Saturday, May 23, 2009

Tehnik Meresensi Buku

Tehnik Meresensi Buku

Meresensi buku sebenarnya gampang-gampang susah, sebenarnya kalau kita mau berlatih terus, saya yakin anda akan mampu meresensi sebuah buku. Namun terlepas dari itu semua, pasti ada tip untuk meresensi sebuah buku sehingga anda piawai dalam membuat resensi buku.
Apa saja sech tips untuk meresensi sebuah buku itu ??? baiklah…ini saya kutipkan dari sebuah millis, semoga bisa membuka wacana kita tentang dunia resensi buku
· Tulisan resensi yang menggambarkan sinopsis harus sesuai dengan isi buku. Banyak peserta yang terdaftar dalam kompetisi ini ternyata kurang memahami isi buku sehingga sinopsis mereka berbeda dengan isi buku.
· Ketajaman analisa. Setelah memahami isi buku, kamu harus bisa menilai apakah isi buku bermanfaat atau tidak ? Jika memang bagus, beri penjelasan di mana letak sisi bagus itu. Begitu pun sebaliknya. Di samping itu, kamu harus pula menguasai pengetahuan lain sebagai bahan pembanding isi buku yang hendak kamu kritisi itu, termasuk di dalamnya menyikapi masalah yang ditampilkan buku tersebut. Asal kamu tahu, prosentase terbesar kriteria penilaian ada pada ketajaman analisa. Di sini, kamu harus bisa mengaitkan masalah lain yang ada dengan masalah yang diangkat buku itu. Dari sini, gagasan kamu dan isi buku mengenai masalah yang sama, bisa bertemu. Tentu saja kamu bisa mengungkapkan ketidaksetujuan atas gagasan penulis buku yang bersangkutan. Pada saat yang sama, kamu juga harus menawarkan argumen untuk mendukung pendapatmu.
· Gunakan bahasa yang terstruktur, lugas, dan jelas sehingga memudahkan pembaca memahami maksud kamu. Melalui bahasa semacam itu, kamu bisa menulis ulang isi atau materi yang terkandung dalam buku, kemudian mengkritisi isinya jika ada yang dinilai kurang tepat. Selain itu, penulis resensi juga harus memiliki kemampuan memahami isi buku secara benar.
· Terakhir, hindari penggunaan kalimat yang panjang dan bertele-tele. Kalimat panjang bisa mengaburkan pesan yang akan disampaikan. Jangan lupa, pilih kata-kata yang tepat untuk merangkai tulisan resensimu. Dengan cara ini, niscaya pembaca akan gampang memahami maksud kamu.Bagaimana ???? tidak sulit kan ??? oke dech…semoga tips diatas bisa bermanfaat bagi kita semua. Selamat mencoba yach…

Peran Humas dalam Mendukung Program Kerja Bupati Banyumas Terkait dengan Program Bioethanol

“Peran Humas dalam Mendukung Program Kerja Bupati Banyumas Terkait dengan Program Bioethanol”


PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Kebutuhan akan energi dan sumber daya mineral pada masa sekarang ini menjadi salah satu hal yang mutlak untuk perlu diperhatikan oleh seluruh elemen bangsa sebab sebagian besar dari energi dan sumber daya mineral yang dihasilkan dan dipergunakan saat ini merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui kembali atau unrenewable resources sehingga upaya penanganannya baik untuk tetap mempertahankan, mengelola, melestarikan, dan mencarikan alternatif pengganti energi dan sumber daya mineral lainnya perlu segera dilaksanakan. Bila tidak, ketergantungan akan energi dan sumber daya mineral yang telah ada, yang notabene tidak dapat diperbaharui kembali dan ketersediaan jumlahnya mulai terbatas dapat membawa ekses buruk bagi kelangsungan kehidupan masyarakat ke depan nanti. Terlebih, konsumsi penggunaan energi tiap tahunnya meningkat kurang lebih 7 % seperti yang disampaikan oleh Presiden SBY disela-sela forum diskusi Calon Presiden dengan KADIN Indonesia pada Kamis, 21 Mei 2009. Tentunya hal ini bukan suatu yang menggembirakan sebab disaat perkiraan ketersediaan energi dan sumber daya mineral dunia secara keseluruhan terbatas dan mulai menipis, bahkan sebelumnya telah dicanangkan oleh negara-negara pada forum PBB untuk mengurangi dan melakukan penghematan penggunaan energi dan sumber daya mineral, justru konsumsi energi dan sumber daya mineral Indonesia meningkat walaupun hanya sebesar 7 % saja, yang sebagian besar atau kurang lebih 55 % nya untuk konsumsi transportasi. Pada lain hal, Indonesia juga baru dapat memproduksi 5 juta barel minyak untuk menyediakan kebutuhan energi dan sumber daya mineral nasional. Padahal biaya yang dialokasikan bagi penyediaan energi dan sumber daya mineral nasional tidaklah sedikit dan juga kondisi perekonomian global yang fluktuatif masih mempengaruhi cost yang dibutuhkan. Pada akhirnya, ketergantungan akan energi dan sumber daya mineral ini yang harus segera diupayakan alternatifnya agar nantinya masyarakat umum sebagai konsumen mayoritas tidak dirugikan dengan keterbatasan jumlah yang ada, karena seperti yang sudah terjadi sebelumnya, masyarakat umum yang terbebani dengan harga jual energi dipasaran yang mahal dan kalangan minoritas seperti pengusaha sedikit lebih diuntungkan dengan adanya hal tersebut.
Menyadari kondisi tersebut, Bupati Banyumas terpilih, Mardjoko, pada awal pencalonannya sebagai seorang bupati merencanakan program Bioethanol karena melihat keadaan dan ketersediaan sumber energi yang semakin mahal dan semakin terbatas yang menjadikan masyarakat umum sulit menjangkaunya baik dari segi biaya dan juga distribusi yang tidak merata, sehingga diusahakan alternatif penyediaan sumber energi lain agar masyarakat Banyumas khususnya lebih dapat menjangkau dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyumas ke depannya nanti dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pengolahan penyediaan sumber energi alternatif tersebut.
Namun pada kenyataannya, saat ini program Bioethanol ini mengalami kegagalan, layu sebelum berkembang, tidak dapat direalisasikan. Masyarakat sebenarnya sudah antusias dengan adanya program seperti ini, terlebih dengan publikasi “besar-besaran” terhadap program Bioethanol sewaktu calon Bupati Mardjoko berkampanye. Dengan kondisi itu, Bupati Banyumas haruslah memberikan keterangan atau penjelasan yang dapat dimengerti dan diterima oleh masyarakat Banyumas secara tepat. Untuk itu diperlukanlah sebuah fungsi dari satuan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang berperan untuk mengkomunikasikan Pemerintah Daerah, baik Pimpinan dan perangkatnya baik intra maupun ekstra, dengan masyarakat luas serta satuan pemerintah yang sejajar dan diatasnya. Pada Kabupaten Banyumas, peran tersebut dilimpahkan kepada bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol yang berada di bawah satuan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.

Perumusan Masalah
Dari uraian tersebut di atas, yang coba dibahas dalam penulisan ini adalah:
Bagaimana peranan bagian Humas Kabupaten Banyumas dalam mendukung pelaksanaan program kerja Bupati Banyumas ?
Bagaimana pihak Pemda, dalam hal ini Humas Pemda Banyumas memberikan penjelasan kepada publik terkait kegagalan Bupati Banyumas mendatangkan program Bioethanol ?


PEMBAHASAN

Individu dan kelompok selalu melakukan hubungan satu sama lain untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan. Akan tetapi, dalam komunitas global yang saling berhubungan ini, meningkatnya interdependensi membutuhkan interaksi ekonomi, politik, dan sosial yang semakin kompleks. Akibatnya, membangun dan menjaga hubungan di semua level sistem sosial menjadi area penting dalam studi akademik dan praktik profesional.
Public Relations (PR) atau dikenal juga dengan Hubungan Masyarakat (Humas) membantu masyarakat yang kompleks dan pluralistik untuk menetukan keputusan dan menjalankan fungsi secara lebih efektif dengan memberikan kontribusi pemahaman bersama di antara kelompok dan institusi. PR/ Humas berfungsi untuk menyelaraskan kebijakan publik dan privat.
Kepentingan bisnis yang kuat pada awal 1900-an menggunakan PR/ Humas untuk membela diri dan mempertahankan monopolinya dari serangan jurnalis dan pembatasan aturan pemerintah yang makin ketat. Fungsi utamanya adalah menjelaskan pandangan mereka dan menyerang balik opini lain dalam rangka memengaruhi opini publik dan mencegah bertambahnya aturan pemerintah yang mengatur bisnis yang mereka jalankan.
Banyak orang masih mendefinisikan PR/ Humas sebagai sekadar persuasi atau bujukan, misalnya, “mengajak publik agar memahami dan punya kemauan baik (goodwill)”. Lebih bermaknakan komunikasi satu arah.
Namun perkembangan akan PR/ Humas mengalami perubahan dengan adanya pemahaman tentang efek media menjadi canggih, yang didefinisikan menjadi “seni atau ilmu tentang pengembangan pemahaman resiprokal dan kehendak baik (goodwill)” dalam Webster’s Third New International Dictionary. Dan British Institute of Public Relations mendefinisikan fungsi ini sebaga usaha unttuk membangun dan memelihara “pemahaman bersama yang baik antara organisasi dan publiknya.”
Definisi lain menyatakan PR/ Humas sebagai konsep interaktif, “usaha terencana untuk memengaruhi opini melalui karakter yang baik dan kinerja yang bertanggung jawab, berdasarkan pada komunikasi dua arah yang saling memuaskan.” Dan juga merupakan “manajemen komunikasi antara organisasi dengan publiknya.”
Harwood L. Childs dalam Effective Public Relations menyimpulkan bahwa esensi PR/ Humas “bukanlah penyajian satu sudut pandang, bukan seni untuk mengubah sikap mental, juga bukan perkembangan hubungan yang hangat dan menguntungkan”, fungsi dasarnya adalah “merekonsialisasikan atau menyesuaikan aspek-aspek dari perilaku korporat dan personal kita, yang mengandung signifikansi sosial, dengan kepentingan publik”, dengan kata lain fungsi PR/ Humas adalah membantu organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya.
Menurut Public Relation News, Public Relations adalah fungsi manajemen yang mengevaluasi sikap publik, mengidentifikasi kebijakan dan prosedur individual dan organisasi yang punya kepentingan publik, serta merencanakan dan melaksanakan program aksi dalam rangka mendapatkan pemahaman dan penerimaan publik.
Sebagai sebuah fungsi manajemen, PR/ Humas mencakup hal-hal sebagai berikut:
· Memperkirakan, menganalisis, dan menginterpretasikan opini dan sikap publik, dan isu-isu yang mungkin memengaruhi operasi dan rencana organisasi, baik itu pengaruh buruk maupun baik.
· Memberi saran kepada manajemen di semua level di dalam organisasi sehubungan dengan pembuatan keputusan, jalannya tindakan, dan komunikasi, dan mempertimbangkan ramifikasi publik dan tanggung jawab sosial atau kewarganegaraan organisasi.
· Meriset, melaksanakan, dan mengevaluasi secara rutin program-program aksi dan komunikasi untuk mendapatkan pemahaman publik yang dibutuhkan untuk kesuksesan tujuan organisasi.
· Merencanakan dan mengimplementasikan usaha organisasi untuk memengaruhi atau mengubah kebijakan publik.
· Menentukan tujuan, rencana, anggaran, rekrutmen dan training staf, mengembangkan fasilitas, mengelola sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan kesemua hal tersebut diatas.
Menurut Rex. F. Harlow dalam Effective Public Relations yang definisinya mencakup elemen konseptual dan operasional:

Public Relations adalah fungsi manajemen tertentu yang membantu membangun dan menjaga lini komunikasi, pemahaman bersama, penerimaan mutual dan kerja sama antara organisasi dan publiknya; PR/ Humas melibatkan manajemen problem atau manajemen isu; PR membantu manajemen agar tetap responsif dan mendapat informasi terkini tentang opini publik; PR/ Humas mendefinisikan dan menekankan tanggung jawab manajemen untuk melayani kepentingan publik; PR/ Humas membantu manajemen tetap mengikuti perubahan dan memanfaatkan perubahan secara efektif, dan PR/ Humas dalam hal ini adalah sebagai sistem peringatan dini untuk mengantisipasi arah perubahan (trends); dan PR/ Humas menggunakan riset dan komunikasi yang sehat dan etis sebagai alat utamanya.

Unsur-unsur yang lazim dijumpai dalam banyak definisi PR/ Humas menyatakan bahwa PR/ Humas:
Melakukan program terencana dan berkesinambungan sebagai bagian dari manajemen organisasional.
Menangani hubungan antara organisasi dan publik stakeholder-nya.
Memonitor kesadaran, opini, sikap, dan perilaku di dalam dan di luar organisasi.
Menganalisis dampak dari kebijakan, prosedur, dan aksi terhadap publik stakeholder.
Mengidentifikasi kebijakan, prosedur, dan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan publik dan kelangsungan hidup organisasi.
Memberi saran kepada manajemen dalam hal pembentukan kebijakan baru, prosedur baru, dan tindakan baru yang sama-sama bermanfaat bagi organisasi dan publik.
Membangun dan mempertahankan komunikasi dua arah antara organisasi dan publiknya.
Menciptakan perubahan yang terukur dalam kesadaran, opini, sikap, dan perilaku di dalam dan di luar organisasi.
Menghasilkan hubungan yang baru dan/ atau tetap antara organisasi dan publiknya.

Pada intinya, definisi mempunyai setidaknya dua tujuan: membantu kita memahami dunia di sekitar kita dan menyatakan pandangan tertentu tentang bagaimana satu konsep berkaitan dengan konsep lain. Konsekuensinya, definisi Public Relations (PR) semestinya bisa membantu kita memahami apa itu PR dan apa yang dilakukannya, serta bagaimana PR berhubungan dengan aktivitas organisasi lainnya.
Definisi PR menempatkan PR sebagai sebuah fungsi manajemen, yang berarti bahwa manajemen di semua organisasi harus memerhatikan PR. Definisi ini mengidentifikasi pembentukan dan pemeliharaan hubungan baik yang saling menguntungkan antara organisasi dengan publik sebagai basis moral dan etis dari profesi PR. Pada saat yang sama, definisi ini mengemukakan kriteria untuk menentukan apa itu PR dan apa yang bukan PR. Dan terakhir, definisi ini mendefinisikan konsep praktik yang menjadi subjek. Public relations (PR) adalah fungsi manajemen yang membangun dan mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi dengan publik yang memengaruhi kesuksesan atau kegagalan organisasi tersebut.
Dengan penjelasan tersebut diatas mengenai Public Relations atau yang juga dikenal dengan Hubungan Masyarakat (Humas), mungkin lebih banyak berorientasikan organisasi privat namun nilai-nilai yang ada diatas juga banyak diterapkan dalam Humas pada organisasi publik atau pemerintah, seperti yang akan disampaikan berikut ini.
Peranan bagian hubungan masyarakat dan protokol Kabupaten Banyumas sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas bagian ketigabelas adalah sebagai berikut; merumuskan kebijakan pemerintahan daerah dalam urusan komunikasi dan informatika, mengoordinasikan pelayanan informasi kepada media massa dan masyarakat serta pelayanan keprotokolan kepada bupati, wakil bupati, dan setda; merumuskan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas, bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta bahan pembinaan administrasi dan aparatur dalam pelaksanaan kebijakan urusan komunikasi dan informatika pada Dinhibkominfo dalam rangka terkoordinasinya pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Kabupaten Banyumas membawahi tiga sub bagian yaitu Sub Bagian Media Massa dan Informasi; Sub Bagian Telematika; dan Sub Bagian Protokol.
Beberapa dari uraian tugas tersebut sebagai berikut:
Merumuskan kebijakan pemerintahan daerah dalam urusan komunikasi dan informatika
Cara:
Melalui penyusunan rancangan produk hukum daerah, Surat Edaran dan Surat Bupati setelah berkoordinasi dengan Dinhubkominfo dan instansi lainnya melalui:
- analisis informasi dan aspirasi masyarakat secara langsung maupun melalui media massa.
- Penyusunan konsep counter issue terhadap permasalahan yang menjadi berita di media massa dan penyusunan konsep tanggapan atas surat pembaca di media massa dan surat dari masyarakat.
- Penyusunan konsep Sambutan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda dalam kegiatan Pemerintah Daerah.
Tujuannya :
Dalam rangka tersedianya bahan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan informasi kebijakan Bupati dan Pemerintah Daerah kepada media massa dan masyarakat, pelayanan telematika kepada perangkat daerah dan pelayanan keprotokolan.
Cara:
Melalui:
- Pemuatan berita, konferensi dan jumpa pers mengenai kebijakan Bupati dan Pemerintah Daerah di media massa.
- Fasilitasi komunikasi Pimpinan Daerah dengan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi social dan politik serta media massa.
- Penerbitan tabloid/ majalah milik Pemerintahan Daerah.
- Pengelolaan jaringan internet Pemerintah Daerah.
- Pemberian dukungan telematika dalam kegiatan Pemerintahan Daerah.
- Pengelolaan website Pemerintahan Daerah.
- Pengaturan tata cara penerimaan tamu dan kunjungan kerja.
- Pengaturan tata cara penyiapan upacara kebesaran/ kenegaraan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tujuan :
Guna tersosialisasikannya kebijakan Bupati dan Pemerintah Daerah serta guna kelancaran kegiatan penerimaan tamu dan kunjungan kerja serta upacara kebesaran di lingkungan Pemerintahan Daerah.

Secara umum, seperti yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Banyumas tugas dari bagian Hubungan Masyarakat adalah:
1. Mengubah bahasa kebijakan menjadi bahasa publik
Merupakan “corong” daripada Pemerintah Daerah, khususnya bagi bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah. Bila input yang diberikan adalah mengenai “A” maka yang keluar pun “A” namun bukan tanpa proses sebab pada umumnya bahasa kebijakan yang diterima masyarakat akan diartikan berbeda oleh masing-masing masyarakat sehingga haruslah terlebih dahulu “diolah” atau “di mixer” menjadi bahasa publik yang lebih mudah dimengerti dan tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
2. Pencitraan terhadap image Pemda
Dapat menciptakan opini publik yang positif atas citra Pemerintah Daerah di mata masyarakat yang selalu terus menerus dibangun dan dipertahankan yang pada nantinya akan menarik simpati dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah sehingga dapat meningkatkan kinerja.
3. Penyeimbang berita atau informasi yang beredar di masyarakat
Bila terdapat isu yang muncul dan berkembang jika sifatnya negatif bagi Pemerintah Daerah, Humas harus berusaha memberikan isu yang sepadan agar tetap menjaga opini publik normal dan tidak berat sebelah atau timpang terhadap suatu permasalahan yang ada, sehingga masyarakat dapat mengerti benar mengenai berita atau informasi yang ada dengan seutuhnya, tidak hanya berasal dari satu sisi saja. Bila isu yang ada bersiat positif, Humas diharapkan dapat menjaga situasi tersebut karena dapat berpengaruh bagi kelancaran pemerintahan yang berlangsung.
4. Sebagai Analisa Media
Mengarahkan Bupati dalam menyikapi informasi yang beredar dan berkembang luas di masyarakat, Humas diharapkan dapat memberi masukan-masukan terhadap suatu pemberitaan khususnya yang menyangkut isu Pemerintahan Daerah/ Local Government issue, bagaimana perkiraan berita atau informasi yang berkembang pada akhirnya nanti sehingga Pimpinan tidak salah mengambil langkah kebijakan yang dibutuhkan.
5. Mengatur kegiatan-kegiatan Pimpinan Daerah
Melalui sub bagian Protokol, Humas memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kegiatan-kegiatan Pimpinan Daerah, salah satunya demi pencapaian program-program yang telah dicanangkan, sehingga semua berada dalam jalur yang benar untuk mencapai keberhasilan dan kesuksesan dari program yang ada, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pimpinan Daerah tidak ada yang tidak berguna sebab diarahkan kepada pencapaian tujuan Pemerintahan Daerah.

Kendala dalam Menjalankan atau Mendukung Program Bupati :
Kendala Internal
Fasilitas yang masih terbatas, misalnya saja ruang kerja yang tidak memadai baik dari segi kelengkapan dan juga segi volume ruang, bahkan saat ini bagian Humas menempati ruangan yang tergolong kecil apabila dikaitkan dengan fungsi kerja yang diemban. Walaupun memiliki ruang Press Conference akan tetapi jauh dari yang diharapkan.
Sumber Daya Manusia yang belum berkompeten, kurang menguasai bidang pekerjaannya, misalnya saja pada sub bagian telematika masih saja terdapat staf yang belum menguasai atau belum terampil menggunakan Internet dan sejenisnya. Sebagai bagian yang bertanggung jawab terhadap publikasi Pemda, juga masih terdapat staf yang tidak memahami secara benar terhadap tugasnya.
Sarana dan prasarana secara umum kurang memadai, misalnya kendaraan operasional yang jelas terbatas, lalu kelengkapan atas peralatan dan perlengkapan baik yang diperlukan oleh sub bagian Protokol, sub bagian Telematika, dan sub bagian Media Massa dan Informasi belum terpenuhi dan tercukupi seluruhnya, yang alternatifnya diusahakan melalui peminjaman kepada pihak luar.
Kendala Eksternal
Harus lebih menyesuaikan diri dengan wartawan. Karena adanya perbedaan kepentingan antara humas dan wartawan. Kepentingan humas untuk stabilitas opini dan pencitraan pemerintah daerah sedangkan wartawan hanya berorientasi untuk mencari berita atau informasi sebanyak-banyaknya, lebih kepada perbedaan yang prinsip.

Program Bioethanol
Bioetanol (C2H5OH) adalah cairan biokimia dari proses fermentasi gula dari sumber karbohidrat menggunakan bantuan mikroorganisme. Bioetanol dibuat dengan bahan baku bahan bergula seperti tebu, nira aren, bahan berpati seperti jagung, dan ubi-ubian, bahan berserat yang berupa limbah pertanian masih dalam taraf pengembangan di negara maju.
Gasohol adalah campuran antara bioethanol dan bensin dengan porsi bioetanol sampai dengan 25% yang dapat langsung digunakan pada mesin mobil,bensin tanpa perlu memodifikasi mesin. Hasil pengujian kinerja mesin mobil bensin menggunakan gasohol menunjukkan gasohol E-10 (10% bioetanol ) dan gasohol E-20 (20% bioetanol) menunjukkan kinerja mesin yang lebih baik dari premium dan setara dengan pertamax.
Penyebab kegagalan program bioethanol, salah satunya karena kendala teknis, adalah ketersediaan lahan untuk menanan tanaman bioethanol di wilayah Banyumas sangat kurang sekali, luas lahan yang dipersyaratkan oleh investor bioethanol, PT SBE sebagai mitra kerjasama yang siap mengivestasikan usahanya yang merupakan investor dari dalam negeri, haruslah seluas 15.000 ha sedangkan lahan yang tersedia secara keseluruhan di Banyumas hanya seluas 8.000 ha. Dari jumlah itu, 80 persennya atau sekitar 6.000 ha dimiliki oleh petani/ masyarakat umum, dan 20 persen dimiliki oleh pihak Perhutani, disamping itu bila menggunakan lahan pihak Perhutani akan terdapat perhitungan lain dalam urusan penerimaan bagi hasilnya. Lahan yang dibutuhkan memang sangat luas sebab diupayakan agar terjadi kesinambungan atau kontinuitas produksi dari pengolahan bioethanol tersebut dan tidak terjadi permasalahan pada urusan tanam-menanam bahan baku yang dibutuhkan.
Pada lain hal, kebijakan mengenai tata ruang kota yang berlaku menyatakan bahwa alokasi bagi penempatan industri atau pabrik berada di wilayah barat Banyumas atau kira-kira mulai dari Ajibarang hingga Wangon sehingga menyulitkan perencanaan bagi pihak yang ingin berinvestasi. Alokasi tempat yang telalu jauh mungkin dapat banyak menguras atau menambah biaya produksi yang akan dikeluarkan. Tentu hal ini agak memberatkan bagi para calon investor.
Faktor lain yang tidak kalah penting juga dalam mempengaruhi kesuksesan Banyumas mendatangkan investor adalah kultur investasi yang belum tumbuh. Kesadaran akan proinvestasi seperti yang diharapkan oleh Bupati Banyumas yang tertuang dalam slogan “Banyumas Pro Investasi” belum benar-benar ada dan belum menjadi bagian dari semangat masyarakat Banyumas untuk mengubah dan membawa Banyumas ke kondisi yang lebih baik lagi. Umumnya masyarakat hanya memikirkan profit/ keuntungan jangka pendek/ short term semata, belum ada kesadaran akan kondisi ideal masa depan yang diharapkan pada nantinya.

Tindakan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
Humas memberikan penjelasan mengenai kegagalan program bioethanol bersama-sama dengan PT SBE sebagai mitra kerja penyelenggaraan melalui forum-forum yang ada, misalnya mengadakan konferensi pers kepada wartawan, baik media cetak maupun elektronik; melalui forum kajian rutin yang ada di Pemkab Banyumas; melalui surat elektronik, via sms dan telepon menaggapi terhadap pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat, khususnya masyarakat banyumas.
Solusi agar pemberian penjelasan menjadi efektif adalah dengan dilakukan secara terus-menerus atau kontinyu sebab akan selalu muncul kritik, saran dan pertanyaan seputar permasalahan tersebut yang salah satunya disebabkan oleh akses informasi masyarakat secara umum yang belum merata dan kesempatan yang dirasa kurang.
Pada umumnya langkah yang dilakukan adalah dengan Konfirmasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan PT SBE sebagai mitra kerjasama Pemkab Banyumas dalam penyelenggaraan program Bioethanol untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai penyebab tidak terlaksananya program yang telah direncanakan kemudian keduanya bersama-sama memberikan penjelasan kepada publik, baik melalui media massa, media elektronik dan forum-forum yang dapat memfasilitasi penyampain penjelasan hal itu, mengadakan jumpa pers dan dialog interaktif baik di radio maupun televisi.
Disamping itu juga, terkait dengan kegagalan program, Humas bersama dengan dinas-dinal lain yang terkait dan tentunya setelah berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah mengupayakan program alternatif lain yang setidaknya dapat menggantikan program yang dianggap gagal ini. Misalnya, sebagai salah satu upaya substitusi program, diadakanlah program desa binaan dengan nama program “Desa Mandiri Energi” untuk melakukan pengolahan Bioethanol dalam skala atau lingkup yang lebih kecil yang diharapkan tetap dapat bermanfaat dan setidaknya sebaga tanggung jawab Pemerintah Daerah mensejahterakan masyarakatnya.


PENUTUP

Kesimpulan
Secara umum, seperti yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Banyumas, tugas dari bagian Hubungan Masyarakat adalah:
1. Mengubah bahasa kebijakan menjadi bahasa publik
2. Pencitraan terhadap Pemda (menciptakan opini publik di mata masyarakat )
3. Penyeimbang berita atau informasi yang beredar di masyarakat
4. Sebagai Analisa Media (mengarahkan Bupati dalam menyikapi informasi yang beredar)
5. Mengatur kegiatan-kegiatan Pimpinan Daerah

Langkah-langkah penyampainan yang dilakukan Humas kepada publik terkait kegagalan program Bioethanol secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Konfirmasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan PT SBE sebagai mitra kerjasama Pemkab Banyumas.
2. Menyampaikan atau sosialisasi pada publik, baik melalui media massa, media elektronik dan forum-forum yang dapat memfasilitasi penyampain penjelasan, mengadakan jumpa pers dan dialog interaktif baik di radio maupun televisi.
3. Berusaha mencari alternatif lain dengan cara berkoordinasi dahulu dengan dinas-dinas lain yang terkait dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas (Narasumber: Kabag Humas dan Protokol, Agus Nur Hadie, S.Sos, M.Si)

http://www.ristek.go.id

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas

Scott M. Cutlip, et al., 2007, Effective Public Relations, cetakan kedua, dialihbahasakan oleh Tri Wibowo, B.S., Jakarta: Kencana

Birokrasi Indonesia menuju Postmodern Organization

saya rasa birokrasi Indonesia dapat menjadi postmodern organization, dengan berpegang pada keyakinan tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini untuk diwujudkan asalkan ada niat, usaha maksimal yang mengarah kesana dan tetap berkomitmen terhadap suatu perubahan yang diinginkan tersebut. Terlebih, yang telah kita ketahui semua bahwa birokrasi secara umum dari awal kemunculan adanya suatu birokrasi, selalu mengalami perubahan, kita ingat bahwa diawali oleh birokrasi klasik kemudian birokrasi neoklasik selanjutnya birokrasi modern dan akan berlanjut kepada birokrasi postmodern organization. Dan memang jelas bahwa yang abadi adalah hanya perubahan. Paling tidak, birokrasi Indonesia juga akan berubah, entah itu akan mengarah kepada tipe ideal dari postmodern organization atau malah hanya "mengawinkan" bentuk-bentuk ideal dari modern organization dengan postmodern organization yang mungkin dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan birokrasi Indonesia dan sesuai dengan situasi birokrasi di Indonesia itu sendiri.Saya pikir birokrasi Indonesia ke depan nanti dapat berubah, bertransformasi menuju postmodern organization karena di dalamnya terdapat nilai-nilai baru yang dianggap ideal dibandingkan yang telah ada sebelumnya. Namun saat ini masih sulit, sebab nilai-nilai organisasi/ birokrasi lama masih diyakini sebagai sesuatu yang dapat diandalkan. Dan pada umumnya untuk merubah sesuatu akan butuh waktu, entah itu singkat atau lama dan butuh proses panjang, karena yang dihadapi adalah sesuatu hal yang kompleks. Apalagi budaya birokrasi modern cukup melekat dalam masyarakat walaupun masyarakat sebenarnya tidak menyukai dan merubah suatu budaya atau kultur tidaklah mudah, barangkali bagai memecah batu besar menjadi serpihan. Baiknya lagi, usaha ini telah dirintis dengan adanya penyederhanaan atau perampingan SOTK pada Instansi Pemerintah, tentu Indonesia bisa merubah birokrasinya. Saya teringat apa yang dikatakan oleh Presiden SBY disela-sela forum diskusi CaPres dengan KADIN Indonesia, dari audiens ada yang menanyakan tentang bagaimana birokrasi ke depan nanti perihal dalam kampanyenya menyatakan untuk "Melanjutkan" apa yang telah ada, dan Presiden menjawab bahwa yang dilanjutkan dalam birokrasi disini adalah reformasi birokrasi yang terus diupayakan agar mengalami yang signifikan salah satunya bagi para investor dan usahawan. Reformasi birokrasi disini adalah perubahan birokrasi, dengan meninggalkan cara dan hal-hal yang buruk dan tidak layak lagi digantikan dengan cara yang lebih efisien, efektif, positif, dan sustainable. Yang buruk ditinggalkan dan dirubah, yang baik tetap dipertahankan dan ditingkatkan.Menanggapi hal lain yaitu tentang hidup tanpa birokrasi dan menghilangkan birokrasi, saya berpendapat bahwa kita hidup berdampingan dan berhubungan dengan birokrasi sehingga tidak dapat begitu saja menghilangkan yang namanya birokrasi. Jika boleh saya anggap birokrasi = organisasi baik publik atau privat, maka birokrasi justru dalam hal ini malah diperlukan, mengingat peranan daripada organisasi publik atau privat itu terhadap kita dan juga sebaliknya. Mungkin, birokrasi ada dan hadir karena ada kita, tapi kita tidak lah hadir cuma karena birokrasi. Dengan hadirnya birokrasi merupakan suatu mekanisme yang mengatur, mengarahkan, melaksanakan, dsb., sebab birokrasi memang suatu hal yang rumit dan kompleks dan pada umumnya orang banyak tidak menyukai sesuatu hal yang rumit dan kompleks seperti itu. Baiknya birokrasi disederhanakan, mungkin dengan menghilangkan birokrasi bukan menjadi solusi yang tepat saat ini.