tag:blogger.com,1999:blog-24372516085697346472024-03-13T12:26:11.841+07:00Rainday AffairsBerbagi Pengetahuan, not me at aLL, dan jangan Lupa tinggalkan komentar saudara... !Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.comBlogger568125tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-8384467163414069412021-06-07T10:32:00.004+07:002021-06-07T10:32:56.313+07:00Mohon diperhatikan tentang Cookie ini<br /><br /><div style="text-align: justify;">Undang-undang Uni Eropa mewajibkan Anda untuk memberikan informasi kepada pengunjung Uni Eropa tentang cookie yang digunakan dan data yang dikumpulkan di blog. Dalam banyak kasus, undang-undang ini juga mewajibkan Anda untuk mendapatkan persetujuan pengunjung.</div><div style="text-align: justify;">Sebagai bagian dari layanan, kami telah menambahkan pemberitahuan di blog Anda untuk menjelaskan penggunaan cookie Blogger dan Google tertentu oleh Google, termasuk penggunaan cookie Google Analytics dan AdSense, serta data lain yang dikumpulkan oleh Google.</div><br /><div style="text-align: justify;">Anda bertanggung jawab memastikan bahwa pemberitahuan ini benar-benar berlaku di blog Anda dan terlihat oleh pengunjung. Jika Anda menggunakan cookie lain, misalnya dengan menambahkan fitur pihak ketiga, pemberitahuan ini mungkin tidak berlaku di blog Anda. Jika Anda memasukkan fungsionalitas dari penyedia lain, mungkin akan ada informasi lain yang dikumpulkan dari pengguna Anda.</div><br /><a href="https://www.blogger.com/go/cookiechoices">Pelajari lebih lanjut </a>tentang pemberitahuan ini dan tanggung jawab Anda.<div><br /></div><div><br /></div><div><h1 style="background-color: white; color: #202124; font-family: "Google Sans", Roboto, sans-serif; font-size: 2rem; font-weight: 400; line-height: 2.5rem; margin: 0px 0px 0.5rem;">Pemberitahuan tentang cookie di negara-negara Uni Eropa</h1><div class="inline-feedback__container" style="background-color: white; color: #3c4043; font-family: Roboto, "Helvetica Neue", Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; outline: none; position: relative;"><div class="article-content-container" style="outline: none;"><div class="cc" style="outline: none; overflow-wrap: break-word;"><p class="" data-outlined="false" style="margin: 0.25rem 0px 0.75rem;">Undang-undang Uni Eropa (EU) mengharuskan Anda untuk memberikan informasi kepada pengunjung situs di Uni Eropa tentang cookie yang digunakan di blog Anda. Dalam banyak kasus, undang-undang ini juga mengharuskan Anda untuk mendapatkan persetujuan.</p><p style="margin: 0.25rem 0px 0.75rem;">Sebagai bagian dari layanan, kami telah menambahkan pemberitahuan berikut di blog Anda untuk membantu mematuhi peraturan tersebut:</p><p class="" data-outlined="false" style="margin: 0.25rem 0px 0.75rem;">"Situs ini menggunakan cookie dari Google untuk menyajikan layanan dan menganalisis traffic. Alamat IP dan browser Anda dibagikan kepada Google beserta metrik performa dan keamanan guna memastikan kualitas layanan, memunculkan statistik penggunaan, dan mendeteksi serta menangani penyalahgunaan."</p><p style="margin: 0.25rem 0px 0.75rem;">Dengan pemberitahuan tersebut, pengunjung akan mengetahui cara Google menggunakan cookie Blogger dan Google tertentu di blog Anda, termasuk cookie Google Analytics dan AdSense. Pelajari tentang <a href="https://www.google.com/policies/privacy/" rel="noopener" style="color: #1a73e8; text-decoration-line: none;" target="_blank">praktik privasi Google</a> dan cara <a href="https://www.google.com/policies/privacy/partners/" rel="noopener" style="color: #1a73e8; text-decoration-line: none;" target="_blank">Google menggunakan data pada situs mitra</a>.</p><h2 class="" data-outlined="false" style="color: #202124; font-family: "Google Sans", Roboto, sans-serif; font-size: 1.5rem; font-weight: 400; line-height: 2rem; margin: 2rem 0px 0.5rem;">Mengubah pemberitahuan</h2><div class="zippy-container zippy-last" style="border-bottom: 0.0625rem solid rgb(218, 220, 224); margin: 0px; outline: none;"><a aria-expanded="false" class="zippy index1 goog-zippy-collapsed" data-sc-zippy-id="cara-mengubah-atau-menonaktifkan-pemberitahuan" data-stats-idx="1,1" data-stats-ignore="" data-stats-imp="" data-stats-ve="2" role="button" style="border-top: 0.0625rem solid rgb(218, 220, 224); box-sizing: border-box; color: #1a73e8; cursor: pointer; display: inline-block; font-family: Roboto, "Helvetica Neue", sans-serif; font-size: 1rem; line-height: 1.5rem; margin: -0.0625rem -0.0625rem 0px; padding: 1rem 3.125rem 1rem 1rem; position: relative; width: 702px;" tabindex="0">Cara mengubah atau menonaktifkan pemberitahuan</a></div><div class="zippy-overflow" style="margin: 0px -1rem; outline: none; overflow: hidden;"></div><p style="margin: 0.25rem 0px 0.75rem;">Jika Anda mengedit blog dengan cara tertentu yang menyembunyikan pemberitahuan ini, Anda akan bertanggung jawab untuk memberi tahu pengunjung tentang cookie yang digunakan di blog dan jika perlu, mendapatkan persetujuan. Selain itu, jika Anda telah menambahkan fitur blog lain yang menyetel cookie, termasuk analisis atau layanan iklan pihak ketiga, Anda harus menyediakan pemberitahuan tambahan atau berbeda.</p><p style="margin: 0.25rem 0px 0.75rem;">Anda bertanggung jawab untuk menentukan hal lain yang mungkin sesuai, berdasarkan pada penggunaan Anda atas cookie. Jika memilih untuk menggunakan pemberitahuan yang berbeda, pastikan Anda masih mematuhi <a href="https://www.google.com/about/company/user-consent-policy-help.html" rel="noopener" style="color: #1a73e8; text-decoration-line: none;" target="_blank">kebijakan izin pengguna Uni Eropa Google</a>. <a href="http://www.cookiechoices.org/" rel="noopener" style="color: #1a73e8; text-decoration-line: none;" target="_blank">Pelajari lebih lanjut tentang menghasilkan pemberitahuan cookie</a>.</p><h2 style="color: #202124; font-family: "Google Sans", Roboto, sans-serif; font-size: 1.5rem; font-weight: 400; line-height: 2rem; margin: 2rem 0px 0.5rem;">Melihat pemberitahuan</h2><p style="margin: 0.25rem 0px 0.75rem;">Untuk melihat pemberitahuan ini, jika Anda berada di luar Uni Eropa, buka blog Anda dan ubah kode negaranya dengan menambahkan ?gl=[kodenegara] ke bagian akhir URL. Misalnya blogger.com?gl=id. Jika Anda menggunakan domain kustom, Anda mungkin tidak melihat pemberitahuan ini di luar Uni Eropa.</p></div></div></div></div>Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-83274340241493946892021-06-07T10:29:00.000+07:002021-06-07T10:29:23.617+07:00Memulai kembali...<p> Sudah lama tidak aktif di blog, sekarang sudah tahun 2021 dan terakhir posting materi sekitar tahun 2015, alhamdulillah enam tahun berlalu tanpa posting dan sangat-sangat jarang cek bahkan buka blog. Hari ini terpikirkan untuk mulai ngebloging kembali, dan yang berat itu memulai kembali.</p><p>Bismillah...</p><p>Mau fokus postingan tentang apa ya, kalau dulu materinya campur sari, ini itu masuk semua jadi satu... </p>Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com1Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia-6.2087634 106.845599-34.518997236178848 71.689349 22.101470436178847 142.001849tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-77138081787728232612015-12-30T22:03:00.005+07:002015-12-30T22:03:55.051+07:00How to serve better? Bagaimana cara servis yang baik?<div id="listing" style="background-color: white; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;">
<h1 style="color: #cc3300; font-family: Georgia, 'Times New Roman', Times, serif; font-weight: normal; margin: 0px; padding: 0px;">
<img border="0" src="http://www.bulutangkis.com/mod/publisher/media/1770.jpg" style="border: 0px; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;" width="465" /><span style="color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;"> </span></h1>
</div>
<div id="listing" style="background-color: white; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;">
<div class="naskah">
Serve wide to the alleys. It helps if your partner has a good backhand, since you will be exposing it to a down the line return on a serve to his backhand alley. Also, figure out which hand - forehand or backhand - the receiver uses from either court to return serve, then serve slightly wider to that point where he has to change from one hand to the other.<br /><br />Drive your serve fast and low at the receiver's head or chest. This is particularly effective against a tall rusher who waits in a very upright stance close to the short service line. The return will come back very quickly, so have your next shot ready.<br />Come set, and then hold your serve. You must serve within five seconds, but if you vary your hold time from one serve to the next the receiver's timing is thrown off. Usually the guessers start tipping over toward their forehand; serve to the backhand. You are in trouble if this tactic does not stop the rush - the receiver is a fundamentally aggressive player.<br /><br />Serve deliberately short. The hard rushers have very little time to decide whether a particular serve will land good or not so they may try to play the serve. The next time try serving even shorter. You are in deeper trouble if this tactic doesn't work either - not only is the receiver aggressive, but also quick and experienced.<br /><br />Your serve may be easy to read. One way to deceive the receiver is to take a big backswing and slice across the bird as you serve. With the same stroke you can serve short or long, but the short serve is difficult to master and so is less consistent. The way I prefer is to strike the shuttle with a short, quick-but-controlled stroke, which gives the receiver less time to react. The first and fourth option make the receiver lift the bird more, the other options delay the receiver's rush. Practice your short serve and don't rely on your high serve to get you out of trouble. The high serve invites trouble; you are giving them an opportunity to win the rally by gambling on the receiver making an unforced error. Keep your high serve in reserve, to use at unexpected times. If you are the server's partner, try the following:<br /><br />Figure what type of return of serve the receiver likes. Usually players have one or two favorite returns. If the receiver likes soft returns, stand imperceptibly closer to the server. Likewise, if the receiver favors drive returns, wait farther away from the server and keep your racket head up<br /><br />Calm your serving partner, say something positive and encouraging. Your partner is probably psyched out by the intimidating return of serve and is undergoing a crisis in confidence, which causes serves to be too high or too low. Remind your partner of the simple tips above.<br /><br />Get a new partner. The serve is the single most important shot in doubles. A partner who cannot serve short consistently is a loser. </div>
<div class="naskah">
<br /></div>
<div class="naskah">
Source: </div>
<div class="naskah">
1. (Xinhuaxe/badmintonplanet.com)</div>
</div>
<span style="background-color: white; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;">2. http://www.bulutangkis.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=10#sthash.QbhR92rb.dpuf</span>Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-28861512303924775972015-12-30T22:01:00.002+07:002015-12-30T22:01:42.047+07:00Pedoman Praktis Bermain Bulutangkis Psikologi Olahraga<div id="listing" style="background-color: white; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;">
<h1 style="color: #cc3300; font-family: Georgia, 'Times New Roman', Times, serif; font-weight: normal; margin: 0px; padding: 0px;">
<b style="color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;">A. Pengertian Psikologi Olahraga</b></h1>
</div>
<div id="listing" style="background-color: white; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;">
<div class="naskah">
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>1. Apakah Psikologi Olahraga?</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam hubungan dengan lingkungannya, mulai dari perilaku sederhana sampai yang kompleks. Perilaku manusia ada yang disadari, namun ada pula yang tidak disadari, dan perilaku yang ditampilkan seseorang dapat bersumber dari luar ataupun dari dalam dirinya sendiri.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Ilmu psikologi diterapkan pula ke dalam bidang olahraga yang lalu dikenal sebagai psikologi olahraga. Penerapan psikologi ke dalam bidang olahraga ini adalah untuk membantu agar bakat olahraga yang ada dalam diri seseorang dapat dikembangkan sebaik-baiknya tanpa adanya hambatan dan factor-faktor yang ada dalam kepribadiannya. Dengan kata lain, tujuan umum dari psikologi olahraga adalah untuk membantu seseorang agar dapat menampilkan prestasi optimal, yang lebih baik dari sebelumnya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>2. Mengapa Psikologi Olahraga Diperlukan dalam Olahraga?</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Meningkatnya stres dalam pertandingan dapat menyebabkan atlet bereaksi secara negatif, baik dalam hal fisik maupun psikis, sehingga kemampuan olahraganya menurun. Mereka dapat menjadi tegang. denyut nadi meningkat, berkeringat dingin, cemas akan hasil pertandingannya, dan mereka merasakan sulit berkonsentrasi. Keadaan ini seringkali menyebabkan para atlet tidak dapat menampilkan permainan terbaiknya. Para pelatih pun menaruh minat terhadap bidang psikologi olahraga, khususnya dalam pengendalian stres.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
</div>
Psikologi olahraga juga diperlukan agar atlet berpikir mengenai. mengapa mereka berolahraga dan apa yang ingin mereka capai? Sekali tujuannya diketahui, latihan-latihan ketrampilan psikologis dapat menolong tercapainya tujuan tersebut.<div style="margin-bottom: 20px;">
</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>3. Bagaimanakah Psikologi Olahraga Dapat Membantu Atlet Agar Memiliki Mental yang Tangguh?</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Mental yang tegar, sama halnya dengan teknik dan fisik, akan didapat melalui latihan yang terencana, teratur, dan sistematis. Dalam membina aspek psikis atau mental atlet, pertama-tama perlu disadari bahwa setiap atlet harus dipandang secara individual, yang satu berbeda dengan yang lainnya. Untuk membantu mengenal profil setiap atlet, dapat dilakukan pemeriksaan psikologis, yang biasa dikenal dengan <b><i>psikotes</i></b>, dengan bantuan psikometri.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Profil psikologis atlet biasanya berupa gambaran kepnbadian secara umum, potensi intelektual. dan fungsi daya pikimya yang dihubungkan dengan olahraga. Profil atlet pada umumnya tidak berubah banyak dari waktu ke waktu. Oleh karenanya, orang sering beranggapan bahwa calon atlet berbakat dapat ditelusun semata-mata dari profil psikologisnya. Anggapan semacam ini keliru, karena gambaran psikologis seseorang tidak menjamin keberhasilan atau kegagalannya dalam prestasi olahraga, karena banyak sekali faktor lain yang mempengaruhinya. Beberapa aspek psikologis dapat diperbaiki melalui latihan ketrampilan psikologis (diuraikan kemudian) yang terencana dan sistematis, yang pelaksanaannya sangat tergantung dari komitmen si atlet terhadap program tersebut.</div>
<b>B. Aspek-aspek Psikologis yang berperan dalam Olahraga</b><div style="margin-bottom: 20px;">
Pengaruh faktor psikologis pada atlet akan terlihat dengan jelas pada saat atlet tersebut bertanding. Berikut ini akan diuraikan beberapa masalah psikologis yang paling sering timbul di kalangan olahraga, khususnya dalam kaitannya dengan pertandingan dan masa latihan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>1. Berpikir Positif</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Berpikir positif dimaksudkan sebagai cara berpikir yang mengarahkan sesuatu ke arah positif, melihat segi baiknya. Hal ini perlu dibiasakan bukan saja oleh atlet, tetapi terlebih-lebih bagi pelatih yang melatihnya. Dengan membiasakan diri berpikir positif, maka akan berpengaruh sangat baik untuk menumbuhkan rasa percaya diri, meningkatkan motivasi, dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Berpikir positif merupakan modal utama untuk dapat memiliki ketrampilan psikologis atau mental yang tangguh.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Pikiran positif akan diikuti dengan tindakan dan perkataan positif pula, karena pikiran akan menuntun tindakan. Sebagai contoh, jika dalam bermain bulutangkis terlintas pikiran negatif seperti, <b><i>takut salah, takut out, takut bola pukulannya tanggung</i></b> dan sebagainya, maka kemungkinan terjadi akan lebih besar. Karena itu cobalah dan biasakan untuk selalu berpikir positif, hindari yang negatif. Demikian juga dalam memberikan instruksi kepada atlet. Daripada mengatakan: <b><i>Kamu ini susah sekali sih diajarnya..., salah terus...! Awas, jangan berhenti sebelum bisa!</i></b>, lebih baik mengatakannya dengan cara yang positif walaupun maksudnya sama: <i><b>Ayo, coba lagi pelan-pelan, kamu pasti bisa melakukannya. Perhatikan, tangannya, begini... langkahnya, ke sini... kena bolanya, di sini... ayo dicoba.</b></i></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Sebagai pelatih, tunjukkan Anda percaya bahwa atlet Anda memiliki peluang untuk dapat berprestasi baik. Cemooh, celaan, dan kritik yang pedas yang tidak pada tempatnya, justru akan membuat atlet bereaksi negatif dan berakibat akan menurunkan motivasi yang diikuti dengan penurunan prestasi.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>2. Penetapan Sasaran</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Penetapan sasaran (goal setting) merupakan dasar dan latihan mental. Pelatih perlu membantu setiap atletnya untuk menetapkan sasaran, baik sasaran dalam latihan maupun dalam pertandingan. Sasaran tersebut mulai dan sasaran jangka panjang, menengah, sampai sasaran jangka pendek yang lebih spesifik.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Untuk menetapkan sasaran, ada tiga syarat yang perlu diingat agar sasaran itu bermanfaat, yaitu:</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>a. Sasaran harus menantang.</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Sasaran yang ditentukan harus sedemikan rupa, sehingga atlet merasa tertantang untuk dapat mencapai sasaran tersebut.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>b. Sasaran harus dapat dicapai.</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Buatlah sasaran itu cukup tinggi, akan tetapi tidak terlalu tinggi. Atlet harus merasa bahwa sasaran yang ditetapkan itu dapat tercapai jika ia berusaha keras. Jika sasaran terlalu tinggi, sehingga atlet merasa mustahil dapat mencapainya, maka motivasi berlatihnya akan menurun. Demikian pula, jika sasaran tersebut terlalu mudah untuk dapat dicapai, maka atlet merasa tidak perlu berlatih keras karena ia akan dapat mencapai sasaran tersebut.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>c. Sasaran harus meningkat.</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Mulai dari sasaran yang relatif rendah, kemudian buatlah sasaran tersebut makin lama makin tinggi, semakin sulit tercapainya jika atlet tidak berlatih keras. Dalam setiap latihanpun biasakanlah selalu ada sasaran yang harus dicapai. Dan target yang bersifat umum, lalu uraikan lagi secara lebih spesifik. Dan target untuk suatu kompetisi jangka panjang, uraikan menjadi target atau sasaran jangka pendek, sampai target untuk setiap latihan. Sasaran yang ditetapkan tersebut, hendaknya juga ditetapkan kapan harus tercapainya, dan bagaimana pula cara mengukumya atau apa ukurannya secara objektif. Sedapat mungkin, buatkan grafik pencapaian sasaran tersebut agar terlihat jelas arah dan peningkatannya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>3. Motivasi</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Motivasi dapat dilihat sebagai suatu proses dalam diri seseorang untuk melakukan sesuatu sebagai usaha dalam mencapai tujuan tertentu. Motivasi yang kuat menunjukkan bahwa dalam diri orang tersebut tertanam dorongan kuat untuk dapat melakukan sesuatu.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Ditinjau dari fungsi diri seseorang, motivasi dapat dibedakan antara motivasi yang berasal dan luar (ekstrinsik) dan motivasi yang berasal dari dalam diri sendiri (intrinsik). Dengan pendekatan psikologis diharapkan atlet dalam setiap penampilannya dapat memperlihatkan motivasi yang kuat untuk bermain sebaik-baiknya, sehingga dapat memenangkan pertandingan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Motivasi yang baik tidak mendasarkan dorongannya pada faktor ekstrinsik seperti hadiah atau penghargaan dalam bentuk materi. Akan tetapi motivasi yang baik, kuat, dan lebih lama menetap adalah faktor intrinsik yang mendasarkan pada keinginan pribadi yang lebih mengutamakan prestasi untuk mencapai kepuasan diri daripada hal-hal yang material.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Untuk mengembangkan motivasi intrinsik ini, peran pelatih dan orangtua sangat besar. Pelatih perlu melakukan pendekatan dan menumbuhkan kepercayaan diri pada atlet secara positif. Ajarkan atlet untuk dapat menghargai diri sendiri, oleh karena itu, pelatih harus memperlihatkan bahwa ia menghargai hasil kerja atlet secara konsekuen.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>4. Emosi</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Faktor-faktor emosi dalam diri atlet menyangkut sikap dan perasaan atlet secara pribadi terhadap diri sendiri, pelatih maupun hal-hal lain di sekelilingnya. Bentuk-bentuk emosi dikenal sebagai perasaan seperti senang, sedih, marah, cemas, takut, dan sebagainya. Bentuk-bentuk emosi tersebut terdapat pada setiap orang. Akan tetapi yang perlu diperhatikan di sini adalah bagaimana kita mengendalikan emosi tersebut agar tidak merugikan diri sendiri.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Pengendalian emosi dalam pertandingan olahraga seringkali menjadi faktor penentu kemenangan. Para pelatih harus mengetahui dengan jelas bagaimana gejolak emosi atlet asuhannya, bukan saja dalam pertandingan tetapi juga dalam latihan dan kehidupan sehari-hari. Pelatih perlu tahu kapan dan hal apa saja yang dapat membuat atletnya marah, senang, sedih, takut, dan sebagainya. Dengan demikian pelatih perlu juga mencari data-data untuk mengendalikan emosi para atlet asuhannya. yang tentu saja akan berbeda antara atlet yang satu dengan atlet lainnya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Gejolak emosi dapat mengganggu keseimbangan psikofisiologis seperti gemetar, sakit perut, kejang otot, dan sebagainya. Dengan terganggunya keseimbangan fisiologis maka konsentrasi pun akan terganggu, sehingga atlet tidak dapat tampil maksimal. Seringkali seorang atlet mengalami ketegangan yang memuncak hanya beberapa saat sebelum pertandingan dimulai. Demikian hebatnya ketegangan tersebut sampai ia tidak dapat melakukan awalan dengan baik. Apalagi jika lawannya dapat menekan dan penonton pun tidak berpihak padanya, maka dapat dibayangkan atlet tersebut tidak akan dapat bermain baik. Konsentrasinya akan buyar, strategi yang sudah disiapkan tidak dapat dijalankan, bahkan ia tidak tahu harus berbuat apa.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Disinilah perlunya dipelajari cara-cara mengatasi ketegangan (stress mana- gement). Sebelum pelatih mencoba mengatasi ketegangan atletnya. terlebih dulu harus diketahui sumber-sumber ketegangan tersebut. Untuk mengetahuinya, diperlukan adanya komunikasi yang baik antara pelatih dengan atlet. Berikut ini dijelaskan secara terpisah mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan emosi.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>5. Kecemasan dan Ketegangan</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Kecemasan biasanya berhubungan dengan perasaan takut akan kehilangan sesuatu, kegagalan, rasa salah, takut mengecewakan orang lain, dan perasaan tidak enak lainnya. Kecemasan-kecemasan tersebut membuat atlet menjadi tegang, sehingga bila ia terjun ke dalam pertandingan maka dapat dipastikan penampilannya tidak akan optimal. Untuk itu, telah banyak diketahui berbagai teknik untuk mengatasi kecemasan dan ketegangan yang penggunaannya tergantung dari macam kecemasannya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Sebagai usaha untuk dapat mengatasi ketegangan dan kecemasan, khususnya dalam menghadapi pertandingan, lakukanlah beberapa teknik berikut ini :</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
a. Identifikasikan dan temukan sumber utama dan permasalahan yang menimbulkan kecemasan.<br />b. Lakukan latihan simulasi, yaitu latihan di bawah kondisi seperti dalam pertandingan sesungguhnya.<br />c. Usahakan untuk mengingat, memikirkan dan merasakan kembali saat-saat ketika mencapai penampilan paling baik atau paling mengesankan.<br />d. Lakukan latihan relaksasi progresif, yaitu melakukan peregangan alau pengendoran otot-otot tertentu secara sistematis dalam waktu tertentu.<br />e. Lakukan latihan otogenik, yaitu bentuk latihan relaksasi yang secara sistematis memikirkan dan merasakan bagian-bagian tubuh sebagai hangat dan berat.<br />f. Lakukan latihan pernapasan dengan bernapas melalui mulut dan hidung serta secara sadar bernapas dengan menggunakan diafragma.<br />g. Dengarkan musik (untuk mengalihkan perhatian).<br />h. Berbincang-bincang, berada dalam situasi sosial (untuk mengalihkan perhatian).<br />i. Membuat pernyataan-pernyataan positif terhadap diri sendiri untuk melakukan sesuatu yang diperlukan saat itu.<br />j. Lain-lain yang dapat mengurangi ketegangan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>6. Kepercayaan Diri</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Dalam olahraga, kepercayaan diri sudah pasti menjadi salah satu faktor penentu suksesnya seorang atlet. Masalah kurang atau hilangnya rasa percaya diri terhadap kemampuan diri sendiri akan mengakibatkan atlet tampil di bawah kemampuannya. Karena itu sesungguhnya atlet tidak perlu merasa ragu akan kemampuannya, sepanjang ia telah berlatih secara sungguh-sungguh dan memiliki pengalaman bertanding yang memadai.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Peran pelatih dalam menumbuhkan rasa percaya diri atletnya sangat besar. Syarat untuk untuk membangun kepercayaan diri adalah sikap positif. Beritahu pemain di mana letak kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Buatkan program latihan untuk setiap atlet dan bantu mereka untuk memasang target sesuai dengan kemampuannya agar target dapat tercapai jika latihan dilakukan dengan usaha keras. Berikan kritik membangun dalam melakukan penilaian terhadap atlet. Ingat, kritik negatif bahkan akan mengurangi rasa percaya diri.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Jika pemain telah bekerja keras dan bermain bagus (walaupun kalah), tunjukkan penghargaan Anda sebagai pelatih. Jika pemain mengalami kekalahan (apalagi tidak dengan bermain baik), hadapkan ia pada kenyataan objektif. Artinya, beritahukan mana yang telah dilakukannya secara benar dan mana yang salah, serta tunjukkan bagaimana seharusnya. Menemui pemain yang baru saja mengalami kekalahan harus dilakukan sesegera mungkin dibandingkan dengan menemui pemain yang baru saja mencetak kemenangan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>7. Komunikasi</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi dua arah, khususnya antara atlet dengan pelatih. Masalah yang sering timbul dalam hal kurang terjalinnya komunikasi yang baik antara pelatih dengan atletnya adalah timbulnya salah pengertian yang menyebabkan atlet merasa diperlakukan tidak adil, sehingga tidak mau bersikap terbuka terhadap pelatih. Akibat lebih jauh adalah berkurangnya kepercayaan atlet terhadap pelatih.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Untuk menghindari terjadinya hambatan komunikasi, pelatih perlu menyesuaikan teknik-teknik komunikasi dengan para atlet seraya memperhatikan asas individual. Keterbukaan pelatih dalam hal pogram latihan akan membantu terjalinnya komunikasi yang baik, asalkan dilakukan secara objektif dan konsekuen. Atlet perlu diberi pengertian tentang tujuan program latihan dan fungsinya bagi tiap-tiap individu.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Sebelum program latihan dijalankan, perlu dijelaskan dan dibuat peraturan mengenai tata tertib latihan dan aturan main lainnya termasuk sanksi yang clikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang telah dibuat tersebut. Jadi, hindarilah untuk memberlakukan suatu sanksi yang belum pernah diberitahukan sebelumnya. Misalnya, seorang atlet minum Coca Cola dalam latihan, lalu dihukum oleh pelatih. Atlet tersebut bingung dan bertanya-tanya mengapa ia dihukum karena ia tidak pernah dijelaskan sebelumnya oleh pelatih bahwa dalam latihan dilarang minum minuman bersoda.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Demikian pula dalam hal pelaksanaanya. Peraturan yang sudah dibuat, haruslah dijalankan secara konsekuen. Artinya, jika seorang atlet dihukum karena melanggar peraturan tertentu, maka jika ada atlet lain yang melanggar peraturan yang sama ia pun harus mendapat hukuman yang sama. Demikian pula jika atlet yang sama melakukannya lagi di kemudian hari.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Pelatih pun perlu bersikap objektif dan berpikir positif. Bersikap objektif maksudnya adalah bersikap sesuai dengan kenyataan atau fakta apa adanya tanpa menyangkutpautkan dengan hal lain. Jika pelatih marah terhadap atlet karena misalnya si atlet datang terlambat dalam latihan, maka hukumlah atlet itu hanya atas keterlambatannya, jangan dihubungkan dengan hal-hal lain (ingat, hukuman tersebut harus sudah tertera dalam tata tertib latihan).</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>8. Konsentrasi</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Konsentrasi merupakan suatu keadaan di mana kesadaran seseorang tertuju kepada suatu obyek tententu dalam waktu tertentu. Makin baik konsentrasi seseorang, maka makin lama ia dapat melakukan konsentrasi. Dalam olahraga, konsentrasi sangat penting peranannya. Dengan berkurangnya atau terganggunya konsentrasi atlet pada saat latihan, apalagi pertandingan, maka akan timbul berbagai masalah.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Dalam olahraga, masalah yang paling sering timbul akibat terganggunya konsentrasi adalah berkurangnya akurasi lemparan, pukulan, tendangan & tembakan sehingga tidak mengenai sasaran. Akibat lebih lanjut jika akurasi berkurang adalah strategi yang sudah dipersiapkan menjadi tidak jalan, sehingga atlet akhimya kebingungan, tidak tahu harus bermain bagaimana dan pasti kepercayan dirinya pun akan berkurang. Untuk menghindari keadaan tersebut, perlu dilakukan latihan berkonsentrasi.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>9. Evaluasi Diri</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Evaluasi diri dimaksudkan sebagai usaha atlet untuk mengenali keadaan yang terjadi pada dirinya sendiri. Hal ini perlu dilakukan agar atlet dapat mengetahui kelemahan dan kelebihan dirinya pada saat yang lalu maupun saat ini. Dengan bekal pengetahuan akan keadaan dirinya ini maka pemain dapat memasang target latihan maupun target pertandingan dan cara mengukurnya. Kegunaan lainnya adalah untuk mengevaluasi hal-hal yang telah dilakukannya, sehingga memungkinkan untuk mengulangi penampilan terbaik dan mencegah terulangnya penampilan buruk.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Oleh karena itu, pelatih perlu menginstruksikan atletnya untuk memiliki buku catatan harian mengenai latihan dan pertandingan. Minta pemain untuk menuliskan kelemahan dan kelebihan diri sendiri, baik dalam segi fisik, teknik, maupun mental. Kemudian koreksilah jika menurut Anda sebagai pelatih ada hal-hal yang tidak sesuai atau ada yang kurang.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Biasakan agar atlet mengisi buku tersebut secara teratur. Ajak atlet untuk menuliskan di dalam bukunya hal-hal yang intinya sebagai berikut:</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
- Target jangka panjang, menengah, dan jangka pendek dalam latihan dan pertandingan.<br />- Sesuatu yang dilakukan dan dipikirkan sebelum latihan atau pertandingan.<br />- Suatu gerakan atau penampilan mengesankan.<br />- Catatan mengenai kelemahan dan kelebihan lawan yang akan dihadapi dan strategi menghadapinya.<br />- Hasil dan jalannya pertandingan.<br />- Hal yang mengganggu emosi atau membuat penampilan jadi buruk.<br />- Penghargaan yang didapat atas suatu keberhasilan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Pastikan bahwa buku tersebut diisi secara teratur oleh setiap atlet. Namun perlu diingat bahwa pelatih jangan terlalu memaksa untuk membaca buku harian atlet. Biarkan itu menjadi bagian dan rahasia pribadi mereka. Yang perlu dipantau oleh pelatih adalah bahwa atlet mempunyai bahan bagi dirinya sendiri untuk melakukan evaluasi.</div>
<b>C. Persiapan Pertandingan</b><div style="margin-bottom: 20px;">
Setelah atlet dilatih baik fisik, teknik, strategi, maupun mentalnya dengan program latihan yang tepat, maka untuk menguji hasil latihannya adalah dengan lterjun ke dalam pertandingan. Tentunya diharapkan bahwa setiap pemain akan dapat menampilkan seluruh kemampuannya yang didapat dan latihan. Namun acapkali pemain tampil di bawah form, artinya ia tidak dapat menampilkan seluruh kemampuan yang dimilikinya pada saat pertandingan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Untuk mengatasi hal seperti di atas, perlu diciptakan situasi yang mendukung yang tercapainya prestasi optimal dan dilakukan perwapan mental untuk menghadapi suatu pertandingan agar si atlet dapat menampilkan seluruh kemampuannya, sehingga tercapailah prestasi puncak.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Ada empat tahap penting dalam persiapan menuju pertandingan, yaitu</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
(1). Sebelum hari pertandingan<br />(2). Pada hari pertandingan<br />(3). Saat pertandingan<br />(4). Setelah hari pertandingan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Berikut uraiannya dalam contoh persiapan pertandingan bulutangkis:</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>1. Sebelum Hari Pertandingan</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
a. Kumpulkan data mengenai kekuatan dan kelemahan lawan. Jika memungkin- kan, putarlah rekaman pertandingannya. Kemudian susunlah strategi untuk menghadapinya. Untuk pemain ganda, diskusikan strategi tersebut dengan pasangannya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
b. Pantau kemajuan atlet, baik fisik maupun mentalnya dengan memperhatikan bagaimana tingkat konsentrasinya, bagaimana <i>irama, timing, power</i>, dan kelancaran menjalankan ketrampilannya serta sikapnya terhadap latihan secara umum.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
c. Pantau tingkat kecemasan atlet dengan melihat ekspresi wajahnya apakah cerah atau murung: apakah sinar matanya letih atau segar dan awas. Juga perhatikan suasana hatinya, bagaimana kualitas tidur dan makannya, apakah ia mengalami faktor-faktor psikosomatis seperti sakit perut, nyeri otot, sesak nafas, demam, batuk, keringat dingin, dan sebagainya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
d. Pada saat tidak latihan, pastikan bahwa atlet tidak hidup dan berpikir mengenai pertandingannya 24 jam sehan. Berikan aktivitas yang menyenangkan bagi dirinya yang dapat memberikan suasana gembira, sehingga ia bisa mengalihkan pikirannya sejenak dari pertandingan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
e. Satu hari menjelang pertandingan, biasanya cukup latihan ringan saja dan tidak perlu berada di lapangan terlalu lama. Pada malam hari sebelum bertanding, tidurlah pada saat yang tepat, tidak perlu tidur terlalu cepat. Sebelum tidur, lakukan latihan relaksasi dan visualisasi. Jika pertandingan besok dilakukan pagi atau siang hari, siapkan alat-alat perperlengkapan pertandingan, termasuk baju ganti dan perlengkapan cadangan malam ini juga agar esok tidak terburu-buru. Pastikan semua dalam keadaan baik.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>2. Pada Hari Pertandingan</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
a. Bangun tidur pada saat yang tepat, malamnya harus tidur cukup dan tidak berlebihan. Kemudian lakukan aktivitas rutin kebiasaan sehari-hari, seperti sembahyang, berdoa, stretching, sarapan (perhatikan kapan harus makan dan apa yang harus dimakan), latihan relaksasi dan visualisasi, memeriksa kembali perlengkapan pertandingan termasuk cadangannya. Mulailah hari ini dengan gembira, optimis, dan berpikir positif.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
b. Berangkatlah ke tempat pertandingan pada saat yang tepat. Perhitungkan jarak ke tempat pertandingan, bagaimana mencapainya, kemacetannya dan sebagainya. Tidak perlu berangkat terlalu cepat, namun jangan sampai terlambat, sehingga tidak ada waktu untuk istirahat, penyesuaian dan pemanasan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
c. Di tempat pertandingan pelatih perlu mengenali atlet mana yang berada didekat teman-temannya dan mana yang lebih suka menyendiri. Pastikan di lapangan mana atlet yang akan bertanding, jangan lupa melapor panitia. Untuk pertandingan pertama, pastikan atlet sudah hapal dimana letak ruang ganti, WC, ruang kesehatan, tes doping, tempat ganti senar, dan sebagainya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
d. Sambil melakukan pemanasan, atlet hendaknya meningkatkan level `semangat' dlan tetap berpikir positif. Pelatih dapat mengingatkan strategi yang akan diterapkan secara sekilas. Lakukan stroke dengan penuh konsentrasi yang kemudian dapat dilanjutkan dengan'visualisasi clan relaksasi.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>3. Saat Bertanding</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Saat bertanding tiba, bukan waktunya lagi untuk memikirkan teknik memukul atau bagaimana harus melangkah. Itu semua sudah dilatih dalam latihan dan sudah dihayati dalam visualisasi. Sekarang saatnya tinggal mengulang-ulang kejadian yang sudah divisualisasikan dan melakukannya sesuai dengan situasi saat ini. Sekarang adalah saatnya melakukan konsentrasi penuh hanya pada bola dan jalannya pertandingan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Anjurkan atlet untuk:</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
a. Memantau clan menyesuaikan tingkat kecemasan, lakukan relaksasi.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
b. Pusatkan perhatian semata-mata hanya terhadap permainan yang sedang dijalani. Kesalahan yang baru atau pernah terjadi, clan yang mungkin terjadi jangan dihiraukan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
c. Berpikir positif dan optimis, jangan biarkan pikiran-pikiran negatif.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
d. Jangan terlalu banyak menganalisa.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
e. Bermainlah dengan irama sendiri, jangan terbawa irama lawan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
f. Menjalankan strategi yang telah disiapkan. Jangan diubah jika strategi itu berjalan. Lakukan evaluasi singkat, jika strategi tidak jalan, lakukan penyesuaian dengan alternatif strategi yang sudah dipersiapkan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
g. Hindari hal-hal negatif seperti, menyalahkan diri sendiri secara berlebihan, berbicara terhadap diri sendiri berlebihan, berpikir negatif, meragukan kemampuan clan menyerah sebelum pertandingan selesai.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
h. Jika bermain bagus, jangan bertanya mengapa clan mengganti apapun; biarkan berjalan demikian. Jangan mengendor jika sedang leading (memimpin pertandingan), clan tidak perlu kasihan jika lawan mendapat angka nol.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>4. Setelah Hari Pertandingan</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
a. Mintalah atlet mencatat hal-hal posisitf maupun negatif yang dirasa berpengaruh terhadap penampilannya dalam pertandingan tadi. Bukan hanya yang bersifat teknik, taktik, clan strategi, tetapi juga yang bersifat mental, bahkan hal-hal kecil lainnya. Catat hasil tersebut dalam buku evaluasi si atlet.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
b. Evaluasi penampilan dalam pertandingan tadi. Apakah mencapai sasaran?</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
c. Putuskan apakah perlu diadakan penyesuaian terhadap program latihan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
d. Pusatkan perhatian terhadap aspek-aspek positif dari penampilan dalam pertandingan.</div>
<b>D. Pelatih Sebagai Pembina Mental Atlit</b><div style="margin-bottom: 20px;">
Pelatih dalam olahraga dapat mempunyai fungsi sebagai pembuat atau pelaksana program latihan, sebagai motivator, konselor, evaluator dan yang bertanggung jawab terhadap segala hal yang berhubungan dengan kepelatihan tersebut. Sebagai manusia biasa, pelatih sama halnya dengan atlet, mempunyai kepribadian yang unik yang berbeda antara satu dengan lainnya. Setiap pelatih memiliki kelebihan dan kekurangan, karena itu tidak ada pelatih yang murni ideal atau sempura.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Dalam mengisi peran sebagai pelatih, seseorang harus melibatkan diri secara total dengan atlet asuhannya. Artinya, seorang pelatih bukan hanya melulu mengurusi masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan olahraganya saja, tetapi pelatih juga harus dapat berperan sebagai teman, guru. orangtua, konselor, bahkan psikolog bagi atlet asuhannya. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa atlet sebagai seorang yang ingin mengembangkan prestasi, akan mempunyai kepercayaan penuh terhadap pelatihnya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Keterlibatan yang mendalam antara pelatih dengan atlet asuhannya harus dilandasi oleh adanya empati dan pelatih terhadap atletnya tersebut.Empati ini merupakan kemampuan pelatih untuk dapat menghayati perasaan atau keadaan atletnya, yang berarti pelatih dapat mengerti atletnya secara total tanpa ia sendiri kehilangan identitas pnbadinya. Untuk mengerti keadaan atlet dapat diperoleh dengan mengetahui atau mengenal hal-hal penting yang ada pada atlet yang bersangkutan. Pengetahuan sekadarnya saia tidak cukup bagi pelatih untuk mengetahui keadaan psikologi atletnya. Dasar dan sikap mau memahami keadaan psikologi atletnya adalah pengertian pelatih bahwa setiap orang memiliki sifat-sifat khusus yang memerlukan penanganan khusus pula dalam hubungan dengan pengembangan potensinya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Kepribadian seorang pelatih dapat pula membentuk kepribadian atlet yang menjadi asuhannya. Hal terpenting yang harus ditanamkan pelatih kepada atletnya adalah bahwa atlet percaya pada pelatih bahwa apa yang diprogramkan dan dilakukan oleh pelatih adalah untuk kebaikan dan kemajuan si atlet itu sendiri. Untuk bisa mendapatkan kepercayaan tersebut dari atlet, pelatih tidak cukup hanya memintanya, tetapi harus membuktikannya melalui ucapan, perbuatan, dan ketulusan hati. Sekali atlet mempercayai pelatih maka seberat apapun program yang dibuat pelatih akan dijalankan oleh si atlet dengan sungguh-sungguh.</div>
Sumber: </div>
<div class="naskah">
1. ''Pedoman Praktis Bermain Bulutangkis'' © PB PBSI</div>
</div>
<span style="background-color: white; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;">2. </span><span style="color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 13px;">http://www.bulutangkis.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=7175 </span></span>Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-59720997446684056302015-12-30T21:59:00.006+07:002015-12-30T21:59:50.175+07:00Pedoman Praktis Bermain Bulutangkis Prinsip Pelatihan Phisik<div id="listing" style="background-color: white; color: #4a4a4a; float: left; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; margin: 0px 0px 10px; overflow: hidden; padding: 0px; width: 465px;">
<div class="naskah" style="margin: 10px 0px;">
Permainan bulutangkis sarat dengan berbagai kemampuan dan keterampilan gerak yang kompleks. Sepintas lalu dapat diamati bahwa pemain harus melakukan gerakan-gerakan seperti lari cepat, berhenti dengan tiba-tiba dan segera bergerak lagi, gerak meloncat, menjangkau, memutar badan dengan cepat, melakukan langkah lebar tanpa pernah kehilangan keseimbangan tubuh.<br /><br />Gerakan-gerakan ini harus dilakukan berulangulang dan dalam tempo lama, selama pertandingan berlangsung. Akibat proses gerakan itu akan menghasilkan ''kelelahan'', yang akan berpengaruh langsung pada kerja jantung, paru-paru, sistem peredaran darah, pernapasan, kerja otot, danpersendian tubuh.<br /><br />Karena itu, pebulutangkis sangat penting memiliki derajat kondisi fisik prima. Melalui proses pelatihan fisik yang terprogram baik, faktor-faktor tersebut dapat dikuasai. Dengan kata lain pebulutangkis harus memiliki kualitas kebugaran jasmani yang prima. Ini akan berdampak positif pada kebugaran mental, psikis, yang akhirnya berpengaruh langsung pada penampilan teknik bermain.<br /><br />Itulah sebabnya pebulutangkis sangat membutuhkan kualitas kekuatan, daya tahan, fleksibilitas, kecepatan, agilitas, dan koordinasi gerak yang baik. Aspek-aspek tersebut sangat dibutuhkan agar mampu bergerak dan bereaksi untuk menjelajahi setiap sudut lapangan selama pertandingan.<br /><br /><b>A. Sistem Pelatihan Fisik Umum</b><br /><br />Program dan aplikasi pelatihan fisik bulutangkis harus dirancang melalui tahapan sebagai berikut:<br /><br />a. Persiapan fisik umum yang bertujuan meningkatkan kemampuan kerja organ tubuh, sehingga memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan semua aspek pelatihan pada tahap berikutnya.<br />b. Persiapan fisik khusus bertujuan meningkatkan kemampuan fisik dan gerak yang lebih baik menuju pertandingan.<br />c. Peningkatan kemampuan kualitas gerak khusus pemain. Pada tahap ini pelatihan bertujuan untuk memahirkan gerakan kompleks dan harmonis yang dibutuhkan setiap pemain untuk menghadapi pertandingan.<br /><br /><b>Cara Terbaik untuk Mempersiapkan Kondisi Fisik Umum Pemain</b><br /><br />1. Program Latihan Lari<br />Latihan lari sangat penting dan balk untuk mengasah kemampuan kerja jantung, paruparu, dan kekuatan tungkai. Membiasakan pemain berlatih lari selama 40-60 menit tanpa berhenti, yang dilakukan 3-4 kali seminggu, sangat baik untuk membina kemampuan daya tahan aerobik dan kebugaran umum pemain.<br /><br />2. Program Latihan Senam<br />Bentuk-bentuk latihan senam peregangan untuk seluruh bagian tubuh dan persendian harus mendapat perhatian. Latihan peregangan hendaknya diselingi gerakan untuk memperkuat bagian tubuh bagian atas dan bawah yang dilakukan secara bergantian.<br /><br />3. Program Latihan Loncat Tali<br />Latihan ini sangat balk untuk membina daya tahan, kelincahan kaki, dan kecepatan serta melatih kemampuan gerak pergelangan tangan lebih lentur dan kuat. Proses latihan dapat dilakukan de-ngan loncat satu kaki secara bergantian (seperti lari biasa), loncat dua kaki, dan masih banyak bentuk variasinya.<br /><br />4. Program Latihan Gabungan<br />Model atau sistem pelatihan ini adalah menggunakan berbagai alat bantu seperti bangku, gawang ukuran kecil, tiang, tongkat, tali, bola, dan sebagainya. Tujuan latihan ini adalah membina dan meningkatkan kamampuan dan kete-rampilan gerak pemain sebagai upaya untuk pengkayaan gerak. Pelatih harus cermat dan terampil menciptakan rangkaian gerak yang ada hubungannya dengan gerakan-gerakan dalam permainan bulutangkis, di samping memberikan prioritas pada pembinaan aspek-aspek kelincahan, kegesitan, dan koordinasi gerak yang memang dibutuhkan dalam bulutangkis.<br /><br />5.Latihan Pemanasan<br />Banyak pelatihan kurang memberikan perhatian khusus perihal peranan dan fungsi latihan pemanasan yang benar dan betul. Latihan pemanasan yang dikemas dengan benar akan memberikan pe-ngaruh positif pada proses kerja organ tubuh, mekanisme peredaran darah, dan pernapasan. Itu semua akan berpengaruh langsung untuk kerja berat selanjutnya. Di samping itu, sangat penting untuk menghindari terjadinya berbagai cedera otot, persendian, dan fungsi-fungsi tubuh lainnya.<br />Pada umumnya latihan pemanasan berbentuk:<br /><br /><b>a</b>. Lari jarak pendek yang bervariasi seperti lari sambil angkat paha/lutut, lari mundur, lari maju dan ke samping.<br /><b>b</b>. Melakukan gerakan-gerakan senam yang bersifat mere-gang otot tungkai, paha belakang, depan, lengan, pergelangan kaki, pinggang, otot bahu, dll.<br /><b>c</b>. Kualitas peregangan harus dilakukan dengan pelan sampai terasa terjadi proses peregangan pada bagian otot dan persendian yang dilatih. Hindari melakukan gerakan sentak, yang dapat menyebabkan rasa sakit pada otot atau persendian.<br /><br />6. Latihan Pendinginan<br />Latihan ini dilakukan setelah program latihan selesai dilaksanakan sebagai upaya agar bagian otot yang bekerja berat tadi kembali pada posisi rileks dan tidak kaku. Bentuk latihannya adalah senam dan gerakan meregang. Kualitas latihan meregang, khususnya untuk otot besar seperti paha belakang dan depan, ping-gang, punggung, otot lengan, bahu, dada, dan berbagai persendian tubuh, harus dicermati betul. Lakukan gerakan pendinginan ini dengan benar,<br /><br /><b>B. Sistem Pelatihan Fisik Khusus</b><br /><br />Pelatihan fisik bulutangkis dituntut untuk memahami dan mengetahui secara spesifik kebutuhan gerak olahraga ini. Bahkan harus mendalami makna proses kerja otot, sistem energi, dan mekanisme gerak yang terjadi dalam permainan bulutangkis. Atas dasar pengetahuan ini, pelatih akan mampu merancang bentuk-bentuk latihan fisik secara spesifik, sesuai kebutuhan pemain.<br /><br />1. Latihan Daya Tahan<br />(Aerobik dan Anaerobik)<br />Kemampuan daya tahan dan stamina dapat dikembangkan melalui kegiatan lari dan gerakan-gerakan lain yang memiliki nilai aerobik. Biasakan pemain menyenangi latihan lari selama 40-60 menit dengan kecepatan yang bervariasi. Tujuan latihan ini adalah meningkatkan kemampuan daya tahan aerobik dan daya tahan otot. Artinya, pemain dipacu untuk berlari dan bergerak dalam waktu lama dan tidak mengalami kelelahan yang berarti.<br /><br />Selanjutnya proses latihan lari ini ditingkatkan kualitas frekuensi, intensitas, dan kecepatan, yang akan berpengaruh terjadinya proses anaerobik (stamina)pemain. Artinya, pemain itu mampu bergerak cepat dalam tempo lama dengan gerakan yang tetap konsisten dan harmonis.<br /><br />2. Latihan Kekuatan<br />Pemain bulutangkis sangat membutuhkan aspek kekuatan. Berdasarkan analisis dan cukup dominan pemain melakukan gerakan-gerakan seperti meloncat ke depan, ke belakang, ke samping, memukul sambil loncat, melakukan langkah lebar dengan tiba-tiba. Semua gerak ini membutuhkan kekuatan otot dengan kualitas gerak yang efisien.<br />Cara terbaik untuk meningkatkan kemampuan kekuatan ini adalah berlatih menggunakan beban atau dengan kata lain latihan beban (weight training). Sebaiknya sebelum melakukan program latihan beban sesungguhnya, disarankan agar pemain lebih dulu mengenal berbagai bentuk gerakan seperti:<br />- mendorong (push up, pull up)<br />- bangun tidur, angkat kaki<br />- memperkuat otot punggung, pinggang<br />- jongkok berdiri untuk membina kekuatan tungkai - loncat-loncat di tempat atau sambil bergerak.<br />Proses selanjutnya adalah meningkatkan kualitas geraknya dengan menggunakan beban (weight training) yang sebenarnya. Dianjurkan untuk tidak melakukan atau berlatih loncat di tempat yang keras karena akan berdampak terjadinya sakit, cedera pada bagian lutut, dan pinggang.<br /><br />3. Latihan Kecepatan<br />Aspek kecepatan dalam bulutangkis sangat penting. Pemain harus bergerak dengan cepat untuk menutup setiap sudut-sudut lapangan sambil menjangkau atau memukul kok dengan cepat.<br />Cara untuk bergerak cepat adalah melatih kecepatan tungkai/kaki. Aspek kecepatan dalam bulutangkis juga bermakna pemain harus cekatan dalam mengubah arah gerak dengan tiba-tiba, tanpa kehilangan momen keseimbangan tubuh (agilitas). Bentuk-bentuk latihannya antara lain:<br />a. Lari cepat dalam jarak dekat<br />b .Lari bolak-balik, jarak enam meter (shuttle run)<br />c. Tingkatkan kualitas latihan dengan menggunakan beban, rintangan, dan lain-lain.<br />d. Jongkok-berdiri dan diikuti lari cepat dalam jarak dekat pula.<br /><br />4. Latihan Kelenturan/Fleksibilitas<br />Fleksibilitas adalah komponen kesegaran jasmani yang sangat penting dikuasi oleh setiap pemain bulutangkis. Dengan karakteristik gerak serba cepat, kuat, luwes namun tetap bertenaga, pembinaan kelenturan tubuh harus mendapat perhatian khusus.<br /><br />Latihan fleksibilitas harus mendapat porsi yang cukup. Orang yang kurang lentur rentan mengalami cedera di bagian otot dan daerah persendian. Di samping itu, gerakannya cenderung kaku sehingga banyak menggunakan energi, kurang harmonis, kurang rileks, dan tidak efisien.<br /><br />Latihan-latihan peregangan dengan kualitas gerakan yang benar memacu komponen otot dan persendian mengalami peregangan yang optimal. Oleh karena itu, fleksibilitas ini harus dilatih dengan tekun dan sistematis.<br /><br />5. Model-Model Latihan Fisik dengan Menggunakan Alat Bantu Pelatihan<br /><br />a. Latihan denganBola Medisin<br />Bola medisin yang beratnya bervariasi antara 1-5 kilogram merupakan alat bantu pelatihan, antara lain untuk kekuatan dan kecepatan melempar, membina kekuatan lengan, tungkai, dan kekuatan bagian atas dan bawah tubuh.<br />Bentuk latihan bola medisin ini antara lain dilakukan dengan melempar ke arah tembok dengan satu atau dengan dua lengan. Berdiri kira-kira 3-4 meter dari tembok, lalu lempar bola itu dan segera tangkap bola tersebut sambil lari mundur ke arah garis start, seperti layaknya gerak mundur dalam permainan bulutangkis.<br /><br />b. Latihan Loncat Tali<br />Pemain bulutangkis dianjurkan untuk terampil dan menguasai bentuk latihan loncat tali ini. Pengaruh latihan ini sangat membantu untuk membina kekuatan kaki, pergelangan kaki, daya tahan, koordinasi gerak, dan membantu peningkatan kualitas gerak pergelangan tangan.<br />Latihan loncat tali dirancang dengan sistem interval antara lain sebagai berikut:<br /><br />• Sesi I: • Sesi H:<br />1. 3 X 30 detik 1.5 X 25 detik<br />2. 5 X 25 detik 2. 7 X 20 detik<br />3. 7 X 20 detik 3. 5 X 30 detik<br />4. 3 X 30 detik 4. 3 X 40 detik<br /><br />Masa istirahat antara kegiatan adalah 15-20 detik. Tingkatkan latihan ini dengan menambah jumlah sesi, waktu kegiatan masa istirahat diperpendek. Dalam aplikasi latihan loncat tali, pelatih harus berperan memberikan motivasi dan pengawasan gerak loncat, sehingga tujuan latihan tercapai dengan optimal.<br /><br />c. Latihan Bayangan<br />Latihan ini berfungsi untuk meningkatkan kemampuan gerak kaki, kecepatan, serta daya tahan. Latihan ini dapat dijadikan sebagai program khusus, rutin bagi pemain agar langkah dan gerakan kaki (footwork) senantiasa ditingkatkan dan dipelihara terus.<br />Untuk meningkatkan kualitas latihan ini, pemain harus menggunakan ''jaket pemberat'' yang dibuat khusus untuk itu. Sangat balk untuk membina kualitas dan kecepatan gerak pemain.<br /><br />d. Latihan Loncat Bangku/Gawang<br />Latihan ini berfungsi untuk membina kekuatan tungkai, konsentrasi, dan kecepatan gerak yang dibutuhkan dalam permainan. Bangku atau gawang dibuat dengan berbagai ukuran tinggi antara lain 40, 50, 70, 80 cm. Alat ini berfungsi sebagai alat pemberat, rintangan, tantangan, agar pemain terpacu untuk mengatasinya. Proses kerja ''overload'' (beban lebih) dengan menggunakan beban rintangan ini, latihan makin terasa berat bagi pemain.<br />Dalam pelaksanaan latihan, pelatih harus terampil meletakkan gawang/bangku itu sesuai dengan tujuan latihan dan kebutuhan pemain.<br /><br />Sumber: </div>
<div class="naskah" style="margin: 10px 0px;">
1. ''Pedoman Praktis Bermain Bulutangkis'' © PB PBSI</div>
<div class="naskah" style="margin: 10px 0px;">
2. http://www.bulutangkis.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=7174</div>
</div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-29978058093433171982015-12-30T21:58:00.000+07:002015-12-30T21:58:03.950+07:00Pedoman Praktis Bermain Bulutangkis, Teknik Dasar Bermain Bulutangkis<br class="clear" style="background-color: white; clear: both; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;" /><img border="0" src="http://www.bulutangkis.com/mod/publisher/media/3125.jpg" style="background-color: white; border: 0px; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;" width="465" /><span style="background-color: white; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;"></span><br />
<div id="listing" style="background-color: white; color: #4a4a4a; float: left; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; margin: 0px 0px 10px; overflow: hidden; padding: 0px; width: 465px;">
<div class="naskah" style="margin: 10px 0px;">
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Apabila bercita-cita ingin menjadi pemain bulutangkis elite atau berprestasi, maka harus menguasai bermacam-macam dasar bermain bulutangakis dengan benar. Oleh karena itu, hanya dengan modal berlatih tekun, disiplin, terarah dibawah bimbingan pelatih yang berkualifikasi baik, dapat menguasai berbagai teknik dasar bermain bulutangkis secara benar pula.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Namun, agar bisa bermain bulutangkis, seorang pemain harus bisa memukul kok, baik dari atas maupun dari bawah. Jenis-jenis pukulan yang harus dikuasai adalah servis, lob, dropshot, smes, netting, underhand, dan drive. Kesemua jenis pukulan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan grip dan footwork yang benar. Buku ini mengajarkan dasar-dasar petunjuk praktis jenis pukulan di atas.</div>
<b><div style="font-weight: normal; margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
1. Pegangan Raket (Grip)</div>
</b><div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Bulutangkis dikenal sebagai olahraga yang banyak menggunakan pergelangan tangan. Karena itu, benar tidaknya cara memegang raket akan sangat menentukan kualitas pukulan seseorang.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Salah satu teknik dasar bulutangkis yang sangat penting dikuasai secara benar oleh setiap calon pebulutangkis adalah pegangan raket. Menguasai cara dan teknik pegangan raket yang betul, merupakan modal penting untuk dapat bermain bulutangkis dengan baik pula. Oleh karena itu, apabila teknik pegangan raket salah dari sejak awal, sulit sekali meningkatkan kualitas permainan. Pegangan raket yang benar adalah dasar untuk mengembangkan dan meningkatkan semua jenis pukulan dalam permainan bulutangkis.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Cara pegangan raket yang benar adalah raket harus dipegang dengan menggunakan jari-jari tangan (ruas jari tangan) dengan luwes, rileks, namun harus tetap bertenaga pada saat memukul kok. Hindari memegang raket dengan cara menggunakan telapak tangan (seperti memegang golok).</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Jenis Pegangan Raket</b><br />Pada dasarnya, dikenal beberapa cara pegangan raket. Namun, hanya dua bentuk pegangan yang sering digunakan dalam praktek, yaitu cara memegang raket <b><i>forehand</i></b> dan <b><i>backhand</i></b>. Semua jenis pukulan dalam bulutangkis dilakukan dengan kedua jenis pegangan ini.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Dua macam cara memegang raket di atas, pada kenyataannya digunakan secara bergantian sesuai situasi dan kondisi permainan. Untuk tahap awal para pemula biasanya diajarkan cara memegang forehand terlebih dahulu, kemudian baru backhand.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Pada akhirnya untuk pemain yang sudah terampil akan terlihat pegangan raketnya hanya satu grip. Ini terjadi karena pergeseran pegangan tangan dari forehand ke backhand dan sebaliknya hanya sedikit dan terjadi secara otomatis.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Pegangan raket yang benar, dan memanfaatkan tenaga pergelangan tangan pada saat memukul kok, dapat meningkatkan mutu pukulan dan mempercepat laju jalannya kok. ini berarti, telah menggunakan tenaga secara lebih efisien namun efektif. ltulah sebabnya, sejak dini peserta latih harus membiasakan memukul kok dengan menggunakan tenaga pergelangan tangan (tenaga pecut).</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Cara Memegang Raket <i>Forehand</i></b><br />1. Pegang raket dengan tangan kiri, kepala raket menyamping. Pegang raket dengan cara seperti ''jabat tangan''. Bentuk ''V'' tangan diletakkan pada bagian gagang raket.<br />2. Tiga jari, yaitu jari tengan, manis dan kelingking menggenggam raket, sedangkan jari telunjuk agak terpisah.<br />3. Letakkan ibu jari diantara tiga jari dan telunjuk.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Cara Memegang Raket <i>Backhand</i></b><br />Untuk backhand griop, geser ''V'' tangan ke arah dalam. Letaknya di samping dalam. bantalan jempol berada pada pegangan raket yang lebar.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Cara Latihan</b><br />Sebelum praktek melakukan latihan pukulan, perlu dilakukan latihan untuk adaptasi menggerak-gerakkan pergelangan tangan dengan tetap memegang raket dengan benar.<br />1. Peserta latih dibiasakan selalu memegang raket dengan jari-jari tangan, luwes, dan tetap rileks, tetapi tetap mempunyai tenaga.<br />2. Lakukan gerakan raket ke axah kanan dan kiri, dengan menggunakan tenaga pergelangan tangan. Begitu juga gerakan ke depan dan ke belakang, sehingga terasa betul terjadinya tekukan pada pergelangan tangan.<br />3. Gerakkan pergelangan tangan ke atas dan ke bawah.<br />4. Memukul bola (kok) ke tembok.<br />5. Bouncing ball.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Kesalahan Yang Terjadi</b><br />a. Memegang raket dengan menggenggam, jari-jari rapat dan sejajar.<br />b. Posisi ''V'' tangan berada pada bagian grip raket yang lebar.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>2. Footwork</b></div>
Footwork merupakan dasar untuk bisa menghasilkan pukulan berkualitas, yaitu apabila dilakukan dalam posisi baik. Untuk bisa memukul dengan posisi balk, seorang atlet harus memiliki kecepatan gerak. Kecepatan gerak kaki tidak bisa dicapai kalau footwork-nya tidak teratur.<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>3. Sikap dan Posisi</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b><i>Sikap dan Posisi Berdiri di Lapangan</i></b><br />Sikap dan posisi berdiri di lapangan harus sedemikian rupa, sehingga dengan sikap yang baik dan sempurna itu, dapat secara cepat bergerak ke segala penjuru lapangan permainan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Beberapa faktor yang harus diperhatikan:</b><br />1. Harus berdiri sedemikian rupa, sehingga berat badan tetap berada pada kedua kaki dan tetap menjaga keseimbangan tubuh.<br />2. Tekuk kedua lutut, berdiri pada ujung kaki, sehingga posisi pinggang tetap tegak dan rileks. Kedua kaki terbuka selebar bahu dengan posisi kaki sejajar atau salah satu kaki diletakkan di depan kaki lainnya.<br />3. Kedua lengan dengan siku bengkok pada posisi di samping badan, sehingga lengan bagian atas yang memegang raket tetap bebas bergerak.<br />4. Raket harus dipegang sedemikian rupa, sehingga kepala (daunnya) raket berada lebih tinggi dari kepala.<br />5. Senantiasa waspada dan perhatikan jalannya kok selama permainan berlangsung.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b><i>Sikap dan Tahap Kerja Langkah Kaki</i></b><br />Sikap dan langkah kaki yang benar dalam permainan bulutangkis, sangat penting dikuasai secara benar oleh setiap pemain. Ini sebagai syarat untuk meningkatkan kualitas ketrampilan memukul kok.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Beberapa faktor yang harus diperhatikan:</b><br />1. Senantiasa berdiri dengan sikap dan posisi yang tepat di atas Iapangan.<br />2. Lakukan gerak Iangkah ke depan, ke belakang, ke samping kanan dan kiri pada saat memukul kok, sambil tetap memperhatikan keseimbangan tubuh.<br />3. Gerak Iangkah sambil meluncur cepat, sangat efektif sebagai upaya untuk memukul kok.<br />4. Hindari berdiri dengan telapak kaki di lantai (bertapak) pada saat menunggu datangnya kok, atau pada saat bergerak untuk memukul kok.</div>
<b>4. Hitting Position</b><div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Posisi memukul bola atau kerap disebut <i><b>preparation</b></i>. Waktu sekian detik yang ada pada masa persiapan ini juga dipakai untuk menentukan pukulan apa yang akan dilakukan. Karena itu posisi persiapan ini sangat penting dilakukan dengan balk dalam upaya menghasilkan pukulan berkualitas.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Hal yang perlu diperhatikan:</b><br />a. <i>Overhead</i> (atas) untuk <i>right handed</i><br />- Posisi badan menyamping dengan arah net. Posisi kaki kanan berada di belakang kaki kid. Pada saat memukul bola harus terjadi perpindahan beban berat badan dari kaki kanan ke kaki kiri.<br />- Posisi badan harus selalu berada di belakang bola yang akan dipukul.<br />b.Untuk pukulan <i>underhand</i>(bawah)/net<br />- Posisi memukul adalah kaki kanan selalu berada di depan dan kaki kid di belakang.<br />- Lutut kaki kanan dibengkokkan, sehingga paha bagian bawah agak turun. Kerendahannya sesuai dengan ketinggian bola yang akan dipukul. Sedangkan saat bola dipukul posisi kaki kid harus tetap berada di belakang dan hanya bergeser ke depan sedikit.<br />c. Untuk <i>footwork maju-mundur</i></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Cara Latihan</b><br />1. Dari tengah ke depan; sebagai langkah dasar hanya dua langkah dimulai dengan kaki kiri kemudian kanan.<br />2. Dari tengah ke belakang.<br />3. Dari depan ke belakang dan sebaliknya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Kesalahan yang Terjadi</b><br />1. Pada ready position, tumpuan kaki tidak berada di bagian depan atas kaki. Akibatnya reaksi menjadi lambat.<br />2. Posisi lutut lurus, tidak bengkok.<br />3. Pada posisi memukul kaki dan badan sejajar dengan net. Akibatnya pukulan tidak kuat.<br />4. Pada posisi underhand, kaki kiri berada di depan, keseimbangan kaki tidak ada dan sulit mengarahakan bola dengan tepat.<br />5. Lutut/paha tidak turun, jangkauan kurang, lambat kembali ke bagian tengah lapangan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>5. Service (Service)</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Dalam aturan permainan bulutangkis, servis merupakan modal awal untuk bisa memenangkan pertandingan. Dengan kata lain, seorang pemain tidak bisa mendapatkan angka apabila tidak bisa melakukan servis dengan baik.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Namun, banyak pelatih, juga pemain tidak memberikan perhatian khusus untuk melatih dan menguasai teknik dasar ini. Oleh karena itu, sikap tersebut merupakan kekeliruan besar. Kita mengetahui bahwa angka/poin dalam permainan bulutangkis tidak akan tercipta, apabila pemain tidak mahir melakukan servis dengan benar.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Dalam permainan bulutangkis, ada tiga jenis servis, yaitu servis pendek, servis tinggi, dan flick atau servis setengah tinggi. Namun, biasanya servis digabungkan ke dalam jenis atau bentuk yaitu servis forehand dan backhand. Masing-masing jenis ini bervariasi pelaksanaanya sesuai dengan situasi permainan di lapangan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Servis Forehand</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>a. Servis Forehand Pendek</b><br />- Tujuan servis pendek ini untuk memaksa lawan agar tidak bisa melakukan serangan. Selain itu lawan dipaksa berada dalam posisi bertahan.<br />- Variasi arah dan sasaran servis pendek ini dapat dilatih secara serius dan sistematis.<br />- Kok harus dipukul dengan ayunan raket yang relatif pendek.<br />- Pada saat perkenaan dengan kepala (daun) raket dan kok, siku dalam keadaan bengkok, untuk menghindari penggunaan tenaga pergelangan tangan, dan perhatikan peralihan titik berat badan Anda.<br />- Cara latihannya adalah menggunakan sejumlah kok dan dilakukan secara berulang-ulang.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>b. Servis Forehand Tinggi</b><br />- Jenis servis ini terutama digunakan dalam permainan tunggal.<br />- Kok harus dipukul dengan menggunakan tenaga penuh agar kok melayang tinggi dan jatuh tegak lurus di bagian belakang garis lapangan lawan.<br />- Saat memukul kok, kedua kaki terbuka selebar pinggul dan kedua telapak kaki senantiasa kontak dengan lantai.<br />- Perhatikan gerakan ayunan raket. Ke belakang, ke depan dan setelah melakukan pukulan, harus dilakukan dengan sempurna serta diikuti gerak peralihan titik berat badan dari kaki belakang kekaki depan yang harus be langsung kontinu dan harmonis.<br />- Biasakan selalu berkonsentrasi sebelum memukul kok.<br />- Hanya dengan berlatih tekun dan berulang-ulang tanpa mengenal lelah, dapat mengusai teknik servis forehand tinggi dengan sebalik-baiknya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Servis Backhand</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Jenis servis ini pada umumnya, arah dan jatuhnya kok sedekat mungkin dengan garis serang pemain lawan. Dan kok sedapat mungkin melayang retatif dekat di atas jaring (net).</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Oleh karena itu, jenis servis ini kerap digunakan oleh pemain ganda.<br />1. Sikap berdiri adalah kaki kanan di depan kaki kiri, dengan ujung kaki kanan mengarah ke sasaran yang diinginkan. Kedua kaki terbuka selebar pinggul, lutut dibengkokkan, sehingga dengan sikap seperti ini, titik berat badan berada di antara kedua kaki. Jangan lupa, sikap badan tetap rileks dan penuh konsentrasi.<br />2. Ayunan raket relatif pendek, sehingga kok hanya didorong dengan bantuan peralihan berat badan dari belakang ke kaki depan, dengan irama gerak kontinu dan harmonis. Hindari menggunakan tenaga pergelangan tangan yang berlebihan, karena akan mempengaruhi arah dan akurasi pukulan.<br />3. Sebelum melakukan servis, perhatikan posisi dan sikap berdiri lawan, sehingga dapat mengarahkan kok ke sasaran yang tepat dan sesuai perkiraan.<br />4. Biasakan berlatih dengan jumlah kok yang banyak dan berulang-ulang tanpa mengenal rasa bosan, sampai dapat menguasai gerakan dan ketrampilan servis ini dengan utuh dan baik/sempurna.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Selain itu, perlu diperhatikan adanya peraturan servis. Berikut aturan bagaimana melakukan servis yang salah dan benar.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Servis yang Salah :</b><br />1. Pada saat memukul bola, kepala (daun) raket lebih tinggi atau sejajar dengan grip raket.<br />2. Titik perkenaan kok, kepala (daun) raket lebih tinggi dari pinggang.<br />3. Posisi kaki menginjak garis tengah atau depan.<br />4. Kaki kiri melakukan langkah.<br />5. Kaki kanan melangkah sebelum kok dipukul.<br />6. Rangkaian mengayun raket dan memukul kok tidak boleh terputus.<br />7. Penerima servis bergerak sebelum kok servis dipukul.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Servis yang Benar :</b><br />1. Pada saat memukul, tigngi kepala (daun) raket harus berada dibawah pegangan raket.<br />2. Perkanaan kok harus berada di bawah pinggang.<br />3. Kaki kiri statis.<br />4. Kaki hanya bergeser, tetapi tidak lepas dari tanah.<br />5. Rangkaian mengayun raket, harus dalam satu rangkaian.<br />6. Penerima servis bergerak sesaat setelah servis dipukul.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>6. Pengembalian Service</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Teknik pengembalian servis, sangat penting dikuasai dengan benar oleh setiap pemain bulutangkis. Arahkan kok ke daerah sisi kanan dan kiri lapangan lawan atau ke sudut depan atau belakang lapangan lawan. Prinsipnya, dengan penempatan kok yang tepat, lawan akan bergerak untuk memukul kok itu, sehingga is terpaksa meninggalkan posisi strategisnya di titik tengah lapangannya.<br />1. Dalam permainan tunggal, sebaiknya servis lob lawan dikembalikan dengan teknik pukulan keras dan tinggi ke salah satu sudut bagian belakang lapangan lawan, atau dengan teknik ''pukulan pendek'' (drop pendek) ke sudut depan lapangan lawan.<br />2. Hindari melakukan ''smes keras'', tatkala berdiri pada posisi di bagian belakang lapangan sendiri. Oleh karena, posisi pada saat itu kurang menguntungkan, apabila smes dapat dikembalikan dengan penempatan yang akurat atau terarah oleh pemain lawan.<br />3. Dalam permainan ganda, seharusnya kok dipukul terarah cepat, dan arah pukulan senantiasa menukik jatuh ke lapangan lawan atau ke bagian tubuh lawan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>7. Underhand (Pukulan dari Bawah)</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Jenis pukulan ini dominant digunakan dalam permainan bulutangkis. Seperti halnya teknik dasar <i><b>''pukulan dari atas kepala''</b></i>, untuk menguasai teknik dasar ini, pertama-tama, harus trampil berlari sambil melakukan langkah lebar, dengan kaki kanan berada di depan kaki kiri untuk menjangkau jatuhnya kok.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Sikap menjangkau ini, hendaknya siku dalam keadaan bengkok dan pertahankan sikap tubuh tetap tegak, sehingga lutut kanan dalam keadaan tertekuk.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Pada saat memukul kok, gunakan tenaga kekuatan siku dan pergelangan tangan, hingga gerakan lanjut dari pukulan ini berakhir di atas bahu kiri. Perhatikan, agar telapak kaki kanan tetap kontak dengan lantai sambil menjangkau kok. Jangan sampai gerak langkah terhambat karena kaki kiri tertahan gerakannya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Fungsi pukulan dasar ini antara lain:</b><br />- Untuk mengembalikan pukulan pendek atau permainan net lawan.<br />- Sebagai cara bertahan akibat pukulan serang lawan. Dalam situasi tertekan dalam permainan, harus melakukan pukulan penyelamatan dengan cara mengangkat kok tinggi ke daerah belakang lapangan lawan.<br />- Pukulan dasar ini dapat dilakukan dengan teknik pukulan <i>forehand</i> dan<i>backhand</i>.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Cara berlatih yang efektif untuk menguasai teknik dasar ini, adalah menciptakan suasana berlatih bersama tim dengan memukul kok yang diarahkan relatif jauh dari jangkauan. Berlatihlah dengan tekun dan selalu mengevaluasi sendiri kesalahan yang dilakukan, agar tidak diulangi lagi.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Ada dua jenis pukulan underhand:</b><br />1. Clear Underhand, pukulan atau dorongan yang diarah kan tinggi ke belakang.<br />2. Flick Underhand, pukulan atau dorongan mendatar ke arah belakang.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Hal yang Perlu Diperhatikan</b><br />1. Pegangan raket forehand untuk underhand forehand, dan pegangan backhand untuk underhand backhand.<br />2. Pergelangan tangan agak bengkok ke belakang, siku juga agak bengkok.<br />3. Sambil melangkahkan kaki kanan ke depan, ayunkan raket ke belakang lalu pukul bola dan pada saat perkenaan bola, posisi tangan lurus.<br />4. Bola dipukul kira-kira dekat kaki kanan bagian luar.<br />5. Posisi akhir raket sesuai arah bola.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Cara Latihan</b><br />Untuk tahap pemula, umpan dengan lemparkan banyak bola. Untuk koordinasi pukul bola sambil melangkah kaki kanan.</div>
<b>8. Overhead Clear/Lob</b><div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Pusatkan perhatian lebih untuk menguasai pukulan overhead lob ini, karena teknik pukulan lob ini banyak kesamaannya dengan teknik smes dan dropshort. Pukulan overhead lob adalah bola yang dipukul dari atas kepala, posisinya biasanya dari belakang lapangan dan diarahkan keatas pada bagian belakang lapangan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Ada dua jenis overhead lob :</b><br />1. <i>Deep lob/Clear</i>, bolanya tinggi ke belakang.<br />2. <i>Attacking lob/Clear</i>, bolanya tidak terlalu tinggi.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Hal yang Perlu Diperhatikan</b><br />1. Pergunakan pegangan forehand, pegang raket dan posisinya di samping bahu.<br />2. Posisi badan menyamping (vertikal) dengan arah net. Posisi kaki kanan berada di belakang kaki kiri dan pada saat memukul bola, harus terjadi perpindahan beban badan dari kaki kanan ke kaki kiri.<br />3. Posisi badan harus diupayakan selalu bera di belakang bola.<br />4. Bola dipukul seperti gerakan melempar.<br />5. Pada saat perkenaan bola, tangan harus lurus. Posisi akhir raket mengikuti arah bola, Ialu dilepas, sedang raket jatuh di depan badan.<br />6. Lecutkan pergelangan (raket) saat kena bola.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Cara Latihan</b><br />1. Untuk para pemula yang baru belajar, sebaiknya pertama-tama latihan dengan cara mengumpan mereka dengan lemparan bola. Tujuannya supaya timing memukul bisa diperoleh. Untuk mempermudah, bisa digunakan hitungan (1. Posisi siap; 2. Ayunkan; 3. Pukul).<br />2. Untuk alat bantu guna membiasakan gerakan dan memperoleh timing memukul yang pas, gunakan gantungan kok yang bisa diatur ketinggiannya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Hal yang Perlu Diperhatikan</b><br />1. Posisi preparation sama dengan overhead biasa.<br />2. Karena, biasanya bola berada jauh di belakang kepala kita, untuk menjangkaunya, pertama badan diputar yaitu dengan melangkahkan kaki kanan ke belakang, lalu lompatkan kaki kanan sambil badan dan raket diputar untuk menjangkau kok yang berada di belakang kepala, sehingga terjadi perpindahan berat badan.<br />3. Setelah memukul, kaki kiri mendarat lebih dulu, di bagian depan kaki (agak berjingkat), badan harus condong ke depan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>9. Round The Head Clear/Lob/Drop/Smash</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Adalah bola overhead (di atas) yang dipukul di bagian belakang kepala (samping telinga sebelah kih). Dibanding dengan overhead yang biasa, pukulan di belakang kepala ini relatif lebih sulit. Karena untuk bisa melakukan pukulan (teknik) ini diperlukan ekstra kekuatan kaki, kelenturan, footwork yang balk, dan koordinasi. Biasanya pukulan ini dilakukan secara terpaksa karena untuk melakukannya harus dengan pukulan <i>backhand</i>.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>10. Smash</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Yaitu pukulan overhead (atas) yang diarahkan ke bawah dan dilakukan dengan tenaga penuh. Pukulan ini identik sebagai pukulan menyerang. Karena itu tujuan utamanya untuk mematikan lawan. Pukulan smes adalah bentuk pukulan keras yang sering digunakan dalam permainan bulutangkis. Karakteristik pukulan ini adalah; keras, laju jalannya kok cepat menuju Iantai Iapangan, sehingga pukulan ini membutuhkan aspek kekuatan otot tungkai, bahu, lengan, dan fleksibilitas pergelangan tangan serta koordinasi gerak tubuh yang harmonis.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Dalam praktek permainan, pukulan smes dapat dilakukan dalam sikap diam/berdiri atau sambil loncat (King Smash).Oleh karena itu pukulan smes dapat berbentuk:<br />- Pukulan smes penuh - Pukulan smes potong - Pukulan sines backhand - Pukulan smes melingkar atas kepala</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Teknik pukulan smes tersebut secara bertahap setiap pemain harus menguasainya dengan sempurna. Manfaatnya sangat besar untuk meningkatkan kualitas permainan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Hal yang Perlu Diperhatikan</b><br />1. Biasakan bergerak cepat untuk mengambil posisi pukul yang tepat.<br />2. Perhatikan pegangan raket.<br />3. Sikap badan harus tetap lentur, kedua lutut dibengkokkan dan tetap berkonsentrasi pada kok.<br />4. Perkenaan raket dan kok di atas kepala dengan cara meluruskan lengan untuk menjangkau kok itu setinggi mungkin dan pergunakan tenaga pergelangan tangan pada saat memukul kok.<br />5. Akhiri rangkaian gerakan pukul itu dengan gerak Ian-jut ayunan raket yang sempurna ke depan badan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>11. Dropshot (Pukulan Potong)</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Adalah pukulan yang dilakukan seperti smes. Perbedaannya pada posisi raket saat perkenaan dengan kok. Bola dipukul dengan dorongan dan sentuhan yang halus. <i>Dropshot</i> (pukulan potong) yang balk adalah apabila jatuhnya bola dekat dengan net dan tidak melewati garis ganda.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Karakteristik pukulan potong ini adalah, kok sentiasa jatuh dekat jaring di daerah lapangan lawan. Oleh karena itu harus mampu melakukan pukulan yang sempurna dengan berbagai sikap dan posisi badan dari sudut-sudut lapangan permainan. Faktor pegangan raket, gerak kaki yang cepat, posisi badan dan proses perpindahan berat badan yang harmonis pada saat memukul merupakan faktor penentu keberhasilan pukulan ini.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Sikap persiapan awal dan gerak memukul tidak berbeda dengan pukulan smes. Dalam pelaksanaan pukulan potong ini, adalah menempatkan kok pada sudut-sudut lapangan lawan sedekat mungkin jaring/net, dengan variasi gerak tipu badan dan raket sebelum perkenaan raket dan kok, yang menyebabkan lawan terlambat mengatisipasi dan bereaksi atas datangnya kok secara mendadak.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Hal yang Perlu Diperhatikan</b><br />1. Pergunakan pegangan forehand. Pegang raket dan posisinya di samping bahu.<br />2. Posisi badan menyamping (vertikal) dengan arah net, posisi kaki kanan berada dibelakang kaki kiri. Pada saat memukul bola, harus terjadi perpindahan beban badan dari kaki kanan ke kaki kiri.<br />3. Posisi badan harus selalu diupayakan berada di belakang bola.<br />4. Pada saat perkenaan bola, tangan harus lurus, menjangkau bola dan dorong dengan sentuhan halus.<br />5. Untuk arah forehand lawan, pukul bagian Iengkungan bola sebelah kanan dan lengkung kiri bola untuk tujuan backhand.<br />6. Posisi akhir raket mengikuti arah bola. Biasakan bergerak cepat mengambil posisi pukul yang tepat di belakang kok.<br />7. Perhatikan gerak langkah dan keseimbangan badan pada saat dan setelah memukul kok.<br />8. Kok harus dipukul dengan sikap lengan lurus dan hanya menggunakan tenaga kecil.<br />9. Pukulan potong ini mengandung aspek kehalusan gerak dan gerak tipu.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>12. Netting</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Adalah pukulan yang dilakukan dekat net, diarahkan sedekat mungkin ke net, dipukul dengan sentuhan tenaga halus sekali. Pukulan netting yang baik yaitu apabila bolanya dipukul halus dan melintir tipis dekat sekali dengan net.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Karakteristik teknik dasar ini adalah kok senantiasa jatuh bergulir sedekat mungkin dengan jaring/net di daerah lapangan lawan. Koordinasi gerak kaki, lengan, keseimbangan tubuh, posisi raket dan kok saat perkenaan, serta daya konsentrasi adalah faktor-faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan pukulan ini.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Pegang raket dengan jari-jari tangan (ruas jari tangan), pergelangan tangan tetap rileks, posisi kepala (daun) raket sejajar dengan Iantai pada saat perkenaan raket dan kok yang harus diperhatikan selama proses pukulan jaring berlangsung. Di samping itu sikap dan posisi kaki tumpu harus tetap kokoh menapak di Iantai, dengan lutut kanan dibengkokkan, sehingga tidak terjadi gerakan tambahan yang dapat mempengaruhi keseimbangan tubuh.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Hal yang Perlu Diperhatikan</b><br />1. Pegangan raket <i>forehand</i> untuk <i>forehand net</i> dan <i>backhand</i> untuk backhand samping net.<br />2. Siku agak bengkok dan pergelangan ditekuk sedikit ke belakang.<br />3. Pada saat memukul, kaki kanan berada di depan dan bola dipukul pada posisi setinggi mungkin.<br />4. Sesaat sebelum perkenaan bola, buat tarikan kecil dan pergelangan tangan. Pukul bola pada bagian lengkung kanan dan kiri sampai pada bagian bawah bola. Akhir kepala raket menghadap atau sejajar dengan langit-langit.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Cara Latihan</b><br />1. Berdiri kira-kira dua langkah dari jaring sambil memegang raket.<br />2. Penyaji melemparkan kok berturut-turut ke daerah jaring dan Anda berusaha memukul kok itu.<br />3. Lakukan latihan ini di sisi kanan dan kiri secara bergantian.<br />4. Tingkatkan faktor intensitas dan kesulitan latihan dengan cara sambil bergerak.<br />5. Arah dan sasaran pukulan dapat berbentuk lurus, silang atau dengan cara mendorong kok itu ke berbagai arah.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>13. Return Smash</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Adalah pukulan yang lebih identik dengan pola pertahanan. Namun demikian pengembalian smash yang baik bisa menjadi serangan balik.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Jenis-jenis pengembalian smash:<br />1. Pengembalian pendek, yaitu pengembalian dimana bolanya jatuh dekat net. Banyak terjadi pada permainan tunggal. Tujuannya untuk memaksa lawan berlari jauh.<br />2. Pengembalian drive (mendatar),lebih banyak dilakukan pada permainan ganda. Tujuannya untuk tidak memberi kesempatan lawan melakukan serangan.<br />3. Pengembalian panjang, yaitu pengembalian bola ke arah belakang lagi. Pukulan ini blasanya hanya bisa dilakukan oleh pemain yang sudah trampil dan mempunyai pergelangan tangan kuat.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Hal yang Perlu Diperhatikan</b><br />1. Posisi siap (stand), lihat keterangan dibagian footwork.<br />2. Untuk pengembalian dari forehand, apabila dekat biosa dilakukan dengan satu langkah kaki kanan, tatapi apabila jauh, mungkin perlu dilakukan dulu langkah kecil dari kaki kiri.<br />3. Untuk pengembalian backhand, apabila dekat bisa dilakukan dulu langkah kecil dari kaki kiri. Tetapi , aapbila jauh mungkin perlu dilakukan dulu langkah kecil dari kaki kanan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>14. Backhand Overhead</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Pukulan ini bisa dlkategorikan paling sulit, terutama bagi pemain pemula. Karena secara biomekanik teknik pukulan ini selain menuntut koordinasi anggota badan yang sempurna, juga penguasaan grip dan timing yang tepat.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Tanpa ketiga hal tersebut, tenaga besar sekalipun tidak bisa menghasilkan kualitas pukulan yang baik.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Hal yang Perlu Diperhatikan</b><br />1. Lakukan posisi slap dengan posisi raket di tangan.<br />2. Putar badan, dengan melangkahkan kaki kanan ke belakang kiri. Lutut dan siku kanan agak bengkok.<br />3. Rangkaian memukul mulai dari mengayunkan raket (siku ke dekat ketiak) dorong dengan pinggang dan siku menjadi lurus. Gerakan diakhiri dengan lecutan pergelangan tangan.<br />4. Cara kedua, rangkaian pukulan di atas (No.3) bisa dilakukan sambil melangkahkan kaki kanan, lalu ayun raket. Kaki kanan sudah mendarat pada saat bola dipukul.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Cara Latihan</b><br />Latih dahulu gerakan tanpa bola . Untuk mempermudah bisa digunakan alat bantu, yaitu gantuingan kok setinggi timing seorang atlit</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>15. Drive</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Adalah pukulan cepat dan mendatar banyak digunakan dalam permaianan ganda. Tujuannya untuk menghindari lawan menyerang atau sebaliknya memaksa lawan mengangkat bola dan berada pada posisi bertahan. Pukulan ini menuntut ketrampilan grip, reflek yang sepat dan kekuatan pergelangan tangan. Pukulan ini akan diajarkan lebih jauh pada tahap selanjutnya.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Sebagai Dasar Hal yang Perlu Diperhatikan</b><br />1. Pegangan raket dengan satu grip/cepat berpindah.<br />2. Selain kekuatan bahu, gunakan <i>lecutan</i> pergelangan pada saat bola dipukul.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Cara Latihan</b><br />1. Gunakan raket yang lebih berat atau botol berisi pasir untuk melatih kekuatan pergelangan tangan.<br />2. Latih reflek pukulan drive kiri/kanan ke tembok.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>16. Variasi Stroke/Taktik Permainan</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Setelah seorang atlit berhasil menguasai cara memegang raket, menguasai footwork, dan seluruh tekni dasar (basic stroke) dengan baik, maka selanjutnya dapat membuat variasi pukulan. Dengan kata lain, pada satu jenis posisi yang baik dapat melakukan beberapa pilihan pukulan. Misalnya pukulan overhead, selain lob dengan sedikit mengubah grip dan arah raket/putaran raket, bisa melakukan pada posisi underhand yang baik, selain melalukan netting bisa juga melakukan flick.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Penguasaan pukulan dasar dan variasi akan terasa sekali manfaatnya pada saat mulai bermain dalam game (hitungan). Berpikirlah menggunakan taktik apa agar bisa mematikan lawan dan memenangkan pertandingan. Berikit adalah beberapa tips dan taktik permainan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Tunggal</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Pada permainan tunggal, bisa dikatakan berada di atas angin apabila selalu bisa:<br />1. Melakukan pukulan dengan posisi selalu berada di belakang bola.<br />2. Sudah berada di tengah lapangan sebelum lawan memukul bola.<br />3. Sebaliknya berusaha untuk cepat berada pada posisi memukul sebelum lawan kembali ke tengah. Dalam posisi ini artinya siap melakukan serangan yang mematikan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Untuk bisa melakukan ketiga hal di atas, Pemain harus memillki footwork yang teratur dan cepat. Dan gerakan-gerakan yang cepat itu bisa berlangsung untuk jangka waktu lama maka diperlukan stamina yang memadai. Karenanya, footwork yang cepat, teratur, dan stamina yang kuat menjadi faktor yang dominan diperlukan seorang pemain tunggal.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Ganda</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Permainan ganda memllikl tuntutan yang agak berbeda dengan tunggal. Seorang pemain yang <i><b>footwork</b></i>-nya kurang baik tetapi memiliki kecepatan dan reflek pukulan serta power yang besar, bisa menjadi pemain ganda yang baik.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Walaupun penguasaan pukulan dasarnya sama dengan tunggal, tetapi seorang pemain tunggal yang baik belum tentu bisa menjadi pemain ganda yang baik. Karena permainan ganda memiliki jenis pukulan yang khusus. Pukulan cepat seperti <i>drive, smash, return smash, serve, dan wiping </i>(menyapu) adalah jenis pukulan yang wajlb dan harus dikuasi dengan trampll.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Dalam permainan ganda ada filosofi yang berbunyi <b><i>Siapa yang bisa menyerang lebih dahulu dia akan menang</i></b>. Filosofi Ini rata-rata dipegang oleh setiap pemain ganda. Ini terlihat dalam karakter permainan ganda sekarang ini yang menganggap bahwa pertahanan yang baik adalah dengan menyerang.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Selain itu ganda adalah permainan yang mengandalkan kerja sama. Pukulan harus dirancang, kemudian mematikan lawan dengan pukulan hasil kerja sama.</div>
<b></b><div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b>Model, Variasi Gerak serta Penampilan<br />Pemain Bulutangkis Elite Indonesia</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Kunggulan dan pencapaian prestasi puncak dalam olahraga bulutangkis, harus melalui proses pelatihan dalam kurun waktu lama. Aspek kontinuitas, aplikasi pelatihan yang sistematis, program pelatihan yang dirancang dengan baik, adanya dukungan sarana pelatihan yang memadai serta terciptanya suasana pelatihan yang menyenangkan, merupakan laktor-faktor pendukung yang selama ini tercipta di lembaga bulutangkis Indonesia.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Berikut ini adalah beberapa contoh dan model suasana pelatihan yang menggambarkan betapa sistem pelatihan harus disikapi, dinikmati, dan disadari oleh peserta latih sebagai alat/sarana untuk mencapai prestasi puncak.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Sejarah perbulutangkisan Indonesia mencatat, banyak pemain yang memiliki ketrampilan yang baik dan satu dengan lainnya saling berbeda.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Tipe dan karakteristik serta gaya permainan Rudy Hartono, Lim Swie King, Icuk Sugiarto, Lius Pongoh, Tjun Tjun, Johan Wahyudi, Christian Hadinata, Ade Chandra, Tony Gunawan, Candra Wijaya, Iie Sumirat, Ricky Soebagdja, Rexy Mainakai, Minarti Timur, Susy Susanti, dll, masing-masing kaya dengan varlasi pukulan yang berbeda. Ketrampilan itu diperoleh lewat proses pelatihan yang ketat.</div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
<b><i>Jangan berpikir tentang hasil akhir yang dicapai, akan tetapi berpikirlah tentang proses latihan yang benar.</i></b></div>
<div style="margin-bottom: 20px; padding: 0px;">
Variasi pukulan dalam pembinaan bulutangkis, sarat dengan penampilan gerak yang atraktif, konsentrasi dan ketrampilan teknik yang memukau.</div>
Sumber: </div>
<div class="naskah" style="margin: 10px 0px;">
1. ''Pedoman Praktis Bermain Bulutangkis'' © PB PBSI</div>
<div class="naskah" style="margin: 10px 0px;">
2. http://www.bulutangkis.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=7173</div>
</div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-67168993966684964292015-12-30T21:00:00.000+07:002015-12-30T21:00:30.310+07:00Pedoman Praktis Bermain Bulutangkis Peralatan & Lapangan<div id="listing" style="background-color: white; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;">
<h1 style="color: #cc3300; font-family: Georgia, 'Times New Roman', Times, serif; font-weight: normal; margin: 0px; padding: 0px;">
<b style="color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;">Lapangan</b></h1>
</div>
<div id="listing" style="background-color: white; color: #4a4a4a; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px;">
<div class="naskah">
<div style="margin-bottom: 20px;">
</div>
Lapangan bulutangkis dapat dibuat dengan mudah, di mana saja, sejauh tersedia ruangan seluas kira-kira 12 X 20 meter. Di tempat terbuka tentu saja diupayakan agar gangguan angin tidak terlalu besar, sedangkan bila di ruang tertutup, atap bangunannya sebisa mungkin di atas delapan meter agar shuttlecock yang tengah dimainkan tidak sampai terganggu.<div style="margin-bottom: 20px;">
</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Di Indonesia, di kampung-kampung lapangan bulutangkis banyak didirikan di atas tanah, semen cor, atau aspal. Namun, di gedung olahraga biasanya sudah berupa semen yang dilapisi vinyl atau kayu lantai. Di lapangan yang diakui secara internasional digunakan karpet yang terbuat dari karet keras, namun elastis.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Lapangan bulutangkis ber-ukuran 610 X 1340 cm, yang dibagi dalam bidang-bidang, masingmasing dua sisi berlawaan. Ada garis tunggal, ada garis ganda, ada ruang yang memberi jarak antara pelaku dan penerima servis.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>Net</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Di tengah-tengah lapangan ada net yang tingginya 155 cm. Net merupakan pembatas berupa jaring yang membentang antara dua bidang permainan yang diikatkan pada tiang. Tiang itu haruslah kukuh, sehingga net yang dibentangkan tidak akan turun bila ditarik kencang agar lurus. Tinggi net di tengah-tengah lapangan, haruslah 152 cm dari permukaan lapangan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>Shuttlecock</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Shuttlecock yang di Indonesia lazim disebut kok, biasanya terbuat dari bulu angsa buatan abrik, umumnya sudah memiliki standar yang ditentukan IBF. Berat kok sekitar 5,67 gram. Bulu angsa yang menancap di gabus yang dibungkus kulit berwarna putih berjumlah antara 14-16 buah, dan diikat dua tali agar tidak mudah lepas. Jenis inilah yang selalu dipakai untuk kejuaraan resmi. Di luar negeri banyak pula digunakan kok dari karet, baik untuk gabus maupun bulunya. Bentuk, ukuran, dan besarnya harus sama dengan kok yang terbuat dari bulu angsa, namun umumnya kok plastik hanya dipakai untuk latihan saja.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Kok yang bagus adalah kalau dipukul dengan raket dengan tangan di bawah pinggang meluncur dengan lurus, tanpa gerakan ke arah kiri atau kanan saat mengundara. Para pemain tingkat internasional sering mencoba kok dengan memukul ke ruang di balik netnya. Bila dipukul dengan tangan mengayun dari bawah, kok yang baik akan mencapai kira-kira di tempat yang sama dengan pelaku servis.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>Raket</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Raket pada masa lalu, sampai tahun 1970-an, masih dikenal raket yang baik gagang maupun kepala (daunnya) terbuat dari kayu, sekarang umumnya dibuat dari bahan grafit, meskipun masih ada yang dibuat dari bahan aluminium atau besi ringan. Bentuknya cuma beraneka macam, tetapi yang nge-trend sampai dengan tahun 2002 adalah yang umumnya dipakai pemain pelatnas. Semakin mahal harganya maka semakin enteng dan kuat raket itu.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Raket ini memiliki jaring yang dibuat dari senar (string), berupa tali plastik sintetis. Senar yang baik adalah senar yang bisa dipasang sekencangkencangnya tetapi tidak mudah putus, agar raket dapat memantulkan kok yang dipukul dengan kencang atau cepat. Raket ini biasanya dibungkus dalam tas raket yang dapat memuat sampai kirakira enam buah raket.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>Sepatu dan Pakaian</b></div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Seperti atlet lain pada umumnya, setiap pemain bulutangkis memiliki perlengkapan utama dan tambahan ketika tampil di sebuah permainan atau pertandingan. Baju, celana, sepatu tergolong asesori utama, sedang ikat tangan, ikat kepala, pengaman lutut bisa disebut tambahan. Sepatu bulutangkis haruslah enteng, namun menggigit bila dipakai di lapangan agar pemain dapat bergerak, balk maju maupun mundur tanpa terpeleset. Karet sol yang menggigit dibutuhkan karena frekuensi gerakan maju dan mundur di bulutangkis berlangsung tinggi, dalam tempo cepat. Sepatu bulutangkis umumnya berwarna putih dengan garis-garis yang warnanya bervariasi.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Kaus kaki tidak wajib namun sebaiknya memiliki daya serap keringat yang tinggi dan agak tebal supaya empuk dan mengurangi kemungkinan terjadinya iritasi kulit akibat pergesekan kulit dengan sepatu.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Celana pendek atau kaus bulutangkis sebenarnya bebas, tetapi di tingkat internasional banyak dipakai jenis kaus yang sejuk dan mampu menyerap keringat dengan cepat. Terkadang pemain menggunakan kaus tangan, pengikat kepala, atau penjaga lutut, balk untuk keperluan esensial maupun sekedar untuk menambah ramai penampilan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
<b>Peraturan Pertandingan</b></div>
Secara sederhana, permainan bulutangkis adalah upaya untuk memasukkan kok ke bidang permainan lawan, tanpa kok itu tidak bisa dikembalikan. Ada berbagai cara melakukannya, seperti memasukkan kok ke bidang yang tidak terjaga lawan, atau memasukkan kok dengan cepat, sehingga tidak sempat dikuasai atau dikejar lawan.<div style="margin-bottom: 20px;">
</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Sebelum pertandingan kedua pemain menjalani undian yang dilakukan wasit, biasanya dengan tos menggunakan mata uang logam. Pemenang boleh memilih lapangan dan melakukan servis pertama kali. Untuk ganda, setelah undian hanya satu orang yang melakukan servis dan begitu gagal mendapat angka, maka servis pun berpindah ke lawan.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Angka diperoleh si pelaku servis, sehingga bila dia gagal, servis berpindah. Bila kok tidak bisa dikembalikan lawan, dia akan mendapat angka.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Dalam melakukan servis, prinsip yang harus dipegang adalah kepala raket tidak boleh lebih tinggi dari pinggang, kok dalam keadaan dipegang, dan kaki tidak bergerak mendahului gerakan memukul kok. Sedang penerima servis mengalami fault bila bergerak sebelum lawan melakukan servis.</div>
<div style="margin-bottom: 20px;">
Bola kok juga menjadi mati bila terpukul dua kali, gagal melewati net, mendarat di luar garis, raket melewati atas net atau menyentuh net, kaki melewati batas garis bidang.</div>
Sumber: </div>
<div class="naskah">
1. ''Pedoman Praktis Bermain Bulutangkis'' © PB PBSI</div>
<div class="naskah">
2. http://www.bulutangkis.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=7172</div>
</div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-34994631099191776302015-11-20T12:41:00.000+07:002015-11-20T12:55:39.225+07:00APBD, ELEMEN MANFAAT dan KEGUNAAN<div class="MsoNormal" style="page-break-after: avoid; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<div class="MsoNormal" style="page-break-after: avoid;">
<span lang="NL">Menurut
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran
pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="page-break-after: avoid;">
Proses Pengelolaaan keuangan daerah dimulai dengan
perencanaan/penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD
merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah. Oleh karena itu APBD merupakan kesepakatan bersama antara
eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam peraturan daerah dan dijabarkan
dalam peraturan bupati. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD dalam
rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan
bernegara. <span lang="ES">APBD, perubahan APBD, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah pasal 181 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
pasal 17-18, yang menjelaskan bahwa <i>proses penyusunan APBD harus
didasarkan pada penetapan skala prioritas dan plafon anggaran, rencana kerja
Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara
DPRD dengan Pemerintah Daerah.</i> </span>Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Bab IV
Penyusunan Rancangan APBD Pasal 29 sampai dengan pasal 42 dijelaskan <i>bahwa
proses penyusunan RAPBD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD,
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Anggaran SKPD
(RKA-SKPD)</i>.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b><span lang="ES">ELEMEN APBD<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="ES">APBD terdiri atas (elemen) anggaran
pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Seperti yang disebutkan dalam
pengganggaran berbasis kinerja bahwa Struktur anggaran kinerja terdiri atas
elemen-elemen pendapatan, belanja, dan pendanaan daerah yang </span>memberikan
gambaran antara lain mengenai:</div>
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: Symbol; mso-ascii-font-family: "Times New Roman"; mso-char-type: symbol; mso-hansi-font-family: "Times New Roman"; mso-symbol-font-family: Symbol;">·</span> Sasaran yang
diharapkan menurut fungsi belanja.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 27pt; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-ascii-font-family: "Times New Roman"; mso-char-type: symbol; mso-hansi-font-family: "Times New Roman"; mso-symbol-font-family: Symbol;">·</span> Standar
pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang
bersangkutan.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 27pt; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: Symbol; mso-ascii-font-family: "Times New Roman"; mso-char-type: symbol; mso-hansi-font-family: "Times New Roman"; mso-symbol-font-family: Symbol;">·</span> Bagian
APBD yang mendanai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan
dan belanja modal atau investasi untuk pelayanan publik dan aparatur.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 27pt;">
<span lang="ES">Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus
dimasukkan dalam APBD.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 27pt;">
<span lang="ES">Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan, yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan
lain-lain pendapatan yang sah.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 27pt;">
<span lang="SV">Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
yang bersangkutan, yang dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 27pt;">
<span lang="SV">Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 27pt;">
<span lang="SV">Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai
uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 27pt;">
<span lang="ES">Dalam hal anggaran diperkirakan defisit,
ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam
Peraturan Daerah tentang APBD.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 27pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="page-break-after: avoid;">
<span lang="ES">APBD
merupakan perwujudan dari Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintah
daerah yang nerupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan
kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan
tugas pembantuan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="page-break-after: avoid;">
<span lang="ES">Sebelum
berlakunya sistem Anggaran Berbasis Kinerja, APBD disusun dengan menggunakan
metoda tradisional atau <i>item line budget</i>. </span><span lang="SV">Mekanisme penyusunan anggaran ini tidak didasarkan
pada analisa rangkaian kegiatan yang harus dihubungkan dengan tujuan yang telah
ditentukan, namun lebih meniitikberatkan pada kebutuhan untuk belanja/ pengeluaran.
Sasaran <i>(target)</i>, keluaran <i>(output)</i> dan hasil <i>(outcome)</i> dari
kegiatan/ program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan
anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur tidak dapat disajikan
dengan baik sehingga esiensi dari pengertian anggaran berbasis kinerja <i>(performance
based budgeting)</i> semakin tidak jelas.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="page-break-after: avoid;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="page-break-after: avoid;">
<b><span lang="SV">MANFAAT APBD<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal">
APBD
disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan
pemerintah daerah dan dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk
mencapai tujuan bernegara. Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, pemerintah
daerah juga mempunyai berbagai pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan
rutin pemerintah dan pembangunan. Untuk membiayai keperluan tersebut, negara
memerlukan dana. Dana tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Sehingga dengan
adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa
saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus
dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan,
pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.</div>
<div class="MsoNormal" style="page-break-after: avoid;">
<span lang="SV">Kedudukan APBD
penting sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah dalam proses pembangunan di daerah. APBD juga merupakan
alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik <i>(public
accountability)</i> yang diwujudkan melalui program dan kegiatan. APBD
merupakan instrumen kebijakan yaitu sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan
umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan kebutuhan
riil masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta dapat
memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada
kepentingan dan akuntabilitas publik. Proses penganggaran yang telah
direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin akan
mencapai sasaran yang lebih optimal. APBD juga menduduki posisi sentral dan
vital dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah.
Proses pembangunan di era otonomi daerah memberikan celah dan peluang yang
besar bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan
yang mengutamakan potensi serta keunggulan daerah sesuai dengan karakteristik
daerah sehingga esensi dari dokumen APBD yang dihasilkan dapat memenuhi
keinginan dari semangat otonomi daerah itu sendiri. Pemerintah Daerah juga
dituntut melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan dan
akuntabel agar tujuan utama dapat tercapai yaitu mewujudkan <i>good
governance</i> dan <i>clean goverment</i>. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
KEGUNAAN APBD</div>
<div class="MsoNormal">
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66,
APBD memiliki fungsi/ KEGUNAAN sebagai berikut:</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->1.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span><!--[endif]-->Fungsi
Otorisasi</div>
<div class="MsoNormal">
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->2.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span><!--[endif]-->Fungsi
Perencanaan</div>
<div class="MsoNormal">
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi
pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->3.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span><!--[endif]-->Fungsi
Pengawasan</div>
<div class="MsoNormal">
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai
(mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->4.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span><!--[endif]-->Fungsi
Alokasi</div>
<div class="MsoNormal">
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus
diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya,
serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->5.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span><!--[endif]-->Fungsi
Distribusi</div>
<span class="apple-style-span"><span style="font-size: 12pt;">Fungsi distribusi berarti APBD dalam
pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.</span></span></div>
<span class="apple-style-span"><span style="font-size: 12pt;"><br /></span></span>
<br />
<span class="apple-style-span"><span style="font-size: 12pt;"><br /></span></span>
Referensi :<br />
<span style="background-color: white; text-align: justify;">Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003</span><br />
<span style="background-color: white; text-align: justify;">Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004</span><br />
<span style="background-color: white; text-align: justify;">Lampiran Permendagri No 52 Tahun 2015</span>Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-36650639873354070732015-08-27T04:12:00.000+07:002015-08-27T04:12:26.703+07:00Jurusan IAN FISIP UNSOED Bersiap Undang Dua Menteri dalam Seminar Nasional<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://fisip.unsoed.ac.id/sites/default/files/SEMINAR_DIES%20copy_0.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="color: black;"><img border="0" src="http://fisip.unsoed.ac.id/sites/default/files/SEMINAR_DIES%20copy_0.jpg" height="184" width="640" /></span></a></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">( Seminar Nasional </span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">Redefinisi Administrasi Publik Untuk Keadilan Sosial )</span></b></div>
<div>
<span style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;"><br /></span></div>
<div>
<span style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;">Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP menyelenggarakan rapat koordinasi, Selasa 4 Agustus 2015. Pokok bahasan pertemuan ini adalah kesiapan memasuki semester ganjil 2015/2016. Penentuan tim pengajar mata kuliah serta persiapan pelaksanaan beberapa program kerja jurusan pada paruh kedua tahun 2015. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Jurusan Ilmu Administrasi Negara Dr. Sukarso. Beliau menekankan bahwa penentuan tim pengajar (teaching) telah disesuaikan dengan minat dan kepakaran Dosen. Diharapkan transfer knowledge berjalan lebih efektif hingga proses pembelajaran akan lebih berkualitas pula.</span><br style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;">Pada sesi kedua, membicarakan kesiapan program kerja Seminar Nasional bertema ‘Redefinisi Administrasi Publik untuk Keadilan Sosial’ yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 19 Oktober 2015 (terlampir). Ketua Panitia Seminar Nasional Drs. H. Pawrtha Dharma, M.Si mengharapkan kerjasama para Dosen agar bekerja optimal dalam kepanitiaan ini. Beberapa hal teknis akan diserahkan kepada mahasiswa melalui himpunan mahasiswa jurusan. Beliau menekankan sinergi civitas akademika Jurusan Ilmu Adminintrasi Negara untuk mensukseskan kegiatan ini, terlebih panitia seminar nasional berencana mengundang dua pembicara Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi (Menteri PAN & RB) dan Ibu Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan RI).</span><br style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;">Ilmu Administrasi Negara FISIP, Maju Terus Pantang Menyerah !</span></div>
<div>
<span style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;"><br /></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://fisip.unsoed.ac.id/sites/default/files/plot%20Ane.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="color: black;"><img border="0" src="http://fisip.unsoed.ac.id/sites/default/files/plot%20Ane.jpg" height="193" width="400" /></span></a></div>
<div>
<span style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;"><br /></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://fisip.unsoed.ac.id/sites/default/files/SEMNAS%20IAN%201.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://fisip.unsoed.ac.id/sites/default/files/SEMNAS%20IAN%201.jpg" height="465" width="640" /></a></div>
<div>
<span style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;"><br /></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://fisip.unsoed.ac.id/sites/default/files/SEMNAS%20IAN%202.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://fisip.unsoed.ac.id/sites/default/files/SEMNAS%20IAN%202.jpg" height="464" width="640" /></a></div>
<div>
<span style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;"><br /></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: white; font-family: Arial, sans-serif; line-height: 18px; text-align: justify;"><span style="font-size: x-large;">So Let's Come and Join Now !</span></span></div>
<div>
<span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; text-align: justify;"><br /></span></div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-55778308239755798062015-07-29T14:50:00.000+07:002015-07-29T14:50:34.646+07:00Burung Dara / Merpati Muda Sepasang<h2 style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="color: #414141; font-family: Arial; font-weight: normal;">Semangat
Pagi...</span><span style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<div class="MsoNormal" style="background: white;">
<span style="color: #414141; font-family: Arial; font-size: 18.0pt;"><br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"></span><span style="color: #333333; font-size: 13.5pt;"></span><o:p></o:p></span></div>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="color: red; font-family: Arial; font-weight: normal;">Mohon di simak baik-baik deskripsi berikut
ini:</span><span style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<div class="MsoNormal" style="background: white;">
<br /></div>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="background: #A2C4C9; color: purple; font-family: Arial; font-weight: normal;">Saya mau jual burung
merpati / dara,<u1:p></u1:p></span><span style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on"><span style="color: blue; font-family: Arial; font-weight: normal;">Ada</span></st1:place></st1:city><span style="color: blue; font-family: Arial; font-weight: normal;"> 4 pasang burung dara yang ingin saya jual,<u1:p></u1:p></span></span><span style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><span lang="SV" style="color: blue; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;">Burung dalam kondisi bagus dan sehat seluruhnya,<u1:p></u1:p></span></span><span lang="SV" style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><span style="color: blue; font-family: Arial; font-weight: normal;">Seluruh burung dara
masih muda<u1:p></u1:p></span></span><span style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<div class="MsoNormal" style="background: white;">
<b><span style="background: #F1C232; color: blue; font-family: Arial; font-size: 18.0pt;"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;">Kira-kira
umur dara berkisar 3 sampai 6 bulan</span><o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white;">
<b><span style="background: #F1C232; color: blue; font-family: Arial; font-size: 18.0pt;">Dara belum giring keras namun
sudah mulai kawin,</span></b><span style="color: #333333; font-family: Arial; font-size: 13.5pt;"><br />
</span><b><span style="background: #F1C232; color: blue; font-family: Arial; font-size: 18.0pt;"><br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"></span></span></b><span style="color: #333333; font-family: Arial; font-size: 13.5pt;"></span><o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white;">
<b><span style="background: #F1C232; color: blue; font-family: Arial; font-size: 18.0pt;">Dara cewean 3 ekor dan lakian
4 ekor</span></b><span style="color: #333333; font-family: Arial; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><span style="background: #F1C232; color: blue; font-family: Arial; font-weight: normal;">Harga
sepasang dara saya buka seharga Rp 90ribu per pasang,</span><span style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><span lang="SV" style="color: #414141; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;">Kalau agan-agan mau beli borongan juga bisa,</span><span lang="SV" style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><span lang="IT" style="color: #414141; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: IT;">Bisa cek ke lokasi di tanah tinggi, tangerang kota, banten.</span></span><span lang="IT" style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><u1:p><span lang="IT" style="color: #414141; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: IT;"> </span></u1:p></span><span lang="IT" style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><span lang="SV" style="color: #414141; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;">Kalau agan minat, bisa hubungi:<u1:p></u1:p></span></span><span lang="SV" style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="NO-BOK" style="color: red; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: NO-BOK;">Kontak
via WA – Line – Sms </span><span lang="NO-BOK" style="font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: NO-BOK;">(<span style="color: red;">Tlp.</span>)<span class="apple-converted-space"> </span><span style="color: red;">+628561252593</span></span><span lang="NO-BOK" style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial; font-weight: normal;">(Maaf
jika late respon)<o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial; font-weight: normal;">Bila ada yang<span class="apple-converted-space"> </span></span><span lang="SV" style="color: red; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;">masih kurang jelas dan ingin ditanyakan</span><span lang="SV" style="font-family: Arial; font-weight: normal;">,
sila kan</span><span lang="SV" style="color: red; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;">kirim komentar</span><span class="apple-converted-space"><span lang="SV" style="font-family: Arial; font-weight: normal;"> </span></span><span lang="SV" style="font-family: Arial; font-weight: normal;">or via<span class="apple-converted-space"> </span></span><span lang="SV" style="color: red; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;">google plus</span><span class="apple-converted-space"><span lang="SV" style="font-family: Arial; font-weight: normal;"> </span></span><span lang="SV" style="font-family: Arial; font-weight: normal;">boleh.</span><span lang="SV" style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; background: white; font-stretch: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><u1:p><span lang="NO-BOK" style="color: #414141; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: NO-BOK;"><a href="http://olx.co.id/iklan/burung-dara-merpati-muda-ID8oycW.html"><span lang="SV" style="color: #993322; mso-ansi-language: SV; text-decoration: none; text-underline: none;">Can check Here too...</span></a></span><span lang="SV" style="color: #414141; font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;"> </span></u1:p></span><span lang="SV" style="font-family: Georgia; font-size: 20pt; font-weight: normal;"><o:p></o:p></span></h2>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><span style="font-size: large;">
<b><span lang="SV" style="color: lime; font-family: Arial;"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;">Gambar berikut merupakan
beberapa burung yg mau di jual.</span></span></b></span></span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvdLgpgx83v5AJfJevkezf2S82uIsjXuopyI1uJCEXUHNQWyHJjHsfQDlvRkEknhtpDi8htsIaBXZJTN3gBchyJqmOaWgBPxlG3kNPLrGeGJ2IbuEbQyPIu8M0WfvHXQsQt7A7f9D3Q27Y/s1600/all2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvdLgpgx83v5AJfJevkezf2S82uIsjXuopyI1uJCEXUHNQWyHJjHsfQDlvRkEknhtpDi8htsIaBXZJTN3gBchyJqmOaWgBPxlG3kNPLrGeGJ2IbuEbQyPIu8M0WfvHXQsQt7A7f9D3Q27Y/s320/all2.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhncXVr6CXlN29iDNkYnMdYPGriGx9yM75SQQswQllEDp9L_DAx6DBeXwgYX-XUyRMWvPTurGrZjyP7l4D3DKAm6AQ2uIFIrpk6KfdmW0ROjpxIttDAj_26OhSwPiGjFaP0FaPHfci9mxZc/s1600/all1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhncXVr6CXlN29iDNkYnMdYPGriGx9yM75SQQswQllEDp9L_DAx6DBeXwgYX-XUyRMWvPTurGrZjyP7l4D3DKAm6AQ2uIFIrpk6KfdmW0ROjpxIttDAj_26OhSwPiGjFaP0FaPHfci9mxZc/s320/all1.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">4B</span></b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-J406Rd8peRyqTSgTQJEJefpsRGcoVBrsuP6RSufL3xRAw9ZWCwdGMIYNizlc5-tqrpyn9MGl-4aWFqqZGa0G8bIDZnaNtAPKOgpD5V2gisu1qUXqxfmW7fucvGEdEZSd6gJuJmcavzee/s1600/9.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-J406Rd8peRyqTSgTQJEJefpsRGcoVBrsuP6RSufL3xRAw9ZWCwdGMIYNizlc5-tqrpyn9MGl-4aWFqqZGa0G8bIDZnaNtAPKOgpD5V2gisu1qUXqxfmW7fucvGEdEZSd6gJuJmcavzee/s320/9.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">4A</span></b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpJ5CJOrBgihTh6JpNaKjqAZzCY6J0_svpfivmK9W0WMr2vUxM004dO6uLGbr4jwy1UZPmPV6XzgErI4lNTcueWdRoIquXQKbjpF6DXnK5M2z2SswlsXnVi_ZSKm4p4HxyuOtRkAYJRjpO/s1600/8.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpJ5CJOrBgihTh6JpNaKjqAZzCY6J0_svpfivmK9W0WMr2vUxM004dO6uLGbr4jwy1UZPmPV6XzgErI4lNTcueWdRoIquXQKbjpF6DXnK5M2z2SswlsXnVi_ZSKm4p4HxyuOtRkAYJRjpO/s320/8.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">3C</span></b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidiUqSK7QFTJ-wHTCQlMBKtlfbdYL6FLJRBfn-tfDTruzJ0oKi3v99H6Yhq0gRl1P8BrBAxDBqk0ZzG6VjUPID3LiTDQBGYH7P39mt5lX1pTK19GVU9LyC5nn8RFoyEdq3KcEXhS22-5tu/s1600/6a.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="152" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidiUqSK7QFTJ-wHTCQlMBKtlfbdYL6FLJRBfn-tfDTruzJ0oKi3v99H6Yhq0gRl1P8BrBAxDBqk0ZzG6VjUPID3LiTDQBGYH7P39mt5lX1pTK19GVU9LyC5nn8RFoyEdq3KcEXhS22-5tu/s320/6a.JPG" width="320" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">3B</span></b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQOXN0TPkXtZDDDSaWY2DjeY6vlhFL0ygOetRB5OL0LPOiIqG1hhGTp-nbBedOvope3nKUkSeNuav9AaHZekAfnn7D7eE7N4b9GacIm2etVnv4RhjsWhk3Ck8RyYUEzxhqVNJQrqkPigD_/s1600/6.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="229" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQOXN0TPkXtZDDDSaWY2DjeY6vlhFL0ygOetRB5OL0LPOiIqG1hhGTp-nbBedOvope3nKUkSeNuav9AaHZekAfnn7D7eE7N4b9GacIm2etVnv4RhjsWhk3Ck8RyYUEzxhqVNJQrqkPigD_/s320/6.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">3A</span></b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeVI_OvfMZvjUjlDiynBc4iU7aLaTvgmNMJNSBvZnwj4nHUVAtfD21HGAUwjQVI-0CsyZCQRNDiM5j62INvECNEXAILynKLgpHh88Y1uh7eFQ759QdOxdCe90hxH7KA_0nJ5H-9L_aZ3VI/s1600/5.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="260" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeVI_OvfMZvjUjlDiynBc4iU7aLaTvgmNMJNSBvZnwj4nHUVAtfD21HGAUwjQVI-0CsyZCQRNDiM5j62INvECNEXAILynKLgpHh88Y1uh7eFQ759QdOxdCe90hxH7KA_0nJ5H-9L_aZ3VI/s320/5.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">2C</span></b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUWqaNEJO7bXuFF5Fk1TTGQyOHi1q5mMHFgrahy5yY3DjeckKiqbSScWnoff4i5bwMl8WieV2CYX2JXTFdGh3FTwqu57f94fmTVVWqrF2NGF5G8udgdhL1-sa3m9FgB_9qS5F3V-plZAoR/s1600/4a.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUWqaNEJO7bXuFF5Fk1TTGQyOHi1q5mMHFgrahy5yY3DjeckKiqbSScWnoff4i5bwMl8WieV2CYX2JXTFdGh3FTwqu57f94fmTVVWqrF2NGF5G8udgdhL1-sa3m9FgB_9qS5F3V-plZAoR/s320/4a.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">2B</span></b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjleYCffYjiluzk87kSWZBrfX_PyD1ElKNEoJfGdGWkfSQBScY3TudrrNqRCYTexccJYfxUDKIEiukCeGPIElWWpaSfXL6E4SlNPMfUoIgQ9AVO2I8DSljorTWO8BSoKhIGMGb9cdiutC1y/s1600/4.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="202" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjleYCffYjiluzk87kSWZBrfX_PyD1ElKNEoJfGdGWkfSQBScY3TudrrNqRCYTexccJYfxUDKIEiukCeGPIElWWpaSfXL6E4SlNPMfUoIgQ9AVO2I8DSljorTWO8BSoKhIGMGb9cdiutC1y/s320/4.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">2A</span></b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo3FdluTsIFB0c9N7RNMFaiDC6TEioP-CpGR9cuwnMu6ZQHMiu2ewl1q1byVI0IIZWgG4MZS1epuR_xdT9i3YOLaYN7N4nSfMedB5RG-Q4zp2kPqj5AUnzql7WvzOosdIngAsOVGfznvsJ/s1600/3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="280" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo3FdluTsIFB0c9N7RNMFaiDC6TEioP-CpGR9cuwnMu6ZQHMiu2ewl1q1byVI0IIZWgG4MZS1epuR_xdT9i3YOLaYN7N4nSfMedB5RG-Q4zp2kPqj5AUnzql7WvzOosdIngAsOVGfznvsJ/s320/3.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">1B</span></b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyEb9a10HbK0EiR9_VLjIQj7y2A6lGGesUwQw7Zk-QRukjRe4MgNZsmZk94zBEIcr6nQDKZAj3Xy5bxpPzsN_NXNlR9HbdcVr6XMwXRauczsklQxvaojo38-bmzPe3wIXvtGXdkzR-JJpk/s1600/2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="297" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyEb9a10HbK0EiR9_VLjIQj7y2A6lGGesUwQw7Zk-QRukjRe4MgNZsmZk94zBEIcr6nQDKZAj3Xy5bxpPzsN_NXNlR9HbdcVr6XMwXRauczsklQxvaojo38-bmzPe3wIXvtGXdkzR-JJpk/s320/2.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">1A</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXa669ldcHyLMHZUWejYAEBVvb0nO69pZukhJYpSjRjOjpFXxNI0urN_rUKfiaRb6GzdKtiyWTYLCoq2xelPNaYndG36liufdnys9QDDBjk-OdhvdQy3nkS2A0Qprvqy7g4qx2oRSeFwyM/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXa669ldcHyLMHZUWejYAEBVvb0nO69pZukhJYpSjRjOjpFXxNI0urN_rUKfiaRb6GzdKtiyWTYLCoq2xelPNaYndG36liufdnys9QDDBjk-OdhvdQy3nkS2A0Qprvqy7g4qx2oRSeFwyM/s320/1.jpg" width="320" /></a></div>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><span style="font-size: large;"><b><span lang="SV" style="font-family: Arial;"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><br /></span></span></b></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><span style="font-size: large;"><b><span lang="SV" style="font-family: Arial;"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;">Terima kasih telah berkunjung dan melihat-lihat... :)</span></span></b></span></span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><span style="font-size: large;"><b><span lang="SV" style="color: lime; font-family: Arial;"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;"><br /></span></span></b></span></span>Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0Tangerang, Tangerang City, Banten, Indonesia-6.2023936 106.65270989999999-6.4549766 106.3299864 -5.9498105999999993 106.97543339999999tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-52135373335578217762015-06-26T22:23:00.001+07:002015-06-29T22:28:04.622+07:00Burung Dara / Merpati Muda<div style="background: white; border-bottom: solid #E6E6E6 3.0pt; border: none; margin-left: 24.1pt; margin-right: 0cm; mso-element: para-border-div; padding: 0cm 0cm 18.0pt 0cm;">
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="NO-BOK" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;">Semangat Pagi...</span></h2>
<div>
<span lang="NO-BOK" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;"><br /></span></div>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="color: red; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large;">Mohon di simak baik-baik deskripsi berikut ini:</span></h2>
<div>
<span lang="NO-BOK" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;"><div>
<b><br /></b></div>
</span></div>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="NO-BOK" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;"><span style="background-color: #a2c4c9; color: purple;">Saya
mau jual burung merpati / dara,</span><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="SV" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: blue; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;">Ada 7 ekor kurang lebih yang mau saya jual, <o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="SV" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: blue; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;">Burung
dalam kondisi bagus dan sehat seluruhnya,<o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="SV" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: blue; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;">Seluruh
burung dara masih muda<o:p></o:p></span></h2>
<div>
<span lang="SV" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: blue; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;"><b style="background-color: #f1c232;">Kira-kira umur dara berkisar 3 sampai 6 bulan</b></span><br />
<span lang="SV" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: blue; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;"><b style="background-color: #f1c232;"><br /></b></span></div>
<div>
<span style="color: blue; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large;"><b style="background-color: #f1c232;">Dara cewean 3 ekor dan lakian 4 ekor</b></span></div>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="SV" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;"><span style="background-color: #f1c232; color: blue;">Harga
berkisar Rp 35ribu – 40ribu per satu ekornya, </span><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="SV" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;">Kalau
agan-agan mau beli borongan juga bisa banget<o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="SV" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;">Bisa
cek ke lokasi di tanah tinggi, tangerang
kota, banten.</span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="SV" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;"><o:p> </o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="SV" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;">Kalau
agan minat, bisa hubungi:<o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large;"><span style="color: red;">Sms/ Tlp.</span> (untuk wa & line lagi ga aktif) <span style="color: red;">+628561252593</span></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large;">Bila ada yang <span style="color: red;">masih kurang jelas dan ingin ditanyakan</span>, sila kan <span style="color: red;">kirim komentar</span> or via <span style="color: red;">google plus</span> boleh.</span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="NO-BOK" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large; font-weight: normal;"><o:p><a href="http://olx.co.id/iklan/burung-dara-merpati-muda-ID8oycW.html">Can check Here too...</a> </o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="NO-BOK" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-size: x-small; font-weight: normal;"><span style="color: lime; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large;">Gambar berikut merupakan beberapa burung yg mau di jual.</span><o:p></o:p></span></h2>
<h2 style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; border: none; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; padding: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span lang="NO-BOK" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-size: x-small; font-weight: normal;"><o:p> </o:p></span></h2>
<div style="text-align: center;">
<span lang="NO-BOK" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-weight: normal;"><o:p><span style="font-size: large;"><b>A1</b></span></o:p></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqoPVtTADvzzG9rtmk5iyTxku_StmhZCyW_1KLX_BHPCsVtuABTYeaKjKx9bPCfMnMtFJh9J_CfYiXGOEDfbonPoBybd8WeBw3pRNuf3vmSF0_I3s35GGowZqGNfsXH1tjCDMvqhxnWxGq/s1600/A11+C360_2015-06-25-11-16-48-597.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="279" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqoPVtTADvzzG9rtmk5iyTxku_StmhZCyW_1KLX_BHPCsVtuABTYeaKjKx9bPCfMnMtFJh9J_CfYiXGOEDfbonPoBybd8WeBw3pRNuf3vmSF0_I3s35GGowZqGNfsXH1tjCDMvqhxnWxGq/s320/A11+C360_2015-06-25-11-16-48-597.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCFzmG3wOOKChEbmJMSeWEo9IdwYXl3oRKnJzjhSJz9RtZcAIsPojGDTyCyj_7v5DcSApzP-s82dTq0ylkVmJcGxPNabqiKTgby2JJhNB2nNbAPN4RfKEHrSFVY3wgP9LlyefB_Eie6tPS/s1600/A12+C360_2015-06-25-11-16-58-200.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="313" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCFzmG3wOOKChEbmJMSeWEo9IdwYXl3oRKnJzjhSJz9RtZcAIsPojGDTyCyj_7v5DcSApzP-s82dTq0ylkVmJcGxPNabqiKTgby2JJhNB2nNbAPN4RfKEHrSFVY3wgP9LlyefB_Eie6tPS/s320/A12+C360_2015-06-25-11-16-58-200.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjBY_jVpTj55mrFR45iHmCe6ZeJk8vCAH4_1roBiu8M5jcCUwY8oY9HG4z1wA-3Oq61B0NUE_8b7MlbNav-YoRT_WNCtnCKdHVC1UAQ1gqIKhUyp4PPlP4hJxkiOzkvsbtnkpoA6GgadRr/s1600/A13+C360_2015-06-25-11-20-11-311.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjBY_jVpTj55mrFR45iHmCe6ZeJk8vCAH4_1roBiu8M5jcCUwY8oY9HG4z1wA-3Oq61B0NUE_8b7MlbNav-YoRT_WNCtnCKdHVC1UAQ1gqIKhUyp4PPlP4hJxkiOzkvsbtnkpoA6GgadRr/s320/A13+C360_2015-06-25-11-20-11-311.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKaIf29UEhMLIhwyylDWu968PZMaW4rQ7qpHX7Am7UB2d-5rkIJY0AtbIu4a177yG_hfJtGQ8MphfJtSeZRKyr2iOcPuIBV3Cbmu81CZk0k0Wg73esk9oOKZMJycgRPgZ1_e_rpFD8T_36/s1600/A14+C360_2015-06-25-11-20-17-416.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKaIf29UEhMLIhwyylDWu968PZMaW4rQ7qpHX7Am7UB2d-5rkIJY0AtbIu4a177yG_hfJtGQ8MphfJtSeZRKyr2iOcPuIBV3Cbmu81CZk0k0Wg73esk9oOKZMJycgRPgZ1_e_rpFD8T_36/s320/A14+C360_2015-06-25-11-20-17-416.jpg" width="286" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="font-size: large;"><b>A2</b></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijHCXCe-k8LH6bxrBH2Zi2v_pL8MBYOipPeDgGyXb96DyM_kExQuFwibu-5xw4ptYzUC3lVkK_3G4xXqDqV-N-571PN1vRnF5FFFzcRPjoDFMcGycjside3gwqtxrMbiK6q43Dhb1N-CGL/s1600/A21+C360_2015-06-25-11-25-44-912.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijHCXCe-k8LH6bxrBH2Zi2v_pL8MBYOipPeDgGyXb96DyM_kExQuFwibu-5xw4ptYzUC3lVkK_3G4xXqDqV-N-571PN1vRnF5FFFzcRPjoDFMcGycjside3gwqtxrMbiK6q43Dhb1N-CGL/s320/A21+C360_2015-06-25-11-25-44-912.jpg" width="297" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5e-AeZChtMvTbZUapvb_wq9kd-GbnsvCdNRqA2SClQ9XVkSesN2R2mwOe3Z8Ex6Mc3eWw50vw-WaJsFF-3h_MoTC7ehSwa_Y1LAnkq7eHQgK2oXzMToc8cEP16q6_XVW-1Hc3Uzt-B66I/s1600/A22+C360_2015-06-25-11-23-43-980.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="302" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5e-AeZChtMvTbZUapvb_wq9kd-GbnsvCdNRqA2SClQ9XVkSesN2R2mwOe3Z8Ex6Mc3eWw50vw-WaJsFF-3h_MoTC7ehSwa_Y1LAnkq7eHQgK2oXzMToc8cEP16q6_XVW-1Hc3Uzt-B66I/s320/A22+C360_2015-06-25-11-23-43-980.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXvatgTSqkZDDK1W04v6YBAWw598KiOOzr4i13qUNYhGdk3JihjEG3Al1rSE1AaDIC1aegtVl25p9dJY05YqRFSrsO33oxAni2ZRrAtvBRunZujcd7iDq0VzqtDTXOW8o5x252U3ivmKRl/s1600/A23+C360_2015-06-25-11-27-40-485.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXvatgTSqkZDDK1W04v6YBAWw598KiOOzr4i13qUNYhGdk3JihjEG3Al1rSE1AaDIC1aegtVl25p9dJY05YqRFSrsO33oxAni2ZRrAtvBRunZujcd7iDq0VzqtDTXOW8o5x252U3ivmKRl/s320/A23+C360_2015-06-25-11-27-40-485.jpg" width="223" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBk1L_E4Sx65VRn9yvppkd7vqLlnTfiqADlMixBPret6UGpxKeq_XMybM5RSkY8ugZkPtk11XDpqUNNem9DiI_qa5nIL_RWgMHSzusWrnHUdyD-CBLh5xqUrtqKKudIO0OlwFFr4Ak5bdB/s1600/A24+C360_2015-06-25-11-29-52-625.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBk1L_E4Sx65VRn9yvppkd7vqLlnTfiqADlMixBPret6UGpxKeq_XMybM5RSkY8ugZkPtk11XDpqUNNem9DiI_qa5nIL_RWgMHSzusWrnHUdyD-CBLh5xqUrtqKKudIO0OlwFFr4Ak5bdB/s320/A24+C360_2015-06-25-11-29-52-625.jpg" width="259" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIUvtosvIO0oYogYKPL3n975ndfC2uqLZtlucOXrFqjGQXPEWNX4DWwvkVqh0RRziJar6fRESpBfW6on01E7lsFATx33N0jTpNY-6Qyscp2oPHD87NgNh0QT5nyPWDCra0ZB3r0CRRtAn5/s1600/A25+C360_2015-06-25-11-29-30-212.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIUvtosvIO0oYogYKPL3n975ndfC2uqLZtlucOXrFqjGQXPEWNX4DWwvkVqh0RRziJar6fRESpBfW6on01E7lsFATx33N0jTpNY-6Qyscp2oPHD87NgNh0QT5nyPWDCra0ZB3r0CRRtAn5/s320/A25+C360_2015-06-25-11-29-30-212.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="font-size: large;"><b>B1</b></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqEzQHx09jf0ofPdd2qoqeT-4iqdxmJRCIEkcrjH3wPtHgtMHCu1FLHIf1q_E4tNLqOP8NH8fucaSJhpne1k_rXxB2hsFapXjoC-ZSf6ep3MMILsWGpjbIMfFYxsWu5gmeB6DPxvOh0HiO/s1600/B11+C360_2015-06-25-11-32-34-902.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="315" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqEzQHx09jf0ofPdd2qoqeT-4iqdxmJRCIEkcrjH3wPtHgtMHCu1FLHIf1q_E4tNLqOP8NH8fucaSJhpne1k_rXxB2hsFapXjoC-ZSf6ep3MMILsWGpjbIMfFYxsWu5gmeB6DPxvOh0HiO/s320/B11+C360_2015-06-25-11-32-34-902.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggP7sEKgdJy0_hZ1QkDyGdxM9zDRPrONlSJKOZ0wP06YyL7EkI9YXaK-b-VDraFfKYoun4HdgW4UeXQ4qG-qnnzphTZKWEDZXuqfvXuIK-bhIy4AbJz-cuE0mYS_I-jvL3qx918eO-S2oq/s1600/B12+C360_2015-06-25-11-34-10-397.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggP7sEKgdJy0_hZ1QkDyGdxM9zDRPrONlSJKOZ0wP06YyL7EkI9YXaK-b-VDraFfKYoun4HdgW4UeXQ4qG-qnnzphTZKWEDZXuqfvXuIK-bhIy4AbJz-cuE0mYS_I-jvL3qx918eO-S2oq/s320/B12+C360_2015-06-25-11-34-10-397.jpg" width="309" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3hli9cL0rtMMuka8AirrSr2npK6D0KYHzdE2vNHCSu6GMvN-Fd8NHDpkqa6ztkKZBCy1i74LammcHms-SVBlMFzXGA56OwTorpEC6LdwdNP3XCWGeo_BMjd9vne8or8qi_vdNSZwUOALm/s1600/B13+IMG00061-20150625-1137.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="278" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3hli9cL0rtMMuka8AirrSr2npK6D0KYHzdE2vNHCSu6GMvN-Fd8NHDpkqa6ztkKZBCy1i74LammcHms-SVBlMFzXGA56OwTorpEC6LdwdNP3XCWGeo_BMjd9vne8or8qi_vdNSZwUOALm/s320/B13+IMG00061-20150625-1137.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUvaLIWyykB5YoB5nBvQpVj9US8T8oV468tllHMKgnaGKyIZJmk_Hy-QgyY-1-yTTew6hCLw9StTT7IR3njqmFe6icSkEMqdn8X6Bh0oGM20PfcUupgc_PivIu4G9Fm2UE4uz_01_gyDyG/s1600/B14+IMG00064-20150625-1138.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="207" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUvaLIWyykB5YoB5nBvQpVj9US8T8oV468tllHMKgnaGKyIZJmk_Hy-QgyY-1-yTTew6hCLw9StTT7IR3njqmFe6icSkEMqdn8X6Bh0oGM20PfcUupgc_PivIu4G9Fm2UE4uz_01_gyDyG/s320/B14+IMG00064-20150625-1138.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<div style="text-align: center;">
<br />
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">C1</span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitGn3n8BeskxjAmRWZVZqnngbc9onT2d894SYrVoxReHQPkinD6DXUqdhv6LqoKdWXX8wa-Dv0fegibGPQ03_IOWK0vuWikdYL4DP4zcnsizEl3bVJs_VJ6ECG1xVxHVUXnonEe2mzFbJo/s1600/C11+C360_2015-06-25-11-48-44-927.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="309" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitGn3n8BeskxjAmRWZVZqnngbc9onT2d894SYrVoxReHQPkinD6DXUqdhv6LqoKdWXX8wa-Dv0fegibGPQ03_IOWK0vuWikdYL4DP4zcnsizEl3bVJs_VJ6ECG1xVxHVUXnonEe2mzFbJo/s320/C11+C360_2015-06-25-11-48-44-927.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijmDIFDWpHtT_xgiKRT4B65OmL7r74oHY9qt16xrtFv4YuP3JvJzGOXINiasLN1W3shPyFKxU6Tna2avstNbui0ny_1OkLzRrK3RZ7d30lB7xof69GDynj_cBpWNEZZbo6y_8iuoc3OWRZ/s1600/C12+C360_2015-06-25-11-47-10-570.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="282" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijmDIFDWpHtT_xgiKRT4B65OmL7r74oHY9qt16xrtFv4YuP3JvJzGOXINiasLN1W3shPyFKxU6Tna2avstNbui0ny_1OkLzRrK3RZ7d30lB7xof69GDynj_cBpWNEZZbo6y_8iuoc3OWRZ/s320/C12+C360_2015-06-25-11-47-10-570.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiquRFRd8FO8DLFksstr4Dt5UOJ4hI4icS27PT5gUTn0egslHx9krzD3VvIUyqUEsfgRa0yFDkbTARBUd514Ph5v1dznKk-EbDnN7AJOxQrxWH9HGJqHb_WU78Jg1XtFOfbXwDF65lwG_DR/s1600/C13+C360_2015-06-25-11-49-49-978.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="264" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiquRFRd8FO8DLFksstr4Dt5UOJ4hI4icS27PT5gUTn0egslHx9krzD3VvIUyqUEsfgRa0yFDkbTARBUd514Ph5v1dznKk-EbDnN7AJOxQrxWH9HGJqHb_WU78Jg1XtFOfbXwDF65lwG_DR/s320/C13+C360_2015-06-25-11-49-49-978.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiL4gEbpISgRZcmvjW09T3N3bGp5NuEvPOKSFLd3UI7ZRKMPTRDOHDvrw1Qv0Qklcpg_5rDaCUDMDG-cc8XUoFp7cuurYlscBGJjKvkgGQapjhFc82TdFUM6cbhyswKXos0mIwi-kBcwVa5/s1600/C14+C360_2015-06-25-11-49-53-048.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiL4gEbpISgRZcmvjW09T3N3bGp5NuEvPOKSFLd3UI7ZRKMPTRDOHDvrw1Qv0Qklcpg_5rDaCUDMDG-cc8XUoFp7cuurYlscBGJjKvkgGQapjhFc82TdFUM6cbhyswKXos0mIwi-kBcwVa5/s320/C14+C360_2015-06-25-11-49-53-048.jpg" width="318" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">C2</span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjR_-XfPBH5aHMWscrHaHBYY3mDi-FgOHpPobtuxYpOSx3bJzGw-Z9kYS1VZn6cmDebyyZLKmVI2305nOPb6dC1nyQwsept2AHe4x-X-eZi4S8mxm4Oyh0_gHi36DIjQs3-PmzIeWiY3iaN/s1600/C21+C360_2015-06-25-11-52-06-088.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjR_-XfPBH5aHMWscrHaHBYY3mDi-FgOHpPobtuxYpOSx3bJzGw-Z9kYS1VZn6cmDebyyZLKmVI2305nOPb6dC1nyQwsept2AHe4x-X-eZi4S8mxm4Oyh0_gHi36DIjQs3-PmzIeWiY3iaN/s320/C21+C360_2015-06-25-11-52-06-088.jpg" width="314" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBnxFC4b3kQMVCGbwdHcx2ZiIUs4aNcZ8glhqSKKCReBTyKd77mpNAx7hGg8pvgAhK7T9EXc3PsswlpM9RhI0J2du7PXt0X_J2MjcG7x2-XTAVKIsRHFoClPtK7VdyG71Rx2ylhXW0uWi2/s1600/C22+C360_2015-06-25-11-53-33-042.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBnxFC4b3kQMVCGbwdHcx2ZiIUs4aNcZ8glhqSKKCReBTyKd77mpNAx7hGg8pvgAhK7T9EXc3PsswlpM9RhI0J2du7PXt0X_J2MjcG7x2-XTAVKIsRHFoClPtK7VdyG71Rx2ylhXW0uWi2/s320/C22+C360_2015-06-25-11-53-33-042.jpg" width="280" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwvQTN1mx3VMCkGUyFRnb9QVLMg8xWhF5rue_bSl53S317Y2sF75Z-IfC27wCeeO8DmgCxdL_DR6xtdPu4vWfSyUE9FKLXJrug6Ggn6rjMHT8c0EYaX9oJLGMzvpOcglK5QnAq02Jx9Pgy/s1600/C23+C360_2015-06-25-11-58-21-873.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwvQTN1mx3VMCkGUyFRnb9QVLMg8xWhF5rue_bSl53S317Y2sF75Z-IfC27wCeeO8DmgCxdL_DR6xtdPu4vWfSyUE9FKLXJrug6Ggn6rjMHT8c0EYaX9oJLGMzvpOcglK5QnAq02Jx9Pgy/s320/C23+C360_2015-06-25-11-58-21-873.jpg" width="293" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfe9EVxx31-Ql79Z0rXTY1XoIBYEaUxHax507jYIftAoAdtE902uoaYj5y23NuFKhhgQ-xCjg5-wGs0FfrivGZP5Pd9-fYTFmRJM9HsY_mjZotqybB-U_JemnomJTDFHq0LQAPa-41PtQD/s1600/C24+C360_2015-06-25-11-58-34-221.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfe9EVxx31-Ql79Z0rXTY1XoIBYEaUxHax507jYIftAoAdtE902uoaYj5y23NuFKhhgQ-xCjg5-wGs0FfrivGZP5Pd9-fYTFmRJM9HsY_mjZotqybB-U_JemnomJTDFHq0LQAPa-41PtQD/s320/C24+C360_2015-06-25-11-58-34-221.jpg" width="287" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">D1</span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8_jYgNBZSO2upqMZMq3YUHmFSOwz9dyuMC7WKbLEZjzG2ucnEsYxp9zf44jLIEkEvLkUklTTBoBaqElyx8gtgczcQ3dvi8f53_wFatLYIrEOyIl4DS4i9JoBfS4ua9IywE2pTHwJ8LI-v/s1600/D11+C360_2015-06-25-12-02-23-080.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8_jYgNBZSO2upqMZMq3YUHmFSOwz9dyuMC7WKbLEZjzG2ucnEsYxp9zf44jLIEkEvLkUklTTBoBaqElyx8gtgczcQ3dvi8f53_wFatLYIrEOyIl4DS4i9JoBfS4ua9IywE2pTHwJ8LI-v/s320/D11+C360_2015-06-25-12-02-23-080.jpg" width="240" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS6N3WKDqrcxuI6Zx-2guQJCcmJcTuBcMUxxgT5LHpflFW9xj1_nFsHSyAik4WZOTjMAd4s4YDuIdV7-fJ61tOUZGMMr-JO3WpjN4h9GWxi_eHNrW_nfOP9PARfRPZjBcWR6fnaY-e51gI/s1600/D12+C360_2015-06-25-12-02-12-869.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS6N3WKDqrcxuI6Zx-2guQJCcmJcTuBcMUxxgT5LHpflFW9xj1_nFsHSyAik4WZOTjMAd4s4YDuIdV7-fJ61tOUZGMMr-JO3WpjN4h9GWxi_eHNrW_nfOP9PARfRPZjBcWR6fnaY-e51gI/s320/D12+C360_2015-06-25-12-02-12-869.jpg" width="240" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFY3oQJynlIUOpT8VUOir6Pw-9uJj3nf8Iq9qas2Dx6fPN8OT5fxQzDnVutw0hJs_BGdx8ejQWzCFZP2yywbMyLvOdB1fWPWq0Qk6_O4sq0zZjzCrF3HzRPirJ5LAJ9X4_eK99iedAtMZP/s1600/D13+C360_2015-06-25-12-03-29-840.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFY3oQJynlIUOpT8VUOir6Pw-9uJj3nf8Iq9qas2Dx6fPN8OT5fxQzDnVutw0hJs_BGdx8ejQWzCFZP2yywbMyLvOdB1fWPWq0Qk6_O4sq0zZjzCrF3HzRPirJ5LAJ9X4_eK99iedAtMZP/s320/D13+C360_2015-06-25-12-03-29-840.jpg" width="250" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglkdlpOUtv2Cjl9KB-qmbaSdsjGAK-dNzuIKixC7rGxCxGZeZy5IaxJgSIPCKMf6DXAr_ibIhaWURx38bCdlnEGmomiSjOtfB2cGqotnjR-1h6DoljT6_LyAPN7_CAMNy5FoA0P7cHz1xJ/s1600/D14+C360_2015-06-25-12-03-32-602.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="228" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglkdlpOUtv2Cjl9KB-qmbaSdsjGAK-dNzuIKixC7rGxCxGZeZy5IaxJgSIPCKMf6DXAr_ibIhaWURx38bCdlnEGmomiSjOtfB2cGqotnjR-1h6DoljT6_LyAPN7_CAMNy5FoA0P7cHz1xJ/s320/D14+C360_2015-06-25-12-03-32-602.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: large;">D2</span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOZJLMw0Daq9IP2YFUkPjXHCw6EC1XPQIfqa5lk2zNZuTcKdvyhEXfmuomYQq4FEzNLR0dC0bfoxJmfZgu-xK4b_iu2-k8FMsqpmmzcPiqjQihHzy63wHMHj-Nz_ocgrVsfmOD9tkQKQP-/s1600/D21+C360_2015-06-25-12-13-29-544.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOZJLMw0Daq9IP2YFUkPjXHCw6EC1XPQIfqa5lk2zNZuTcKdvyhEXfmuomYQq4FEzNLR0dC0bfoxJmfZgu-xK4b_iu2-k8FMsqpmmzcPiqjQihHzy63wHMHj-Nz_ocgrVsfmOD9tkQKQP-/s320/D21+C360_2015-06-25-12-13-29-544.jpg" width="240" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiChvVRiyXrDb-3a15DX5ClNvJ5JwQhH_O_gjFlQcJgd_Gnc0zBEHqj8a2jKu4oBX6yrf3R7TpzLLP6Dgk0Q-Lh_MBh8K4pZepQ6_8-v4_4fBMM4lymGp9OHIAtSu9-VJRWbD3dWQkI5LQI/s1600/D22+C360_2015-06-25-12-13-45-265.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiChvVRiyXrDb-3a15DX5ClNvJ5JwQhH_O_gjFlQcJgd_Gnc0zBEHqj8a2jKu4oBX6yrf3R7TpzLLP6Dgk0Q-Lh_MBh8K4pZepQ6_8-v4_4fBMM4lymGp9OHIAtSu9-VJRWbD3dWQkI5LQI/s320/D22+C360_2015-06-25-12-13-45-265.jpg" width="240" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvfxaU-NToyOerTKBIJ1eD4S1Wll5I0qIQOsLWJTgwkKnZMhbu6iWc0bLlb9hrqsE9c1FR1g4leu9yK-J2Ki1NZjUa4Q4f_YhP0PPephs-lQ5_7ZexYVP5KZV-IzR79PGzneZ0qYS-lO5-/s1600/D23+C360_2015-06-25-12-15-36-706.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="235" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvfxaU-NToyOerTKBIJ1eD4S1Wll5I0qIQOsLWJTgwkKnZMhbu6iWc0bLlb9hrqsE9c1FR1g4leu9yK-J2Ki1NZjUa4Q4f_YhP0PPephs-lQ5_7ZexYVP5KZV-IzR79PGzneZ0qYS-lO5-/s320/D23+C360_2015-06-25-12-15-36-706.jpg" width="320" /></b></span></a></div>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYbM9Zqa4aCYKGZS4SWnwJqNLF5iUn2CXaJVUVZj2e-M_FI45fRP7QfAUKNx5WtbCXOsVloaVPrN2Mj017qAsmTouUP7oY2Yfq56YHLRbtwHLGZmPp1-KZgLahMnsMJbtmNPacdQe_oFIi/s1600/D24+C360_2015-06-25-12-16-07-933.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><b><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYbM9Zqa4aCYKGZS4SWnwJqNLF5iUn2CXaJVUVZj2e-M_FI45fRP7QfAUKNx5WtbCXOsVloaVPrN2Mj017qAsmTouUP7oY2Yfq56YHLRbtwHLGZmPp1-KZgLahMnsMJbtmNPacdQe_oFIi/s320/D24+C360_2015-06-25-12-16-07-933.jpg" width="266" /></b></span></a></div>
<div>
<span lang="NO-BOK" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; color: #414141; font-size: x-small; font-weight: normal;"><o:p><b><br /></b></o:p></span></div>
</div>
<b><i><span lang="FI" style="background: white; font-size: large;">Terima kasih sudah mampir dan melihat-lihat.</span></i></b>Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-50602014233126256682015-04-02T00:48:00.000+07:002015-04-02T00:48:30.783+07:00SPT ( Surat Pemberitahuan ) - Pajak<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<b><span lang="IN">Surat Pemberitahuan</span></b><span lang="IN"> (SPT) adalah surat yang oleh <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Wajib_pajak" title="Wajib pajak">Wajib pajak</a> digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak" title="Pajak">pajak</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Objek_pajak&action=edit&redlink=1" title="Objek pajak (halaman belum tersedia)">objek pajak</a> dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;">
<strong><span lang="IN" style="font-size: 14pt;">Kewajiban menyampaikan SPT.</span></strong><span lang="IN" style="font-size: 14pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">Kewajban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sbb : “Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.”<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN" style="color: #3333ff;">Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT</span><span lang="IN"> adalah :<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN">a. <span style="color: #cc0000;">benar</span> adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN">b. <span style="color: #cc0000;">lengkap</span> adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT; dan<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
c. <span style="color: #cc0000;">jelas</span> melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yg hrs diisikan dlm SPT.SPT yg telah diisi dgn benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.</div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN"> </span></span></h2>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Terdapat dua macam SPT yaitu:<o:p></o:p></span></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">a. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 5pt 17.85pt; text-indent: -17.85pt;">
<span lang="IN">b. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Jenis formulir SPT Tahunan</span></span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-left: 35.7pt; text-indent: -17.85pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Symbol; font-size: 10pt;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span></span><span lang="IN">formulir 1771<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-left: 35.7pt; text-indent: -17.85pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Symbol; font-size: 10pt;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span></span><span lang="IN">formulir 1770<o:p></o:p></span></div>
<ul style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;" type="disc">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">formulir 1770S<o:p></o:p></span></li>
<ul type="circle">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.<o:p></o:p></span></li>
</ul>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">formulir 1770 SS<o:p></o:p></span></li>
<ul type="circle">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.<o:p></o:p></span></li>
</ul>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2<o:p></o:p></span></li>
<ul type="circle">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja. Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.<o:p></o:p></span></li>
</ul>
</ul>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Jenis SPT</span></span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<ol start="1" style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">SPT Masa <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_Penghasilan_Pasal_23" title="Pajak Penghasilan Pasal 23">Pajak Penghasilan Pasal 23</a> dan Pasal 26;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;<o:p></o:p></span></li>
</ol>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Pengisian & Penyampaian SPT</span></span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: start;">
<span lang="IN">Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-left: 35.7pt; text-align: start; text-indent: -17.85pt;">
<span lang="IN">1.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span></span><span lang="IN">Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.<o:p></o:p></span></div>
<ol start="2" style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.<o:p></o:p></span></li>
</ol>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Fungsi SPT</span></span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;">
<span lang="IN">Fungsi SPT adalah :<o:p></o:p></span></div>
<ul style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;" type="disc">
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">Wajib Pajak PPh<o:p></o:p></span></li>
<ul type="circle">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :<o:p></o:p></span></li>
<ul type="square">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">harta dan kewajiban;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.<o:p></o:p></span></li>
</ul>
</ul>
</ul>
<ul style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;" type="disc">
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">Pengusaha Kena Pajak<o:p></o:p></span></li>
<ul type="circle">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :<o:p></o:p></span></li>
<ul type="square">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.<o:p></o:p></span></li>
</ul>
</ul>
</ul>
<ul style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;" type="disc">
<li class="MsoNormal"><span lang="IN">Pemotong/ Pemungut Pajak<o:p></o:p></span></li>
<ul type="circle">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN">Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.<o:p></o:p></span></li>
</ul>
</ul>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Tempat pengambilan SPT</span></span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_Pelayanan_Pajak" title="Kantor Pelayanan Pajak">Kantor Pelayanan Pajak</a> (KPP), <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kantor_Penyuluhan_dan_Pengamatan_Potensi_Perpajakan&action=edit&redlink=1" title="Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (halaman belum tersedia)">Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan</a> (KP4), <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kantor_Pelayanan_Penyuluhan_dan_Konsultasi_Perpajakan&action=edit&redlink=1" title="Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (halaman belum tersedia)">Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan</a> (KP2KP), <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kantor_Wilayah_DJP&action=edit&redlink=1" title="Kantor Wilayah DJP (halaman belum tersedia)">Kantor Wilayah DJP</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kantor_Pusat_DJP&action=edit&redlink=1" title="Kantor Pusat DJP (halaman belum tersedia)">Kantor Pusat DJP</a>, atau melalui <i>website</i> DJP : <a href="http://www.pajak.go.id/">http://www.pajak.go.id</a> untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Ketentuan Tentang Pengisian SPT<o:p></o:p></span></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;">
<strong><span lang="IN" style="font-size: 14pt;">Penandatangan SPT</span></strong><span lang="IN" style="font-size: 14pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Mengenai kewajiban WP menandatangani SPT, selain diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP, juga disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi bahwa:”WP wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN" style="color: #3333ff;">Bagi WP Badan yang berhak menandatangani SPT</span><span lang="IN"> tersebut adalah<span style="color: #3333ff;"> pengurus atau direksi</span> (Pasal 4 ayat 2 UU KUP). Meskipun yang dimaksud dengan pengurus sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 32 ayat 4 UU KUP adalah termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, dan termasuk pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali, namun untuk penandatangan SPT sebaiknya tetap orang yang namanya tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan mengenai orang yang tidak tercantum namanya dalam akte pendirian beserta perubahannya yang dianggap sebagai pengurus tepat diberlakukan bagi kewajiban perpajakan lainnya seperti misalnya untuk kepentingan penagihan pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh WP atau Kuasa WP.<br />Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menanda tangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Pasal 4 ayat 3 UU KUP).<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Penandatanganan SPT oleh WP / Kuasa WP dapat dilakukan secara biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh WP atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan. </span>(PMK No. 181/PMK.03/2007)</div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Ketentuan Tentang Penyampaian SPT<o:p></o:p></span></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 5pt 0cm 0.0001pt 17.85pt; text-indent: -17.85pt;">
<span lang="IN">1. SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 17.85pt; text-indent: -17.85pt;">
<span lang="IN">2. Batas waktu penyampaian:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-left: 36pt; text-align: start; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN">a. Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-left: 36pt; text-align: start; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN">b. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start; text-indent: 18pt;">
<span lang="IN">c. SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-left: 36pt; text-align: start; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN">d. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-left: 18pt; text-align: start; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN">3. SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-SPT)<o:p></o:p></span></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik (<i>e-Filling</i>) melalui perusahaan Penyedia jasa aplikasi (<i>Application Service Provider</i>) yang ditunjuk oleh DJP. Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara <i>e-Filling</i>, wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. SPT yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan<o:p></o:p></span></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Apabila WP tidak dapat menyelesaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau dengan cara lain yang ketentuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT<o:p></o:p></span></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Pembetulan SPT<o:p></o:p></span></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Untuk pembetulan SPT atas kemauan WP sendiri dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150% dari pajak yang kurang dibayar.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Batas Waktu Pembayaran Pajak<o:p></o:p></span></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 5pt 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN">- Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN">- Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN">- Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span class="mw-headline"><span lang="IN">Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak<o:p></o:p></span></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;">
<br /></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;">
<strong><span lang="IN" style="font-size: 15.5pt;">SPT dianggap Tidak Disampaikan.</span></strong><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">Dalam Pasal 3 ayat 7 UU KUP dinyatakan bahwa, SPT dianggap tidak disampaikan apabila:<br /><span style="color: #3333ff;">a. SPT tidak ditandatangani;<o:p></o:p></span></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN" style="color: #3333ff;">b. SPT tidak dilampiri keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan Per. Menkeu;<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN" style="color: #3333ff;">c. SPT lebih bayar disampaikan telah lewat 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, </span><span style="color: #3333ff;">dan WP telah ditegur secara tertulis; atau<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span style="color: #3333ff;">d. SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan / menerbitkan SKP</span>.</div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
Apabila SPT dianggap tidak disampaikan, Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada WP (Pasal 3 ayat 7a UU KUP). SPT tersebut selanjutnya dianggap sebagai data perpajakan.</div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
Mengenai dokumen yang harus dilampirkan pada SPT dalam PMK No. 181/PMK.03/2007 tentang “Bentuk dan Isi SPT, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT” dinyatakan bahwa :<br /><span style="color: #3333ff;">SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran, merupakan satu kesatuan yg tidak terpisahkan</span>;<br />SPT harus dilampiri dgn keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan UU Pajak;<br />Ketentuan mengenai dokumen yg harus dilampirkan dlm SPT diatur dgn Peraturan DJP;<br />Dalam UU KUP yang pasti harus dilampirkan dalam SPT adalah sbb:<br />SPT Tahunan PPh WP yg wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dgn laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yg diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. {Ps. 4 ayat (4)}. Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan. {Pasal 4 ayat (4b) UU KUP}</div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan <st1:city w:st="on">surat</st1:city> kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, <st1:place w:st="on">surat</st1:place> kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Pasal 4 angka 3 UU KUP).</div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;">
<br /></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<strong><span style="font-size: 14pt;">WP dgn Kriteria Tertentu yg dpt melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa</span></strong><span style="font-size: 14pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
Dalam Pasal 3 ayat (3a) dan (3b) ditetapkan bahwa WP dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa. WP dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan diatur dengan atau berdasarkan PMK No. 182/PMK.03/2007 sbb :<br /><span style="color: #000099;">1) WP dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) SPT Masa untuk beberapa Masa Pajak sekaligus,</span> yang meliputi:</div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IT">a. WP usaha kecil; terdiri dari:<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IT">1> WP Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, yang harus memenuhi kriteria sbb :<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT">a> WP Orang Pribadi dalam negeri; dan<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IT">b> menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); atau<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IT">2> WP Badan yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT">a> modal WP 100% (seratus persen) dimiliki oleh W N I;<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IT">b> menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.900.000.000,-; atau<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IT">b. WP di daerah tertentu, adalah WP yg tempat tinggal/kedudukan/kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: start;">
<span lang="IT"><br /><span style="color: #000099;">2) Tata Cara Pelaporan</span><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IT">a> WP yang termasuk dalam kriteria tertentu yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh WP akan disampaikan dalam SPT Masa yang meliputi beberapa Masa sekaligus;<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IT">b> Terhadap pemberitahuan secara tertulis dilakukan penelitian;<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -18pt;">
<span lang="IT">c> Apabila berdasarkan penelitian WP tidak memenuhi kriteria, Dirjen Pajak memberitahukan secara tertulis kepada WP.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-indent: -18pt;">
<br /></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<strong><span lang="SV" style="font-size: 14pt;">WP PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT</span></strong><span lang="SV" style="font-size: 14pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="SV">Berdasarkan PMK No. 183/PMK.03/2007 yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT dapat diuraikan sebagai berikut:<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="SV" style="color: #cc0000;">Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh</span><span lang="SV"> <span style="color: #cc0000;">Orang Pribadi yaitu WP Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.</span><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="SV" style="color: #cc0000;">Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 yaitu WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.</span><span lang="SV"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;">
<br /></div>
</h1>
<h2>
<span lang="IN">Kenali Aturan dalam Pelaporan Pajak<o:p></o:p></span></h2>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Tahapan ketiga dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pelaporan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang terutang.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Selain itu, SPT berfungsi sebagai sarana untuk </span><a href="http://www.pajak.go.id/content/pembayaran-pajak" target="_blank"><span lang="IN">melaporkan pembayaran</span></a><span lang="IN"> atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut yang bersumber dari pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<a href="http://www.pajak.go.id/content/pelaporan-pajak" target="_blank"><span lang="IN">Pelaporan pajak</span></a><span lang="IN"> dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di mana WP terdaftar. SPT dapat dibedakan menjadi (1) SPT Masa dan (2) SPT Tahunan. Yang dimaksud SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak pada masa tertentu (bulanan). Ada 9 (sembilan) jenis SPT Masa, meliputi SPT Masa untuk melaporkan pembayaran bulanan: (1) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, (2) PPh Pasal 22, (3) PPh Pasal 23, (4) PPh Pasal 25, (5) PPh Pasal 26, (6) PPh Pasal 4 (2), (7) PPh Pasal 15, (8) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas BArang Mewah (PPnBM) dan (9) Pemungut PPN.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Sedangkan apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu (1) SPT Tahunan PPh WP Badan, dan (2) SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP).<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Pada saat ini untuk penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh WP OP khusus formulir 1770S dan 1770SS telah dapat dilakukan secara </span><em><span lang="IN" style="font-family: Arial;">online</span></em><span lang="IN"> melalui </span><a href="http://www.pajak.go.id/content/penyampaian-surat-pemberitahuan-online-efiling" target="_blank"><span lang="IN">aplikasi e-Filing</span></a><span lang="IN">. Penyampaian SPT juga dapat dilakukan secara elektronik melalui </span><a href="http://www.pajak.go.id/content/pembuatan-surat-pemberitahuan-elektronik-espt" target="_blank"><span lang="IN">aplikasi e-SPT</span></a><span lang="IN"> yang dapat diunduh pada situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) </span><a href="http://www.pajak.go.id/" target="_blank"><span lang="IN">www.pajak.go.id</span></a><span lang="IN">.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Ada tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pertama, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Kedua, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Ketiga, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Keempat, untuk PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Kelima, untuk PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada hari yang sama saat penyerahan barang, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Keenam, untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum</span><em><span lang="IN" style="font-family: Arial;">delivery order</span></em><span lang="IN"> dibayar.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Ketujuh, untuk PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Kedelapan, untuk PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Kesembilan, untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Kesepuluh, untuk PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Kesebelas, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per SPT Masa, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Keduabelas, untuk PPh WP OP, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
Ketigabelas, untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.</div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
Terakhir, keempatbelas, untuk PBB, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebagaimana tercantum dalam <a href="http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-surat-pemberitahuan-pajak-terhutang-sppt-pbb" target="_blank">Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang</a> (SPPT) PBB.</div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 (<st1:city w:st="on">lima</st1:city> ratus ribu rupiah), sedangkan keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).</div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
Dengan mengetahui <a href="http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-surat-pemberitahuan-dan-batas-pembayaran-pajak" target="_blank">batas-batas</a> tanggal pembayaran dan pelaporan perpajakan diharapkan WP lebih patuh dalam menyetorkan pajak ke bank dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Bangga Bayar Pajak!</div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<br /></div>
</h1>
<h1>
<span lang="IN" style="font-size: 14pt;">10 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak<o:p></o:p></span></h1>
<h1 style="text-align: justify;">
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN">Dikutip dari Buku SPT PPH WP 2013 yang diterbitkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan serta kompilasi dari berbagai sumber, berikut adalah 10 pertanyaan seputar pajak penghasilan dan SPT Tahunan objek pajak pribadi yang masih sering diajukan masyarakat:<br /><br /><strong>1. Apa itu SPT Tahunan?</strong><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<em><span lang="IN">SPT Tahunan PPh adalah formulalir yang diisi wajib pajak untuk melaporkan identitas diri, harta, kewajiban/utang, penghasilan, dan perhitungan pajaknya setiap tahun</span></em><span lang="IN"><br /><br /><strong>2. Siapa saja yang harus membayar pajak?</strong><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<em><span lang="IN">Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan antara lain orang pribadi yang telah memiliki nompor pokok wajib pajak (NPWP)</span></em><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<em><span lang="IN"><br /></span></em></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<strong><span lang="IN">3. Bagaimana cara membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)?</span></strong><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<em><span lang="IN">- Masyarakat wajib mendaftarlam diri di kantor pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran.<o:p></o:p></span></em></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<em><span lang="IN">- wajib pajak orang pribadi cukup mebawa dokomen berupa KTP yang masih berlaku</span></em><span lang="IN"><br /><br /><strong>4. Kapan masyarakat harus membayar pajak?</strong><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<em><span lang="IN">Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) wajib orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. </span></em><span lang="IN"><br /><br /><strong>5. Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?</strong><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;">
<em><span lang="IN">- Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan</span></em><span lang="IN"><br /><em>- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan</em><br /><em>- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar</em><br /><br /><strong>6. Dimanakah lokasi untuk mengambil SPT Tahunan?</strong><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;">
<em><span lang="IN">SPT Tahunan PPh WP OP dapat diperoleh di tempat-tempat yang telah ditentukan, yaitu:</span></em><span lang="IN"><br /><em>a. Kantor Pelayanan Pajak terdekat;</em><br /><em>b. Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling yang dapat Anda temui di tempat-tempat keramaian;</em><br /><em>c. diunduh melalui situs www.pajak.go.id</em><br /><br /><strong>7. Kemana wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan?</strong><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; text-align: start;">
<em><span lang="IN">- Untuk SPT Nihil/Kurang Bayar (KB):</span></em><span lang="IN"><br /><em>a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP;</em><br /><em>b. Drop Box;</em><br /><em>c. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti</em> <em>Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar;</em><br /><em>d. e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).</em><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: start;">
<em><span lang="IN">- Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan/SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT/e-SPT :</span></em><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: start;">
<em><span lang="IN">a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat</span></em><span lang="IN"> <em>WP terdaftar;</em><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<em><span lang="IN">b. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar;</span></em><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: start;">
<em><span lang="IN">c. e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).</span></em><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: start;">
<em><span lang="IN"><br /></span></em></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<strong><span lang="IN">8. Bagaimana cara menyetor pajak yang terutang?</span></strong><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<em><span lang="IN">- Sarana Penyetoran Pajak</span></em><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-top: 0cm;">
<em><span lang="IN">Pajak yang terutang disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200. SSP diisi dengan identitas Wajib Pajak, kode jenis, setoran pajak, uraian pembayaran, masa/bulan dan tahun pajak, jumlah pajak serta jangan lupa tanda tangan pembayar/penyetor pajak.</span></em><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<em><span lang="IN">- Tempat Penyetoran Pajak</span></em><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin-top: 0cm;">
<em><span lang="IN">Pajak yang telah dihitung, disetorkan ke Kas Negara melalui bank tempat pembayaran pajak atau Kantor Pos.</span></em><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<span lang="IN"><br /><strong>9. Apakah mengisi SPT Tahunan harus membayar pajak?</strong><o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<em><span lang="IN">Orang Pribadi yang mengisi SPT Tahunan tidak selalu harus membayar PPh. Orang Pribadi yang diwajibkan membayar kembali PPh-nya, apabila yang bersangkutan dalam perhitungan pada formulir induknya dinyatakan “PPh kurang bayar” (lihat baris “PPh kurang/lebih bayar”). Bahkan Orang Pribadi akan mendapatkan pengembalian PPh dari KPP apabila dinyatakan dalam formulir induknya “PPh lebih bayar”.</span></em><span lang="IN"><br /><br /><strong>10. Bagaimana jika istri dan anak yang membuat NPWP sebagai anggota keluarga? Apakah wajib mengisi SPT Tahunan?<o:p></o:p></strong></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal;">
<em><span lang="IN">Istri dan anak yang memperoleh NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga/Suami), tidak diwajibkan mengisi SPT Tahunan. Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan untuk yang telah berkeluarga adalah kepala keluarga/suami, kecuali istri yang menghendaki memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suami sehingga punya kewajiban juga untuk mengisi SPT Tahunan.</span></em></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN"><br /></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN"><br /></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">Sumber:<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SPT.pd<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://www.pajak.go.id/content/kenali-aturan-dalam-pelaporan-pajak<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/04/surat-pemberitahuan-spt.html<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://bisnis.liputan6.com/read/529615/10-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan-seputar-spt-pajak<o:p></o:p></span></div>
<div style="font-size: medium; font-weight: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://id.wikipedia.org/wiki/SPT</span></div>
</h1>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-76132138791908013512015-02-22T12:36:00.001+07:002015-02-22T12:36:25.450+07:00Cara-Cara Merawat Printer Supaya Lebih Awet<div style="text-align: justify;">
<span lang="ES">Pada umumnya suatu barang
elektronik itu bisa berumur sampai 5 tahun lebih, tetapi di berbagai perusahaan
besar umumnya ada siklus pergantian unit atau upgrading pada elektronik yang
minimalnya sampai 3 tahun sekali. Oke, sekarang saya akan sedikit membagikan
bagaimana <b>cara merawat printer</b> agar lebih awet dan kualitasnya juga
tetap terjaga. </span>Berikut ini saya akan ulaskannya : </div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjh34lz8ZQyj0MkRWopWT_4EEPARQy9CYvanS-cnFKroVHI_HF40g6-TzF3qJU2LGNxDXOL5h17G82iUSLHtMHRDMck591Li3b3i3dBU_iYsGEgHcZKM9L0ILEjSDL_tU7IfHEN0Fq7PUCH/s1600/rawat+printer.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjh34lz8ZQyj0MkRWopWT_4EEPARQy9CYvanS-cnFKroVHI_HF40g6-TzF3qJU2LGNxDXOL5h17G82iUSLHtMHRDMck591Li3b3i3dBU_iYsGEgHcZKM9L0ILEjSDL_tU7IfHEN0Fq7PUCH/s1600/rawat+printer.JPG" height="284" width="320" /></a></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="font-size: 12pt;"><!--[if gte vml 1]><v:shapetype id="_x0000_t75"
coordsize="21600,21600" o:spt="75" o:preferrelative="t" path="m@4@5l@4@11@9@11@9@5xe"
filled="f" stroked="f">
<v:stroke joinstyle="miter"/>
<v:formulas>
<v:f eqn="if lineDrawn pixelLineWidth 0"/>
<v:f eqn="sum @0 1 0"/>
<v:f eqn="sum 0 0 @1"/>
<v:f eqn="prod @2 1 2"/>
<v:f eqn="prod @3 21600 pixelWidth"/>
<v:f eqn="prod @3 21600 pixelHeight"/>
<v:f eqn="sum @0 0 1"/>
<v:f eqn="prod @6 1 2"/>
<v:f eqn="prod @7 21600 pixelWidth"/>
<v:f eqn="sum @8 21600 0"/>
<v:f eqn="prod @7 21600 pixelHeight"/>
<v:f eqn="sum @10 21600 0"/>
</v:formulas>
<v:path o:extrusionok="f" gradientshapeok="t" o:connecttype="rect"/>
<o:lock v:ext="edit" aspectratio="t"/>
</v:shapetype><v:shape id="_x0000_i1025" type="#_x0000_t75" alt="" style='width:375pt;
height:333pt'>
<v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\InDr@\LOCALS~1\Temp\msohtml1\01\clip_image001.jpg"
o:href="http://s25.postimg.org/uocjjm2wf/Cara_Cara_Merawat_Printer_Supaya_Lebih_Awet.jpg"/>
</v:shape><![endif]--><!--[if !vml]--><!--[endif]--></span><!--[endif]--></div>
<b><br /></b>
<b>Cara Merawat Printer #1 : </b><br />
<div style="text-align: justify;">
Kita mungkin pernah alpha dengan manual instructions. Pada umumnya printer
harus diperlakukan khusus terutama pada saat pertama kali pembelian. Ibarat
membeli sebuah telephone / hanphone ada langkah-langkah yang mungkin aman untuk
dilakukan sebelum pemakaian. Misalnya dengan memasang cassing anti gores yang
akan melindungi cassing asli dari goresan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="SV">Nah begitu juga sama halnya
dengan printer. Misalkan, pada printer Canon PIXMA E400 ini kalian harus
melakukan test printing aligment yaitu untuk mengukur garis lurus yang di
hasilkan oleh printer. Apabila tidak sesuai harapan bisa dilakukan pembersihan
head chardtridge, tetapi ini sangat jarang terjadi di awal pembelian printer.
Apabila garis sudah putus-putus karena pemakaian wajar dan usia printer, maka
proses kalibrasi atau cleaning head bisa juga dilakukan untuk memperoleh hasil
cetak yang bagus. <o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="SV">Untuk printer yang sudah di
lengkapi adanya fasilitas scanner, tentu tidak hanya sekedar test print page,
namun harus dilakuakan test sacanning (pemidaian). Jika proses pemindaian ini
di abaikan biasanya printer tersebut tidak akan beroprasi. Artinya langkah
tersebut memang harus dilakukan. <o:p></o:p></span></div>
<b><span lang="SV"><br /></span></b>
<b><span lang="SV">Cara Merawat Printer #2 : </span></b><span lang="SV"><o:p></o:p></span><br />
<div style="text-align: justify;">
<span lang="SV">Sebuah printer juga akan bekerja
dengan bagus dan ber kualitas dengan baik tentunya harus menggunakan part
original. Salah satunya adalah catridge. Memang sekarang ini banyak sekali
catridge yang lebih murah tapi justru resikonya terjadi pada penurunan usia
printer dan juga hasil cetaknya. Jadi, jika kita ingin membeli maka harus
pintar-pintar dalam memilih sebuah printer. <o:p></o:p></span></div>
<b><span lang="SV"><br /></span></b>
<b><span lang="SV">Cara Merawat Printer #3 : </span></b><span lang="SV"><o:p></o:p></span><br />
<div style="text-align: justify;">
<span lang="SV">Untuk mencegah tinta kering maka
sebaiknya minimal seminggu sekali kalian gunakan printer untuk mencetak
dokumen. Sementara scanner tidak apa-apa digunakan sesuai kebutuhan. Sementara
itu berbeda dengan tinta infusnya, kadang bisa bocor. Jadi printer sama halnya
seperti motore/mobil butuh panaskan dahulu seminggu sekali jika itu tidak
sering di gunakan yaitu untuk mecegah tinta kering. Jika kalian tidak akan
menggunakan dalam jangka waktu yang sangat lama, lebih baik copt catridge dan
simpan pada tempat yang kering. <o:p></o:p></span></div>
<b><span lang="SV"><br /></span></b>
<b><span lang="SV">Cara Merawat Printer #4 : </span></b><span lang="SV"><o:p></o:p></span><br />
<div style="text-align: justify;">
<span lang="SV">Kurangi percetakan dengan mode
fast draft, jika hal tersebut dilakukan secara berkala maka akan berpengaruh
pada kualitas head catridge. Lebih baik menggunakan dengan mode normal. Boleh
menggunakan mode fast draft tetapi jangan ke seringan, dan sebaiknya tidak
menjadi pilihan utama kalian untuk menggunakan mode tersebut. <o:p></o:p></span></div>
<b><br /></b>
<b>Cara Merawat Printer #5 : </b><br />
<div style="text-align: justify;">
Gunakanlah kertas sesuai kebutuhan, jika semakin tebal kertas maka akn
semakin banyak juga menyerap tinta. Ingat, kertas daur ulang tidak di sarankan,
karena pori-porinya lebih banyak menyerap tinta kecuali kalian menggunakan
printer jenis Laser. </div>
<b><br /></b>
<b>Cara Merawat Printer #6 : </b><br />
<div style="text-align: justify;">
Jangan sampai ada benda kecil yang masuk ke roller printer, seperti clip,
staples bahkan mungkin pin kecil dan koin. Roller sangat sensitif karena
bertugas menarik kertas, jika macet diusahakan jangan menarik kertas di bagian
depan maupun belakang. Hal yang harus dilakukan adalah menekan tombol cancel
berulang-ulang, jika tetap tidak bisa kalian bisa mecoba me restart printer
agar seacara otomatis kertas keluar. </div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, itulah <b>cara merawat printer</b>. semoga dapat di ambil manfaatnya
dan menjadikan wawasan bagi kita semua. </div>
<br />
<span style="font-size: 12pt;">Source: https://ikeh.in/sIhfV</span>Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-33102513227746893232014-12-31T15:26:00.002+07:002014-12-31T15:26:36.306+07:00Happy New Year 2015<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: x-large;">Selamat Tahun baru 2015</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: x-large;">Semoga lebih Sukses dan Jaya </span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: x-large;">serta </span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="font-size: x-large;">Kokoh Beriman</span></b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvBIzVYga_yxTjl-k6zBD8MknC43v0u-Tj_pLl8ZbZf6-usxiX9lxOTY38xaLTBNg2FkmaOQ2RBUA3d7XIvQgeKQPzJG7Ccf8nip9YdWUoapsIP8HD1EapJfaidkIuVUq41hnE9zNy30FG/s1600/new-years-eve.gif" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvBIzVYga_yxTjl-k6zBD8MknC43v0u-Tj_pLl8ZbZf6-usxiX9lxOTY38xaLTBNg2FkmaOQ2RBUA3d7XIvQgeKQPzJG7Ccf8nip9YdWUoapsIP8HD1EapJfaidkIuVUq41hnE9zNy30FG/s1600/new-years-eve.gif" height="134" width="320" /></a></div>
<br />
<br />
<br />Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-3783578567102975332014-11-19T22:04:00.000+07:002014-11-19T22:04:31.730+07:00PENGHAMBAT PERAN DAN FUNGSI PEREMPUAN DALAM DUNIA POLITIK<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Makalah ini menganalisis
tentang beberapa tokoh wanita yang gagal dan banyak mendapatkan hambatan yang
rumit dalam menduduki karir di dunia politik. Masalah ini belum menjadi
perhatian yang serius bagi pemerintahan kita. Atas alasan inilah artikel ini di
tulis untuk mengekplorasi persoalan di setiap gagalnya kaum perempuan dalam
menduduki karir di dunia politik. Sebagian berpandangan bahwa setiap manusia
berhak menduduki dan menggeluti dunia politik tanpa membedakan gender.
Partisipasi politik perempuan tidak saja di lakukan dengan memberikan suara,
tetapi juga dilakukan dengan cara perempuan mencalonkan dirinya dalam kancah
politik maupun kancah di legislatif. Namun kondisinya sekarang sangat tidak
memungkinkan karena perempuan yang yang ingin terjun ke dunia politik banyak
mendapat hambatan dan tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terlebih
ketika media massa tidak menunjukan dukungan melalui teknik peliputan dan
framing atau kerangka mengupas perempuan dalam diskursus politik. Dalam
Al-Quran juga di tuliskan dalam hadist yang tidak boleh membedakan antara
laki-laki dan perempuan. Bila prinsip-prinsip tersebut dapat dan bisa di
operasionalkan dalam mengelola urusan politik, maka persoalan tersebut dapat di
selesaikan dengan baik dan layak<span style="font-size: small;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<i><span lang="SV">politik gender, pemerintahan, perspektif Islam<o:p></o:p></span></i></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV">Tulisan ini mengangkat topik tentang penghambat peran dan fungsi
perempuan dalam dunia politik. </span>Dalam dunia politik memang banyak memerlukan manusia yang
cerdas dan memiliki wawasan luas tidak terkecuali kaum perempuan. Tetapi
kenyataannya tidak, aktor-aktor politik pada era sekarang masih banyak di
kuasai oleh kaum laki-laki, banyak kaum perempuan yang terhambat jika ingin
terjun ke dunia politik ataupun menjadi seorang pemimpin lembaga politik.
Bahkan para kaum perempuan sudah banyak menempuh jalan hanya demi ingin terjun
ke dunia politik. Bisa kita bayangkan berapa banyak kaum perempuan yang sudah
mencalonkan dirinya yang ingin terjun ke dunia politik tetapi mereka
seolah-olah di hambat-hambati dan tidak jarang mereka pun gagal.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Di indonesia sendiri,
persoalan seperti ini selalu mencuat. Masalah ini sudah muncul sejak jaman era
orde lama. Dimana kaum perempuan selalu kalah banyak dalam menduduki bangku di
dunia politik. Banyak yang beranggapan jika kaum perempuan tidak cocok jika
turun ke dunia politik. Kemampuan komunikasi politik yang dimiliki kaum
perempuan masih jauh dari yang di harapkan. Banyak pemimpin dari kaum perempuan
mengalami media abuse yang artinya selalu di rendahkan oleh media dengan
membeda-bedakan jenis gender. Selain komunikasi yang kurang, kaum perempuan
memang sering di isukan tidak mempunyai cara berkomunikasi yang handal. Selain
itu semua, banyak juga argumen yang mengatakan bahwa perempuan “haram” jika
menjadi pemimpin, itu karena peran tradisional perempuan di kawasan indonesia
masih mengedepankan di ranah publik dari pada di bidang politik.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Dari hasil uraian di
atas, selanjutnya saya akan menghadirkan biografi singkat beberapa kaum wanita
yang gagal dalam dunia politik. Dan sebelum di tutup dengan kesimpulan, tulisan
ini akan memaparkan sejumlah analisis yang ada.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b>Kondisi
perempuan dalam dunia politik<o:p></o:p></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b> </b>Politik identik dengan laki-laki. Mitos
yang berkembang di masyarakat, perempuan tidak boleh bermain dan berkiprah di
ranah politik. Akibatnya menjadi sulit bagi perempuan untuk mengonsolidasikan
posisi dan kedudukannya dalam kancah ini. Sedikitnya proporsi keberadaan
perempuan berperan dan berpartisipasi aktif di institusi-institusi politik,
semakin mempersempit ruang gerak, sekaligus suara perempuan yang terwakili.
Kondisi inilah yang tidak menguntungkan bagi perempuan, tidak saja bagi
eksistensi dan keterlibatan perempuan di arena politik negara, tetapi juga
tidak optimalnya artikulasi politik dan kepentingan perempuan.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Usaha untuk memperjuangkan jumlah perempuan duduk di
lembaga parlemen dan pemerintah, dilakukan agar keterwakilan jumlah dan suara
perempuan seimbang dalam lembaga negara ini. Namun, hasil yang diperoleh hanya
sebatas kuantitas atau numerik keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Kuantitas ini belum memadai dibandingkan dengan kualitas suara dan peran-peran
strategis perempuan sebagai kebijakan di domain politik.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Kondisi ini dipicu oleh kurangnya suara perempuan yang
terlibat dalam dunia politik untuk bersuara, atau dengan kata lain perempuan
mempunyai kemampuan komunikasi politik yang kurang. Dominannya pernyataan
politik yang diberikan oleh para aktor politik dan politisi laki-laki di media
massa, semakin menyurutkan eksistensi perempuan. Jumlah perempuan yang terlibat
politik dari tahun ke tahun bisa di lihat pada data seperti ini : <o:p></o:p></div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoNormalTable" style="border-collapse: collapse; border: none; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-insideh: .5pt solid black; mso-border-insidev: .5pt solid black; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-yfti-tbllook: 160;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: solid black 1.0pt; mso-border-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 126.5pt;" valign="top" width="169">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>TAHUN <o:p></o:p></b></div>
</td>
<td style="border-left: none; border: solid black 1.0pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-left-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 145.55pt;" valign="top" width="194">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>JUMLAH PEREMPUAN<o:p></o:p></b></div>
</td>
<td style="border-left: none; border: solid black 1.0pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-left-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 124.85pt;" valign="top" width="166">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>PERSENTASE<o:p></o:p></b></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 13.65pt; mso-yfti-irow: 1;">
<td style="border-top: none; border: solid black 1.0pt; height: 13.65pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-top-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 126.5pt;" valign="top" width="169">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>1992-1997<o:p></o:p></b></div>
</td>
<td style="border-bottom: solid black 1.0pt; border-left: none; border-right: solid black 1.0pt; border-top: none; height: 13.65pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-left-alt: solid black .5pt; mso-border-top-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 145.55pt;" valign="top" width="194">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>63<o:p></o:p></b></div>
</td>
<td style="border-bottom: solid black 1.0pt; border-left: none; border-right: solid black 1.0pt; border-top: none; height: 13.65pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-left-alt: solid black .5pt; mso-border-top-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 124.85pt;" valign="top" width="166">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>12,3 %<o:p></o:p></b></div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-top: none; border: solid black 1.0pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-top-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 126.5pt;" valign="top" width="169">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>1997-1999<o:p></o:p></b></div>
</td>
<td style="border-bottom: solid black 1.0pt; border-left: none; border-right: solid black 1.0pt; border-top: none; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-left-alt: solid black .5pt; mso-border-top-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 145.55pt;" valign="top" width="194">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>57<o:p></o:p></b></div>
</td>
<td style="border-bottom: solid black 1.0pt; border-left: none; border-right: solid black 1.0pt; border-top: none; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-left-alt: solid black .5pt; mso-border-top-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 124.85pt;" valign="top" width="166">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>11,5 %<o:p></o:p></b></div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-top: none; border: solid black 1.0pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-top-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 126.5pt;" valign="top" width="169">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>1999-2004<o:p></o:p></b></div>
</td>
<td style="border-bottom: solid black 1.0pt; border-left: none; border-right: solid black 1.0pt; border-top: none; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-left-alt: solid black .5pt; mso-border-top-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 145.55pt;" valign="top" width="194">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>45<o:p></o:p></b></div>
</td>
<td style="border-bottom: solid black 1.0pt; border-left: none; border-right: solid black 1.0pt; border-top: none; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-left-alt: solid black .5pt; mso-border-top-alt: solid black .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 124.85pt;" valign="top" width="166">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b>9 %<o:p></o:p></b></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Berdasarkan pada
fenomena inilah, maka ada kebutuhan untuk menambah jumlah perempuan di kursi
parlemen agar suara perempuan bisa terwakili. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Setelah pemilu 2004 lalu, muncul wacana tentang kuota
perempuan 30 persen. Sampai pada akhirnya UU pemilu telah menetapkan kuota 30
persen perempuan harus di lakukan pada pemilu 2009. Namun apa yang terjadi,
hampir semua partai politik tidak siap dengan para kader dan calon yang
disiapkan untuk mengisi kuota ini. Akibatnya yang terjadi “saling comot” orang
keluarga sendiri, putrinya, artis perempuan dan sosok-sosok lainya yang muncul
menjadi kader dadakan. Jika ini terjadi maka kualitas suara perempuan agak
masih di pertanyakan. Sejak pemilu 2004, dukungan untuk mengisi 30 persen kuota
parlemen diundangkan. Maka porsi kursi
perempuan di parlemen diharapkan menjadi lebih banyak. Perkembangannya,
rata-rata kuota ini terpenuhi tidak hanya di pusat tetapi di daerah-daerah
juga. Namun kemampuan komunikasi politik yang dimiliki oleh perempuan yang
menjadi anggota parlemen masih jauh dari yang di harapkan. Kekuatan lobi-lobi
perempuan di parlemen masih jauh kalah dari kekuatan dan dominasi laki-laki
dalam berbagai forum pengambilan keputusan di lembaga parlemen ini.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Kondisi di atas mengalami pergeseran pada era pemilihan
umum 2010. Hal ini terutama terjadi di daerah-daerah di Indonesia. Pemilihan
para kepala daerah selama 2010, misalnya menunjukan peningkatan jumlah
perempuan yang maju dan berhasil memenangkannya. Keberhasilan itu terjadi di
banyak daerah misalnya di Jawa Timur, Jawa Tengah dan di Sumatra. Namun itu
hanya sebagian saja, sebagian besar dari perempuan yang mencalonkan maju ke
dunia politik baik itu mencalonkan sebagai angggota parlemen maupun sebagai
pemimpin daerah masih banyak yang gagal dan banyak ganjalan serta hambatan.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b>Budaya
politik bagi perempuan</b><o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Budaya politik terhadap
eksistensi perempuan di ranah politik selama ini belum memberikan diskursus
yang positif. Ini karena posisi dan peran tradisional perempuan di ranah
domestik lebih mengedepankan di bandingkan kedudukan dan posisi perempuan di
ranah politik. Opini publik terhadap eksistensi perempuan dalam politik kurang
mendukung. Opini mayoritas publik dengan keterlibatan perempuan dalam politik
belum sampai pada tingkat mayoritas numerik. Perilaku memilih atau <i>voting behavior </i>perempuan juga tidak
memberikan dukungan kepada perempuan-perempuan yang ada. Kuatnya nilai patriaki
dengan kepercayaan “laki-laki adalah imam” begitu kuat, sehingga pada saat
memilih pun, perempuan sendiri enggan memilih kaumnya<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012055.docx#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></a>.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Tambahan lagi, banyak
studi yang menunjukan bahwa perempuan dalam area politik sering kali harus
berjuang untuk menerima liputan media dan legitimasi publik dan media. Media
massa di anggap sering menggambarkan politisi perempuan mempunyai masalah atau
dikaitkan dengan isu-isu domestik berkaitan dengan perilaku anak dan suaminya.
Namun, media tidak melakukan hal seperti ini terhadap politisi laki-laki.
Menurut bistrom, media massa di anggap sering mempertanyakan politisi perempuan
dengan pertanyaan berbeda yang media tanyakan kepada politisi laki-laki. Media
juga dianggap telah mendeskripsikan politisi perempuan dengan berbagai cara dan
kata-kata yang menekankan pada peran tradisional perempuan di rumah, persoalan
penampilan mereka di publik, dan perilaku politisi perempuan di masyarakat,
misalnya model rambutnya, gaunnya, atau kebiasaan menghabiskan uang miliaran
untuk belanja online dan sebagainya.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Seperti yang terjadi di
Amerika, ketika media lebih menonjolkan masalah model rambut Hillary Clinton
yang akan maju menjadi senator politik daripada gerakan-gerakan politiknya.
Calon gubernur, Texas Ann Richard dan anggota senat Amerika Lynn Yeakel yang di
tonjolkan tentang isu koleksi pakaiannya, berat badannya dan penampilan fisik
lainnya selama kampanye politik mereka di Amerika. Kandidat politisi dan
pemimpin perempuan mengalami <i>media abuse</i>
dengan cara di deskripsikan dan di rendahkan oleh media dengan menggunakan “<i>gender-specific terms</i>”. Contohnya
liputan <i>The Chicago Tribune </i>pada
kampanye kandidat perempuan Carol Moseley-Braun, Koran ini mendeskripsikan
Braun dengan kata-kata “<i>The </i><i style="text-indent: 36pt;">mother with a cheerleader’s smile</i><span style="text-indent: 36pt;">” yang artinya dia
adalah sosok ibu dengan senyum yang mengembangkan seperti para </span><i style="text-indent: 36pt;">cherrleader<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012055.docx#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span style="line-height: 115%;">[2]</span></b></span></span></a></i><span style="text-indent: 36pt;">.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Perempuan yang maju di
ranah politik juga sering dijadikan subjek perbedaan gender negative atau “<i>negative gender distinctions</i>”. Jenis
kelamin perempuan sering dijadikan alasan atau hambatan untuk masuk dalam dunia
politik<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012055.docx#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Sebaliknya, para kandidat politikus laki-laki dideskripsikan dalam istilah “<i>gender-neutral term</i>” atau terminologi
gender yang lebih netral. Meskipun
politisi laki-laki juga melakukan <i>counter</i>
terhadap gambaran <i>image</i> mereka,
tetapi secara umum kadidat laki-laki lebih memiliki kebebasan dalam berpakaian
dan bertingkah laku karena publik telah telah terkondisikan atau terbiasa untuk
menerima laki-laki sebagai pemimpin.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_GoBack"></a><b>Komunikasi politik perempuan<o:p></o:p></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Sering kali perempuan
yang akan menjadi calon legislatif tidak mempunyai kemampuan komunikasi politik
yang handal. Terkesan malu-malu dan tidak meyakinkan publik pemilihnya bahwa ia
layak untuk di pilih. Potensi perempuan sebagai komunikator politik perlu
digarap. Dalam banyak kasus, perempuan sendiri tidak hanya tidak mampu
mengomunikasikan identitas dirinya sebagai perempuan tetapi juga
mengomunikasikan agenda-agenda dan visi politiknya. Pesan perempuan (<i>women’s message</i>) dan perempuan adalah
pesan (<i>women Amerika Serikat a message</i>)
perlu untuk di perjelas dan dipahami. Seringkali meskipun perempuan mempunyai
ruang dan posisi yang menguntungkan di parlemen, baik sebagai ketua fraksi atau
DPRD sendiri, perempuan belum mampu memperjuangkan suara perempuan, kebutuhan
perempuan dan porsi pembagian persoalan kesejahteraan dan keadilan bagi
perempuan. Ketika perempuan mempunyai andil untuk bicara, perjuangan terhadap
kelompok perempuan dan anak-anak serta kaum minoritas yang lain, belum mampu
secara maksimal di kedepankan, di bandingkan persoalan atau masalah yang di
hadapi umum yang lebih memihak kepentingan dominan laki-laki. Perempuan sendiri
masih enggan bersahabat dengan media. Perempuan harus berani tampil dan
menunjukan dirinya di media massa. Tidak banyak perempuan yang sadar perlunya
memasarkan citra diri di media massa. Banyak pernyataan politik penting yang
dikutip dan dijadikan diskursus publik di lontarkan oleh laki-laki. Anggota
legislatif, pengamat politik, menteri dan pembuat kebijakan perempuan, termasuk
para bupati dan wali kota perempuan, sangat sedikit tampil di media massa dan
dijadikan rujukan media dibandingkan dengan sosok laki-laki. Sehingga
keterwakilan perempuan didunia politik pun menjadi bisu<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012055.docx#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></a>.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Para perempuan calon
legislatif, maupun yang sudah menjadi anggota, sekaligus para kepala
pemerintahan daerah, masih kurang mampu dan bisa memanfaatkan peran khalayak
politik mereka yang perempuan. Selama ini khalayak perempuan hanya menjadi
penontonan/<i>spectator</i> politik,
sehingga keterlibatan aktif suara mereka tidak mampu diraih. Keterlibatan
perempuan dalam hal jumlah atau kuantitas saja yang di perjuangkan. Tetapi,
isu-isu serius perempuan seperti kesejahteraan perempuan, jaminan kesehatan,
kehidupan perempuan, pekerja perempuan, dan masih banyak hal kurang digunakan
sebagai amunisi retorika politik untuk dibawa ke ranah publik yang lebih besar
bagi perjuangan kesetaraan dan keadilan gender bagi kaum perempuan di tanah
air.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b>Gambaran
politisi perempuan dalam media<o:p></o:p></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b> </b>Seperti yang di jelaskan pada bagian
atas, berbagai studi yang di lakukan di Amerika dan di Indonesia sendiri,
menunjukan bahwa persoalan gender dan komunikasi politik adalah persoalan
serius. Masih banyak liputan media massa yang tidak memberikan keuntungan bagi
kaum perempuan yang terlibat dalam kepemimpinan politik. sehingga pada akhirnya
gambaran ini akan bias mempengaruhi opini publik yang beredar di masyarakat.
Erika falk (2008) melakukan studi tentang gender dan liputan media di Amerika, ketika
senator Amerika Serikat Hillary Clinton mencalonkan diri menjadi presiden dari
Partai Demokrat bersaing dengan Obama pada bulan Januari 2007, Falk melakukan
studi analisis isi terhadap isi media massa terutama Koran-koran di Amerika
terkait dengan pencalonan kedua kandidat ini. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Falk melihat ada
tidaknya perbedaan media mengupas dua calon yang berbeda jenis kelaminnya atau
istilah “<i>battle fpr sexes</i>”. Falk
mengkaji liputan media tentang pengumuman <i>candidacy
</i>Obama dan Hillary ini di enam surat kabar yang beredar di Amerika Serikat.
Oleh karena mayoritas publik tidak bias bertemu langsung dengan kandidat, maka
gambaran di media tentang kandidat pada permulaan kampanye menjadi hal yang
sangat penting untuk mengetahui respon pemilih. Dalam kesimpulan penelitiannya,
Falk menemukan bahwa meskipun memimpin dalam <i>poling</i> saat itu, Hillary Clinton memperoleh liputan yang lebih
sedikit di bandingkan Obama <a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012055.docx#_ftn5" name="_ftnref5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></a>.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Hillary juga lebih
sering memiliki julukan yang rendah atau menjatuhkan, serta di panggil dengan
nama pertamanya. Hal yang berbeda dilakukan kepada Obama yang lebih banyak di
kutip, di beritakan, dan posisi-posisi kebijakannya yang di kutip media.
Menurut Falk juga, pers tidak hanya penting untuk mengkonstruksi ide khalayak
tentang kandidat, tetapi juga penting telah membentuk pemahaman budaya khalayak
tentang gender dan perempuan. Falk berpendapat bahwa liputan berita tentang
kandidat politisi perempuan yang <i>stereotype</i>,
yakni yang menggambarkan bahwa perempuan lemah, tidak bisa mengambil keputusan,
mempunyai masalah dengan keluarga dan lain sebagainya adalah hambatan bagi
kandidat perempuan. Gambaran <i>stereotype </i>gender
politisi perempuan seperti inilah yang akan mempengaruhi kuat-lemahnya
kemungkinan perempuan terpilih menjadi pemimpin politik di wilayahnya.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Kondisi seperti ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan
yang ada di Indonesia. Krisnha sen pernah menulis tentang tekanan-tekanan
publik dan media terhadap pencalonan Megawati sebagai presiden Indonesia. Isu
yang banyak diangkat oleh media ketika itu adalah isu-isu yang berkaitan dengan
“haram” seorang pemimpin perempuan di Indonesia. Pemberitaan media massa yang
lebih cenderung mendukung suara dominan yang menentang kepemimpinan politik
perempuan di Indonesia. Upaya menggulingkan Megawati dari kandidat presiden
perempuan ketika itu cukup kuat, yang pada akhirnya media massa berhasil
membentuk agenda publik untuk memusuhi perempuan mejadi pemimpin di Indonesia.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Apa yang tertulis di atas adalah sebagian dari hasil
studi tentang gambaran politisi perempuan di media massa yang dilakukan di
berbagai belahan dunia. Kesimpulan dari berbagai kasus studi yang dihasilkan
menggaris bawahi bahwa meskipun perempuan sudah memulai banyak yang maju
menjadi politisi, baik di parlemen, senat maupun kepala pemerintahan pusat dan
daerah, tetapi media massa masih tetap saja memberitakan liputan yang kurang
mengenakkan bagi perempuan. Hasil liputan media tentu saja memengaruhi cara
pandang dan sikap masyarakat terhadap perempuan yang akan maju, pada gilirannya
akan memengaruhi jumlah dukungan yang diperoleh perempuan untuk terpilih dan
sukses dalam proses kandidasinya.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b>Berikut
ini beberapa biografi perempuan yang gagal dalam menduduki dunia politik <o:p></o:p></b></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><b> 1.<span style="font-stretch: normal; font-weight: normal;">
</span></b><!--[endif]--><b>Novita Wijayanti : Calon
Bupati Cilacap Periode 2012-2017<o:p></o:p></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify;">
Novita,
33 tahun, wanita ini merupakan wanita karier, dirinya cukup eksis di kancah
politik khususnya di Kota Cilacap sendiri. Wanita ini merupakan wanita
kelahiran Kota Cilacap. Wanita yang sudah berumah tangga dan mempunyai 1 orang
anak ini sekarang menjabat sebagai anggota DPR propinsi Jawa Tengah. Tahun lalu
di bulan November beliau mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap. Awal
novita terjun ke dunia politik tidak lain karena dorongan dari sang ayah yaitu
bapak Toufik. Ayahnya memang sudah lama berkecimpung di dunia politik sejak
lama dan sekarang ayah dari Novita sendiri saat ini menjabat sebagai ketua DPRD
Kabupaten Cilacap. Novita di usung oleh partai PDIP untuk menjadi calon Bupati
Cilacap. Dalam awal kampanyenya sebagai calon bupati, novita mendapat respon
yang positif dari masyarakat. Namun sayangnya saat pemilu berlangsung dia masih
kalah dan gagal dari saingannya yaitu Tato Pambudi yang bukan lain adalah
Bupati Cilacap yang mencalonkan kembali dirinya sebagai bupati untuk periode
selanjutnya. Dalam pencalonan awalnya Novita begitu mendapat respon yang
positif dari masyarakat Kota Cilacap namun, akhir-akhir dalam pencalonannya
novita banyak di benci dan tidak di segani. Dalam kampanyenya novita di duga
banyak menggunakan “<i> money politic</i> “
untuk mendapatkan tanggapan bagi masyarakat Cilacap. Selain itu novita juga
diduga tidak bisa menjalankan cara berpolitik yang benar. Dalam kampanyenya,
novita banyak menyewa preman suruhan. Novita juga dianggap terlalu muda untuk
maju sebagai bupati nantinya, novita dianggap masih harus belajar dan
berkomunikasi politik yang baik. Dengan begitu maka novita di anggap masih
harus belajar agar menjadi pintar dalam berkomunikasi khususnya dalam
komunikasi politik. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Kemudian gagalnya novita juga banyak isu yang
terdengar jika rumah tangga novita dengan suaminya kurang harmonis, maka dari
itu banyak masyarakat yang enggan jika pemimpin Kota Cilacap nantinya adalah
wanita yang gagal dirumah tangganya karena akan berpengaruh juga pada sosok
kepemimpinannya. Selain karena faktor itu semua, rasa ketakutan masyarakat pun
meningkat jika sosok novita berhasil menjadi bupati selanjutnya, karena warga
menyadari jika sosok ayahanda dari novita adalah sosok pemimpin yang selalu
premanisme, dan warga takut jika cara politik tersebut akan turun ke anaknya
yaitu novita.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><b> 2.<span style="font-stretch: normal; font-weight: normal;">
</span></b><!--[endif]--><b>Fatimah : Calon Bupati
Cilacap Periode 2008-2012<o:p></o:p></b></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Sosok ibu
ini memang jarang di dengar dalam dunia politik. Namanya begitu tenar mendadak
di kala beliau mencalonkan sebagai kandidat salah satu calon Bupati Cilacap
periode 2008-2012. Umur Bu Fatimah saat itu 40 tahun. Sebelum terjun kedunia
politik, ibu Fatimah adalah seorang pengusaha yang sukses sedangkan suaminya
adalah seorang kontraktor terkenal. Bu Fatimah adalah salah satu orang terkaya
di Kota Cilacap saat itu, bermodalkan dengan kekayaannya dan ilmu politik yang
ala kadarnya bu Fatimah beranjak dari bangku pengusaha terjun ke dunia politik.
Bu Fatimah memiliki kepribadian yang baik, lemah lembut serta orang yang sabar.
Fatimah dalam pencalonannya menjadi Bupati Cilacap yang diusung oleh partai Golkar ini awalnya
medapat respon yang lumayan positif, terutama oleh masyarakat yang berada di
daerah terpencil di Cilacap. Karena awal kampanyenya Fatimah lebih terfokuskan
ke masyarakat yang terpencil di plosok-polosok. Dengan mengusung moto “
Bupatine Wadon Bae “ yang artinya bupatinya perempuan saja, dalam kampanyenya
bu fatimah berharap bisa mengalahkan saingannya, tetapi tetap saja gagal dari
saingannya yaitu Probo Yulastoro. Probo Yulastoro saat itu adalah Bupati
Cilacap yang kembali mencalonkan dirinya di pemilu tahun 2008 dan terpilih
kembali menjadi bupati. <o:p></o:p></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Terpilihnya
Probo Yulastoro kembali menjadi Bupati Cilacap tidak lain karena suksesnya
Probo Yulastoro dalam membangun kota Industri itu dengan banyak mendatangkan
para investor dari luar kota dan luar negeri. Dalam kasus pemilu ini Bu Fatimah
di duga gagal karena kurangnya mendalami ilmu politik sebagaimana orang politik
yang harus tau betul politik. Bu Fatimah
juga kurang tenar yang mengakibatkan orang-orang belum tau siapa dan
bagaimana sosok Fatimah. Beliau juga tidak dapat menarik perhatian yang lebih
kepada sebagian masyarakat Cilacap, sebaliknya masyarakat Cilacap juga tidak
bisa di bodohi begitu saja karena menurut mereka Bu Fatimah tidak memilik cara
komunikasi politik yang bagus karena basiknya yang merupakan seorang pengusaha.
<o:p></o:p></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><b> 2.<span style="font-stretch: normal; font-weight: normal;">
</span></b><!--[endif]--><b>Megawati Soekarno Putri:
Calon Presiden Indonesia Periode 2004-2009<o:p></o:p></b></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Sosok
perempuan yang sering di sapa dengan nama Bu Mega ini adalah mantan Presiden
Republik Indonesia yang ke-5. Beliau adalah istri dari taufik kemas yang tidak
lain adalah ketua MPR Republik Indonesia saat ini. Megawati merupakan anak dari
presiden pertama Plokamator Indonesia sekaligus Presiden pertama Republik
Indonesia yaitu Ir. Soekarno. Dari sejak muda Megawati memang sudah bekecimpung
dalam dunia politik. Ini tidak heran karena beliau mengikuti jejak sang ayah.
Megawati sempat menjadi presiden ke-5 Republik Indonesia, tetapi bukan lewat
pemilu namun sebagai presiden pengganti setelah menggantikan Gus Dur. Dalam
masa kepemimpinanya, megawati dianggap gagal karena tidak begitu berpengaruh
terhadapat perubahan Republik Indonesia. Megawati saat itu hanya menjabat
sebagai presiden sekitar kurang lebih 2 tahun saja. Setelah masa jabatannya
habis, dalam periode selanjutnya megawati kembali mencalonkan sebagai presiden
Republik Indonesia yang di usung oleh partai PDIP. Dalam pemilu tahun tersebut
megawati banyak mendapat saingan karena banyak para tokoh politik yang
mencalonkan menjadi presiden, saingannya yang salah satunya yaitu Susilo
Bambang Yudhoyono yang sekarang menjadi presiden Republik Indonesia sampai saat
ini. Kala itu Susilo Bambang Yudhoyono
mendapat sambutan dan respon yang sangat positif dari berbagai masyarakat
Indonesia. Dan akhirnya megawati kalah dalam pemilu tahun itu. Dalam kegagalan
ini megawati di duga kalah karena megawati menjadi sosok yang terlalu egois
terhadap sesuatu keputusan. Selain itu megawati merupakan sosok yang kurang
berwibawa dalam menjalankan kerja di partai PDIP. Itu telihat mana kala
megawati sering menyindir partai demokrat dan sistem kampanye Susilo Bambang
Yudhoyono saat itu. Megawati yang saat itu adalah ketua umum Partai PDIP pusat
sangat menjunjung tinggi azas nasionalisme. Dan menginginkan sekali PDIP
sebagai titik pusat azas masyarakat Indonesia karena mega menganggap PDIP
mempunyai azas yang sejalan dengan Negara Republik Indonesia.<o:p></o:p></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><b> 3.<span style="font-stretch: normal; font-weight: normal;">
</span></b><!--[endif]--><b>Siti Khomariah : Calon
Bupati Pekalongan Periode 2012-2017<o:p></o:p></b></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Wanita
yang sering di sapa khomariah ini dulunya adalah Bupati Pekalongan. Umurnya
kini 35 tahun, wanita ini dikenal dengan sosok yang a’lim dan sangat menjunjung
tinggi agama Islam. Khomariah berhasil menjadi bupati pekalongan saat itu
karena di usung oleh partai PKB. Dalam massa kepemimpinannya menjadi bupati
saat itu masyarakat banyak yang merasa kurang puas atas kebijakan-kebijakannya
dalam mengeluarkan aturan. Banyak yang menyesali atas berhasilnya khomariah
menjadi Bupati Pekalongan saat itu, umurnya yang dulu masih terlalu muda
membuat masyarakat kurang puas memiliki sosok pemimpin yang muda dan apalagi
sosoknya adalah perempuan. Saat jabatannya habis, siti khomariah mendaftar lagi
pada pemilu periode selanjutnya, namun saat pemilu terjadi Siti Khomariah
gagal. Ini terjadi karena masyarakat Pekalongan kurang puas atas
kepemimpinannya pada masa periode kemarin. Masyarakat juga menghimbau agar
Khomariah untuk lebih mengerti dasar politik dan kepemimpinan. Dalam masa
kepemimpinanya Khomariah Pekalongan menjadi kota yang sepi akan semua
fasilitas, hal tersebut sangat di rasakan oleh masyarakat khususnya masyarakat
pedesaan. Selain itu masyarakat pekalongan juga lebih menginginkan pemimpin
sosok laki-laki. Karena sosok laki-lakilah yang
mempunyai sifat tanggung jawab yang lebih di banding perempuan. Di
samping itu dalam masa kepemimpinanya sosok khomariah juga di anggap kurang
tegas dalam mengambil semua keputusan.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b> </b>Partisipasi politik perempuan tidak saja
di lakukan dengan memberikan suara, tetapi juga dilakukan dengan cara perempuan
mencalonkan dirinya dalam kancah politik. selama ini jumlah keterlibatan
perempuan di dunia politik memang menunjukan proges yang menggemberikan.
Tetapi, kondisinya tidak menunjukan perubahan yang signifikan. Terlebih ketika
media massa tidak menunjukan dukungannya melalui teknik liputan atau kerangka
mengupas perempuan dalam diskursus politik.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b>Referensi<o:p></o:p></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
Henry Subiakto,Rachmah Ida.2012.<i>Komunikasi Politik, Media,& Demokrasi.</i><i> </i>Jakarta:
KENCANA PRENADA MEDIA GROUP</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
Terry, & Kaid, Linda.2004. <i>Gender and Cadidate Communication.</i> New York:
Routledge</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
Suaedy, Ahmad.2007. Politisasi Agama. Jakarta:
The Wahid Institute</div>
<br />
<div>
<!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<!--[endif]-->
<div id="ftn1">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012055.docx#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Henry Subiakto,dan Rachmah Ida, <i>Komunikasi
Politik,Media,&Demokrasi</i> (Jakarta:”KENCANA PRENADA MEDIA GROUP,2012”)
159.</div>
</div>
<div id="ftn2">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012055.docx#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Terry,dan Linda Kaid, <i>Gender and
Candidate Commination</i> (New York:”Routledge,2004") 163.</div>
</div>
<div id="ftn3">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012055.docx#_ftnref3" name="_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Terry,dan Linda Kaid, <i>Gender and
Candidate Commination</i> (New York:”Routledge,2004") 169.</div>
</div>
<div id="ftn4">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012055.docx#_ftnref4" name="_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Ahmad Suaedy<i>, Politisasi Agama</i>, (
Jakarta:”The wahid Institute,2007”) 253.</div>
</div>
<div id="ftn5">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012055.docx#_ftnref5" name="_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Henry Subiakto,dan Rachmah Ida, 2012, “ <i>Komunikasi
Politik,Media&Demokrasi</i>”, Jakarta: Kencana Prenada Group, hal.162</div>
</div>
</div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-80133133712826154152014-11-19T21:58:00.000+07:002014-11-19T21:58:16.513+07:00Politik Hukum Nasional<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Arial;"> </span><span style="font-family: Arial;">Kata“politik
hukum nasional” sering sekali menimbulkan kebingungan, disebabkan kesan yang
timbul dari adanya perkataan politik didepan hukum tersebut.Undang-undang
sebagai bagian yang membentuk hukum,kerap di persoalkan, apakah dia merupakan
produk hukum atau produk politik. Politik sendiri, seringdipahamisebagai proses
pembentukan kekuasaan di masyarakat yang mengambil bentuk dalam proses
pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Politik juga dikatakan sebagai satu
seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupuninkonstitusional.</span><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> Beberapa aliran hukum menurutnya menganggap hukum
otonomi dari entitas bukan hukum sudah merupakan sesuatu yang tidak sesuai
dengan realitas hukum.Politik hukum muncul sebagai suatu disiplin hukum
alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan
antara hukum dan entitas bukan hukum terutama dalam kaitan studi ini adalah
politik.Istilah dan kajian politik hukum baik dari sisi teoritis dan praktis
telah dikenal cukup lama di Indonesia</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Arial;"> </span><span style="font-family: Arial;"> </span><span style="font-family: Arial;">`Latar
belakang politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan dimana mengarahkan
untuk mengakan keadilan yang dilakukan oleh pihak terkait.Kita bisa menamakan
ini sebagai legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan
diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum
yang lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.Kebijakan merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politikdalam usaha
memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut Politik hukum menentukan
hukum yang sesungguhnya. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan
menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki
perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku
supaya menjadi sesuai dengan</span><i style="font-family: Arial;">sociale werkelijkheid</i><span style="font-family: Arial;"> (kenyataan
sosial).Pada prinsipnya politik hukum berarti kebijaksanaan negara mengenai
hukum yang ada saat ini. Adanya kesamaan makna politik hukum dalam kedua
dimensi pandangan tersebut terletak pada menegakkan perhatian terhadap hukum
yang dicita-citakan/didambakan dan hukum yang ada pada saat ini kebijakan
disini berperan sangat penting dalam mengambl sebuah peraturan yang berfungsi
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara .Keadaan politik hukum tiap
negara berbeda antara satu dengan yang lainnyaini tergantung keadaan suatu
negara tersebut,kita sudah ketahui negara ada yang masih dibawah, sedang
berkembang, dan negara maju. Ini tentu berimplikasi pada arah kebijakan negara
berbeda Tentunya politik hukum negara maju,berkembang, kalangan bawah tidak
bisa di samakan karena kondisi negara yang berbeda.Politik hukum tentu saja
memiliki arti penting, karena setiap hukum yang dibuat, setiap hukum yang
diterapkan di masyarakat, agar sesuai dengan kondisi di masyarakat itu sendiri
harus diatur dengan hukum yang tepat. Politik Hukum bertugas untuk meneliti
perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar
memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.Politik Hukum
mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain
pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan
kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa</span><span style="font-family: Arial;"> </span><span style="font-family: Arial;">dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm
seluruh jenis peraturan perundang - undangan negara.Adanya Politik Hukum
menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, bergitu pula sebaliknya,
eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Arial;"> </span><span style="font-family: Arial;">Pengambilan kebijakan di negara maju tentu lebih diatas
daripada negara yang sedang berkembang Ini dikarenakan keadaan dari
masing-masing negara yang meliputi permasalahan yang di hadapi, sampai pada
keadaan masyarakat.Begitu pula Indonesia yang merupakan negara sedang
berkembang, tentu tidak bisa disamakan keadaan politik hukumnya dengan negara
maju Indonesia masih perlu mengembangkan sebuah tatanan dalam merumuskan
politik hukumnya setelah perumusan atau pemilihan mana kebijakan atau hukum
yang dihapus atau tidak, perlu dilakukan mekanisme kerja yang jelas, yang
terpenting keseriusan dalam membangun politik hukum di Indonesia serta mentaati
aturan yang berlaku dan tentunya dengan penegakan hukum yang telah diatur. banyak
kendala yang ditemui dalam pelaksanaan politik hukum di </span><st1:country-region style="font-family: Arial;" w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region><span style="font-family: Arial;"> mulai
dari pejabat yang ada dibidangnya sampai pada masyarakat itu sendiri. keadaan
politik hukum di Indonesia Seperti kita ketahui negara bisa kita kelompokan
menjadi tiga bagian yaitu negara kurang maju, sedang berkembang dan negara maju
</span><st1:country-region style="font-family: Arial;" w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region><span style="font-family: Arial;">
sebagai negara kita bisa kelompokan ke dalam negara yang sedang berkembang. Terkait
dengan politik hukum Indonesia tidak bisa kita samakan dengan politik hukum
yang ada di negara maju seperti Amerika serikat.Secara umum di Indonesia
mengalami beberapa dinamika perkembangan politik hukum dimulai dari awal
kemerdekaan sampai dengan sekarang, yang mana tiap tahap perkembangan ada
kelemahan dan keunggulannya.Pada masa awal kemerdekaan mengalami beberapa
perdebatan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan bagin yang tidak
dapat dipisahkan dari politik hukum suatu negara, karena ini akan menentukan
kemana arah politik hukum indonesia.Ini menandakan arah kebijakan pada saat itu
masih mengarah pada parlementer dan juga presidensial, dan berangsur-angsur
menjadi parlementer politik hukum pada masa itu dilihat dari sisi politik
cenderung mengalami pemerintahan yang sangat goyah sering berganti kabinet, ini
menandakan pembuatan hukum pun tidak bisa dilaksanakan secara maksimals sistem
pemerintahan parlementer sebenarnya tidaklah cocok bagi Indonesia sehingga
mengahambat terbangunnya politik hukum yang diinginkan guna mencapai tujuan
negara.Konfigurasi politik pada masa demokrasi terpimpin sebenarnya bertolak
belakang dengan yang terjadi pada era sebelumnya. Misalkan DPR belum mampu
mencapai target pembuatan undang-undang yang telah di targetkan, tapi menurut
kami sudah lebih baik dari sebelumnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> Masa sekarang memang
yang terjadi para anggota DPR cenderung aktif dalam pemilihan umum.Tetapi dalam
bertugas mereka juga masih melakukan pelanggaran hukum.Seperti korupsi yang
masih merajalela yang menandakan sikap pelaksana politik hukum masih sangat
kurang Demikian keadaan politik hukum di Indonesia Dimana dari masa orde lama
dan orde baru bisa kita katakan konfigurasi politik mengarah ke hal-hal yang
otoriter. Namun di masa sekarang sebenarnya bertujuan menciptakan konfigurasi
politik hukum yang responsive, walaupun semuanya tidak ada yang murni karena
kenadalanya begitu banyak Dan perlu mencabut produk hukum yang lama dengan
produk hukum yang baru, jika diketahui melanggar norma atau kaedah Pancasila,
sebagai ciri atau karakteristik sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
Negara .Faktor Dominan yang Menentukan Politik Hukum di Indonesia Faktor
dominan yang menentukan politik hukum di Indonesia kami kelompokan menjadi
variabel yaitu: Cara Pimpinan Eksekutif Memperoleh Kekuasaan Kebanyakan
pimpinan eksekutif pada Negara- Negara sedang berkembang memperoleh
kekuasaannya pertama kali melalui suatu revolusi rakyat atau perebutan
kekuasaan oleh militer atau sipil.Banyak juga di antaranya yang tidak
melegitimasikan kekuasaanya melalui pemilu tetapi melalui janji – janji demokrasi
dan memberantas korupsi dari penguasa lama. Dilihat dari cara penguasa Negara –
Negara sedang berkembang menduduki jabatanya maka dapat disebutkan bahwa
politik hukum pada Negara – Negara berkembang umumnya ditentukan sepihak oleh
penguasa eksekutif dan di abdikan untuk kepentingan penguasa tersebut.Di sini,
fungsi hukum itu semata – mata untuk ketertiban umum, dan ada kalanya sejalan
dengan itu untuk merubah nilai dalam masyarakat sesuai penguasa tersebut.Sedang
fungsi lainya untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum agak jauh dari
jangkauannya tetapi kemajuan akibat pembangunan sendiri yang mulai mencerdaskan
dan menaikan taraf hidup rakyatnya yang menimbulkan tuntutan – tuntutan baru
dari rakyat untuk demokrasi. Pada Negara – Negara sedang berkembang, pemilu
rupanya sudah menjadi mode sebagai legitimasi yang diakui secara
universal.hanya beberapa Negara berkembang saja yang belum melaksanakan pemilu
karena trdisi dan juga karena baru saja merebut kekuasaan dari penguasa lama
seperti beberapa Negara berkembang.Masa jabatan Pimpinan Eksekutif Sebuah hal
yang manusiawi bahwasannya setiap penguasa cenderung untuk mempertahankan
kekuasaanya bahkan kalau mungkin meningkaykan kekuasaanya itu Pada Negara
berkembang apabila seorang presiden natau perdana menteri yang harus
megundurkan diri karena tekanan dari partainya sendiri atau kalah dalam pemilih
ataupun suatu skandal yang memalukan.Kehilangan kekuasaan berarti kehilangan
segalanya Karena itu kecenderungan mempertahankan pada Negara berkembang sangatlah
kuat banyak usaha atau tindakan yang dilakukan penguasa untuk mempertahankan
kekuasaanya.Misalnya, pemilu yang dicurigai curang atau dibarengi kekerasan
atau intimidasi, penekanan pada kelompok – kelompok penentangnya atau oposisi.
atau mengurangi kebebasan pers, memberlakukan hokum tertentu yang membatasi hak
rakyat atau memperbesar kekuasaan penguasa dan yang paling umum dilakukan oleh
penguasa pada Negara berkembang yaitu dengan cara melemahkan atau memperkacil
kekuasaan dari badan legislative dan eksekutifnya.Sejalan dengan kecendrungan
penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya seperti diuraikan diatas, maka
muncul pula kecendrungan mengangkat pembantu – pembantunya berdasarkan
despostis dan nepotisme.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;">Politik masa orde baru<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> pada masa orde baru dimana sarat dengan nepotismePengangkatan
berdasarkan kedua hal tersebut sangat membantu penguasa untuk memuluskan
penguasa melanggengkan kekuasaannya sehingga tecipta status pada era sekarang
yang dimana kita ketahui presiden berhak menentukan siapa-siapa yang menjadi
menteri Justru yang terjadi presiden tidak menjalankan haknya yaitu hak
preogratif secara mutlak/murni tetapi presiden mesti menentukan pembantunya mempertimbangkan
mitra koalisinya Jadi tidak mutlak presiden yang menentukan pengangkatan para
pembantunya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;">Politik hukum Negara
sedang berkembang yang kedua, yang sesuai dengan namanya sedang berkembang yang
berarti sedang membangun maka politik hukumnya tergantung pada hubungannya
dengan Negara – Negara maju yang bertindak sebagai penanam modal di negaranya
itu yang disebut faktor external.Semua Negara berkembang mempunyai tekad untuk
memajukan negaranya mengejar ketinggalan dari Negara – Negara berkembang
lainnya yang lebih maju atai Negara-negara maju lainnya.Sehingga daya dan
potensi yang ada di negaranya diarahkan dan di kerahkan Masing-masing Negara
berkembang tersebut mencanangkan konsep pembangunan ekonomi negaranya untuk
memacu pertumbuhan dan modernisasi tersebut berbagai model pembangunan di
ketengahkan oleh ahli-ahli Negara maju bagi pembangunan suatu Negara
berkembang.Kendala Pelaksanaan Politik Hukum di Indonesia Pelaksanaan politik
hukum di Indonesia sebenarnya memiliki banyak kendala mengingat Indonesia masih
tergolong negara yang sedang berkembang. Hal ini terkait dengan pelaksanaannya
di lapangan menyangkut proses pembuatan kebijakan atau hukum berikut kami
kelompokan kendalanya yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> A.
Lemahnya penegakan hukum bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan
implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan
kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses
peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi,
Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas
sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.Pelaksanaan
penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik
dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik,
ekonomi, sosial). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan
rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari
ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri
Nah lemahnya penegakan hukum di <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>
ini berimplikasi pada permasalahan pelaksanaan politik hukum, dimana politik
hukum sebenarnya bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Penegakan hukum yang
lemah akan membuat tersendatnya tujuan negara karena hukum tidak lagi di
hormati masyarakat. Apalagi diskriminasi dalam hukum jelas akan membuat
masyarakat akan merasakan dampak negatifnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> B. Sikap Buruk
Orang-orang yang berkecimpung di dunia Politik Pejabat-pejabat politik yang
bersikap buruk akan menghambat pelaksanaan politik hukum. Misalkan anggota
legeslatif yang akan membuat undang-undang bila mereka tidak mempunyai
keseriusan maka undang-undang yang di hasilkan terkadang menuai pro dan kontra.Bahkan
kita sering disuguhi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh mereka selaku
pejabat negara.Misalkan mereka melakukan korupsi Jadi bisa kita simpulkan bahwa
pejabat yang memiliki peran dalam merumuskan peraturan kurang melaksanakan
tugasnya dengan baik dan tentu menjadi sebuah kendala.Hal ini tentu menjadi
kendala dalam pelaksanaan politik hukum di Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> C. Keadaan
Masyarakat Sebuah fakta yang memang tidak bisa kita bantah, bahwa keadaab
masyarakat bisa menghambat terlaksananya politik hukum.Misalkan kemiskinan akan
berakibat pada pendidikan masyarakat yang kurang. Masyarakat bisa jadi tidak
tau peraturan ataupun tidak mengerti akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
karena pendidikan yang kurang. Pendidikan yang kurang hanya membuat masyarakat
menjadi kurang tau tentang peraturanSelain itu kemiskinan terkadang membuat
masyarakat cenderung melanggar hukum seperti merampok demi memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari ni menandakan factor kemiskinan membuat pelaksanaan politik
hukum di Indonesia menjadi sedikit menemui kendala.Usaha Pembangunan politik
Hukum Di Indonesia Usaha pembangunan politik hukum sebenarnya sudah gencar
dilakukan di tengah kendala yang di hadapi Politik hukum ini terkait dengan
pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan negara. Kendala yang di temui
terkait pembangunan politik hukum memang sedikit agak kompleks Kendala hanyalah
membuat pembangunan politik hukum atau perumusan kebijakan menjadi sedikit
menemui kendala Usaha wajib dilakukan demi berjalannya pengambilan garis
kebijakan yang akan dirumuskan. Sebenarnya untuk menghasilkan kebijakan yang
dapat membuat tercapainya tujuan Negara Politik
hukum identik dengan peraturan yang di buat tentu oleh lembaga yang berwenang
membuat undang-undang. Kendala yang hadapi sesuai apa yang telah kami jelaskan
bahwa pembuat kebijakan cenderung lemah, cenderung terkesan tidak melakukan
tugasnya dengan baik. Ini dapat dilihat dari jumlah undang-unadang yang di
bahas oleh pejabat khusunya DPR yang tidak bisa memenuhi target yang
diharapkan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;">Membangun politik hukum
di <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> <st1:city w:st="on">Ada</st1:city> beberapa
usaha yang mungkin bisa dilakukan guna membangun politik hukum di <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> 1.Keseriusan dari pembuat kebijakan pembuat kebijakan
semestinya memiliki keseriusan dalam merumuskan kebijakan. Kita ketahui
perumusan kebijakan itu berguna untuk mencapai masyarakat yang sejahtera,
sesuai apa yang menjadi tujuan negara. Fakta yang terjadi melihat apa yang
dilakukan pejabat yang bertugas membuat kebijakan sering melakukan pelanggaran,
seperti korupsi yang dilakukan anggota DPR.Ini menandakan ketidakseriusan
pejabat dalam merumuskan kebijakan, bahkan mereka yang membuat peraturan, yang
tau hukum melanggar hukum itu sendiri Kedepannya untuk membangun politih hukum
yang elegan perlu sekali para perumus kebijakan serius dan taat hukum. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> 2. Penegakan hukum secara maksimal hukum itu merupakan
sebuah peraturan, bagaimanapun peraturan tersebut bila tidak dilakukan secara
maksimal akan sangat percuma. politik hukum yang dibangun semestinya dilaksanakan
tidak hanya oleh perumus kebijakan tetapi juga seluruh rakyat <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>. fakta
yang terjadi justru menunjukan penegakan hukum saat sekarang masih kurang. kita
lihat orang kaya di tahan justru fasilitas tahanannya sangat bagus seperti
rumah mewah dan untuk orang miskin sangat jauh berbeda fasilitasnya.penegakan
hukum semestinya harus dilaksanakan dengan baik tanpa harus memilih mana kalangan
atas atau kalangan bawah. hukum harus menjadi panglima dalam upaya pembangunan
politik hukum atau perumusan kebijakan untuk rakyat <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>, bukan untuk segelintir
kelompok atau golongan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> 3. Menentukan arah pembangunan politik hukum harus
memperhatikan dimensi waktu Biasanya orang merencanakan sesuatu untuk jangka
pendek (yaitu satu tahun ke depan) atau jangka menengah (yaitu <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">lima</st1:place></st1:city> tahun ke depan). Akan tetapi bagi
pembangunan Hukum 5 tahun ke depan saja sudah tidak memadai, oleh karena
penyusunan peraturan Undang-undang bisa makan waktu lebih lama dari itu.
Sehingga, apabila kita hanya menyusun rancangan Undang-undang dengan
memperhatikan keadaan dan kebutuhan hukum 5 tahun ke depan, tapi ternyata RUU
itu belum juga dibahas oleh DPR, maka (R)UU yang bersangkutan sebenarnya sudah
harus direvisi sebelum dia menjadi UU Atau sudah harus direvisi, sekalipun baru
saja menjadi Undang-undang. Itulah sebabnya mengapa Rencana Pembangunan Politik
Hukum Nasional mestinya terutama direncanakan untuk 10 sampai 15 (<st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">lima</st1:place></st1:city> belas) tahun ke
depan. Selain itu dalam pembangunan politik hukum yang perlu di perhatikan
adalah bagaimana keadaan yang sudah lewat untuk menjadi pembelajaran
selanjutnya, kemudian masa sekarang untuk melakukan langkah-langkah dalam
pembangunan politik hukum, dan untuk masa depan menyusun rencana pembangunan
politik hukum agar lebih baik. Ini perlu diperhatikan demi pembangunan hukum
Karena masa lalu kita gunakan sebagai bahan evaluasi guna mencari tau apa yang
menjadi kelemahan kita, dan dapat sebagai bahan untuk bagaimana kedepannya
berbuat yang terbaik demi terwujudnya politik hukum yang diinginkan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> Politik
hukum adalah <i>Legal Policy</i> yang akan dilaksanakan secara
nasional oleh pemerintah yang mencakup: pembangunan hukum yang berintikan
pembuatan materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan,
termasuk materi-materi hukum di bidang pertanahan; juga bagaimana pelaksanaan
ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegakan supremasi hukum, sesuai
fungsi-fungsi hukum, fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Dengan
kata lain, politik hukum mencakup proses pembangunan dan pelaksanaan hukum yang
dapat menunjukkan peranan, sifat dan kearah mana hukum akan di bangun dan
ditegakkan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> Pembahasan
politik hukum untuk mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional
mencakup sekurang-kurangnya hal-hal berikut: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;">(1) Tujuan negara atau masyarakat Indonesia yang
diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk panggilan nilai-nilai
dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum; (2) sistem hukum nasional
yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang
mempengaruhinya; (3) perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan
hukum; (4) isi hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; (5)
pemagaran hukum dengan prolegnas dan <i>judicial review, legislative,
review, </i>dan sebagainya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"> Dalam definisi yang beragam, dikatakan juga
bahwa politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaa kebijakan
public politik hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtspolitiek. politiek
mengandung arti beleid (policy) atau kebijakan. Oleh karena itu politik hukum
sering diartikan sebagai pilihan konsep dan asas sebagai garis besar rencana
yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan diciptakan. Politik
hukum adalah legal policy atau kebijakan tentang arah hukum yang akan
diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, yang
dapat mengambil bentuk sebagai pembuatan hukum baru dan sebagai pengganti hukum
yang lama.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;">Dalam kerangka pembicaraan
kita tentang politik hukum sebagai arah dalam pembangunan hukum untuk mencapai
tujuan negara yang telah ditentukan, persoalannya adalah memahami dasar dan
tujuan negara yang dibentuk tersebut, yang terjadi melalui kepakatan atau
consensus nasional oleh para pendiri negara. Dasar dan tujuan negara demikian,
akan ditemukan dalam konstitusi, sebagai satu kesepakatan umum (<i>general
consensus)</i>. Disamping meletakkan tujuan dan dasar negara yang dibentuk,
maka suatu konstitusi biasanya dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting,
yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;">(a) menentukan pembatasan
kekuasaan organ-organ negara.</span><span lang="FI" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;">(b) mengatur hubungan antara
lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain,</span><span lang="FI" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;">(c) mengatur hubungan
kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara.</span><span lang="FI" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1;">
<span style="background-color: transparent; color: #0d0d0d; font-family: Arial; text-align: justify;"> </span><span style="background-color: transparent; color: #0d0d0d; font-family: Arial; text-align: justify;">politik hukum nasional bisa disimpulkan dalam kehidupan
masyarakat Indonesia karena, politik hukum nasional di Indonesia menjalankan
fungsinya sebagai pengatur displin hukum dan displin sosial, menciptakan hukum
yang mampu meningkatkan profesionalisme kemakmuran rakyat sebagaimana kita
lihat yang lemah mempunyai keinginan kuat untuk mendukung adanya hukum,
sedangkan bagi</span><span style="background-color: transparent; color: #0d0d0d; font-family: Arial; text-align: justify;"> </span><span style="background-color: transparent; color: #0d0d0d; font-family: Arial; text-align: justify;">kuat hukum sebagai
kendala terhadap keinginan mereka untuk memaksakan suatu penyeselasaikan
konflik berkepentingan bagi keuntungan mereka dengan demikian adanya tata
tertib hukum sebenarnya merupakan kepentingan obyektif dapat dikatakan dari
semua pihak</span><span style="background-color: transparent; color: #0d0d0d; font-family: Arial; text-align: justify;"> </span><span style="background-color: transparent; color: #0d0d0d; font-family: Arial; text-align: justify;">dimana ada masyarakat disana
ada politik hukum. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="FI" style="color: #0d0d0d; font-family: Arial;">Tujuan saya membangun
keinginan masyarakat di bidang politik hukum nasional<span style="background: white;"> diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang
mempengaruhinya</span> meningkatkan kordinasi hukum nasionalinstasi terkait
dalam masyarakat dalam perancanaan hukum menciptakaan hukum yang
bersih,berkeadilan hukum dalam memproses peradilan yang tepat .membangun hukum
disini harus mencakup semua kalangan yang mengantur tata kehidupan masyrakat,
baik perdata, pidana, acara dan sebagainya dan menwujudkan menciptakaan
cita-cita bangsa Indonesia dalam menegakan politik hukum nasional </span><span lang="FI" style="font-family: Arial;">dan kebijakan pembangunan hukum di Indonesia,yaitu:
dan dapat kita uraikan di muka dapat di simpulkan bahwa politik merupakan
policy atau kebijakan Negara di bidang hukum yang sedand dan akan berlaku dalam
sesuatu Negara. Dengan adanya politik hukum.negara dapat menentukan jenis-
jenis atau macan – macam hukum ,bentuk hukum ,materi dan sumber hukum yang di
berlakukaan dalam seseuatu Negara pada saat ini
dan yang akan datang .<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span lang="FI" style="font-family: Arial;">1. Berdasarkan
landasan sumber tertib hukum yang terkandung dalam pandangan hidup, kesadaran
bernegara, tujuan negara, cita-cita moral yang luhur sebagaimana yang tercantum
dalam makna Pancasila dan UUD 45.<br />
2. Mengarahkan dan menampung
kebutuhan-kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang
berkembang ke arah modernisasi, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian
hukum. </span><span style="font-family: Arial;">Kebijakan ini ditempuh dengan :<br />
a. Pembaharuan dan unifikasi hukum<br />
b. Menertibkan lembaga-lembaga hukum<br />
c. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum<br />
3. Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina aparat pemerintah ke
arah keadilan serta perlindungan HAM<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Arial;">Kesimpulan Adapun yang dapat disimpulkan dalam artikel ini yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Arial;"> 1. Keadaan politik hukum <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>
dibedakan menjadi empat masa, yaitu awal kemerdekaan, orde lama, orde baru dan
orde reformasi sampai sekarang. 2. Karakter hukum di <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region> pada sekarang sebenarnya
bertujuan untuk menciptakan karakter hukum yang responsive bukan yang
konservatif. 3. Factor dominan yang menentukan politik hukum yaitu cara
eksekutif memproleh kekuasaan, cara eksekutif mengangkat para pembantunya dan
masa jabatannya. 4. Kendala pelaksanaan politik hukum di <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region> yaitu
penegakan hukum yang lemah, sikap para perumus kebijakan, dan keadaan
masyarakat. 5. Yang bisa di ushakan dalam pembangunan politik hukum <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>
yaitu, keseriusan para perumus kebijakan, belajar dari waktu dan penegakan
hukum yang lebih di tingkatkan. Sebaiknyalah
kita memahami mengenai pelaksanaan politik hukum di Indonesia karena politik
hukum dalam pelaksanaanya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin tapi juga
kita semua selaku rakyat Indonesia </span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Ji</span><span style="font-family: Arial;">ka </span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">kalau
politik hukum dilihat sebagai proses pilihan keputusan untuk membentuk
kebijakan dalam mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, maka jelas
pilihan kebijakan demikian akan dipengaruhi oleh berbagai konteks yang meliputi
nya seperti kekuasaan politik, legitimasi, sistem ketatanegaraan, ekonomi,
sosial dan budaya.Hal itu berarti bahwa politik hukum negara selalu
memperhatikan realitas yang ada, termasuk realitas politik internasional dan
nilai-nilai yang dianut dalam pergaulan bangsa-bangsa. Politik hukum sebagai
satu proses pembaruan dan pembuatan hukum selalu memiliki sifat kritis terhadap
dimensi hukum, karena harus senantiasa melakukan penyesuaian dengan tujuan yang
ingin dicapai masyarakat, sebagaimana telah diputuskan. Karenanya politik hukum
selalu dinamis, dimana hukum bukan merupakan lembaga yang otonom, melainkan
kait berkait dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;">Referensi:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;">(</span><span lang="SV">Said, U. (2009). <i>Pengantar Hukum Indonesia.</i> Malang:
Setara Prees.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 1; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV">http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi</span></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span lang="SV">BUDIARDJO, M. (2009). <i>Dasar
Dasar Ilmu Politik.</i> jakarta: gramedia pustaka utama.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
Said, U. (2009). <i>Pengantar Hukum <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>.</i> <st1:city w:st="on">Malang</st1:city>: Setara Prees.<o:p></o:p></div>
<br />
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<br /></div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-60384312242273740722014-11-19T21:54:00.001+07:002014-11-19T21:54:33.708+07:00AGLOMERASI INDUSTRI DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI DI INDONESIA<div class="MsoNormal" style="text-align: center;">
<span lang="IN"><b><span lang="IN" style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">Perkembangan Industri dan
Pengaruh Kebijakan Publik </span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: center;">
<span lang="IN"><b><span lang="IN" style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Serang, Banten</span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">Sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998, tuntutan akan reformasi
sistem kebijakan pemerintah Indonesia terus mendapatkan dukungan yang begitu
besar dari rakyat Indonesia. Terlebih, saat itu rezim Orde Baru yang otoritarian telah berada di titik kritisnya
dalam memimpin pemerintahan di Indonesia, dikarenakan berbagai permasalahan
sosial, ekonomi, dan politik negeri yang semrawut tidak mampu diatasi dengan
baik. Tulisan ini, akan mengkaji permasalahan pasca reformasi yang berkaitan
dengan kebijakan desentralisasi serta upaya pembangunan ekonomi daerah melalui
aglomerasi industri. Mengaitkan dengan UU No. 32 dan 33 Tahun 2004 sebagai
landasan yuridis otonomi daerah, ternyata pelaksanaan desentralisasi di negeri
ini belum mampu dimaksimalkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Akhirnya, kebijakan yang pincang terus menggayuti keadaan pemerintahan di era
reformasi ini.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<span lang="IN" style="line-height: 150%;">Aglomerasi Industri, Otonomi Daerah,
Kebijakan Publik, dan <i>Corporate Social
Responsibility<o:p></o:p></i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Sejak abad ke-20,
perkembangan industri di seluruh dunia mulai menunjukkan pertumbuhan yang
begitu pesatnya. Abad ke-18 sebagai awal mula perkembangan ini telah menjadikan
sinar terang bagi kehidupan sosial ekonomi manusia, di mana Revolusi Industri
yang terjadi di Inggris menandai mulai berkembangnya kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Ditemukannya mesin uap oleh James Watt pada tahun 1796 merupakan
awal yang menentukan perkembangan industri modern. Modernisasi kehidupan
mendapat arah baru ketika pada tahun 1796 Ia memperkenalkan mesin uapnya yang
menggunakan kondensor. Mesin uap yang ditemukan itu terus menerus disempurnakan
menjadi alat yang sangat ampuh dan sempurna daripada alat yang digerakkan oleh
tenaga manusia maupun hewan.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></a>
</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Perkembangan tersebut sesuai
dengan berkembangnya ilmu pengetahuan yang terus menerus menjadikan teknologi
semakin canggih dan memudahkan manusia dalam segala aktivitas termasuk perindustrian
suatu negara. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia pun juga merasakan
manfaat dari berkembangya ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam bidang
industri. Industri yang sedang berkembang di Indonesia ini merupakan salah satu
dari serangkaian alat perekonomian yang dijadikan sebagai tumpuan kemajuan
bangsa. Berkembangnya modernisasi ternyata telah merubah berbagai aspek di
segala kehidupan, mungkin lebih tepatnya lagi jika dikatakan sebagai era
gobalisasi. </span><span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Seperti yang dikatakan oleh Bhagwati (2004) dalam bukunya <i>In defense
of Globalization</i> mendefinisikan globalisasi sebagai proses dalam masyarakat
global yang terintegrasi dalam lingkup ekonomi, sosial, budaya dikarenakan
adanya komunikasi dan perdagangan.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Melalui globalisasi, tuntutan akan majunya segala bidang termasuk dengan modernisasi
bidang perekonomian, merupakan pilihan terbaik untuk menuju posisi negara maju
yang sering ditandakan dengan industri yang canggih serta berkembang dengan baik.
Tak heran, jika saat ini pemerintah Indonesia terus mengupayakan Industri
sebagai wadah perekonomian bangsa meskipun pada hakikatnya negeri ini merupakan
negara agraris dan maritim yang seharusnya lebih mampu untuk menjadikan kedua
bidang tersebut sebagai tumpuan ekonomi yang bersifat kerakyatan di dalam negeri.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Banyak berbagai daerah yang
kini mulai mengembangkan eksistensinya dalam bidang perindustrian. Dimulai dari
wilayah Pantai Utara Jawa yang sudah menunjukkan eksistensinya lebih dulu pada
bidang industri sejak zaman Orde Baru. Kemudian mulai diikuti banyak daerah
yang ingin meningkatkan pertumbuhan ekonominya baik di pulau Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi maupun daerah Timur Indonesia. Selain karena otonomi daerah yang telah
dicanangkan oleh pemerintah pusat, kebutuhan untuk memajukan perekonomian
daerah juga menjadi alasan mengapa industri terus berkembang. Jika dilihat
keberadaan industri tersebut, miris sekali kondisi sarana dan prasarana dari industri
yang ada. Terkadang suatu kawasan industri yang dibangun ini, mengalami masalah
kekurangan sumber daya untuk menopang perindustrian, akibatnya industri tidak
mampu berjalan dengan sebaik mungkin. Kebanyakan industri yang gagal dibangun
tersebut dikarenakan faktor akan kurangnya sumber daya, akses menuju pasar, maupun akses
administrasi yang efektif dan efisien. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Oleh karena itu, mungkin
inilah yang menjadi faktor mengapa pemerintah melakukan restrukturasi terhadap
format pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar lebih memfokuskan jenis
industri yang akan dibangun dalam suatu daerah dengan tetap memikirkan sumber
daya lokal yang ada. Pasalnya, ketika pembangunan industri tidak terarah dan
tidak sesuai dengan format pembangunan nasional yang telah ditetapkan,
akibatnya industri yang dibangun pada sembarang tempat tidak mampu berjalan
dengan baik karena masalah sulitnya menemukan faktor pendukung berjalannya
industri di suatu daerah yang sesuai dengan tujuan dan standar kualitas
perindustrian. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Daerah-daerah yang menjadi
fokus pembangunan industri tersebut biasa disebut sebagai daerah aglomerasi
industri. Aglomerasi adalah gabungan kumpulan dua atau lebih pusat kegiatan,
tempat pengelompokkan berbagai macam kegiatan dalam satu lokasi atau kawasan tertentu.
Menurut Keppres RI No. 41/1996, kawasan tempat pemusatan kegiatan industri
dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha. Demikian
aglomerasi industri yang selama ini dikembangkan oleh pemerintah yaitu untuk
memusatkan berbagai kegiatan industri dalam satu kawasan dapat terwujud. Tujuan
pemerintah untuk memaksimalkan potensi industri pun dapat terjaga kualitasnya
dan sesuai dengan mutu pengembangan industri yang terbaik.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Pasca rezim Orde Baru yaitu era
reformasi saat ini, pengembangan industri di berbagai daerah semakin <i>massive</i> tingkat pertumbuhannya. Apalagi
ditambah dengan kebijakan otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat di
era ini sebagai bentuk pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam
mengembangkan potensi lokal daerah setempat.
Dengan demikian, pemerintah daerah bukan lagi berpangku tangan dengan
pemerintah pusat, yang mana yang pada rezim orde baru dirasa tidak adil karena
pembangunan yang ada hanya berfokus pada kota-kota sebagai pusat pemerintahan.
Akibatnya, perkembangan daerah-daerah di Indonesia terbengakalai dan rendah
akan kualitas kesejahteraannya. Hal ini tidak lain disebabkan karena kurangnya
kepedulian pemerintah pada waktu itu.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Kini, masyarakat boleh
berbangga terhadap program otonomi daerah yang dijalankan oleh pemerintah. Melalui
kebijakan ini, diharapkan dapat menopang dan meningkatkan kesejahteraan daerah
melalui pengembangan sarana dan prasarana. Berbagai macam industri pun mulai
dikembangkan, mulai dari industri mikro seperti industri kreatif masyarakat
hingga industri makro seperti perusahaan-perusahaan atau pabrik-pabrik yang
dibangun, semuanya ditujukan untuk mengembangkan potensi daerah agar menjadi
lebih baik.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Namun, ada permasalahan yang
harus dilirik dan diatasi segera terkait perkembangan industri makro seperti
pembangunan pabrik-pabrik ini. Ternyata terjadi sebuah ketimpangan sosial dalam
penentuan kebijakan terhadap rancangan aglomerasi industri yang dijalankan oleh
pemerintah. Alasannya, kebijakan ini telah berdampak terhadap kondisi sosial
ekonomi masyarakat sekitar kawasan aglomerasi. Sebagai contoh Kabupaten Serang,
Provinsi Banten sebagai daerah yang menjadi salah satu pusat industri,
seharusnya mampu lebih sejahtera kondisi masyarakatnya dibalik pembangunan
areal pabrik-pabrik. Pasalnya, keberadaan pabrik di wilayah ini yang jumlahnya
sekitar 227 perusahaan<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></a>
sudah pasti akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apalagi pihak
perusahaan pun telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat untuk
menggunakan lahan di sekitar wilayah pemukiman.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Menurut pandangan The
Bussiness Roundtable<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></a>,
keberadaan perusahaan sangat bergantung kepada dukungan masyarakat secara luas.
Perusahaan juga memperoleh berbagai keistimewaan perlakuan (<i>privileges</i>) seperti kewajiban terbatas (<i>limited liabilities</i>), umur kegiatan
usaha tidak terbatas (<i>indefinite life</i>),
dan perlakuan pajak khusus. Oleh sebab itu, perusahaan memiliki tanggung jawab
terhadap masyarakat secara luas sebagai salah satu bagian dari konstituen,
karena masyarakat dan para konstituen telah memungkinkan perusahaan memperoleh
berbagai perlakuan istimewa tersebut.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn5" name="_ftnref5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN"> Demikian, dengan adanya pembangunan lokasi
perusahaan yang berupa pabrik, baik pihak pemerintah Kabupaten Serang maupun pihak
perusahaan mampu berkomitmen untuk saling bekerjasama dan saling memberikan
manfaat dalam satu kesatuan pengembangan industri. Sedangkan permasalahan kini,
usaha tersebut kurang bisa diindahkan baik oleh pemerintah setempat maupun
pihak perusahaan. Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar areal pabrik
tersebut, ternyata tidak mendapatkan manfaat sepenuhnya dari proses industrialisasi
yang ada. Hasil dari proses kerja pabrik malahan hanya mengakibatkan limbah di
sekitar pemukiman masyarakat, dan menyebabkan gangguan terhadap kesehatan serta
kehidupan sosial masyarakat. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
perusahaan yang ingin memberikan keuntungan sosial bagi masyarakat sekitar
lokasi perusahaan.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn6" name="_ftnref6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Atas asumsi tersebut, penulisan
ini secara lebih detail ingin membahas (1) bagaimana kebijakan otonomi daerah mampu
melayani masyarakat dengan baik, (2) membahas akan manfaat dan dampak dari
berkembangnya kawasan aglomerasi industri dan (3) menjelaskan bagaimana hubungan
dua aspek antara kebijakan pemerintah daerah dengan adanya pusat industri di
kawasan pemukiman untuk memberikan keuntungan sosial (<i>social advantages</i>) dan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN">Reformasi
Kebijakan Melalui Otonomi Daerah <o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Mohammad Ma’ruf pernah mengemukakan pendapatnya saat masih
menjadi Menteri Dalam Negeri tahun 2006 mengenai kualitas pelayanan publik oleh
aparatur birokrasi. Beliau mengatakan bahwa salah satu indikator dalam
membangun kepemerintahan yang lebih baik (<i>good
governance</i>) adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik, untuk itu perlu
terus menerus didorong upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi, terutama
pada setiap unit pelayanan.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn7" name="_ftnref7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Jika menelaah perkataan Ma’ruf, hal ini mengindikasikan bahwa penciptaan
kondisi kepemerintahan yang lebih baik perlu adanya kerjasama dari tingkatan
birokrasi yang paling atas hingga yang paling bawah. Selain itu, elaborasi
kerjasama antara pihak pemerintah, swasta dan masyarakat harus seimbang melalui
prinsip-prinsip (<i>good governance</i>)
yang ada (Lihat Figur 1 Bentuk Hubungan dalam <i>Good Governance</i>).
Prinsip-prinsip tersebut antara lain : pengawasan, akuntabilitas, daya tanggap,
professionalisme, efisiensi dan efektifitas, transparansi, kesetaraan, wawasan
ke depan, partisipasi dan penegakkan hukum. Kesepuluh prinsip yang ditawarkan
dalam konsep <i>good governance</i> ini
sudah seharusnya dijadikan sebagai acuan untuk membentuk reformasi birokrasi
saat ini. </span><o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if gte vml 1]><v:shapetype id="_x0000_t75" coordsize="21600,21600"
o:spt="75" o:preferrelative="t" path="m@4@5l@4@11@9@11@9@5xe" filled="f"
stroked="f">
<v:stroke joinstyle="miter"/>
<v:formulas>
<v:f eqn="if lineDrawn pixelLineWidth 0"/>
<v:f eqn="sum @0 1 0"/>
<v:f eqn="sum 0 0 @1"/>
<v:f eqn="prod @2 1 2"/>
<v:f eqn="prod @3 21600 pixelWidth"/>
<v:f eqn="prod @3 21600 pixelHeight"/>
<v:f eqn="sum @0 0 1"/>
<v:f eqn="prod @6 1 2"/>
<v:f eqn="prod @7 21600 pixelWidth"/>
<v:f eqn="sum @8 21600 0"/>
<v:f eqn="prod @7 21600 pixelHeight"/>
<v:f eqn="sum @10 21600 0"/>
</v:formulas>
<v:path o:extrusionok="f" gradientshapeok="t" o:connecttype="rect"/>
<o:lock v:ext="edit" aspectratio="t"/>
</v:shapetype><v:shape id="Diagram_x0020_9" o:spid="_x0000_s1027" type="#_x0000_t75"
style='position:absolute;left:0;text-align:left;margin-left:-11.85pt;
margin-top:27.4pt;width:413.25pt;height:232.75pt;z-index:-1;visibility:visible'
wrapcoords="7840 70 7683 348 7605 766 7605 4947 7723 5644 7762 5714 10780 6828 10780 7874 9016 8152 8311 8501 8350 8988 7644 11218 7291 11775 7213 11985 7291 13030 8703 13448 10780 13448 10780 14563 2705 15538 2587 16095 2548 20555 2705 21252 2823 21252 18738 21252 18856 21252 19052 20485 19052 16792 18934 15538 10741 14563 10780 13448 12936 13448 14309 13030 14387 12124 14269 11775 13917 11218 13564 10103 13289 8501 12505 8152 10741 7874 10741 6759 10898 6759 13760 5714 13838 5644 13956 4808 13917 488 13721 70 7840 70">
<v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\InDr@\LOCALS~1\Temp\msohtml1\01\clip_image001.png"
o:title="" cropleft="-9660f" cropright="-9711f"/>
<o:lock v:ext="edit" aspectratio="f"/>
<w:wrap type="through"/>
</v:shape><![endif]--><!--[if !vml]--><img align="left" height="310" hspace="12" src="file:///C:/DOCUME~1/InDr@/LOCALS~1/Temp/msohtml1/01/clip_image002.gif" v:shapes="Diagram_x0020_9" width="551" /><!--[endif]--><span lang="IN"> <b>Figur
1. Bentuk Hubungan dalam <i>Good Governance</i></b></span><b><i><o:p></o:p></i></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Pasalnya, kini perkembangan
dinamika sosial masyarakat Indonesia semakin kompleks permasalahannya. Baik itu
dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik tingkat keruwetan masalahnya
semakin besar hingga terlihat begitu krusialnya. Mungkin ini merupakan akibat
dari kesalahan masa lalu, yaitu pada era rezim Orde Baru yang terkenal dengan
kekuasaan otoritariannya, di mana birokrasi begitu mudahnya dipermainkan oleh
para elit negeri ini. Sebab, pada era rezim Orde Baru pemerintahan itu sarat
akan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang ada di kalangan para birokrat.
Segala kebijakan yang diterapkan pada rezim ini, hanya sebagai usaha untuk
memperkaya kelompok elit di tingkat pusat. Rakyat pun hanya menerima
penderitaan karena kurangnya keadilan dari pemerintah yang meskipun terus
melakukan pembangunan-pembangunan infrastruktur. Malahan pembangunan tersebut
tidak dianggap sebagai sebuah keadilan, karena masalahnya sistem pembangunan
sentralistik yang dibangun tidak menghendaki kemandirian pembangunan daerah
sehingga kebutuhan daerah juga terbengkalai. Akhirnya, hal ini berimbas
terhadap ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja pemerintah sendiri.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Setelah beberapa tahun pasca
tumbangnya rezim Orde Baru, bangsa Indonesia terus berusaha untuk memperbaiki
sistem pemerintahnya agar tercipta pemerintahan yang bersih, jujur dan adil.
Hal ini diupayakan agar permasalahan yang selama ini merongrong wajah bangsa
perihal buruknya kinerja dan skandal para birokrat di pemerintahan Orde Baru,
tidak terulang kembali pada Orde Reformasi<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn8" name="_ftnref8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></a>
ini. Reformasi kebijakan merupakan usaha yang tepat untuk mengatasi kondisi
serta berbagai masalah dalam tubuh pemerintahan. Reformasi yang sejak awal
tahun 1990 ini disuarakan akhirnya mampu dicapai dengan dalih agar sifat pemerintahan
yang sentralistik dapat mentransformasikan dirinya agar lebih terbuka dan
demokratis terhadap segala usaha pembangunan daerah. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Pada era reformasi, dalam
menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih perlu usaha keras untuk merombak
segala refleksi buruk dari adat birokrasi pada era rezim Orde Baru. Buruknya sistem
pemerintahan sebelumnya, mengharuskan negara mengubah sistem pemerintahan
melalui reformasi kebijakan. Salah satu usaha penting yang dilakukan adalah
dengan mengubah sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Awal Januari 2001, Indonesia
melalui UU No. 22 dan 25 Tahun 1999 mengubah dirinya menjadi negara yang
desentralististis, yang memberikan kewenangan besar kepada kabupaten/kota serta
propinsi untuk mengelola kepentingan dan kebutuhan mereka. Desentralisasi
ternyata tidak hanya menimbulkan manfaat tetapi juga beberapa mudharat sehingga
pemerintah kembali merevisi sistem pemerintahan yang desentralistis tersebut
pada Oktober 2004 melalui UU No. 32 dan 33 Tahun 2004.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn9" name="_ftnref9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Perubahan dan penetapan
sistem pemerintahan sentralistik menjadi desentralistik merupakan dambaan
setiap negara. Bahkan hingga masyarakat kecil pun sangat mempercayai sistem ini
sebagai arah acuan pembangunan yang tepat. Selain mendapatkan kebebasan untuk
mengurus pemerintahan daerahnya, dengan ini kedaulatan daerah sebagai penopang
kedaulatan negara juga terwujud. Karena melalui sistem desentralistik,
pemerintah daerah tidak lagi mendapatkan tekanan atau otoritas kekuasaan yang
berlebihan dari pemerintah pusat. Jika pada sistem sentralistik, wewenang
pembuatan keputusan berbagai kebijakan publik berada di tangan pemerintah
pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya merupakan kepanjangan tangan dari
pemerintah pusat. Sebaliknya, pada sistem desentralistik sebagian kewenangan
pengelolaan urusan kebijakan publik dilimpahkan kepada pemerintah di tingkat
propinsi, kota/kabupaten daerah. Dengan adanya sistem yang desentralistis,
daerah bisa lebih mengontrol dan membangun kebutuhan daerahnya di segala bidang
seperti sosial, ekonomi, politik maupun budaya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Sebelumnya, ada hal yang
perlu dipahami terkait pengartian tentang definisi desentralisasi. Banyak
beragam definisi yang dipahami oleh beberapa orang terkait kata
‘desentralisasi’. Rondinelli dan Cheema (1983) memahami <i>decentralization</i>
secara luas, yaitu perpindahan kewenangan atau pembagian kekuasaan dalam
perencanaan pemerintahan serta manajemen dan pengambilan keputusan dari tingkat
nasional ke tingkat daerah. Menurut mereka ada empat bentuk desentraliasi,
yaitu dekonsentrasi, delegasi, devolusi dan privatisasi atau debirokratisasi.
Dekonsentrasi merupakan pengalihan kewenangan (dan tanggungjawab) administrasi
dalam suatu departemen. Dalam hal ini tidak ada transfer yang nyata karena
bawahan menjalankan kewenangan atas nama atasannya dan bertanggungjawab kepada
atasannya. Sedangkan delegasi merupakan pelimpahan tanggungjawab fungsi-fungsi
tertentu kepada organisasi-organisasi di luar struktur birokrasi pemerintah dan
dikontrol tidak secara langsung oleh pemerintah pusat.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn10" name="_ftnref10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Sementara devolusi ialah
pembentukan dan pemberdayaan unit-unit pemerintah di tingkat lokal oleh
pemerintah pusat. Pemerintah pusat melakukan kontrol seminimal mungkin dan
terbatas pada bidang-bidang tertentu. Inilah yang kiranya dalam praktik kita
sekarang ini dimaknai sebagai desentralisasi dari satu sisi atau otonomisasi di
sisi yang lain. Terakhir, privatisasi atau debirokratisasi adalah pelepasan
tanggungjawab kepada organisasi-organisasi non pemerintah (NGO) atau
perusahaan-perusahaan tertentu.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn11" name="_ftnref11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Sedangkan Bryant (1987)
berpendapat bahwa terdapat dua bentuk desentralisasi, yaitu desentralisasi yang
bersifat politik (kurang lebih sama dengan devolusi) dan yang bersifat
administratif (kurang lebih sama dengan dekonsentrasi). Desentraliasi politik
yaitu wewenang membuat peraturan dan melakukan fungsi kontrol tertentu terhadap
sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah yang berada pada
daerah otonom. Sedangkan desentralisasi administratif adalah pendelegasian
wewenang pelaksanaan kepada pejabat tingkat lokal yang berkedudukan sebagai
wilayah administratif. Pejabat tersebut bekerja sesuai dengan rencana dan
sumber pembiayaan yang sudah ditentukan<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn12" name="_ftnref12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></a>.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Dari berbagai pendapat atau
definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa desentralisasi merupakan sebuah
otoritas atau kewenangan untuk menentukan nasib sendiri dan mengelola sumber
daya yang dimiliki guna mencapai tujuan bersama. Pemahaman tentang desentralisasi
pun terkadang bersifat subjektif, karena hal ini bergantung terhadap perkembangan
interpretasi masyarakat dalam memahami desentralisasi itu sendiri. Meskipun
terkadang makna desentraliasi tersebut diartikan secara distortif, hal tersebut
tidak jauh dari kondisi dan pengalaman masyarakat dalam urusan berpolitik dan
pembangunan sosial maupun ekonomi selama ini.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn13" name="_ftnref13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Pertanyaannya sekarang
adalah mengapa kita perlu sekali mengubah sistem sentralistis menjadi sistem
desentralistis? Ada beberapa alasan yang menjadi dasar perlunya pemerintah
pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah provinsi dan
kota/kabupaten, di antaranya yaitu:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 54.0pt; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN">a.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Dari segi politik, desentralisasi
dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk
kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan
nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah. Dengan
demikian, ada kesetetaraan dalam partisipasi politik serta merupakan media
pendidikan politik untuk belajar berdemokrasi secara nyata. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 54.0pt; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN">b.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Dari segi manajemen pemerintahan,
desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas
publik, terutama dalam penyelenggaraan layanan publik yang <i>good governance</i>.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 54.0pt; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN">c.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Dari segi kultural, desentralisasi
dimaksudkan untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan atau kontekstualitas
suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, kebudayaan atau pun latar
belakang sejarahnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 54.0pt; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN">d.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Dari segi pembangunan,
desentralisasi dapat melancarkan proses formulasi dan implementasi program
pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga. Ketika pemerintah
propinsi atau kabupaten mempunyai kewenangan untuk merumuskan sekaligus
mengimplementasikan kebijakan pembangunan di daerahnya, maka kebijakan tersebut
akan lebih efektif dibandingkan jika wewenang ini dipegang oleh pemerintah
pusat. Mengingat kedudukannya yang berada di daerah, maka pemerintah daerah
seharusnya lebih peka terhadap persoalan dan kebutuhan masyarakat setempat.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 54.0pt; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN">e.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Dilihat dari kepentingan
pemerintah pusat sendiri, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah
pusat dalam mengawasi program-programnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 54.0pt; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN">f.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Desentralisasi dapat meningkatkan
persaingan antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga
mendorong pemerintah lokal untuk inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan
kepada warga.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn14" name="_ftnref14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Mendalami akan pentingnya
desentralisasi, reformasi kebijakan melalui otonomi daerah seolah menjadi juru
kunci bagi proses demokratisasi di Indonesia. Menjadikan negara yang demokratis,
adil, terbuka, dinamis dan kosmopolit adalah harapan yang besar sejak proklamasi
kemerdekaan tahun 1945 dikumandangkan di seluruh penjuru negeri ini. Pemerintah
pun tidak tinggal diam, kian waktu berjalan restrukturasi sistem kebijakan
negeri terus diperbaiki demi menyongsong Indonesia yang lebih sejahtera.
Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa reformasi yang dilakukan akan diupayakan
untuk menstabilkan setiap bidang kehidupan layaknya sosial, ekonomi, politik, budaya
dan hukum. Tidak salah, sejak dikeluarkannya UU No. 32 dan 33 Tahun 2004, yang
sebelumnya merupakan revisi dari UU No. 22 dan 25 Tahun 1999, berbagai daerah
di Indonesia mulai mengibarkan sayap kedaulatannya untuk mengatur nasib
daerahnya sendiri. Sebagai contohnya, Provinsi Banten sejak tahun 2000
memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat menjadi daerah otonom yang mandiri.
Lalu, usaha ini mulai diikuti oleh berbagai daerah pula seperti Provinsi
Sulawesi Barat pada tahun 2004. Pelaksanaan otonomi daerah bukan hanya pada
tingkatan provinsi melainkan tingkatan kota/kabupaten daerah, yang pada
kesempatan selanjutnya juga turut serta dalam membangun daerah otonomi baru. Hal
ini diupayakan demi melancarkan proses demokratisasi di era reformasi dengan
mengacu kepada UU otonomi daerah tersebut.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Reformasi memang sudah
berjalan selama satu dekade ini, tetapi masih ada berbagai permasalahan yang
menyangkut pelaksanaan otonomi daerah. <span class="hps">Namun demikian</span>, <span class="hps">yang</span> <span class="hps">riil</span> <span class="hps">politik</span>
<span class="hps">desentralisasi</span> <span class="hps">selama era</span> <span class="hps">pasca</span><span class="atn">-</span>Soeharto <span class="hps">telah</span>
<span class="hps">secara fundamental</span> <span class="hps">mengubah</span> <span class="hps">konfigurasi</span> <span class="hps">politik lokal</span> <span class="hps">di Indonesia.</span><a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn15" name="_ftnref15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></a><span class="hps"> </span>Adakalanya, permasalahan terhadap desentralisasi muncul terkait
reformasi kebijakan atau sistem yang ada tidak dituruti oleh perubahan budaya
birokrasi di negeri ini. Akhirnya, terjadi suatu ketimpangan dalam proses penentuan
kebijakan otonomi di berbagai daerah. Cerminan buruk patologi sosial seperti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan
hal yang masih melekat dalam tubuh birokrasi dan sulit untuk dihilangkan dari
praktek kepemerintahan hingga sekarang. Beberapa yang bisa dijadikan contoh
kasus antara lain yaitu kasus Pro-Kontra atas mekanisme pemilihan Gubernur
untuk Yogyakarta sebagai daerah istimewa terkait RUU </span><span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Keistimewaan DIY</span><span lang="IN">, yang baru saja diselesaikan oleh DPR pada UU No. 13 Tahun 2012</span><span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;"> tentang
Keistimewaan DIY atau UU Keistimewaan.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn16" name="_ftnref16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></a>
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Kasus lainnya yaitu soal pengembangan daerah pemekaran
yang dianggap mubazir. Adanya wacana moratorium pemekaran daerah perlu
diterapkan di Indonesia menjadi beigtu hangat dibicarakan oleh masyarakat
akhir-akhir ini. Pemekaran daerah merupakan konsekuensi logis dari semangat
otonomi daerah dinilai sudah memabukkan dan tidak tertahankan. Terakhir
tercatat lebih dari 150 daerah yang baru mekar. Hal ini menjadi dilematis
ketika pemerintah membuka hasil evaluasi bahwa sebagian besar daerah baru
dinyatakan gagal untuk dinilai mampu berdiri sebagai daerah otonom baru dilihat
dari sisi kesejahteraan masyarakat, pemerintahan yang baik dan pelayanan
publik. Memang terlihat semakin kompleks permasalahannya ketika kita menjadikan
otonomi daerah dengan menempatkan kabupaten sebagai basis otonomi yang
berakibat pada pelimpahan pegawai negeri sipil pusat ke daerah, sementara
sebagian besar pemerintah daerah belum siap melaksanakan otonomi.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn17" name="_ftnref17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[17]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Kelemahannya terutama terletak pada sumber daya manusia, rendahnya kecakapan
dalam menanggapi persoalan masyarakat serta wawasan pemerintahan yang sempit.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn18" name="_ftnref18" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[18]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Hal yang sama mungkin juga bisa dibilang menimpa birokrasi
pemerintahan di Kabupaten Serang, soal menetapkan kebijakan tentang pembangunan
industri di sekitar pemukiman masyarakat. Pasalnya terjadi sebuah ketimpangan
bagi masyarakat sekitar kawasan industri yang kurang mendapatkan keuntungan dari
kebijakan yang dibuat pemerintah maupun pihak perusahaan. Pemerintah daerah yang
memiliki otoritas dalam penentu kebijakan, sejatinya harus mampu memberikan
angin segar kepada masyarakat dalam meraih kesejahteraan. Ditambah lagi dengan
program otonomi daerah yang harus dimaksimalkan proses dan pelaksanaanya di
kehidupan bernegara.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Menanggapi segala macam permasalahan yang telah
disebutkan di atas, disadari atau tidak pelaksanaan reformasi kebijakan melalui
otonomi daerah di Indonesia belum maksimal untuk dilaksanakan pada level
pemerintah lokal. Era globalisasi yang menyentuh Indonesia pun, perlu
disesuaikan melalui pemikiran-pemikiran dan aktivitas-aktivitas yang strategis.
Reformasi sistem pemerintahan harus dibentuk sedemikian rupa agar arah tujuan
reformasi dapat tercapai seperti <i>efficiency</i>,
<i>efectiveness</i>, <i>responsiveness concern in their admininstrative systems</i>.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn19" name="_ftnref19" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[19]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Oleh sebab itu, jika hendak melakukan reformasi
birokrasi Rayanto (2009) menyarankan agar melakukan (1) penataan kelembagaan
dan ketatalaksanaan melalui jalur regulasi, (2) peningkatan kapasitas SDM, (3)
pengawasan yang ketat terhadap kinerja aparatur, dan (4) peningkatan kualitas
pelayanan publik. Keempat poin tersebut mungkin dapat dilakukan dengan cara
desentralisasi administrasi negara, restrukturasi sistem kebijakan yang ada
serta mengubah budaya organisasi birokrasi sesuai dengan kinerja swasta agar
tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (<i>good governance</i>). Demikian permasalahan yang mengikat Indonesia
selama ini perihal kinerja birokrasi yang buruk dapat segera teratasi, asalkan
ada komitmen yang kuat terhadap reformasi kebijakan saat ini.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN">Era
Otonomi Daerah dan Usaha Pengembangan Aglomerasi Industri <o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Era reformasi yang sudah
berjalan selama lebih dari satu dekade ini merupakan usaha yang tidak sia-sia
untuk mendemokratisasi Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh
pemerintah untuk melakukan reformasi sistem kepemerintahan. Otonomi daerah pun
menjadi sebuah pilihan yang matang untuk melaksanakan perubahan tersebut.
Hingga kini, pelaksanaan otonomi daerah masih belum mampu diterapkan di
berbagai daerah di Indonesia. Masih ada kendala yang menyelimuti proses berjalannya
otonomi ini, baik dari sisi sistem dan kebijakan yang ada maupun sumber daya
yang kurang mendukung berjalannya pemerintahan daerah. Malahan kesalahan pelaksanaan
sering terjadi akibat tindakan yang “asal-asalan” dalam pembuatan berbagai
peraturan dan kebijakan publik sehingga menimbulkan <i>Trial and Error</i> yang sering terjadi di Indonesia. Kita boleh
memaklumi keadaan bangsa kita saat ini, sejauh Indonesia masih muda sekali
umurnya dibanding negara-negara besar yang maju seperti Amerika serikat, Jepang,
maupun Inggris dalam kehidupan beragam negara di dunia. Begitu pun reformasi,
umurnya yang masih muda atau bisa dikatakan baru “seumur jagung” ini pastinya
masih perlu banyak perubahan sistem agar dapat sesuai dengan cita-cita dan
tujuan bernegara Republik Indonesia.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn20" name="_ftnref20" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[20]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Seperti yang dijelaskan
sebelumnya, bahwa proses otonomi daerah untuk mengubah sistem sentralistis
menjadi sistem desentralistis memiliki banyak makna pengertian dan arahan dalam
menginterpretasikannya melalui arahan kebijakan reformasi. Jelasnya,
desentralisasi ini bagi kebanyakan orang memaknainya sebagai kekuasaan daerah
untuk mengurus dirinya sendiri tanpa intervensi yang berlebihan dari pemerintah
pusat. Setiap daerah diberi kewenangan dan keleluasan untuk membangun kehidupan
sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum yang disepakati oleh segenap warga
setempat tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar bernegara yaitu Pancasila dan
UUD 1945.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Memaknai otonomi daerah dari
segi ekonomi, banyak jenis usaha dan kebijakan yang dilakukan oleh setiap
kepala daerah di Indonesia. Hal itu pun juga tidak terlepas dari bantuan
pemerintah pusat sebagai lembaga tertinggi negara untuk mengawasi beragam
kebijakan daerah-daerah di Indonesia. Provinsi Banten yang sejak tahun 2000
menjadi daerah otonomi baru, merasa bahwa reformasi kebijakan di daerah otonomi
perlu dilakukan segera. Khususnya dalam bidang ekonomi, provinsi ini terus
mengupayakan beragam unit perekonomian baik dari segi pertanian, pariwisata,
usaha mikro serta usaha makro untuk menumbuhkembangkan kualitas ekonomi daerah.
</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Bicara soal usaha makro,
pemerintah Banten lebih cenderung pada arah pengembangan industri pabrik-pabrik
di daerah kabupaten/kota sekitar wilayah provinsi ini. Kepercayaan bahwa negara
maju adalah negara yang industrinya berkembang pesat menjadi <i>mindset</i> tersendiri bagi kebanyakan orang
di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat Banten sepertinya juga setuju dengan
pandangan ini. Terlebih sejak sebelum era reformasi bergulir, beberapa daerah
di Provinsi Banten telah menjadi kawasan industri tersendiri. Di antaranya
seperti di daerah Tangerang, Serang dan Cilegon menjadi ladang industri yang
begitu besar. Selanjutnya, daerah-daerah tersebut semakin pesat pertumbuhan
ekonomi dan masyarakatnya dalam kehidupan sosial. Hubungan industri dan
masyarakat yang tercipta di kawasan industri pun telah memunculkan berbagai
komunitas yang pada hakikatnya memiliki hubungan timbal-balik dengan industri.
Secara fundamental, industri mempengaruhi lembaga, organisasi dan kelompok
dalam komunitas keluarga, kelas-kelas sosial, lingkungan sosial, kelompok
rekreasional dan ragam tokoh agama. Dengan cara inilah industri dan komunitas
saling mempengaruhi.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn21" name="_ftnref21" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[21]</span></span><!--[endif]--></span></a>
</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Dibalik hubungan timbal
balik antara industri dan komunitas setempat termasuk pemerintah daerah. Ada
satu hal yang menjadikan industri begitu vital bagi kehidupan masyarakat. Keberadaan
kawasan industri di suatu daerah akan membuat proses pertumbuhan ekonomi,
sosial dan politik daerah tersebut semakin meningkat. Ini disebabkan dengan
adanya usaha-usaha yang sengaja dilakukan oleh industri untuk mempengaruhi
masyarakat, atau oleh masyarakat untuk mempengaruhi industri. Baik manajemen
maupun buruh berusaha menyelesaikan suatu perselisihan dalam komunitas, misalnya
dengan mempengaruhi pendapat umum atau dengan para politikus dan
perundang-undangan. Demikian juga pada zaman sekarang, negara terus-menerus
mengendalikan industri; mengendalikan organisasi internnya, hubungan antar
buruh dan manajemen serta syarat-syarat penjualan produk industri tersebut.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN"> Hubungan antara pihak manajemen suatu industri
dengan komunitas (dalam hal ini masyarakat dan pemerintah setempat) terkadang
tidak seharmonis yang kita kira. Sebagaimana akan dilihat nantinya, industri
tidak mengintegrasi secara sempurna kepada masyarakat. Dalam beberapa hal,
kurang baiknya integrasi ini telah menimbulkan konflik di mana masing-masing
pihak berusaha menguasai pihak lain demi keuntungannya sendiri.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn22" name="_ftnref22" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[22]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Sebagai bukti, yaitu kasus permasalahan dari adanya kawasan industri di areal
pemukiman warga di Kabupaten Serang, Banten. Eksistensi kawasan industri di
wilayah ini sudah menjadi tulang punggung pendapatan daerah yang begitu besar.
Selain mampu menopang perekonomian di Serang, industri juga mampu menyerap berbagai
komunitas masyarakat yang pengangguran untuk bekerja di lahan-lahan industri
tersebut. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Masalah yang terjadi di sini
bukan sekadar pembicaraan seputar gaji buruh atau sebagainya. Melainkan lebih
ke dalam manfaat yang diberikan pihak perusahaan pabrik-pabrik dari adanya
pemusatan kawasan industri (aglomerasi industri) di wilayah pemukiman warga.
Alasannya karena keberadaan pusat industri di Serang tidak sepenuhnya mampu
menjalankan fungsi dan tujuan dari industri yang sesuai amanat dari
undang-undang Perseroan Terbatas yaitu UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Seperti yang dijelaskan dan disampaikan
bahwa setiap industri yang bersifat makro seperti Perseroan Terbatas (jenis
pabrik-pabrik biasanya) dalam melaksanakan proses kerja industri juga harus
memperhatikan manfaatnya bagi lingkungan sekitar. Namun, yang terjadi di Serang
adalah bahwa pemusatan kawasan industri malah menyebabkan dampak bagi
lingkungan sekitar, baik itu bagi masyarakat maupun lingkungan alam. Berbagai
masalah tersebut antara lain kasus pencemaran limbah industri di sekitar sungai-sungai
di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang serta munculnya lingkungan pemukiman
yang kumuh (<i>slum area</i>) menyelimuti kawasan
industri ini.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Padahal, pihak perusahaan pun
sering mendapatkan teguran dari warga akan masalah ini. Tetapi pada akhirnya
tidak ada tanggapan yang berarti dari manajemen pabrik tersebut. Pemerintah pun
juga seolah-olah tidak tahu-menahu seputar persoalan ini dan hanya sekadar memberikan
pengarahan yang kurang intens terhadap pihak perusahaan dan masyarakat. Akibatnya,
persoalan ini terbengkalai karena tidak adanya niatan baik untuk membenahi
kasus yang menimpa pemukiman warga di kawasan industri. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Banjir di desa Selikur Kecamatan
Kragilan yang kembali terjadi beberapa hari yang lalu merupakan bukti dari
lemahnya manajemen industri di daerah Serang, Banten. Dalam pemaparannya, Angga
Hermawan seorang warga dari Desa Selikur mengatakan bahwa banjir sudah sering
terjadi hampir setiap tahun dikala hujan mengguyur. Hal ini disebabkan oleh
saluran air yang tersumbat di areal sekitar pemukiman warga serta akibat dari
pendangkalan sungai karena limbah pabrik yang ada di sekitar areal industri
dibuang begitu saja melalui sungai Ciujung ini.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn23" name="_ftnref23" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[23]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Akibatnya, hampir setiap tahun banjir terus melanda daerah sekitar kawasan
industri ini meskipun kondisinya tidak begitu parah.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Bukan hanya itu, di desa
lainnya pun turut mengalami hal yang serupa. Sebagai contohnya Desa Undar-andir
yang masih satu kecamatan dengan Desa Selikur, desa tersebut juga mengalami
kebanjiran setiap musim hujan. Hal yang memperparah adalah kondisi ini ternyata
berimbas kepada Jalan Tol Jakarta-Merak Km.
58 di dekat desa Undar-andir yang harus terputus akibat banjir yang menggenangi
lahan tol di sekitarnya. Dampak dari terputusnya jalan tol yaitu arus kendaraan
baik dari arah Jakarta maupun Merak harus terganggu bahkan tidak bisa melewati
jalanan itu sendiri. Pada akhirnya, persoalan ini juga imbasnya kepada berbagai
aktivitas masyarakat termasuk industri. Seperti yang dikemukakan oleh Sapto
Rahardjo<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn24" name="_ftnref24" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[24]</span></span><!--[endif]--></span></a>
seorang karyawan swasta yang bekerja di daerah Tangerang, beliau menjelaskan
bahwa sudah dua hari hujan deras
mengguyur Serang, sehingga daerah yang biasa terkena langganan banjir harus
mengalami kebanjiran lagi. Bukan hanya memutus jalan, banjir juga memutus akses
beberapa karyawan yang bekerja di daerah Tangerang, dan harus merelakan untuk
tidak pergi bekerja karena jalan yang terputus. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Sudah sekian lama persoalan di
Kabupaten Serang ini terjadi. Dampaknya sering menimpa masyarakat daerah
sekitar yang selalu merasakan bencana banjir dikala musim penghujan datang. Bukan
hanya banjir, limbah industri yang dibuang di sekitar pemukiman warga juga
mempengaruhi kualitas lingkungan setempat. Akan tetapi, jika permasalahan ini
hanya dibiarkan saja tanpa tindakan yang lebih lanjut, bagaimanakah kondisi
masyarakat serta kelestarian alam sekitarnya ke depannya? Padahal komitmen
pemerintah dan industri yaitu untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur
dan dinamis sesuai kemajuan zaman. Dan bagaimanakah seharusnya peran perusahaan
dan pemerintah sebagai dua lembaga yang memiliki hubungan otoritas dalam
pengaturan kebijakan? Apakah harus berdiam diri saja tanpa melakukan tindakan
yang intensif?</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Perusahaan dan pemerintah
sebagai dua lembaga yang paling dominan dalam faktor penentu kebijakan di era
otonomi daerah dan aglomerasi industri, justru terlihat seperti mencari
“kambing hitam” sendiri terkait berbagai persoalan yang timbul di kawasan
pemukiman dan industri. Hubungan antara industri dengan pemerintah memang sudah
berjalan sedemikian rupa panjangnya jika dilihat dari sisi historisnya.
Industri yang telah membentuk suatu komunitas tersendiri tidak dapat kita tolak
keberadaannya, melainkan harus didukung melalui bekerja sama yang efektif dari
masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Perubahan-perubahan dalam
industri dan masyarakat terhadap peradaban industri merupakan suatu hal yang
tidak dapat dicegah. Melainkan perubahan yang direncanakan untuk membentuk tata
kelola kehidupan yang lebih canggih ini, harus mampu menyesuaikan dengan
tuntutan di zaman globalisasi yang menuntut masyarakat agar lebih maju. Semakin
berkembangya masyarakat di era industrialiasi, semakin besar pula tuntutan
hidup dan tata kelola pemerintahan yang baik, dan seharusnya juga dapat
diciptakan di kawasan aglomerasi industri yang ada. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Seperti yang dijelaskan
sebelumnya, bahwa <i>good governance</i> merupakan kunci dari pelaksanaan
otonomi daerah di era reformasi ini. Sekaligus sebagai usaha memajukkan
kemakmuran bangsa, industri juga turut ikut berperan dalam penentuan masa depan
bangsa. Melalui pertumbuhannya yang begitu pesat, diprediksikan Indonesia di
masa yang akan datang akan menjadi salah satu dari kekuatan ekonomi dunia.
Demikianlah, harus ada persiapan yang matang dalam menentukan berbagai
kebijakan otonomi.</span><o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><i><span lang="IN">Good Governance</span></i><span lang="IN">
dalam Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat Serang, Banten<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN"> </span></b><span lang="IN">Terdapat hubungan yang seimbang antara <i>good governance</i>,
aglomerasi industri dan <i>corporate social responsibility</i> dalam pengembangan
masyarakat. Era industrialiasi yang sedang berkembang pesat merupakan
serangkaian sistem yang saling terhubung untuk menciptakan tata kelola
pemerintahan yang baik. Otonomi daerah yang telah dicanangkan sejak awal tahun
2000, menaruh banyak pengharapan bagi rakyat seluruh di penjuru Nusantara.
Runtuhnya sistem pemerintahan yang otoriter seolah-olah menjadi mimpi buruk
yang tidak ingin terulang kembali pada pemerintahan selanjutnya. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Dengan ini, reformasi
kebijakan yang berlandaskan prinsip <i>good governance </i>diharapkan mampu
menjadi sistem arahan yang tepat dalam mengatasi berbagi persoalan di era
globalisasi yang semakin kompleks. Istilah <i>good governance</i> pun semakin tersebar
di kebanyakan orang melalui interpretasi yang berbeda-beda terhadap makna terminologi
ini. Terminologinya juga tidak dapat diartikan secara independen ke dalam
Bahasa Indonesia, sehingga masih tetap dipertahankan sesuai bentuk asli
kata-katanya. Satu titik yang menjadi inti makna dari <i>good governance</i>
adalah suksesi pelaksanaan demokratisasi di Indonesia melalui nilai-nilai yang
besifat kebebasan, kesamaan, dan keadilan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Serang sebagai salah satu
daerah otonomi provinsi, juga terus melakukan upaya untuk melaksanakan pemerintahan
yang <i>good governance</i>. Adanya pusat kawasan industri di Kabupaten Serang,
menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam mewujudkan otonomi daerah yang
berkualitas dan mampu mensejahterakan masyarakat setempat. Selain itu,
permasalahan yang sebelumnya sudah dijelaskan perihal aglomerasi industri dan
kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang perlu
dibahas dan ditemukan solusinya secara berkelanjutan. Pada sesi ini, akan
dipaparkan tulisan mengenai rencana strategis yang akan memberikan ruang bagi
industri untuk membangun komunitas masyarakat menjadi lebih baik melalui
prinsip-prinsip <i>good governance</i> dan <i>corporate social responsibility </i>(CSR).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Menilik kembali lemahnya
manajemen publik di Kabupaten Serang yang pada bab sebelumnya dijelaskan. Untuk
memulai mengatasi berbagai persoalan yang timpang di kawasan industri Kabupaten
Serang, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan melalui prinsip-prinsip <i>corporate
social responsibility</i> yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan maupun industri. Mengingat pula pentingnya sebuah
manajemen perusahaan berdasarkan tanggung jawab sosial untuk diterapkan dalam
masyarakat sekitar industri, ide perancangan CSR ini menjadi topik yang hangat
dibicarakan di abad 20-an ke atas. Selain idenya yang menarik terkait konsep memanusiakan
manusia dalam bidang industri, CSR ternyata telah membantu beragam problem baik
intern maupun ekstern industri dari masyarakat tersebut.</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; margin-left: 42.55pt; mso-add-space: auto; mso-list: l1 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -1.0cm; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><b><span lang="IN">1.<span style="font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span></b><!--[endif]--><b><span lang="IN">Perkembangan Konsep CSR di
Era Tahun 1990an sampai Saat Ini<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Pada tahun 1987, The World Comission on
Environment and development yang lebih dikenal dengan The Bruntland Comission
mengeluarkan laporan yang dipublikasikan oleh Oxford University Press berjudul
“Our Common Future”. Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah
diperkenalkannya konsep pembangunan berkelanjutan (<i>sustainability
development</i>), yang didefinisikan oleh The Bruntland Comission sebagai
berikut<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn25" name="_ftnref25" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[25]</span></span><!--[endif]--></span></a>.</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN"> “<i>Sustainable
development is development that meets the needs of the present without
compromising the ability of future generetions to meet their own needs</i>”</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Konsep sustainability development sendiri,
mengandung dua ide utama di dalamnya, antara lain:</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN">(a)<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Untuk melindungi lingkungan, dibutuhkan pembangunan ekonomi. Kemiskinan
yang terjadi di berbagai negara berkembang telah menyebabkan penurunan kualitas
lingkungan. Hal ini terjadi karena buruknya sikap masyarakat dalam menggunakan sumber
daya yang ada dengan asal-asalan karena lemahnya pengetahuan yang disebabkan
oleh faktor kemiskinan. Oleh karena itu, melindungi lingkungan hidup agar
tercipta pelestariannya di masa yang akan datang merupakan keputusan yang tepat
untuk diambil.</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN">(b)<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Bukan hanya itu, pembangunan ekonomi pun harus memperhatikan
keberlanjutan, yakni dengan melindungi sumber daya yang dimiliki bumi bagi
generasi mendatang. Tidak diperbolehkan dalam melakukan pengembangan ekonomi
dengan merusak hutan, lahan pertanian, air dan udara sebagai pendukung
kelestarian sumber daya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">The
Bruntland Comission dibentuk untuk menanggapi keprihatinan yang semakin meningkat
dari para pemimpin dunia terutama menyangkut peningkatan kerusakan lingkungan
hidup dan sumber daya alam yang semakin cepat. Hal ini tidak lain juga
disebabkan dari sektor industri di berbagai negara maju di dunia seperti
Amerika Serikat. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Menanggapai
pendapat dari The Bruntland Comission, dapat dijelaskan bahwa kasus kebanjiran
di sekitar kawasan industri di Kabupaten Serang Banten yang lebih tepatnya di
Kecamatan Kragilan ini, telah mengindikasikan bahwa keberadaan industri di
sekitar pemukiman warga di sana belum memenuhi kriteria prinsip-prinsip perusahaan
yang sesuai dengan CSR. Oleh karena itu, bencana alam seperti banjir bisa
terjadi melihat kondisi kawasan pusat industri di Kabupaten Serang yang kumuh (<i>slum
area</i>).</span><o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="ListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; mso-list: l1 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><b><span lang="IN"> 2.<span style="font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span></b><!--[endif]--><b><span lang="IN">Good Corporate Governance
dan Keterkaitannya dengan CSR<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Istilah “<i>Corporate governance</i>” (tata
kelola perusahaan) merupakan tindakan kolektif yang hendak dilakukan dalam
mencapai tujuan tertentu. Ini lebih menjelaskan bagaimana sikap dan perilaku
perusahaan dalam menjalin kerjasama dengan berbagai komunitas pendukung
berjalannya industri atau perusahaan tertentu. OECD (<i>Organization for
Economic Cooperation and Development</i>) mengemukakan <i>corporate governance</i>
sebagai berikut.</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN"> “<i>Corporate
Governance</i> merupakan suatu sistem untuk mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan. Struktur <i>corporate governance</i> menetapkan distribusi hak dan
kewajiban di antara berbagai pihak yang terlibat dalam suatu korporasi seperti
dewan direksi, para manajer, para pemegang saham, dan pemangku kepentingan
lainnya”.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftn26" name="_ftnref26" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[26]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Beragam alasan yang
mendorong pentingya isu <i>Good Corporate Governance</i>, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti munculnya gelombang privatisasi, <i>Merger</i> dan
pengambilalihan perusahaan (takeovers), deregulasi dan integrasi pasar modal,
serta krisis ekonomi merupakan poin penting dalam menjawab permasalahan ini.
Sehingga problema yang terjadi akan cepat diselesaikan dengan segera mungkin
melalui prinsip-prinsip yang tepat.</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Implementasi program CSR
oleh perusahaan pada hakikatnya bersifat orientasi dari dalam ke luar. CSR yang
bersifat <i>voluntary</i> ini mengharuskan setiap perusahaan (termasuk
industri) sebelum melaksanakan kebijakan CSR, perusahaan harus bisa terlebih
dahulu untuk membenahi kepatuhan perusahaan terhadap hukum. Perusahaan juga
harus menjalankan bisnisnya sebaik mungkin sesuai dengan <i>good corporate
governance</i>, sehingga penjaminan terhadap peraihan laba yang besar akan terwujud
(<i>economic responsibility</i>).</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Implementasi CSR juga
merupakan salah satu prinsip pelaksanaan GCG, sehingga perusahaan yang
melaksanakan GCG sudah terlebih dahulu melaksanakan CSR. Seperti yang
dijelaskan dalam Pedoman Umun Good Corporate Governance Indonesia bahwa
“Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan”, sehingga pada akhirnya akan
ada pengakuan sebagai pelaksana <i>good corporate governance</i>. Di Indonesia,
pelaksananaan <i>corporate social responsibility</i> (CSR) berkaitan dengan
pelaksanaan CSR untuk kategori (<i>discretionary responsibility</i>), yang
dapat dilihat dari dua perspektif yang berbeda.</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<i><span lang="IN">Pertama</span></i><span lang="IN">, pelaksanaan CSR memang praktik bisnis secara sukarela (<i>discretonary
bussiness practice</i>) artinya pelaksanaan CSR lebih banyak berasal dari
inisiatif perusahaan dan bukan merupakan aktivitas yang dituntut untuk
dilakukan perusahaan oleh perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia. <i>Kedua</i>, pelaksanaan CSR bukan lagi merupakan <i>discretionary
bussiness practice</i>, melainkan pelaksanaannya sudah diatur oleh
undang-undang (besifat <i>mandatory</i>). Sebagai contoh, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) memiliki kewajiban untuk menyisihkan sebagian laba yang diperoleh
perusahaan untuk menunjang kegiatan sosial seperti pemberian modal bergulir
untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Demikian halnya bagi perusahaan yang
menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan
sumber daya alam, diwajibkan untuk melaksanakan CSR sebagaimana diatur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74.</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Selain dilihat dari dasar
hukum pelaksanaannya, CSR di Indonesia secara konseptual masih harus dipilah antara
pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan besar (korporasi) atau
pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan kecil dan menengah (<i>small-medium
enterprise</i>-SME). Sebab, sering terjadi kekeliruan bahwa CSR indentik dengan
perusahaan besar, yang pada kenyataannya juga dibutuhkan bagi pelaksanaan
perusahaan kecul dan menengah. Oleh karena itu, perlu dicermati pelaksanaan CSR
dalam konteks <i>good governance</i> secara menyeluruh dengan terus
memperhatikan faktor-faktor lainnya. (Lihat Figur 2 menggambarkan kategori
pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia)</span><o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if gte vml 1]><v:shape id="Diagram_x0020_12"
o:spid="_x0000_s1026" type="#_x0000_t75" style='position:absolute;left:0;
text-align:left;margin-left:-8.95pt;margin-top:1.6pt;width:415.25pt;height:364.95pt;
z-index:-2;visibility:visible' wrapcoords="17428 3504 17311 3637 17233 4214 11580 4834 11502 5500 11502 5677 11307 6343 10878 7052 5731 7540 5731 8471 5497 9181 4796 10600 663 10822 -39 10911 -39 13350 702 13439 4718 13439 5692 15568 5731 16721 8071 16987 11502 16987 11502 17697 11580 18052 11619 18052 21444 18052 21483 18052 21600 17697 21600 15657 21132 15612 13958 15568 15869 15346 15830 14149 20352 14149 21600 14016 21600 11576 20859 11487 16025 11310 21171 11310 21600 11266 21561 3726 21444 3504 17428 3504">
<v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\InDr@\LOCALS~1\Temp\msohtml1\01\clip_image003.png"
o:title="" croptop="-15716f" cropbottom="-15822f"/>
<o:lock v:ext="edit" aspectratio="f"/>
<w:wrap type="through"/>
</v:shape><![endif]--><!--[if !vml]--><img align="left" height="487" hspace="12" src="file:///C:/DOCUME~1/InDr@/LOCALS~1/Temp/msohtml1/01/clip_image004.gif" v:shapes="Diagram_x0020_12" width="554" /><!--[endif]--><b><span lang="IN">Figur
2. Kategori Pelaksanaan CSR di Indonesia<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="line-height: 150%; text-indent: 36pt;"> </span><span style="line-height: 150%; text-indent: 36pt;"> </span></div>
<div class="ListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="line-height: 150%;"> </span><span style="line-height: 150%;">Dari perbincangan di
atas, dapat disimpulkan bahwa reformasi kebijakan di era desentralisasi ini
merupakan cerminan yang harus kita buat dalam menyambut demokrasi di Indonesia.
Perubahan sistem pemerintahan sentralistik menjadi desentralistik pasca
bergulirnya reformasi di tahun 1998 dijadikan sebagai titik loncatan
pembangunan bangsa ke depannya, di mana pada era sebelum reformasi negara ini
begitu “damainya” dengan pemerintahan yang otoriter, sehingga rakyat di negeri
ini pun cenderung menutup diri dan pasif dalam setiap kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah pusat.</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN"> Otonomi daerah yang
berkembang saat ini, memberikan keleluasan tersendiri bagi daerah-daerah di
Indonesia. Praktek demokrasi lokal yang dilaksanakan di bawah UU No. 32 Tahun
2004 dan UU No. 33 Tahun 2004, menjadi landasan berpijak dalam upaya reformasi
kebijakan pemerintahan negara. Rezim Orde Baru yang hanya menjadikan pemerintah
daerah sebagai “babu” kepentingan pemerintah pusat, tidak akan kita temukan
lagi di era desentralisasi ini. Pembangunan di daerah yang semula terbengkalai,
akan dijamin oleh pemerintah agar tidak mengalami hal yang serupa di kemudian
hari. Pemerintah pun berusaha menerapkan kepemerintahan yang <i>good governance</i>,
untuk mengatasi berbagai problem pemerintahan seperti buruknya citra birokrasi
di era sebelumnya. Pengharapan yang besar dipanjatkan oleh rakyat di berbagai
daerah di Indonesia pada kepemerintahan yang demokratis ini. Melalui kebijakan
desentralisasi serta otonomi daerah, harapannya pelayanan publik terhadap
pembangunan di daerah dapat terwujud sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN"> Pengembangan industri
beserta kawasannya di berbagai daerah di Indonesia merupakan fokus tersendiri
dari usaha pemerintah dalam menjalankan kepemerintahan di era otonomi ini.
Prinsip-prinsip <i>good governance </i>yang dijadikan landasan pada proses
kepemerintahan, akan diupayakan sekuat-kuatnya mengingat kebutuhan akan
birokrasi kepemerintahan yang baik di era globalisasi ini. Lebih tepatnya jika
dalam pengembangan kawasan Industri, perlu adanya prinsip-prinsip <i>corporate
social responsibility</i> atau <i>sustainability development</i> agar tercipta
suatu komunitas industri yang sehat, ramah lingkungan, mandiri dan kreatif.
Oleh karena itu, perlu adanya komitmen bersama untuk mewujudkan reformasi
kebijakan publik di Indonesia, melihat banyak sisi positif dari program otonomi
daerah yang dijalankan. Demikian pemerintahan yang <i>good governance</i> dan
menjunjung tinggi keberlanjutan pembangunan akan dapat terwujud di masa depan
melalui beragam upaya kebijakan yang progresif.</span><o:p></o:p></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="line-height: 150%;"><br /></span></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN">Referensi:</span></b></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN"><br /></span></b></div>
<div class="ListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><u><span lang="IN">Buku<o:p></o:p></span></u></b></div>
<div class="ListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -1.0cm; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Badrika, I Wayan. <i>Sejarah
Nasional Indonesia dan Umum Untuk SMU Kelas 2</i>. Jakarta: Penerbit Erlangga,
2003.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%;">Bhagwati, Jagdish and Joanne
J. Mayers, <i>In Defense of Globalization</i>. (2004). <a href="http://www.carnegiecouncil.org/resources/transcripts/5046.html/_res/id%3Dsa_File1/In_Defense_of_Globalization.pdf'%20(28"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://www.carnegiecouncil.org/resources/transcripts/5046.html/_res/id%3Dsa_File1/In_Defense_of_Globalization.pdf’
(28</span></a> November 2012)</span><span style="line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; tab-stops: 1.0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Brothers, Edwards. Michigan and Ann Arbor. <i>The Chicago Manual of Style 16th </i></span><i> </i><i><span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Edition</span></i><span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">. </span><span style="line-height: 150%; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-size: 12.0pt;"> </span><span lang="IN" style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">USA: The University
of Chicago Press, Ltd, London. 2010.</span><span style="line-height: 150%; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Bryant, Coralie dan Louise
G. White. <i>Managing Development in the Third World</i>. Colorado: Westview
Press, 1982.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%;">Perdana Wiratraman, R.
Herlambang. <i>Does Post-Soeharto Indonesian Law System Guarantee Freedom of
The Press?</i> dalam buku“<i>Breaking The Silence</i>”.
Southeast Asia Human Rights Studies Network 2011, Edited by Azmi Sharom,
Sriprapha Patcharamesree, and Yanuar Sumarlan (Bangkok: SEAHRN Copyright,
2011).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Rondinelli, Dennis. <i>Decentralization and Development: Policy
Implementation in Developing Countries</i>. Edited by G. Shabbir Cheema. Beverly Hills: Sage
Publications, 1983.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -1.0cm; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Solihin, Ismail. <i>Corporate
Social Responsibility</i>. Jakarta: Salemba Empat, 2008.</span></div>
<div class="ListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN">Baron dan P. David. <i>Bussiness and Its Environment</i>, Edisi ke-5.
Upper Saddle River. New Jersey: Pearson Education Inc, 2006.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%;">Utomo, Warsito. <i>Dinamika
administrasi Publik: Analisis Empiris Seputar Isu-Isu Kontemporer Dalam
Administrasi Publik</i>. Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan MAP UGM, 2003.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%;">V. Schneider, Eugene.
Translated by Drs. J. L. Ginting. <i>Industrial
Sociology</i>. New Delhi: Tata Mcgraw – Hill Publishing Company Ltd, 1986.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%;">Wibawa, Samodra. “<i>Good Governance dan Otonomi Daerah</i>”
dalam Buku “<i>Mewujudkan Good Governance
Melalui Pelayanan Publik</i>”, diedit oleh Agus Dwiyanto hal. 44-49 (Yogyakarta:
Gajah Mada University Press, 2008).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<b><u><span lang="IN" style="line-height: 115%;">Jurnal, Koran dan Majalah<o:p></o:p></span></u></b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%;">Hadi, Kusno. <i>Reformasi Birokrasi dan Kebijakan Pelayanan
Publik Berkualitas di Kabupaten Pemekaran</i>.<i> </i>Swara Politika
Jurnal Politik dan Pembangunan 11, no. 4 Oktober 2010: 317.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText">
<span lang="IN" style="line-height: 115%;">Harian Kompas, 26 Maret 2005: hal.3.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%;">Muhammad Ma’ruf,
“Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, Majalah Media Praja Vol. 1, No. 06,
(2006).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<b><u><span lang="IN" style="line-height: 115%;">Website dan Artikel Online<o:p></o:p></span></u></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN">Bruntland
Comission (<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Bruntland_Comission"><i><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://en.wikipedia.org/wiki/Bruntland_Comission</span></i></a>).
Diakses tanggal 6 Januari 2013</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN">Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD). (<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/OECD"><i><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://en.wikipedia.org/wiki/OECD</span></i></a>).
Diakses tanggal 6 Januari 2013.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%;"><a href="http://www.modern-cikande.co.id/lang_id/infrastruktur-kawasan-industri-mcie.html.%20Diakses%20(8"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://www.modern-cikande.co.id/lang_id/infrastruktur-kawasan-industri-mcie.html.
Diakses (8</span></a> November 2012)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;">
<span lang="IN" style="line-height: 115%;">Website resmi Pemerintah
Kabupaten Serang <span class="MsoHyperlink"><span style="color: windowtext;">, <i>Pengembangan Industri</i>,</span>
</span><a href="http://serangkab.go.id/profil_kabupaten/sosial_ekonomi/pengembangan_industri"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://serangkab.go.id/profil_kabupaten/sosial_ekonomi/pengembangan_industri</span></a> Diakses (8 November 2012)<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div>
<!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<!--[endif]-->
<div id="ftn1">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> I Wayan Badrika, <i>Sejarah
Nasional Indonesia dan Umum Untuk SMU Kelas 2</i>. Jakarta: Penerbit Erlangga,
2003, hal. 11.</span></div>
</div>
<div id="ftn2">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Jagdish Bhagwati, Joanne J. Mayers, <i>In Defense of Globalization</i>.
(2004). <a href="http://www.carnegiecouncil.org/resources/transcripts/5046.html/_res/id%3Dsa_File1/In_Defense_of_Globalization.pdf'%20(28"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://www.carnegiecouncil.org/resources/transcripts/5046.html/_res/id%3Dsa_File1/In_Defense_of_Globalization.pdf’
(28</span></a> November 2012)</span></div>
</div>
<div id="ftn3">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref3" name="_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Data dari Website resmi Pemerintah Kabupaten Serang <span class="MsoHyperlink"><span style="color: windowtext;">, <i>Pengembangan Industri</i>,</span> </span><a href="http://serangkab.go.id/profil_kabupaten/sosial_ekonomi/pengembangan_industri"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://serangkab.go.id/profil_kabupaten/sosial_ekonomi/pengembangan_industri</span></a> Diakses (8 November 2012)</span></div>
</div>
<div id="ftn4">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref4" name="_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> The Bussiness Roundtable didirikan pada tahun 1972 dan beranggotakan
CEO dari 15 perusahaan besar di Amerika, yang secara keseluruhan mempekerjakan
kurang lebih 10 juta karyawan. Pada tahun 1981, salah satu gugus tugas dalam
The Bussiness Roundtable mengeluarkan “<i>Statement
on Corporate Responsibility</i>”. Pernyataan tersebut menyebutkan pentingya
perusahaan melayani seluruh konstituen perusahaan yang terdiri atas: (a)
pelanggan, (b) karyawan, (c) para penyedia dana (<i>financiers</i>), (d) pemasok, (e) masyarakat setempat (<i>communities</i>), (f) masyarakat secara luas
(<i>society at large</i>), (g) pemegang
saham (<i>stakeholders</i>). Pemaparan ini dikutip
dari bukunya Baron dan P. David, <i>Bussiness and Its Environment</i>, Edisi
ke-5, Upper Saddle River. New Jersey: Pearson Education Inc, 2006, hal. 665.</span></div>
</div>
<div id="ftn5">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref5" name="_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Ismail Solihin, <i>Corporate Social
Responsibility</i>. Jakarta: Salemba Empat, 2008, hal 8.</span></div>
</div>
<div id="ftn6">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref6" name="_ftn6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Berdasarkan data dari <a href="http://www.modern-cikande.co.id/lang_id/infrastruktur-kawasan-industri-mcie.html.%20Diakses%20(8"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://www.modern-cikande.co.id/lang_id/infrastruktur-kawasan-industri-mcie.html.
Diakses (8</span></a> November 2012)</span></div>
</div>
<div id="ftn7">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref7" name="_ftn7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Muhammad Ma’ruf, “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, Majalah
Media Praja Vol. 1, No. 06, (2006).</span></div>
</div>
<div id="ftn8">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref8" name="_ftn8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Orde Reformasi, secara sah dimulai sejak lengsernya Presiden Soeharto
pada 21 Mei 1998. Dalam pelaksanaannya, rezim ini intinya ingin menunut sistem
demokrasi di negeri ini yang menganggap bahwa rezim otoriter Orde Baru tidak
layak lagi untuk dipatuhi, sesuai dengan fakta tentang berbagai keburukkan
birokrasi pemerintah yang dilakukan oleh Rezim Soeharto.</span></div>
</div>
<div id="ftn9">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref9" name="_ftn9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Samodra Wibawa, “<i>Good Governance
dan Otonomi Daerah</i>” dalam Buku “<i>Mewujudkan
Good Governance Melalui Pelayanan Publik</i>”, diedit oleh Agus Dwiyanto
(Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2008), hal. 44.</span></div>
</div>
<div id="ftn10">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref10" name="_ftn10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Dennis Rondinelli dan G. Shabbir Cheema (ed), <i>Decentralization and Development: Policy Implementation in Developing
Countries</i>. Beverly Hills: Sage Publications, 1983.</span></div>
</div>
<div id="ftn11">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref11" name="_ftn11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> <i>Ibid</i></span></div>
</div>
<div id="ftn12">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref12" name="_ftn12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Coralie Bryant dan Louise G. White, <i>Managing Development in the
Third World</i>. Colorado: Westview Press, 1982.</span></div>
</div>
<div id="ftn13">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref13" name="_ftn13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Pada masa era Presiden Soeharto, rakyat Indonesia cenderung dibungkam.
Sehingga dalam proses berpolitik pun masyarakat cenderung pasif, karena rezim
otoriter yang ada mengharuskan seluruh rakyat Indonesia tunduk patuh terhadap
segala kebijakan pemerintah. Baik itu dalam segi sosial, ekonomi, politik, budaya
maupun hukum. Buktinya, yaitu kasus Petrus (penembak misterius) dan pelanggaran
HAM merupakan bukti penyelewengan di era rezim Orde Baru. Pada saat itu, bagi
siapa pun yang melanggar ketentuan pemerintah atau pun melawan segala
kebijakannya, pasti akan ditindak tegas oleh pemerintahan Soeharto melalui
militernya seperti kasus Petrus. Petrus merupakan sebutan kala masa rezim
Soeharto bagi siapa pun yang melawan kebijakan presiden, akan ditemukkan tewas
entah dibunuh oleh siapa? Maka tidak heran jika sering ada sindiran saat itu bagi
seseorang yang berani melawan pemerintah “Pagi bicara, Sore tiada”.</span></div>
</div>
<div id="ftn14">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref14" name="_ftn14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Samodra Wibawa, “<i>Good Governance
dan Otonomi Daerah</i>” dalam Buku “<i>Mewujudkan
Good Governance Melalui Pelayanan Publik</i>”, diedit oleh Agus Dwiyanto
(Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2008), hal. 48-49.</span></div>
</div>
<div id="ftn15">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref15" name="_ftn15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> R. Herlambang Perdana Wiratraman, <i>Does Post-Soeharto Indonesian Law
System Guarantee Freedom of The Press?</i> dalam buku“<i>Breaking The Silence</i>”, Southeast Asia Human Rights Studies Network
2011, Ed. Azmi Sharom, Sriprapha Patcharamesree, Yanuar Sumarlan (Bangkok:
SEAHRN Copyright, 2011), hal. 103.</span></div>
</div>
<div id="ftn16">
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref16" name="_ftn16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> </span><span lang="IN" style="line-height: 150%;">Permasalahan
ini muncul setelah era reformasi bergulir, yang menginginkan di era demokrasi
sistem pemerintahan setiap daerah harus disamakan. Bagi yang pro-pemilihan, alasannya
karena dalam demokrasi sudah seharusnya mekanisme pemilihan kepala daerah harus
berdasarkan peraturan UU No. 32 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa kepala daerah
harus dipilih secara demokratis oleh rakyat bukan secara turun temurun. Bagi
yang pro-penetapan, mengaitkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah terbentuk
entitas wilayahnya sebagai daerah istimewa, sebenarnya sudah memposisikan diri
sejak tahun 1945 melalui UUD 1945 Pasal 18B ayat 1, bahwa DIY akan dijadikan
sebagai daerah istimewa yang memiliki kekhususan pemerintahannya sendiri.
Bagitu sama halnya dengan Nanggroe Aceh Darussalam dengan sistem pemerintahan
syariahnya. Mendefinisikan makna demokrasi bagi rakyat DIY, sebenarnya dengan
menetapkan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai kepala dan wakil kepala
daerah sudah merupakan demokrasi tersendiri bagi rakyat DIY.<o:p></o:p></span></div>
</div>
<div id="ftn17">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref17" name="_ftn17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Kusno Hadi, <i>Reformasi Birokrasi
dan Kebijakan Pelayanan Publik Berkualitas di Kabupaten Pemekaran, </i>Swara
Politika Jurnal Politik dan Pembangunan 11, no. 4 Oktober 2010: 317.</span></div>
</div>
<div id="ftn18">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref18" name="_ftn18" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Dikutip dari Harian Kompas, 26 Maret 2005: hal.3.</span></div>
</div>
<div id="ftn19">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref19" name="_ftn19" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[19]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Warsito Utomo, <i>Dinamika administrasi Publik: Analisis Empiris
Seputar Isu-Isu Kontemporer Dalam Administrasi Publik</i>. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar dan MAP UGM, 2003, hal. 59.</span></div>
</div>
<div id="ftn20">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref20" name="_ftn20" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[20]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
yaitu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.</span></div>
</div>
<div id="ftn21">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref21" name="_ftn21" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[21]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Eugene V. Schneider, Drs. J. L. Ginting, trans. <i>Industrial Sociology</i>. New Delhi: Tata Mcgraw – Hill Publishing
Company Ltd, 1986, hal. 429.</span></div>
</div>
<div id="ftn22">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref22" name="_ftn22" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> <i>Ibid</i></span></div>
</div>
<div id="ftn23">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref23" name="_ftn23" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Angga Hermawan, dalam komentarnya di jejaring media sosial Facebook, 7
Januari 2013. Dalam faktanya Desa Selikur di Kecamatan Kragilan ini merupakan
daerah yang berada dipinggir sungai Ciujung. Selain itu wilayahnya juga dekat
dengan kawasan industri pabrik yaitu PT. Indah Kiat Pulp & Paper Serang. </span></div>
</div>
<div id="ftn24">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref24" name="_ftn24" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Sapto Rahardjo, dalam sambungan telepon, 10 Januari 2013. Beliau
adalah seorang karyawan swasta yang bekerja di daerah Tangerang yang juga
mengalami dampak akibat banjir yang melanda sekitar desa Undar-andir yang dekat
dengan Jalan Tol Jakarta-Merak Km. 58.</span></div>
</div>
<div id="ftn25">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref25" name="_ftn25" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[25]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Bruntland Comission (<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Bruntland_Comission"><i><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://en.wikipedia.org/wiki/Bruntland_Comission</span></i></a>).
Diakses tanggal 6 Januari 2013.</span></div>
</div>
<div id="ftn26">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012053.doc#_ftnref26" name="_ftn26" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[26]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). (<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/OECD"><i><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://en.wikipedia.org/wiki/OECD</span></i></a>).
Diakses tanggal 6 Januari 2013.</span></div>
</div>
</div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-64930112186592437332014-11-19T21:48:00.000+07:002014-11-19T21:48:18.620+07:00PERAN MEDIA MASA DALAM KEMENANGAN PARPOL<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 184.3pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"><br />
<i>Media merupakan lembaga sosial paling
tinggi di masyarakat media membentuk masyarakat bertolak dari landasan bersifat
pragmatis sosial dengan teori stimulus – respons dalam behaviorisme. Kehidupan
demokratis yang didamba-dambakan masyarakat hanya bersifat substansial dalam
siklus lima tahun sekali. Rakyat hanya dijadikan objek eksploitasi kepentingan
suara oleh partai politik untuk meraih kekuasaan. Sementara legitimasi rakyat
sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi dalam era demokrasi tidak bisa
dijalankan sebagaimana mestinya. Pers sejatinya menjadi mitra masyarakat dalam
mengawal jalannya roda pemerintahan, terbagi ke dalam sekat kepentingan
golongan atau pemilik modal. Keberpihakan pers di Indonesia rasanya belum
sepenuhnya kepada rakyat , dalih dalih sebagai pamour pers di Indonesia hanya
mementingkan fakktor ekonomi belaka.<o:p></o:p></i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<i><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Adanya keberpihakan non rakyat ini membuat pers
Indonesia diragukan sebagai lembaga yang kredibel dan demokratis , ketika
berbagai politisi-politisi pemegang kantor media yang berbeda mengagungkan
ideologi dan visinya, saling sikut dan saling susul. Rasanya sinergisitas di
negri ini akan semakin terperosok.<o:p></o:p></span></i></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Pers, Caleg, Partai Politik, Demokrasi</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Penuh perjuangan buat seorang calon legislatif dan
partai politiknya, betapa beratnya waktu 24 jam digunakan untuk
berpikir,berdiskusi, berkunjung ke konstuen(masa pendukung), dengan
tujuan untuk mensosialisasikan program-program yang akan ditawarkan dalam
kompanye, dan visi-misinya. Gambaran ini merupakan kegiatan para caleg
dan partai politik, yang supersibuk untuk mengejar target suara dan popularitas
di masyarakat, karena sayarat utama adalah suara sebanyak banyaknya yang bisa direkrut.
Seperti sebuah iklan, apapun jabatannya,pekerjaannya, pendidikannya
adalah tetap suara terbanyak.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Seperti layaknya para penjudi, yang lebih
dominan adalah emosi saat pertarungan, ketika sudah dipertengahan waktu,
dengan kalkulasi yang tidak sesuai dan strategi yang tidak murni, prinsipnya adalah yang penting menang dalam pertarungan itu.
Kalau cara berpikir seperti ini para
caleg kita ,maka bangsa ini akan diurus olah para mental spekulan,
yang tidak jelas visi-misinya, apalagi untuk kepentingan rakyat, yang
bakal ada adalah hanyalah kepentingan pribadi untuk kembali modal dan
kepentingan kroni (masa pendukung). <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Sebelum pertarungan dimulai. Dalam
pengertian saya, bahwa suatu kemenangan itu ada dua yakni, kemenangan untuk
mengelola kemenangan dan kemenangan mengelola kegagalan </span><span style="font-family: Arial;">ilustrasi kemenangan. Bila mendapat
dukungan, duduk menjadi anggota dewan, sesungguhnya belum disebut
pemenang, tetapi baru masuk keruang setan yang penuh godaan. Nah bilamana sudah
duduk mampu memilah , menolak dan mengindari godaan itu maka barulah anda
disebut pemenang sejati yang mapu mengelola kemenangan itu. Kalau pun
tidak terpilih menjadi anggota dewan ,maka anda akan belajar introsepeksi,
terhadap kegagalan itu, bila telah sadar dan tahu penyebab kegagalan
itu, maka kendalikan diri dan iklas menerima kekalahan itu. Sesungguhnya
itulah kemenangan sejati.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Selain dari pada itu, dewasa ini perkembangan akan
teknologi dan globalisasi membuat kita terbawa arus, pun juga dengan dunia politik, peran media
massa dan sosial media juga sangat berperan aktif dalam kemeanangan suuatu
caleg dan partai politik. </span><span class="isiberitaok"><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Menarik memang , walau gerakan politik di Sosial
Media tidak identik dengan gerakan di lapangan yang cenderung konvensional
dengan pemasangan <i>baligho</i> dan kampenye, namun keunggulan di Sosial Media
hampir sama dengan hasil sesungguhnya di lapangan seperti hasil yang disampaikan
oleh beberapa lembaga survei. <o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"><br />
</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Kemenangan suatu caleg juga bisa
dikaitkan dengan peran media massa , sebagaimana media itu memberitakan suatu
profil caleg dan aksi seorang caleg juga partai politiknya, namun di Indonesia
kerap terjadi penyalah gunaaan weweang dari pers itu sendiri seringkali kode
etik pers diabaikan , dan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa adanya
kredibiltas dari lembaga sosial nomer satu tersebut.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Pers Dan Sejarahnya <o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Pers adalah suatu lembaga sosial yang bergerak dalam
media massa , Pers di indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda,
ketika pada tahun 1615, diterbitkan surat kabar “Memories der Nouvelles”, yang
ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar”
pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah belanda yang bernaung
pada perusahaan belanda terbesar pada waktu itu yak ni VOC. Pada , Selain masa
pendudukan belanda , di massa pendudukan jepang , pers juga berkembang , ketika
surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri
dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan
rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang
mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di
zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan
karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;"><b>Masa Revolusi Fisik dan Orde
Baru</b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di
saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya sejalan dengan
perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para wartawan yang
langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan “Sekali Merdeka
Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi para wartawan. Periode tahun 1945
sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya
tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat
digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang terbit dan
diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda,
dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang
kemudian turut bergerilya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Masa Demokrasi Liberal<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Dalam aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh
pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan
keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan
Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada masa ini untuk memperoleh
pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang pada umumnya mewakili
aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers
(freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Periode yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin
sering disebut sebagai zaman Orde Lama. Periode ini terjadi saat terbentuknya
Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, sebagai tindak lanjut
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga meletusnya Gerakan 30
September 1965. Dan kemudian pers beralih ke tangan era orde baru<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Masa Orde Baru</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Ketika alam Orde Baru ditandai dengan kegiatan
pembangunan di segala bidang, kehidupan pers kita pun mengalami perubahan
dengan sendirinya karena pers mencerminkan situasi dan kondisi dari kehidupan
masyarakat di mana pers itu bergerak. Pers sebagai sarana penerangan/komunikasi
merupakan salah satu alat yang vital dalam proses pembangunan. Pada masa Orde
Baru, ternyata tidak berarti kehidupan pers mengalami kebebasan yang sesuai
dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Terjadinya pembredelan pers pada
masa-masa ini menjadi penghalang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan
memperjuangkan hak-hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Pers seolah bungkam dan mati kutu ketika pers hanya dijadikan alat
sebagai penggerak citra suatu negara yang bersifat otoriter pada waktu itu<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Masa Reformasi</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Salah satu jasa pemerintahan B.J. Habibie pasca Orde
Baru yang harus disyukuri ialah pers yang bebas. Pemerintahan Presiden Habibie
mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali
kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden. Pers kala itu
bagaikan burung yang lepas dari sangkarnya, bergerak bebas tanpa arah , Pers kala itu adalah korban dari liberalisasi
demokrasi yang baru baru ini diterapkan di negara Indonesia. Semenjak dibukanya
kembali kebebasan pers melalui Surat Izin Pembuatan Pemberitaan (SIUPP) dan
berlakunya UU nomor 21 tahun 1982 (pasal 13 ayat 5), pers kian tak terkendali,
banyak surat kabar-surat kabar dan kantor berita baru yang bermunculan dan
membuat berbagai spekulasi yang beragam macam. Ada banyak hal hal positif dan
negatif dari hal ini. Kondisi pers saat itu bukanlah pada kondisi pers yang
berkembang akan tetapi bagaimana pers bisa survive dan bertahan atas badai yang
slalu menerpa. Krisis ekonomi yang menerpa pasca reformasi pun belum sepenuhnya
rampung. Seringkali pers berytahand engan dalih eouvoria kebebabasan serta
memanfaatkan longgarnya seluruh <i>social
fabric </i>masyarakat dan pemerintahan kita. Dimasa itu seringkali muncul
berita, liputan dan komentar yang berdomensi dan berwarna kuat sensasi bahkan
sesasionalisme . Sekalipun seringkali tidak diporsi seleranya , entah
pengertian kita tentang kebebasan pers tidak sependapat dengan keadaan itu.
Pers kala itu seperti kerbau yang tak tentu arah. Sadar atau tidak pers kala
itu mengundang pemodal besar untuk masuk ke dunia pers yang belum tentu menjadi
bisnis utama mereka. Kebanyakan orang menagggap kebebasan pers yang berkembang
dalam masa reformasi itu merupakan indikator dari demokrasi : tumbuhnya perbedaan
pendapat secara sehat sekalipun sering terkesan amat partisan. Tapi sebetulnya
semua itu tidak lepas dari kepentingan pasar.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Pers dan Demokrasi</span></b><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Dalam ilmu politik dikenal dua macam pemahaman tentang
demokrasi. <i>Pertama</i>, pemahaman demokrasi secara normatif. <i>Kedua</i>,
pemaham demokrasi secara empirik. Dalam pemahaman normatif, demokrasi merupakan
suatu kondisi yang secara ideal ingin diselenggarakan oleh suatu negara.
Sedangkan dalam pemahaman empirik, demokrasi dikaitkan dengan kenyataan
penerapan demokrasi dalam tataran kehidupan politik praktis.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Untuk melihat apakah demokrasi yang normatif
diterapkan dengan baik dalam kehidupan politik secara empirik, para ahli
politik membuat berbagai indikator untuk mengukurnya. Antara lain Huntington
yang mendefinisikan demokrasi sebagai suatu sistem politik dimana para pembuat
keputusan kolektif yang paling kuat di dalam sistem politik, para calon secara
bebas bersaing untuk mendapatkan suara, dan hampir semua penduduk dewasa berhak
untuk memberikan suaranya. Selain itu, demokrasi juga mensyaratkan adanya
kebebasan sipil dan politik, yaitu adanya kebebasan untuk berbicara,
berpendapat, berkumpul, berorganisasi, yang dibutuhkan untuk perdebatan
politik, dan pelaksanaan kampanye pemilihan umum. Suatu sistem dikatakan tidak
demokratis bila oposisi dikontrol dan dihalangi dalam mencapai apa yang dapat
dilakukannya, seperti koran-koran oposisi dibredel, hasil pemungutan suara
dimanipulasi atau perhitungan suara tidak benar.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Sedangkan Dahl mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah
sistem politik dimana para anggotanya saling memandang antara yang satu dengan
yang lainnya sebagai orang-orang yang sama dalam segi politik, secara
bersama-sama berdaulat, memiliki kemampuan, sumber daya, dan lembaga-lembaga
yang mereka perlukan untuk memerintah diri mereka sendiri. Indikator demokrasi
yang diajukan Dahl adalah sebagai berikut:<o:p></o:p></span></div>
<ul style="margin-top: 0cm;" type="disc">
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Adanya
kontrol terhadap kebijakan pemerintah.<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Adanya
pemilihan umum yang diadakan secara damai dalam jangka waktu tertentu,
terbuka, dan bebas.<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Semua
orang dewasa mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum.<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Hampir
semua orang dewasa mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai kandidat
dalam pemilihan umum.<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Setiap
warga negara memiliki hak politik, seperti kebebasan berekspresi dan
mengeluarkan pendapat, termasuk didalamnya mengkritik pemerintah.<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Setiap
warga negara berhak untuk mendapatkan akses informasi alternatif yang
tidak dimonopoli oleh pemerintah atau kelompok tunggal lain.<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Setiap
warga negara berhak untuk membentuk dan bergabung dengan lembaga-lembaga
otonom, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan yang berusaha
untuk mempengaruhi pemerintah dengan mengikuti pemilihan umum dan dengan
perangkat-perangkat lainnya.<o:p></o:p></span></li>
</ul>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Berdasarkan pada pendapat Huntington dan Dahl di atas
jelaslah bahwa kehadiran media massa menempati ruang penting dalam proses
demokrasi, bahkan banyak ahli yang menyatakan bahwa pers sesungguhnya merupakan
salah satu pilar demokrasi. Keberadaan media massa dilihat sebagai salah satu
indikator demokratis tidaknya sebuah sistem politik karena terkait dengan
kebebasan untuk menyatakan pendapat dan mendapatkan akses informasi. Negara
yang demokratis akan menjamin kebebasan media massa dan negara yang otoriter
akan mengekang kehidupan media massa. Disinilah letak hubungan media massa dan
politik.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Pers Dan Politik <o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Sinergisitas berasal dari kata dasar
“sinergi” yang artinya kegiatan atau operasi gabungan. Sinergisitas berarti
merujuk pada kata sifat yang berkonotasi saling mempengaruhi atau saling
melakukan kegiatan. Dalam konteks arti kata operasi gabungan, berarti kata
sinergisitas merujuk pada melakukan kegiatan bersama, saling berkomunikasi atau
bekoordinasi agar terbentuk suatu tatanan kerjasama yang baik dalam mencapai
suatu tujuan. Dari hal di atas berarti dapat disimpulkan bahwa sinergisitas
merupakan bentuk upaya melakukan kerjsamas dalam bentuk koordinasi nyata dan
saling mengisi untuk mencapai suatu tujuan bersama.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012051.doc#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Pers adalah lembaga kemasyarakatan, sebagai lembaga kemasyarakatan, pers
merupakan subsistem kemasyarakatan tempat ia berada bersama dengan subsistem
lainnya. Dengan demikian maka pers tidak hidup secara mandiri, tetapi
dipengaruhi oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan lain. Bersama-sama dengan
lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya itu, pers berada dalam keterikatan
organisasi yang bernama negara, karenanya pers dipengaruhi bahkab ditentukan
oleh falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu hidup. Pers di negara
dan di masyarakat tempat ia berada bersama mempunyai fungsi yang universal.
Akan tetapi, sejauh mana fungsi itu dapat dilaksanakan bergantung pada falsafah
dan sistem politik negara tempat pers itu beroperasi.</span><b><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Kajian utama dari hal ini adalah ketika suatu media
bisa mengantarkan berbagai aspek politik yang bisa berjalan spekualan di masyarakat.
Karena politik juga mempengaruhi perkembangan media massa yang berada di suatu
negara. Dan media juga merupakan sarana paling efektif untuk jalanya suatu
perpolitikan, karena media massa memiiki<u> </u>kekuatan yang besar dalam
menyebar luaskan pesan-pesan politik, sosialisasi politik dan membentuk opini
publik<u> <o:p></o:p></u></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Masig –masing media memiliki kecenderungan yang
berbeda-beda dalam membentuk citra katakanlah sebuah ormas atau partai. Dimana
pencitraan itu pasti akan mnimbulkan opini publik tertentu terhadap parpol Media
masa semata-mata berfungsi menjadi saluran atau media komunikasi politik ,
tetapi juga turut aktif dalam membentuk citra dari isi (pesan ) yang ingin
disampaikan. Secara tekhnis dalam kurun waktu musim kampanye, pers terkena
dampak beberapa kejadian lewat komuniaksi politiknya karena ada beberapa alasan
diantaranya. Pertama, kehidupan politik memeperlihatkan aktifitasnya secara
nyata, karenanya lebih menarik untuk diamati ; kedua, persaingan antar kekuatan
politik tampak terbuka sehingga mudah diikuti setidaknya melalui media
massa; ketiga, perhatian media keapada aktifitas
politik tersebut luar biasa besar dan yang lebih penting lagi terdapat pretensi
bahwa media massa terlibat dengan kegiatan politik partisan kepada salah satu
kekuatan politik yang diliputnya atau yang di jagokannya. Sesuai dengan UU
nomer .. bawasanya pers merupakan lembaga yang memiliki sifat kredibilitas yang
tinggi sesuai dengan UU </span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Pers
</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">No. 40 Tahun
1999 dan UU Penyiaran No.</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> </span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">32 Tahun
2002 kemudian ditetapkan untuk menjamin kebebasan dan independensi media massa.
Walaupun</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> </span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">masih banyak tanda
tanya apakah kedua undang-undang ini sudah cukup mampu menjamin pers sebagai</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> </span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">kekuatan keempat (fourth estate) dari demokrasi. Media massa
yang terjamin kebebasan dan independensinya pada gilirannya menguntungkan
semuanya, baik negara maupun masyarakat. Walaupun seringkali dianggap merugikan kepentingan-kepentingan politik tertentu, namun ada juga hal
yang menguntungkan kepentingan politik seperti yang di bahas pada hal tadi. Dewasa
ini seringkali pers diragukan kredibilitasnya alih alih untuk mengangkat pamour
atau bertahan dari persaingan, kerapkali pers memiliki tangan kanan sebuah
partai, bahwasanya sebuah media mengkonstruksikan secara positif sebuah
kekuatan politik yang sama dengan ideologi dan visi politik media itu sendiri.
Gambaran bagaimanakah jika suatu media dan politik berbeda visi dan ideologi?
Apa maksud yang bisa kita tangkap kalau
ada satu kekuatan politik memperoleh penggambaran yang positif padahal
diantarnya keduanya media dan parpol memiliki latar belakang ideologis dan
politis yang berbeda? Adakah kemungkinan penjelasan lain dan apa maknanya jika dia
menggambarkan secara negatif sebuah partai politik padahal diantara keduanya
memiliki orientasi yang sama . Adakah hal itu dipentingkan karena faktor
ekonomi atau kepentingan tekhnis belaka?</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Keberadaan seorang pembaca seperti tidak diperhitungkan dalam hal ini,
boleh jadi pemihakan suatu parpol dilakukan dalam rangka memuaskan massa sebuah
partai . Dengan kata lain bisa saja muatan ideologis dan politis dijadikan
dasar untuk mempertahankan pasar ( kepentingan ekonomi) tatkala suatu media
katakanlah sebuah koran memberitakan sebuah partai politik. Dengan kata lain kemenangan seorang caleg
bukanlah tidak mungkin hanya semata-mata dari proses retorikanya saja. Nuansa
kontestasi sengit perpolitikan Indonesia dengan menjadikan media sebagai corong
artikulasi partai politik. Kontestasi tersebut berupa perang opini berita,
komentar, maupun konten berita antar berbagai partai politik sehingga pada
akhirnya informasi yang disajikan oleh media akan tidak valid dan kredibel,
malahan akan menyesatkan opini masyarakat. kondisi yang sedemikan tentunya akan
sangat menyedihkan bagi insan pers yang menjunjung tinggi kenetralan media
dalam upaya mencerahkan dan sumber pengetahuan masyarakat. maka dapat dikatakan
bahwa inilah masa media capture of capitalism. Kapitalisme yang menyandera
pemberitaan media massa.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Media Capture of Capitalism<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">
Terminologi tersebut diperkenalkan oleh Noam Chomsky (2004) dalam bukunya yang
berjudul Media Control : The Spectacular Achievement of Propaganda. Chomsky
mencontohkan kasus yang terjadi dalam pemberitaan media yang tidak independen
dalam media massa Amerika Serikat. Dia mencontohkan Fox News maupun CNN yang
cenderung membela kepentingan partai Republik di Kongres sehingga membuat
masyarakat Amerika sendiri menjadi terpengaruh untuk menjadi republikan. Tentu
saja, Rupert Murdoch adalah dalang di balik semua pemberitaan Fox maupun CNN
tersebut dimana Murdoch yang merupakan seorang konservatif adalah republikan
sejati. Hal tersebut terbukti dalam pemilu AS pada tahun 2003 dimana Fox News
secara gencar mempengaruhi publik Amerika Serikat untuk memilih George Walker
Bush menjadi presiden AS untuk periode kedua kalinya. Pemberitaan Fox News
sendiri menelikung berbagai pemberitaan mengenai kejahatan kemanusiaan akibat
perang invasi Amerika Serikat ke Iraq maupun Afghanistan sebagai bentuk
apresiasi melawan terorisme. Oleh karena itulah Fox maupun CNN sendiri secara
tidak langsung menjadi sandera Murdoch untuk senantiasa mendukung Republikan.
Kapitalisme justru membuat dan mengebiri kode etik jurnalisme media massa
Amerika Serikat yang cenderung humanitarian dan egalitarian dalam
pemberitaanya. Kapitalisme media justru membuat pemeritaan menjadi saluran
propaganda yang pada akhirnya menurunkan derajat pemberitaan media itu sendiri
sehingga hanya menjadi sampah informasi bagi masyarakat. Hal tersebut
dikarenakan konten berita hanya berisi sanjungan maupun pujian kepada politisi
partai politik dan bukannya berita kritis aspiratif. Media kehilangan fungsi
kontrol dan kritis kepada pemerintahan dan kelak akan kehilangan tempat di mata
masyarakat karena bukannya mencerahkan masyarakat malahan membodohi masyarakat
dengan berita yang sumir dan tidak kredibel.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012051.doc#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Kondisi ini bisa di realisasikan pada kehidupan di
indonesia sepertihalnya Metro TV maupun TV One yang di pegang oleh politisi kelas atas. Media
yang acap kali disebut sebagai gerbang informasi masyarakat Indonesia justru
juga kehilangan independensinya dalam pemberitaan. Kita ambil contoh dalam
pemberitaan lumpur lapindo, TV One sendiri enggan untuk memberitakan kasus
tersebut secara lugas, tajam, dan kritis seperti pada pemberitaan pada umumnya.
TV One justru menampilkan sisi baik lumpur Lapindo sebagai sarana pariwisata
alternatif di Jawa Timur dan hirau akan nasib pengungsi di desa Siring, Mindi,
maupun Reno Kenongo yang terlunta – lunta. Kondisi yang sedemikan justru
dimanfaatkan Metro TV untuk menyerang pemberitaan TV One yang mengangkat secara
besar-besaran kasus kejahatan kemanusiaan Lumpur Lapindo. Kondisi serupa juga
terjadi dalam pemberitaan mengenai pembentukan Partai Nasional Demokrat.
Pemberitaan TV One mengeksploitasi secara berlebihan pembentukan partai tersebut,
sementara Metro TV memberitakan secara halus bahwa Nasdem adalah partai
aspiratif. Oleh karena irulah dapat dikatakan bahwa kontestasi pemberitaan TV
One maupun Metro TV melambangkan persaingan politik antara Aburizal Bakrie
maupun Surya Paloh yang selama ini kurang akur sejak Munas Golkar di Riau pada
2009 silam.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Penulis sendiri
mengkhawatirkan hal serupa terjadi dalam pemberitaan MNC Group seiring dengan
masuknya Harry Tanoesoedibjo menjadi pengurus Partai Nasdem. Dikhawatirkan
kualitas pemberitaan MNC yang selama ini terkenal dengan isu sosial budayanya
akan terseret ke dalam arena politik yang sebearnya bukan domain pemberitaan
MNC Group. Maka bisa dibayangkan apa jadinya pemberitaan Media Indonesia,
Harian Suara Karya, maupun Koran Seputar Indonesia yang akan saling sikut
menyikut dalam pemberitaannya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Untuk itu peran dewan pers sesegara mungkin untuk
mencegah hal tersebut terjadi dengan membentuk regulasi yang tegas untuk tidak
membela kepentingan pemiliknya dan lebih memperhatikan kepentingan untuk
mencerahkan pengetahuan masyarakat. Dewan Pers sekiranya perlu memperkuat kode
etik jurnalisme untuk mencegah kongkalingkong media dan partai politik.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Pers dalam kehidupan politik, mampu menciptakan
berbagai spekulasi dan opini publik. Pmeberitaan tentang politik (aktor, partai
politik dan peristiwa politik) senantiasa mengundang perhatian , tanggapan dan
bahkan tindakan politik. Hal ini disebabkoan oleh strategis dan besarnya
kemampuan media dalam mengkonstruksikan realitas politik.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Dalam menciptakan suatu sinergisitas antar kelompok
masyarakat. S</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">ebagai
lembaga kemasyarakatan, pers merupakan subsistem kemasyarakatan tempat ia
berada bersama dengan subsistem lainnya. Dengan demikian maka pers tidak hidup
secara mandiri, tetapi dipengaruhi oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan lain.
Bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya itu, pers berada
dalam keterikatan organisasi yang bernama negara, karenanya pers dipengaruhi
bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu
hidup. Pers di negara dan di masyarakat tempat ia berada bersama mempunyai
fungsi yang universal. Akan tetapi, sejauh mana fungsi itu dapat dilaksanakan
bergantung pada falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu beroperasi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Referensi:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"><br /></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Budiardjo, Miriam. <i>Dasar-Dasar
Ilmu Politik.</i> Jakarta: PT Ikrar Mandiriabadi, 2008.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Hamad, Ibnu. <i>Peran Media
Massa dalam Konstruksi Politik.</i> Jakarta: Granit, 2004.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Jakob, Oetama. <i>Pers
Indonesia Berkomunikasi Tidak Tulus.</i> Jakata: PT Kompas Gramedia, 2001.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Prayitno, Aprianto Indria.
“SINERGISITAS PERS DAN PARTAI POLITIK DALAM PEMBANGUNAN DEMOKRASI DELIBERATIF.”
<i>Analisa Poltik</i>, 2011.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div>
<!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<!--[endif]-->
<div id="ftn1">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012051.doc#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri; line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN">
Indria Aprianto.2011. Sinergisitas Pers dan Partai Politk dalam Pembangunan
Demokrasi Deliberatif http://apriantoindriaprayitno.blogspot.com/2011/12/sinergisitas-pers-dan-partai-politik.html</span></div>
</div>
<div id="ftn2">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012051.doc#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri; line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN">
OpiniWasisto Raharjo. Jurusan Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM</span></div>
</div>
</div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-8744712883208935932014-11-19T21:34:00.001+07:002014-11-19T21:34:52.854+07:00Klausul Arbitrase dan Pengadilan<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;">KEMUNGKINAN
DIAJUKANNYA PERKARA</span><span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
DENGAN KLAUSUL ARBITRASE KE MUKA PENGADILAN</span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref1"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn1" title=""><span lang="EN" style="color: black; font-family: Georgia;">[1]</span></a><span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
</span><span lang="EN" style="font-family: Georgia;">Dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan
timbulnya sengketa. Sengketa yang perlu diantisipasi adalah mengenai bagaimana
cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan
hal lainnya.<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref2"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn2" title=""><span style="color: black;">[2]</span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Untuk menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, yaitu melalui
negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Pengertian arbitrase termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan
Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
<em>“Lembaga Arbitrase adalah badan yang
dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai
sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang
mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul
sengketa.”</em><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
<span class="fullpost">Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999 disebutkan
bahwa:</span><br />
<br />
<em>”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui
arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum
dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang
bersengketa.”</em><i><br />
</i><br />
<span class="fullpost">Dengan demikian arbitrase tidak dapat diterapkan untuk
masalah-masalah dalam lingkup hukum keluarga. Arbitase hanya dapat diterapkan
untuk masalah-masalah perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan
yang paling menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan
kebutuhan mereka.<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref3"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn3" title=""><span style="color: black;">[3]</span></a></span><br />
<br />
<span class="fullpost">Dalam banyak perjanjian perdata, klausula arbitase banyak
digunakan sebagai pilihan penyelesaian sengketa. Pendapat hukum yang diberikan
lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena pendapat yang
diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian
pokok (yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap
pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut
berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract - wanprestasi).
Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum
apapun.<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref4"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn4" title=""><span style="color: black;">[4]</span></a></span><br />
<br />
<span class="fullpost">Putusan Arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat
(seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga ketua
pengadilan tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan
arbitrase nasional tersebut.<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref5"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn5" title=""><span style="color: black;">[5]</span></a></span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
<span class="fullpost">Dalam jurisprudensi, kita mengetahui ada suatu kasus yaitu
Arrest Artist de Labourer dimana perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri
padahal sudah memuat klausul arbitrase untuk penyelesaian sengketanya. Pada
praktek saat ini juga masih dijumpai pengadilan negeri yang melayani gugatan
pihak yang kalah dalam arbitrase.</span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
<span class="fullpost">Melihat permasalahan diatas, maka timbul beberapa
pertanyaan :</span></span><span class="fullpost"><o:p></o:p></span></div>
<ol start="1" style="margin-top: 0cm;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: EN;">Apakah Pengadilan
berwenang memeriksa perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya? </span><o:p></o:p></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: SV;">Sejauh mana keterkaitan
antara pengadilan dengan lembaga arbitrase?</span><span style="font-family: Georgia;"> </span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Georgia;">Pengaturan
Mengenai Arbitrase</span><span lang="SV" style="font-family: Georgia;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Georgia;"><br />
Definisi Arbitrase<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Georgia;"><br />
Menurut Black's Law Dictionary: "Arbitration. an arrangement for taking an
abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead
of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the
formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary
litigation".Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan
umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa. </span><span lang="EN" style="font-family: Georgia;">Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam
2 (dua) bentuk, yaitu:<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref6"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn6" title=""><span style="color: black;">[6]</span></a><o:p></o:p></span></div>
<ol start="1" style="margin-top: 0cm;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: EN;">Klausula arbitrase yang
tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum
timbul sengketa (Factum de compromitendo); atau <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: EN;">Suatu perjanjian
Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta
Kompromis).<o:p></o:p></span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;">Sebelum UU
Arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalampasal 615 s/d 651
Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasanpasal 3 ayat(1)
Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-PokokKekuasaan Kehakiman
menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luarPengadilan atas dasar perdamaian
atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Sejarah Arbitrase<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya
sudah lama dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase diperkenalkan di
Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Bitengewesten
(RBg), karena semula Arbitrase ini diatur dalam pasal 615 s/d 651 reglement of
de rechtvordering. Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang ini sudah tidak laku
lagi dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 30 tahun 1999. Dalam Undang
Undang nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman) keberadaan
arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara lain
menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian
atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya
mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk
dieksekusi dari Pengadilan.<br />
<br />
Objek Arbitrase<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan
melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa
lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU
Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang
menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak
yang bersengketa.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan,
perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual.
Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa
sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase
adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan
perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas
Pasal 1851 s/d 1854.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="ES" style="font-family: Georgia;"><br />
Jenis-jenis Arbitrase<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="ES" style="font-family: Georgia;"><br />
Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui
badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan
aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No.30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL
Arbitarion Rules. Pada umumnya arbitrase ad-hoc direntukan berdasarkan
perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur
pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan arbitrase Ad-hoc perlu
disebutkan dalam sebuah klausul arbitrase.</span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref7"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn7" title=""><span lang="EN" style="color: black; font-family: Georgia; mso-ansi-language: EN;">[7]</span></a><span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Arbitrase institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai
badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat
ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan
arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang
internasional seperti The Rules of Arbitration dari The International Chamber
of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre
for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan
tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref8"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn8" title=""><span lang="IT" style="color: black; mso-ansi-language: IT;">[8]</span></a></span><span lang="IT" style="font-family: Georgia;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Georgia;"><br />
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) memberi standar klausularbitrase
sebagai berikut:</span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref9"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn9" title=""><span lang="IT" style="color: black; font-family: Georgia; mso-ansi-language: IT;">[9]</span></a><span lang="IT" style="font-family: Georgia;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Georgia;"><br />
</span><em><span lang="EN" style="font-family: Georgia;">"Semua sengketa yang timbul dari perjanjianini, akan diselesaikan dan
diputus oleh Badan Arbitrase Nasional <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region> (BANI) menurut
peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,yang keputusannya mengikat kedua
belah pihak yang bersengketa,sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan
terakhir".</span></em><span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;">Standar
klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission ofInternational Trade Law)
adalah sebagai berikut:<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref10"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn10" title=""><span style="color: black;">[10]</span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
<em>"Setiap sengketa, pertentangan atau
tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wan prestasi,
pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase
sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL.”</em><i><br />
</i><br />
Menurut Priyatna Abdurrasyid, Ketua BANI, yang diperiksa pertama kaliadalah
klausul arbitrase. Artinya ada atau tidaknya, sah atau tidaknyaklausul
arbitrase, akan menentukan apakah suatu sengketa akan diselesaikan lewat jalur
arbitrase. Priyatna menjelaskan bahwa bisa saja klausul atau perjanjian
arbitrase dibuat setelah sengketa timbul.<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref11"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn11" title=""><span style="color: black;">[11]</span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Keunggulan arbitrase dapat disimpulkan melalui Penjelasan Umum Undang Undang
Nomor 30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa keunggulan penyelesaian sengketa
melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu adalah
:<o:p></o:p></span></div>
<ul style="margin-top: 0cm;" type="disc">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: FI;">kerahasiaan sengketa para
pihak terjamin ; <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: FI;">keterlambatan yang
diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari ; <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: FI;">para pihak dapat memilih
arbiter yang berpengalaman, memiliki latar belakang yang cukup mengenai
masalah yang disengketakan, serta jujur dan adil ; <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: FI;">para pihak dapat
menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya ;<br />
para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase ; <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: FI;">putusan arbitrase
merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana
ataupun dapat langsung dilaksanakan.<o:p></o:p></span></li>
</ul>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="FI" style="font-family: Georgia;">Para ahli
juga mengemukakan pendapatnya mengenai keunggulan arbitrase. Menurut Prof.
Subekti bagi dunia perdagangan atau bisnis, penyelesaian sengketa lewat
arbitrase atau perwasitan, mempunyai beberapa keuntungan yaitu bahwa dapat
dilakukan dengan cepat, oleh para ahli, dan secara rahasia. Sementara HMN
Purwosutjipto mengemukakan arti pentingnya peradilan wasit (arbitrase) adalah:</span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref12"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn12" title=""><span lang="FI" style="color: black; font-family: Georgia; mso-ansi-language: FI;">[12]</span></a><span lang="FI" style="font-family: Georgia;"><o:p></o:p></span></div>
<ol start="1" style="margin-top: 0cm;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: FI;">Penyelesaian sengketa
dapat dilakasanakan dengan cepat. <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: FI;">Para wasit terdiri dari
orang-orang ahli dalam bidang yang diper-sengketakan, yang diharapkan
mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak. <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: FI;">Putusan akan lebih sesuai
dengan perasaan keadilan para pihak. <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: FI;">Putusan peradilan wasit
dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan
perushaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah
yang dikehendaki oleh para pengusaha.<o:p></o:p></span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="FI" style="font-family: Georgia;">Disamping
keunggulan arbitrase seperti tersebut diatas, arbitrase juga memiliki kelemahan
arbitrase. Dari praktek yang berjalan di Indonesia, kelemahan arbitrase adalah
masih sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase, padahal pengaturan
untuk eksekusi putusan arbitrase nasional maupun internasional sudah cukup
jelas.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="FI" style="font-family: Georgia;"><br />
Keterkaitan antara Arbitrase dengan
Pengadilan<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="FI" style="font-family: Georgia;"><br />
Hubungan Arbitrase dan Pengadilan<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="FI" style="font-family: Georgia;"><br />
Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam
hal pelaksanaan putusan arbitrase. Ada keharusan untuk mendaftarkan putusan
arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase
tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusannya. </span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref13"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn13" title=""><span lang="EN" style="color: black; font-family: Georgia; mso-ansi-language: EN;">[13]</span></a><span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
<br />
Peranan pengadilan dalam penyelenggaraan arbitrase berdasar UU Arbitrase antara
lain mengenai penunjukkan arbiter atau majelis arbiter dalam hal para pihak
tidak ada kesepakatan (pasal 14 (3)) dan dalam hal pelaksanaan putusan
arbitrase nasional maupun nasional yang harus dilakukan melalui mekanisme
sistem peradilan yaitu pendafataran putusan tersebut dengan menyerahkan salinan
autentik putusan. Bagi arbitrase internasional mengembil tempat di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="FI" style="font-family: Georgia;"><br />
Pelaksanaan Putusan Arbitrase<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="FI" style="font-family: Georgia;"><br />
Putusan Arbitrase Nasional<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="FI" style="font-family: Georgia;"><br />
</span><span lang="EN" style="font-family: Georgia;">Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30
Tahun 1999. </span><span lang="IT" style="font-family: Georgia;">Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan
secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan
tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri,
dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan
arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri,
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Putusan
Arbitrase nasional bersifat mandiri, final ddan mengikat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Georgia;"><br />
Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti
putusan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri
tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase
nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri,
terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional
yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30
Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan , Ketua Pengadilan memeriksa
dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk
arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri
dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya
hukum apapun.</span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref14"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn14" title=""><span lang="EN" style="color: black; font-family: Georgia; mso-ansi-language: EN;">[14]</span></a><span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Putusan Arbitrase Internasional<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Semula pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di <st1:country-region w:st="on">indonesia</st1:country-region> didasarkan pada ketentuan Konvensi
Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi
tersebut menyatakan bahwa Konvensi berlaku juga di wilayah <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>. Pada
tanggal 10 Juni 1958 di <st1:place w:st="on"><st1:state w:st="on">New York</st1:state></st1:place>
ditandatangani UN Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign
Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftar di
Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung
mengeluarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New
York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan
arbitrase asing di <st1:place w:st="on"><st1:country-region w:st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>
seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih
ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Kewenangan Pengadilan Memeriksa
Perkara yang Sudah Dijatuhkan Putusan Arbitrasenya <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;">Lembaga
Peradilan diharuskan menghormati lembaga arbitrase sebagaimana yang termuat
dalam Pasal 11 ayat (2) UU No.30 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengadilan
negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam
perjanjian arbitrase. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak ikut campur
tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui
arbitrase. Hal tersebut merupakan prinsip limited court involvement.<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref15"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn15" title=""><span style="color: black;">[15]</span></a><br />
<br />
Dalam prakteknya masih saja ditemukan pengadilan yang menentang, bahkan ketika
arbitrase itu sendiri sudah menjatuhkan putusannya. Seperti dalam kasus berikut
:<br />
<br />
Dalam kasus Bankers Trust Company dan Bankers Trust International PLC (BT)
melawan PT Mayora Indah Tbk (Mayora), PN Jakarta Selatan tetap menerima gugatan
Mayora (walaupun ada klausul arbitrase didalamnya) dan menjatuhkan putusan
No.46/Pdt.G/1999 tanggal 9 Desember 1999, yang memenangkan Mayora. Ketua PN
Jakarta Pusat dalam putusan No.001 dan 002/Pdt/Arb.Int/1999/PN.JKT.PST juncto
02/Pdt.P/2000/PNJKT.PST, tanggal 3 Februari 2000, menolak permohonan BT bagi
pelaksanaan putusan Arbitrase London, dengan alasan pelanggaran ketertiban umum,
pelanggaran ketertiban umum yang dimaksud adalah bahwa perkara tersebut masih
dalam proses peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Penolakan PN
Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.02
K/Ex’r/Arb.Int/Pdt/2000, tanggal 5 September 2000.<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref16"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn16" title=""><span style="color: black;">[16]</span></a><br />
<br />
Kasus diatas adalah salah satu contoh dimana pengadilan menentang lembaga
arbitrase. Sebelumnya telah jelas bahwa pengadilan tidak boleh mencampuri
sengketa para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase. Lalu apakah ada
alasan-alasan yang dapat membenarkan pengadilan memeriksa perkara para pihak
yang sudah terikat dengan klausul arbitrase? Dalam jurisprudensi salah satu
contoh adalah Arrest Artist de Labourer.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Arrest HR 9 Februari 1923, NJ. 1923, 676, Arrest “Artis de Laboureur”<br />
(dimuat dalam Hoetink, hal. 262 dsl.) Persatuan Kuda Jantan ( penggugat ) telah
mengasuransikan kuda Pejantan bernama Artis de Laboureur terhadap suatu
penyakit /cacad tertentu, yang disebut cornage. Ternyata pada suatu pemeriksaan
oleh Komisi Undang2 Kuda, kuda tersebut dinyatakan di-apkir, karena menderita
penyakit cornage. Penggugat menuntut santunan ganti rugi dari Perusahaan
Asuransi. Didalam Polis dicantumkan klausula yang mengatakan, bahwa sengketa
mengenai Asuransi, dengan menyingkirkan Pengadilan, akan diputus oleh Dewan
Asuransi Perusahaan Asuransi, kecuali Dewan melimpahkan kewenangan tersebut
kepada suatu arbitrage. Dewan Asuransi telah memutuskan untuk tidak membayar
ganti rugi kepada penggugat. Penggugat mengajukan gugatan dimuka Pengadilan.
Sudah tentu dengan alasan adanya klausula tersebut diatas, maka tergugat
membantah dengan mengemukakan, bahwa Pengadilan tidak wenang untuk mengadili
perkara ini.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Pengadilan ‘s Gravenhage a.l. telah mempertimbangkan :<br />
Setelah Pengadilan menyatakan dirinya wenang memeriksa perkara tersebut, maka
Pengadilan menyatakan, bahwa keputusan Dewan Asuransi harus disingkirkan,
karena keputusan tersebut tidak didasarkan kepada suatu penyelidikan yang
teliti dan bahkan Dewan menganggap tidak perlu mendengar pihak penggugat,
sehingga perjanjian itu tidak telah dilaksanakan dengan itikad baik. Pengadilan
mengabulkan tuntutan uang santunan ganti – rugi sampai sejumlah uang tertentu.
Pihak Asuransi naik banding.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Hof Amsterdam dalam keputusannya a.l. telah mempertimbangkan :<br />
Bahwa memang benar, bahwa berdasarkan Polis ybs., para pihak sepakat untuk
menyerahkan sengketa mengenai Asuransi tersebut kepada Dewan Asuransi
Perusahaan Asuransi. Sekalipun terhadap keputusan Dewan, yang diambil dengan
tanpa aturan main yang pasti, dan bersifat mutlak, yang dikeluarkan oleh pihak
yang tidak netral, mungkin saja ada keberatan-keberatan, namun para pihak telah
membuatnya menjadi undang-undang bagi mereka, karena telah terbentuk melalui
kesepakatan para pihak, yang tidak ternyata bertentangan dengan ketertiban umum
atau kesusilaan, sehingga permasalahannya adalah, apakah ketentuan perjanjian
itu, oleh Dewan, tidak telah dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana
pendapat dari Pengadilan Amsterdam, pertanyaan mana menurut pendapat Hof,
karena mengenai pelaksanaan suatu perjanjian, adalah masuk dalam kewenangan
Hakim.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;">Hof, untuk
menjawab permasalahan tersebut, setelah mengemukakan patokan, bahwa itikad baik
dipersangkakan dan tidak adanya itikad baik harus dibuktikan, telah menerima
fakta-fakta yang disebutkan dalam keputusan Dewan sebagai benar, a.l. :………“
bahwa menurut pendapat Hof keputusan tersebut( maksudnya : keputusan Dewan,
penj.pen.) …….adalah tidak sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap tidak telah
diberikan dengan itikad baik, dan bahwa itikad buruk pada pelaksaan perjanjian,
sepanjang mengenai pengambilan keputusan oleh Dewan Asuransi, tidak telah
dibuktikan “ atas dasar mana Hof menyatakan keputusan Dewan Asuransi tidak bisa
dibatalkan oleh Hakim dan karenanya membatalkan keputusan Pengadilan Amsterdam.
Persatuan Kuda Jantan naik kasasi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;">Catatan :
Pengadilan menganggap dirinya wenang untuk menangani perkara tersebut dan
menyatakan keputusan Dewan tidak melanggar itikad baik<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;">Pokok
pertanyaan dalam pemeriksaan kasasi ini ternyata adalah, apakah maksud ayat
ke-3 Ps. 1374 B.W. ( Ps. 1338 ayat 3 Ind ) dengan itikad baik dalam pelaksanaan
perjanjian harus dinilai dengan patokan, subyektif - suatu sikap batin tertentu
dari si pelaksana - atau obyektif - suatu cara pelaksanaan. HR meninjau, apakah
isi keputusan Dewan Asuransi, sebagai pelaksanaan dari perjanjian Asuransi
antara Penggugat dengan Perusahaan Asuransi, memenuhi tuntutan itikad baik,
memenuhi kepantasan dan kepatutan menurut ukuran orang normal pada umumnya
dalam masyarakat ybs. Disini dipakai ukuran itikad baik yang obyektif<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Dalam Arrest Artist de Labourer ini pengadilan menyatakan berwenang memeriksa
karena yang diperiksa bukanlah pokok perkaranya melainkan cara pengambilan
keputusannya, apakah Dewan Asuransi sudah mengambil keputusan berdasarkan
itikad baik yang sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan. Itikad baik
disini memiliki dua kemungkinan yaitu itikad baik objektif atau subjektif,
dimana <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Hof</st1:city></st1:place> dan
Hoge Raad kemudian menilai bahwa itikad baik yang objektif lah yang dipakai.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><br />
Berdasarkan pasal 1338 (3) suatu perjanjian harus didasarkan atas asas itikad
baik. Itikad baik adalah suatu pengertian yang abstrak dan sulit untuk
dirumuskan, sehingga orang lebih banyak merumuskannya melalui
peristiwa-peristiwa di pengadilan. </span><span lang="SV" style="font-family: Georgia;">Itikad baik dalam pelaksanaan
perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan. Perjanjian harus
dilaksanakan dengan menafsirkannya agar sesuai dengan kepatutan dan kepantasan,
sesuai dengan pasal 1339 B.W., yang menyatakan bahwa, ” suatu perjanjian tidak
hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalmnya tapi juga
untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan
dan undang-undang”. Itikad baik dapat dibedakan menjadi itikad baik subjektif
dan itikad baik objektif. Itikad baik subjektif, yaitu apakah yang bersangkutan
sendiri menyadari bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik, sedang
itikad baik objektif adalah kalau pendapat umum menganggap tindakan yang
demikian adalah bertentangan dengan itikad baik.<br />
<br />
Dalam kasus Bankers Trust melawan Mayora sungguh aneh karena mengetengahkan
ketertiban umum sebagai salah satu alasan. Seharusnya PN Jakarta Selatan
menolak untuk memeriksa perkara tersebut karena bukan merupakan kewenangannya,
tidak diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum, dan dengan Mayora
mengajukan perkara tersebut ke pengadilan negeri padahal saat itu arbitrase
sedang berjalan, menunjukkan bahwa Mayora tidak beritikad baik dalam
pelaksanaan perjanjian tersebut. Dalam hal ketertiban umum, yang dimaksud
ketertiban umum oleh hakim adalah perkara tersebut sedang dalam proses di
pengadilan hukum di pengadilan, alasan seperti ini seharusnya tidak bisa
dijadikan alasan ketertiban umum. Apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan telah melanggar ketentuan Pasal 11 UU No.30 Tahun 1999,
dan sayangnya Mahkamah Agung justru menguatkan putusan ini.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Georgia;"><br />
Ketertiban umum dijadikan dalih untuk menolak permohonan arbitrase. Ketertiban
umum sendiri adalah suatu sendi-sendi asasi dari hukum suatu negara. UU
Arbitrase pada bagian penjelasannya tidak mendefinisikan atau membatasi
ketertiban umum. Akibatnya, definisi ketertiban umum dijadikan legitimasi bagi
salah satu pihak untuk meminta pembatalan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Sulit
untuk mengklasifikasikan putusan arbitrase yang bertentangan dengan ketertiban
umum, namun dapat digunakan kriteria sederhana sebagai berikut :</span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftnref17"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn17" title=""><span lang="SV" style="color: black; font-family: Georgia; mso-ansi-language: SV;">[17]</span></a><span lang="SV" style="font-family: Georgia;"><o:p></o:p></span></div>
<ol start="1" style="margin-top: 0cm;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: SV;">putusan arbitrase
melanggar prosedur arbitrase yang diatur dalam peraturan perundangan
negara, misalnya kewajiban untuk mendaftarkan putusan arbitrase di
pengadilan setempat tidak dilaksanakan ; <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: SV;">putusan arbitrase tidak
memuat alasan-alasan, padahal peraturan perundang-undangan negara tersebut
mewajibkannya; atau <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: Georgia; mso-ansi-language: SV;">jika salah satu pihak
tidak mendapat kesempatan untuk didengar argumentasinya sebelum putusan
arbitrase dijatuhkan.<o:p></o:p></span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Georgia;">Ketertiban
umum yang dijadikan dalih PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan Bankers
Trust tidak termasuk ketertiban umum yang sudah diuraikan diatas. Pengadilan
Jakarta Selatan juga telah melakukan kesalahan karena memeriksa isi perkara dan
bukan sekedar memeriksa penerapan hukumnya saja seperti dalam arrest Artist de
Labourer.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Georgia;"><br />
Pada intinya terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa
diajukan ke pengadilan negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan putusan
arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan, kecuali apabila ada
perbuatan melawan hukum, sehingga pihak yang dirugikan bisa menggugat ke
pengadilan negeri atas dasar perbuatan melawan hukum dalam hal pengambilan
putusan arbitrase yang tidak berdasar itikad baik.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Georgia;"><br />
Pengadilan tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah dijatuhkan
putusan arbitrasenya, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum terkait
dengan pengambilan putusan arbitrase dengan itikad tidak baik, dan apabila
putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Georgia;"><br />
Peradilan harus menghormati lembaga arbitrase, tidak turut campur, dan dalam
pelaksanaan suatu putusan arbitrase masih diperlukan peran pengadilan, untuk
arbitrase asing dalam hal permohonan eksekuator ke pengadilan negeri.<br />
<br />
Pada prakteknya walaupun pengaturan arbitrase sudah jelas dan pelaksanaannya
bisa berjalan tanpa kendala namun dalam eksekusinya sering mengalami hambatan
dari pengadilan negeri.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Georgia;"><br />
Referensi : <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="SV" style="font-family: Georgia;">http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/09/klausul-arbitrase-dan-pengadilan_18.html<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="SV" style="color: black; font-family: Georgia; mso-ansi-language: SV;">[1]</span><span lang="SV" style="font-family: Georgia;"> Terima kasih saya sampaikan kepada Chandra
Karina, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Program Hukum
Transnasional), atas waktunya guna memperkaya wawasan Law Blog ini.<br />
</span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn2"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref2" title=""></a><span lang="EN" style="font-family: Georgia;"> </span><span lang="IT" style="font-family: Georgia;">[2] Gatot
Soemartono. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 2006), hal.3.<br />
</span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn3"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref3" title=""></a><span lang="EN" style="font-family: Georgia;"> </span><span lang="IT" style="font-family: Georgia;">[3] Ibid.,
hal.4.<br />
</span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn4"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref4" title=""></a><span lang="EN" style="font-family: Georgia;"> </span><span lang="IT" style="font-family: Georgia;">[4] Budhy
Budiman. Mencari Model Ideal penyelesaian Sengketa, Kajian Terhadap praktik
Peradilan Perdata Dan undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. </span><span lang="EN" style="font-family: Georgia;"><span lang="FI" style="color: black; mso-ansi-language: FI;">http://www.uika-bogor.ac.id/jur05.htm</span></span><span lang="FI" style="font-family: Georgia;">. Diakses
30 Agustus 2006.<br />
</span><a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn5"></a><span lang="EN" style="color: black; font-family: Georgia; mso-ansi-language: EN;">[5]</span><span lang="EN" style="font-family: Georgia;">
Soemartono, op.cit., hal 74.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn6"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref6" title=""></a> [6]
Budhy Budiman, ibid.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn7"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref7" title=""></a> [7]
Soemartono, Op.Cit., hal.27.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn8"></a><span style="color: black;">[8]</span> Ibid.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn9"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref9" title=""></a> [9]
Indonesian Banking Restructuring Agency (IBRA). Arbitrase, Pilihan Tanpa
Kepastian, <span style="color: black;">http://www.gontha.com/view.php?nid=104</span>, diakses
30 Agustus 2006..<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn10"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref10" title=""></a> [10]
Ibid.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn11"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref11" title=""></a> [11]
Ibid.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn12"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref12" title=""></a> [12]
Budiman, Op.Cit.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn13"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref13" title=""></a> [13]
Ibid.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn14"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref14" title=""></a> [14]
Ibid., hal.74.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn15"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref15" title=""></a> [15]
Soemartono, Op.Cit., hal.70-71.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn16"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref16" title=""></a> [16]
Ibid. hal.73.<br />
<a href="https://www.blogger.com/null" name="_ftn17"></a><a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref17" title=""></a> [17]
Soemartono, Ibid., hal.76-66.<o:p></o:p></span></div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-57791096821056491602014-11-19T21:25:00.000+07:002014-11-19T21:25:14.386+07:00PENYELESAIAN SENGKETA PERUSAHAAN SECARA LITIGASI<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 35.45pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Times;">Dalam era global seperti sekarang ini, dimana dunia seolah-olah
tanpa batas (<i>borderless</i>), orang
bisa berusaha dan bekerja di manapun tanpa ada halangan, yang penting
dapat menghadapi lawannya secara kompetitif. Suatu hal yang sering dihadapi
dalam situasi semacam ini adalah timbulnya sengketa atau perselisihan. Sengketa
merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Oleh
karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 35.45pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Times;">Salah satu jenis sengketa yang sering kita temui adalah
sehari-hari sengketa dalam konteks bisnis. Sengketa yang timbul ini perlu untuk
diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut. </span><span lang="SV" style="font-family: Times;">Cara yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang
bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa tersebut. Cara lain yang dapat
ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum yang pekerjaannya
atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. Forum resmi untuk menyelesaikan
sengketa yang disediakan oleh negara adalah pengadilan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> </span><span lang="SV" style="font-family: Times;">Dalam menjalankan kegiatan
bisnis, kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari.
Oleh karena itu, dalam peta bisnis modern dewasa ini, para pelaku bisnis sudah
mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya
sengketa. Langkah yang ditempuh adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (<i>legal adviser)</i> dalam membuat dan ataupun
menganalisasi kontrak yang akan ditanda tangani oleh pelaku usaha. Yang menjadi
soal adalah, bagaimana halnya kalau pada awal dibuatnya kontrak, para pihak
hanya mengandalkan saling percaya, kemudian timbul sengketa, bagaimana cara
penyelesaian sengketa yang tengah dihadapi pebisnis. Secara konvensional atau
tepatnya kebiasaan yang berlaku dalam beberapa dekade yang lampau jika ada
sengketa bisnis, pada umumnya para pebisnis tersebut membawa kasusnya ke
lembaga peradilan ditempuh, baik lewat prosedur gugatan perdata maupun secara
pidana. Jika pilihannya penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga
peradilan, para pihak memperhatikan asas yang berlaku dalam gugat-menggugat
melalui pengadilan. Satu asas yang cukup penting adalah siapa yang mendalilkan,
wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Asas ini dijabarkan dalam pasal 1865
KUHPdt yang mengemukakan bahwa: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna
meneguhkanhaknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk suatu
peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.” <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> Untuk itu, jika penyelesaian
sengketa bisnis dipilih lewat lembaga peradilan, ada beberapa hal yang perlu
dipertimbangan, yakni pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Disamping
itu, penggugat harus tahu persis di mana tempat tinggal tergugat, sebagai
gugatan harusdiajukan di tempat tinggal tergugat, Asas ini dikenal dengan
istilah <i>Actor Secuitor Forum Rei.</i><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> Litigasi adalah sistem
penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan
diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Penyelesaian
melalui Litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, mengatur penyelasaian melalui peradilan umum, peradilan
militer, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan khusus
seperti peradilan anak, peradilan niaga, peradilan pajak, peradilan
penyelesaian hubungan industrialdan lainnya. Melalui sistem ini tidak mungkin akan
dicapai sebuah <i>win-win solution </i>(solusi
yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak yang kalah. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">Kebaikan dari sistem ini adalah:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem
peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga
hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu asas peradilan
Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan
di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah
satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan
Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama
agar bisa berkekuatan hukum tetap)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham
terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada
bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal
ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa
perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai
dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu
perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim
yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa
tersebut.)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> Berdasarkan konsekuensi
bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak
yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib
memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih
lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka
pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan
kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim
harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk
dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta
perdamaian (<i>acte van daading</i>) yang
pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak
dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama
tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan
alasan <i>ne bis in idem </i>(perkara yang
sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut
berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan
upaya hukum).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> Sebelum keluarnya Undang-undang
Hubungan Industrial penyelesaian sengketa perburuhan dalam perusahaan diatur
didalam Undang-undang No.22 tahun 1957 melalui peradilan P4D dan P4P. Untuk
mengantisipasi penyelesaian dan penyaluran sengketa Buruh dan Tenaga Kerja
sejalan dengan tuntutan kemajuan zaman dibuat dan di undangkan Undang-undang
No.2 Tahun 2004 sebagai wadah peradilan Hubungan Industrial disamping peradilan
umum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> Dalam Pasal 56 Undang-undang
No.2 Tahun 2004 mengatakan Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutuskan :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">di tingkat pertama mengenai perselisihan hak<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">di tingkat pertama dan terakhir mengenai
perselisihan kepentingan<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">di tingkat pertama mengenai perselisihan
pemutusan hubungan kerja<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">4.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">di tingkat pertama dan terakhir mengenai
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">Adapun susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
terdiri dari:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">Hakim<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="IT">
</span></span><span lang="IT" style="font-family: Times;">Hakim ad Hoc<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="IT">
</span></span><span lang="IT" style="font-family: Times;">Panitera Muda, dan<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">4.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="IT">
</span></span><span lang="IT" style="font-family: Times;">Panitera Pengganti.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">Untuk Pengadilan Kasasi di Mahkamah Agung terdiri dari :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="IT">
</span></span><span lang="IT" style="font-family: Times;">Hakim Agung<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="IT">
</span></span><span lang="IT" style="font-family: Times;">Hakim ad Hoc pada Mahkamah Agung ; dan<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="IT">
</span></span><span lang="IT" style="font-family: Times;">Panitera<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan
Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI harus mempunyai
syarat-syarat sebagai berikut :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="IT">
</span></span><span lang="IT" style="font-family: Times;">warga negara Indonesia<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="IT">
</span></span><span lang="IT" style="font-family: Times;">bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="IT">
</span></span><span lang="IT" style="font-family: Times;">setia kepada Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IT" style="font-family: Times;">4.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="IT">
</span></span><span lang="IT" style="font-family: Times;">berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">5.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">berbadan sehat sesuai dengan keterangan
dokter<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">6.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">7.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">berpendidikan serendah-rendahnya Starata Satu
(S-1) kecuali bagi Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, syarat pendidikan Sarjana
Hukum serta berpengalaman dibidang hubungan industrial minimal 5 (lima) tahun.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> Pengangkatan dan penunjukan
Hakim Ad Hoc tersebut pad pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan SK. Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelum memangku jabatan
Hakim Ad Hoc wajib disumpah atau memberikan janji menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing serta Hakim Ad Hoc tersebut tidak boleh merangkap
Jabatan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 66 Undang-Undang No.2 Tahun 2004.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> Hukum acara yang dipakai
untuk mengadili sengketa perburuan tersebut adalah Hukum Acara Perdata yang
berlaku dilingkungan Pengadilan Umum, kecuali di atur secara khusus oleh
Undang-Undang No 2 Tahun 2004 serta menuggu keputusan Presiden untuk menentukan
Tata Cara pengangkatan Hakim Ad Hoc Ketenaga Kerjaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> Sebelum Undang-Undang ini
berlaku secara effektif didalam masyarakat dalam penyelesaian pemutusan
Hubungan Kerja masih memakai KEP/MEN/150 Tahun 2000 dan Undang-Undang No.13
Tahun 2003, tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan .<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> Penyelesaian Perselisihan
Melalui Pengadilan Hubungan Industrial PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">Tingkat pertama mengenai perselisihan hak;<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">Tingkat pertama dan terakhir mengenai
perselisihan kepentingan;<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK;<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;">4.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; moz-font-feature-settings: normal; moz-font-language-override: normal;"></span><span lang="SV">
</span></span><span lang="SV" style="font-family: Times;">Tingkat pertama dan terakhir mengenai
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Times;"> </span><span lang="PT-BR" style="font-family: Times;">Ketentuan
Beracara dalam PHI tidak berbeda seperti Hukum Acara Perdata. </span><span lang="ES" style="font-family: Times;">Kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU No. 2 Tahun 2004 (Pasal
81 – Pasal 115).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="ES" style="font-family: Times;"> Putusan PHI mengenai
Perselisihan Hak dan PHK dapat diajukan ke MA melalui Upaya Hukum Permohonan
Kasasi paling lama 14 hari setelah putusan dibacakan, atau menerima
pemberitahuan putusan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="ES" style="font-family: Times;"> Para pihak yang terlibat
dalam dunia perusahaan ingin agar segala sesuatunya dapat berjalan sesuai
dengan apa yang direncanakan. Akan tetapi, dalam praktik ada kalanya apa yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak tidak dapat dilaksanakan karena salah
satu pihak mempunyai penafsiran yang berbeda dengan apa yang telah disetujui
sebagaimana yang tercantum dalam kontrak sehingga dapat menimbulkan
perselisihan. Apabila suatu
sengketa terjadi dan diselesaikan melalui badan pengadilan, hakim harus
memutuskannya berdasarkan sumber hukum yang ada secara teori salah satu yang
dapat dijadikan rujukan sebagai sumber hukum adalah yurisprudensi. Selain untuk
menjaga agar tidak terjadi kesimpangsiuran putusan, yang berakibat pada
ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara, yurisprudensi juga
berguna untuk menyederhanakan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="ES" style="font-family: Times;"> Sengketa yang diselesaikan
melalui Pengadilan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkanoleh kedua belah
pihak selain waktu dan biaya yang harus dikeluarkan cukup banyak, juga
identitas para pihak yang bersengketa akan diketahui oleh masyarakat. Sebagaimana
diketahui prinsip yang dianut oleh lembaga peradilan adalah pada asasnya
terbuka untuk umum. Masalah lainnya adalah
bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan prosesnya cukup lama. Hal ini
tiada lain karena proses pengadilan ada beberapa tingkatan yang harus dilalui,
yakn tingkat pertama di pengadilan negeri (PN); tingkat kedua di pengadilan
tinggi (PT) untuk tingkat banding, dan tingkat ketiga adalah mahkamah agung
(MA) sebagai tingkat kasasi yang merupakan instansi terakhir dalam hierarki
lembaga peradilan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="ES" style="font-family: Times;"> Berdasarkan materi mengenai
penyelesaian sengketa secara litigasi lebih baik apabila permasalahan
diselesaikan secara non-litigasi terlebih dahulu. Penyelesaian secara
non-litigasi dapat secara negoisasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Selain
karena tidak membutuhkan biaya yang besar, prosesnya pun terbilang lebih mudah
dan tidak memakan banyak waktu. Namun, alangkah lebih baik apabila kita dapat
mencegah timbulnya sengketa dalam perusahaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Times;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Times;"> </span><span style="font-family: Times;">Sengketa terjadi jika salah satu pihak menghendaki pihak
lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak
berlaku demikian. Penyelesaian ini harus dilakukan menurut hukum atau
berdasarkan kesepakatan awal di antara para pihak. Salah satu penyelesaian
sengketa dalam dunia ekonomi yaitu melalui melalui badan pengadilan (litigasi).
Litigasi dianggap sebagai yang paling tidak efisien oleh para pelaku dunia
ekonomi komersial dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan non-litigasi,
berkaitan dengan waktu dan biaya yang dibutuhkan. Rendahnya kesadaran hukum
juga ikut mempengaruhi, di mana para pihak yang berperkara di pengadilan bukan
untuk mencari keadilan melainkan untuk memenangkan perkara. Beberapa faktor
lain yang mengakibatkan pengadilan bersikap tidak responsif, kurang tanggap
dalammerespon tanggapan umum dan kepentingan rakyat miskin (</span><i style="font-family: Times;">ordinary citizen</i><span style="font-family: Times;">). Hal yang palingutama
adalah kemampuan hakim yang sifatnya generalis (hanya menguasai bidang hukum
secara umum tanpa mengetahui secara detil mengenai suatu perkara).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Times;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Times;">REFERENSI</span><span style="font-family: Times;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<cite><span style="font-family: Times;">ml.scribd.com/doc/91217444/ian-Sengketa-Litigasi-Non-Litigasi</span></cite><span style="font-family: Times;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Times;"><span style="color: black; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">http://www.indowebster.web.id/showthread.php?t=125259</span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Times;">Lalu Husni SH.M.Hum. Penyelesaian Perselisian
Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Diluar Pengadilan, Penerbit PT. Raja
Grafindo Parsada, Jakarta 2004. </span><span style="font-family: Times;"><br />
</span><st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on"><span style="font-family: Times;">Depnaker</span></st1:city><span style="font-family: Times;"> <st1:state w:st="on">RI</st1:state></span></st1:place><span style="font-family: Times;">, Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang
Perselisihan Hubungan Industrial, Penerbit Dewan Pimpinan Pusat Konfidrasi SPSI
dan Depnaker, 2004.</span><span style="font-family: Times;"><o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal">
http://marullohtekindustri.blogspot.com/2012/06/penyelesaian-sengketa-perusahaan-secara.html<o:p></o:p></div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-61632893969040404182014-11-15T01:34:00.004+07:002014-11-15T01:34:59.822+07:00Perubahan Budaya Di Era Globalisasi<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN">Arus globalisasi sudah mempengaruhi aspek
kehidupan terutama masyarakat dalam kehidupan terutama ekonomi sosial dan
budaya, arus globalisasi ini membawa dampak positif begitupun juga ada dampak
negatifnya terlihat sekali dalam perilaku masyarakat terutama dalam kehidupan
berbudaya. Sehingga dapat meleburkan budaya-budaya Negara khususnya Negara
Indonesia oleh karena itu kita secara tidak langsung dihadapi dengan masalah
yang besar dan kita harus harus ikut serta dalam menaggulangi arus globalisasi
ini yaitu dengan menjadikan tantangan agar kita mampu memahami dan menyaring
secara selektif dai terjadinya arus globalisasi yang secara logika mampu
mengubah pola kebudayaan Negara Indonesia. Globalisasi harus di tanggani secara
maksimal, agar budaya di Indonesia tidak punah dan budaya Indonesia dapat
bernilai di seluruh dunia.<b><o:p></o:p></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Kata “globalisasi” diambil dari kata
globe yang artinya bola bumi tiruan atau dunia tiruan. Kemudian, kata globe
menjadi global, yang berarti universal atau keseluruhan yang saling berkaitan. Globalisasi
adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam
masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu.
Kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi
proses globalisasi ini. Globalisasi mempengaruhi seluruh aspek penting dalam kehidupan
manusia. Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yaitu
perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka atau
bisa dikatakan masyrakat yang tradisonal menjadi masyarakat yang modern. dari
nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma sosial
merupakan salah satu dampak dari adanya globalisasi. Hal ini menyebakakn
terjadinya banyak perubahan-perubahan di aspek sosial ekonomi maupun budaya. Wacana globalisasi
sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar Ilmu pengetahuan
dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan transportasi
internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Bisa kita
lihat dari banyaknya masyarakat yang sudah mulai bergaya dengan budaya yang
kebarat-baratan hal ini disebabkan karena terlalu mudahnya proses globalisasi
yang cepat dan begitu mudahnya masuk. Dan masalah yang belakangan ini timbul
yaitu konflik di sekitar masyarakat karena banyak masyarakat menolak fenomena
yang cenderung kearah negatif ini, ini di sebakankan karena masyarakat yang tidak mampu menyaring
berbagai macam hal yang timbul dari era globalisasi ini. Terutama hal- hal yang
mengubah moral-moral budaya yang sudah ditanamkan oleh masing-masing sejak
dahulu kini semakin memudar. Bahkan hampir setiap keanekaragaman budaya-budaya
indonesia hampir di lupakan.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN">Perilaku masyarakat
dalam perubahan budaya di era globalisasi<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN">Proses perkembangan globalisasi pada
awalnya ditandai kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi yang
semakin canggih. Bidang tersebut merupakan penggerak dan pendukung globalisasi
yang cepat dan mudah. Dan tidak hanya teknoligi informasi dan komunikasi saja
yang terpengaruh karena perkembangan globalisasi, dari kemajuan bidang ini
kemudian mempengaruhi sektor-sektor lain dalam kehidupan, seperti bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Contoh sederhana dengan
teknologi internet yang semakin meluas
tanpa sensor, parabola dan TV kabel, orang di belahan bumi manapun akan dapat
mengakses berita dari belahan dunia yang lain secara cepat. Hal ini akan
terjadi interaksi antarmasyarakat dunia secara luas misalnya aplikasi chating
untuk seluruh dunia jadi semua orang di selur dunia bisa saling berkomunikasi
dengan cepat dengan hanya hitung detik, yang akhirnya akan saling mempengaruhi
satu sama lain, terutama pada kebudayaan daerah, seperti kebudayaan dan adat
istiadat yang ada di Indonesia dan nilai-nilai yang terknadung di dalam
kebudayaan tersebut misalnya dari cara bergaya, berpaikaian, berbicara dan
lain-lain. Yang sangat berpengaruh dalam globalisasi ini ialah pemuda atau
remaja dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya berpakaian, gaya rambut dan
sebagainya. Jika masyarakat atau bangsa Indonesia tidak siapa unutk menerima
atau menghadapi tantangan-tantangan global dan juga tidak bisa mengelola
sebagian besar peluang yang ada untuk menunjukan atau memperkenalkan semua
kelebihan-kelebihan dari bangsa Indonesia itu sendiri, maka bangsa Indonesia
akan menjadi korban yang tengelam dalam arus globalisasi ini dan begitu pula
dampakanya akan berujung kearah yang lebih negatif, maka itu sangat penting
untuk menyaring budaya-budaya dari peradaban globalisasi saat ini. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN">Dampak dari era
globalisasi </span></b><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN">Dalam perkembangan era globalisasi juga
berdampak besar bagi semua kalangan di masyarakat Indonesia, dampak ini membuat
masyarakat Indonesia semakin menjadi masyarakat yang modern dengan segala
kemudahan yang ada dan teknologi yang semakin canggihpun mendukung manusia
mendapatkan informasi yang cepat sehingga manusia banyak bertambah ilmu
pengetahuan yang luas dari seluruh dunia dan manusia dapata menikmati hidup
yang lebih baik. Karena globalisasi ini sangat mendunia banyak juga masyarakat
Indonesia makin berinovasi untuk menciptakan hal-hal yang baru agar Indonesia
tidak ketinggalan jaman dan ini pun mampu mengubah pola pikir manusia jaman
sekarang untuk lebih mencintai negaranya sendiri atau lebih menghargai
bangsanya sendiri. Indonesia pun lebih mudah untuk melakukan impor ekspor
kenegara lain. Misalnya sekarang lebih mudah membeli barang dari luar negri dan
tidak perlu ke luar negri untuk membelinya. Itu semua adalah pengaruh positif
yang datang dari perkembangan globalisasai saat ini. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN">Perkembangan budaya pada era globalisasi
saat ini juga perlu di khawatirkan dan perlu mendapat perhatian khusus umumnya
pada masyarakat remaja yang masih labil istilahnya yaitu remaja yang terlalu
mengikuti jaman ini sangat berdampak negatif karena salah menyikapi globalisasi karena makin banyak dan
semakin meluas di masyarakat indonesia yang bersikap atau berprilaku menyalihi
nilai-nilai dana norma-norma bangsa indonesia yang menjujung tinggi rasa gotong
royong, keseponan, serta ramah
tamah kini terlihat sekali sangat
memudar ketika datangnya perrkembangan di era globalisasi ini masyarakat pun
menjadi kebanyakan manusia yang terlena oleh segala hal yang menjadi mudah.
Masyarakat juga pun tidak sedikit yang meniru cara prilaku budaya Barat yang
menyimpang dari ajaran budaya Timur ini tidak semua budaya Barat baik dan cocok
diterapkan di Indonesia. Mulai dari gaya bahasa yang, gaya berapkaian hampir
semua bahkan keseluruhan mengikuti budaya barat. Seperti seks bebas yang
sekarang merajalela para remaja di kalangan bawah menengah maupun kalangan
atas, ini disebakan karena totalitas dari perikaku manusia itu sendiri. Ini
sangat berbahaya sekali untuk generasi muda yang akan akan mendatang karena masyarakat
merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi
membutuhkan orang lain dalam beraktivitasnya akhinya mereka terlena dan tidak
jarang yang melupakan kewajibannya. Banyak juga manusia yang tidak mau
ketinggalan jaman dengan pakainnya dan semakin cepat pergantian mode pakaian
sehingga manusia mudah tertarik dan
karena itu pola hidup manusia menjadi konsumtif. Hingga semakin terlihatnya
kesenjangan sosial yang sangat menonjol, kesenjangan ini memebdakan si kaya
dana si miskin. Semua dampak negatif yang di timbulakan dari adannya
globalisasi ini sangat mempengaruhi kemjauan bangsa Indonesia bahkan
perkembangan ini bisa menjadi bumerang bagi bangsa Indonesia karena bukan memajukan
Indonesia melainkan mennjadi terpuruknya Indonesiam terutama pengaruh yang
berdampak pada budaya Indonesia. Dan jika ini semakin di biarkan sudah terlihat
indonesia akan terpecah belah karena tidak ada budaya dan ciri khas lagi yang
di pertahankan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN">Perubahan Budaya Indonesia<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN">Budaya adalah suatu tatanan yang sudah
terbentuk untuk menjadi acuan nilai masyarakat agar negara mempunyai ciri khas
dan sifat-sifat tertentu. Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara
intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi,
globalisa juga mampu menghilangkan batas budaya setiap bangsa. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik
sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi
antarbangsa lebih mudah dilakukan, sehingga menyebabkan semakin cepatnya perkembangan
globalisasi kebudayaan. Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya
struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya
merupakan gejala umum akibat globalisasi. Perubahan itu terjadi sesuai dengan
hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan.
Perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya
komunikasi; cara dan pola pikir masyarakat; faktor internal lain seperti
perubahan jumlah penduduk, penemuan baru, terjadinya konflik atau revolusi; dan
faktor eksternal seperti bencana alam dan perubahan iklim, peperangan, dan
pengaruh kebudayaan masyarakat lain. Ada pula beberapa faktor yang menghambat
terjadinya perubahan, misalnya kurang intensifnya hubungan komunikasi dengan
masyarakat lain; perkembangan IPTEK yang lambat; sifat masyarakat yang sangat
tradisional, ada kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat dalam
masyarakat, prasangka negatif terhadap hal-hal yang baru; rasa takut jika
terjadi kegoyahan pada masyarakat bila terjadi perubahan, hambatan ideologis,
dan pengaruh adat atau kebiasaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN">Pasangsurutnya kebudayaan ini ditentukan
oleh masyaratnya sendiri bagaimana masyarakat itu bisa menjaga dan mencintai
budayanya atau tidak ini sangat berpengaruh terhadap perubahan budaya. Tetap
nyatanya belakangan ini sepertinya msayrakat sangat acuh kepada kebudayaannya
sendiri bahkan lebih menghargai kebudayaan masayrakat lain. Akibatnya
kebudayaan-kebudayaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia makin memudar
tidak jarang remaja sekarangpun seperti malu dengan kebudayaannya sendiri,
padahal seperti yang kita lihat kebudayaan indonesia adalah kebudayaan yang
unik dan banyak di sukai oleh masyarakat lain selain masayrakat Indonesia dan
apabila dikelola dengan baik selain dapat menjadi pariwisata budaya orang asing
yang menghasilkan pendapatan untuk pemerintah baik pusat maupun daerah, juga
dapat menjadi lahan pekerjaan yang menjanjikan bagi masyarakat sekitarnya.
Begitupun dengan kebudayaan adat istiadat Masyarakat Indonesia yang sudah mulai
keliru dengan kebudayaan Masyarakat barat. Akibatnya kebudayaan Indonesia pun
sudah di anggap tiada. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN">Tantangan Budaya Indonesia<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN">Melihat budaya Indonesia dalam arus globalisasi,
pasti banyak sekali mengalami perubahan budaya. Untuk mempertahankan identitas
keindonesian, perlu kiranya kita merenungkan kembali bahwa budaya Indonesia ini
sangat indah dana sayang sekali jika kebudayaan indonesia ini harus menghilang
atau memudar. Budaya Indonesia seharusnya dapat ditentukan bagaimana ciri khas
pola laku, fikir dan moraliras bangsa ini semestinya ditanamkan kesadaran pada
diri setia masyarakat Bangsa Indonesia. Untuk memenuhi hal tersebut, maka
diperlukan pengkajian ulang kebudayaan yang identik dengan masyarakat dan
realitas sosial di Negara ini. ‘melek budaya’, kita mestinya mengupayakan
rekosntruksi kebudayaan Indonesia dengan menimbang beberapa hal yaitu meneliti
dengan seksama gagasan-gagasan para pemikir kebudayaan Indonesia sejak sebelum
kemerdekaan. Kedua, meneliti politik kebudayaan setiap rezim pemerintahan yang
berkuasa di Indonesia, sejak semula kemerdekaan, Orde lama, Orde baru dan zaman
reformasi yang meliputi konsepsi kebudayaan apa, konstruk kebudayaan seperti apa,
oleh siapa, strategi kebudayaan macam apa saja yang digunakan, rancang proyeksi
kebudayaan Indonesia yang bagaimana, sehingga sekarang kita perlu
merekonstruksi. Ketiga, meneliti secara seksama nilai-nilai asli yang ada di
masyarakat dan perubahan-perubahan pada masyarakat. Keempat, posisi Indonesia
di tengah-tengah kepungan arus besar globalisasi dan ragam kuasa kebudayaan
dunia. Dilihat dari dampak globalisasi yang berpengaruh negatif besara kepada
budaya kita maka dari itu kita mempunyai tantangan besar untuk menghadapi
masalah globalisasi ini. Tantangan globalisasi ini bisa dengan mudah
menjatuhkan kita ke dalam keterpurukan yang akan menjadikan bangsa kita sendiri
hancur karena tidak ada lagi yang memperdulikan norma-norma yang terkandung
dalam budaya Indonesia, tapi apakah kita akan pasrah begitu saja membiarkan
diri kita dijatuhkan oleh tantangan globalisasi saat ini ke dalam lubang
penyiksaan tersebut? Asal Anda tahu, tantangan globalisasi ini terus menghadang
kita selama kita berusaha meningkatkan kualitas hidup kita, kita bisa jatuh
setiap saat. Tapi kita tidak pernah sadar bahwa semakin kita mengikuti jaman
makin pula negara kita seperti di jajah negara lain. Tetapi salah jika kita
malah menutup diri dari derasnya arus globalisasi. Belajar untuk mengenali dan
membiasakan diri dengan tantangan globalisasi yang ada sekarang adalah salah
satu usaha terbaik kita agar tidak mudah dijatuhkan. Dengan mempelajari dan
membiasakan diri terhadap tantangan globalisasi yang ada, maka semakin kita
mengetahui atau menguasai tantangan itu maka semakin mudah pula usaha kita di
masa depan dana bisa membuat bangsa Indonesia menjadi Negara yang maju. Melawan
tantangan globalisasi adalah sebaiknya kita lakukan, seperti kita tetap
berkeyakinan terhadap diri kita bahwa kita mampu untuk menjadi lebih baik dan
masih mengikuti nilai dalam noram-noram Negara kita. Di saat era globalisasi
datang menantang, maka kita tunjukkan pula kekuatan kita seperti yang telah
kita miliki saat ini, misalnya budaya, etos kerja, daya saing dan berbagai
kekuatan yang telah kita miliki saat ini. Sebagai generasi muda yang saat ini
masih terus berusaha untuk mengenali kemampuan sebenarnya yang dimiliki, ada
kemungkinan kita bisa terpengaruh oleh tantangan globalisasi yang datang. Oleh
sebab itu, terus meningkatkan kualitas yang sedang kita lakukan saat ini adalah
cara terbaik agar bisa terhindar dari pengaruh era globalisasi yang datang. Dengan
kita meningkatkan kualitas, maka sama artinya kita sedang belajar untuk
benar-benar menguasai kemampuan kita. Seperti misalnya lebih bangga menari
tradisional dibandingkan anda memilih modern dance. sedang berusaha dalam peningkatan kualitas
kemampuan menari tradisional, itu berarti kita sedang dalam tahap menjadikan
Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih bekulalitas. Kalau pun tantangan
globalisasi datang, kita benar-benar sudah menguasai kemampuan kita sehingga
kita tidak akan terpengaruh oleh globalisasi tersebut, tapi kita bisa
memanfaatkannya untuk terus meningkatkan kemampuan anda dana karena kita sudah
mencintainya. Seperti misalnya tari tradisional dari aceh yang baru-baru ini mulai booming di negeri
kita dengan peminat yang banyak, bagi yang tidak begitu menguasai dengan tarian
tersebut ini sudah pasti ingin menguasai tarian yang berasal dari aceh ini juga,
tapi hanya sebatas ingin mengikuti atau mencontoh karena sedang booming bukan
ingin mempelajinya dari hati maka ini lah orang-orang yang kalah dengan
tantangan globalisasi. Jadi kita perlunya manamkan identitas diri untuk
manghadapi tatantangan ini menjadikan bangsa Indonesia Negara yang maju.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN">Berbeda jika kita yang sudah menguasai
kemampuan penguasaan menari saman tersebut, kita bisa saja memanfaatkan agar
tarian tersebut di kenal seluruh dunia dan bisa menginovasi tarian tersebut
agar menjadi indentitas dari budaya kita yaitu tarian yang di kenal seluruh
dunia. Itu baru namanya kita memenangkan tantangan globalisasi tersebut. Suatu
tantangan globalisasi hanyalah sebagai ajang pembuktian apakah kita sebenrnya mampu
atau tidak dalam penguasaan suatu bidang tertentu pada saat pertukaran
informasi kemampuan. Jika kita bisa menyikapi tantangan globalisasi yang datang
dengan benar maka kita bisa memanfaatkan tantangan globaliasi tersebut untuk
meningkatkan kualitas hidup kita. Dan lebih bagus jika kita dapat mengelola
dengan baik apa yang kita dapat dari pertukaran arus globalisasi tersebut.
Sebenrnya tantangan globalisasi ini juga menambah pengetahuan kita jadi
bayangkan saja jika semua masyarakat tertarik dengan tantangan ini mungkin
Indonesia akan menjadi negara yang maju tanpa adanya sedikit yang menghilangkan
ciri khas budaya Indonesia <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN">Menyikapi Globalisasi<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN">Peran kebijaksanaan pemerintah yang lebih
mengarah kepada pertimbangan-pertimbangan ekonomi daripada cultural atau budaya
dapat dikatakan merugikan suatu perkembangan kebudayaan. Jennifer Lindsay
(1995) dalam bukunya yang berjudul ‘Cultural Policy And The Performing Arts In
South-East Asia’, mengungkapkan kebijakan kultural di Asia Tenggara saat ini
secara efektif mengubah dan merusak seni-seni pertunjukan tradisional, baik
melalui campur tangan, penanganan yang berlebihan, kebijakan-kebijakan tanpa
arah, dan tidak ada perhatian yang diberikan pemerintah kepada kebijakan
kultural atau konteks kultural. Banyak sekali yang perlu di perhatikan
pemerintah dan masyarakat-masyarakat dalam Bangsa Indonesia. Untuk membenahi
segala kesalahan ada dan pengaruh-pengaruh buruk yang terjadi karena
globalisasi budaya karena sebagian besar masyarakat Indonesia salah menilai
arti dalam globalisasi dan tidak menyaring kembali untuk di sesuaikan dengan
norma yang berlaku di Indonesia. Dalam penilaian yang lebih sempit dapat kita
melihat tingkah laku dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Disini aparat
pemerintah sangat di perlukan dalam
menangani perkembangan kesenian rakyat, di mana banyaknya campur tangan dalam
menentukan objek dan berusaha merubah agar sesuai dengan tuntutan pembangunan. Dimana
seharusanya pemerintah membuat pertahan-pertahan agar pengaruh budaya indonesia
tidak memudar. Tapi tidak semuanya pemerintah harus menangani masalah ini kita,
masyarakat Indonesia harus ikut dalam pelestarian budaya tersebut, karena justu
yang berpengaruh besar adalah mayarakat Indonesia agar generasi muda penerus
Bangsa selektif terhadap pengaruh
globalisasasi, tidak semua harus kita tiru dari budaya barat. Kita juga bisa
melakukan hal-hal yang kecil tapi baik untuk menyikapi arus negatif globalisasi
yaitu dengan menggunakan produk dalam negeri. Tetapi ini tidak semudah mebalikan
tangan, melihat kondisi yang menyedihkan ini tidak semua merasakan
keterperosokan Bangsa ini bahkan ada yang merasa bahwa ini adalah suatu
kemajuan Bangsa. Aparat pemerintah telah menjadikan para seniman dipandang
sebagai objek pembangunan dan diminta untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan
simbol-simbol pembangunan. Hal ini tentu saja mengabaikan masalah pemeliharaan
dan pengembangan kesenian secara murni kebudayaan Indonesia, lebih banyak
mementingkan unsur modern. Dengan demikian, kesenian rakyat semakin lama tidak
dapat mempunyai ruang yang cukup memadai untuk perkembangan secara alami atau
natural, karena itu, secara tidak langsung kesenian rakyat akhirnya menjadi
sangat tergantung oleh model-model pembangunan yang cenderung lebih modern dan rasional.
Sebagai contoh dari permasalahan ini dapat kita lihat, misalnya kesenian asli
daerah Betawi yaitu, tari cokek, tari lenong, dan sebagainya sudah diatur dan
disesuaikan oleh aparat pemerintah untuk memenuhi tuntutan dan tujuan
kebijakan-kebijakan politik pemerintah. Aparat pemerintah di sini turut
mengatur secara normatif, sehingga kesenian Betawi tersebut tidak lagi terlihat
keasliannya dan cenderung dapat membosankan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang
tidak dikehendaki terhadap keaslian dan perkembangan yang murni bagi kesenian
rakyat tersebut, maka pemerintah perlu mengembalikan fungsi pemerintah sebagai
pelindung dan pengayom kesenian-kesenian tradisional tanpa harus turut campur
dalam proses estetikanya. Memang diakui bahwa kesenian rakyat saat ini
membutuhkan dana dan bantuan pemerintah sehingga sulit untuk menghindari
keterlibatan pemerintah dan bagi para seniman rakyat ini merupakan sesuatu yang
sulit pula membuat keputusan sendiri untuk sesuai dengan keaslian murni yang
diinginkan para seniman rakyat tersebut tanpa meninggalkan sedikitpun unsur
kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah harus memperhatikan dengan
benar-benar peranannya sebagai pengayom yang melindungi keaslian dan
perkembangan secara etis kesenian rakyat tersebut tanpa harus merubah dan
menyesuaikan dengan kebijakan-kebijakan politik yang mengikuti jaman.
Globalisasi informasi dan budaya yang terjadi menjelang millenium baru seperti
saat ini adalah sesuatu yang tak dapat dielakkan. Di saat era globalisasi
datang menantang, maka kita tunjukkan pula kekuatan kita seperti yang telah
kita miliki saat ini. Harus diakui bahwa teknologi komunikasi sebagai salah
produk dari modernisasi bermanfaat besar bagi terciptanya dialog dan
demokratisasi budaya secara masal dan merata. Globalisasi mempunyai dampak yang
besar terhadap budaya. Kontak budaya melalui media massa menyadarkan dan
memberikan informasi tentang keberadaan nilai-nilai budaya lain yang berbeda
dari yang dimiliki dan dikenal selama ini. Kontak budaya ini memberikan masukan
yang penting bagi perubahan-perubahan dan pengembangan-pengembangan nilai-nilai
dan persepsi dikalangan masyarakat yang terlibat dalam proses ini. Kesenian
bangsa Indonesia yang memiliki kekuatan etnis dari berbagai macam daerah juga
tidak dapat lepas dari pengaruh kontak budaya ini. Sehingga untuk melakukan
penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan-perubahan diperlukan
pengembangan-pengembangan yang bersifat global namun tetap bercirikan kekuatan
lokal, etnis atau tradisional. Globalisasi budaya yang menyebar begitu pesat
harusnya diantisipasi dengan memperkuat identitas kebudayaan Indonesia.
Berbagai kesenian tradisional yang sesungguhnya menjadi aset kekayaan
kebudayaan nasional jangan sampai hanya menjadi alat atau slogan para pemegang
kebijaksanaan, khususnya pemerintah, dalam rangka keperluan turisme, politik
dsb. Selama ini pembinaan dan pengembangan kesenian tradisional yang dilakukan
lembaga pemerintah masih sebatas pada unsur formalitas belaka, tanpa menyentuh
esensi kehidupan kesenian yang bersangkutan, karena belum banyak masyarakat
tang mngerti tentang manffat kebudayaan Indonesia yang mampu menabah devisa
Negara kita. Akibatnya, kesenian tradisional tersebut bukannya berkembang dan
lestari, namun justru semakin dijauhi masyarakat. Dengan demikian, tantangan
yang dihadapi oleh kesenian rakyat cukup berat. Karena pada era teknologi dan
komunikasi yang sangat canggih dan modern ini masyarakat dihadapkan kepada
banyaknya alternatif sebagai pilihan, baik dalam menentukan kualitas maupun
selera. Hal ini sangat memungkinkan keberadaan dan eksistensi kesenian rakyat
dapat dipandang dengan sebelah mata oleh masyarakat, jika dibandingkan dengan
kesenian modern yang merupakan imbas dari budaya pop. Untuk menghadapi hal-hal
tersebut di atas ada beberapa alternatif untuk mengatasinya, yaitu meningkatkan
Sumber Daya Manusia (SDM ) bagi para seniman rakyat. Selain itu, mengembalikan
peran aparat pemerintah sebagai pengayom dan pelindung, dan bukan sebaliknya
justru menghancurkannya demi kekuasaan dan pembangunan yang berorientasi pada
dana-dana proyek atau dana-dana untuk pembangunan dalam bidang ekonomi saja.
Dan kita juga harus mulai menghargai orang-orang yang mampu mengharumkan nama
bangsa Indonesia dan orang- orang yang mampu berkarya dalam budaya Indonesia.
Tapi bukan berarti masyarakat Indonesia harus menutup diri rapat-rapat dan
tidak melihat dunia pada era globalisasi ini,
itu justru mebuat rugi masyarakat Indonesia itu sendiri. karena jika
masyarakat Indonesia khusunya yang dapat mengambil atau menyaring dampak-dampak
arus globalisasi dengan selektef dan benar ini justru akan membuat sumber daya
masyarakat Indonesia semakin mempunyai nilai dan pengegetahuan yang luas bagi
masyarakat Indonesia. Dan seharunya pemerintah di Indonesia harus dengan sebaik
mungkin maemanfaatkan dampak dampak positif yang ada dalam era globalisasi ini.
Misalnya pemerintah mengambil sisi positif sistem-sistem Negara maju yang layak
di terapkan dalam sistem Indonesia agar Indonesia bisa menjadi Negara yang
maju. Semua proses ini memang tidak
mudah tapi apabila masyarakat dan pemerintah indonesia berkerjasama dalam
penanganan masalah dampak dari arus globalisasi ini, pasti Indonesia bisa
menjadi Negara yang lebih maju. Dan tidak ada akan memudarnya nilai-nilai yang
terkandung dalam budaya Indonesia yang menjujung tinggi nilai kesatuan. Dan
Negara Indonesia pun tak perlu khawatir dengan arus-arus globalisasi yang mampu
mengubah kebudayaan Indonesia. Dan mungkin semua kebudayaan Indonesia bisa
menjadi budaya yang di kenal dengan harga yang mahal.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN">Pengaruh arus globalisasi ternyata
sanggat berdampak besar terutama disisi negatif yang dapat mengubah kebudayaan
Indonesia. Sehingga norma-norma yang terkandung dalam nilai kebudayaan semakin
pudar dan bisa menimbulkan perpecahan Bangsa. Caranya adalah dengan
menyaringnya budaya-budaya luar yang
masuk ke Indonesia yang dapat megubah norma-norma budaya dan pelestarian budaya
bangsa. Bagi masyarakat yang mencoba mengembangkan seni tradisional menjadi
bagian dari kehidupan modern, tentu akan terus berupaya memodifikasi
bentuk-bentuk seni yang masih berpolakan masa lalu untuk dijadikan penghasilan
daerah, yang dapat menambah kualitas daeah setempat dan masyarakat modern pun
bisa menikmati ciri khas kebudayaan kita. Mencintai kebudayaan Indonesia adalah
wujud sederhana yang harus kita tamankan dalam diri kita masing-masing. Karena
sebenarnya seni itu indah dan mahal. Kesenian adalah kekayaan bangsa Indonesia
yang tidak ternilai harganya dan tidak dimiliki bangsa-bangsa asing. Oleh sebab
itu, sebagai generasi muda, yang merupakan pewaris budaya bangsa, hendaknya
memelihara seni budaya kita demi masa depan anak cucu. Agar generasi masa depan
kita dapat memajukan bangsa tanpa meleburkan ciri khas kebudayaan sendiri. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Dalam kesimpulan masalah dari pengaruh
negatif arus globalisasi yang datang ada banyak cara untuk mencegah dan
mengatasi pergeseran budaya dan untuk mempertahankan budaya di Indonesia yaitu:
Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dan kebudayaan dalam negeri, menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila
dengan sebaik- baiknya, menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-
baiknya, selektif terhadap kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia, memperkuat
dan mempertahankan jatidiri bangsa agar tidak luntur. Dengan begitu masayarakat
dapat bertindak bijaksana dalam menentukan sikap agar jatidiri serta kepribadia.n
bangsa tidak luntur karena adanya budaya asing yang masuk ke Indonesia
khususnya. Dan ada pula upaya pemerintah untuk memperketat peraturan-peraturan
budaya yang bisa menghilangkan budaya Indonesia. Dengan demikian bangsa
Indonesia akan menjadi lebih baik</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN">Referensi<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://rendhi.wordpress.com/makalah-pengaruh-globalisasi-terhadap-eksistensi-kebudayaan-daerah/</span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://thepresidentpostindonesia.com/?p=1473</span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">https://docs.google.com/document/d/1lQcFC7GcGRRpuUiOe_HPhG9J8FqMgqYSDyxprooyGfQ/edit?pli=1</span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi</span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://tugino230171.wordpress.com/tag/kata-globalisasi-diambil-dari-kata-globe/</span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://siapbelajar.com/attachments/article/105/9_IPS%209.pdf</span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://id.wikipedia.org/wiki/Perubahan_sosial_budaya</span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://www.iprasblog.com/menyikapi-tantangan-globalisasi-dengan-benar/156</span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN">http://af008.wordpress.com/budaya-indonesia-di-tengah-arus-globalisasi/</span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-43983490288412584412014-11-15T01:31:00.000+07:002014-11-15T01:31:23.777+07:00FUNGSI INTEGRATIF PANCASILA DALAM PERSATUAN INDONESIA YANG MULTIKULTURAL<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Persatuan
bukanlah suatu hal yang mudah diciptakan, memerlukan komitmen, tekat, dan
optimisme juga dibutuhkan untuk menjadikan Indonesia lebih baik. Tersedianya
ruang-ruang sosial tempat warga Indonesai mengalami kebebasan dan perbaikan
mutu hidup akan menguatkan komitmen kebangsaan itu. Penerapan pancasila dengan
sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya merupakan kunci untuk menciptaan persatuan
dan kesatuan di Indonesia. Diharapkan masyarakat Indonesia bisa menerapkan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta menjadikan pancasila sebagai
tutunan dlam melakukan segala hal. Adanya toleransi beragama, terpenuhi hak-hak
masyarakat sebagai manusia, keberpihakan pemerintah kepada rakyat, <span style="font-size: small;">serta keadilan yang seadil-adilnya.
Konflik-konflik sosial yang kini marak tidak seharusnya terjadi apabila kita
memahami fondasi keindonesiaan kita: pluralisme dan multikulturalisme. Makna
multikulturalisme dan pluralisme bisa membantu masyarakat Indonesia menciptakan
rasa kecintaan kepada bangsanya sendiri.</span><b><o:p></o:p></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Setelah melalui
proses yang cukup panjang akhirnya bangsa Indonesia menemukan jati diri yang
didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan
bangsa lain, yang kemudian oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu
rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila)<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 yang membahas rumusan dasar negara
Indonesia yang kemudian beliau menamai istilah dasar negara tersebut dengan
nama Pancasila. Kata Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta yang artinya lima
dasar kelakuan yang baik. Didalam nama itu menunjukan bahwa dasar filsafat
Negara kita tersusun atas lima hal yang merupakan suatu bagian dari suatu
keutuhan dan bagian dalam suatu hubungan kesatuan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pancasila dijadikan
filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi telah disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 10.0pt; margin-left: 36.0pt; margin-right: 21.2pt; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: 36.3pt; text-justify: inter-ideograph;">
<i><span lang="IN">“Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”</span></i><span lang="IN">
<i><o:p></o:p></i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pancasila yang
tertulis dalam Pembukaan, bahkan Pembukaan secara keseluruhan merupakan
perjanjian luhur yang mengikat seluruh rakyat dan semua generasi bangsa
Indonesia<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Beberapa nilai yang terkandung dalam Pancasila seperti nilai-nilai adat-istiadat,
kebudayaan serta nilai-nilai religius pada dasarnya bersumber dari bangsa
Indonesia sendiri yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara
untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Jika bangsa Indonesia
bisa melaksanakan Pancasila dengan baik, itu menunjukan bahwa kita setia kepada
bang kita sendiri.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Nilai-nilai
esensial yang terkandung dalam Pancasila ialah: Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Sebagai alat pemersatu Pancasila sudah semestinya mengandung persatuan,
kesatuan didalam diri pribadinya sendiri serta mempunyai dasar yang mengandung
persatuan, kesatuan yang kokoh dan kekal supaya persatuan, kesatuan Indonesia
kokoh dan kekal juga<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Tetapi pernah ada yang menilai bahwa sila-sila yang terdapat dalam Pancasila
itu terpisah satu dengan yang lainnya serta mengartikan sila-sila itu saling
bertentangan satu sama lainnya. Padahal jika dipahami, Pancasila merupakan
bentuk lain dari cita-cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berideologi<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn5" name="_ftnref5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Persatuan Indonesia
adalah proses yang harus terus dilakukan. Mempersatukan Indonesia bukanlah
suatu yang hal yang mudah. Negara kita adalah negara kesatuan yang terdiri dari
pulau-pulau, dari yang kecil sampai yang besar dengan lingkungan alam yang
beragam dan corak aneka macam kebudayaan penduduknya. Tidak ada negara lain
didunia ini yang bisa menyamai keanekaragaman luar biasa yang dimiliki
Indonesia. Mulai dari bahasa, suku, agama, budaya, kepercayaan, kekayaan
alamnya dan masih banyak lagi. Keanekaragaman merupakan kelebihan dari bangsa
ini, tetapi disisi lain, keanekaragaman ini juga dapat menimbulkan bahaya
disintegrasi apabila salah dalam pengaturannya. Adanya unsur-unsur perbedaan
didalam suatu bangsa selain menimbulkan daya positif kearah kerjasama dan
kesatuan, juga dapat menimbulkan kekuatan tolak-menolak, tentang-menentang yang
mungkin mengakibatkan perselisihan, pertikaian dan perpecahan<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn6" name="_ftnref6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Kita harus mengantisipasi terjadinya perpecahan sampai ke level yang paling
dasar. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Sadar atau tidak,
Pancasila memilik fungsi integratif yang bisa menjamin kesatuan bangsa
Indonesia yang pluralistik. Jika dasar negara dan kostitusi sudah tidak
dijadikan ukuran dan acuan dalam berpikir serta berperilaku sebagia warga
negara maka aksistensi negara dan bangsa Indonesia yang pluralistik akan
terancam. Bangsa Indonesia akan jauh tertinggal dibelakang jika tidak
membulatkan tekad memacu kemajuan sesuai dengan amanat Pancasila, konstitusi
dan Proklamasi. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Relevansi
Nilai-Nilai Dasar Pancasila<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Hakekat Pancasila merupakan nilai, nilai
yang mengandung kualitas tertentu itu merupakan cita-cita dan harapan atau hal
yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia yang akan diwujudkan menjadi kenyataan
kongkrit dalam kehidupannya dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia dalam hal ini adalah pendukung nilai-nilai tersebut.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai Ketuhanan, nilai
Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Nilai-nilai
diatas merupakan satu kesatuan, saling berhubungan satu dengan yang lainnya dan
tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Ketuhanan. Kesadaran akan Ketuhanan menjadi
landasan pula atas akal, sumber kekuasaan manusia untuk kekuatan diri sendiri
memperoleh kenyataan, sehingga kesadaran akan Ketuhanan juga bersifat kesadaran
pikiran<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn7" name="_ftnref7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Bangsa Indonesia yang majemuk dan multikultur telah menempatkan keagamaan
sebagai landasan yang terkuat dalam kehidupan ketatanegaraannya. Munculnya
perda-perda syariah bermasalah menyangkut praksis keberagaman, merebaknya
partai-partai politik berdasarkan agama, menunjukan belum tuntasnya hubungan
agama dan negara, yang menyangkut dua hal pokok: pertama, hubungan negara dan
agama dan kedua, implementasi prinsip negara berketuhanan dan konstitusi<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn8" name="_ftnref8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Dalam pemaknaan keberagaman, pluralisme dan
multikulturalisme sebagai toleransi dan kerukunan hidup beragama terbentang
tarik ulur. Terjadi gesekan di antara agama yang satu dengan yang lainnya,
bahkan didalam agama-agama itu sendiri. Fanatisme tidak dibenarkan dalam agama
mana pun, apalagi kalau keberagaman diwujudkan dengan cara-cara yang ekstrem
yang menempatkan agama sendiri sebagai kebenaran mutlak satu-satunya<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn9" name="_ftnref9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Kecenderungan lebih memuliakan agama daripada Tuhan pun hendak
dikapling-kaplingkan dan kebenarannya juga dikotak-kotakkan menurut agama
masing-masing, seolah Tuhan tidak mampu menciptakan kebenaran yang universal.
Jika sekarang bangsa kita ini makin terpuruk, itu karena faktor “agama” yang
tak lagi menjadi pegangan. Pesan-pesan agama yang menyebarkan kebenaran,
kebaikan, kejujuran, dan kemuliaan, sesungguhnya telah jelas. Namun, banyak
diantara kita yang tidak mangerti atau bahkan menyalah artikan pesan-pesan
tersebut.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Itulah
bunyi sila kedua Pancasila. Dalam sila Kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa
negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan
sebagai makhluk yang berbudaya bermoral dan beragama. Kemanusiaan adalah bentuk
lain dari semangat menghargai satu sama lain, sosok yang toleran, yang dalam
perilaku sehari-hari didasarkan pada kepentingan bersama sebagai sesama anak
bangsa<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn10" name="_ftnref10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam bernegara harus dijiwai oleh
moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan
karena hal itu merupakan bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga
keharmonisan dalam kehidupan bersama. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Untuk menunjukan Indonesia yang menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan tidak cukup hanya mengkritik dan berkoar-koar nilai
kemanusiaan di kancah Internasional tetapi harus memberikan contoh bagaimana menjunjung nilai
kemanusiaan. Lihat saja masyarakat Indonesia sekarang ini, ditengah massa yang
marah, nilai-nilai kemanusiaan hanya tinggal sebaris kata-kata. Konflik-konfilk
sosial kerap menghiasi layar televisi, mengisi surat kabar, internet dan radio.
Penyebabnya hanyalah hal yang sepele, seperti kasus kerusuhan di Ambon yang
sekarang sudah merambat dan melas menjadi pertikaian antaretnis. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Sementara itu, melihat keragaman,
pluralitas dan multikultur yang dimiliki Indonesia, maka persatuan bangsa
Indonesia merupaka salah satu tuntunan yang majemuk. Negara harus memberikan
sarana atas tercapainya harkat dan martabat
seluruh warganya dalam segala paham golongan, etnis, suku, ras,
individu, maupun golongan agama. Meskipun telah dirumuskan dan coba diterapkan,
pada dasarnya persatuan masih harus dilihat sebagai hal yang rapuh. Pengalaman
dari era pasca-Reformasi, yang justru mengakibatkan konflik antaretnis di
Sampit, di Ambon dan terakhir merebaknya perilaku agresif ormas yang terlihat
sulit menyatukan perbedaan dan keragaman, meyakinkan kita bahwa persatuan
Indonesia bukanlah hal yang mudah dilakukan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Bangsa Indonesia terus melangkah meskipun
telah jatuh bangun dalam membangun demokrasi. Presiden, gubernur, walikota, dan
bupati dipilih secara langsung. Namun, mencari dan mengerti definisi demokrasi
dalam konstitusi tidaklah mudah. Sekarang ini kita dihadapkan pada keprihatinan
di mana demokrasi yang terwujud dalam pilkada justru merusak moral masyarakat. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pancasila sebagai dasar negara juga
menyinggung soal demokrasi dalam sila keempat yang berbunyi : “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. 1 Juni
1945 Sukarno berpidato didepan anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 35.45pt 10pt 42.5pt; text-align: justify; text-indent: -24.65pt;">
<i><span lang="IN"> “...Dasar
itulah ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara
Indonesia bukan satu egara untuk satu orang, bukan negara untuk satu golongan,
walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara, ‘semua buat semua’, satu
buat semua, semua buat satu. Saya yakin bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya
negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan”<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn11" name="_ftnref11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>.<o:p></o:p></span></i></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 35.45pt 10pt 42.5pt; text-align: justify; text-indent: -24.65pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; tab-stops: 396.85pt; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Sukarno
berusaha menegaskan pentingnya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Yang diinginkan Sukarno adalah
demokrasi yang didasari pada prinsip
permusyawaratan untuk mencapai mufakat dan harus dilakukan dengan hikmat dan
kebijaksanaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila kelima tersebut terkandung
nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.
Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan dalam hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan
masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn12" name="_ftnref12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Keadilan dalam konteks aturan, kebijakan, tindakan, dan perlakuan pemimpin
terhadap rakyatnya dapat membuat masyarakat lebih leluasa bermusyawarah dan
bermufakat mencari solusi persoalannya. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; tab-stops: 396.85pt; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Sekarang
ini, Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, hanya dianggap sebatas kata magis.
Ketidakadilan amat terasa. Komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan sila kelima
benar-benar diuji di era persaingan bebasb dan globalisasi sekarang ini.
Berbagai perjanjian bilateral dan multilateral dalam kerangka integrasi
perkonomian regional atau global mengikat negara-negara pada kesepakatan dan
aturan-aturan main baru, yang bertabrakan dengan kepentingan nasional<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn13" name="_ftnref13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Saat otonomi diterapkan, desentralisasi diharapkan bisa lebih mendekatkan
kebijakan pemerintah dengan kesejahteraan rakyat. Tetapi justru pemerintah
daerah cenderung mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan pemerintah pada era
sentralisasi. Perizinan eksploitasi sumber daya alam untuk pengusaha dipermudah. Padahal, jika pemerintah daerah
mau memperjuangkan nasib rakyat, mereka harus aktif menciptakan atau mendukung
yang berorientasi menyejahterakan masyarakat. Keadilan ekonomi akan menciptakan
masyarakat sosial yang sejahtera. Bagaimanapun, rakyat berhak menikmati hasil
kekayaan alam bumi pertiwi<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn14" name="_ftnref14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></a>.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-right: -.05pt; tab-stops: 396.85pt; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Kedudukan dan
Fungsi Pancasila<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pancasila sebagai landasan falsafah bangsa
merupakan suatau harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang
terkandung dalam Pancasila, yang bertujuan mendapatkan pokok-pokok
pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat
yang sesuai dengan kepribadian dan cita-cita bangsa. Sebagai falsafah bangsa,
Pancasila merupakan karya besar Indonesia dan merupakan lambang ideologi bangsa
Indonesia serta dijadikan sebagai pedoman hidup masyarakat Indonesia dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn15" name="_ftnref15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="line-height: 150%; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><b><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;"> a.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span></b><!--[endif]--><b><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="ListParagraph" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara
telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada budayanya dan
nilai-nilai religius. Pancasila sering disebut-sebut sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia. Dalam hal ini, Pancasila dijadikan petunjuk arah dalam setiap
kegiatan atau aktifitas hidup di segala bidang. Didalam Pancasila terdapat
nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerohanian yang mencirikan
masyarakat Indonesia. Sikap dan perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur
Pancasila. Hal ini penting karena dianggap dapat membantu mewujudkan
keharmonisan masyarakat Indonesia. Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus
saling berhubungan dengan masyarakat lainnya dan tidak boleh hidup secara
individual, karena pada hakekatnya manusia itu adalah makhluk sosial. Dengan
pandangan yang diyakini bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan
segala masalah secara tepat di semua bidang.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="line-height: 150%; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><b><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;"> b.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span></b><!--[endif]--><b><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="ListParagraph" style="line-height: 150%; margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: 36.55pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pancasila
dalam kedudukannya sebagai dasar negara republik Indonesia merupakan suatu
dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggaraan
negara. Ini berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama
segala perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang modern ini. Maka Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang
secra konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara. Dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mepunyai kekuatan mengikat secara
hukum. Selain itu, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi
suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai,
norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara dan mengenai hukum dasar
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn16" name="_ftnref16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="line-height: 150%; margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: 36.55pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Dalam
sejarah Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila
sudah mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi sesuai dengan
kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung kepada
legitimasi ideologi negara Pancasila. Kedudukan Pancasila tidak lagi diletakkan
sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia
melainkan direduksi, dibatasi, dan dimanipulasi demi kepentingan politik
penguasa pada saat itu. Contohnya, pada saat rezim Soeharto Pancasila digunakan
sebagai alat pembenaran atas rezim otoritarian yang ia terapkan di Indonesia.
Selain itu, kemiskinan, pengangguran, kesehatan serta ketidakadilan juga masih
terbengkalai. Padahal jika kita bisa menerapkan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila mungkin saja bisa teratasi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="line-height: 150%; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<!--[if !supportLists]--><b><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;"> c.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span></b><!--[endif]--><b><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="ListParagraph" style="line-height: 150%; margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: 36.55pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Menurut
Antoine Destut de Tracy (1836) Ideologi merupakan ilmu tentang terjadinya
cita-cita atau gagasan, cita-cita yang mendasari suatu program untuk mengubah
dan membaharui masyaarakat. Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara
Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukannya mengangkat
atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Pancasila juga bukanlah merupakan
ide-ide atau perenungan seorang saja, yang hanya mengutamakan kepentingan
kelompok atau golongan tertentu, tetapi Pancasila berasal dari nilai-nilai yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga pada hakikatnya untuk seluruh lapisan
serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn17" name="_ftnref17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[17]</span></span><!--[endif]--></span></a>.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="line-height: 150%; margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: 36.55pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Modern ini,
Pancasila sebagai ideologi negara seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh
elemen bangsa Indonesia khususnya para negarawan, para politisi dan para pelaku
ekonomi serta masyarakat, dalam partisipasi dalam membangun negara, justru
menjadi buram dan terpinggirkan. Bukan karena ideologi tidak penting, mungkin
masalahnya kerana tidak ada integritas yang memadai dari pemimpin nasional
untuk merumuskan tantangan yang tepat dan mengembangkan ideologi yang
menyatukan arah bangsa.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="line-height: 150%; margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: 36.55pt; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pelaksanaan Pancasila
Dalam Hidup Kenegaraan<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pelaksanaan Pancasila dapat dianggap
sempurna apabila telah meresap didalam hati, jiwa serta mendarah daging dan
kita jadi mempunyai kepribadian Pancasila atau kepribadian kebangsan Indonesia.
Dengan keadaan yang seperti itu, dapat dikatakan bangsa Indonesia sudah
mendapatkan kepribadiannya sendiri dan telah mampu menerapkannya di kehidupan,
tingkah laku, cara dan perbuatan hidup sebagai gambaran pribadi yang sejati
yang sesuai dengan tuntutan jaman. Kita harus menerapkan hal-hal dan
nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila. Mulai dari pokok-pokok kenegaraan
sampai hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Kekuasaan negara yang berbentuk
kedulatan rakyat, kekuasaan negara untuk memelihara, membangun, mengembangkan,
kesejahteraan, kedamaian, kesatuan dan kebahagiaan<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn18" name="_ftnref18" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[18]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Inilah yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Kapankah pelaksanaan Pancasila
seperti itu dapat kita wujudkan ? Semua itu tergantung kepada kita sendiri.
Jika kita bercermin dengan keadaan bangsa kita sekarang mungkin itu semua
memerlukan waktu yang sangat lama dan sulit untuk direalisasikan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Kedaulatan rakyat atau demokrasi, semenjak
runtuhnya rezom orde baru, kehidupan demokrasi di Indonesia seperti mendapatkan
angin segar. Jaminan kebebasan berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat
yang diatur dalam konstitusi diwujudkan dengan terbitnya UU No 2/1999 tentang
partai politik. Aturan itu pun disambut rakyat dengan gegap gempita. Tetapi
tuntutan penegakan hak politik rakyat tidak berhenti sampai disitu. Pemilihan
presiden dan wakil presidenyang sebelumnya dilakukan dengan sistem perwakilan
diubah dengan sistem pemilihan langsung. Anggota legislatif, mulai dari DPR,
DRRD Provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota juga dipilih secara langsung. Hasil
pemilihan langsung oleh rakyat bisa dibilang lebih sah dibanding pemilihan
melalui perwakilan. Namun apakah dengan itu semua Indonesia sudah bisa dibilang
demoktaris ?<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Selang 14 tahun setelah reformasi,
demokrasi di Indonesia masih tergolong semu, masih ada beberapa indikator yang
belum terpenuhi. Salah satunya pemilu yang bebas dan jujur sebab, pemilu
langsung justru melahirkan politik uang, kekerasan dan kecurangan lain. Suara
rakyat mejadi sesuatu yang dapat diperjualbelikan, terutama dalam pilkada.
Selain itu, pembuatan kebijakanjuga belum melibatkan rakyat. Suara rakyat hanya
dipergunakan sebatas alat hitung untuk mendapatkan kekuasaan atau jabatan
tertentu. Kebijakan yang diambil hanya didasari hanya didasari pada kepentingan
elite, bukan kepentingan dan keinginan rakyat. Demokrasi yang berjalan pun
belum mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, seperti amanah sila keempat
Pancasila<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn19" name="_ftnref19" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[19]</span></span><!--[endif]--></span></a>.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Kebijakan pemerintah pada masa lalu sering
kali dinilai dan dirasakan diskriminatif. Tidak ada persatuan, kedamaian, dan
kemakmuran yang merata tanpa keadilan. Ketidakadilan memicu manusia berkonflik,
berperilaku anarki menggilas perikamanusiaan. Hukum yang tidak adil bahkan
merusak logikadan rasa keadilan manakala koruptor kelas kakap yang merampas
kemanusiaan yang adil dan beradab bisa melenggang bebas. Bagaimana negara bisa
mengatakan sudah berlaku adil dikala orang suku Dayak tak punya lahan sejengkal
pun, sementara hutan dan lahan beserta seisi perut bumi Kalimantan telah
dikapling pemodal sampai jutaan jutaan hektar luasnya kerana kolusi dan korupsi<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn20" name="_ftnref20" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[20]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Sejarah mencatat, bangsa ini cukup banyak
mengalami masa jatuh bangun. Pencapaian memang ada, tetapi jumlahnya kalah
banyak dengan realita keterpurukan. Kebijakan-kebijakan pemerintah sejak Orde
Baru sampai saat ini nyatanya menempatkan Indonesia dalam jeratan gurita baru,
yaitu imperialisme ekonomi yang mengatasnamakan globalisasi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Perbaikan menyelurh menjadi suatu hal yang
wajib dilakukan jika kita menginginkan Indonesia seperti apayang dicita-citakan
Pancasila. Demokrasi, sekali lagi menjadi jalan keluar yang dianggap paling
baik kerana bisa menjamin kebebasan individu. Dengan sistem ini diharapkan
muncul kepemimpinan yang handal. Pemimpin yang wibawanya mampu menggerakkan
seluruh elemen dari pusat sampai ke unit terkecil di daerah untuk berkomitmen
demi kemajuan bangsa. Apapun kebijakan yang diambil, kebutuhan rakyat tetap
harus jadi prioritas.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Mutikultiralisme
dan Pluralisme di Indonesia<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 21.3pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Mutikulturalisme adalah filosofi yang juga
terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari
berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama
dalam masyarakat modern. Budaya dalam hal ini harus dipahami sebagai semua
bagian masyarakat dalam kehidupannya yang kemudian melahirkan banyak corak
seperti, bahasa, sejarah, agama, budaya dan lain-lain. Multikulturalisme bertujuan
untuk menciptakan kebersamaan, kesederajatan, dan mengapresiasikan dalam dunia
yang kian komples dan tidak monokultur lagi. Pluralisme diartikan sebagai paham
yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan
lain-lain<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn21" name="_ftnref21" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[21]</span></span><!--[endif]--></span></a>.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 21.3pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Negara kita adalah negara kesatuan yang
terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil dengan lingkungan alam yang beraneka
ragam. Lingkungan alam yang berupa iklim, flora dan fauna, tanah, air dan
sebagainya, terlihat juga pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Pengaruh
lingkungan alam itu, tidak selalu menimbulkan akibat yang seragam terhadap
kebudayaan. Selain itu, pengaruh kebudayaan asing yang tidak merata, faktor
isolasi wilayah yang didiami, membuat suku-bangsa itu mengembangkan corak kebudayaannya
masing-masing<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn22" name="_ftnref22" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[22]</span></span><!--[endif]--></span></a>.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 21.3pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Indonesia selama ini disebut-sebut sebagai
bangsa yang ramah-tamah dan memiliki toleransi serta budayanya yang tinggi.
Suku-suku bangsa dengan kebudayaannya yang berbeda-beda di Indonesia mempunyai
nilai potensil. Nilai-nilai tersebut berupa jiwa gotong-royong dan
kekeluargaan. Lalu muncul pertanyaan, benarkah kita bangsa yang ramah-tamah
serta memiliki toleransi dan budaya yang tinggi ?<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 21.3pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Melihat kekerasan yang dilakukan terhadap
kelompok Ahmadiyah serta perusakan gereja dan kekerasan terhadap jemaatnya
membuat kita sulit menerima pernyataan bahwa kita bangsa yang ramah-tamah dan
memiliki toleransi serta budaya yang tinggi. Tantangan yang dihadari sangat
beragam, mulai dari tantangan tradisional (yang terkait sulitnya bersatu karena
sangat beragam) dan tantangan modern (yang dipicu oleh globalisasi yang
mempengaruhi gaya hidup dan pemikiran). <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 21.3pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Pluralisme dan multikulturalisme sering
salah ditafsirkan secara sempit dalam pengakuan keyakinan beragama. Bahkan
muncul isu mayoritas-minoritas atau superioritas-inferioritas yang pada
akhirnya gampang meyulut pertikaian. Sifat eksklusivisme kelompok kian
menonjol, ketimpangan sosial dan diskriminasi sosial makin melebar. Contoh,
dibentuknya rintisan sekolah bertaraf Internasional (RSBI) secara tidak
langsung mengakibatkan diskriminasi. Hanya keluarga kaya saja yang bisa
menikmati pendidikan bermutu karena mahalnya biaya pendidikan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 21.3pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Melalaikan multikulturalisme dan pluralisme
Indonesia sebagai berkah dan kekayaan yang harus ditempatkan sebagai fondasi
berarti negara membiarkan segala bentuk kebebasan terancam. Komitmen kebangsaan
akan makin kuat kalau dari dalam komunitas bisa mendapatkan kebebasab yang
membuka ruang bagi kesejahteraan bangsa. Negara kita memiliki segala sesuatu
yang dibutuhkan untuk menjadi negara maju. Sumber daya Indonesia tidaklah
kalah, bahkan kemajemukan dan keanekaragaman buday yang kita miliki jauh lebih
kaya dengan keunggulan masing-masing yang tidak dimilik oleh bangsa lain.
Beragam atau homogen, setiap bangsa membutuhkan persatuan agar bangsa ini tetap
eksis dan berjaya<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftn23" name="_ftnref23" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[23]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 21.3pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 150%;">Setelah pembahasan diatas kita bisa
menyimpulkan bahwa untuk menciptakan persatuan dan kesatuan kuncinya hanyalah
satu. Persatuan buakan suatu hal yang mudah di capai. Penerapan Pancasila
dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Kita tidak perlu bingung lagi harus
bagaimana memecahkan masalah yang ada. Karena Pancasila sudah mencakup semua,
mulai dari nilai-nilai, cita-cita, norma, serta cara untuk mencapai cita-cita dan
harapan bangsa Indonesia. Kita perlu menanamkan nilai-nilai Pancasila di hati
dan jiwa kita sehingga mendarah daging. Selain itu ada beberapa hal yang harus
dilakukan agar persatuan ini benar-benar tercipta yaitu, memajukan kesetaraan
sosial, keberpihakan pemerintah kepada rakyat dan menjamin hak dasar sosial :
hak untuk bekerja, hak untuk menerima upah yang mencukupi kehidupan sekeluarga,
hak mendapatpenghasilan yang layak, hak untuk beristirahat dan masih banyak
lagi. Adanya toleransi beragama, terpenuhi hak-hak masyarakat sebagai manusia,
keberpihakan pemerintah kepada rakyat,
serta keadilan yang seadil-adilnya. Tersedianya ruang-ruang sosial
tempat warga Indonesia mengalami kebebasan dan juga perbaikan mutu hidupnya
akan menjadi pilar yang menguatkan komitmen kebangsaan. Konflik-konflik sosial
yang kini marak tidak seharusnya terjadi apabila kita memahami fondasi
keindonesiaan kita: pluralisme dan multikulturalisme. Melakukan pemanfaatan
sumber daya alam dengan bijaksana, dan memberi kesempatan orang pribumi untuk
mengelola dan menyicipi hasil bumi sendiri. Hal terpenting dari semua ini
adalah, komitmen dan tekat kita semua sebagai bangsa Indonesiabaik unutk
memajukan dan membuat Indonesia menjadi lebih . Kita harus membangun watak baru
yang memihak bangsa sendiri, berakar budaya yang berorientasi progresif agar
mampu bergabung di kancah Internasional dan dihormati oleh bangsa-bangsa lain.
Optimislah tidak lama lagi itu akan terealisasi dan jangan pernah letih
mencintai Indonesia. <o:p></o:p></span></div>
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 115%;"><br clear="all" style="mso-special-character: line-break; page-break-before: always;" />
</span>
<br />
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 115%;"><br /></span>
<div class="MsoNormal">
<b style="text-align: center;"><span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 115%;">REFERENSI</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 115%;">Achmad
Aprianto Blog, http://achmad-aprianto.blogspot.com/.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 115%;">Budi Susilo
Soepandji Blog, http://budisusilosoepandji.wordpress.com/. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 115%;">Filsuf Gaul
Blog, http://filsufgaul.wordpress.com/. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 115%;">Kaelan. <i>Pendidikan Pancasila. </i>Yogyakarta:
Paradigma, 2010. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 115%;">Laboratorium
Pancasila IKIP Malang. <i>Pokok-Pokok
Pembahasan Pancasila. </i>Surabaya:
Usaha Nasional, 1979.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 115%;">Notonegoro.
<i>Pancasila Secara Ilmiah Populer.</i>
Yogyakarta: Pantjuran Tudjuh, 1975.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; line-height: 115%;">Nusantara,
Merajut. <i>Rindu Pancasila.</i> Jakarta:
Kompas Media Nusantara, 2010.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div>
<!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<!--[endif]-->
<div id="ftn1">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Kaelan, <i>Pendidikan Pancasila</i>
(Yogyakarta: Paradigma, 2010), 12.</span></div>
</div>
<div id="ftn2">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Laboratorium Pancasila IKIP Malang, <i>Pokok-Pokok Pembahasan Pancasila</i> (Surabaya: Usaha Nasional, 1979),
17.</span></div>
</div>
<div id="ftn3">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref3" name="_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Kaelan, <i>Pendidikan Pancasila</i>
(Yogyakarta: Paradigma, 2010)<i>, </i>28<i>.</i></span></div>
</div>
<div id="ftn4">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref4" name="_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Notonegoro, <i>Pancasila Secara
Ilmiah Populer</i> (Yogyakarta: Pantjuran Tudjuh, 1975), 13.</span></div>
</div>
<div id="ftn5">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref5" name="_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> <i>Ibid, 16.</i></span></div>
</div>
<div id="ftn6">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref6" name="_ftn6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> <i>Ibid,</i> 105. </span></div>
</div>
<div id="ftn7">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref7" name="_ftn7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Notonegoro, <i>Pancasila Secara
Ilmiah Populer</i> (Yogyakarta: Pantjuran Tudjuh, 1975), 74.</span></div>
</div>
<div id="ftn8">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref8" name="_ftn8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Merajut Nusantara, <i>Rindu
Pancasila</i> (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010), 6.</span></div>
</div>
<div id="ftn9">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref9" name="_ftn9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> <i>Ibid, 6.</i></span></div>
</div>
<div id="ftn10">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref10" name="_ftn10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Merajut Nusantara, <i>Rindu
Pancasila</i> (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010), 39.</span></div>
</div>
<div id="ftn11">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref11" name="_ftn11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Soekarno, <i>Tjamkan Pantja Sila!:
Pancasila Dasar Falsafah Negara</i>, ed. Amin Arjoso (Jakarta: Panitia
Peringatan Lahirnya Pancasila, 2002), 25.</span></div>
</div>
<div id="ftn12">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref12" name="_ftn12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Kaelan, <i>Pendidikan Pancasila</i>
(Yogyakarta: Paradigma, 2010), 83.</span></div>
</div>
<div id="ftn13">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref13" name="_ftn13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Merajut Nusantara, <i>Rindu
Pancasila</i> (Jakarta: Kompas Media Nisantara, 2010), 168.</span></div>
</div>
<div id="ftn14">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref14" name="_ftn14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> <i>Ibid, 198.</i></span></div>
</div>
<div id="ftn15">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref15" name="_ftn15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Achmad Aprianto, mengomentari “Relevansi Pancasila sebagai Filsafat
Hidup Berbangsa dan Bernegara.” Achmad Aprianto Blog, diposting 29 April, 2012,
http://achmad-aprianto.blogspot.com/2012/04/relevansi-pancasila-sebagai-filsafat.html
(diakses 9 Januari 2012).</span></div>
</div>
<div id="ftn16">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref16" name="_ftn16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Kaelan, <i>Pendidika Pancasila</i>
(Yogyakarta: Paradigma, 2010), 107-110.</span></div>
</div>
<div id="ftn17">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref17" name="_ftn17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> <i>Ibid,</i> 112. </span></div>
</div>
<div id="ftn18">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref18" name="_ftn18" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Notonegoro, <i>Pancasila Secara Ilmiah Populer</i>
(Yogyakarta: Pantjuran Tudjuh, 1975), 172.</span></div>
</div>
<div id="ftn19">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref19" name="_ftn19" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[19]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Merajut Nusantara, <i>Rindu
Pancasila</i> (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010), 129-134.</span></div>
</div>
<div id="ftn20">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref20" name="_ftn20" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[20]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> <i>Ibid, </i>157-161. </span></div>
</div>
<div id="ftn21">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref21" name="_ftn21" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[21]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Filsuf Gaul, mengomentari “Implementasi Konsep Multikulturisme dan
Pluralisme di Indonesia,” Filsuf Gaul’s Blog, diposting 7 Maret, 2012, http://filsufgaul.wordpress.com/2012/03/07/implementasi-konsep-multikulturalisme-dan-pluralisme-di-indonesia/
(diakses 10 Januari 2012).</span></div>
</div>
<div id="ftn22">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref22" name="_ftn22" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Laboratorium Pancasila IKIP Malang, <i>Pokok-Pokok Pembahasan Pancasila</i> (Surabaya: Usaha Nasional, 1979),
75-80.</span></div>
</div>
<div id="ftn23">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012049.docx#_ftnref23" name="_ftn23" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Merajut Nusantara, Merajut Nusantara, <i>Rindu Pancasila</i> (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010).</span></div>
</div>
</div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-47872780453448607892014-11-15T01:26:00.000+07:002014-11-15T01:26:51.081+07:00PERAN NAGARA MAJU TERHADAP MASALAH YANG ADA DI INDONESIA YANG MERUPAKAN NEGARA BERKEMBANG<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Tulisan ini menganalisis tentang peran negara maju terhadap masalah yang ada di <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region><span style="font-size: small;"> yang
merupakan negara berkembang dalam artikel ini membahas tentang kondisi negara
maju dan berkembang dan juga permasalahn yang ada dalam negara berkembang yang
biasanya negaranya banyak membutuhkan bantuan dari negara maju<o:p></o:p></span></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: Arial; text-align: justify;"> </span><span style="font-family: Arial; text-align: justify;">Proses
pembangunan yang dilakukan di negara sedang berkembang membutuhkan waktu yang
panjang. Pembangunan tidaklah terjadi begitu saja tetapi secara bertahap dan
berkelanjutan. Model pembangunan di negara sedang berkembang lebih banyak
berkiblat pada negara maju terutama negara Eropa dan Amerika Serikat.Namun
demikian hasil yang diperoleh tidaklah sama. Bagi negara sedang berkembang
kemajuan yang pesat di Eropa dan Amerika menginspirasi untuk mengikuti apa-apa
yang dilakukan pada negara tersebut.</span></div>
<div class="Default" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Arial;">Banyak hal yang menyebabkan hasil pembangunan menjadi
berbeda antara negara maju dengan negara sedang berkembang. Kondisi sosial
ekonomi, geografis penduduk dan politik sangat berpengaruh terhadap hasil
pembangunan. Bagi negara sedang berkembang kemajuan di negara Eropa dan Amerika
sangat menarik untuk ditelaah dan selalu mencoba untuk bisa diikuti sejaknya. <o:p></o:p></span></div>
<div class="Default" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Arial;"> Hasil
yang utama dari proses pembangunan di negara sedang berkembang adalah semakin
lama semakin timpang antara kondisi negara maju dengan negara sedang berkembang
sehingga sangat menarik untuk menelaah mengapa masyarakat di negara sedang
berkembang taraf kehidupannya relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan
tingkat kehidupan masyarakat di negara maju. Padahal bila dilihat dari usaha
yang telah dilakukan ini tidak sederhana, tapi benar-benar dilakukan dengan
sekuat tenaga. Perbedaan dalam tingkat kesejahteraan, mengakibatkan adanya
suatu rasa ketidak puasaan dari negara sedang berkembang itu sendiri. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Untuk menganalisa faktor-faktor yang
menyebabkan perbedaan ini para ahli ekonomi pembangunan menuangkan pemikiran
mereka dalam bentuk teori-teori mengenai penghambat-penghambat pembangunan di
negara sedang berkembang atau yang dikenal dengan istilah Theories of
Underdevelopment. Penghambat-penghambat
pembangunan ekonomi di negara sedang berkembang dapat digolongkan menjadi dua,
yaitu penghambat dari dalam negeri dan dari luar negeri.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span lang="SV" style="font-family: Arial;">Pengertian Negara Berkembang dan Negara
Maju<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: Arial; text-align: justify;"> </span><span style="font-family: Arial; text-align: justify;">Suatu negara dapat disebut negara
berkembang atau negara maju didasarkan pada keberhasilan pembangunan oleh
negara yang bersangkutan. Suatu negara digolongkan sebagai negara berkembang
jika negara tersebut belum dapat mencapai tujuan pembangunan yang telah
ditetapkan atau belum dapat menyeimbangkan pencapaian pembangunan yang telah
dilakukan. Adapun suatu negara digolongkan sebagai negara maju jika negara
tersebut telah mampu menyeimbangkan pencapaian pembangunan yang telah
dilakukan, sehingga sebagian besar tujuan pembangunan telah dapat terwujud,
baik yang bersifat fisik ataupun nonfisik. Penggolongan suatu negara menjadi
negara maju atau berkembang daspat diketahui berdasarkan indikator-indikato </span><span style="font-family: Arial; text-align: justify;">Sumber Daya Alam Belum dapat Dimanfaatkan
secara Optimal</span><span style="font-family: Arial; text-align: justify;">.Pemanfaatan kekayaan alam yang dimiliki belum mampu
dioptimalkan. Dalam pemanfaatannya, negara berkembang masih bekerja sama dengan
negara maju dalam mengeksploitasi sumber daya alam yang dimiliki. Hasil sumber
daya alam ini pada akhirnya dijadikan komoditas perdagangan (ekspor) karena
belum memiliki teknologi untuk mengolahnya lebih lanjut. Oleh karena itu, pada
umumnya negara berkembang mengandalkan ekspor dari hasil alam mentah.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"> Ketergantungan terhadap
Negara Maju</span><span lang="SV" style="font-family: Arial;">Negara berkembang pada umumnya sedang giat-giatnya
melakukan pembangunan, namun terbentur kendala modal dan teknologi. Oleh karena
itu, mereka cenderung tergantung pada teknologi dan kucuran dana (baik hibah
ataupun pinjaman) dari negara-negara yang lebih maju (negara donor) demi
kelangsungan pembangunan yang sedang dijalankan. Pada praktiknya, negara-negara
donor tersebut pemberikan pengaruh yang bersifat mengikat dan terkesan mendikte
terhadap negara-negara yang dibantunya. Kemampuan pemerintah negara berkembang
dalam bidang keuangan negara pada umumnya terbatas. Hal inilah yang menyebabkan
keterbatasan fasilitas umum yang mampu disediakan oleh pemerintah. Tingkat Kesadaran Hukum, Kesetaraan Gender,
dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia Relatif Rendah Tingkat partisipasi masyarakat dalam penegakan
hukum relatif masih rendah. Masyarakatnya (termasuk pejabatnya) masih banyak
yang melakukan kecurangan-kecurangan hukum tanpa rasa malu. Bentuk-bentuk
pelanggaran hukum yang terjadi, antara lain pemaksaan kehendak, penyuapan,
korupsi, kolusi, nepotisme, perusakan fasilitas umum, dan sebagainya. Kesetaraan
gender juga belum membudaya, wanita yang aktif bekerja masih dianggap sebagai
hal yang kurang pantas menurut beberapa kalangan. Penegakan dan perlindungan
hak asasi manusia juga belum dapat dilaksanakan secara optimal. Tingkat
pendidikan pendudukan di negara-negara berkembang secara umum masih rendah. Hal
tersebut dikarenakan sarana dan prasarana pendidikan baik formal maupun
nonformal masih terbatas dan belum memadai sehingga belum dapat dijangkau oleh
seluruh<br />
penduduk di negara tersebut. Akibatnya, masih banyak dijumpai penduduk yang
buta huruf. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"> Mayoritas penduduk negara berkembang
bekerja pada sektor pertanian yang umumnya masih dikerjakan secara tradisional.
Tingkat pendidikan serta penguasaan Iptek oleh penduduk yang rata-rata masih rendah
menyebabkan penduduk tidak mampu bersaing untuk bekerja atau menciptakan
pekerjaan di sektor lain. Kondisi demikian mengakibatkan penduduk negara
berkembang memiliki penghasilan atau pendapat rata-rata yang relatif rendah,
sehingga pendapatan perkapita juga rendah. Taraf kehidupan penduduk negara
berkembang yang masih rendah juga berdampak pada tingkat kesehatan penduduknya.
Pada umumnya penduduk negara berkembang belum memiliki kesadaran akan
pentingnya kesehatan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<a href="https://www.blogger.com/null" name="BM3__Ciri_Ciri_Negara_Maju"></a><b><span lang="SV" style="font-family: Arial;">Ciri-Ciri
Negara Maju<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"> Sumber Daya Alam
Dimanfaatkan secara Optimal</span><span lang="SV" style="font-family: Arial;"> Pemanfaatan teknologi dan kepemilikan
modal membuat masyarakat di negara maju mampu memanfaatkan sumber daya alam
secara optimal, menemukan sumber daya alam baru, ataupun memanfaatkan sumber
daya alam yang telah ada sebagai energi alternatif. Misalnya pemanfaatan tenaga
angin, air, atau energi matahari untuk menggantikan fungsi dari energi minyak
bumi.Hal ini dikarenakan angka pertumbuhan kecil, jumlah penduduk pada umumnya
tidak terlalu banyak, angka beban ketergantungan kecil, kualitas dan
produktivitas penduduk tinggi, pendapatan perkapita tinggi, dan peluang kerja
dan kesempatan berusaha terbuka luas.Kegiatan ini tidak memerlukan lingkungan
agraris, sehingga dapat dipastikan bahwa > 70% penduduk negara maju tinggal
di perkotaan.Tingginya kualitas penduduk mendorong semakin tingginya
produktivitas masyarakat yang bermuara pada semakin tingginya pendapatan
perkapita dan pendapatan nasional.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"> Ada kalanya, suatu negara maju
sangat minim sumber daya alam atau bahkan tidak memiliki sumber daya alam sama
sekali, namun dapat menghasilkan produk olahan sumber daya alam. Misalnya,
hasil minyak mentah dari negara Inggris sangat minim, namun negara tersebut
mampu menghasilkan produk olahan minyak bumi dan memasarkannya ke seluruh
penjuru dunia. Kebutuhan minyak mentahnya tercukupi dengan cara mengimpor dari
negara-negara lain yang umumnya termasuk dalam kategori negara-negara
berkembang. Negara maju memiliki kemampuan berupa sarana dan dana dalam
memberikan pelayanan fasilitas umum yang memadai bagi warganya. Hal ini juga
didukung dengan tingginya tingkat kesadaran warga masyarakatnya dalam
memelihara dan memanfaatkan ketersediaan sarana fasilitas umum yang ada.Kesadaran esadaran Hukum, Kesetaraan Gender,
dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia Dijunjung Tinggi Masyarakat
di negara maju pada umumnya memiliki disiplin yang tinggi dalam mematuhi hukum.
Pemerintahan yang berjalan menerapkan prinsip akuntabilitas (dapat
dipertanggungjawabkan) serta transparansi (terbuka) dalam berbagai tindakan dan
pengambilan keputusan. Jenis kelamin tidak lagi dipermasalahkan dalam penentuan
jabatan, namun kemampuanlah yang diperhitungkan. Penghormatan<br />
terhadap hak asasi manusia dijunjung tinggi, bahkan untuk golongan minoritas,
misalnya untuk kaum difabel (different ability) seperti orang tua, tuna netra,
atau penyandang cacat fisik yang lain diberi fasilitas khusus dan porsi atau
kesempatan kerja yang sejajar dengan masyarakat normal.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"> </span><span lang="SV" style="font-family: Arial;">Tingkat
pendidikan merupakan salah satu indikator penting yang menunjukkan kualitas
penduduk suatu negara. Di negaranegara<br />
maju secara umum penduduknya sudah memiliki kesadaran tinggi akan arti penting
pendidikan dan penguasaan Iptek. Hal tersebut terlihat dari angka partisipasi
belajar penduduk negara-negara maju yang sangat tinggi. Tingginya tingkat
pendidikan penduduk di negara maju juga ditunjang oleh sistem pendidikan yang
baik dan anggaran pendidikan yang tinggi dari pemerintah.Kemajuan tingkat
pendidikan serta penguasaan Iptek oleh mayoritas penduduk menjadikan negara
maju memiliki potensi SDM yang berkualitas tinggi. Kondisi demikian membuat
penduduk negara maju tidak lagi menggantungkan sektor pertanian sebagai
penghasilan<br />
utama, tetapi di sektor industri, jasa dan perdagangan. Variasi pekerjaan di
berbagai sektor tersebut menjadikan penduduk negara maju<br />
memiliki pendapatan rata-rata tinggi. Penghasilan penduduk yang tinggi akan
berdampak pada pendapatan perkapita yang tinggi pula.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"> Rata-rata penduduk negara maju sudah
memiliki standar kehidupan yang tinggi, sehingga kesadaran masyarakat akan arti
penting kesehatan juga sudah baik. Selain itu pihak pemerintah juga memberikan
perhatian yang sangat baik terhadap tingkat kesehatan masyarakat melalui
pembangunan berbagai sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di berbagai
daerah yang dapat dijangkau<br />
oleh semua lapisan masyarakat. Tingkat kesehatan penduduk yang sudah baik,
dapat terlihat dari angka kematian penduduk yang rendah<br />
dan angka harapan hidup penduduk yang tinggi di negara maju. Secara sederhana,
perbedaan indikator negara maju dan negara berkembang saat ini.<a href="https://www.blogger.com/null" name="BM4__Tahap_Tahap_Perrkembangan_suatu_Neg"></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="SV" style="font-family: Arial;">Ciri-Ciri
Negara Berkembang<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"> Berbagai tekanan dan masalah
kependudukan yang merupakan masalah kompleks di negara-negara berkembang,
antara lain laju pertumbuhan dan jumlah
penduduk relatif tinggi persebaran
penduduk tidak merata tingginya angka beban tanggungan <br />
kualitas penduduk relatif rendah sehingga
mengakibatkan tingkat produktivitas penduduk juga rendah. angka kemiskinan dan
pengangguran relatif tinggi; serta rendahnya pendapatan perkapita.Hal ini
dikarenakan, pada umumnya > 70% penduduk di negara berkembang berlatar
belakang kehidupan agraris yang cara pengolahannya masih dilakukan dengan
alat-alat dan metode-metode sederhana. Kondisi ini pula yang menyebabkan
sebagian besar<br />
penduduk negara-negara berkembang masih tinggal di pedesaan. Pemanfaatan
kekayaan alam yang dimiliki belum mampu dioptimalkan. Dalam pemanfaatannya,
negara berkembang masih bekerja sama dengan negara maju dalam mengeksploitasi
sumber daya alam yang dimiliki. Hasil sumber daya alam ini pada akhirnya
dijadikan komoditas perdagangan (ekspor) karena belum memiliki teknologi untuk
mengolahnya lebih lanjut. Oleh karena itu, pada umumnya negara berkembang
mengandalkan ekspor dari hasil alam mentah.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"> Negara berkembang pada umumnya
sedang giat-giatnya melakukan pembangunan, namun terbentur kendala modal dan
teknologi. Oleh karena itu, mereka cenderung tergantung pada teknologi dan
kucuran dana (baik hibah ataupun pinjaman) dari negara-negara yang lebih maju
(negara donor) demi kelangsungan pembangunan yang sedang dijalankan. Pada
praktiknya, negara-negara donor tersebut pemberikan pengaruh yang bersifat
mengikat dan terkesan mendikte terhadap negara-negara yang dibantunya Kemampuan
pemerintah negara berkembang dalam bidang keuangan negara pada umumnya
terbatas. Hal inilah yang menyebabkan<br />
keterbatasan fasilitas umum yang mampu disediakan oleh pemerintah.Tingkat
partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum relatif masih rendah. Masyarakatnya
(termasuk pejabatnya) masih banyak yang melakukan kecurangan-kecurangan hukum
tanpa rasa malu. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, antara lain
pemaksaan kehendak, penyuapan, korupsi, kolusi, nepotisme, perusakan fasilitas
umum, dan sebagainya. Kesetaraan gender juga belum membudaya, wanita yang aktif
bekerja masih dianggap sebagai hal yang kurang pantas menurut beberapa kalangan.
Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia juga belum dapat dilaksanakan
secara optimal. Tingkat pendidikan pendudukan di negara-negara berkembang
secara umum masih rendah. Hal tersebut dikarenakan sarana dan prasarana
pendidikan baik formal maupun nonformal masih terbatas dan belum memadai
sehingga belum dapat dijangkau oleh seluruh penduduk di negara tersebut. Akibatnya,
masih banyak dijumpai penduduk yang buta huruf. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="SV" style="font-family: Arial;"> </span></b><span lang="SV" style="font-family: Arial;">Mayoritas
penduduk negara berkembang bekerja pada sektor pertanian yang umumnya masih
dikerjakan secara tradisional. Tingkat pendidikan serta penguasaan Iptek oleh
penduduk yang rata-rata masih rendah menyebabkan penduduk tidak mampu bersaing
untuk bekerja atau menciptakan pekerjaan di sektor lain. Kondisi demikian
mengakibatkan penduduk negara berkembang memiliki penghasilan atau pendapat
rata-rata yang relatif rendah, sehingga pendapatan perkapita juga rendah. Taraf
kehidupan penduduk negara berkembang yang masih rendah juga berdampak pada
tingkat kesehatan penduduknya. Pada umumnya penduduk negara berkembang belum
memiliki kesadaran akan pentingnya kesehatan. Minimnya sarana dan prasarana
kesehatan menyebabkan tingkat kesehatan rata-rata penduduk di negara berkembang
masih rendah juga ditandai dengan angka kematian dan<br />
angka kelahiran tinggi, sedangkan angka harapan hidup rendah.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span lang="SV" style="font-family: Arial;">Tingkat Pendidikan <o:p></o:p></span></b></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial; mso-ansi-language: SV;"> Jalur pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan
dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah. Pendidikan
prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan
kelompok sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga
dengan sekolah.<strong><span style="font-weight: normal;">Tingkat Pendidikan Dasar</span></strong> Pendidikan
dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup
dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
menengah. Oleh karena itu pendidikan dasar menyediakan kesempatan bagi seluruh
warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bersifat dasar yang berbentuk
Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah
Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat. UU RI No. 20 Tahun 2003
menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa, “Setiap warga
negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<strong><span lang="SV" style="font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-weight: bold;"> </span></strong><span lang="SV" style="font-family: Arial; mso-ansi-language: SV;">Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun sesudah
pendidikan dasar, di selenggarakan di SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau
satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah
berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dalam hubungan ke
atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun
memasuki lapangan kerja.Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah
umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa, pendidikan
menengah kedinasan dan pendidikan menengah keagamaan (UU No. 20 Tahun 2003 Bab
VI Pasal 18 Ayat 1-3)<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<strong><span lang="SV" style="font-family: Arial; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-weight: bold;"> </span></strong><span lang="SV" style="font-family: Arial; mso-ansi-language: SV;">Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan
menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang
yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian.Untuk<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial; mso-ansi-language: SV;"> dapat mencapai tujuan tersebut lembaga
pendidikan tinggi melaksanakan misi “Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup
tanah air Indonesia sebagai kesatuan wilayah pendidikan nasional.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial; mso-ansi-language: SV;"> Pendidikan tinggi juga berfungsi
sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan
perkembangan internasional. Untuk itu dengan tujuan kepentingan nasional,
pendidikan tinggi secara terbuka dan selektif mengikuti perkembangan kebudayaan
yang terjadi di luar Indonesia untuk di ambil manfaatnya bagi pengembangan
bangsa dan kebudayaan nasional. Untuk dapat mencapai dan kebebasan akademik,
melaksanakan misinya, pada lembaga pendidikan tinggi berlaku kebebasan mimbar
akademik serta otonomi keilmuan dan otonomi dalam pengolaan lembaganya.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial; mso-ansi-language: SV;">Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di sebut perguruan tinggi
yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan
universitas.Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggaran pendidikan
terapan dalam suatu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan
kesenian tertentu.Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.Sekolah tinggi
ialah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.Institut ialah
perguruan tinggi terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang
sejenis.Universitas ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas
yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalan
sejumlah disiplin ilmu tertentu.Pendidikan yang bersifat akademik dan
pendidikan profesional memusatkan perhatian terutama pada usaha penerusan,
pelestarian, dan pengembangan peradaban, ilmu, dan teknologi, sedangkan
pendidikan yang bersifat profesional memusatkan perhatian pada usaha peradaban
serta penerapan ilmu dan teknologi. Dalam rangka pengembangan diri, bangsa, dan
negara.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial; mso-ansi-language: SV;"> Output pendidikan tinggi diharapkan
dapat mengisi kebutuhan yang beraneka ragam dalam masyarakat. Dari segi peserta
didik kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat mereka beraneka ragam. Berdasarkan
faktor-faktor tersebut, maka perguruan tinggi di susun dalam multistrata. Suatu
perguruan tinggi dapat menyelenggarakan gerakan satu strata atau lebih. Strata
dimaksud terdiri dari S0 (non strata) atau program diploma, lama belajarnya 2
tahun (D2) atau tiga tahun (D3), juga program nongelar. S1 (program strata
satu), lama belajarnya empat tahun, dengan gelar sarjana, S2 (Program strata
dua) atau program pasca sarjana, lama belajarnya dua tahun sesudah S1, dengan
gelar magister, S3 (program strata tiga atau program doctor), lama belajarnya
tiga tahun sesudah S2, dengan gelar doktor.Program diploma atau program
nongelar memberi tekanan pada aspek praktis profesional sedangkan program gelar
memberi tekanan pada aspek ataupun aspek akademik profesional.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial; mso-ansi-language: SV;"> Disamping program diploma dan
program sarjana, pendidikan tinggi (dalam hal ini LPTK atau Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan) dapat juga menyelenggarakan program Akta mengajar yaitu
Akta III, Akta IV, dan Akta V. Program ini diadakan untuk melayani kebutuhan
akan tenaga mengajar di satu sisi dan pada sisi yang lain untuk melindungi
profesi guru (tenaga kependidikan). Dengan ini dimaksudkan bahwa seorang hanya
dianggap sah memiliki kewenangan mengajar jika memiliki sertifikat atau
akta mengajar, Program Akta Mengajar merupakan program paket kependidikan
sebesar 20 SKS atau untuk lama studi satu semester (6 bulan) bagi masing-masing
jenjang Akta.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="SV" style="font-family: Arial; mso-ansi-language: SV;"><br /></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span style="font-family: Arial;">Mata Pencarian Penduduk</span></b><span style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;"> Mata
pencaharian merupakan aktivitas manusia untuk memperoleh taraf hidup yang layak
dimana antara daerah yang satu dengan daerah lainnya berbeda sesuai dengan
taraf kemampuan penduduk dan keadaan demografinya (Daldjoeni, 1987:89). Mata
pencaharian dibedakan menjadi dua yaitu mata pencaharian pokok dan mata
pencaharian sampingan. Mata pencaharian pokok adalah keseluruhan kegiatan untuk
memanfaatkan sumber daya yang ada yang dilakukan sehari-hari dan merupakan mata
pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mata pencaharian pokok di
sini adalah sebagai bakul. Mata pencaharian sampingan adalah mata pencaharian
di luar mata pencaharian pokok (Susanto, 1993:183). Mata pencaharian adalah
keseluruhan kegiatan untuk mengeksploitasi dan memanfaatkan sumber-sumber daya
yang ada pada lingkungan fisik, sosial dan budaya yang terwujud sebagai
kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi (Mulyadi, 1993:79). <o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Arial;"> Indonesia adalah salah satu negara yang dilintasi garis
khatulistiwa dan berada diantara benua Asian dan Australia serta Samudera
Pasifik dan Samudera Hindia. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar
di dunia. Indonesia memiliki luas daratan 1.922.570 km² sedangkan luar
perairannya 3.257.483 km². Dari luas daratan dan luas wilayah perairan
tersebut maka mata pencaharian penduduk Indonesia pun beragam. Ada yang bermata
pencaharian pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan, dan ada pula yang
bermata pencaharian sebagai pekerja kantoran seperti di kota-kota besar di
Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Arial;"> Namun demikian, lebih kurang 70% mata pencaharian
penduduk Indonesia adalah dalam bidang pertanian. Indonesia juga dikatakan
sebagai negara agraris, sebab negara kita begitu besar akan hasil pangannya
contohnya beras dan umbi-umbian. Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang
bermata pencaharian di bidang pertanian dan luasnya lahan Indonesia untuk di
jadikan lahan pertanian, tetapi tetap saja Indonesia masih mengimpor beras dari
luar negri. Dengan ini bukan hanya saja petani di Indonesia yang dirugikan
tetapi pengusaha yang bergelut dalam bidang ini juga akan merugi. Pemerintah
harus bekerja keras untuk memajukan lagi pertanian di Indonesia, karena
Indonesia termasuk negara penghasil pangan terbanyak. Dulunya pada tahun 80-an
Indonesia bisa menjadi negara berswambada beras.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span style="font-family: Arial;"> Bukan hanya di sektor pertanian saja, untuk di sektor
perikanan, perkebunan, perternakanpun mengalami kendala yang berbeda-beda.
Untuk di sektor perikanan, para petani yang melaut mengalami salah satu kendala
yaitu mahalnya bahan bakar kapal yang ada. Sedangkan perkebuna, yaitu mulai
habisnya lahan untuk berkebun karena semakin banyak di bangunnya gedung gedung
tinggi sepeti: mal, hotel, supermarket, perumahan-perumahan elit. Dengan
semakin banyaknya bangunan-bangunan tersebut seharusnya diimbangi dengan
pesejahteraan para petani, nelayan, dan peternak pula. Pemerintah di bantu
masyarakatpun harus bekerja keras untuk menangani masalah ini.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span style="font-family: Arial;">Pertambahan Penduduk</span></b><span style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt; vertical-align: baseline;">
<span style="border: 1pt none windowtext; font-family: Arial; padding: 0cm;">Kepadatan
penduduk di Indonesia berhubungan dengan persebaran penduduk pada
wilayah-wilayah tertentu.Hal tersebut kerena kepadatan penduduk adalah jumlah
penduduk dibandingkan luas wilayah pada suatu tempat yaitu jumlah penduduk tiap
satu km² atau setiap satu mil. Dengan demikian, ada daerah yang berpednduduk
padat dan ada yang berpenduduk jarang.Persebaran penduduk di Indonesia sebagian
besar terpusat di Pulau Jawa.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012048.docx#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="border: 1pt none windowtext; line-height: 115%; padding: 0cm;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Lebih dari setengah penduduk Indonesia berada di Jawa. Persebaran dan kepadatan
penduduk yang ada di Indonesia tidaklah merata.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012048.docx#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="border: 1pt none windowtext; line-height: 115%; padding: 0cm;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Tidak meratanya persebaran dan kepadatan penduduk di Indonesia disebabkan oleh
beberapa faktor diantaranya</span><span style="font-family: Arial;"> <span style="border: none windowtext 1.0pt; mso-border-alt: none windowtext 0cm; padding: 0cm;">Faktor Fisiografis yang meliputi: tanah, relief atau topografi,
ketersediaan air, serta keterjangkauan </span> <span style="border: none windowtext 1.0pt; mso-border-alt: none windowtext 0cm; padding: 0cm;">Faktor Keamanan, meliputi: aman
dariancamanluar,angguandariluar,dan hambatan-hambatan.FaktorKebudayaan,meliputi
pusatpemerintahan, pusat perdagangan, tempat kelahiran, dan kemajuan
daerahFaktor Biologis meliputi kelahiran kematian, dan perkawina Faktor
Psikologis dan mental meliputi kemajuan ilmu perdagangan, mentalitas penduduk.<a href="https://www.blogger.com/null" name="more"></a> Informasi kepadatan penduduk tiap daerah perlu diketahui
untuk mengetahui ada tidaknya gejala kelebihan penduduk (overpopulation), untuk
mengetahui pusat-pusat aglomerasi penduduk, serta untuk mengetahui penyebaran
dan pusat-pusat kegiatan ekonomi maupun budaya. Informasi-informasi tersebut
pada akhirnya akan digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan di tiap-tiap
daerah.</span> <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt; vertical-align: baseline;">
<span style="border: 1pt none windowtext; font-family: Arial; padding: 0cm;">Dampak
kepadatan penduduk yang tidak merataPemusatan penduduk pada daerah tertentu
(terutama di kawasan perkotaan dan pusatpusat kegiatan) akan menimbulkan
berbagai permasalahan kependudukan, antara lain munculnya kawasan-kawasan kumuh
kota dengan rumah-rumah yang tidak layak huni.sulitnya persaingan di dunia
kerja, sehingga menyebabkan merebaknya sektor-sektor informal, seperti pedagang
kaki lima, pengamen, dan sebagainya yang terkadang keberadaannya dapat
mengganggu ketertiban</span><span style="font-family: Arial;"> <span style="border: none windowtext 1.0pt; mso-border-alt: none windowtext 0cm; padding: 0cm;">turunnya kualitas lingkungan,serta</span> <span style="border: none windowtext 1.0pt; mso-border-alt: none windowtext 0cm; padding: 0cm;">terganggunya
stabilitas keamana upaya.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt; vertical-align: baseline;">
<span style="border: 1pt none windowtext; font-family: Arial; padding: 0cm;">Penanggulangannya</span><span style="font-family: Arial;">. <span style="border: none windowtext 1.0pt; mso-border-alt: none windowtext 0cm; padding: 0cm;">adapun usaha-usaha yang
dilakukan pemerintah dalam mengatasi dampak ketidakmerataan penduduk meliputi
hal-hal berikut ini</span> <span style="border: none windowtext 1.0pt; mso-border-alt: none windowtext 0cm; padding: 0cm;">Melaksanakan program
transmigrasi melaksanakan program pemerataan pembangunan dengan cara
mendistribusikan perusahaan atau industri di pinggir kota (dekat kawasan
pedesaan) di pulau-pulau selain Pulau Jawa.Melengkapi sarana dan prasarana
sosial masyarakat hingga ke pelosok desa, sehingga pelayanan kebutuhan sosial
ekonomi masyarakat desa dapat dipenuhi sendiri dan dapat mencegah atau
mengurangi arus urbanisasi.Kepadatan penduduk dapat dibedakan menjadi tiga
macam, meliputi Kepadatan Penduduk Agrari Kepadatan penduduk agraris merupakan
perbandingan antara jumlah penduduk petani dengan luas wilayah pertanian. Dalam
hal ini dijadikan sebagai dasar perhitungan adalah jumlah para petani dan luas
lahan pertan<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: Arial;"> Dalam era globalisasi seperti saat
ini, kamajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berpengaruh terhadap
kemajuan suatu negara. Oleh karena itu untuk mengidentifikasi suatu negara
apakah termasuk sebagai negara maju atau negara berkembang dapat dilihat dari
kemajuan teknologi dan hasil pembangunannya. Menentukan suatu negara tergolong
negara maju atau negara berkembang tidak hanya dipandang dari sudut pendapatan
per kapita negara tersebut. Banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan
seperti perumbuhanpenduduk, tingkat kesehatan, tingkat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, angka kelahiran dan kematian, angka harapan hidup
dan sebagainya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: Arial;">Referensi<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: Arial;">David
M.Heer, <i>Masalah Kependudukan di Negara Berkembang </i>( Jakarta: PT Melton Putra, 1985)</span><b><span style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="color: black;"><i><span style="font-family: Arial;">http://sarahlistiarakhma.wordpress.com/2011/05/17/mata-pencaharian-penduduk-indonesia/</span></i><i><span style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="color: black;"><i><span style="font-family: Arial;">http://prodigeografi.blogspot.com/2011/01/mata-pencaharian.html</span></i><i><span style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="color: black;"><i><span style="font-family: Arial;">http://masterprogram-dodikasuma.blogspot.com/2011/12/makalah-negara-maju-dan-berkembang.html</span></i><i><span style="font-family: Arial;"> <o:p></o:p></span></i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="color: black;"><i><span style="font-family: Arial;">http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Negara_Berkembang_dan_Negara_Maju_9.1_%28BAB_1%29_IPS</span></i><b><i><span style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></i></b></span></div>
<br />
<div>
<!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<!--[endif]-->
<div id="ftn1">
<div class="MsoFootnoteText">
<span style="color: black;"><a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012048.docx#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>David M.Heer, <i>Masalah Kependudukan di Negara
Berkembang </i>( Jakarta: PT
Melton Putra, 1985), Hal 183.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012048.docx#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[2]</span></span></span></span></a><b> </b>Reregio, “kepadatan penduduk”
diakses tanggal 7 januari 2013 pada</div>
</div>
<div id="ftn2">
<div class="MsoFootnoteText">
<i> </i><a href="http://reregeo.blogspot.com/2012/09/kepadatan-penduduk_3836.html"><i>http://reregeo.blogspot.com/2012/09/kepadatan-penduduk_3836.html</i></a></div>
</div>
</div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-67197990572104713602014-11-15T01:21:00.001+07:002014-11-15T01:21:35.636+07:00Strategi Membentuk Pribadi, Keluarga, dan Lingkungan menjadi Bangsa yang Profesional, Bermoral, dan Berkarakter<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;"> Ketahan
pribadi dan ketahanan keluarga perlu ditempa Jati Diri dan harus ditanamkan di
hati individu sejak dini demi terciptanya generasi mendatang yang lebih baik. Untuk
itu, seyogyanya dilakukan penegasan kembali pembangunan watak dan pembangunan
berbangsa (<i>character and nation building</i><span style="font-size: small;">),
serta pencanangan visi tentang kebangkitan masyarakat </span><st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region><span style="font-size: small;">.
Perlu digarisbawahi bahwa pencanangan harus disampaikan dengan tulus sehingga
tidak mengesankan sekedar sebuah program, namun sebagai arahan kokoh dari
kebijaksanaan implementasi konsepsi ketahanan nasional. Dalam kenyataan sehari
– hari sering kita melihat betapa sulitnya menemukan sosok pemimpin atau
panutan. Untuk tidak menyulitkan diri sendiri karena gagal menemukan sosok yang
kita cari jauh lebih mudah bila kita mulai berlatih untuk dapat menjadi panutan paling tidak bagi diri sendiri,
keluarga terdekat dan setiap bawahan yang dipercayakan kepada kita. Hakikat
konsepsi ketahanan nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan segenap aspek
kehidupan nasional (Astagatra), dengan menggunakan pendekatan atas ke bawah (</span><i>top down approach</i><span style="font-size: small;">). Maksudnya,
pendekatan berorientasi pada perumusan kebijaksanaan yang bersifat makro yang
perlu diwujudkan dengan suatu langkah pelaksanaan, yaitu pembangunan nasional.
Pemikiran yang ingin dikembangkan ini bergerak dari arah berbeda, yaitu
pendekatan dari bawah ke atas (</span><i>bottom up
approach</i><span style="font-size: small;">). Pendekatan ini dimulai dari segi pembinaan pelakunya, yaitu
manusia sebagai pribadi yang bersifat mikro. Pemikiran ini berlandaskan
kenyakinan tentang eratnya hubungan antara ketahanan pribadi, ketahanan
keluarga dan ketahanan nasional. Pribadi manusia pada hakekatnya bertumpuk pada
kehidupan keluarga. Secara bertahap pribadi – pribadi ini mengembangkan
ketahanan lingkungan desa sebagai lingkungan hidup atau kantor / organisasi
sebagai lingkungan kerja, ketahanan daerah dan selanjutnya untuk mewujudkan
ketahanan nasional. Sebagai sistem dan subsistem perpaduan dari kedua
pendekatan tersebut akan saling mengisi baik dalam proses pemahaman,
penghayatan maupun pelaksanaan konsepsi ketahanan nasional. Makna dari hasil
perpaduan tersebut menunjukan peran pribadi sebagai individu dalam konteks
saham dan peran sertanya secara nyata terhadap eksistensi dan upaya menuju
kejayaan bangsa dan negara dengan memanfaatkan konsepsi yang kita miliki. <o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: Arial;">
<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Pada awal tahun 1995, Indonesia
menempatkan diri dalam posisi yang baik untuk melakukan konsolidasi diri. Arah
yang telah baik dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan dampak negatif (<i>averechts</i> = memberikan hasil yang
sebaliknya). Suatu kondisi yang tentunya akan menyulitkan apabila kita berniat
untuk memperbaikinya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;"> Pengalaman-pengalaman
dalam bidang ekonomi khususnya, menunjukkan perlunya pemantapan pada arah
pembangunan nasional. Kendati pencapaian pembangunan nasional sudah memadai,
hasil yang didapat harus dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan
program selanjutnya. Kegiatan internasional misalnya, sejumlah penghargaan
internasional dan juga keberhasilan lain dalam bidang kepemimpinan di arena
dunia berkembang, mengingatkan kita pada posisi yang pernah ditempai Indonesia
pada tahun 50-an.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;"> Pada
saat itu, ketahanan nasional semakin banyak digunakan, baik secara formal
maupun secara informal, yang memiliki inti menggarisbawahi agar suatu bangsa
tetap ulet dan tangguh dalam melanjutkan pembangunan. Pemahaman ketahanan
nasional juga disampaikan lewat pendidikan di lingkungan pegawai negeri, TNI
dan Polri, serta di perguruan tinggi dalam bentuk matakuliah bidang Kewiraan.
Sebagai mata ajaran, ketahanan nasional yang diberikan di Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhannas) merupakan benang merah, baik dalam kurikulum pendidikan kursus
regular (KRA) bagi pegawai negeri senior terpilih sipil, militer, dan swasta
yang dapat digolongkan sebagai kader pimpinan nasonal. Lemhannas sebagai
lembaga pengkajian dan pendidikan nasional mempunyai tugas mengkaji dan
memantau kondisi ketahanan nasional secara terus-menerus sehingga kondisi itu
dapat digunakan untuk menerapkan kebijaksanaan pembangunan dari periode ke
periode dengan baik sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;"> Secara
informal istilah dan pengertian ketahanan nasional juga digunakan oleh media
cetak dan elektronika, begitu juga dalam berbagai pembahasan umum yang
berkaitan dengan tahan tidaknya suatu aktivis untuk berlanjut. Seperti yang
telah diutarakan sebelumnnya, hakekat konsepsi ketahanan nasional adalah
pengaturan dan penyelenggaraan seluruh aspek kehidupan berdasarkan Pancasila,
UUD 1945, dan Wawasan Nusantara dari berbagai cara pandang bangsa.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Konsepsi tersebut dikenal mulai tahun 60-an dan mulai muncul gagasan tentang
ketahanan nasional merupakan perwujudan dari rasa syukur dan bangga, karena
Indonesia dengan segalam keterbatasan mampu membuktikan kemapuannya mengatasi
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), baik internal
ataupun ekstenal.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;"> Banyak
pihak beranggapan bahwa pemikiran tentang ketahanan nasional lahir di SESKOAD
(Sekolah Komando Angkatan Darat) Bandung, dan selanjutnya secara formal
dikembangkan di Lemhannas Jakarta, konsepsi tersebut adalah konsepsi militer
semata. Kata ketahanan ditafsirkan sebagai represif, namun ketahanan di sini
diartikan ulet dan tangguh. Dalam kenyataannya konsepsi itu merupakan konsepsi
nasional yang diharapkan bisa menjadi acuan dalam mengatur dan menyelenggarakan
seluruh system nasional, baik yang menyangkut segi kesejahteraan maupun
keamanan dalam arti luas (bukan sekedar keamanan fisik), menyeluruh, terpadu,
komprehensif dan integral berdasarkan wawasan nasional yang kita kenal dengan
sebutan Wawasan Nusantara dan telah mencakup wawasan kebangsaan yang mengacu
pada Pancasila dan UUD 1945.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Awal tahun 1995, Indonesia berada
dalam posisi mantap namun penuh dengan tantangan dan sangat menentukan
kelangsungan dan kejayaan Indonesia pada masa depan. Berbagai faktor internal
dan eksternal dengan segala indikasinya perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan
hal buruk yang tidak diharapkan. Selama kurun waktu 1995-1997, berbagai
peristiwa banyak terjadi di Indonesia, diantaranya di Situbondo, Tasikmalaya,
Pontianak, Karawang, dan Tanah Abang Jakarta.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Jika istilah <i>back to basic</i> dalam pengelolaan konsepsi ketahanan nasional
diterapkan, berarti Indonesia harus menumpukan harapan pada kepemimpinan
pribadi dari masyarakat Indonesia yang benar-benar mampu terealisasikan secara
nyata.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn5" name="_ftnref5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Konsepsi ketahanan nasional secara pribadi mampu menghayati dan membuat konsep
ketahanan pribadi kuat yang berlandaskan Pancasila, paling tidak mengharapkan
kualitas pribadi yang merupakan esensi ketahan pribadi berikut <a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn6" name="_ftnref6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></a>:<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Memiliki
kepercayaan diri dan memegang teguh prinsip<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Mandiri/<i>independent</i><o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Berjiwa
dinamis, kreatif, dan pantang menyerah<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Memiliki
visi pribadi yang mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Manusia yang memiliki ketahanan
pribadi yang kuat, pasti akan tumbuh dan berkembang dengan baik, dan tidak akan
menemui kesulitan dalam berinteraksi dengan keluarga, lingkungan rumah,
lingkungan daerah ataupun lingkungan nasional maupun internasional. Jika
ketahanan nasional dapat semakin mantap dan tangguh, tentu kita dapat mengatasi
ATHG tersebut dengan baik yang bersumber dari dalam ataupun dari luar.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<b><span style="font-family: Arial;">Tantangan Dari Luar</span></b><b style="text-indent: -36pt;"><span style="font-family: Arial;"> </span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Pada saat tahapan Pembangunan
Nasional Indonesia memasuki fase Pembangunan Jangka Panjang (PJP) II, di
tingkat internasional telah terjadi sejumlah perubahan mendasar yang menyangkut
tata hubungan ekonomi antar negara, seperti diberlakukannya GATT/WTO, APEC, dan
AFTA. Persaingan antarnegara dalam perdagangan Internasional menjadi sangat
ketat dan terbuka, membuat Indonesia tidak lagi mempunyai pilihan kecuali
menyesuaikan orientasi kebijaksanaan ekonominya, dari yang semula hanya
mengincar pasar domestic kini diarahkan ke pasar internasional. Pada masa
mendatang, setiap pelaku ekonomi harus meningkatkan kemampuan dalam bersaing
jika ingin menunjukkan peran di bidangnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Perkembangan teknologi komunikasi
membuka peluang untuk masuknya berbagai informasi dari berbagai bentuk. Melalui
media massa, informasi dapat masuk melewati batas-batas wilayah dan budaya
suatu negara. Berbagai peristiwa yang terjadi di belahan dunia manapun, lebih
cepat diketahui dan disaksikan dari belahan dunia lain. Dalam hal ini, perlu kewaspadaan
dan persiapan untuk menerima masuk pengaruh dari luar, agar tidak memberi
dampak negatif bagi perkembangan bangsa.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Beberapa tahun terakhir, banyak
krisis yang telah mengguncang dan merusak tata nilai yang ada dalam masyarakat,
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Krisis yang dimaksud yakni <o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Krisis
Politik<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Krisis
Ekonomi<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Krisis
Hukum<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Krisis
Kepercayaan<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Krisis
Moral<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Adalah suatu kenyataan yang
memprihatinkan, krisis tersebut mampu mengguncangkan hamper seluruh aspek
kehidupan nasional yang pada hakekatnya bersumber dari krisis identitas.
Masalah identitas sebenarnya bukanlah masalah <i>urgent</i>, tetapi tergolong <i>important</i>,
yang penanganannya dimana kita berada. Dengan demikian, penting dilakukan
sebuah tindakan khusus. Jika sikap dan sifat manusia tidak berubah, hasil yang
akan dicapai tentu akan seperti semula. Tidak ada perubahan, adanya kita
melangkah mundur bukan melangkah maju.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial;">System Nilai Yang
Dianut</span></b><span style="font-family: Arial;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Proses globalisasi mengandung satu
implikasi mendasar, aktivitas yang semula terjangkau sekarang ini hampir tanpa
batas. Secara revolusioner, globalisasi juga memberikan implikasi pada tatanan
nilai yang mendukung pada seluruh aspek kehidupan. Khusus dalam bidang sosial
budaya, globalisasi memberikan dampak terhadap masuk dan munculnya nilai-nilai
baru dalam tata kehidupan umum, dan menjadi acuan perilaku serta corak
kehidupan masyarakat. Integritas bangsa merupakan perpaduan dari integritas
pribadi sebagai manusia yang memiliki nilai-nilai sosial dan budaya. Identitas
akan terlihat dari kepribadian bangsa, tercermin dari rangkaian kepribadian
individu bangsanya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Suatu bangsa memerlukan dasar
normative, yakni suatu system nilai dan pandangan dasar sebuah kebijaksanaan. Namun,
system nilai tersebut tidak hanya dibuat oleh individu atau kelompok yang
sedang berkuasa, tetapi juga harus diambil dan digali dari kehidupan
masyarakat. Pada akhirnya kita juga kembali pada Pancasila, yang diakui sebagai
satu-satunya azas bangsa Indonesia. Pancasila tidak digariskan dari atas, namun
dibuat dari nilai-nilai dasar dan pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Pancasila bukanlah agama, namun kandungan nilainya menyangkut tatanan perilaku
manusia dan wajar apabila Pancasila diyakini sebagai tuntunan dan tujuan hidup
bangsa Indonesia. Jika kita hayati, selain menjelaskan apa, mengapa dan ke mana
sebenarnya tujuan hidup kita, setiap sila dari Pancasila juga memberikan
pengembangan dan pemantapan kepribadian. Visi yang menyangkut pandangan hidup
dan tertuang dalam Pancasila, semua dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial;">Manusia dan Faktor
Tingkah Lakunya</span></b><span style="font-family: Arial;"> </span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Berbicara tentang manusia bukan hal
yang mudah, banyak permasalahan yang ada di dalamnya.Bahkan manusia itu sendiri
merupakan masalah. Manusia itu pribadi, yang artinya ia mandiri dalam
menunjukkan kehendaknya dalam menentukan sendiri setiap perbuatannya. Manusia
bukan benda mati, ia mampu, ia berdaya dan berkekuatan. Karena itu, manusia
selalu dan tak akan pernah berhenti berkembang, terutama mengembangkan
kebutuhannya. Teori tentang hirarki kebutuhan yaitu kebutuhan fisik, kebutuhan
akan rasa aman, kebutuhan menjadi anggota kelompok, kebutuhan ego, serta
kebutuhan untuk beraktualisasi.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn7" name="_ftnref7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></a>
<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Sebagai makhluk berjiwa rohani dan
berbadan jasmani, manusia terpanggil untuk mengembangkan diri, mengadakan
dialog, dan saling berinteraksi. Dalam sila pertama Pancasila, harus kita akui
bahwa keberadaan manusia adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Kita juga perlu
ketahui lagi, kehadiran manusia mengungkapkan kebersamaan sesama dan manusia
tidak bisa hidup tanpa ada bantuan dari manusia lain. Pada hakekatnya manusia
merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan lainnya.
Manusia juga tidak akan lepas dari salah satu factor tingkah lakunya yakni
Interaksi. Berbagai cara dilakukan manusia untuk berinteraksi, yakni :<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Interaksi
Manusia dengan Manusia<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Interaksi
Manusia dengan Masyarakat<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Interaksi
Manusia dengan Negara<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Ajaran agama islam misalnya
menyadarkan umatnya lewat kata – kata, Hablul Minaullah, hablum minannas;
selain harus menyembah Allah manusia harus
dapat melakukan silaturrahmi dengan sesamanya.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn8" name="_ftnref8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Ada sebuah teori yang disebut <i>Continuum Maturity Process</i> yaitu proses
pendewasaan berkelanjutan yang melewati sejumlah tahap yakni tahap bergantung (<i>dependent</i>), tahap mandiri (<i>independent</i>) dan tahap saling bergantung
(<i>interdependent</i>).<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn9" name="_ftnref9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Manusia yang memiliki Intelligence
Quotient (IQ) tinggi, namun Emotional Intelligence (EQ) rendah berpeluang
menemui kegagalan, sebaliknya seseorang yang ber-EQ tinggi meski hanya memiliki
tingkat kecerdasan rata – rata berpeluang menikmati keberhasilan.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn10" name="_ftnref10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></a>
<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Kecerdasan emosional terutama
berkaitan dengan kemampuan dalam pengendalian diri. Khususnya dalam pergaulan, mampu mengendalikan diri
juga berarti mampu mengelola emosi. Artinya
kita dapat memahami perasaan orang lain, menerima sudut pandang mereka,
menghargai perbedaan dalam cara berperasaan terhadap berbagai hal janga pula abaikan kemampuan untuk menjadi
pendengar dan penanya yang baik, kemampuan membedakan antara yang dikatakan
ataupun dilakukan seseorang lewat suatu reaksi dan penilaian tertentu.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn11" name="_ftnref11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial;">Manusia dan Faktor
Kepemimpinannya</span></b><span style="font-family: Arial; text-indent: 36pt;"> </span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Kepemimpinan adalah perpaduan antara
ilmu dan seni memimpin, yang pada hakekatnya merupakan kemampuan untuk
mempengaruhi dan memotivasi seseorang atau kelompok sehingga mereka bersedia
dan berkemampuan mencapai sasaran yang diharapkan.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn12" name="_ftnref12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Seorang pemimpin diharapkan mampu menduduki jabatan yang dipercayakan
kepadanya. Artinya, ia harus mampu menumbuhkembangkan kompetensinya melalui
pendidikan formal atau informal.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Pendidikan dan pembinaan karakter
yaitu suatu proses berkelanjutan yang tidak ada hentinya (<i>a never endiing process</i>). Karakter dan integritas pertama muncul
dalam lingkungan keluarga. Di lingkungan keluarga itulah seseorang mulai
mengenal dan belajar tentang berbagai tata nilai. Melalui pendidikan yang
diberikan, tata nilai tersebut mulai dikembangkan agar bisa memasuki dunia
nyata di luar lingkungan keluarga. Secara konseptual, tata nilai bersumber dari
agama yang dianut. Tanpa landasan yang kokoh, agama hanya <i>sekedar</i> dipahami secara harafiah. Akibatnya agama tidak akan
terlihat, terasakan dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Untuk melaksanakan tugas dengan
baik, di samping orientasi ke masa depan, seorang pemimpin harus memiliki
kompetensi dan karakter. Dalam ilmu kepemimpinan tingkat menengah ke atas
dikenal istilah <i>Visionary Leadership</i>
(Kepemimpinan yang berdasar pada visi/pandangan ke depan). Maksudnya, semakin
rendah tingkat kepemimpinan seseorang, maka tantangan kedepannya semakin
terbatas. Pandangan ke depan seseorang tergantung pada tingkat kepemimpinan
seseorang.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn13" name="_ftnref13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial;">Ketahanan Pribadi<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Tingkah laku manusia dipengaruhi
oleh banyak factor, baik yang datang dari luar ataupun dari dalam. Sebagai
pribadi, manusia perlu mengembangkan diri agar di kemudian hari ia dapat tampil
total yang mantap dan harmonis. Dalam mengembangkan diri, manusia harus
menggunakan akal, perasaan, budaya, kehendak pribadi dalam kata lain mampu
memanfaatkan seluruh jasmani dan rohaninya demi mencapai tingkatan yang stabil
dan tidak tergoyahkan dalam kondisi apapun. Kepribadian yang utuh dan kuat
dapat dimiliki seseorang apabila ia sebaga warga suatu bangsa, menganut nilai yang diambil dari
keyakinan dan pandangan hidup bangsa.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Setiap kali berbicara tentang
manusia Indonesia, yang menjadi pembicaraan adalah manusia yang memiliki
pandangan hidup, berideologi, bercita-cita dan berperilaku Pancasila. Manusia Indonesia
menerima Pancasila sebagai ideology yang bersumber pada pandangan hidup dan
kristalisasi dari berbagai nilai yang diterima dan menjadi pedoman bangsa dan
masyarakat. Kepribadian yang mengacu pada system nilai Pancasila harus dapat
terlihat secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kepribadian berlandaskan
Pancasila harus selalu tercermin dalam sikap manusia Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Situasi memprihatinkan yang mulai
terjadi akhir-akhir ini di dalam masyarakat Indonesia mengisyaratkan perlunya
upaya penegasan kembali apa yang disebut pembangunan karakter dan pembangunan
berbangsa (<i>character and nation building</i>).
Dewasa ini, suasana keterbukaan yang sedang kita nikmati sering kali
disalahgunakan sebagai kesempatan untuk
melontarkan kritik dan mencari kesalahan orang lain. Hal ini yang mengakibatkan
banyaknya pendapat dan kritik miring tentang manusia lain, tanpa menyadari apa
yang telah diperbuat selama ini.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn14" name="_ftnref14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial;">Ketahanan Keluarga<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Tidak seorang pun menyangkal bahwa,
manusia adalah makhluk sosial yang hidup dalam masyarakat. Sejak kecil hingga
akhir hayatnya, manusia tidak akan pernah mau hidup seorang diri. Dengan kata
lain, manusia itu selalu berada dalam lingkungan sosial. Lingkungan tersebut yang
akan membentuk orientasi sikap serta tindakan dalam membentuk pola
sosialisasinya. Lingkungan sosial terdekat adalah keluarga. Menurut para ahli,
keluarga adalah satuan sosial terkecil yaitu instansi pertama yang memberikan
pengaruh sosialisasi setiap anggota keluarga, yang akan membentuk kepribadian.
Dalam keadaan normal, seorang anak akan dibentuk dan dipengaruhi oleh sikap dan
tindakan orang tuanya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Dalam kehidupan nyata, seorang anak
dapat menjadi orang dibesarkan oleh keluarga yang berkecukupan dari segi
materi. Seorang anak tidak hanya membutuhkan dukungan materi, namun juga
pendidikan terbaik. Perlu kita ketahui, kondisi <i>house</i> tidak berpengaruh secara langsung atau menentukan terciptanya
<i>home</i> (<i>house </i>lebih dikaitkan pada bangunan tempat tinggal, <i>home</i> (lebih dikaitkan dengan
suasana).Istilah <i>broken home</i>
mengisyaratkan macetnya estafet system nilai, kendati jumlah pengecualian
menunjukkan bahwa anak yang berasal dari keluarga <i>broken home </i>berhasil menjadi orang.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn15" name="_ftnref15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Pembinaan dan penempaan tentunya
hanya dapat dilakukan dengan baik apabila keluarga memiliki ketahanan keluarga
yang kuat. Dari ketahanan keluarga akan tercermin sejumlah tata nilai utama
keluarga yang secara khusus akan mempengaruhi kehidupan beragama anak. Seperti
yang tercantum dalam Pancasila, setiap orang Indonesia berhak memahami,
menghayati, dan mengamalkan agama yang dianutnya. Semua orang tahu bahwa setiap
agama mengajarkan kebaikan dan dari agama yang mana pun kita dapat memetik
system nilai untuk menjalani kehidupan. Kehidupan beragama harus diawali dari
rumah, bukan ditumpukan pada tempat ibadah agama tersebut. Dari agama yang
dianut, kita dapat menemukan system nilai yang nantinya dapat diterapkan bagi
diri sendiri dan bagi keluarga.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Dalam rangka pengembangan kemampuan
diri setiap anggota keluarga, pendidikan adalah factor utama entah itu
pendidikan formal ataupun informal. Apabila pendidikan lebih difokuskan pada
pengingkatan kemampuan manusia dalam bidang keterampilan dan ilmu pengetahuan,
maka pendidikan informal lebih berorientasi pada pendidikan mental dan
spiritual. Untuk memperoleh pendidikan formal, seseorang dapat mengikutinya secara bertahap melalui lembaga pendidikan
resmi. Di samping keteladanan, pendidikan informal yang diberikan oleh kepala
keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk norma positif secara turun-temurun.
Dengan terciptanya komunikasi dua arah, akan tercipta pula keterbukaan dan
keakraban di antara masing-masing pihak, yang dilandasi dengan perhatian dan
kasih sayang yang tulus.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Ketahanan pribadi yang kuat dan
bersumber pada ketahanan keluarga akan menghasilkan kemampuan dalam
berinteraksi dan beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan sekaligus membantu
individu menjaga jati dirinya. Pengecualian dapat muncul dari keluarga yang
tidak harmonis dapat membuat kepribadian yang rapuh namun ada juga yang berasal
dari keluarga yang tidak harmonis, namun memiliki kepribadian yang kokoh. Walau
bagaimanapun, jauh lebih baik jika setiap orang berusaha menciptakan
keharmonisan dalam keluarga.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial;">Ketahanan Lingkungan<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Terdapat beberapa jenis ketahanan
yang berkaitan dengan lingkungan antara lain :<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Ketahanan
Domisili (Ketahanan Lingkungan Tempat Tinggal)<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Ketahanan domisili adalah ketahanan yang dapat diwujudkan di daerah
tempat tinggal kita.Ketahanan domisili merupakan kondisi dinamis yang
ditampilkan sekelompok orang yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan
tertentu. Kebersamaan yang ditampilkan mencerminkan keuletan dan ketangguhan
kelompok tersebut guna mengahadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
baik yang dating dari luar ataupun dari dalam yang bisa membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan hidup, keamanan dan kesejahteraan hidup
tempat kita tinggal.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Ketahanan
Organisasi (Ketahanan Lingkungan Berkarya)<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Sebagai pribadi, seseorang dapat bergabung dalam organisasi baik sosial,
kemasyarakatan, politik, dan lain sebagainya. Dalam organisasi setidaknya
terdapat empat komponen yang saling terkait, yaitu Lingkungan, Struktur
Organisasi, Kelompok dalam organisasi, dan Individu atau badan pengambil
keputusan organisasi. Untuk mengukur ketahanan organisasi, diperlukan adanya
keseimbangan antara organisasi dan lingkungannya, antara kekuatan dan
kualitasnya. Sebuah organisasi harus menjalin keakraban dengan organisasi lain,
masyarakat, pemerintah maupun lingkungan yang mempengaruhi kehidupan organisasi
itu sendiri.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Ketahanan
Usaha (Ketahanan Lingkungan Dunia Usaha)<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Organisasi manapun, termasuk oranisasi politik membutuhkan ketahanan
usaha. Berapa pun besarnya pengaruh dari luar (eksternal), maupun pengaruh dari
dalam (internal), yang paling menentukan adalah factor manusia.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial;">Ketahanan Daerah<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Ketahanan setingkat kabupaten dan
provinsi dapat dikategorikan dalam ketahan daerah. Seperti yang kita ketahui,
konsepsi ketahanan nasional mencakup ketahanan ideology, politik, ekonomi,
sosial dan budaya, dan pertahanan dan keamanan (hankam). Dalam konsepsi
ketahanan nasional (tannas), kondisi ketahanan nasional buka merupakan
penjumlahan dari sejumlah kondisi ketahanan, melainkan konfigurasi kesatuan
atau resultante dari kondisi ketahanan. Pembahasan ketahanan daerah akan
difokuskan pada gagasan yang mengatakan bahwa setiap daerah diharapkan mampu
mengupayakan tingkat ketahanan yang baik agar dapat memberi sumbangan terhadap
kondisi ketahanan nasional.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn16" name="_ftnref16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Hubungan timbal balik antara
pembangunan nasional dan kondisi ketahanan daerah/ nasional dalam
pelaksanaannya, ketahanan nasional akan terwujud melalui pembangunan nasional.
Jika pembangunan nasional berhasil, kondisi ketahanan nasional akan semakin
kokoh. Konsepsi ketahanan nasional mengindikasikan perlunya pananganan secara
komprehensif dan integral dari ketahanan ideology, ketahanan politik, ketahanan
ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan hankam. Adalah benar bahwa
politik dan ekonomi membutuhkan penanganan segera dan medesak, sedangkan
masalah sosial dan budaya tergolong penting namun, penanganannya tepat waktu
dan cepat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial;">Penyemaian Jati Diri<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Jati diri seseorang akan membedakan
dirinya dengan orang lain. Demikian pula dengan jati diri bangsa akan
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lainnya. Berbagai factor
eksternal-internal, ekonomi, dan sebagainya dianggap menjadi terpuruknya
Indonesia. Apabila dicermati, penyebab utamanya adalah ulah pribadi manusia
Indonesia sendiri.Upaya memperkaya konsepsi ketahanan nasional yang menggunakan
pendekatan <i>top down</i> sudah sangar
mendesak untuk dilakukan.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn17" name="_ftnref17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[17]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Kita semua tahu, moral dan akhlak
merupakan inti perwujudan penampilan jati diri. Ada tiga komponen utama yang
mewarnai jati diri kita, yaitu system nilai (value system), sikap pandang
(attitude), dan perilaku (behavior). Memburuknya jati diri bangsa, berkaitan
erat dengan sikap meremehkan dan melupakan. Sebagai bangsa kita diharapkan untuk
dapat menyatukan rasa (nilai), cipta (sikap), dan karsa (perilaku). Masalah
jati diri sesungguhnya lebih hakiki dan memiliki makna kultural yang luhur,
yaitu perwujudan akidah dalam bentuk rasa dan daya gerak kehidupan itu sendiri.
Jati diri bukan hanya sekedar membedakan seseorang atau bangsa secara fisik,
tetapi lebih yang tersurat dan tersirat secaran spiritual dan kultural.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial;">Pembangunan Watak<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Kemerosotan moral seperti yang
tengah kita hadapi menunjukkan hilangnya factor-faktor mendasar. Sebagian
masyarakat menyebut keterpurukan negara kita adalah akibat factor eksternal,
dengan selalu menimpakan kesalahan sendiri kepada orang lain dan kita tidak
memberi bantuan untuk memecahkan kesalahan tersebut. Dengan demikian, watak
atau karakter yang baik hanya akan didapat bila dibina, dibangun, dan ditempa
dengan kebiasaan baik secara berkelanjutan, dan dijadikan suatu runtunan perubahan tanpa henti. Agar segera
terbebas dari krisis identitas, kita harus berani mengisi reformasi total
dengan melakukan hal yang terbaik.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Caranya adalah dengan melakukan
suatu upaya, yang bertujuan membangun watak dalam rangka menemukan dan
membangun jati diri. Dan proses upaya tersebut dalam rangka pembangunan watak
harus dapat memberikan perubahan terutama pada diri sendiri dengan tahapan
berikut ini :<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Mengggugah
untuk menemukan diri sendiri <o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Menemukan
dimana, kemana dan bagaimana akan pergi (cita-cita)<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Menunjukan
sikap yang tulus dan ikhlas dengan
meninggalkan segala yang bersifat semu, agar selanjutnya dapat menghayati dan
menikmati “kenyataan”.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Memiliki
kemantapan hati untuk melangkah ke depan, dengan demikian dapat menjadi sosok
yang disegani, dihormati, dan disenangi, karena dapat diandalkan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Memadukan
dengan serasi kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional; karena dengan
cara itu dapat tampil sebagai pribadi yang memiliki integritas, berkompetensi
dan menumbuhkembangkan kebersamaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">Kelima klasifikasi diatas diharapkan
sebagai suatu hasil dari melakukan suatu upaya dalam rangka pembangunan watak. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Arial;">“Yang akan bersosialisasi dengan
lingkungannya secara baik, tanpa kehilangan jati dirinya selalu kembali kepada
keasliannya.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftn18" name="_ftnref18" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[18]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Arial;">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Ketatnya
arus globalisasi dan persaingan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir
menjelang millennium baru, membuat situasi dan kondisi Indonesia dilanda krisis
politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukun, kepercayaan, kepemimpinan, moral,
intergritas dan sebagainya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Krisis-krisis tersebut pada hakekatnya bersumber dari krisis
identitas.Itu menunjukkan betapa mendasarnya permasalahan yang tengah kita
hadapi. Permasalahan yang mulanya tergolong penting (important), akhirnya
menjadi sangat mendesak (urgent) untuk ditangani dan diatasi secara tepat arah
dan tepat waktu.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Arial;">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Kerasnya
persaingan dan tantangan menuntut diterapkannya konsepsi pengaturan dan
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Lewat konsepsi ketahanan
nasional berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara, Indonesia
telah membuktikan kemampuan mengatasi berbagai ancaman, tantangan, hambatan,
dan gangguan (ATHG). Konsepsi ini perlu dibudayakan, dihayati, dan diterapkan
secara konsisten, dan dilaksanakan dengan penyempurnaan-penyempurnaan yang
diperlukan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Arial;">3.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Penyempurnaan
dengan menggunakan pendekatan <i>bottom up</i>,
merupakan kelengkapan dari konsepsi ketahanan nasional yang menggunakan
pendekatan <i>top down</i>. Pendekatan <i>bottom up</i>akan memberikan penekanan pada
pembinaan tingkat ketahanan yang diawali dari para pelaku sebagai individu,
selanjutnya pada tingkat keluarga, lingkungan dan wilayah. Semua ketahanan ini
pada hakekatnya diharapkan dapat mempermantap kondisi ketahanan nasional.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Arial;">4.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Manusia
itu pribadi yang mandiri dan memiliki akal budi, dan diharapkan menyadari
tujuan serta alasan perbuatannya. Sebagai pribadi, ia mandiri dalam menegakkan
kehendaknya, dan menentukan sendiri setiap perbuatannya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Berbagai krisis yang menimpa bangsa Indonesia erat kaitannya dengan
factor manusia/pelakunya. Dengan demikian manusia sebagai individu, sebagai
pribadi, sangat penting untuk dicermati, disiapkan, dan dibina agar lebih mampu
melaksanakan amanah hidupnya. Pancasila menyadarkan manusia sebagai makhluk
individu, makhluk sosial, dan makhluk Tuhan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Arial;">5.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Manusia
perlu mengembangkan diri agar dapat tampil sebagai totalitas yang mantap dan
harmonis. Ia juga diharapkan memiliki kepribadian yang utuh dan kuat. Seorang
pribadi harus menganut nilai-nilai yang diambil dari keyakinan dan pandangan
hidup bangsanya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Arial;">6.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Tata
nilai keluarga perlu diestafetkan. Hal ini baru dapat dilaksanakan oleh
kehidupan pribadi anggota keluarganya. Dari sini pula terbentuknya ketahanan
pribadi dan ketahanan keluarga<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Ketahanan keluarga akan mencerminkan :<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Perilaku
kehidupan beragama yang secara nyata melahirkan tata nilai keluarga.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Kebersamaaan
dan kerukunan antarsesama anggota keluarga (saling asah, <a href="https://www.blogger.com/null" name="_GoBack"></a>asih,
dan asuh).<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 45pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Pelaksanaan
fungsi sosial dalam kehidupan berkeluarga sehari-hari. <o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Arial;">7.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Ketahanan
lingkungan baik di tempat tinggal (domisili), di tempat berkarya (organisasi),
maupun di tempat bekerja dan berusaha (kantor dan dunia usaha) harus merupakan
mata rantai yang kokoh dalam mewujudkan ketahanan daerah dan nasional, di mana
kepentingan daerah tetap perlu diakomodasikan, tetapi tetap menunjang
mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Arial;">8.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Arial;">Penyemaian
jati diri harus merupakan upaya pembangunan watak dalam rangka menemukan dan
membangun jati diri. Ketahanan pribadi tidak mungkin terwujud jika tidak
diupayakan melalui system penyemaian benih pilihan. Artinya, sejak usia dini
jati diri anak-anak harus disemai dan dijadikan bibit unggul untuk selanjutnya
ditumbuhkembangkan menjadi pribadi-pribadi dengan ketahanan yang kuat dan
kokoh. Agar dapat tampil sebagai pribadi yang efektif, sejak dini jadi diri
perlu dibina, disemai, dan dimantapkan. Efektivitas ini hanya dapat dicapai
bila yang bersangkutan mampu menunjukkan kompetensi (<i>what be can</i>) dan karakter (<i>who
be is</i>) sebagai kesatuan<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Karakter itu sendiri perlu selalu dibina dan dibangun secara
berkelanjutan atau sejak usia sedini mungkin sampai dengan selama hayat
dikandung badan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 18pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial;">Seorang pemimpin baru dapat disebut baik (khalifah) bila ia dapat
menampilkan diri sebagai panutan. Daripada kecewa mencari panutan, jauh lebih
baik bila kita berani melatih dan menampilkan diri sebagai panutan, baik bagi
diri sendiri, keluarga, maupun bagi setiap bahawan yang dipercaya kepada kita.<o:p></o:p></span></div>
<h1 style="margin-top: 0cm;">
<br /></h1>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Referensi </span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Dr. MA, Quraish
Shihab. <i>Wawasan Al Qur'an .</i> Bandung : Penerbit Mizan, n.d.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Goleman, Daniel. <i>Emotional
Intellegence .</i> Jakarta : PT Gramedia Utama , 1998.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Ken Blachard, Michael
O'Connor & Jim Ballard. <i>Managing By Value.</i> San Francisco, Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama, 1997.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">LEMHANNAS. "Bahan
Ajaraan dan khususnya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional." n.d.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Maslow, Abraham H. <i>Motivasi
dan Kepribadian .</i> Jakarta : LPPM dan PT Pustaka Binaman Pressiud edisi 4,
1997.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Ph.D. Jeane Segal. <i>Meningkatkan
Kecerdasan Emosional .</i> PT Gramedia Pustaka Utama, 1997.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Prof. Dr. Wan Usman,
MA. <i>Ketahanan Nasional dan Catastrophe Theory.</i> n.d.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">R., Covey Stepen. <i>The
Seven Habits of Highly Effective Family.</i> n.d.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">—. <i>The Seven Habits
of Highly Effective People .</i> New York: by Simon & Schuster, 1975.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Soedarsono, Soemarno. <i>Menepis
Krisi Identitas.</i> Jakarta: PT ELEK KOMPUTINDO Kelompok Gramedia, 1990.<o:p></o:p></span></div>
<div class="Bibliography" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-indent: -36pt;">
<span style="font-family: Arial; mso-no-proof: yes;">Warren Bennis &
Burt Nanus. <i>LEADERS.</i> New York: Harper & Row Pubisher, 1985.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div>
<!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<!--[endif]-->
<div id="ftn1">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Bahan Ajaran LEMHANNAS dan khususnya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional</div>
</div>
<div id="ftn2">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Bahan Ajaran LEMHANNAS dan khususnya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional</div>
</div>
<div id="ftn3">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref3" name="_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Bahan Ajaran Pancasila dan UUD 1945</div>
</div>
<div id="ftn4">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref4" name="_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Sumarno Sudarsono, <i>Menepis Krisis
Identitas</i>, Jakarta, PT ELEK KOMPUTINDO Kelompok Gramedia </div>
</div>
<div id="ftn5">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref5" name="_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Sumarno Sudarsono, <i>Menepis Krisis
Identitas</i>, Jakarta, PT ELEK KOMPUTINDO Kelompok Gramedia </div>
</div>
<div id="ftn6">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref6" name="_ftn6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Ken Blanchard. Michael O’Connor & Jim Ballard, 1997, Managing By Value, San
Francisco, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama
</div>
</div>
<div id="ftn7">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref7" name="_ftn7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Abraham Maslow, 1997, <i>Motivasi dan
Kepribadian</i>, Jakarta, LPPM dan PT Pustaka Binaman Pressiud edisi 4 </div>
</div>
<div id="ftn8">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref8" name="_ftn8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Quraish Shihab, Dr. MA, 1996, <i>Wawasan Al
Qur’an</i>, Bandung, Penerbit Mizan</div>
</div>
<div id="ftn9">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref9" name="_ftn9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Stepen R. Covey: <i>The Seven Habits of
Highly Effective People</i> </div>
</div>
<div id="ftn10">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref10" name="_ftn10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Daniel Goleman, 1995, <i>Emotional
Intellegence</i>, Penerbit PT Gramedia Utama, Jakarta </div>
</div>
<div id="ftn11">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref11" name="_ftn11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Jeanne Segal, Ph.D., 1997, <i>Meningkatan
Kecerdasan Emosional</i>, PT Citra Aksara </div>
</div>
<div id="ftn12">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref12" name="_ftn12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Sumarno Sudarsono, <i>Menepis Krisis
Identitas</i>, Jakarta, PT ELEK KOMPUTINDO Kelompok Gramedia</div>
</div>
<div id="ftn13">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref13" name="_ftn13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Warren Bennis & Burt Nanus, 1985, <i>LEADERS</i>,
New York, Harpers & Row Publisher </div>
</div>
<div id="ftn14">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref14" name="_ftn14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Prof. Dr. Wan Usman, MA, <i>Ketahanan
Nasional dan</i> <i>Catastrophe Theory</i>. </div>
</div>
<div id="ftn15">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref15" name="_ftn15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Stepen R. Covey: <i>The Seven Habits of Highly
Effective Family</i></div>
</div>
<div id="ftn16">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref16" name="_ftn16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Prof. Dr. Wan Usman, MA, <i>Ketahanan
Nasional dan</i> <i>Catastrophe Theory</i>. </div>
</div>
<div id="ftn17">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref17" name="_ftn17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Sumarno Sudarsono, <i>Menepis Krisis
Identitas</i>, Jakarta, PT ELEK KOMPUTINDO Kelompok Gramedia</div>
</div>
<div id="ftn18">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012047.docx#_ftnref18" name="_ftn18" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height: 115%;">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>
Anton Soeparwoto dan Herman Joseph Oey, <i>Istilah
Walet</i>.</div>
</div>
</div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2437251608569734647.post-53371011707668104912014-11-15T00:01:00.002+07:002014-11-15T00:01:53.453+07:00Kekuasaan Elit Sipil dan Militer di Indonesia<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Tulisan ini menganalisis tentang
kekuasaan elit sipil dan militer di Indonesia yang terjadi pada masa orde baru
hingga sekarang. Dengan menganalisis tentang kekuasaan elit sipil dan militer
kita bisa melihat bagaimana keadaan Indonesia sekarang ini. Semoga para pembaca
bisa mengerti tentang kekuasaan yang ada di Indonesia baik kekuasaan militer
atau elit sipil yang saya bahas di artikel ini.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Kekuasaan, Militer, Sipil, Ormas, Partai Politik <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Di
Indonesia sudah pernah merasakan kekuasaan elit sipil maupun militer. Dulu, di zaman
orde baru, elit utama negeri ini adalah militer. Militer diberi kekuasaan yang
sangat besar di bidang sosial, politik dan ekonomi demi mempertahankan
kekuasaan rezim Jenderal Bintang Lima Suharto. Militer ada di mana-mana
di pemerintahan, di parlemen, di badan-badan usaha milik negara, maupun di
partai politik berkuasa saat itu, yaitu GOLKAR. Karena kekuasaannya yang besar,
militer dapat melakukan tindakan apa saja, tanpa takut melanggar hukum,
sehingga banyak masyarakat sipil yang menjadi korbannya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Setelah
presiden Suharto turun kekuasaan militer dikurangi oleh kekuasaan sipil.
Kekuasaan utamanya kini di bidang pertahanan yaitu mempertahankan eksistensi
negara negara dari gangguan negara lain, bukan di bidang sosial dan politik
seperti dahulu. Militer dilarang untuk berpolitik praktis. Di Indonesia kini
yang memegang kekuasaan bukanlah militer melainkan elit sipil atau partai politik. Kekuasaan elit sipil ada
karena adanya demokrasi di zaman reformasi sekarang ini. Kini partai politik
ada dimana-mana, dipemerintahan maupun di parlemen. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Penulisan
artikel ini bertujuan untuk menjelaskan dan memberi tahu tentang perbedaan
antara kekuasaan elit sipil dan militer di Indonesia serta fungsi dari
kekuasaan yang mereka miliki bagi masyarakat. Selain untuk menjelaskan mana
yang lebih mengutungkan untuk masyarakat dari kedua kekuasaan tersebut. Agar
masyarakat tahu mana yag lebih menguntungkan untuk mereka karena kita ketahui
akhir-akhir ini kekuasaan di Indonesia semakin carut-marut dan semakin tidak
ada yang bisa di harapkan lagi contohnya seperti korupsi, kemiskikan, dan
kasus-kasus lainnya. Apakah Indonesia sekarang lebih maju di kuasai oleh elit
sipil? Ataukah lebih maju pada saat zaman Orde Baru pada saat militer berkuasa
yaitu Presiden suharto?<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Kekuasaan <o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Kekuasaan itu adalah
amanah/titipan dari Allah SWT. Maka jangan bangga ketika kita dipuncak
kekuasaan. Dan jangan pula kita bersedih atau merasa kehilangan ketika Allah
SWT mengambil kembali amanah/titipan yang diberikannya kepada kita. Kekuasaan
adalah hubungan atau relasi antara seseorang atau kelompok terhadap kelompok
lainnya dimana salah satu individu atau kelompok mampu mendeterminasi pengaruh
yang lain. Kekuasaan adalah kemungkinan membatasi alternatif-alternatif tingkah
laku orang-orang atau kelompok-kelompok lain sesuai dengan tujuan-tujuan
seseorang atau suatu kelompok<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012046.docx#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Kekuasaan adalah suatu hubungan yang
melahirkan kemungkinan membatasi alternatif-alternatif tingkah laku dari orang
atau kelompok yang lain.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012046.docx#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Kekuasaan dalam beberapa definisi tersebut di atas hanya diartikan sebagai
suatu ‘pembatasan’ dan tidak perluasan alternatif-alternatif tingkah laku atau
perilaku politik. Penggunaan kekuasaan yang efektif dan efisien seringkali
dinamakan penguasaan (control).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Penggunaan kekuasaan adalah
salah satu sarana yang paling banyak digunakan dan yang paling bervariasi dalam
politik. Kekuasaan kadang-kadang bukan menjadi tujuan, tetapi sarana atau
tujuan untuk tujuan-tujuan lainnya. Kekuasaan juga dapat diartikan sebagai
kemampuan untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan tujuan-tujuan seseorang atau kelompok yang menjadi aktor.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Kata-kata yang penuh dengan
filosofi dan agamais pernah dilontarkan oleh Bapak Demokrasi Indonesia Alm
Abdurrahman Wahid (Gusdur) ketika dilengserkan oleh DPRI dari jabatannya
sebagai Presiden Republik Indonesia. Sayangnya saat Gusdur mengeluarkan Dikrit
untuk membubarkan DPR yang dibilang sebagai Taman Kanak-kanak tidak di dukung
oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga menjadikan itu senjata
makan tuan yang berujung pada diberhentikannya Presiden Gusdur. Ucapan Gusdur
ini pernah ditafsirkan oleh Mahadi Sinambela Mantan Menteri Pemuda dan Olah
Raga yang berkunjung ke Tanjungbalai. Kedatangan Mahadi sangat disambut meriah
dan masyarakat sangat menunggu sanjungan dan ucapan dari menteri tersebut namun
apa yang dipikirkan masyarakat sama sekali berbanding terbalik karena Mahadi
tidak terlalu suka dan merasa sedih dengan sambutan meriah seperti itu. Dia
menganggap kalau dia disambut semewah itu apabila kedatangannya kembali
masyarakat akan meminta imbalan kepada dirinya. Maka dari itu dia tidak suka
disambut dengan kemeriahan dan kemewahan dia hanya ingin kesederhanaan saja.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Apa yang dikatakan Mahadi
benar dirinya di copot dari departemen Pemuda dan Olah Raga oleh Gusdur.
Kekuasaan adalah amanah dan barang titipan dari Allah SWT seperti apa yang
sering diucapkan Gusdur benar adanya. Dan itu akan terjadi dan dirasakan oleh
semua orang yang hidup diatas dunia fana ini. Gusdur orang yang sering
melontarkan kata kata ini juga merasakan hal itu.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Jadi berbagai definisi
tentang kekuasaan banyak di lontarkan oleh para ahli dari segala bidang.
Kekuasaan di Indonesia pernah di pegang oleh militer pada zaman Bapak Suharto
namun sekarang pada zaman reformasi tidak hanya militer yang berkuasa tetapi
juga sipil. Mereka sama-sama ingin memegang kekuasaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<div align="center" style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: center;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Militer di Indonesia<o:p></o:p></span></b></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN"> </span></b><span lang="IN" style="font-family: Arial; mso-bidi-font-weight: bold;">Militer</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> adalah angkatan bersenjata dari suatu negara
dan segala sesuatu yang berhubungan dengan angkatan bersenjata. Militer
biasanya terdiri atas para </span><span lang="IN"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Prajurit" title="Prajurit"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none; text-underline: none;">prajurit</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> atau </span><span lang="IN"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Serdadu" title="Serdadu"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none; text-underline: none;">serdadu</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">.</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Karena lingkungan tugasnya terutama di medan perang,
militer memang dilatih dan dituntut untuk bersikap tegas dan disiplin. Dalam
kehidupan militer memang dituntut adanya hirarki yang jelas dan para atasan
harus mampu bertindak tegas dan berani karena yang dipimpin adalah pasukan
bersenjata.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Definisi
militer adalah sebuah organisasi yang diberi otoritas oleh organisasi di
atasnya (negara) untuk menggunakan kekuatan yang mematikan untuk
membela/mempertahankan negaranya dari ancaman aktual ataupun hal-hal yang
dianggap ancaman. Sehingga bila berbicara militer kita juga akan selalu
berbicara mengenai negara. Militer seringkali berfungsi dan bekerja sebagai
sebuah masyarakat dalam masyarakat dengan memiliki komunitas ekonomi,
pendidikan, kesehatan, hukum dan lain-lainnya sendiri.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Dalam
sistem ekonomi contohnya, khusus untuk di Indonesia, personel militer dilarang
melakukan kegiatan bisnis yang melibatkan masyarakat sipil. Pendidikan militer
pun lebih ditekankan pada konsep bela negara dan indoktrinasi nasionalisme.
Sedangkan pada bidang hukum, militer pada umumnya di dunia mempunyai sistem
peradilan sendiri, yaitu mahkamah militer.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Dalam
sistem politik contohnya pada masa orde baru. Pada masa orde baru yang di
pimpin oleh presiden Suharto yang saat itu menggantikan presiden Sukarno di
masa orde lama. Orde baru adalah masa pada saat keemasan Indonesia telah
mengalami pembangunan yang sangat pesat dan kesenjangan sosial tidak terlalu
parah. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Pada
masa ini militer yang sangat berpengaruh karena Suharto adalah dari militer
sehingga terdapat dwi fungsi ABRI. Dwi fungsi ABRI ialah </span><span lang="IN" style="font-family: Arial;">suatu </span><span lang="IN"><a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Doktrin&action=edit&redlink=1" title="Doktrin (halaman belum tersedia)"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">doktrin</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> di lingkungan </span><span lang="IN"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Militer" title="Militer"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">militer</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> </span><span lang="IN"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia" title="Indonesia"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Indonesia</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> yang menyebutkan bahwa </span><span lang="IN"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/TNI" title="TNI"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">TNI</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga
keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur
negara. Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di
dalam </span><span lang="IN"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan" title="Pemerintahan"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">pemerintahan</span></a>. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Namun tidak mungkin kedua
jabatan publik boleh dipegang oleh satu orang, karena ini akan justru
mengacaukan konsistensi tanggung jawab dan wewenang, sehingga di hapuskannya
dwi fungsi ABRI. Pikiran semacam ini yang ternyata cukup kuat dikalangan
perwira TNI generasi sekarang, walau harus menghadapi tekanan kaum konservatif
dalam TNI dan desakan dari kekuatan masyarakat sipil agar reformasi didalam
tubuh TNI dipercepat. Walau demikian tak bisa dilupakan bahwa antara pencipta,
pelaksana dan doktrin beserta sistim dari Dwifungsi ABRI itu sendiri menjadi
satu kekuatan dalam sejarah bangsa ini.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Dengan kenyataan yang telah
terjadi sudah terlihat bahwa militer bisa ikut dalam membangun bangsa atau
memegang kekuasaan bangsa. Tidak hanya dengan dwi fungsi ABRI melainkan dengan
kekuasaan pada masa jabatan yang dipegang oleh presiden Suharto. Selain itu
juga tidak hanya militer, sipil juga ikut serta dalam merebutkan kekuasaan.</span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"><br /></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Masyarakat Sipil di
Indonesia<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> </span></b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Kehidupan masyarakat sipil sekarang
ini mengalami ketidakpastian. Mulai dari ketidakpastian hukum sampai
ketidakpastian dalam diri ketika mencari nafkah. Padahal masyarakat sipil
adalah pondasi dalam sebuah negara. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran
yang penting dalam pembangunan negara peran itu adalah peran hukum, peran
kontrol sosial yang ada di masyarakat itu sendiri, dan peran penciptaan
demokrasi yang lebih baik. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Masyarakat
sipil ialah merupakan suatu konsep yang modern.<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012046.docx#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Walau pun ide-ide penyokongnya dapat ditelusuri kembali dari zaman Aristoteles.
Kaldor (2003:584) menyatakan bahwa masyarakat sipil masih merupakan bagian dari
konsep negara. Lebih spesifiknya lagi, masyarakat sipil adalah suatu tipe
negara yang dikarakteristikkan oleh sebuah kontrak sosial. Masyarakat sipil
diatur oleh hukum yang berdasarkan prinsip kesamarataan. Prinsip kesamarataan
tersebut berarti seluruh anggota masyarakat adalah subyek hukum. Dengan kata
lain, kontrak sosial telah disetujui oleh seluruh anggota masyarakat. <o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Jadi masyarakat sipil ialah suatu
sektor lain dalam negara di luar pemerintah, bisnis, dan keluarga. Masyarakat
sipil berperan aktif dalam membentuk institusi dan kebijakan. Karena itulah,
peranannya dinilai lebih penting dibandingkan dengan bentuk organisasionalnya.
Perluasan konteks masyarakat sipil yang kini sudah dianggap mengglobal, kini
dilihat dari partisipasi politik dan sosial pada ruang lingkup supranasional. <o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Sudah
bisa dipastika bahwa manusia merupakan makhluk sosial. Makhluk yang selalu
membutuhkan yang lainnya. Dalam setiap detik kehidupannya. Sudah bisa
dipastikan bahwa ada interaksi di setiap individu dalam masyarakat atau
iteraksi antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Dalam
interaksi biasanya terjadi gesekan-gesekan antara individu yang satu degan yang
lainnya. Ini dimungkinkan karena tiap mereka atau individu memiliki cara
pandang yang berbeda dalam setiap permasalahan. Ada yang memandang dengan cara
mudah ada pula yang memandang dengan cara yang rumit. Oleh karena itu agar
gesekan-gesekan yang ada tidak menimbulkan kekacauan maka diperlukan peran
masyarakat dalam kontrol sosial.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Kontrol
sosial yang dilakukan akan sangat membantu dan tentunya berperan aktif dalam
menjaga kerukunan antar masyarakat sehigga terjadi kestabilan antar suatu
negara. Fungsi dalam masyarakat sipil bisa diwadai dalam ormas (organisasi
masyarakat). Ormas atau organisasi masyarakat harus berpera aktif ketika
terjadi ketidaksewenangan di sekitarnya. Dengan wadah ini masyarakat juga bisa
dengan mudah melakukan fungsi kontrol sosial. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Tidak
hanya sebagai makhluk sosial masyarakat sipil juga memiliki peran penting.
Peran ini adalah penciptaan demokrasi yang lebih baik. Demokrasi merupakan
cerminan masyarakat itu sendiri. Dengan terciptanya demokrasi yang baik sudah
tentu negara akan menjadi semakin kuat. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Tidak
bisa dipungkiri bahwa masyarakat adalah pondasi berdirinya suatu negara.
Apabila tidak ada masyarakat negara tidak bisa berdiri. Oleh karena itu
keduanya memiliki peran penting yang saling berkaitan. Dengan keterkaitan itu
masyarakat jadi merasa memiliki peran penting juga untuk membangun dan memiliki
kekuasaan negaranya. Atas dasar cinta tanah air dan menyelamatkan negaranya
dari perbuatan KKN mereka berlomba-lomba membuat suatu organisasi masyarakat
untuk memajukan negara dan masyarakat itu sendiri dengan visi dan misi yang menjanjikan.<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Organisasi Masyarakat<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> </span></b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Sekarang masyarakat sipil sudah
mulai maju. Dibuktikan dengan adanya organisasi masyarakat yang muncul di
tengah masyarakat-masyarakat itu sendiri. Dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhannya dan kelompok serta manfaat-manfaat yang lainnya. Nah apa itu ormas
(organisasi Masyarakat). <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Organisasi Masyarakatan
adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama,
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam
pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. <span style="background: white;">Sebagai </span>makhluk<span style="background: white;"> yang selalu hidup bersama-sama, </span>manusia<span style="background: white;"> membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. <o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 20.4pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma
yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial
berawal dari individu yang saling membutuhkan, kemudian timbul aturan-aturan
yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan
sebagai sebagai Pranata sosial.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 20.4pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Suatu norma tertentu dikatakan telah
melembaga apabila norma tersebut :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 38.4pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Diketahui<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 38.4pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Dipahami dan dimengerti<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 38.4pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">3.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Ditaati<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 38.4pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">4.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Dihargai<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 20.4pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 20.4pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Lembaga sosial merupakan tata cara yang telah
diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang
disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat
erat. Namun memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yang tidak mempunyai
anggota tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi.
Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 20.4pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Dengan demikian, lembaga sosial merupakan serangkaian
tata cara dan prosedur yang dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam
kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, lembaga sosial terdapat dalam setiap
masyarakat baik masyarakat sederhana maupun masyarakat modern. Hal ini
disebabkan setiap masyarakat menginginkan keteraturan hidup. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 20.4pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Ciri-ciri Organisasi Masyarakat<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012046.docx#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></a>
:<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="background: white; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Formalitas,
merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis
daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan,
tujuan, strategi, dan seterusnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 38.4pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Hierarkhi,
merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan
wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang
memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada
anggota biasa pada organisasi tersebut.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 38.4pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">3.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Besarnya
dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak
anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung
(impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 38.4pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">4.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Lamanya <i>(duration)</i>,
menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada
keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 20.4pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Dengan
adanya organisasi masyarakat, masyarakat bisa menambah kualitas hidup dan untuk
memenuhi kebutuhannya. Salah satu yang banyak diminati masyarakat ialah
organisasi politik yaitu parpol (partai politik). Contohnya dengan membuat atau
bergabung dengan suatu parpol masyarakat sipil bisa bergabung dengan parpol
tersebut dan mendalami ilmu politik. Apabila parpol tersebut lulus verifikasi
anggota parpol tersebut bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon presiden atau
calon anggota legislatif. Lalu apa itu partai politik? <o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 20.4pt; text-align: center; text-indent: 15.6pt;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 20.4pt; text-align: center; text-indent: 15.6pt;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Partai
Politik<o:p></o:p></span></b></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Partai politik adalah organisasi </span><span lang="IN"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Politik" title="Politik"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none; text-underline: none;">politik</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> yang menjalani </span><span lang="IN"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi" title="Ideologi"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none; text-underline: none;">ideologi</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> tertentu atau dibentuk dengan
tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka. <o:p></o:p></span></div>
<h2 style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial; font-weight: normal;"><span style="font-size: small;">Partai
politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya
mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal
finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung
kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang
political development sebagai suprastruktur politik.<span class="mw-headline"> Berikut adalah daftar partai politik di pemilihan
calon legislatif 2004.<o:p></o:p></span></span></span></h2>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka
dan diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<ol start="1" style="margin-top: 0cm;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Nasional_Indonesia_Marhaenisme" title="Partai Nasional Indonesia Marhaenisme"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Nasional Indonesia Marhaenisme</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Buruh_Sosial_Demokrat_%28Indonesia%29" title="Partai Buruh Sosial Demokrat (Indonesia)"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Buruh Sosial Demokrat</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Bulan_Bintang" title="Partai Bulan Bintang"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Bulan
Bintang</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Merdeka" title="Partai Merdeka"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Merdeka</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Persatuan_Pembangunan" title="Partai Persatuan Pembangunan"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Persatuan Pembangunan</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Persatuan_Demokrasi_Kebangsaan" title="Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Persatuan Demokrasi Kebangsaan</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Perhimpunan_Indonesia_Baru" title="Partai Perhimpunan Indonesia Baru"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Perhimpunan Indonesia Baru</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Nasional_Banteng_Kemerdekaan" title="Partai Nasional Banteng Kemerdekaan"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Nasional Banteng Kemerdekaan</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Demokrat" title="Partai Demokrat"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Demokrat</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Keadilan_dan_Persatuan_Indonesia" title="Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Penegak_Demokrasi_Indonesia" title="Partai Penegak Demokrasi Indonesia"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Penegak Demokrasi Indonesia</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Persatuan_Nahdlatul_Ummah_Indonesia" title="Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Amanat_Nasional" title="Partai Amanat Nasional"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Amanat
Nasional</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Karya_Peduli_Bangsa" title="Partai Karya Peduli Bangsa"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Karya Peduli Bangsa</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Kebangkitan_Bangsa" title="Partai Kebangkitan Bangsa"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Kebangkitan Bangsa</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Keadilan_Sejahtera" title="Partai Keadilan Sejahtera"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Keadilan Sejahtera</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Bintang_Reformasi" title="Partai Bintang Reformasi"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Bintang
Reformasi</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Demokrasi_Indonesia_Perjuangan" title="Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Damai_Sejahtera" title="Partai Damai Sejahtera"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Damai
Sejahtera</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Golongan_Karya" title="Partai Golongan Karya"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Golongan Karya</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Patriot_Pancasila" title="Partai Patriot Pancasila"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Patriot
Pancasila</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Sarikat_Indonesia" title="Partai Sarikat Indonesia"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Sarikat
Indonesia</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Persatuan_Daerah" title="Partai Persatuan Daerah"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai
Persatuan Daerah</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"><o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="IN" style="color: windowtext;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Pelopor" title="Partai Pelopor"><span style="color: black; font-family: Arial; text-decoration: none;">Partai Pelopor</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> <o:p></o:p></span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 18pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Partai politik
haruslah memiliki tujuan secara umum, adapun tujuan itu ialah:<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Mewujudkan cita-cita nasional dari bangsa
Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Dasar Republik
indonesia Tahun 1945. <o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">3.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Mengembangkan kehidupan demokrasi yang
berdasarkan Pancasila dan mejunjung tinggi kedaulatan rakyat di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia <o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">4.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Selain tujuan
umum yang dimiliki oleh partai politik, partai politik juga memiliki tujuan
khusus yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Partai politik haruslah dapat meningkatkan
partisipasi politik baik dari anggota dan juga masyarakat Indonesia dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Sebuah partai politik harus memperjuangkan
cita-cita partai politik dalam kehidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">3.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Pertai politik harus memiliki kemampuan untuk
membangun etika dan budaya politik baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan juga bernegara.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Adapun fungsi partai
politik sebagai berikut:<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Parpol sebagai saran komunikasi politik<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Komunikai
politik adalah proses penyampaian informasi politikdari pemerintah kepada
masayarakatdan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini
berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan menyalurkan aspirasi
politik masyarakat dalam merumuskan an menetapakan suatu kebijakan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Parpol lebagai sarana sosialisasi politik<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Sosialisasi
politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu
fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan
melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan oleh parpol kepada
masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut. Dengan
demikian , diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol tersebut pada
pemilihan umum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">3.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Parpol sebagai sarana rekrutmen politik<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Rekrutmen
politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk
melaksanakan sejumlah peran dalam istem politik ataupun pemerintahan. Atau
dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk
menduduki suatu jabatan ataupun beberapa jabatan politik ataupun mewakili
parpol itu dalam suatu bidang. Rekrutmen politik gunanya untuk mencari
otang yang berbakat aatupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan
politik.mengangkat suatu anggota baru untuk menduduki suatu jabatan partai atau
di pemerintahan, ataupun untuk mewakili dalam pemilu.<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">4.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Parpol sebagai saran pengatur konflik<o:p></o:p></span></div>
<div class="ListParagraph" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Pengatur konflik
adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapat
atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan cara dialog, menampung dan
selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan
rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan
tadi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;">Itulah
pengertian dan tujuan partai politik di indonesia. Siapapun boleh mengikuti dan
bergabung di partai politik asalkan memenuhi kriteria dan jika ingin
mencalonkan sebagai anggota legislatif partai tersebut harus mengikuti uji
verifikasi. Apabila lolos verifikasi partai tersebut bisa melanjutkan
berkompetisi untuk memperebutkan kursi kekuasaan. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> </span></b></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;"> </span></b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Kekuasaan militer maupun sipil belum dapat
atau belum mengantarkan Indonesia menjadi negara yang makmur dan merdeka dari
sisi ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Hanya di era Presiden Suharto
saja yang mengalami pembangunan yang sangat pesat. Namun itu juga tidak merata,
tidak sampai ke desa-desa. Setelah pembangunan yang dilakukan oleh Presiden
Suharto, indonesia mengalami krismon (krisis moneter). <o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Pada saat di pimpin oleh Presiden BJ
Habibi, Gus Dur, Megawati yang notabene bukan dari militer tetap saja Indonesia
belum mengalami kemajuan yang baik. Kemiskinan masih banyak, pengangguran
dimana-mana diakibatkan lapangan pekerjaan yang sempit. Jadi kekuasaan yang di
pegang oleh Elit Sipil dan Militer tidak ada bedanya karena belum cukup membuat
Indonesia merdeka, makmur, bebas dari KKN dan sebagainya.<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<span lang="IN" style="font-family: Arial;"> Oleh sebab itu dengan adanya
ormas-ormas dan partai-partai politik yang sekarang ini menjamur karena
banyaknya yang membuat organisasi semacam itu diharapkan bisa melahirkan
pemimpin negara yang adil dan mampu mengurangi angka kemiskinan, menghapuskan
praktik KKN, dll. Tidak hanya itu namun mampu membawa Indonesia menjadi negara
maju dan di segani egara-negara lain. Pemimpin baik dari militer atau sipil
asalkan bisa membawa Indonesia menjadi lebih maju dan merdeka jelas tidak
dipermasalahkan. <o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<b><span lang="IN" style="font-family: Arial;">Referensi <o:p></o:p></span></b></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Agustus Selasa, 2012.
http://fiksi.kompasiana.com/cermin/2012/08/07/kekuasaan-adalah-amanah-wisnu-aj-477298.html
(<span lang="IN">diakses </span>Desember Sabtu, 2012).<o:p></o:p></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
juni 2011.
http://id.shvoong.com/law-and-politics/contemporary-theory/2179588-pengertian-kekuasaan/
(<span lang="IN">diakses</span> Desember Sabtu, 2012).<o:p></o:p></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Juni 2011.
http://id.shvoong.com/law-and-politics/contemporary-theory/2179588-pengertian-kekuasaan/
(<span lang="IN">diakses</span> Desember Sabtu, 2012).<o:p></o:p></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
april 2011.
http://hankam.kompasiana.com/2011/04/04/militer-dan-hak-asasi-manusia-352847.html
(<span lang="IN">diakses</span><span lang="IN"> </span><span lang="IN">J</span>anuari sabtu, 2013).<o:p></o:p></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
http://id.wikipedia.org/wiki/Militer
(<span lang="IN">diakses</span><span lang="IN"> </span><span lang="IN">J</span>anuari sabtu, 2013).<o:p></o:p></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
http://www.anneahira.com/masyarakat-sipil.htm
(<span lang="IN">diakses</span><span lang="IN"> </span><span lang="IN">J</span>anuari rabu, 2013).<o:p></o:p></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
maret 2012.
http://apsariaulia-fisip09.web.unair.ac.id/artikel_detail-43216-Masyarakat%20Sipil%20Global-Definisi%20Masyarakat%20Sipil%20Global.html
(<span lang="IN">diakses J</span>anuari rabu, 2013).<o:p></o:p></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_massa
(<span lang="IN">diakses </span> Januari rabu, 2013).<o:p></o:p></div>
<div class="Bibliography" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
"Etika Politik." In <i>Etika
Politik</i>, by Franz Magnis-suseno, 259-277. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum,
1987.<o:p></o:p></div>
<br />
<div>
<!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<!--[endif]-->
<div id="ftn1">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012046.docx#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Van Doorn</span></div>
</div>
<div id="ftn2">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012046.docx#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Valkenvurgh</span></div>
</div>
<div id="ftn3">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012046.docx#_ftnref3" name="_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> </span><span lang="IN" style="font-family: "Trebuchet MS";">Mary Kaldor
(2003:584) dalam artikelnya <em>The
Idea of Global Civil Society</em></span></div>
</div>
<div id="ftn4">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///C:/Documents%20and%20Settings/InDr@/My%20Documents/New%20Folder/Artikel/F1D012046.docx#_ftnref4" name="_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="font-family: Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN" style="line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="IN"> Menurut Berelson dan Steiner (1964:55)</span></div>
</div>
</div>
Indra Achmadihttp://www.blogger.com/profile/05317903350981788609noreply@blogger.com0