Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, November 19, 2014

Politik Hukum Nasional

            Kata“politik hukum nasional” sering sekali menimbulkan kebingungan, disebabkan kesan yang timbul dari adanya perkataan politik didepan hukum tersebut.Undang-undang sebagai bagian yang membentuk hukum,kerap di persoalkan, apakah dia merupakan produk hukum atau produk politik. Politik sendiri, seringdipahamisebagai proses pembentukan kekuasaan di masyarakat yang mengambil bentuk dalam proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Politik juga dikatakan sebagai satu seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupuninkonstitusional. Beberapa aliran hukum menurutnya menganggap hukum otonomi dari entitas bukan hukum sudah merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan realitas hukum.Politik hukum muncul sebagai suatu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan entitas bukan hukum terutama dalam kaitan studi ini adalah politik.Istilah dan kajian politik hukum baik dari sisi teoritis dan praktis telah dikenal cukup lama di Indonesia

            `Latar belakang politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan dimana mengarahkan untuk mengakan keadilan yang dilakukan oleh pihak terkait.Kita bisa menamakan ini sebagai legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum yang lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.Kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politikdalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut Politik hukum menentukan hukum yang sesungguhnya. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengansociale werkelijkheid (kenyataan sosial).Pada prinsipnya politik hukum berarti kebijaksanaan negara mengenai hukum yang ada saat ini. Adanya kesamaan makna politik hukum dalam kedua dimensi pandangan tersebut terletak pada menegakkan perhatian terhadap hukum yang dicita-citakan/didambakan dan hukum yang ada pada saat ini kebijakan disini berperan sangat penting dalam mengambl sebuah peraturan yang berfungsi menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara .Keadaan politik hukum tiap negara berbeda antara satu dengan yang lainnyaini tergantung keadaan suatu negara tersebut,kita sudah ketahui negara ada yang masih dibawah, sedang berkembang, dan negara maju. Ini tentu berimplikasi pada arah kebijakan negara berbeda Tentunya politik hukum negara maju,berkembang, kalangan bawah tidak bisa di samakan karena kondisi negara yang berbeda.Politik hukum tentu saja memiliki arti penting, karena setiap hukum yang dibuat, setiap hukum yang diterapkan di masyarakat, agar sesuai dengan kondisi di masyarakat itu sendiri harus diatur dengan hukum yang tepat. Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang - undangan negara.Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.

            Pengambilan kebijakan di negara maju tentu lebih diatas daripada negara yang sedang berkembang Ini dikarenakan keadaan dari masing-masing negara yang meliputi permasalahan yang di hadapi, sampai pada keadaan masyarakat.Begitu pula Indonesia yang merupakan negara sedang berkembang, tentu tidak bisa disamakan keadaan politik hukumnya dengan negara maju Indonesia masih perlu mengembangkan sebuah tatanan dalam merumuskan politik hukumnya setelah perumusan atau pemilihan mana kebijakan atau hukum yang dihapus atau tidak, perlu dilakukan mekanisme kerja yang jelas, yang terpenting keseriusan dalam membangun politik hukum di Indonesia serta mentaati aturan yang berlaku dan tentunya dengan penegakan hukum yang telah diatur. banyak kendala yang ditemui dalam pelaksanaan politik hukum di Indonesia mulai dari pejabat yang ada dibidangnya sampai pada masyarakat itu sendiri. keadaan politik hukum di Indonesia Seperti kita ketahui negara bisa kita kelompokan menjadi tiga bagian yaitu negara kurang maju, sedang berkembang dan negara maju Indonesia sebagai negara kita bisa kelompokan ke dalam negara yang sedang berkembang. Terkait dengan politik hukum Indonesia tidak bisa kita samakan dengan politik hukum yang ada di negara maju seperti Amerika serikat.Secara umum di Indonesia mengalami beberapa dinamika perkembangan politik hukum dimulai dari awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, yang mana tiap tahap perkembangan ada kelemahan dan keunggulannya.Pada masa awal kemerdekaan mengalami beberapa perdebatan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan bagin yang tidak dapat dipisahkan dari politik hukum suatu negara, karena ini akan menentukan kemana arah politik hukum indonesia.Ini menandakan arah kebijakan pada saat itu masih mengarah pada parlementer dan juga presidensial, dan berangsur-angsur menjadi parlementer politik hukum pada masa itu dilihat dari sisi politik cenderung mengalami pemerintahan yang sangat goyah sering berganti kabinet, ini menandakan pembuatan hukum pun tidak bisa dilaksanakan secara maksimals sistem pemerintahan parlementer sebenarnya tidaklah cocok bagi Indonesia sehingga mengahambat terbangunnya politik hukum yang diinginkan guna mencapai tujuan negara.Konfigurasi politik pada masa demokrasi terpimpin sebenarnya bertolak belakang dengan yang terjadi pada era sebelumnya. Misalkan DPR belum mampu mencapai target pembuatan undang-undang yang telah di targetkan, tapi menurut kami sudah lebih baik dari sebelumnya.
             Masa sekarang memang yang terjadi para anggota DPR cenderung aktif dalam pemilihan umum.Tetapi dalam bertugas mereka juga masih melakukan pelanggaran hukum.Seperti korupsi yang masih merajalela yang menandakan sikap pelaksana politik hukum masih sangat kurang Demikian keadaan politik hukum di Indonesia Dimana dari masa orde lama dan orde baru bisa kita katakan konfigurasi politik mengarah ke hal-hal yang otoriter. Namun di masa sekarang sebenarnya bertujuan menciptakan konfigurasi politik hukum yang responsive, walaupun semuanya tidak ada yang murni karena kenadalanya begitu banyak Dan perlu mencabut produk hukum yang lama dengan produk hukum yang baru, jika diketahui melanggar norma atau kaedah Pancasila, sebagai ciri atau karakteristik sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara .Faktor Dominan yang Menentukan Politik Hukum di Indonesia Faktor dominan yang menentukan politik hukum di Indonesia kami kelompokan menjadi variabel yaitu: Cara Pimpinan Eksekutif Memperoleh Kekuasaan Kebanyakan pimpinan eksekutif pada Negara- Negara sedang berkembang memperoleh kekuasaannya pertama kali melalui suatu revolusi rakyat atau perebutan kekuasaan oleh militer atau sipil.Banyak juga di antaranya yang tidak melegitimasikan kekuasaanya melalui pemilu tetapi melalui janji – janji demokrasi dan memberantas korupsi dari penguasa lama. Dilihat dari cara penguasa Negara – Negara sedang berkembang menduduki jabatanya maka dapat disebutkan bahwa politik hukum pada Negara – Negara berkembang umumnya ditentukan sepihak oleh penguasa eksekutif dan di abdikan untuk kepentingan penguasa tersebut.Di sini, fungsi hukum itu semata – mata untuk ketertiban umum, dan ada kalanya sejalan dengan itu untuk merubah nilai dalam masyarakat sesuai penguasa tersebut.Sedang fungsi lainya untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum agak jauh dari jangkauannya tetapi kemajuan akibat pembangunan sendiri yang mulai mencerdaskan dan menaikan taraf hidup rakyatnya yang menimbulkan tuntutan – tuntutan baru dari rakyat untuk demokrasi. Pada Negara – Negara sedang berkembang, pemilu rupanya sudah menjadi mode sebagai legitimasi yang diakui secara universal.hanya beberapa Negara berkembang saja yang belum melaksanakan pemilu karena trdisi dan juga karena baru saja merebut kekuasaan dari penguasa lama seperti beberapa Negara berkembang.Masa jabatan Pimpinan Eksekutif Sebuah hal yang manusiawi bahwasannya setiap penguasa cenderung untuk mempertahankan kekuasaanya bahkan kalau mungkin meningkaykan kekuasaanya itu Pada Negara berkembang apabila seorang presiden natau perdana menteri yang harus megundurkan diri karena tekanan dari partainya sendiri atau kalah dalam pemilih ataupun suatu skandal yang memalukan.Kehilangan kekuasaan berarti kehilangan segalanya Karena itu kecenderungan mempertahankan pada Negara berkembang sangatlah kuat banyak usaha atau tindakan yang dilakukan penguasa untuk mempertahankan kekuasaanya.Misalnya, pemilu yang dicurigai curang atau dibarengi kekerasan atau intimidasi, penekanan pada kelompok – kelompok penentangnya atau oposisi. atau mengurangi kebebasan pers, memberlakukan hokum tertentu yang membatasi hak rakyat atau memperbesar kekuasaan penguasa dan yang paling umum dilakukan oleh penguasa pada Negara berkembang yaitu dengan cara melemahkan atau memperkacil kekuasaan dari badan legislative dan eksekutifnya.Sejalan dengan kecendrungan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya seperti diuraikan diatas, maka muncul pula kecendrungan mengangkat pembantu – pembantunya berdasarkan despostis dan nepotisme.

Politik  masa orde baru
            pada masa orde baru dimana sarat dengan nepotismePengangkatan berdasarkan kedua hal tersebut sangat membantu penguasa untuk memuluskan penguasa melanggengkan kekuasaannya sehingga tecipta status pada era sekarang yang dimana kita ketahui presiden berhak menentukan siapa-siapa yang menjadi menteri Justru yang terjadi presiden tidak menjalankan haknya yaitu hak preogratif secara mutlak/murni tetapi presiden mesti menentukan pembantunya mempertimbangkan mitra koalisinya Jadi tidak mutlak presiden yang menentukan pengangkatan para pembantunya.
Politik hukum Negara sedang berkembang yang kedua, yang sesuai dengan namanya sedang berkembang yang berarti sedang membangun maka politik hukumnya tergantung pada hubungannya dengan Negara – Negara maju yang bertindak sebagai penanam modal di negaranya itu yang disebut faktor external.Semua Negara berkembang mempunyai tekad untuk memajukan negaranya mengejar ketinggalan dari Negara – Negara berkembang lainnya yang lebih maju atai Negara-negara maju lainnya.Sehingga daya dan potensi yang ada di negaranya diarahkan dan di kerahkan Masing-masing Negara berkembang tersebut mencanangkan konsep pembangunan ekonomi negaranya untuk memacu pertumbuhan dan modernisasi tersebut berbagai model pembangunan di ketengahkan oleh ahli-ahli Negara maju bagi pembangunan suatu Negara berkembang.Kendala Pelaksanaan Politik Hukum di Indonesia Pelaksanaan politik hukum di Indonesia sebenarnya memiliki banyak kendala mengingat Indonesia masih tergolong negara yang sedang berkembang. Hal ini terkait dengan pelaksanaannya di lapangan menyangkut proses pembuatan kebijakan atau hukum berikut kami kelompokan kendalanya yaitu:
            A. Lemahnya penegakan hukum bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri Nah lemahnya penegakan hukum di Indonesia ini berimplikasi pada permasalahan pelaksanaan politik hukum, dimana politik hukum sebenarnya bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Penegakan hukum yang lemah akan membuat tersendatnya tujuan negara karena hukum tidak lagi di hormati masyarakat. Apalagi diskriminasi dalam hukum jelas akan membuat masyarakat akan merasakan dampak negatifnya.
             B. Sikap Buruk Orang-orang yang berkecimpung di dunia Politik Pejabat-pejabat politik yang bersikap buruk akan menghambat pelaksanaan politik hukum. Misalkan anggota legeslatif yang akan membuat undang-undang bila mereka tidak mempunyai keseriusan maka undang-undang yang di hasilkan terkadang menuai pro dan kontra.Bahkan kita sering disuguhi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh mereka selaku pejabat negara.Misalkan mereka melakukan korupsi Jadi bisa kita simpulkan bahwa pejabat yang memiliki peran dalam merumuskan peraturan kurang melaksanakan tugasnya dengan baik dan tentu menjadi sebuah kendala.Hal ini tentu menjadi kendala dalam pelaksanaan politik hukum di Indonesia.
             C. Keadaan Masyarakat Sebuah fakta yang memang tidak bisa kita bantah, bahwa keadaab masyarakat bisa menghambat terlaksananya politik hukum.Misalkan kemiskinan akan berakibat pada pendidikan masyarakat yang kurang. Masyarakat bisa jadi tidak tau peraturan ataupun tidak mengerti akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah karena pendidikan yang kurang. Pendidikan yang kurang hanya membuat masyarakat menjadi kurang tau tentang peraturanSelain itu kemiskinan terkadang membuat masyarakat cenderung melanggar hukum seperti merampok demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ni menandakan factor kemiskinan membuat pelaksanaan politik hukum di Indonesia menjadi sedikit menemui kendala.Usaha Pembangunan politik Hukum Di Indonesia Usaha pembangunan politik hukum sebenarnya sudah gencar dilakukan di tengah kendala yang di hadapi Politik hukum ini terkait dengan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan negara. Kendala yang di temui terkait pembangunan politik hukum memang sedikit agak kompleks Kendala hanyalah membuat pembangunan politik hukum atau perumusan kebijakan menjadi sedikit menemui kendala Usaha wajib dilakukan demi berjalannya pengambilan garis kebijakan yang akan dirumuskan. Sebenarnya untuk menghasilkan kebijakan yang dapat membuat tercapainya tujuan Negara  Politik hukum identik dengan peraturan yang di buat tentu oleh lembaga yang berwenang membuat undang-undang. Kendala yang hadapi sesuai apa yang telah kami jelaskan bahwa pembuat kebijakan cenderung lemah, cenderung terkesan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Ini dapat dilihat dari jumlah undang-unadang yang di bahas oleh pejabat khusunya DPR yang tidak bisa memenuhi target yang diharapkan.

Membangun politik hukum di Indonesia

 Ada beberapa usaha yang mungkin bisa dilakukan guna membangun politik hukum di Indonesia:
            1.Keseriusan dari pembuat kebijakan pembuat kebijakan semestinya memiliki keseriusan dalam merumuskan kebijakan. Kita ketahui perumusan kebijakan itu berguna untuk mencapai masyarakat yang sejahtera, sesuai apa yang menjadi tujuan negara. Fakta yang terjadi melihat apa yang dilakukan pejabat yang bertugas membuat kebijakan sering melakukan pelanggaran, seperti korupsi yang dilakukan anggota DPR.Ini menandakan ketidakseriusan pejabat dalam merumuskan kebijakan, bahkan mereka yang membuat peraturan, yang tau hukum melanggar hukum itu sendiri Kedepannya untuk membangun politih hukum yang elegan perlu sekali para perumus kebijakan serius dan taat hukum.
            2. Penegakan hukum secara maksimal hukum itu merupakan sebuah peraturan, bagaimanapun peraturan tersebut bila tidak dilakukan secara maksimal akan sangat percuma. politik hukum yang dibangun semestinya dilaksanakan tidak hanya oleh perumus kebijakan tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. fakta yang terjadi justru menunjukan penegakan hukum saat sekarang masih kurang. kita lihat orang kaya di tahan justru fasilitas tahanannya sangat bagus seperti rumah mewah dan untuk orang miskin sangat jauh berbeda fasilitasnya.penegakan hukum semestinya harus dilaksanakan dengan baik tanpa harus memilih mana kalangan atas atau kalangan bawah. hukum harus menjadi panglima dalam upaya pembangunan politik hukum atau perumusan kebijakan untuk rakyat Indonesia, bukan untuk segelintir kelompok atau golongan.
           
            3. Menentukan arah pembangunan politik hukum harus memperhatikan dimensi waktu Biasanya orang merencanakan sesuatu untuk jangka pendek (yaitu satu tahun ke depan) atau jangka menengah (yaitu lima tahun ke depan). Akan tetapi bagi pembangunan Hukum 5 tahun ke depan saja sudah tidak memadai, oleh karena penyusunan peraturan Undang-undang bisa makan waktu lebih lama dari itu. Sehingga, apabila kita hanya menyusun rancangan Undang-undang dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan hukum 5 tahun ke depan, tapi ternyata RUU itu belum juga dibahas oleh DPR, maka (R)UU yang bersangkutan sebenarnya sudah harus direvisi sebelum dia menjadi UU Atau sudah harus direvisi, sekalipun baru saja menjadi Undang-undang. Itulah sebabnya mengapa Rencana Pembangunan Politik Hukum Nasional mestinya terutama direncanakan untuk 10 sampai 15 (lima belas) tahun ke depan. Selain itu dalam pembangunan politik hukum yang perlu di perhatikan adalah bagaimana keadaan yang sudah lewat untuk menjadi pembelajaran selanjutnya, kemudian masa sekarang untuk melakukan langkah-langkah dalam pembangunan politik hukum, dan untuk masa depan menyusun rencana pembangunan politik hukum agar lebih baik. Ini perlu diperhatikan demi pembangunan hukum Karena masa lalu kita gunakan sebagai bahan evaluasi guna mencari tau apa yang menjadi kelemahan kita, dan dapat sebagai bahan untuk bagaimana kedepannya berbuat yang terbaik demi terwujudnya politik hukum yang diinginkan.
            Politik hukum adalah Legal Policy yang akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang mencakup: pembangunan hukum yang berintikan pembuatan materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, termasuk materi-materi hukum di bidang pertanahan; juga bagaimana pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegakan supremasi hukum, sesuai fungsi-fungsi hukum, fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Dengan kata lain, politik hukum mencakup proses pembangunan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan peranan, sifat dan kearah mana hukum akan di bangun dan ditegakkan.
            Pembahasan politik hukum untuk mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional mencakup sekurang-kurangnya hal-hal berikut:
(1) Tujuan negara atau masyarakat Indonesia yang diidamkan sebagai  orientasi politik hukum, termasuk panggilan nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum; (2) sistem hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya; (3) perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum; (4) isi hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; (5) pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative, review, dan sebagainya.
             Dalam definisi yang beragam, dikatakan juga bahwa politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaa kebijakan public politik hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtspolitiek. politiek mengandung arti beleid (policy) atau kebijakan. Oleh karena itu politik hukum sering diartikan sebagai pilihan konsep dan asas sebagai garis besar rencana yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan diciptakan. Politik hukum adalah legal policy atau kebijakan tentang arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, yang dapat mengambil bentuk sebagai pembuatan hukum baru dan sebagai pengganti hukum yang lama.
Dalam kerangka pembicaraan kita tentang politik hukum sebagai arah dalam pembangunan hukum untuk mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, persoalannya adalah memahami dasar dan tujuan negara yang dibentuk tersebut, yang terjadi melalui kepakatan atau consensus nasional oleh para pendiri negara. Dasar dan tujuan negara demikian, akan ditemukan dalam konstitusi, sebagai satu kesepakatan umum (general consensus). Disamping meletakkan tujuan dan dasar negara yang dibentuk, maka suatu konstitusi biasanya dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
(a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
(b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain,
(c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara.

            politik hukum nasional bisa disimpulkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena, politik hukum nasional di Indonesia menjalankan fungsinya sebagai pengatur displin hukum dan displin sosial, menciptakan hukum yang mampu meningkatkan profesionalisme kemakmuran rakyat sebagaimana kita lihat yang lemah mempunyai keinginan kuat untuk mendukung adanya hukum, sedangkan bagi  kuat hukum sebagai kendala terhadap keinginan mereka untuk memaksakan suatu penyeselasaikan konflik berkepentingan bagi keuntungan mereka dengan demikian adanya tata tertib hukum sebenarnya merupakan kepentingan obyektif dapat dikatakan dari semua pihak  dimana ada masyarakat disana ada politik hukum. 
Tujuan saya membangun keinginan masyarakat di bidang politik hukum nasional diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya meningkatkan kordinasi hukum nasionalinstasi terkait dalam masyarakat dalam perancanaan hukum menciptakaan hukum yang bersih,berkeadilan hukum dalam memproses peradilan yang tepat .membangun hukum disini harus mencakup semua kalangan yang mengantur tata kehidupan masyrakat, baik perdata, pidana, acara dan sebagainya dan menwujudkan menciptakaan cita-cita bangsa Indonesia dalam menegakan politik hukum nasional dan kebijakan              pembangunan hukum di Indonesia,yaitu: dan dapat kita uraikan di muka dapat di simpulkan bahwa politik merupakan policy atau kebijakan Negara di bidang hukum yang sedand dan akan berlaku dalam sesuatu Negara. Dengan adanya politik hukum.negara dapat menentukan jenis- jenis atau macan – macam hukum ,bentuk hukum ,materi dan sumber hukum yang di berlakukaan dalam seseuatu Negara pada saat ini  dan yang akan datang .
1.         Berdasarkan landasan sumber tertib hukum yang terkandung dalam pandangan hidup, kesadaran bernegara, tujuan negara, cita-cita moral yang luhur sebagaimana yang tercantum dalam makna Pancasila dan UUD 45.
2.         Mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang ke arah modernisasi, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum.
Kebijakan ini ditempuh dengan :
a. Pembaharuan dan unifikasi hukum
b. Menertibkan lembaga-lembaga hukum
c. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
3. Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina aparat pemerintah ke arah keadilan serta perlindungan HAM
Kesimpulan Adapun yang dapat disimpulkan dalam artikel ini yaitu:
 1. Keadaan politik hukum Indonesia dibedakan menjadi empat masa, yaitu awal kemerdekaan, orde lama, orde baru dan orde reformasi sampai sekarang. 2. Karakter hukum di Indonesia pada sekarang sebenarnya bertujuan untuk menciptakan karakter hukum yang responsive bukan yang konservatif. 3. Factor dominan yang menentukan politik hukum yaitu cara eksekutif memproleh kekuasaan, cara eksekutif mengangkat para pembantunya dan masa jabatannya. 4. Kendala pelaksanaan politik hukum di Indonesia yaitu penegakan hukum yang lemah, sikap para perumus kebijakan, dan keadaan masyarakat. 5. Yang bisa di ushakan dalam pembangunan politik hukum Indonesia yaitu, keseriusan para perumus kebijakan, belajar dari waktu dan penegakan hukum yang lebih di tingkatkan. Sebaiknyalah kita memahami mengenai pelaksanaan politik hukum di Indonesia karena politik hukum dalam pelaksanaanya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin tapi juga kita semua selaku rakyat Indonesia Jika kalau politik hukum dilihat sebagai proses pilihan keputusan untuk membentuk kebijakan dalam mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, maka jelas pilihan kebijakan demikian akan dipengaruhi oleh berbagai konteks yang meliputi nya seperti kekuasaan politik, legitimasi, sistem ketatanegaraan, ekonomi, sosial dan budaya.Hal itu berarti bahwa politik hukum negara selalu memperhatikan realitas yang ada, termasuk realitas politik internasional dan nilai-nilai yang dianut dalam pergaulan bangsa-bangsa. Politik hukum sebagai satu proses pembaruan dan pembuatan hukum selalu memiliki sifat kritis terhadap dimensi hukum, karena harus senantiasa melakukan penyesuaian dengan tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sebagaimana telah diputuskan. Karenanya politik hukum selalu dinamis, dimana hukum bukan merupakan lembaga yang otonom, melainkan kait berkait dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat.


Referensi:

(Said, U. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Prees.
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi
BUDIARDJO, M. (2009). Dasar Dasar Ilmu Politik. jakarta: gramedia pustaka utama.
Said, U. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Prees.


Klausul Arbitrase dan Pengadilan

KEMUNGKINAN DIAJUKANNYA PERKARA
DENGAN KLAUSUL ARBITRASE KE MUKA PENGADILAN
[1]

Dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa yang perlu diantisipasi adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya.[2]

Untuk menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase.

Pengertian arbitrase termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999:

“Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”

Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999 disebutkan bahwa:

”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”

Dengan demikian arbitrase tidak dapat diterapkan untuk masalah-masalah dalam lingkup hukum keluarga. Arbitase hanya dapat diterapkan untuk masalah-masalah perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan yang paling menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.[3]

Dalam banyak perjanjian perdata, klausula arbitase banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaian sengketa. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract - wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.[4]

Putusan Arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga ketua pengadilan tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut.[5]

Dalam jurisprudensi, kita mengetahui ada suatu kasus yaitu Arrest Artist de Labourer dimana perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri padahal sudah memuat klausul arbitrase untuk penyelesaian sengketanya. Pada praktek saat ini juga masih dijumpai pengadilan negeri yang melayani gugatan pihak yang kalah dalam arbitrase.

Melihat permasalahan diatas, maka timbul beberapa pertanyaan :
  1. Apakah Pengadilan berwenang memeriksa perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya?
  2. Sejauh mana keterkaitan antara pengadilan dengan lembaga arbitrase? 
Pengaturan Mengenai Arbitrase

Definisi Arbitrase

Menurut Black's Law Dictionary: "Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation".Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:[6]
  1. Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo); atau
  2. Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).
Sebelum UU Arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalampasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasanpasal 3 ayat(1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-PokokKekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luarPengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.

Sejarah Arbitrase

Keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya sudah lama dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Bitengewesten (RBg), karena semula Arbitrase ini diatur dalam pasal 615 s/d 651 reglement of de rechtvordering. Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang ini sudah tidak laku lagi dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 30 tahun 1999. Dalam Undang Undang nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman) keberadaan arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan.

Objek Arbitrase

Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.

Jenis-jenis Arbitrase

Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL Arbitarion Rules. Pada umumnya arbitrase ad-hoc direntukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam sebuah klausul arbitrase.
[7]

Arbitrase institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari The International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.[8]

BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) memberi standar klausularbitrase sebagai berikut:
[9]

"Semua sengketa yang timbul dari perjanjianini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa,sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir".
Standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission ofInternational Trade Law) adalah sebagai berikut:[10]

"Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wan prestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL.”

Menurut Priyatna Abdurrasyid, Ketua BANI, yang diperiksa pertama kaliadalah klausul arbitrase. Artinya ada atau tidaknya, sah atau tidaknyaklausul arbitrase, akan menentukan apakah suatu sengketa akan diselesaikan lewat jalur arbitrase. Priyatna menjelaskan bahwa bisa saja klausul atau perjanjian arbitrase dibuat setelah sengketa timbul.[11]

Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase

Keunggulan arbitrase dapat disimpulkan melalui Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu adalah :
  • kerahasiaan sengketa para pihak terjamin ;
  • keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari ;
  • para pihak dapat memilih arbiter yang berpengalaman, memiliki latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta jujur dan adil ;
  • para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya ;
    para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase ;
  • putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana ataupun dapat langsung dilaksanakan.
Para ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai keunggulan arbitrase. Menurut Prof. Subekti bagi dunia perdagangan atau bisnis, penyelesaian sengketa lewat arbitrase atau perwasitan, mempunyai beberapa keuntungan yaitu bahwa dapat dilakukan dengan cepat, oleh para ahli, dan secara rahasia. Sementara HMN Purwosutjipto mengemukakan arti pentingnya peradilan wasit (arbitrase) adalah:[12]
  1. Penyelesaian sengketa dapat dilakasanakan dengan cepat.
  2. Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang diper-sengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak.
  3. Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak.
  4. Putusan peradilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan perushaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha.
Disamping keunggulan arbitrase seperti tersebut diatas, arbitrase juga memiliki kelemahan arbitrase. Dari praktek yang berjalan di Indonesia, kelemahan arbitrase adalah masih sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase, padahal pengaturan untuk eksekusi putusan arbitrase nasional maupun internasional sudah cukup jelas.

Keterkaitan antara Arbitrase dengan Pengadilan

Hubungan Arbitrase dan Pengadilan

Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase. Ada keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusannya.
[13]

Peranan pengadilan dalam penyelenggaraan arbitrase berdasar UU Arbitrase antara lain mengenai penunjukkan arbiter atau majelis arbiter dalam hal para pihak tidak ada kesepakatan (pasal 14 (3)) dan dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun nasional yang harus dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan yaitu pendafataran putusan tersebut dengan menyerahkan salinan autentik putusan. Bagi arbitrase internasional mengembil tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksanaan Putusan Arbitrase

Putusan Arbitrase Nasional

Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final ddan mengikat.

Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan , Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.
[14]

Putusan Arbitrase Internasional

Semula pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di indonesia didasarkan pada ketentuan Konvensi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa Konvensi berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York ditandatangani UN Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftar di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.

Kewenangan Pengadilan Memeriksa Perkara yang Sudah Dijatuhkan Putusan Arbitrasenya
Lembaga Peradilan diharuskan menghormati lembaga arbitrase sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 ayat (2) UU No.30 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Hal tersebut merupakan prinsip limited court involvement.[15]

Dalam prakteknya masih saja ditemukan pengadilan yang menentang, bahkan ketika arbitrase itu sendiri sudah menjatuhkan putusannya. Seperti dalam kasus berikut :

Dalam kasus Bankers Trust Company dan Bankers Trust International PLC (BT) melawan PT Mayora Indah Tbk (Mayora), PN Jakarta Selatan tetap menerima gugatan Mayora (walaupun ada klausul arbitrase didalamnya) dan menjatuhkan putusan No.46/Pdt.G/1999 tanggal 9 Desember 1999, yang memenangkan Mayora. Ketua PN Jakarta Pusat dalam putusan No.001 dan 002/Pdt/Arb.Int/1999/PN.JKT.PST juncto 02/Pdt.P/2000/PNJKT.PST, tanggal 3 Februari 2000, menolak permohonan BT bagi pelaksanaan putusan Arbitrase London, dengan alasan pelanggaran ketertiban umum, pelanggaran ketertiban umum yang dimaksud adalah bahwa perkara tersebut masih dalam proses peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Penolakan PN Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.02 K/Ex’r/Arb.Int/Pdt/2000, tanggal 5 September 2000.[16]

Kasus diatas adalah salah satu contoh dimana pengadilan menentang lembaga arbitrase. Sebelumnya telah jelas bahwa pengadilan tidak boleh mencampuri sengketa para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase. Lalu apakah ada alasan-alasan yang dapat membenarkan pengadilan memeriksa perkara para pihak yang sudah terikat dengan klausul arbitrase? Dalam jurisprudensi salah satu contoh adalah Arrest Artist de Labourer.

Arrest HR 9 Februari 1923, NJ. 1923, 676, Arrest “Artis de Laboureur”
(dimuat dalam Hoetink, hal. 262 dsl.) Persatuan Kuda Jantan ( penggugat ) telah mengasuransikan kuda Pejantan bernama Artis de Laboureur terhadap suatu penyakit /cacad tertentu, yang disebut cornage. Ternyata pada suatu pemeriksaan oleh Komisi Undang2 Kuda, kuda tersebut dinyatakan di-apkir, karena menderita penyakit cornage. Penggugat menuntut santunan ganti rugi dari Perusahaan Asuransi. Didalam Polis dicantumkan klausula yang mengatakan, bahwa sengketa mengenai Asuransi, dengan menyingkirkan Pengadilan, akan diputus oleh Dewan Asuransi Perusahaan Asuransi, kecuali Dewan melimpahkan kewenangan tersebut kepada suatu arbitrage. Dewan Asuransi telah memutuskan untuk tidak membayar ganti rugi kepada penggugat. Penggugat mengajukan gugatan dimuka Pengadilan. Sudah tentu dengan alasan adanya klausula tersebut diatas, maka tergugat membantah dengan mengemukakan, bahwa Pengadilan tidak wenang untuk mengadili perkara ini.

Pengadilan ‘s Gravenhage a.l. telah mempertimbangkan :
Setelah Pengadilan menyatakan dirinya wenang memeriksa perkara tersebut, maka Pengadilan menyatakan, bahwa keputusan Dewan Asuransi harus disingkirkan, karena keputusan tersebut tidak didasarkan kepada suatu penyelidikan yang teliti dan bahkan Dewan menganggap tidak perlu mendengar pihak penggugat, sehingga perjanjian itu tidak telah dilaksanakan dengan itikad baik. Pengadilan mengabulkan tuntutan uang santunan ganti – rugi sampai sejumlah uang tertentu. Pihak Asuransi naik banding.

Hof Amsterdam dalam keputusannya a.l. telah mempertimbangkan :
Bahwa memang benar, bahwa berdasarkan Polis ybs., para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa mengenai Asuransi tersebut kepada Dewan Asuransi Perusahaan Asuransi. Sekalipun terhadap keputusan Dewan, yang diambil dengan tanpa aturan main yang pasti, dan bersifat mutlak, yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak netral, mungkin saja ada keberatan-keberatan, namun para pihak telah membuatnya menjadi undang-undang bagi mereka, karena telah terbentuk melalui kesepakatan para pihak, yang tidak ternyata bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, sehingga permasalahannya adalah, apakah ketentuan perjanjian itu, oleh Dewan, tidak telah dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana pendapat dari Pengadilan Amsterdam, pertanyaan mana menurut pendapat Hof, karena mengenai pelaksanaan suatu perjanjian, adalah masuk dalam kewenangan Hakim.
Hof, untuk menjawab permasalahan tersebut, setelah mengemukakan patokan, bahwa itikad baik dipersangkakan dan tidak adanya itikad baik harus dibuktikan, telah menerima fakta-fakta yang disebutkan dalam keputusan Dewan sebagai benar, a.l. :………“ bahwa menurut pendapat Hof keputusan tersebut( maksudnya : keputusan Dewan, penj.pen.) …….adalah tidak sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap tidak telah diberikan dengan itikad baik, dan bahwa itikad buruk pada pelaksaan perjanjian, sepanjang mengenai pengambilan keputusan oleh Dewan Asuransi, tidak telah dibuktikan “ atas dasar mana Hof menyatakan keputusan Dewan Asuransi tidak bisa dibatalkan oleh Hakim dan karenanya membatalkan keputusan Pengadilan Amsterdam. Persatuan Kuda Jantan naik kasasi.
Catatan : Pengadilan menganggap dirinya wenang untuk menangani perkara tersebut dan menyatakan keputusan Dewan tidak melanggar itikad baik
Pokok pertanyaan dalam pemeriksaan kasasi ini ternyata adalah, apakah maksud ayat ke-3 Ps. 1374 B.W. ( Ps. 1338 ayat 3 Ind ) dengan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian harus dinilai dengan patokan, subyektif - suatu sikap batin tertentu dari si pelaksana - atau obyektif - suatu cara pelaksanaan. HR meninjau, apakah isi keputusan Dewan Asuransi, sebagai pelaksanaan dari perjanjian Asuransi antara Penggugat dengan Perusahaan Asuransi, memenuhi tuntutan itikad baik, memenuhi kepantasan dan kepatutan menurut ukuran orang normal pada umumnya dalam masyarakat ybs. Disini dipakai ukuran itikad baik yang obyektif

Dalam Arrest Artist de Labourer ini pengadilan menyatakan berwenang memeriksa karena yang diperiksa bukanlah pokok perkaranya melainkan cara pengambilan keputusannya, apakah Dewan Asuransi sudah mengambil keputusan berdasarkan itikad baik yang sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan. Itikad baik disini memiliki dua kemungkinan yaitu itikad baik objektif atau subjektif, dimana Hof dan Hoge Raad kemudian menilai bahwa itikad baik yang objektif lah yang dipakai.

Berdasarkan pasal 1338 (3) suatu perjanjian harus didasarkan atas asas itikad baik. Itikad baik adalah suatu pengertian yang abstrak dan sulit untuk dirumuskan, sehingga orang lebih banyak merumuskannya melalui peristiwa-peristiwa di pengadilan.
Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan. Perjanjian harus dilaksanakan dengan menafsirkannya agar sesuai dengan kepatutan dan kepantasan, sesuai dengan pasal 1339 B.W., yang menyatakan bahwa, ” suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalmnya tapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang”. Itikad baik dapat dibedakan menjadi itikad baik subjektif dan itikad baik objektif. Itikad baik subjektif, yaitu apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik, sedang itikad baik objektif adalah kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah bertentangan dengan itikad baik.

Dalam kasus Bankers Trust melawan Mayora sungguh aneh karena mengetengahkan ketertiban umum sebagai salah satu alasan. Seharusnya PN Jakarta Selatan menolak untuk memeriksa perkara tersebut karena bukan merupakan kewenangannya, tidak diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum, dan dengan Mayora mengajukan perkara tersebut ke pengadilan negeri padahal saat itu arbitrase sedang berjalan, menunjukkan bahwa Mayora tidak beritikad baik dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Dalam hal ketertiban umum, yang dimaksud ketertiban umum oleh hakim adalah perkara tersebut sedang dalam proses di pengadilan hukum di pengadilan, alasan seperti ini seharusnya tidak bisa dijadikan alasan ketertiban umum. Apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar ketentuan Pasal 11 UU No.30 Tahun 1999, dan sayangnya Mahkamah Agung justru menguatkan putusan ini.

Ketertiban umum dijadikan dalih untuk menolak permohonan arbitrase. Ketertiban umum sendiri adalah suatu sendi-sendi asasi dari hukum suatu negara. UU Arbitrase pada bagian penjelasannya tidak mendefinisikan atau membatasi ketertiban umum. Akibatnya, definisi ketertiban umum dijadikan legitimasi bagi salah satu pihak untuk meminta pembatalan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Sulit untuk mengklasifikasikan putusan arbitrase yang bertentangan dengan ketertiban umum, namun dapat digunakan kriteria sederhana sebagai berikut :
[17]
  1. putusan arbitrase melanggar prosedur arbitrase yang diatur dalam peraturan perundangan negara, misalnya kewajiban untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan setempat tidak dilaksanakan ;
  2. putusan arbitrase tidak memuat alasan-alasan, padahal peraturan perundang-undangan negara tersebut mewajibkannya; atau
  3. jika salah satu pihak tidak mendapat kesempatan untuk didengar argumentasinya sebelum putusan arbitrase dijatuhkan.
Ketertiban umum yang dijadikan dalih PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan Bankers Trust tidak termasuk ketertiban umum yang sudah diuraikan diatas. Pengadilan Jakarta Selatan juga telah melakukan kesalahan karena memeriksa isi perkara dan bukan sekedar memeriksa penerapan hukumnya saja seperti dalam arrest Artist de Labourer.

Pada intinya terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa diajukan ke pengadilan negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum, sehingga pihak yang dirugikan bisa menggugat ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan melawan hukum dalam hal pengambilan putusan arbitrase yang tidak berdasar itikad baik.

Pengadilan tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pengambilan putusan arbitrase dengan itikad tidak baik, dan apabila putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umum.

Peradilan harus menghormati lembaga arbitrase, tidak turut campur, dan dalam pelaksanaan suatu putusan arbitrase masih diperlukan peran pengadilan, untuk arbitrase asing dalam hal permohonan eksekuator ke pengadilan negeri.

Pada prakteknya walaupun pengaturan arbitrase sudah jelas dan pelaksanaannya bisa berjalan tanpa kendala namun dalam eksekusinya sering mengalami hambatan dari pengadilan negeri.


Referensi :
http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/09/klausul-arbitrase-dan-pengadilan_18.html

[1] Terima kasih saya sampaikan kepada Chandra Karina, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Program Hukum Transnasional), atas waktunya guna memperkaya wawasan Law Blog ini.
 [2] Gatot Soemartono. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal.3.
 [3] Ibid., hal.4.
 [4] Budhy Budiman. Mencari Model Ideal penyelesaian Sengketa, Kajian Terhadap praktik Peradilan Perdata Dan undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. http://www.uika-bogor.ac.id/jur05.htm. Diakses 30 Agustus 2006.
[5] Soemartono, op.cit., hal 74.
 [6] Budhy Budiman, ibid.
 [7] Soemartono, Op.Cit., hal.27.
[8] Ibid.
 [9] Indonesian Banking Restructuring Agency (IBRA). Arbitrase, Pilihan Tanpa Kepastian, http://www.gontha.com/view.php?nid=104, diakses 30 Agustus 2006..
 [10] Ibid.
 [11] Ibid.
 [12] Budiman, Op.Cit.
 [13] Ibid.
 [14] Ibid., hal.74.
 [15] Soemartono, Op.Cit., hal.70-71.
 [16] Ibid. hal.73.
 [17] Soemartono, Ibid., hal.76-66.

PENYELESAIAN SENGKETA PERUSAHAAN SECARA LITIGASI

Dalam era global seperti sekarang ini, dimana dunia seolah-olah tanpa batas (borderless), orang bisa berusaha dan bekerja di manapun tanpa ada halangan, yang penting dapat menghadapi lawannya secara kompetitif. Suatu hal yang sering dihadapi dalam situasi semacam ini adalah timbulnya sengketa atau perselisihan. Sengketa merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.
Salah satu jenis sengketa yang sering kita temui adalah sehari-hari sengketa dalam konteks bisnis. Sengketa yang timbul ini perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut. Cara yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa tersebut. Cara lain yang dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. Forum resmi untuk menyelesaikan sengketa yang disediakan oleh negara adalah pengadilan.
          Dalam menjalankan kegiatan bisnis, kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, dalam peta bisnis modern dewasa ini, para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (legal adviser) dalam membuat dan ataupun menganalisasi kontrak yang akan ditanda tangani oleh pelaku usaha. Yang menjadi soal adalah, bagaimana halnya kalau pada awal dibuatnya kontrak, para pihak hanya mengandalkan saling percaya, kemudian timbul sengketa, bagaimana cara penyelesaian sengketa yang tengah dihadapi pebisnis. Secara konvensional atau tepatnya kebiasaan yang berlaku dalam beberapa dekade yang lampau jika ada sengketa bisnis, pada umumnya para pebisnis tersebut membawa kasusnya ke lembaga peradilan ditempuh, baik lewat prosedur gugatan perdata maupun secara pidana. Jika pilihannya penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga peradilan, para pihak memperhatikan asas yang berlaku dalam gugat-menggugat melalui pengadilan. Satu asas yang cukup penting adalah siapa yang mendalilkan, wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Asas ini dijabarkan dalam pasal 1865 KUHPdt yang mengemukakan bahwa:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkanhaknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
          Untuk itu, jika penyelesaian sengketa bisnis dipilih lewat lembaga peradilan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangan, yakni pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Disamping itu, penggugat harus tahu persis di mana tempat tinggal tergugat, sebagai gugatan harusdiajukan di tempat tinggal tergugat, Asas ini dikenal dengan istilah Actor Secuitor Forum Rei.
          Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Penyelesaian melalui Litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur penyelasaian melalui peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan khusus seperti peradilan anak, peradilan niaga, peradilan pajak, peradilan penyelesaian hubungan industrialdan lainnya. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.


Kebaikan dari sistem ini adalah:
1.       Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2.       Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu asas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)

Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1.      Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2.       Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
          Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).
          Sebelum keluarnya Undang-undang Hubungan Industrial penyelesaian sengketa perburuhan dalam perusahaan diatur didalam Undang-undang No.22 tahun 1957 melalui peradilan P4D dan P4P. Untuk mengantisipasi penyelesaian dan penyaluran sengketa Buruh dan Tenaga Kerja sejalan dengan tuntutan kemajuan zaman dibuat dan di undangkan Undang-undang No.2 Tahun 2004 sebagai wadah peradilan Hubungan Industrial disamping peradilan umum.
          Dalam Pasal 56 Undang-undang No.2 Tahun 2004 mengatakan Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan :
1.     di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
2.     di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
3.     di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
4.     di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Adapun susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari:
1.     Hakim
2.     Hakim ad Hoc
3.     Panitera Muda, dan
4.     Panitera Pengganti.
Untuk Pengadilan Kasasi di Mahkamah Agung terdiri dari :
1.     Hakim Agung
2.     Hakim ad Hoc pada Mahkamah Agung ; dan
3.     Panitera
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1.     warga negara Indonesia
2.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.     setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.     berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
5.     berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter
6.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
7.     berpendidikan serendah-rendahnya Starata Satu (S-1) kecuali bagi Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, syarat pendidikan Sarjana Hukum serta berpengalaman dibidang hubungan industrial minimal 5 (lima) tahun.
          Pengangkatan dan penunjukan Hakim Ad Hoc tersebut pad pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan SK. Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelum memangku jabatan Hakim Ad Hoc wajib disumpah atau memberikan janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing serta Hakim Ad Hoc tersebut tidak boleh merangkap Jabatan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 66 Undang-Undang No.2 Tahun 2004.
          Hukum acara yang dipakai untuk mengadili sengketa perburuan tersebut adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dilingkungan Pengadilan Umum, kecuali di atur secara khusus oleh Undang-Undang No 2 Tahun 2004 serta menuggu keputusan Presiden untuk menentukan Tata Cara pengangkatan Hakim Ad Hoc Ketenaga Kerjaan.
          Sebelum Undang-Undang ini berlaku secara effektif didalam masyarakat dalam penyelesaian pemutusan Hubungan Kerja masih memakai KEP/MEN/150 Tahun 2000 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan .
          Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
1.     Tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
2.     Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
3.     Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK;
4.     Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
          Ketentuan Beracara dalam PHI tidak berbeda seperti Hukum Acara Perdata. Kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU No. 2 Tahun 2004 (Pasal 81 – Pasal 115).
          Putusan PHI mengenai Perselisihan Hak dan PHK dapat diajukan ke MA melalui Upaya Hukum Permohonan Kasasi paling lama 14 hari setelah putusan dibacakan, atau menerima pemberitahuan putusan.

          Para pihak yang terlibat dalam dunia perusahaan ingin agar segala sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan. Akan tetapi, dalam praktik ada kalanya apa yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tidak dapat dilaksanakan karena salah satu pihak mempunyai penafsiran yang berbeda dengan apa yang telah disetujui sebagaimana yang tercantum dalam kontrak sehingga dapat menimbulkan perselisihan.          Apabila suatu sengketa terjadi dan diselesaikan melalui badan pengadilan, hakim harus memutuskannya berdasarkan sumber hukum yang ada secara teori salah satu yang dapat dijadikan rujukan sebagai sumber hukum adalah yurisprudensi. Selain untuk menjaga agar tidak terjadi kesimpangsiuran putusan, yang berakibat pada ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara, yurisprudensi juga berguna untuk menyederhanakan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan.
          Sengketa yang diselesaikan melalui Pengadilan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkanoleh kedua belah pihak selain waktu dan biaya yang harus dikeluarkan cukup banyak, juga identitas para pihak yang bersengketa akan diketahui oleh masyarakat. Sebagaimana diketahui prinsip yang dianut oleh lembaga peradilan adalah pada asasnya terbuka untuk umum. Masalah lainnya adalah bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan prosesnya cukup lama. Hal ini tiada lain karena proses pengadilan ada beberapa tingkatan yang harus dilalui, yakn tingkat pertama di pengadilan negeri (PN); tingkat kedua di pengadilan tinggi (PT) untuk tingkat banding, dan tingkat ketiga adalah mahkamah agung (MA) sebagai tingkat kasasi yang merupakan instansi terakhir dalam hierarki lembaga peradilan.
          Berdasarkan materi mengenai penyelesaian sengketa secara litigasi lebih baik apabila permasalahan diselesaikan secara non-litigasi terlebih dahulu. Penyelesaian secara non-litigasi dapat secara negoisasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Selain karena tidak membutuhkan biaya yang besar, prosesnya pun terbilang lebih mudah dan tidak memakan banyak waktu. Namun, alangkah lebih baik apabila kita dapat mencegah timbulnya sengketa dalam perusahaan.


          Sengketa terjadi jika salah satu pihak menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak berlaku demikian. Penyelesaian ini harus dilakukan menurut hukum atau berdasarkan kesepakatan awal di antara para pihak. Salah satu penyelesaian sengketa dalam dunia ekonomi yaitu melalui melalui badan pengadilan (litigasi). Litigasi dianggap sebagai yang paling tidak efisien oleh para pelaku dunia ekonomi komersial dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan non-litigasi, berkaitan dengan waktu dan biaya yang dibutuhkan. Rendahnya kesadaran hukum juga ikut mempengaruhi, di mana para pihak yang berperkara di pengadilan bukan untuk mencari keadilan melainkan untuk memenangkan perkara. Beberapa faktor lain yang mengakibatkan pengadilan bersikap tidak responsif, kurang tanggap dalammerespon tanggapan umum dan kepentingan rakyat miskin (ordinary citizen). Hal yang palingutama adalah kemampuan hakim yang sifatnya generalis (hanya menguasai bidang hukum secara umum tanpa mengetahui secara detil mengenai suatu perkara).


REFERENSI

ml.scribd.com/doc/91217444/ian-Sengketa-Litigasi-Non-Litigasi
http://www.indowebster.web.id/showthread.php?t=125259
Lalu Husni SH.M.Hum. Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Diluar Pengadilan, Penerbit PT. Raja Grafindo Parsada, Jakarta 2004.
Depnaker RI, Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Penerbit Dewan Pimpinan Pusat Konfidrasi SPSI dan Depnaker, 2004.

http://marullohtekindustri.blogspot.com/2012/06/penyelesaian-sengketa-perusahaan-secara.html