Showing posts with label manajemen. Show all posts
Showing posts with label manajemen. Show all posts

Friday, November 14, 2014

Pengaruh Media Massa Elektronik Televisi sebagai Komunikasi Politik

Artikel ini menganalisis tentang peran Media massa elektronik sebagai komunikasi politik. media massa elektronik televisi merupakan media yang sering dipergunakan elit politik untuk berkampanye di Indonesia. Elit politik menggunakan media massa televisi karena mudah untuk menyampaikan visi dan misi kampanye dengan efektif dan kreatif. Kuatnya pengaruh media televisi yang mampu menjangkau orang-orang cacat sekalipun seperti tuna netra dan tuna rungu. Walaupun harus membayar cukup mahal tetap saja para elit politik tetap membayarnya karena menurut mereka media massa elektronik sangat berpengaruh terhadap pemilihan nanti. Dari dasar itulah komunikasi politik melalui televisi banyak diminati oleh para pemain politik.

 Ketika kita mendangar kata media massa pasti yang terfikirkan oleh kita adalah sebuah pemberitaan yang di berikan untuk memuaskan keingin tahuan seseorang terhadap sesuatu. Media massa khususnya televisi sekarang sudah sangat menjadi senjata perang bagi para calon-calon politisi baru di negara Indonesia. Tidak di sangkal lagi untuk para politisi menggunakan televisi sebagai alat untuk menyampaikan visi dan misinya dengan efektif dan kreatif. Jika banyak masyarakat yang hanya menjadi penonton bukan yang turun langsung menjadi anggota politik maka mungkin tidak mungkin akan banyak orang yang mudah terpengaruh terhadap iklan yang di buat oleh para calon politisi. Kenapa para politisi menggunakan media massa? Jawabannya sangat mudah karena kemanangan dekrasi di Indonesia di tentukan oleh masyarakat langusung, karena itu momentum demokrasi Melahirkan dan menjadikan rakyat sebagai kunci kemenangan kandidat. Praktis, koalisi partai pendukung kandidat dan kemampuan finansial yang cukup besar, bukanlah jaminan kemenangan. Seorang politisi setidaknya mengharuskan populer dan dikenal masyarakat.
Dengan visi-misi dan program-program yang menarik masyarakat. Sarana yang paling efektif adalah sosialisasi. Bisa melalui media massa baik cetak maupun elektronik. Terlebih melalui media televisi. Tetapi tidak mengecilkan alat, atribut baligo kampanye maupun sarana pendukung lainnya. Termasuk soliditas tim sukses, mesin partai dan dukungan besarnya anggaran yang di butuhkan. Karena tentunya banyak variabel dalam menentukan kemenangan para politisi.
Dalam momentum demokrasi. peran media massa sangat vital. Berfungsi menjaga keseimbangan sebuah entitas negara dan masyarakat. Kebebasan pers termasuk media massa merupakan keunggulan dalam rezim demokrasi. Sehingga menjadi sarana penting dalam tegaknya berdemokrasi. Media massa memiliki fungsi kontrol. Karena melalui transformasi informasi, media massa mampu mengerem laju kebijakan peremintah yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.


Media Massa Dan Partai Politik

Perhatian khusus terhadap media massa
Yang pertama dari persoalan yang meminta perhatian khusus yang merubah hubungan antara media massa dan partai politik dan pertanyaan mengenai pemilikan dan monopoli dalam alat komunikasi. Seperti Seymour-Ure (1974) telah mengemukakan pendapatnya, ada 3 dasar utama dalam hubungan politis antara koran dan partai:
     a)      Korespondensi organisasional – koran itu milik partai, dan dirancang untuk mencapai tujuan partai.
     b)      Mendukung tujuan sebuah partai- sebuah koran dan menentukan untuk memilih secara editorial untuk mendukung sebuah partai dan secara konsisten mendukung kebijakannya.
    c)      Korespondensi antara pembaca dan dukungan yang telah diberikan kepada sebuah partai- untuk alasan lain selain, sebuah koran mungkin saja menarik pembacanya dari sebuah kelas atau sektor sosial yang utamanya menyandarkan diri pada arah politik tertentu, tanpa adanya pilihan politis yang sadar yang telah dibuat.
Dalam kasus tautan organisasi, setiap dari kondisi yang lain adalah memungkinkan untuk dijumpai, tetapi tiga variabel yang disediakan merupakan kunci untuk menguji hubungan pers dengan partai dari simbiosis total sampai menjadi kemandirian yang menyeluruh.
Syarat pertama (sebuah dukungan aktif terhadap tujuan partai merupakan fitur yang umum pada koran-koran yang awal-awal terbit di Amerika Serikat dan juga sama umumnya dengan yang di Eropa k, paling tidak sampai Perang Dunia Kedua. Telah menurun secara besar-besar kecenderungan sebagai hasil dari kecenderungan umum kepada bentuk politik yang kurang ideologis tapi lebih banyak pada komersialisasi pers (lebih suka kepada netralitas atau keseimbangan kepentingan politik dalam kepentingan meluaskan cakupan pemasaran) penurunan dalam persaingan dan pilihan (koran yang memonopoli cenderung kurang terbuka pada pesekutuan kepada partai) meningkatnya profesionalisasi junalis, yang juga lebih menyukai obyektifitas dan informasi atas advokasi dan peran propaganda pers. Keterlibatan pers juga dibawah tekanan dari munculnya keseimbangan moral, dan obyektifitas jurnalis yang dipraktekkan (seringkali merupakan persoalan kebijakan publik) dalam penyiaran. Yang terkadang di salah gunakan oleh politisi politisi baru.

 Propaganda Media Massa
Studi moderen terhadap komunikasi politik sebenarnya dimulai dengan studi propaganda, khususnya sebagai respon terhadap penggunaan media yang dibuat oleh para pemilik media massa (pembuat media dan film) selama dan sesudah perang dunia pertama untuk memajukan patriotisme dan juga ideologi lain diantara media massa nasional. Persamaan yang awal pada komunikasi politik dengan propaganda dikuatkan oleh adanya contoh seperti Uni Soviet dan Nazi Jerman, keduanya menggunakan monopoli pengaturan media massa (sekarang termasuk di dalamnya adalah radio) karena mereka memiliki proyek yang berbeda dalam transformasi sosial.
Tidak mengherankan, istilah propaganda mendapatkan konotasi negatif. Hal ini digunakan sebagai indikasi untuk membentuk komunikasi persuasif dengan fitur atau keistimewaan. Proses komunikasi adalah ditujukan untuk pengirim pesan dari politisi ke pada penerima pesan, atau untuk mendapatkan manfaat bersama, hal ini melibatkan tingkat pengendalian yang tinggi dan manajemen dengan mengandalkan sumber yang ada. Tujuan dan identitas dari sumber seringkali disembunyikan. Secara umum, propaganda bersifat manipulatif, satu arah dan memaksa. Dalam makna peyoratif (pemburukan makna), istilah propaganda masih mengacu kepada komunikasi langsung dari partai politik dengan adanya peran media massa untuk merancang dan memobilisasi dukungan. Jadi media massa memang sudah sangat berpengaruh terhadap politik dari awalnya lahirnya politik. Propaganda di media massa yang mengarah ke perpolitikan memang sangat terlihat buruk tetapi tetap saja media massa lah yang cukup berjasa dalam menghasut atau meretorikakan masyarakat luas untuk memilih suatu politisi yang sedang mencalonkan dirinya entah itu menjadi apa, akan tetapi walau di media massa propaganda bururk tapi itu lah salah satu strategi yang di gunakan oleh para politisi. Propaganda sendiri mempunyai pengertian berupa rangkaian pesan yang bertujuan untuk memengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau sekelompok orang yang tujuannya agar mereka nanti bisa mendukung diri kita atau mau mengikuti kemauan kita. Dari berbagai pendapat-pendapat, propaganda sebenarnya belum tentu buruk seperti persepsi yang kita yakini sampai saat ini. Kadang propaganda menyampaikan informasi yang benar namun yang kita dapati seringkali menyesatkan karena informasi yang disampaikan tersebut tidak semua disampaikan.
Orang yang menyampaikan propaganda biasanya memberikan fakta-fakta yang menguntungkan dirinya saja sedangkan fakta yang menyangkut pemberitaan buruk tentang dirinya atau kelompoknya dengan disengaja disembunyikan karena itu akan sangat merugikan dirinya atau kelompoknya sendiri. Tujuannya tidak lain untuk membuat citra dirinya dan kelompoknya semakin terlihat baik di mata sebagian besar masyarakat. Dengan hal ini banyak politisi yang melakukan propaganda secara langsung atau juga dengan cara menggunakan media massa elektronik maupun Koran. Satu hal lagi yang membuat propaganda menjadi istilah buruk adalah kecenderungan untuk menyebarkan informasi yang buruk untuk lawannya. Informasinya memang biasanya berupa fakta yang ada tetapi sudah dibesar-besarkan untuk meperburuk citra sang lawan karena itu banyak yang menganggap propaganda tidak baik atau tidak jujur karena hanya memperbaiki cita diri sendiri atau kelompoknya dengan cara menjelekkan lawannya.
Sebagus apapun propaganda yang kita lancarkan terhadap lawan kita tidak akan menemui kelancaran tanpa adanya suatu alat. Alat tersebut merupakan sebuah perantara bagi isi propaganda agar sampai kepada orang-orang yang kita tujukan atas propaganda tersebut. Alat propaganda tersebut tidak lain adalah media massa. Media masa tersebut melingkupi media dalam ruang seperti televisi maupun radio juga media luar luang seperti baliho, spanduk dan sebagainya. Media non kontemporer pun mempunyai andil yang besar dan berpengaruh untuk propaganda saat ini. Pada artikel kali ini saya akan mencoba membahas pemanfaatan media sebagai alat propaganda politik dan bagaimana pengaruhnya terhadap keberhasilan berpolitik mereka. Bagaimana pula etika yang harus dijalankan mengingat media massa merupakan sebuah tempat yang netral atau tidak memihak dan berita yang ada pada suatu media massa harus merupakan fakta yang apa adanya tanpa ada suatu fakta yang disembunyikan. Akan tetapi berat bagi saya untuk mempercayai media televisi untuk jujur dan apa adanya karena apa banyak sekali petinggi televisi yang turun untuk menjadi politisi baru di Indonesia. Sangat lah mudah bagi mereka untuk menggunakan media massa yang selalu di lihat orang mereka tinggal membuat iklan yang berisi visi dan misi dan lalu mereka tampilkan begitu saja dengan mudahnya.
Di saat nanti ada salah satu pemberitaan yang kurang baik pada lawannya mereka akan membesarkannya dengan mudah karena itu saya anggap tidak akan bisa media massa netral jika petingginya turun ke rancah politik. Hal yang penting lagi yang perlu diperhatikan dalam isi propaganda politik dimedia massa adalah kita harus mengetahui benar apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Jadi kita harus mengetahui agenda masyarakat apa saja yang di inginkannya. Hal tersebut bisa diperoleh dengan menanyakan kepada anggota masyarakat apa yang mereka pikirkan dan bicarakan dengan orang lain, atau apa yang mereka anggap sebagai masalah yang tengah menarik perhatian masyarakat. Masyarakat tentunya ingin tahu yang pada akhirnya isu-isu yang kita bawakan dalam propaganda bisa menjadi permintaan publik. Media yang mempunyai kepentingan teknis berperan dalam pemilihan dan pengemasan isu yang nantinya akan didistribusikan kepada khalayak menjadi sesuatu yang penting. Realitas yang ada jika menggunakan media akan membuat realitas tersebut terlihat lebih menojol karena di tanggakan sesuka pemilik atau direktur utama media massa.

CONTOH KASUS
Contoh nyata propaganda politik yang terjadi baru-baru ini adalah rivalitas Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie dan Ketua Umum PAN, Hatta Radjasa yang ingin memperebutkan kursi Presiden pada 2014 nanti. Aburizal Bakrie melakukan gerakan cepat dengan mendekati partai politik berbasis Islam seperti PPP dan PBR. Pria yang akrab dipanggil Bakrie ini mempunyai keuntungan sendiri jika propaganda politiknya terus dilakukan. Ko gitu? bakrie adalah pemilik dari stasiun televisi tvOne dan ANTV. Oleh karena itu akses untuk melakukan propaganda politiknya di dua stasiun televisi terbuka lebar. Pemberitaan yang baik tentang dirinya bisa ditonjolkan sedangkan pemberitaan yang miring bisa disembunyikan. Begitu pula dengan pemberitaan lawan politiknya. Bakrie melalui dua stasiun televisi miliknya bisa menyembunyikan keunggulan dari lawan berpolitiknya tersebut.
Media massa memang tidak dapat mempengaruhi orang untuk mengubah sikap, tetapi media massa cukup berpengaruh terhadap apa yang dipikirkan orang. Ini berarti media massa mempengaruhi persepsi khalayak tentang apa yang dianggap penting. Bisa jadi kalau Bakrie terus menerus membuat pemberitaan yang baik terhadap dirinya, masyarakat akhirnya mempersepsikan bahwa hal tersebut memang nyata. Kemungkinan besar hal ini berpengaruh pada cara berpikir masyarakat. Saat media selalu menampilkan tokoh tertentu, maka orang tersebut cenderung dianggap tokoh penting. Singkatnya, apa yang dianggap penting oleh media, akan dianggap penting juga oleh masyarakat dan apa yang dilupakan media akan dilupakan juga oleh masyarakat. Dengan demikian propaganda melalui media massa akan sangat efektif sekali, jika ada upaya membuat pesan propaganda dalam prioritas isi pesan media. Isi pesan inilah yang menjadi tawaran dalam mempengaruhi cara berpikir masyarakat.
Contoh lainnya adalah, Surya Paloh yang mendirikan organisasi masyarakat “Nasional Demokrat” terus menerus memanfaatkan media massa miliknya yaitu Metro TV untuk mempromosikan ormas yang dia bangun dan kemungkinan akan menjadi partai politik disaat menjelang pemilu Presiden 2014 nanti.
Selain itu, pada saat kampanye pilpres 2009 partai demokrat yang mencalonkan ketuanya sebagai calon presiden yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki keunggulan yang cukupsignifikan karena dibantu oleh MNC group dalam mempromosikan partainya dan juga calon presidennya. Hal ini dapat terjadi karena pengaruh dari si pemilik media tersebut yang saat itu sedang dekat dengan SBY. Ada pepatah mengatakan bahwa orang yang bisa menguasai dunia adalah orang yang menguasai media. Pada saat ini memang media tidak lagi pada posisinya yang semula, yaitu posisi netral dan tidak memihak pada partai politik dan bahkan tokoh politik sekalipun.


      Manfaat iklan politik.
Dunia pertelevisian ini dapat mengaktualisasikan makna kesejahteraan pada publik karena pada dasarnya iklan bersifat persuasif dan informatif. Karena bersifat informatif, iklan politik menjadi sarana politik bagi politisi untuk memberitaukan mereka bahwa politisi ini siap ikut untuk menjadi konstituen yang kuat, cerdas dan mandiri. Iklan politik juga dapat mendorong terciptanya suatu persaingan yang sehat antara peserta untuk membuat atau menciptakan program-program baru yang di butuhkan oleh khalayak.
Tetapi pada kenyataannya sekarang masyarakat masih kurang begitu paham bahwa sebenarnya ada konspirasi-konspirasi para elit politik dengan media yang bermain didalamnya. Sosialisasi, pembangunan citra, janji-janji, ataupun kata-kata manis dalam iklan bisa saja hanya realitas rekayasa dari media. Masyarakat seakan-akan nya di berikan oleh harapan-harapan palsu yang diberikan oleh para politisi dalam upaya pendekatannya dengan publik. Iklan politik semata-mata menjadikan tempat utama bagi masyarakat untuk mengetahui figur politis atau partai, sehingga, masyrakat dengan mudah hanya menggangguk saja sebagai tanda bukti ke ingin mauan mereka walaupun sebenarnya pencitraan itu hanya terlihat dari depan ataupun samping dan tidak mengetahui di balik punggungnya. Masih ingatkah di pikiran kita akan janji program 100 hari yang direncanakan oleh capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) yang heboh pada saat itu, pemilu 2004 lalu, setelah itu kita bisa melihat sendiri sudah banyak contoh kasus lain seperti ini tetapi mungkin saja tetap berlangsung dan seakan sudah menjadi tradisi.
Iklan politik tentu saja sangat efektif dalam memuluskan pencitraan popularitas, apalagi melalui media elektronik seperti televisi yang daya jangkaunya ke publik 90% lebih besar dari media lainnya. Untuk itu, para penguasa media memainkan kesempatan besar ini dan menumpuk rupiah. Pemilik media tentu tidak menyia-nyiakan kesempatan besar ini, menjelang pemilu 2014 ini seakan menjadi peluang uang yang banyak bagi mereka untuk memperbanyak pundi-pundi uang dari iklan politik dari koleganya. Siasat yang dijalankan media mungkin yang paling mencolok adalah biaya per spotnya. Misalnya, per detik iklan dipatok 6 juta rupiah, durasi iklan adalah 30 detik. Kita tinggal hitung berapa yang harus di bayar kepada media massa. Apabila dalam satu program yang satu jam memakai iklan tersebut, tentu kita akan tahu berapa besarnya keuntungan yang ada. Oleh itu, politisi atau partai harus siap merogoh kocek dalam-dalam agar muka dan visi-misi mereka muncul di televisi. Karena besaran kocek yang di minta tidak sedikit jadi harus memiliki keuangan yang sangat cukup untuk membuat iklan dan menayangkannya.
Pada sub-bab sebelumnya kita telah membahas tentang media massa dan politik dimana keduanya tidak dapat dipisahkan, seiring dengan keberadaan masyarakat pasti memiliki sebuah pandangan terhadap politik di Indonesia.  Masyarakat Indonesia memiliki sebuah pandangan hidup yang telah menjadi bagian dari kehidupannya yang mungkin sudah di racuni banyak media massa dengan iklan atau film yang di buat oleh para media massa. Setelah ini kita akan membahas tentang pandangan politik di masyarakat, yang mana seolah-olah selalu di sorot oleh media massa.

Pandangan masyarakat terhadap politik
            Istilah Politik sering kita dengar baik di dalam tulisan, majalah, buku, surat Kabar maupun artikel. Tetapi masyarakat awam menyatakan bahwa politik itu identik dengan kelicikan dan menjurus kesisi atau pola yang negatif dalam kehidupan sosial. Namun hakekat politik itu sendiri belum ada yang menjelaskannya secara jelas dan masih bersifat abstrak. Dalam buku karangan Miriam Budihardjo (2008) menyatakan bahwa politik (politics) adalah macam-macam kegiatan dalam sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses-proses menentukan tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan itu. Jadi intinya adalah suatu tujuan dan melaksanakan tujuan tersebut dalam suatu sistem politik melalui proses menentukan tujuan yang baik atau benar. Berbeda dengan masyarakat yang beranggapan bahwa politik adalah hal yang sifatnya negatif. Ironis memang bahwa semua politik itu dianggap oleh masyarakat merupakan tatanan yang sangat buruk dan sifatnya destruktif. Idealnya pemahaman politik harus ditanggapi secara positif dan bukan malah sebaliknya. Memang semua politik itu harus kita lihat dan perhatikan mana yang bersifat baik dan tidak, umpama implementasi dilapangan sangat bertolak belakang dengan disiplin ilmunya sendiri. Memang politik boleh diamalkan oleh siapa saja yang mempelajarinya, tetapi celakanya pelaksanaan dilakukan secara instan atau mendapatkan pendidikan politik dalam organisasi secara praktis dan hanya singkat saja tidak mendalami apa sebenarnya politik itu sendiri.
Kita anggap bahwa politik itu identik dengan kekejaman dan kelicikan namun kita tidak pernah menelusuri apa dan bagaimana semua politik itu sebenarnya dan hakekatnya bagi kemajuan sebuah negara. Kita coba bayangkan secara empiris antara aktor sebagai pelaku dengan politik itu sendiri mana yang lebih dominan penuh dengan sisi positif serta negatifnya. Kemudian coba pikirkan secara rasional dengan pemahaman masyarakat saat ini tentang politik itu sendiri. Tentunya kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik itu hanya sebuah skema dalam keilmuan sementara arah politik itu sendiri dilakukan oleh aktor selaku pelaksana. Aktor ini yang mungkin membawa dan mengarahkan politik itu menuju sisi positif atau negatif. Jelas sudah bahwa pemahaman tentang dimensi politik karena sisi pengaruh negatif dijalankan oleh para politisi maupun aktor yang menjalankan politik itu sendiri. Memang bagi kaum intelektual dan politisi dapat memahami semua politik itu sendiri, namun para ilmuwan sosial dan sarjana politik sendiri lebih memahami serta menggali tentang politik secara mendalam serta dapat memberikan konsep-konsep politik yang ideal bagi negara. Pemahaman masyarakat mengenai politik sangat instan dan belum mengetahui secara jelas dan keseluruhan sehingga dimensi politik hanya dipandang dari sisi negatif dan seolah-olah tidak ada sisi positifnya       .
Dimensi politik ini sangat penting dipahami oleh masyarakat karena menjadi acuan dalam melakukan proses pembangunan politik. Karena apabila masyarakat tidak memiliki kecerdasan dalam berpolitik maka perubahan sampai kapan pun tidak akan pernah ada. Pandangan politik harus benar-benar jelas dan tidak Cuma dilihat dari segi buruknya saja namun ada juga sisi baiknya, jika kita melihat negara, kekuasaan demokrasi dan konsep lainnya maka kita akan Jadi pemaham tentang politik pada masyarakat. Kita bisa membuat para masyarakat mengerti politik tetapi masyarakat harus membuang dulu pikiran buruk tentang politik dan kita pasti bisa mencerdaskan mereka serta dapat mengaktualisasikan diri pada isu-isu politik yang muncul secara terus menerus. Masyarakat sebenarnya belum mendapatkan pendidikan politik dari para politisi yang sekarang menjadi pemimpin maupun wakilnya di parlemen. Maka para politisi harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sehingga masyarakat menjadi cerdas serta mau berpartisipasi dalam politik. Para ilmuwan dan para akademisi maupun mahasiswa juga harus memberi pemahaman tentang politik pada masyarakat. Hal ini sangat penting dalam memunculkan partisipasi politik dalam diri masyarakat sehingga realisasi pembangunan politik dapat terlaksana dengan baik.
Politik yang cerdas menjadikan masyarakat tanggap serta memberikan kontribusi bagi negara dalam membangun kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Jika masyarakat berpartisipasi politik maka akan terwujudnya perubahan yang diinginkan serta dapat dirasakan bersama. Setelah memahami tentang politik tersebut masyarakat akan lebih cerdas dalam melakukan langkah-langkah secara politis. Dalam sosialisasi pemilu sering dikatakan bahwa satu suara menentukan nasib bangsa. Maka pemahaman politik itu dapat memicu timbulnya partisipasi atau keterlibatan masyarakat secara aktif dalam politik praktis. Akan tetapi masih banyak juga para politisi yang menginginkan masyarakat tidak megerti apa itu politik kenapa begitu? Alasannya mudah saja para politisi takut akan banyaknya tuntutan dari masyarakat, karena itulah para politisi tidak ingin memberikan pemahaman politik langsung. Karena para politisi mungkin juga tidak atau politik yang benar etika politik yang baik seperti apa. Karena mereka hanya belajar politik praktis yang di ajarkan di partai atau hanya sekedar baca yang terpenting anggapan mereka mereka lah yang sudah memimpin jadi santai saja masyarakat tidak perlu tau bagai mana politisi. Para politisi banyak yang menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah sampah yang mudah di hancurkan dengan mekanisme yang mereka bentuk. Para politik bisa ber fikir seperti itu tetapi masyarakat adalah masyarakat yang heterogen karena terdiri dari banyak suku, agama dan ras sehingga melahirkan banyak perbedaan dalam berbagai hal, akan tetapi perbedaan tersebut tidak ada artinya saat kita memikirkan hal yang sama yaitu kemajuan bangsa Indonesia. Karena itulah orang Indonesia susah untuk di kalahkan tetapi mudah di tipu oleh para elit politik. Bagi masyarakat menengah kebawah partai bisa jadi pilihan yang paling pas untuk memilih para wakilnya untuk menyapaikan aspirasi kepada para petinggi Negara karena mereka tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung. Karena itu masyarakat kecil sebelum pemilihan di beri uang agar mereka memilih tapi apa sesudah itu janji-janji mereka hanyalah mencari butiran debu saja yang tidak ada artinya sama sekali. Kepentingan individu dan partainya saja lah yang di pikirkan bukan masyarakat yang sudah mempercayai para politisi.

Media massa memang sangat penting bagi perpolitikan di Indonesia karena itu banyak yang menggunakan media massa apapun untuk ber-kampanye. Tidak heran juga para elit politik sangat dalam untuk merogoh kocek untuk menggunakan media massa. Selain itu menurut saya seharusnya masyarakat di berikan ilmu politik agar mereka mengerti apa yang akan atau di inginkan oleh para elit politik jangan seolah-oleh masyarakat hanya bisanya di tipu saja. Diberi janji manis sudah terpilih malah terkesan tidak ingin mendangar apapun baai mana politik di Indonesia mau maju jika rakyatnya tidak di bekali ilmu sama sekali.

  
Referensi
Budiarjo, Meriam.  Dasar-dasar Ilmu Politik.  Jakarta : Gramedia, 2008
Chicago Manual of Style 16th Edition.
http://politik.kompasiana.com. Di akses 4 oktober 2012
“Media Massa Sebagai Sumber Pengaruh Sosial Politik Budaya.” Diakses Tanggal 26 Desember 2012.
http://rangon.org/2012/08/14/media-massa-sebagai-sumber-pengaruh-sosial-politik-budaya/
“Pengertian Media Massa” Diakses Tanggal 28 Desember 2012.
 http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2060385-pengertian-media-massa/
“Pandangan Masyarakat Terhadap Partai Politik” diakses 3 Januari 2013
http://suhermanto.com/pandangan-masyarakat-terhadap-partai-politik.php

Wednesday, November 12, 2014

PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG BERDAMPAK PADA KINERJA BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA

Dewan Perwakilan Rakyat yang berfungsi untuk mengayomi dan menampung aspirasi-aspirasi rakyat, sekarang anggota DPR  malah sibuk dengan kepentingan pribadi dengan kelompoknya.  Pada masa sekarang Dewan Perwakilan Rakyat  mempunyai kekuasaan yang sangat luas sekali yang menjadikan ketidak fokusan  DPR untuk menjalankant tugas dan wewenangnya.  Kekuasaan yang disalahgunakan anggota DPR untuk memenuhi kepentingan pribadinya tetapi dengan memanfaatkanfasilitas negara.  Hal ini ditunjukan dengan terbuktinya banyak anggota DPR yang melakukan penyelewengan dana, yang seharusnya dana untuk pembangunan ataupun untuk rakyat tetapi justru dana tersebut dimasukan dalam saku para anggota DPR.  Tidak hanya penyelewengan dana yang dilakukan anggota DPR tetapi juga memanfaatkan fasilitas negara dengan berlebihan.  Selain dengan fasilitas yang sudah bagus gaji cukup, belum cukup untuk anggota DPR dengan fasilitas begitu saja.  Dengan diadakannya studi banding oleh DPR, dengan alasan untuk mengukur seberapa jauh sistem kerja pemerintahan Indonesia.  Tetapi ternyata studi banding tersebut juga dimanfaatkan untuk rekreasi oleh anggota DPR, bahkan mengajak anak dan istri untuk melakukan studi banding.  Padahal studi banding adalah kepentingan negara dan itu merupakan tugas yang harus dilaksanakan untuk dapat memajukan Indonesia.  Studi banding yang dibiayai oleh negara dan menghabiskan milyaran rupiah ternyata banyak yang hasilnya nol besar itu karena banyak anggota DPR yang tidak membuat laporan hasil studi banding yang dilakukan ke luar negeri.  Masalah seperti ini berdampakpada kinerja legislatif ang seenaknya sendiri dalam bertugas.  Maka dari keadaan yang seperti ini bisa dipastikan kinerja DPR saat ini msih terbilang males-malesan dan asal-asalan. Maka sebaiknya rubahlah pola fikir untuk memikirkan kepentingan pribadinya  tetapi pikirkanlah kepetingan yang umum, supaya negara Indonesia terpikirkan dan bisa menjadi negara yang maju. 
Kata kunci : Kekuasaan, Dewan Prwakilan Rakyat (DPR), Badan Legislatif

Pendahuluan
Ruang-ruang kekuasan  di Indonesia saat ini, ada ditiga lembaga yaitu eksekutif,legislatif dam yudikatif.  Berbeda dengan era sebelumnya dimana ruang kekuasaam didominasi oleh lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden.  Terpecahnya kekuasaan ke lembaga  lain seharusnya membawa berkah bagi rakyat Indonesia, karena pemerintah di awasi oleh parlemen dan lembaga penegak hukum.
Namun kenyataannya, terpecahnya ruang kekuasaan ke berbagai lembaga negara lainnya tidak serta merta membawa rakyat di negeri ini sejahtera dan memperoleh keadilan yang sesungguhnya.  Ruang-ruang kekuasaan di era sekarang, kenyataannya jatuh ke tangan orang-orang yang rakus dan tidak bertanggung jawab khususnyadalam lembaga legislatif yaitu DPR .  Ruang kekuasaan DPR yang diisi oleh orang yang rakus dan tidak bertanggung jawab dapat menjadi petaka bagi rakyatnya ataupun rekan politik.  Kekuasaan yang diisi oleh orang seperti ini membuat keadilan dan kesejahteraan yang seharusnya milik publik dapat dengan mudahnya dikorbankan, sehingga dipastikan begitu rumitnya rakyat memperoleh hak-hak atas keadilan dan kesejahteraan, akibatnya ketegangan antara penyelengara negara dan rakyatnya kerap terjadi, karena tuntutan masyarakat kerap diabaikan.
Karena ruang kekuasaan DPR didominasi oleh penyelengara negara yang korup maka kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia sudah bebar-benar memprihatinkan.  Penyalahgunaan kekuasaan yang telah dilakukan anggota DPR, telah benar-benar membuat kondisi yang bertolak belakang, seperti bumi dan langit antara DPR dan rakyatnya.  Ketika DPR di parlemen dibuatkan ruangan kecil puluhan milyar, kursi yang persatuannya berharga puluhan juta, anak-anak kecil di Lebak Banten harus mempertaruhkan nyawa, menyebrangi sungai dalam dan deras, diatas sebuah jembatan gantung yang telah rusak parah. Ketika DPR, menuntut kendaraan-kendaraan dinas yang mewah, rakyat kecil harus bersusah payah didalam sebuah sistem transportasi yang amburadul, yang mengabaikan keamanan dan kenyamanan.  Ketika DPR mendapatkan fasilitas kesehatan kelas satu di rumah sakit ternama didalam dan luar negeri, rakyat kecil kesulitan untuk berobat, ribuan bahkan jutaan orang kesulitan ketika sakit.  Sakit bagi mereka berarti 2 kali penderitaan.  Menderita karena sakit, menderita pula karena memikirkan biaya.  Sakit dinegara Pancasila dan beragama ini, bisa berarti jatuh miskin.
Rakyat tentu senang  jika ruang kekuasaan DPR di negeri ini dipegang oleh orang orang yang bertanggung jawab.  Dengan kekayaan alam yang berlimpah, pastilah rakyat Indonesia akan sejahtera.  Pergi kemana-mana  dengan transportasi yang aman dan nyaman, sehingga para wanita tidak khawatir diperkosa bila berpergian.  Sekolah bukan halangan bagi semua orang, sehingga tidak ada orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya, kecuali  orang tua yang bodoh tentunya.  Orang yang sakit tidak khawatir berobat, karena setiap orang memegang kartu asuransi nasional disetiap tangannya, sehingga orang yang sakit cepat tertangani.  Demikian pula wanita wanita di desa , tidak terpaksa mengadu nasib di negara orang lain dengan berbagai resiko yang mengorbankan harga dirinya sebagai manusia.
Metode dalam penulisan jurnal ini adalah deskriptif-argumentatif.  Dan mengumpulkan data melalui pustaka.  Dengan tujuan untuk memperjelas dan memberikan pendapat yang disertai fakta agar dapat dibenarkan kebenaran tentang penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dalam badan legislatif.

1.    Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat
Era reformasi pada 1998, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem hukum di Indonesia.  Dari amandemen konstitusi dan perubahan peraturan perundang-undangan, hingga pembenahan sistem kerja aparat dan transformasi budaya hukum.  Meskipun patut diapresiasi positif, arah perkembangan reformasi hukum perlu diantisipasi untuk mencegah arah gerak perubahan bak pendulum.
Pendulum selalu bergerak dinamis, tidak pernah berhenti, sehingga secara kasat mata dianggap kemajuan.  Namun jika diperhatikan seksama, sesungguhnya pergerakan tersebut hanya berjalan di tempat, tak beranjak, dan berputar di tempat yang sama.  Kondisi ini dapat terjadi apabila ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil reformasi hukum yang telah dicapai terkumpul menjadi gerakan untuk “kembali ke kondisi semula” tanpa memperhatikan kinerja dan evaluasi yang telah dicapai selama proses reformasi hukum berjalan.
Beberapa contoh dapat diberikan untuk melihat adanya fenomena ini, yang mana salah satunya adalah wacana amandemen kelima UUD 1945.  Banyaknya desakan dari berbagai elemen masyarakat maupun institusi negara untuk segera mengamandemen UUD 1945 membuktikan bahwa konstitusi Indonesia masih belum sempurna.
Namun demikian, melihat arah opini publik menyangkut berbagai isu, sebut saja soal peran dan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat kemungkinan terjadinya pergeseran kekuasaan di institusi DPR dengan pola pendulum, yakni kembali ke masa sebelum amandemen.
Pada era pasca reformasi, semangat dalam proses amandemen adalah pembatasan kekuasaan eksekutif yang pada rejim Orde Baru dianggap terlalu executive heavy, otoriter, dan menyumbat aspirasi publik.  Selain itu, pengerdilan partai politik melalui berbagai cara juga menyebabkan kegerahan publik untuk memperkuat lembaga representasi dan pengawasan yang terjelma dalam tubuh DPR.  Menilik Arsip PAH I Badan Pekerja MPR (Sekretariat Jenderal MPR tahun 2000), dapat dilihat berbagai makalah mulai dari LIPI, UI, UGM, ITB, Unibraw, Unhas, hingga berbagai laporan peneliti independen yang mendukung pemikiran yang sama dan merekomendasikan penguatan peran DPR.
Hasilnya, saat ini, DPR memiliki kekuasaan yang sangat besar, khususnya dalam pengawasan dan pengangkatan pejabat publik.  DPR memegang suara kunci untuk menentukan pengangkatan mulai dari hakim agung, hakim konstitusi, Gubernur BI, kepala kepolisian, pejabat komisi negara, hingga direksi BUMN.  Kondisi ini mulai dipandang negatif karena menciptakan politisasi dan perdagangan kepentingan jabatan-jabatan publik.  Peran pengawasan juga dianggap telah dijalankan secara eksesif sehingga menganggu jalannya pemerintahan.  Pemerintah dianggap “tersandera” oleh kekuatan parlemen dalam merumuskan dan menjalankan kebijakannya. Hal tersebut ditambah dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR yang sudah tidak dianggap lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat mulai dari kegiatan studi-banding-wisata yang berlebihan ke luar negeri hingga dugaan berbagai praktek korupsi di tubuh DPR yang secara perlahan terbukti.
Sekarang, gagasan untuk mengurangi peran DPR dan kembali ke format executive-heavy acapkali terdengar.  Hampir di setiap talkshow dan seminar, segenap pihak menyuarakan perubahan perubahan atas kewenangan DPR, kondisi mana yang jauh berbeda dengan semangat awal reformasi di sekitar tahun 1998-2001.  Publik seolah lupa dengan desakan mereka 10 tahun yang lalu yang justru menginginkan perluasan kekuasaan DPR sebagai perwujudan kehendak rakyat untuk membangun oposisi yang kuat terhadap pemerintah (yang identik dengan kekuasaan otoriter).  Suatu gerakan kolektif menuju perubahan ternyata hanya berputar di tempat yang sama.
Gagasan pembatasan kewenangan DPR merupakan contoh yang sempurna mengenai gerakan pendulum dalam reformasi hukum.  Selain karena menguat atas ketidakpuasan kinerja DPR hasil amandemen, desakan ini muncul secara konsensus dan tanpa pertentangan dari pihak manapun, termasuk aktor utama yang sebelumnya mengusulkan amandemen pada masa lampau.

2.    Kekuasaan  DPR Mengabaikan Nilai
Seharusnya ruang kekuasaan di DPR ini banyak diisi oleh orang yang amanah, oleh orang-orang yang tidak korup.  Kenapa? karena bangsa Indonesia memiliki 2 pilar pengawal perilaku manusianya.  Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan nilai-nilai agama sebagai sumber keyakinan beragama setiap pemeluknya kepada penciptanya.  Kedua pilar tersebut mengajarkan dan menekankan kejujuran dan keadilan.  Namun aneh  kedua benteng itu, seperti tidak bermakna.  Seharusnya setiaap langkah dan perilaku rakyat Indonesia, lebih khususnya para pemimpinnya ada didalam kedua pilar tersebut.
Namun semua hal bertolak belakang.   Dinegara Pancasila dan beragama ini, korupsi malah subur dan merajalela. Pelaku korupsi hidup dalam penghormatan.  Ketika mereka disangkakan korupsi maka doa-doa dipanjatkan bersama-sama dipimpin oleh seorang tokoh agama.  Ketika mereka disidangkan keluarga dan para pengikutnya membela dengan semangat seperti membela orang yang mulia.  Ketika lepas dari penjara, ia disambut suka cita , bagai pahlawan pulang dari medan perang.  Korupsi itu mengambil milik orang lain, mengambil sesuatu yang bukan miliknya, mengambil milik rakyat. Itu dosa menurut agama dan tidak benar menurut  ideologi negara, Pancasila.
Kekayaan alam  yang berlimpah, sistem berbangsa dan bernegara  yang mengusung demokrasi sebagai kedaulatan tertinggi rakyat, ideologi negara yang bernama Pancasila dan keyakinan beragama  yang wajib dianut oleh setiap warga negara   seharusnya  menjadi modal kuat bagi bangsa ini untuk terbang  maju dan sejahtera. Lalu kenapa kita kalah dengan dengan negara lain, yang tidak mempunyai kekayaan alam, yang  ideologi negara tidak sejelas Pancasila , yang rakyatnya bebas beragama ataupun tidak, yang hanya mengandalkan sistem negara yang demokratis semata?.   Jepang misalnya.
Apa yang terjadi adalah kelemahan DPR yang mereka miliki, ditutupi oleh kesadaran yang tinggi para pemimpinnya.  Sebaliknya dengan kita, kelebihan yang kita miliki, dihancurkan oleh ketamakan para DPR nya.  DPR yang lebih sedikit seharusnya memberi contoh keteladanan rakyatnya yang banyak.  Lain halnya, DPR yang sedikit menjadi contoh buruk rakyatnya yang banyak, sehingga seperti sia-sia kelebihan yang dimiliki oleh bangsa ini.  Semoga kenyataan ini hanya sesaat dan tidak ditenggelamkan oleh hawa nafsu para pemimpin yang tampaknya sulit dikekang dan mengabaikan nilai-nilai yang tertanam didalam ideologi negara dan nilai-nilai mulia keyakinan beragama  yang melekat didiri mereka semenjak dilahirkan.

3. Penyalahgunaan Kekuasaan yang Dilakukan Anggota DPR
3.1 Korupsi dan Kolusi
Korupsi secara luas diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik[1].  Korupsi dan kolusi banyak terjadi di negara berkembang contohnya negara Indonesia.  Kolusi adalah sebuah kerjasama, tetapi bukan kerjasama biasa, melainkan dengan maksud jahat.  Terjemahan resminya adalah “persekogkolan” atau “kongkalikong”, sedangkan korupsi itu sendiri adalah biasanya hasil kerjasama antara pengusaha dan penguasa dan itu termasuk kedalam kejahatan[2].  Korupsi dan kolusi timbul karena terjadinya kesenjangan pendapatan antara yang ada di dalam dan luar birokrasi, yakni masyarakat yang dilayani, terutama masyarakat bisnis.  Dalam prakteknya korupsi biasanya diwujudkan dengan uang atau hal yang bisa dinilai dengan uang dan kebanyakan terjadi pada anggota legislatif (DPR).
Di dalam badan legislatif khususnya DPR, praktek korupsi ini terjadi karena adanya kaitan dengan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki pejabat atau pegawai pemerintah.  Penyelewengan perilaku anggota DPR, terjadi karena kekuasaan yang dimiliki anggota DPR sangat besar. Kondisi ini berbalikan dengan masa Orde Baru, saat Soeharto memimpin.  Ketika itu, pemerintah memiliki kekuasaan besar sehingga bisa melakukan korupsi yang besar dan tanpa harus melanggar prosedur dan administrasi legal, karena pada masa Soeharto ketika ia  mempunyai kekasaan yang penuh untuk mengatur semua jalannya pemerintahan di negara Indonesia banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan dana yang mengakibatkan negara Indonesia sekarang menjadi negara nomor 2 yang paling terkorup didunia.  Banyak modus-modus yang digunakan anggota DPR dalam korupsi tanpa harus melanggar ketentuan hukum dan administrasi yang resmi.  Ketentuan resmi itu bisa dikelabui, baik secra tersembunyi ataupun secara terang-terangan.  Salah satunya sebagai contoh kasus, dalam sebuah tender yang menyangkut proyek-proyek besar seorag pejabat bisa membantu memenangkan suatu perusahaan, tanpa melanggar prosedur.  Kemudian secara tidk langsung, ia dan mugkin dengan beberapa orang dengan siapa ia berkolaborasi  menerima suatu “hadiah”, tanpa tanda terima.  Suatu keuntungan bersama bisa diproleh dengan melakukan apa yang dikenal dengan praktik mark-up terhadap biaya suatu proyek.  Praktik ini bisa dilakukan tanpa melanggar ketentuan legal dan administrasi.  Tetapi negara bisa dirugikan.  Pengusaha bisa memperoleh dengan harga yang tinggi dan pejabat dan pengusaha berkolusi bisa memperoleh imbalan. 
Persoalan definisi korupsi bisa menjadi lebih rumit jika hasil korupsi itu tidak diterima oleh pelakunya, melainkan oleh pihak ketiga, dengan alasan politis atau pembangunan.  Sebagi contohnya pada menjelang Pemilu 1997, Orsospol akan membutuhkan banyak dana.  Biasanya dana itu diperoleh dari pengusaha.  Caranya adalah dengan “menitipkan” dana tersebut kepada pengusaha tertentu yang akan diberi proyek.  Dalam kasus itu pengusaha mungkin hanya memperoleh keuntungan yang wajar dan resmi saja yang memang berhak diterima.  Sedangkan bagian “keuntungan” yang lain akan diberikan kepada pihak ketiga.
Kesulitan yang lain adalah jika perbuatan menyimpang, mengelabui atau menyiasati ketentuan legal atau administratif resmi itu tidak didasarkan pada motif kepentingan pribadi.  Ada beberapa alasan yang bisa memenuhi adagium “tujuan menghalalkan cara”.  Pertama, jika dana yang diperoleh itu dipakai untuk membiayai proyek-proyek non-budgeter.  Kedua, jika dana dipakai untuk kesejahteraan pegawai.  Dan ketiga, jika tindakan itu justru merupakan upaya penghindaran ketentuan-ketentuan yang terlalu rijid.
Dalam praktek, banyak kegiatan yang anggarannya terbatas berhadapan denga biaya riil yang ternyata besar sehingga diperlukan tindakan-tindakan penyimpangan demi “efisiensi”.  Mungkin juga kegiatan itu memerlukan biaya tambahan untuk pemberian “intensif” kepada pihak luar.  Dari pihak yang menerima.  Intensif itu berarti korupsi, karena ia telah mendapat gaji atau biaya untuk melakukan pekerjaan itu.  Semuanya itu dapat dikategorikan sebagai korupsi.  Praktek-praktek seperti itulah yang merusak suasana dan aturan main dan memberi celah kepada tindak korupsi untuk kemanfaatan pribadi diluar kepentingan umum.  Itu semua menjadi indikasi yang memberikan kesan dan data tentang luasnya praktek korupsi di Indonesia.  Korupsi bahkan sering disebut sebagai telah “membudaya”.  Padahal korupsi bukanlah gejala budaya melainkan anti-budaya.
Pada saat ini dimana korupsi sangat merajalela di Indonesia menjadikan Indonesia terpuruk baik dalam hal khususnya pemerintah, namun tidak hanya itu karena korupsi juga berdampak pada negara Indonesia yang semakin terpuruk ekonominya.  Hal semacam ini sangat sulit dihentikan kecuali dengan kesadaran diri masing-masing, tetapi itupun dirasa tidak mungkin karena perilaku-perilaku DPR yang sekarang ini yang terlalu menyepelekan tugasnya dan tidak memperhatikan kewajiban-kewajibannya sebagai anggota DPR, yang ada justru memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan untuk pribadinya.
Walaupun korupsi sekarang sudah merajalela diIndonesia namun sampai saat ini pemerintahpun belum bisa mengatasi secara menyeluruh korupsi-korupsi yang terjadi pada saat ini.  Pemerintah kurang tegas dalam memberikan hukuman terhadap pidana-pidana korupsi yang tidak memberikan efek jera terhadap pidana tersebut, sehingga orang-orang yang belum melakukan korupsi menjadi ikutan melakukan korupsi karena tidak takut dengan hukuman-hukuman yang ada, yang lebih parahnya lagi sekarang hukum Indonesia dapat dibeli dengan uang dan memandang sistem ekeluargaandan jabatan.
Dengan adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sangat membantu karena menjadikan terkuaknya kebejatan-kebejatan yang ada dalam DPR.  Memang dalam penanganannya KPK tidak memandang bulu apakah dia pejabat tinggi ataupun pejabat biasa.  Contohnya saja KPK sudah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka, padahal angie mmempunyai jabatan dalam kursi DPR.  Yang lebih hebatnya lagi Menteri Olahraga Andi Malarangeng juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang.  KPK memang sangat membantu sekali dalam menguak kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia, namun mengapa hukuman untuk pidana korupsi tidak sebanding dengan apa yang mereka perbuat dan mengapa justru dengan terkuaknya kejahatan-kejahatan pada pejabat tinggi enjadikan posisi KPK tidak aman dan bahkan sampai tersebar isu bahwa KPK akan dibubarkan.   Bukan hanya DPR saja yang melakukan tindakan korupsi namun tidak terlalu tersorot oleh media, namun kalau itu yng melakukan anggota DPR pastilah sangat disorot oleh media karena DPR sebagai wakil rakyat dan harusnya mengayomi rakyat justru malah melakukan penyelewengan-penyelewengan dana, dan dana itu sendiri adalah uang rakyat.  Dalam media televisi ditayangkan semua warga negara harus membayar pajak tepat waktu agar dapat melakukan pembangunan dengan segera tapi kalau masyarakat sudah membayar pajak namun malah dikorupsi sama pejabat-pejabat itu sama saja omong kosong.  Pejabat-pejabat DPR seharusnya sadar akan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPR, namun kenapa pejabat-pejabat hanya memikirkan untuk kepentingan pribadinya saja bukan mementingkan kepentingan umum seperi yang tercantum dalam tugas dan wewenang DPR.  Pejabat menganggap sepele rakyat, maka bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah untuk rakyatpun banyak yang tidak sampai kepada rakyat melainkan sampai disaku-saku pejabat, hal semacam ini sangat menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunannya.  Masyarakatpun tidak pernah tau tentang hal semacam ini karena hanya pejabat DPR yang tau sementara uang yang seharusnya untuk rakyat justru malah dimakan oleh pejabat-pejabat tinggi negara.
Salah satu untuk megurangi korupsi dan kolusi adalah dengan melakukan rasionalisasi jumlah pegawai, meningkatkan kualitas pegawai dengan mengembangkan profesionalitas, meningkatkan penggunaan dan kecanggihan teknologi serta menyederhanakan peraturan dan prosedur untuk mendapatkan pelayanan dari negara.  Keberhasialan dari tindakan itu harus dilihat pada indikator apakah rasio anggaran dan jumlah pegawai telah meningkat.  Artinya, tingkat gaji rata-rata bertambah baik, fasilitas kerja lebih nyaman, dan teknologi yang lebih canggih.

3.2 Penyalahgunaan Studi Banding
Sebagian anggota DPR terkesan sudah menutup mata dan telinga terhadap kritik pedas masyarakat atas studi banding ke luar negeri. Meskipun dikritik, anggota DPR terus melakukan studi banding.  Terakhir, anggota Komisi IV melakukan studi banding ke Perancis dalam rangka mencari bahan untuk pembahasan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagai pengganti UU No. 18 Tahun 2009.  Sebagian lagi studi banding ke China untuk tujuan yang sama.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho, dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nuralam, mengecam studi banding yang terus dilakukan DPR.  Keduanya menilai DPR tidak transparan dan akuntabel, baik mengenai rencana keberangkatan maupun hasil kunjungan.  Hasil konkrit kunjungan DPR ke luar negeri belum kelihatan. Yang terjadi justru, anggota DPR selalu mencari alasan pembenar, bahkan menyalahkan mahasiswa Indonesia di luar negeri atau pers di Tanah Air yang mengecam studi banding tersebut.
Eryanto menunjuk bukti minimnya transparansi dan akuntabilitas. Dari 143 kali kunjungan sepanjang 2004-2009 hanya ada tiga laporan pertanggungjawaban studi banding.   Sejak 2009 hingga sekarang ada 54 kunjungan ke luar negeri, namun baru lima yang ada laporan pertanggungjawaban terbuka. “Laporan itu tentu sangat minim sekali,” kata Eri di sela-sela diskusi di Jakarta.  Bukan hanya laporan yang minim. Menurut Eri, kualitas laporan pun layak dipertanyakan.  Bayangkan, laporan studi banding RUU Holtikultura ke Belanda hanya berisi dua halaman.
Arif mengkritik penggunaan anggaran yang begitu besar untuk studi banding.  Biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah uang rakyat dipakai studi banding tetapi hasilnya tidak sepadan.  Arif melihat libido kunjungan kerja anggota DPR sulit dibendung karena tak semata ingin melakukan kajian mendalam mengenai RUU yang dibahas.  Studi banding dijadikan sarana plesiran, bahkan tak jarang piknik bersama anggota keluarga. Gagasan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri tak ada artinya karena tetap dilanggar.
Senada dengan Eryanto, Arif mengingatkan anggota DPR tentang kewajiban mempertanggungjawabkan secara moral dan politik studi banding yang mereka lakukan.  Untuk meminimalisasi libido studi banding, kata Arif, anggaran DPR sebaiknya berbasis kinerja.  Sehingga transparansi dan akuntabilitas tak hanya dilihat secara formal, tetapi juga substansial.  Anggota Komisi IV DPR, Rosyid Hidayat, berkilah studi banding ke Perancis dan China sudah mendapat persetujuan dari fraksi masing-masing dan Badan Anggaran.  Ia juga menilai studi banding ke Perancis cukup penting karena diperoleh informasi tentang zona berbasis impor ternak.  Juga diperoleh informasi tentang penyakit sapi asal Australia dan Brazil.
Informasi mengenai penyakit sapi di Australia dan Brazil bisa diperoleh dengan cepat di internet.  Juga bisa diperoleh langsung dari narasumber di kedua negara melalui telekonperensi.  Namun Rosyid mengatakan DPR juga belajar tentang swasembada daging dari Perancis.  Prancis saat ini merupakan produsen daging dan susu terbesar di seluruh Eropa.

3.      Dampak pada Kinerja Badan Legislatif
Tiga Pilar Negara yang berperan sangat penting untuk berdiri dengan kokohnya sebuah negara adalah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.  Jika tiga pilar ini bersinergi dengan baik maka akan kokohlah pondasi pilar sebuah negara, tapi sebaliknya, jika tiga lembaga ini berkonspirasi dalam hal korupsi maka akan runtuhlah negara tersebut[3]Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat mengantongi rapor merah sepanjang tahun 2012.  Hal tersebut membuktikan kinerja lembaga legislatif tidak optimal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.  Indikator buruknya kinerja lembaga legislatif tercermin dari empat aspek, yaitu kinerja legislasi, anggaran, pengawasan dan Badan Kehormatan.  Kinerja pelaksanaan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan secara prosedural administratif berjalan.  Namun, secara fungsional substansialnya mengalami kemerosotan bahkan cenderung merusak citra lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
Kinerja legislasi buruk tercermin dari produktivitas dan kualitas undang-undang rendah.  Target legislasi 2012 sebesar 64 RUU, terangnya, hanya 10 RUU yang merupakan prioritas tahun 2012. Pencapaian dari hal itu juga minim dengan 1 RUU dari prioritas 2012 sementara 9 RUU dibahas di tahun 2011.  Empat undang-undang (UU Pemilu, UU APBN, UU Penanganan Konflik Sosial, dan UU Pendidikan Tinggi) dari pencapaian DPR di tahun 2012 juga telah digugat di Mahkamah Konstitusi karena mengandung sejumlah persoalan.  Yang  artinya secara kualitas buruk.
Sedangkan, aspek anggaran di DPR, justru menjadi lahan korupsi. Terlihat dari kinerja DPR yang berhasil mendorong tambahan penerimaan negara APBN 2012 kurang lebih Rp 18 triliun.  Namun, anggaran tersebut tidak untuk menambah belanja publik tetapi untuk belanja rutin pemerintah pusat.  Politik anggaran yang dijalankan DPR demikian, masih berorientasi pada proyek dan kepentingan sendiri serta pemerintah.
Politik anggaran tersebut mengakibatkan wakil rakyat terlibat korupsi. Selama 2012, ada empat wakil rakyat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, yaitu Angelina Sondakh dari Fraksi Demokrat, Wa Ode Nurhayati dari Fraksi PAN, Emis Moeis dari Fraksi PDIP, dan Zulkarnaen Djabar dari Fraksi Golkar.  Hal tersebut memperjelas bahwa praktik politik anggaran di DPR dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan kroni.  Masih banyak anggota dewan yang diduga terlibat korupsi, ada yang dipanggil KPK dan namanya disebut oleh sejumlah saksi. Namun status mereka belum jelas. 
Sedangkan, dalam aspek pengawasan terlihat DPR bekerja dengan tidak efektif.  Pengawasan pelaksanaan perundangan dan penggunaan keuangan negera jauh dari harapan.  Terlihat dari banyaknya kasus korupsi pengawasan penggunaan anggaran negara yang dilakukan anggota DPR.  Terbongkarnya kasus korupsi itu bukan oleh kinerja DPR namun KPK.  DPR di sepanjang tahun 2012 tidak menggunakan hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.  Padahal, hak tersebut adalah hal penting dalam mengawasi kinerja pemerintah.  Itu membuktikan perangkat pengawasan yang digunakan tidak mencapai 50 persen.  Bahkan, tidak berhasil sampai tuntas dan berakhir tidak jelas.
Sementara, mengenai kinerja BK sendiri dinilainya tidak tegas.  Sepanjang tahun 2012, DPR banyak disorot publik karena dugaan pelanggaran etika wakil rakyat.  BK memberikan sanksi ringan dan tidak memiliki efek jera.  Bahkan BK banyak yang menilai membela rekan sejawat.  Namun intinya, BK belum efektif menegakkan citra dan kehormatan DPR.  , mungkin sebaiknya 2013 nanti DPR harus lebih efektif menjalankan keempat aspek tersebut.  Dalam aspek lagislasi, DPR harus mengevaluasi secara serius dan komprehensif Program Legilasi Nasional (Prolegnas).   Prolegnas harus mengutamakan perundangan yang berpihak pada rakyat dan tidak terjebak pada keinginan legislatif maupun eksekutif sendiri.
Agar efisien dan efektif, proses pembahasan RUU langsung dibahas oleh komisi terkait tanpa harus melalui proses pembahasan di Baleg yang memakan waktu, energi dan biaya yang sangat besar.  Dalam peran pengawasan, DPR perlu membuat indikator yang jelas menilai kinerja pemerintah.  Hal tersebut untuk mencegah praktik korupsi di DPR dan Pemerintah.  Sementara, BK menurutnya harus lebih tegas.  Sanksi berat harus dijatuhkan pada wakil rakyat yang melanggar etika dan perundangan.

Penutup
Pada masa sekarang ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat masih belum serius dalam menjalankan tugasnya karena anggota DPR masih mengedepankan kepentingan pribadi dengan kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan rakyat.  Padahal tugas DPR itu sendiri adalah semua bekerja untuk rakyatnya namun kenapa anggota DPR masih egois dengan dirinya sendiri.  Sebenarnya DPR sudah diberi fasilitas yang bagus dan gaji yang besar, tapi kenapa banyak anggota DPR banyak yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dana (korupsi) bahkan mungkin hampir seluruh anggota DPR melakukan hal yang sedemikian.
Dengan diadakannya studi banding keluar negeri oleh DPR yang tujuannya untuk mengukur seberapa jauh istem kerja pemerintahan di Indonesia sendiri namun pada kenyataannya sudah berpuluh-puluh kali DPR melakukan studi banding keluar negeri tapi hasil yang diperoleh dari studi banding tersebut tidak dibuat atau tidak ada laporannya sama sekali.  Padahal studi banding DPR tersebut menggunakan uang rakyat yang habisnya tidak tanggung-tanggung yaitu sampai milyaran rupiah tapi hasilnya nol besar.
Hal yang demikian juga berdampak pada kinerja pemerintahan yang ada di Indonesia karena banyaknya penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam DPR tersebut menjadikan anggota DPR melakukan tugasnya dengan seenaknya sendiri dan bermalas-malasan.  Absen jarang hadir, rapat juga jarang hadir maka kapan negara Indonesia mau maju kalau pemimpin-pemimpinnya bertindak hal yang demikian.
Dengan kejadian-kejadian yang seperti ini maka seharusnya anggota DPR sadar bahwa anggota DPR itu bekerja untuk rakyat dan digaji dengan uang rakyat, tidak sepantasnya anggota DPr untuk bermalas-malasan agar kinerja pemerintah dapat berjalan dengan baik dan dapat memajukan negara Indonesia.


Daftar Pustaka
Zaldy.  “Ruang Kekuasaan di Negara Pancasila dan Beragama.”  Politik, 22 Februari 2012 | 10:08, http://politik.kompasiana.com/2012/02/22/ruang-kekuasaan-di-negara-pancasila-dan-beragama-440816.html.
H Zubaidi.  “ Membangun Pemerintah yang Bersih.” Haluankepri, 12 Agustus 2011 22.39, http://haluankepri.com/opini-/16029-membangun-pemerintahan-yang-bersih.html.
Suleiman, M. Ajisatria.  “Kekusaan Dewan Perwakilan Rakyat.” Padmimonang, 19 Oktober 2012, http://padmimonang.wordpress.com/2012/10/19/kekuasaan-dpr-pendulum-reformasi/#more-551.
Rahardjo, M. Dawam.  Orde Baru dan Orde Transisi ( Wacana krisis atas Penyalahgunaan Kekuasaan dan Krisis Ekonomi).  Yogyakarta: Pusat Penerbitan UII Press, 1999.
“ Burunya Kinerja Lembaga Legislatif.”  Ajinatha, diakses pada tanggal 8 Januari 2012, http://ajinatha.blogspot.com/2012/02/buruknya-kinerja-lembaga-eksekutif.html.
“ Studi Banding DPR.”  Hukumonline, 17 Desember 2012, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50ce6e8d42456/akuntabilitas-studi-banding-dpr-sangat-minim.



[1] “Tugas dan Wewenag DPR. “ DPR diakses pada tanggal 8 Januari 2013.  http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/tugas-dan-wewenang.
[2]  M. Dawam Rahardjo, Orde Baru dan Orde Transisi ( wacana Krisis atas Penyalahgunaan Kekuasaan dan Krisi Ekonomi) (Yogyakarta: Pusat Penerbitan UII Press, 1999), 6.
[3] Jakob Siringoringo.  “Kekuasaan Legislatif.”  Analisadaily, Selasa, 07 Jun 2011 21:34, http://www.analisadaily.com/news/read/2011/06/07/2983/korupsi_dan_kekuasaan/.

Pengaruh Kepemilikan, Netralitas, dan Kehebatan Media Televisi Membentuk Opini Publik dalam Kehidupan Politik Indonesia

Tulisan ini menganalisis tentang hubungan antara media televisi dan politisi. Hubungan antara media televisi dengan dunia politik memang tidak bisa dipisahkan, keduanya sama-sama menguntungkan dalam kepentingan masing-masing pihak. Seorang politisi membutuhkan televisi sebagai alat untuk menyebar luaskan gagasan atau kebijakan kepada masyarakat. Sedangkan televisi membutuhkan politik sebagai bahan berita untuk kebutuhan informasi masyarakat dalam peranya sebagai kontrol pemerintah. Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh hubungan antara politisi dan televisi yang mulai memengaruhi penyajian informasi. Hal ini menjadi penting untuk dibahas ketika informasi yang disajikan oleh televisi tidak lagi  berimbang karena telah disusupi corong-corong kepentingan politik. Media televisi yang tidak seimbang ini tentu saja akan berimbas pada kehidupan demokrasi. Tujuan dari penulisan ini untuk kepentingan studi sebagai tugas terstruktur. Artikel ini ditulis dengan menggunakan pendekatan kualitatif, pengambilan data dilakukan dengan cara analisis media massa dan studi pustaka yang menghasilkan beberapa referensi.
Kata Kunci: Media televisi, Politik, kepentingan politik, Demokrasi, Pemerintah

Pendahuluan
            “there’re only two things which can throw light upon hear on earth. Two things, one is the sun in heaven and the second one is the press on earth.” (Mark twin)
Sebelum tahun 1987 saluran televisi Indonesia hanya memiliki TVRI sebagai saluran televisi nasional. Namun seiring dengan alur dinamika masyarakat, maka bermunculanlah televis-televisi swasta. Televisi swasta pertama yang muncul di Indonesia adalah RCTI (Rajawali Citra Televisi) pada tahun 1987, lalu munculah saluran-saluran televisi lain seprti SCTV, Indosiar, Antv, dan TPI. Kemunculan salunan televisi tersebut dapat menjadi alternatif masyarakat dalam mencari informasi dan hiburan.
            Selama periode TVRI (30 tahun) masyarakat banyak disuguhi program hiburan dan informasi yang lebih merujuk pada kepentingan politik penguasa. Dari acara hiburan, informasi, sampai acara pendidikan selalu menyampaikan “pesan” kepentingan pemerintah. Kemudian masyarakat selalu mendapatkan informasi yang seragam setiap harinya. Kemunculan beberapa saluran televisi swasta memberi sedikit pencerahan bagi masyarakat di mana masyarakat dapat mengakses informasi yang beragam dan dapat menyaksikan berbagai hiburan. Kemunculan saluran televisi swasta ini juga disambut hangat oleh para industriawan, di mana mereka dapat mengiklankan produknya secara luas, karena pada masa TVRI periklanan dalam televisi dilarang dengan alasan mengurangi sikap konsumerisme masyarakat. Televisi sebagai media massa yang lebih diterima dalam masyarakat dibanding media massa yang lainya berpeluang besar terhadap pembentukan opini masyarakat dan pembentukan citra. Dengan demikian televisi diharapkan dapat menjadi salah satu media yang dapat menjadi anjing penjaga atau watch dog dalam jalanya pemerintah. Hal tersebut dapat di rasakan oleh masyarakat sesaat setelah era orde baru runtuh. ketika orde baru, media massa khusunya televisi tampak “diam” berbicara mengenai korupsi, namun pada era reformasi ini televisi begitu gencar menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintah tanpa rasa takut terhadap rezim otoriter. Namun dengan hadirnya televisi swasta ini sering menimbulkan “kecurigaan” masyarakat terutama tentang stasiun televisi yang dimiliki oleh aktor politik. Sebut saja ANTV dan TV One yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie yang merupakan politisi Partai Golkar, MNC, RCTI, dan MetroTV yang pemiliknya adalah Surya Paloh dan Hary Tanoesoedibjo yang berada di Parta Nasdem, lalu TRANS TV dan TRANS7 yang dimiliki oleh Chairul Tanjung ( donatur Partai Demokrat ).
             Dari yang telah diuraikan di atas bahwa kepemilikan media oleh aktor politik telah menghadirkan berbagai pertanyaan, apakah saluran televisi dapat bersifat objektif dalam penyampaian inforrmasi? Apakah saluran televisi dapat terlepas oleh kepentingan politik penguasa? Hal ini menarik untuk dikaji mengingat televisi sangat berpengaruh penting dalam pembentukan opini dan pencitraan.

Kekuatan Media Televisi
            Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menguatkan peran media massa dalam kehidupan masyarakat. Setidaknya ada tiga fungsi yang melekat pada media yaitu memberi informasi, pendidikan, dan hiburan.[1] Media massa yang merupakan komponen dari empat pilar demokrasi harus  dijaga kebebasanya sebagai anjing penjaga  bagi jalanya pemerintahan. Kebebasan yang diberikan pada praktiknya sering disalah artikan oleh media sehingga sering terjadi berbagai konflik antara media dan penguasa.
Kini, media massa tidak hanya tumbuh menjadi penjaga atau pengawas kekuasaan rezim berkuasa. Namun, media telah menjadi kekuatan baru bagi para pelaku politik dan ekonomi. Bisnis media kini mulai diatur oleh orang yang memiliki kekuatan politik dan uang yang kemudian berkolaborasi mengatur isi  yang pada akhirnya setiap informasi akan disusupi oleh kepentingan tertentu. Hal ini tentu saja memperlihatkan bagaimana media dapat menjadi kekuatan bagi politisi dan pengusaha untuk mencari keuntungan.
Salah satu media yang paling dominan saat ini adalah media televisi. Kelebihan televisi yang menampilkan penyiaran secara audio visual lebih menarik masyarakat indonesia. Televisi kini bukan lagi menjadi barang sekunder dan istimewa karena mayoritas keluarga indonesia sudah memiliki televisi dan televisi telah dijadikan barang yang pokok.
            Keberadaan industri pertelevisian telah mengundang beragai macam tanggapan. Fungsi televisi dalam menyajikan informasi melalui berita, wawancara, komentar, bahkan talk show sekalipun dapat menimbulkan opini dan tanggapan yang berbeda-beda dalam masyarakat. media terutama televisi dalam keahlianya mengolah data, fakta, dan kata-kata dalam suatu pemberitaan, tentu saja akan menarik perhatian dan membuat audiens beropini baik setuju maupun tidak terhadap pemberitaan yang ditayangkan. Dengan begitu maka, media televisi bukan hanya menampilkan hiburan dan informasi saja namun media televisi juga dapat dijadikan pembentuk pendapat umum.
Kehebatan media televisi dalam membentuk opini ini dapat kita lihat ketika seseorang membeli produk karena pengaruh iklan yang ditampilkan di televisi atau ketika seseorang memilih aktor politik karena aktor politik tersebut sering muncul di televisi. Hal ini membuat politisi atau para pemimpin negara tidak dapat lepas dari peran media sebagai pembentuk opini masyarakat. Media terutama televisi sering dimanfaatkan oleh politisi atau pemimpin negara sebagai sarana untuk memperkenalkan gagasan dan sosok mereka sendiri. Televisi berpartisipasi aktif dalam menyajikan berbagai kasus, informasi, dan prestasi seseorang, terutama dalam bidang politik dan pemerintahan, sekaligus menjadi pengarah opini publik dalam promosi para kandidat partai politik, baik untuk pemilihan presiden, parlemen atau kepala daerah. Pemberitaan yang dikabarkan oleh media televisi tentu saja tidak lepas dari sudut pandang ruang redaksi yang akan membentuk bahkan memengaruhi pandangan atau opini pemirsa.
Pengaruh media dalam pembentukan opini publik juga terlihat dalam kasus perang teluk, di mana Amerika berusaha menarik simpati dunia mealui berbagai media terutama televisi agar mendukung intervensinya yang dilakukan di Irak. Dalam perang tersebut militer Amerika menyatakan bahwa mereka membutuhkan senjata (media) untuk membatu menyerang Irak.  Amerika melalui media barat memberitakkan bahwa Sadam Husein adalah seorang pembunuh berdarah dingin, hal ini tentu saja membentuk opini dunia tentang Saddam Husein dan Irak. Namun, strategi Amerika Serikat dibalas oleh presiden Irak Saddam Husein (almarhum) dengan mengizinkan Peter Arnett dari CNN untuk melakukan siaran langsung dari Baghdad. Saddam ingin memperlihatkan kepada dunia tentang apa yang sebenarnya terjadi di Irak dan mengubah pendapat umum. Bahkan dalam propagandanya Saddam tiba-tiba muncul di tengah-tentang sandraan tentara Amerika dengan penuh simpati.[2]
Apa yang terjadi antara Irak dan Amerika bukan hanya perang senjata, tetapi juga perang informasi antara stasiun televisi yang pro Amerika dan pro perjuangan Irak. Misalnya, stasiun televisi Al-Jazeera dan Al-Arabi yang di pancarkan secara global oleh Arab berusaha untuk mengimbangi pemberitaan dari saluran televisi pro Amerika. Sehingga kedua saluran televisi tersebut menjadi target sasaran bom untuk menghentikan pemberitaan agar mereka dapat membentuk opini umum secara sepihak. Bentuk dari media televisi sebagai pembentuk opini yang efektif juga dapat kita lihat bagaimana media dengan berbagai tanggapanya tentang politisi perempuan. Media  televisi telah terlanjur banyak menayangkan acara yang menggambarkan bahwa perempuan itu lemah, tidak rasional, tidak bisa mengambil keputusan,dan lain sebagainya yang pada akhirnya menjadi hambatan bagi seorang kandidat perempuan dalam pemilu atau pemilukada. Di Indonesia Krisna Sen pernah menulis tentang tekanan publik dan media terhadap pencalonan Megawati sebagai presiden. Isu yang banyak diangkat oleh media pada saatb itu adalah isu bahwa seorang perempuan “haram” menjadi pemimpin di Indonesia.[3] Pada saat itu media seperti menentang kepemimpinan politik perempuan yang pada akhirnya media massa membentuk opini masyarakat untuk menentang pemimpin politik perempuan. Bahkan negara yang demokratisnya tinggi seperti Amerika juga mengalami hal yang serupa. Erika Falk[4] yang melakukan studi gender dan liputan media Amerika menemukan bahwa meskipun Hillary Clinton memimpin polling pada pemilu saat itu, tidak membuat banyak media televisi untuk lebih banyak meliputnya. Namun, keanyakan media malah lebih banyak meliput Obama. Hillary juga lebih sering mendapat julukan rendah dan menjatuhkan. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan bagi Hillary Clinton. Hasil liputan media tentang kepemimpinan serang perempuan tentu saja memengaruhi cara pandang masyarakat pada kandidat politik perempuan yang nantinya juga akan memengaruhi jumlah suara yang di berikan terhadap kandidat perempuan dan tentu saja sangat berpengaruh bagi ketidak adilan gender. Jadi, dapat kita simpulkan bahwa media televisi sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik. Bahkan dalam suatu survei di Amerika menyebutkan 9 dari 10 orang Amerika percaya bahwa media memiliki pengaruh besar dalam pembentukan pendapat umum.
Kekuatan televisi sebagai media juga menampilkan berbagai tayangan telah melahirkan orang-orang berbakat di dunia seni menjadi lebih terkenal. orang-orang terkenal yang sering kita sebut selebritis ini sebagian besar adalah seorang penyanyi, aktris/aktor, musisi, model, dan persenter. Semakin banyak ditampilkan di televisi seseorang akan semakin familiar dan populer. Sosok artis  yang begitu dikenal dalam masyarakat memang tak lepas dari kemampuan media massa terutama televisi yang handal dalam membentuk citra dan opini publik. Kepopuleran selebriti dan seorang politisi memang tak bisa dilepaskan dari peran televisi, melalui televisi, kita dapat mengenal wajah dan latar belakang selebriti dan politisi. Liputan yang dilakukan secara terus menerus oleh media cukup akurat untuk meningkatakan pengetahuan pemilih pada calon dan seorang pemilih kemungkinan akan memilih kandidat yang dikenal daripada yang tidak dikenal.  Kepopuleran selebritis ini sering kali dimanfaatkan oleh para politisi untuk menarik masa kertika kampanye. Contohnya, ratu talk show  Oprah Winfrey dimanfaatkan oleh Obama (calon presiden AS 2008) untuk menarik sebagian besar dari 18.500 orang yang datang di depan panggung kampanye Obama.[5]
Kini di negara-negara demokratis khususnya Indonesia, seorang selebritis bukan hanya telah menjadi penarik masa dalam kampanye. Namun, dengan tanggapan bahwa kemungkinan seorang pemilih akan memilih kandididat yang lebih dikenal membuat banyak partai menggiring selebriti sebagai salah satu kader atau wakil partainya dalam pemilu untuk memperjuangkan kursi kekuasaan partainya di dalam pemerintahan. Partai politik ingin memenangkan pemilu secara instan karena para selebritis tidak perlu susah-susah berkampanye atau mempromosikan dirinya sendiri karena sebagian masyarakat telah mengenalnya.
Sejumlah selebriti telah menorehkan namanya sebagai pejabat penting daerah maupun anggota legislatif. Seperti, Zumi Zola yang berhasil menjadi Bupati Tanjung Jabung timur, Jambi dan Dicky Chandra yang sempat menjadi wakil Bupati Garut, Jawa barat. Sebelumnya, juga telah ada Rano Karno yang menjadi wakil gubernur Banten dan Dede Yusuf yang juga menjadi wakil gubernur Jawa Barat. Lalu, selebriti yang berhasil menjadi anggota DPR yaitu, Rieke Dyah Pitaloka yang tahun ini juga menyalonkan diri sebagai gubernur Jawa Barat, Rachel Mariam, Eko Patrio, Angelina Sondak, dll. Ada juga yang akan menyalonlan diri sebagai pejabat, seperti dedy Mizwar yang menyalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Barat, lalu ada aktor tampan Irwansyah yang akan maju di Pilkada Tangerang 2013 dan yang sempat heboh diberitakan adalah sang raja dangdut yang akan menyalonkan diri sebagai presiden di tahun 2014 mendatang.[6] Keberadaan selebritis di kancah politik ini memang tak dapat dipisahkan dari keberadaan televisi dalam masyarakat. keduanya seperti keping uang logam yang tidak dapat dipisahkan dan saling menguntungkan.

Netralitas Media Televisi?
Kenetralan media televisi secara absolut memang sulit untuk direalisasikan, baik itu secara praktis maupun secara teoris. Media televisi dalam menyajikan berita tentu saja memiliki 2 ruang penting dalam proses pengangkatan berita. Pertama, ruang redaksi yang bertugas untuk memproduksi tulisan atau tayangan berita. Kedua, ruang industri yang bertugas dalam pendanaan dan pemasaran, pihak industri biasanya yang mencari iklan, donatur, dan dana dari pemilik media tersebut.
            Sering kali para pemilik kepentingan politik memanfaatkan televisi sebagai alat kampanye yang efektif sehingga mereka bersedia menjadi donatur atau bahkan berupaya memiliki sebuah stasiun televisi. Hal ini seharusnya tidak memengaruhi ruang redaksi dalam memproduksi berita, namun tetap saja kenetralan redaksi seringkali gagal berkompromi dengan kepentingan penguasa media tersebut. Apalagi jika pengusa suatu media tersebut adalah salah seorang aktor politik. Maka, tidak heran lagi bila alur pemberitaan tentang dirinya dan partainya dapat diarahkan sesuai keinginan.  Padahal kenetralan media telah diatur dalam UU 32/2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 4 yang menyebutkan, “isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan.” Dari undang-undang tersebut dapat kita simpulkan bahwa media seharusnya tidak memunculkan kesan menilai atau keberpihakanya terhadap suatu partai atau aktor politik, terutama pada pemilu atau kepentingan politik lainya. Biarlah masyarakat yang menilai sendiri tentang aktor politik atau partai tersebut. Yang harus dilakukan media sebenarnyan hanya menampilkan informasi tentang politik dengan sebenar-benarnya.
            Dalam proses negara demokratis, sebuah kenetralan, independensi, dan objektifitas media sangat dibutuhkan. Media yang memiliki kenetralan, independensi, dan objektifitas dapat membongkar kepalsuan yang terjadi dalam kubu birokrasi, dan media dijadikan sebagai alat penyalur kritik untuk mengawasi jalanya pemerintahan. Dalam pilkada, media televisi dapat menyukseskan kampanye dengan cara memberi informasi tentang bagaimana cara memberikan suara saat pilkada, lalu memberkan informasi tentang betapa pentingnya pilkada kepada masyarakat sehingga angka golput menurun. Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa media massa senantiasa mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalanya pemerintahan. Dengan demikian, peran media terutama televisi sangat diperlukan objektifitas dan netralitasnya dalam menyajikan informasi baik dalam pemilu ataupun dalam pengawasan pemerintah. Namun, sekarang ini memang sangat sulit untuk menemukan media terutama media televisi yang benar-benar netral atau objektif. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan, apakah masih ada media yang bersifat netral di Indonesia? Adakah media yang tidak berafiliasi pada kepentingan tertentu? Bisakah media hanya berorientasi pada bisnis dan bukan pada kepentingan politik?

Kepemilikan Media Televisi
Setelah UU Penyiaran No. 32/2002 diberlakukan, ada tiga kategori bisnis media massa yang diakui pemerintah, yakni media massa swasta nasional, media publik, media lokal, dan media komunitas. Industri televisi indonesia berkembang pesat sejak awal tahun 2000. Kelebihan televisi yang menampilkan pesan secara audio-visual membuat televisi semakin kuat kedudukanya di tengah keluarga. Selain itu, media televisi juga memiliki kekuatan yang luar biasa mengingat peranya dalam membentuk opini atau menciptakan citra melalui acara berita, pendidikan, dan melalui hiburan. Bahkan dalam mengarahkan opini, televisi juga dapat mengarahkan seorang pemilih lebih efektif dari pada mengarahkan pemilih melalui kampanye. Hal ini tentu saja membuat para pelaku politik berupaya berinteraksi dengan baik atau bahkan memiliki dan beraliansi dengan suatu media.
Sebagai negara demokratis, Indonesia membebaskan semua warga negaranya untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya seperti yang tertera pada UUD 1945 pasal 28C ayat 1. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk mendirikan bisnis saluran televisi sekalipun itu seorang politisi. Beberapa politisi atau partai politik yang beraliansi dengan media televisi yaitu, Partai Golkar jelas, Aburizal Bakrie yang merupakan ketua umum Partai Golkar memiliki dua saluran televisi yaitu TV One dan ANTV.  Antv didirikan bersama Agung Laksono pada tahun 1994 yang pada masa itu mereka masih menjadi fungsionaris Partai Golkar pada masa orde baru. Sedangkan TV One yang sebelumnya bernama Lativi adalah milik mantan menteri Soeharto pada masa itu, yakni Abdul Latief. Lativi kemudian bangkrut dan diambil alih oleh Bakrie Group, yang berganti nama menjadi TV One. Sementara itu, saluran televisi yang beraliansi pada kepentingan partai demokrat adalah Trans TV dan trans 7 dimiliki oleh pengusaha pribumi dan pemilik Para Group yaitu Chairul Tanjung. Trans7 awalnya adalah TV 7 didirikan oleh Kompas Group yang tidak bertahan lama lalu dimarger oleh Para Group menjadi Trans7. Kemudian ada duet Surya Paloh dan Hary Tanoesoedibjo yang bergabung dalam Partai Nasiaonal Demokrat atau Nasdem. Surya Paloh merupakan pemilik dari Media Indonesia Group yang mendirikan stasiun televisi yaitu, Metro TV yang didirikan pada tahun 1994 ketika itu Surya Paloh masih menjadi fungsionaris Partai Golkar pada rezim Soeharto. Sedangkan Hary Tanoesoedibjo adalah pemilik MNC Group dengan jaringan stasiun televisi terbesar yaitu RCTI, Global TV, dan MNC TV.
            Keterlibatan politisi pada industri stasiun televisi dikhawatirkan dapat menimbulkan adanya konspirasi  para elite yang akan melakukan kontrol pemberitaan dan informasi         . Media televisi dijadikan sebagai alat kepentingan politik dan ekonomi untuk mencari keuntungan. Para pejabat akan mengatasnamakan kepentingan     bangsa untuk mengatur pemberitaan sesuai keinginan mereka. Sedangkan atas nama pertumbuhan ekonomi para pebisnis atau pedangan juga melakukan hal yang sama. Dapat disimpulkan bahwa kebebasan media yang dijiwai oleh demokrasi telah disusupi corong-corong kepentingan yang setiap informasi dan suara beritanya yang telah dimodali kekuatan politik dan bisnis.
Fenomena kepemilikan media oleh politisi telah membuat netralitas Televisi menjadi patut dipertanyakan. Bagaimanapun, pemilik Televisi yang juga seorang politisi ini membutuhkan pencitraan sekaligus berbagai cara untuk menyerang lawan politiknya. Dan Televisi merupakan sarana terbaik yang bisa dimanfaatkan. Seperti yang diungkapkan Peter Golding dan Graham Murdoch yang mengungkapkan bahwa sifat dan fungsi media televisi akan berubah jika sudah berada antara uang dan kepentingan. Perbahan tersebut adalah keberpihakan media atas pasar dan politik yang dapat mengarahkan suatu berita dan menutupi kebenaran yang diketahuinya. Serta ada pergeseran dari hard journalism (hard news) yang dikaitan dengan pemberitaan langsung dan nyata sesuai dengan kejadianyang sebenarnya yang berubah menjadi soft journalism, yang menceritakan berita dengan sudut pandang yang lebih menarik masyarakat yang sedikit atau banyak berbeda dengan kejadian sebenarnya.[7]
Lihat bagaimana Surya Paloh bisa membuat dirinya bermenit-menit hadir di layar Televisi melalui Metro TV. Di Metro TV, penayangan pidato Surya Paloh bisa lebih lama dibandingkan dengan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberitaan positif mengenai Partai Nasdem juga kerap terlihat di Televisi miliknya. Kekuatan partai ini semakin terasa setelah Surya Paloh berhasil menggaet Harry Tanoesoedibjo MNC Group dengan 3 stasiun televisi terkenal.
Selain Surya Paloh yang mamanfaatkan televisi untuk pencitraan, ada juga Nirwan Bakrie keluarga Bakrie yang berusaha menjatuhkan lawan politiknya melalui televisi. Pada saat itu, kisruh sepakbola yang terjadi di Indonesia sangat lekat dengan nuansa politik . Nirwan Bakrie memanfaatkan  televisi milik keluarganya TV One dan ANTV untuk menyerang Djohar Arifin Husin. Kedua stasiun televisi ini bahkan sempat dilaporkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kerena berita yang disajikan dianggap tidak berimbang.
Pada kasus korupsi misalnya, yang mendera beberapa kader Partai Demokrat, begitu massif diberitakan distasiun-stasiun televisi kecuali di Trans TV dan Trans 7 yang beritanya tidak terlalu massif. Padahal, kasus korupsi juga banyak terjadi di partai-partai lain. Publik digiring untuk beropini seakan-akan yang korupsi hanya kader Partai Demokrat saja. Padahal hampir semua partai politik muncul adalah tempat yang nyaman untuk melakuakan praktik-praktik koruptif. Sedangkan partai besar seperti PDIP jarang sekali muncul di televisi baik itu prestasi ataupun kekuranganya. Hal ini disebabkan karena partai besar ini tidak memiliki atau bergabung dengan salah satu stasiun televisi. Berbeda dengan Partai Nasdem yang begitu sering muncul di televisi dan Aburizal Bakrie yang tak jarang juga terlihat di televisi. Bahkan hari ulang tahun Partai Golkar juga ditayangkan di ANTV. Namun bagaimana dengan kasus lumpur lapindo? Begitu minim disiarkan disiarkan di ANTV dan TV One. Bahkan berita yang disiarkan kadang berbeda, stasiun televisi lain memberitakan tentang lumpur lapindo dengan menyebutkan nama perusahaan dan terlihat berpihak kepada korban lumpur lapindo. Sedangkan pemberitaan oleh ANTV dan TV One mengenai lumpur lapindo selalu saja menggunakan nama kota  bukan menggunakan nama perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab dengan kasus ini. Kedua stasiun televisi tersebut juga terlihat takut untuk memberitakan kasus yang terjadi pada keluarga Bakrie dan Partai Golkar. Boleh jadi, pemberitaan-pemberitaan itu memanng bentuk serangan terhadap lawan politik, sekaligus menutupi kebobrokan partai tertentu yang menguasai media televisi tertentu.
Kepemilikan stasiun televisi oleh pilitisi pada dasarnya memang tidak disalahkan. Hanya saja menjadi salah ketika setiap keping informasi disusupi oleh kepentingan politik. Masyarakat menjadi bingung tentang kebenaran berita, tentang apakah stasiun A lebih baik dari stasun B, tentang siapa yang benar, atau siapa yang seharusnya dipilih. Keambiguan berita dan ketidak seimbangan berita menimbulkan kekhawatiran bahwa media sebagai pilar keempat demokrasi kita tak lagi bisa diandalkan yang kemudian akan menjadikan kehidupan demokrasi yang tak sehat.
         
Kesimpulan
          Dari beberapa pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa peran televisi pada dasarnya bukan hanya dijadikan alat pelepas ketegangan atau hiburan. Isi dan informasi yang ditanyangkan di televisi selalu saja menimbulkan pengaruh dalam masyarakat. Dalam hal ini pemberitaan di televisi selalu menimbulkan respon yang berbeda-beda terlepas berita itu benar atau tidak atau respon tersebut setuju atau tidak.
Setidaknya televisi telah menyita lebih banyak perhatian dibanding media-media yang lainya. Tayangan televisi sangat berpengaruh kepada pembentukan opini masyarakat, baik itu tayangan berita, drama, talk show, atau acara-acara lainya. Kehebatan televisi dalam membentuk opini, membuat partai politik dan politisi berlomba-lomba untuk beraliansi atau memiliki suatu media televisi. Media televisi dalam menyampaikan informasi diharapkan dapat menjadi alat transparansi pemerintah yang netral. Namun, kenetralan media televisi yang lagi-lagi tidak dapat berkompromi dengan penguasa media yang juga seorang politisi. Kenetralan media televisi juga tidak lepas dari sikap seorang jurnalis. Keprofesionalisme seorang jurnalis kini bukan lagi berdiri di tengah tanpa kesan memihak, namun berdiri di sebelah siapa yang menguasai media yang akan mengatur alur berita.
Keberpihakan media terhadap partai politik atau politisi tertuntu memang selalu dapat kita lihat dalam penayangan berita yang kurang seimbang. Kerena pada dasarnya tidak ada netralitas yang absolut. Karena setiap orang, jurnalis, atau media telivisi sekalipun memiliki sudut pandang berbeda terhadap pihak lain. Namun, tidak dipungkiri bahwa keberpihakan media yang terjadi tanpa kontrol akan melukai jalanya demokrasi yang sehat.
Sudah sepatutnya pengelolaan media televisi dikembalikan kepada program-program berita yang netral sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat atas kebutuhan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Media televisi diharapkan dapat terlepas dari kepentingan-kepentingan politik tertentu sehingga dapat menciptakan mendorng masyarakat yang cerdas, kritis, dan demokratis. Media yang netral juga akan berjasa membuka mata publik tentang carut marut dunia politik dan tata kelola pemerintah. Sehingga dapat menambah kedewasaan berpolitik di Indonesia khususnya. Disamping itu juga perlu adanya kesadaran masyarakat tentang bagaimana media tersebut dan siapa yang ada di belakangnya. Dengan begitu, masyarakat dapat memilih tayangan yang baik atau tidak baik untuk ditonton.


Daftar Pustaka
Cangara, hafied. Komunikasi Politik. Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
Subiakto, Henry dan Rachmah Ida. Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi. Jakarta: kencana prenada media group. 2012.
“Politik Selebriti.” Detik.com. Diakses tanggal 3 Desember 2012. http://news.detik.com/read/2011/02/21/115254/1574993/471/politisi-selebriti.
“Keberadaan dan Peranan Media Massa dalam Komunikasi Politik.” scibd.com. Diakses tanggal 7 Noveber, 2012. http://id.scribd.com/doc/52638697/Peranan-Media-Massa-Dalam-Komunikasi-Politik.
“Hubungan antara Kekuatan Politik dengan Media Massa Sebagai Alat Pencitraan.” Pakishijau.com. Terakhir dimodifikasi 13 Januari, 2012. http://www.pakishijau.com/2012/01/hubungan-antara-politik-dengan.html http.
“Independensi Media.” Shnews.com. Diakses tanggal 6 Desember, 2012. http://shnews.co/detile-11907-perang-politik-di-media-televisi.html



[1] Henry Subiakto dan Rachmah ida, Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi, (Jakarta: Kencana Media Prenada Group, 2012), 170.
[2] Hafied Cangara, Komunikasi Politik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), 196.
[3] Henry Subiakto dan Rachmah ida, Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi, (Jakarta: Kencana Media Prenada Group, 2012), 163.
[4] Henry Subiakto dan Rachmah ida, Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi, (Jakarta: Kencana Media Prenada Group, 2012), 162.
[5] Hafied Cangara, Komunikasi Politik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), 372.
[6] “Politik Selebriti,” Detik.com, Diakses tanggal 3 desember 2012, http://news.detik.com/read/2011/02/21/115254/1574993/471/politisi-selebriti.
[7] Henry Subiakto dan Rachmah ida, Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi, (Jakarta: Kencana Media Prenada Group, 2012), 136-137.