian politik hukum baik dari sisi teoritis dan praktis telah dikenal cukup lama di Indonesia

            `Latar belakang politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan dimana mengarahkan untuk mengakan keadilan yang dilakukan oleh pihak terkait.Kita bisa menamakan ini sebagai legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum yang lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.Kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politikdalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut Politik hukum menentukan hukum yang sesungguhnya. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengansociale werkelijkheid (kenyataan sosial).Pada prinsipnya politik hukum berarti kebijaksanaan negara mengenai hukum yang ada saat ini. Adanya kesamaan makna politik hukum dalam kedua dimensi pandangan tersebut terletak pada menegakkan perhatian terhadap hukum yang dicita-citakan/didambakan dan hukum yang ada pada saat ini kebijakan disini berperan sangat penting dalam mengambl sebuah peraturan yang berfungsi menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara .Keadaan politik hukum tiap negara berbeda antara satu dengan yang lainnyaini tergantung keadaan suatu negara tersebut,kita sudah ketahui negara ada yang masih dibawah, sedang berkembang, dan negara maju. Ini tentu berimplikasi pada arah kebijakan negara berbeda Tentunya politik hukum negara maju,berkembang, kalangan bawah tidak bisa di samakan karena kondisi negara yang berbeda.Politik hukum tentu saja memiliki arti penting, karena setiap hukum yang dibuat, setiap hukum yang diterapkan di masyarakat, agar sesuai dengan kondisi di masyarakat itu sendiri harus diatur dengan hukum yang tepat. Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang - undangan negara.Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.

            Pengambilan kebijakan di negara maju tentu lebih diatas daripada negara yang sedang berkembang Ini dikarenakan keadaan dari masing-masing negara yang meliputi permasalahan yang di hadapi, sampai pada keadaan masyarakat.Begitu pula Indonesia yang merupakan negara sedang berkembang, tentu tidak bisa disamakan keadaan politik hukumnya dengan negara maju Indonesia masih perlu mengembangkan sebuah tatanan dalam merumuskan politik hukumnya setelah perumusan atau pemilihan mana kebijakan atau hukum yang dihapus atau tidak, perlu dilakukan mekanisme kerja yang jelas, yang terpenting keseriusan dalam membangun politik hukum di Indonesia serta mentaati aturan yang berlaku dan tentunya dengan penegakan hukum yang telah diatur. banyak kendala yang ditemui dalam pelaksanaan politik hukum di Indonesia mulai dari pejabat yang ada dibidangnya sampai pada masyarakat itu sendiri. keadaan politik hukum di Indonesia Seperti kita ketahui negara bisa kita kelompokan menjadi tiga bagian yaitu negara kurang maju, sedang berkembang dan negara maju Indonesia sebagai negara kita bisa kelompokan ke dalam negara yang sedang berkembang. Terkait dengan politik hukum Indonesia tidak bisa kita samakan dengan politik hukum yang ada di negara maju seperti Amerika serikat.Secara umum di Indonesia mengalami beberapa dinamika perkembangan politik hukum dimulai dari awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, yang mana tiap tahap perkembangan ada kelemahan dan keunggulannya.Pada masa awal kemerdekaan mengalami beberapa perdebatan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan bagin yang tidak dapat dipisahkan dari politik hukum suatu negara, karena ini akan menentukan kemana arah politik hukum indonesia.Ini menandakan arah kebijakan pada saat itu masih mengarah pada parlementer dan juga presidensial, dan berangsur-angsur menjadi parlementer politik hukum pada masa itu dilihat dari sisi politik cenderung mengalami pemerintahan yang sangat goyah sering berganti kabinet, ini menandakan pembuatan hukum pun tidak bisa dilaksanakan secara maksimals sistem pemerintahan parlementer sebenarnya tidaklah cocok bagi Indonesia sehingga mengahambat terbangunnya politik hukum yang diinginkan guna mencapai tujuan negara.Konfigurasi politik pada masa demokrasi terpimpin sebenarnya bertolak belakang dengan yang terjadi pada era sebelumnya. Misalkan DPR belum mampu mencapai target pembuatan undang-undang yang telah di targetkan, tapi menurut kami sudah lebih baik dari sebelumnya.
             Masa sekarang memang yang terjadi para anggota DPR cenderung aktif dalam pemilihan umum.Tetapi dalam bertugas mereka juga masih melakukan pelanggaran hukum.Seperti korupsi yang masih merajalela yang menandakan sikap pelaksana politik hukum masih sangat kurang Demikian keadaan politik hukum di Indonesia Dimana dari masa orde lama dan orde baru bisa kita katakan konfigurasi politik mengarah ke hal-hal yang otoriter. Namun di masa sekarang sebenarnya bertujuan menciptakan konfigurasi politik hukum yang responsive, walaupun semuanya tidak ada yang murni karena kenadalanya begitu banyak Dan perlu mencabut produk hukum yang lama dengan produk hukum yang baru, jika diketahui melanggar norma atau kaedah Pancasila, sebagai ciri atau karakteristik sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara .Faktor Dominan yang Menentukan Politik Hukum di Indonesia Faktor dominan yang menentukan politik hukum di Indonesia kami kelompokan menjadi variabel yaitu: Cara Pimpinan Eksekutif Memperoleh Kekuasaan Kebanyakan pimpinan eksekutif pada Negara- Negara sedang berkembang memperoleh kekuasaannya pertama kali melalui suatu revolusi rakyat atau perebutan kekuasaan oleh militer atau sipil.Banyak juga di antaranya yang tidak melegitimasikan kekuasaanya melalui pemilu tetapi melalui janji – janji demokrasi dan memberantas korupsi dari penguasa lama. Dilihat dari cara penguasa Negara – Negara sedang berkembang menduduki jabatanya maka dapat disebutkan bahwa politik hukum pada Negara – Negara berkembang umumnya ditentukan sepihak oleh penguasa eksekutif dan di abdikan untuk kepentingan penguasa tersebut.Di sini, fungsi hukum itu semata – mata untuk ketertiban umum, dan ada kalanya sejalan dengan itu untuk merubah nilai dalam masyarakat sesuai penguasa tersebut.Sedang fungsi lainya untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum agak jauh dari jangkauannya tetapi kemajuan akibat pembangunan sendiri yang mulai mencerdaskan dan menaikan taraf hidup rakyatnya yang menimbulkan tuntutan – tuntutan baru dari rakyat untuk demokrasi. Pada Negara – Negara sedang berkembang, pemilu rupanya sudah menjadi mode sebagai legitimasi yang diakui secara universal.hanya beberapa Negara berkembang saja yang belum melaksanakan pemilu karena trdisi dan juga karena baru saja merebut kekuasaan dari penguasa lama seperti beberapa Negara berkembang.Masa jabatan Pimpinan Eksekutif Sebuah hal yang manusiawi bahwasannya setiap penguasa cenderung untuk mempertahankan kekuasaanya bahkan kalau mungkin meningkaykan kekuasaanya itu Pada Negara berkembang apabila seorang presiden natau perdana menteri yang harus megundurkan diri karena tekanan dari partainya sendiri atau kalah dalam pemilih ataupun suatu skandal yang memalukan.Kehilangan kekuasaan berarti kehilangan segalanya Karena itu kecenderungan mempertahankan pada Negara berkembang sangatlah kuat banyak usaha atau tindakan yang dilakukan penguasa untuk mempertahankan kekuasaanya.Misalnya, pemilu yang dicurigai curang atau dibarengi kekerasan atau intimidasi, penekanan pada kelompok – kelompok penentangnya atau oposisi. atau mengurangi kebebasan pers, memberlakukan hokum tertentu yang membatasi hak rakyat atau memperbesar kekuasaan penguasa dan yang paling umum dilakukan oleh penguasa pada Negara berkembang yaitu dengan cara melemahkan atau memperkacil kekuasaan dari badan legislative dan eksekutifnya.Sejalan dengan kecendrungan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya seperti diuraikan diatas, maka muncul pula kecendrungan mengangkat pembantu – pembantunya berdasarkan despostis dan nepotisme.

Politik  masa orde baru
            pada masa orde baru dimana sarat dengan nepotismePengangkatan berdasarkan kedua hal tersebut sangat membantu penguasa untuk memuluskan penguasa melanggengkan kekuasaannya sehingga tecipta status pada era sekarang yang dimana kita ketahui presiden berhak menentukan siapa-siapa yang menjadi menteri Justru yang terjadi presiden tidak menjalankan haknya yaitu hak preogratif secara mutlak/murni tetapi presiden mesti menentukan pembantunya mempertimbangkan mitra koalisinya Jadi tidak mutlak presiden yang menentukan pengangkatan para pembantunya.
Politik hukum Negara sedang berkembang yang kedua, yang sesuai dengan namanya sedang berkembang yang berarti sedang membangun maka politik hukumnya tergantung pada hubungannya dengan Negara – Negara maju yang bertindak sebagai penanam modal di negaranya itu yang disebut faktor external.Semua Negara berkembang mempunyai tekad untuk memajukan negaranya mengejar ketinggalan dari Negara – Negara berkembang lainnya yang lebih maju atai Negara-negara maju lainnya.Sehingga daya dan potensi yang ada di negaranya diarahkan dan di kerahkan Masing-masing Negara berkembang tersebut mencanangkan konsep pembangunan ekonomi negaranya untuk memacu pertumbuhan dan modernisasi tersebut berbagai model pembangunan di ketengahkan oleh ahli-ahli Negara maju bagi pembangunan suatu Negara berkembang.Kendala Pelaksanaan Politik Hukum di Indonesia Pelaksanaan politik hukum di Indonesia sebenarnya memiliki banyak kendala mengingat Indonesia masih tergolong negara yang sedang berkembang. Hal ini terkait dengan pelaksanaannya di lapangan menyangkut proses pembuatan kebijakan atau hukum berikut kami kelompokan kendalanya yaitu:
            A. Lemahnya penegakan hukum bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri Nah lemahnya penegakan hukum di Indonesia ini berimplikasi pada permasalahan pelaksanaan politik hukum, dimana politik hukum sebenarnya bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Penegakan hukum yang lemah akan membuat tersendatnya tujuan negara karena hukum tidak lagi di hormati masyarakat. Apalagi diskriminasi dalam hukum jelas akan membuat masyarakat akan merasakan dampak negatifnya.
             B. Sikap Buruk Orang-orang yang berkecimpung di dunia Politik Pejabat-pejabat politik yang bersikap buruk akan menghambat pelaksanaan politik hukum. Misalkan anggota legeslatif yang akan membuat undang-undang bila mereka tidak mempunyai keseriusan maka undang-undang yang di hasilkan terkadang menuai pro dan kontra.Bahkan kita sering disuguhi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh mereka selaku pejabat negara.Misalkan mereka melakukan korupsi Jadi bisa kita simpulkan bahwa pejabat yang memiliki peran dalam merumuskan peraturan kurang melaksanakan tugasnya dengan baik dan tentu menjadi sebuah kendala.Hal ini tentu menjadi kendala dalam pelaksanaan politik hukum di Indonesia.
             C. Keadaan Masyarakat Sebuah fakta yang memang tidak bisa kita bantah, bahwa keadaab masyarakat bisa menghambat terlaksananya politik hukum.Misalkan kemiskinan akan berakibat pada pendidikan masyarakat yang kurang. Masyarakat bisa jadi tidak tau peraturan ataupun tidak mengerti akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah karena pendidikan yang kurang. Pendidikan yang kurang hanya membuat masyarakat menjadi kurang tau tentang peraturanSelain itu kemiskinan terkadang membuat masyarakat cenderung melanggar hukum seperti merampok demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ni menandakan factor kemiskinan membuat pelaksanaan politik hukum di Indonesia menjadi sedikit menemui kendala.Usaha Pembangunan politik Hukum Di Indonesia Usaha pembangunan politik hukum sebenarnya sudah gencar dilakukan di tengah kendala yang di hadapi Politik hukum ini terkait dengan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan negara. Kendala yang di temui terkait pembangunan politik hukum memang sedikit agak kompleks Kendala hanyalah membuat pembangunan politik hukum atau perumusan kebijakan menjadi sedikit menemui kendala Usaha wajib dilakukan demi berjalannya pengambilan garis kebijakan yang akan dirumuskan. Sebenarnya untuk menghasilkan kebijakan yang dapat membuat tercapainya tujuan Negara  Politik hukum identik dengan peraturan yang di buat tentu oleh lembaga yang berwenang membuat undang-undang. Kendala yang hadapi sesuai apa yang telah kami jelaskan bahwa pembuat kebijakan cenderung lemah, cenderung terkesan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Ini dapat dilihat dari jumlah undang-unadang yang di bahas oleh pejabat khusunya DPR yang tidak bisa memenuhi target yang diharapkan.

Membangun politik hukum di Indonesia

 Ada beberapa usaha yang mungkin bisa dilakukan guna membangun politik hukum di Indonesia:
            1.Keseriusan dari pembuat kebijakan pembuat kebijakan semestinya memiliki keseriusan dalam merumuskan kebijakan. Kita ketahui perumusan kebijakan itu berguna untuk mencapai masyarakat yang sejahtera, sesuai apa yang menjadi tujuan negara. Fakta yang terjadi melihat apa yang dilakukan pejabat yang bertugas membuat kebijakan sering melakukan pelanggaran, seperti korupsi yang dilakukan anggota DPR.Ini menandakan ketidakseriusan pejabat dalam merumuskan kebijakan, bahkan mereka yang membuat peraturan, yang tau hukum melanggar hukum itu sendiri Kedepannya untuk membangun politih hukum yang elegan perlu sekali para perumus kebijakan serius dan taat hukum.
            2. Penegakan hukum secara maksimal hukum itu merupakan sebuah peraturan, bagaimanapun peraturan tersebut bila tidak dilakukan secara maksimal akan sangat percuma. politik hukum yang dibangun semestinya dilaksanakan tidak hanya oleh perumus kebijakan tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. fakta yang terjadi justru menunjukan penegakan hukum saat sekarang masih kurang. kita lihat orang kaya di tahan justru fasilitas tahanannya sangat bagus seperti rumah mewah dan untuk orang miskin sangat jauh berbeda fasilitasnya.penegakan hukum semestinya harus dilaksanakan dengan baik tanpa harus memilih mana kalangan atas atau kalangan bawah. hukum harus menjadi panglima dalam upaya pembangunan politik hukum atau perumusan kebijakan untuk rakyat Indonesia, bukan untuk segelintir kelompok atau golongan.
           
            3. Menentukan arah pembangunan politik hukum harus memperhatikan dimensi waktu Biasanya orang merencanakan sesuatu untuk jangka pendek (yaitu satu tahun ke depan) atau jangka menengah (yaitu lima tahun ke depan). Akan tetapi bagi pembangunan Hukum 5 tahun ke depan saja sudah tidak memadai, oleh karena penyusunan peraturan Undang-undang bisa makan waktu lebih lama dari itu. Sehingga, apabila kita hanya menyusun rancangan Undang-undang dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan hukum 5 tahun ke depan, tapi ternyata RUU itu belum juga dibahas oleh DPR, maka (R)UU yang bersangkutan sebenarnya sudah harus direvisi sebelum dia menjadi UU Atau sudah harus direvisi, sekalipun baru saja menjadi Undang-undang. Itulah sebabnya mengapa Rencana Pembangunan Politik Hukum Nasional mestinya terutama direncanakan untuk 10 sampai 15 (lima belas) tahun ke depan. Selain itu dalam pembangunan politik hukum yang perlu di perhatikan adalah bagaimana keadaan yang sudah lewat untuk menjadi pembelajaran selanjutnya, kemudian masa sekarang untuk melakukan langkah-langkah dalam pembangunan politik hukum, dan untuk masa depan menyusun rencana pembangunan politik hukum agar lebih baik. Ini perlu diperhatikan demi pembangunan hukum Karena masa lalu kita gunakan sebagai bahan evaluasi guna mencari tau apa yang menjadi kelemahan kita, dan dapat sebagai bahan untuk bagaimana kedepannya berbuat yang terbaik demi terwujudnya politik hukum yang diinginkan.
            Politik hukum adalah Legal Policy yang akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang mencakup: pembangunan hukum yang berintikan pembuatan materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, termasuk materi-materi hukum di bidang pertanahan; juga bagaimana pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegakan supremasi hukum, sesuai fungsi-fungsi hukum, fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Dengan kata lain, politik hukum mencakup proses pembangunan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan peranan, sifat dan kearah mana hukum akan di bangun dan ditegakkan.
            Pembahasan politik hukum untuk mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional mencakup sekurang-kurangnya hal-hal berikut:
(1) Tujuan negara atau masyarakat Indonesia yang diidamkan sebagai  orientasi politik hukum, termasuk panggilan nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum; (2) sistem hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya; (3) perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum; (4) isi hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; (5) pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative, review, dan sebagainya.
             Dalam definisi yang beragam, dikatakan juga bahwa politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaa kebijakan public politik hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtspolitiek. politiek mengandung arti beleid (policy) atau kebijakan. Oleh karena itu politik hukum sering diartikan sebagai pilihan konsep dan asas sebagai garis besar rencana yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan diciptakan. Politik hukum adalah legal policy atau kebijakan tentang arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, yang dapat mengambil bentuk sebagai pembuatan hukum baru dan sebagai pengganti hukum yang lama.
Dalam kerangka pembicaraan kita tentang politik hukum sebagai arah dalam pembangunan hukum untuk mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, persoalannya adalah memahami dasar dan tujuan negara yang dibentuk tersebut, yang terjadi melalui kepakatan atau consensus nasional oleh para pendiri negara. Dasar dan tujuan negara demikian, akan ditemukan dalam konstitusi, sebagai satu kesepakatan umum (general consensus). Disamping meletakkan tujuan dan dasar negara yang dibentuk, maka suatu konstitusi biasanya dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
(a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
(b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain,
(c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara.

            politik hukum nasional bisa disimpulkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena, politik hukum nasional di Indonesia menjalankan fungsinya sebagai pengatur displin hukum dan displin sosial, menciptakan hukum yang mampu meningkatkan profesionalisme kemakmuran rakyat sebagaimana kita lihat yang lemah mempunyai keinginan kuat untuk mendukung adanya hukum, sedangkan bagi  kuat hukum sebagai kendala terhadap keinginan mereka untuk memaksakan suatu penyeselasaikan konflik berkepentingan bagi keuntungan mereka dengan demikian adanya tata tertib hukum sebenarnya merupakan kepentingan obyektif dapat dikatakan dari semua pihak  dimana ada masyarakat disana ada politik hukum. 
Tujuan saya membangun keinginan masyarakat di bidang politik hukum nasional diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya meningkatkan kordinasi hukum nasionalinstasi terkait dalam masyarakat dalam perancanaan hukum menciptakaan hukum yang bersih,berkeadilan hukum dalam memproses peradilan yang tepat .membangun hukum disini harus mencakup semua kalangan yang mengantur tata kehidupan masyrakat, baik perdata, pidana, acara dan sebagainya dan menwujudkan menciptakaan cita-cita bangsa Indonesia dalam menegakan politik hukum nasional dan kebijakan              pembangunan hukum di Indonesia,yaitu: dan dapat kita uraikan di muka dapat di simpulkan bahwa politik merupakan policy atau kebijakan Negara di bidang hukum yang sedand dan akan berlaku dalam sesuatu Negara. Dengan adanya politik hukum.negara dapat menentukan jenis- jenis atau macan – macam hukum ,bentuk hukum ,materi dan sumber hukum yang di berlakukaan dalam seseuatu Negara pada saat ini  dan yang akan datang .
1.         Berdasarkan landasan sumber tertib hukum yang terkandung dalam pandangan hidup, kesadaran bernegara, tujuan negara, cita-cita moral yang luhur sebagaimana yang tercantum dalam makna Pancasila dan UUD 45.
2.         Mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang ke arah modernisasi, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum.
Kebijakan ini ditempuh dengan :
a. Pembaharuan dan unifikasi hukum
b. Menertibkan lembaga-lembaga hukum
c. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
3. Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina aparat pemerintah ke arah keadilan serta perlindungan HAM
Kesimpulan Adapun yang dapat disimpulkan dalam artikel ini yaitu:
 1. Keadaan politik hukum Indonesia dibedakan menjadi empat masa, yaitu awal kemerdekaan, orde lama, orde baru dan orde reformasi sampai sekarang. 2. Karakter hukum di Indonesia pada sekarang sebenarnya bertujuan untuk menciptakan karakter hukum yang responsive bukan yang konservatif. 3. Factor dominan yang menentukan politik hukum yaitu cara eksekutif memproleh kekuasaan, cara eksekutif mengangkat para pembantunya dan masa jabatannya. 4. Kendala pelaksanaan politik hukum di Indonesia yaitu penegakan hukum yang lemah, sikap para perumus kebijakan, dan keadaan masyarakat. 5. Yang bisa di ushakan dalam pembangunan politik hukum Indonesia yaitu, keseriusan para perumus kebijakan, belajar dari waktu dan penegakan hukum yang lebih di tingkatkan. Sebaiknyalah kita memahami mengenai pelaksanaan politik hukum di Indonesia karena politik hukum dalam pelaksanaanya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin tapi juga kita semua selaku rakyat Indonesia Jika kalau politik hukum dilihat sebagai proses pilihan keputusan untuk membentuk kebijakan dalam mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, maka jelas pilihan kebijakan demikian akan dipengaruhi oleh berbagai konteks yang meliputi nya seperti kekuasaan politik, legitimasi, sistem ketatanegaraan, ekonomi, sosial dan budaya.Hal itu berarti bahwa politik hukum negara selalu memperhatikan realitas yang ada, termasuk realitas politik internasional dan nilai-nilai yang dianut dalam pergaulan bangsa-bangsa. Politik hukum sebagai satu proses pembaruan dan pembuatan hukum selalu memiliki sifat kritis terhadap dimensi hukum, karena harus senantiasa melakukan penyesuaian dengan tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sebagaimana telah diputuskan. Karenanya politik hukum selalu dinamis, dimana hukum bukan merupakan lembaga yang otonom, melainkan kait berkait dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat.


Referensi:

(Said, U. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Prees.
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi
BUDIARDJO, M. (2009). Dasar Dasar Ilmu Politik. jakarta: gramedia pustaka utama.
Said, U. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Prees.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar