Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

Thursday, October 30, 2025

Narasi Islam yang Lebih Bijak & Humanis Mengenai Aurat

 

Sebagian perempuan kadang merasa berat menjalani peran mereka—bukan karena menolak takdir, tetapi karena realitas hidup memang penuh tantangan. Mereka bertanya:

“Mengapa aurat perempuan lebih banyak?”
“Mengapa istri harus minta izin suami?”
“Mengapa warisan perempuan lebih sedikit?”
“Mengapa perempuan menanggung sakit hamil dan melahirkan?”
“Mengapa talak di tangan suami?”
“Mengapa perempuan berhenti ibadah saat haid?”

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini bukan tanda lemahnya iman, tetapi tanda bahwa perempuan butuh penjelasan, penguatan, dan dukungan. Islam tidak melarang bertanya. Nabi ﷺ sendiri menyambut perempuan yang bertanya tentang agama dengan sabar dan kasih sayang.

Maka mari jawab dengan penuh hikmah:

🌸 1. Tentang aurat dan kehormatan perempuan

Dalam Islam, perempuan dihormati sebagai makhluk mulia. Pakaian bukan beban, melainkan perlindungan dan kemuliaan.

Allah menjaga perempuan bukan karena mereka lemah, tetapi karena mereka berharga.

Seperti sesuatu yang bernilai, ia dijaga, bukan ditinggalkan begitu saja.

🌸 2. Tentang izin kepada suami

Hubungan suami-istri dalam Islam bukan dominasi, tetapi tanggung jawab dan kerja sama.

Suami diwajibkan menanggung nafkah, keamanan, dan dosa keluarganya. Karena itu ia diberi amanah untuk memimpin.
Namun kepemimpinan itu tidak berarti suami bebas semena-mena. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.”

Istri juga berhak berdiskusi, memberi pandangan, dan bermusyawarah.

🌸 3. Tentang warisan

Warisan dalam Islam bukan soal “siapa lebih mulia”, tetapi siapa memikul kewajiban finansial.

  • Laki-laki wajib menafkahi istri dan anak

  • Perempuan tidak wajib menafkahi siapa pun, bahkan dirinya bisa ditanggung ayah/suami/anak

Karena itu bagian laki-laki lebih besar, karena tanggung jawabnya lebih besar.

🌸 4. Tentang hamil dan melahirkan

Allah memilih perempuan untuk melahirkan bukan untuk membebani, tetapi untuk memuliakan.

Setiap rasa sakit, setiap tetes peluh, bahkan air mata saat melahirkan—semua menjadi penghapus dosa dan jalan menuju surga.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahidah.”

Subhanallah, kemuliaan yang luar biasa.

🌸 5. Tentang talak

Islam memberi talak di tangan suami karena ia penanggung konsekuensi finansial dan sosial setelah perceraian.

Namun perempuan bukan tanpa hak. Islam menyediakan:

  • Khulu’ (hak meminta cerai)

  • Fasakh (pembatalan nikah melalui qadhi jika suami tidak bertanggung jawab)

  • Nafkah iddah dan hak-hak lainnya

Ini bukan ketidakadilan. Islam mengatur agar perceraian tidak dipermainkan.

🌸 6. Tentang haid dan ibadah

Saat haid, perempuan tidak berdosa meninggalkan shalat/puasa. Itu bentuk kasih sayang Allah, bukan pengurangan pahala.

Perempuan tetap mendapat pahala niat dan kesabaran.


✨ Kesimpulan

Islam tidak menempatkan perempuan di bawah laki-laki, tetapi:

  • Tugas berbeda

  • Beban berbeda

  • Kehormatan sama

  • Pahala sama besar jika taat dan ikhlas

Allah tidak menzalimi makhluk-Nya. Setiap aturan Allah adalah keseimbangan, bukan ketidakadilan.

Dan dalam Islam,

Surga terbuka untuk perempuan melalui banyak jalan:
ibadah, menjaga kehormatan, kesabaran, dan menjadi istri yang baik.


🌹 Penutup penuh hikmah

Jika ada perempuan yang merasa berat, Islam tidak menyuruh memendam. Islam mengajarkan:

  • Bertanya

  • Belajar

  • Bermusyawarah

  • Menguatkan satu sama lain

Perjalanan perempuan dalam Islam bukan perjalanan keterpaksaan, tetapi perjalanan kemuliaan.

Allah melihat setiap air mata, setiap kesabaran, setiap pengorbanan.

Dan balasan perempuan beriman adalah…

Surga, dengan pintu yang ia pilih.

Wednesday, November 12, 2014

Penolakan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender

Tulisan ini mengangkat masalah jender dan kesetaraannya. Kajian khusus pada artikel ini membahas tentang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender atau RUU KKG. Dalam hal ini, penolakan tersebut dilakukan oleh Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).  MIUMI menilai poin-poin yang terdapat didalam setiap pasal RUU KKG ini bertentangan dengan nilai-nilai budaya di Indonesia.  Pada setiap pasal yang dikritisi oleh MIUMI, RUU KKG ini bertentangan dengan etika, moral, budaya, dan agama masyarakat Indonesia.  Masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi etika sopan santun dan adat ketimurannya. Jika RUU KKG ini tetap disahkan, ditakutkan budaya-budaya yang terdapat di Indonesia akan luntur dan terlupakan.  Selain bertentangan dengan budaya Indonesia, isi dari RUU KKG ini banyak terjadi ambiguitas kata-kata. Jika RUU KKG yang banyak memiliki ambiguitas kata-kata ini tetap disahkan tanpa sebuah revisi, dikhawatirkan akan terdapat banyak pihak yang memanfaatkannya.  Ambiguitas kata-kata dalam sebuah rancangan undang-undang, apalagi sampai disahkan menjadi sebuah undang-undang, akan memiliki dampak yang signifikan terhadap adat dan budaya Indonesia.  Indonesia sangat menjunjung tinggi adat ketimurannya. Jika RUU KKG ini tetap disahkan dengan banyaknya  ambiguitas kata-kata, bukan tidak mungkin nantinya Indonesia akan menganut faham liberalisme.   Faham liberalisme tidak bisa berlaku pada negara yang menjunjung tinggi adat ketimurannya seperti Indonesia.  Etika, moral, budaya, dan agama Indonesia tidak cocok dengan budaya-budaya barat dengan prinsip kebebasannya itu.  Penolakan yang dilakukan MIUMI memiliki dasar yang cukup jelas dan cukup kuat. Oleh karena itu, perlu pengkajian ulang atas rancangan undang-undang tersebut sebelum akhirnya disahkan menjadi sebuah undang-undang.
Kata kunci: jender, budaya Indonesia, RUU KKG, penolakan

Pendahuluan
Gender adalah suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural.[1]  Dalam teori konstruksi sosial, persepsi terkait perbedaan laki-laki dan perempuan secara jender kenyataannya dibangun secara sosial masyarakat. Artinya, pembedaan sifat antara laki-laki dan perempuan adalah bentukan dominasi dari kelompok-kelompok yang dianggap superior dalam masyarakat.
Perlu dibedakan antara jender dengan seks dalam konstruksi sosial.  Seks (jenis kelamin) adalah pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis dan melekat pada jenis kelamin tertentu.  Pada jenis kelamin tidak mungkin ada pembagian peran yang signifikan dalam konteks sosial dan kultural dalam masyarakat, karena seks adalah ketentuan biologis yang sering dikatakan sebagai kodrat manusia dalam eksistensinya.
Seks tidak bisa disamakan dengan permasalahan jender. Konsep jender lahir karena adanya pembagian peran antara laki-laki dengan perempuan. Perempuan menuntut kesetaraan hak dan kewajibannya kepada laki-laki. Karena dasar itulah Indonesia ingin mencoba menerapkan hukum yang jelas tentang konsep kesetaraan jender.
Pendek kata, permasalahan tentang kesetaraan jender belum ada ada titik temunya. Dari konsep jender yang sudah ada di Indonesia perlulah adanya sebuah undang-undang yang mengatur tentang kesetaraan dan keadilan jender. Oleh karena itu, dalam artikel ini saya akan membahas tentang rancangan undang-undang kesetaraan jender.

RUU KKG dan budaya Indonesia         
Budaya adalah hasil pikiran dan kerja manusia yang dilembagakan dalam masyarakat baik secara formal maupun kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.[2]  Budaya berubah dari waktu ke waktu dan/atau dari zaman ke zaman.  Sama halnya dengan jender, jender dapat berbuah seiring bergulirnya zaman karena jender dibentuk atas konsepsi manusia.  Jender lahir ketika para kaum perempuan merasa ditindas oleh laki-laki sekitar awal abad 20-an.  Kaum perempuan tidak diperbolehkan bekerja di ruang publik dan hanya diperbolehkan di ruang domestik. Hal inilah yang membuat kaum perempuan memberontak sampai akhirnya membuat sebuah komunitas perempuan.
Komunitas perempuan memiliki para anggota yang merasa dirinya ditindas oleh kaum laki-laki dan ingin menuntut kesetaraan.   Kesetaraan yang dimaksud adalah kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dengan perempuan.  Mereka ingin mendapat pengakuan dari publik bahwa perempuan tidak hanya dikhususkan bekerja di sektor domestik tetapi juga bisa handal dalam sektor publik.  Atas dasar inilah kaum perempuan tadi menamai kelompoknya sebagai kelompok feminis. Kelompok-kelompok feminis inilah yang nantinya memperjuangkan hak asasi perempuan atas kesetaraan jender dan membuka pikiran setiap orang bahwa perempuan tidak hanya ditempatkan di sektor domestik tetapi bisa juga di sektor publik.
Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) sebagian besar banyak tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang bermayoritas penduduk beragama Muslim.  Seperti yang tertera pada isi dari RUU KKG pasal 12a memuat “dalam perkawinan, setiap orang berhak memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas”.  Bila di teliti kembali, kalimat yang terdapat pada isi pasal tersebut memiliki arti, yaitu laki-laki bebas memilih pasangan apakah itu perempuan ataupun sesama laki-laki, begitu juga sebaliknya.  Sedangkan di Indonesia tidak diperbolehkan pernikahan sesama jenis.  Itu berarti isi pasal tersebut sudah menyalahi aturan perundang-undangan dan di dalam kata-kata dan bahasa yang digunakan banyak membuat ambigu.
Ambiguitas kata-kata tersebut banyak terjadi pada isi dari pasal-pasal yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG).  Hal ini membuat pasal tersebut tidak dapat diterima oleh tokoh-tokoh intelektual agama yang tergabung dalam Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia atau yang biasa disebut MIUMI.  MIUMI menilai, ambiguitas kata-kata tersebut dapat membuat arti yang berbeda ketika nantinya rancangan undang-undang tersebut disahkan. Padahal, rancangan undang-undang tersebuat dibuat dengan harapan membuat hukum tentang jender yang jelas dan tegas.
Pernikahan sesama jenis bukanlah budaya yang terdapat di negara Indonesia.  Seseorang yang ingin menikah sesama jenis harus mencari negara yang melegalkan hukum pernikahan sesama jenis agar pernikahan mereka diakui. Itulah salah satu alasan mengapa pasal tersebut ikut dikritisi oleh MIUMI.  Meskipun hanya ambiguitas kata-kata, hal itu bisa saja dimanfaatkan oleh kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) untuk kepentingan mereka. Kepentingan yang dimaksud, seperti melegalkan pernikahan sesama jenis.
MIUMI menilai, jika Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) tetap disahkan tanpa sebuah revisi, banyak pihak yang akan memanfaatkan celah kesalahan yang terdapat didalamnya.  MIUMI menolak disahkannya RUU KKG ini secara tergesa-gesa karena ditakutkan akan berpengaruh signifikan terhadap Indonesia terutama dalam bidang budaya.  Kebudayaan nikah sesama jenis yang tidak terdapat di Indonesia bisa terlahir di negara ini, jika RUU tersebut tetap dipaksakan untuk segera disahkan tanpa sebuah revisi terutama dalam redaksionalnya.
Wacana tentang dibuatnya Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) telah lama menjadi pembicaraan di kalangan Komisi VIII DPR RI.  Mereka menginginkan adanya hukum jelas yang mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.  Perempuan berhak mendapat perlindungan dari hal-hal yang berbau pelecehan seksual.  Hukum tersebut tentunya berdasarkan apa yang terjadi di lapangan.  Banyak pelecehan seksual yang terjadi bagi kalangan perempuan.  Beberapa diantara hal yang dapat dikategorikan pelecehan seksual adalah menyampaikan lelucon jorok secara vulgar pada seseorang dengan cara yang dilakukan sangat ofensif, menyakiti atau membuat malu seseorang dengan omongan kotor, mengintrogasi seseorang tentang kehidupan atau kegiatan seksualnya atau kehidupan pribadinya, meminta imbalan seksual dalam rangka janji untuk mendapatkan promosi atau janji-janji lainnya, menyentuh atau menyenggol bagian tubuh tanpa ada minat atau tanpa seizin dari yang bersangkutan.[3]
Banyak yang menjadikan pelecehan seksual sebagai bahan dari lelucon yang dianggapnya supaya lebih bersahabat.  Padahal, belum tentu pihak yang dilecehkan senang dengan apa yang dianggap sebagai lelucon tersebut.  Bila pihak yang dilecehkan tidak senang terhadap hal itu maka lelucon tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.  Pelecehan seksual yang terjadi saat ini banyak dilakukan pada ruang-ruang terbuka dan dilakukan secara terang-terangan.  Karena pelaku melakukannya dengan kesadaran penuh.
Budaya pelecehan seksual sangat merugikan kaum wanita. Kaum wanita dipaksa untuk menerima segala pelecehan seksual baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Pelecehan seksual yang disengaja tersebut, seperti memegang alat vital wanita dalam waktu lama. Sedangkan pelecehan seksual yang tidak disengaja adalah terpegangnya alat vital wanita dalam tempo yang sebentar dengan posisi tangan tidak aktif. 
Pelecehan-pelecehan seksual yang terjadi membuat DPR RI Komisi VIII mengambil inisiatif untuk membuat Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG). RUU tersebut dibuat DPR dengan harapan agar menjamin terciptanya keberlangsungan dari kesetaraan dan keadilan gender sehingga tidak ada lagi diskriminasi dan subordinasi gender, yang sering kali kaum perempuan sebagai korbannya.  Adapun tujuan lainnya adalah memberikan ketegasan hukum terhadap pelaku jender dengan hukuman setegas-tegasnya.
DPR menginginkan adanya tindak tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, kekerasan dan/atau diskriminasi.  Pasal tentang kekerasan dan/atau diskriminasi tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG).  Pada bab III pasal 15 ayat 1 Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender berisi tentang “setiap warga negara berkewajiban untuk mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.”   Dengan dibuatnya pasal tersebut, artinya Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) ingin melakukan upaya perlindungan terhadap  korban kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia seperti yang tercantum pada ayat 3 bab III pasal 15 RUU tersebut.
Tidak hanya tentang kekerasan atau pelecehan seksual, Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) juga membahas tentang hak perempuan untuk ikut bekerja di sektor publik. Adapun anggapan bahwa kaum perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin, serta tidak cocok untuk menjadi kepala rumah tangga, berakibat bahwa semua pekerjaan domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab kaum perempuan.[4] Padahal, seharusnya perempuan juga mempunyai hak bekerja di sektor publik.
Perihal hak perempuan yang diizinkan bekerja pada sektor publik seperti politik dan pemerintahan tercantum dalam rancangan undang-undang kesetaraan dan keadilan gender.  Hal itu dibahas pada bab III pasal 4 ayat 2 rancangan undang-undang tersebut berisi “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementrian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional, dan internasional.”  Artinya, dalam undang-undang tersebut sudah terdapat gambaran bahwa perempuan juga berhak mendapatkan kesetaraan dalam hal pekerjaan.

Upaya penolakan MIUMI terhadap RUU KKG
Penolakan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender atau RUU KKG oleh Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) dikarenakan isi RUU tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.  Padahal, ketidaksetaraan jender dalam masyarakat Indonesia telah cukup banyak merubah pandangan laki-laki terhadap perempuan.  Saat ini, perempuan sudah tidak hanya di tempatkan di sektor domestik seperti dahulu tetapi juga sudah banyak yang bekerja di sektor publik.
Ketidaksetaraan jender dalam masyarakat Indonesia muncul karena adanya perbedaan peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.   Perbedaan inilah yang dijadikan tolak ukur ketidakadilan dan ketidaksetaraan jender di Indonesia.  Perlu adanya undang-undang yang jelas untuk mengatur kesetaraan dan keadilan jender di Indonesia.   Namun, ketika wacana rancangan undang-undang tersebut dilontarkan dan hampir disahkan, banyak pihak yang justru menolak lahirnya rancangan undang-undang tersebut.
Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) yang paling keras menentang disahkannya Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG).  Menurutnya, RUU KKG terutama dalam pasal 1, 2, dan 3 pada bab I memiliki pertentangan dalam Islam.[5]  Mereka menilai Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender merupakan rancangan undang-undang yang bersifat liberal.  Pada pasal-pasal yang terdapat didalamnya tidak terkandung aspek utama Pancasila, yang merupakan ideologi negara Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.  Masih menurut MIUMI, isi dari pasal-pasal itupun mengandung nilai-nilai yang mengindikasikan tidak menghormati hak-hak umat Islam. 
Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia menilai, Rancungan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender terlalu berkiblat pada paham liberalisme dan nilai-nilai Barat yang tidak memiliki basis filosofis, ideologis, sosial, dan budaya.  Seperti pada bab III bagian  pertama, didalamnya hanya di persoalkan masalah politik dan pemerintahan, kewarganegaraan, pendidikan, komunikasi dan informasi, ketenagakerjaan, kesehatan dan keluarga berencana, ekonomi, hukum, dan perkawinan.  Tidak dibahasnya masalah sosial dan budaya.  Padahal, negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi agama, budaya, etika, dan moral.
Tidak ada keterlibatan aktif dari masyarakat perihal pembuatan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG).  Inilah yang membuat banyak penolakan terjadi.  Masyarakat tidak mendapatkan fasilitas untuk ikut berpendapat dalam perumusahan rancangan undang-undang ini.  Itulah yang menjadi salah satu alasan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) menentang keras disahkannya Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG). Jika sejak awal proses perumusannya melibatkan masyarakat, kecil kemungkinan terjadi banyaknya penolakan seperti yang sedang terjadi saat ini.
Pembuatannya murni karena konsep dari anggota DPR Komisi VIII yang mengusulkan dibuatnya rancangan undang-undang tersebut.  Padahal seharusnya, pembuatan rancangan undang-undang menilik pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 dan pasal 39 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, serta penjelasannya dapat diketahui bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka persiapan atau pembahasan rancangan Perda.  Masukan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dan hak masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) menilai, pembuatan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) mengacu pada paham-paham liberalisme.  Perumus konsep kesetaraan jender ini telah didorong oleh nilai-nilai budaya barat yang sebenarnya tidak cocok digunakan di negara yang memiliki adat ketimuran ini.  Padahal, konsep kesetaraan yang dianut negara-negara barat karena penindasan kaum laki-laki terhadap kaum perempuan selama berabad-abad.
Budaya barat mengaplikasikan konsep kesetaraan jender karena memiliki latar belakang historis yang cukup memilukan untuk kaum perempuan. Ketertindasan kaum perempuan yang selama berabad-abad lamanya menjadikan perempuan-perempuan di negeri barat memborontak dan meminta haknya sebagai perempuan. Perempuan-perempuan barat yang merasakan ketertindasan juga menginginkan dikembalikan hak asasinya sebagai perempuan, yaitu mendapat perlindungan.
Kentalnya budaya di Indonesia telah berubah semenjak dicetuskannya ide jender ini. Salah satunya adalah budaya sopan santun.  Budaya sopan santun yang dimaksud, seperti perempuan dari suku Jawa yang berlindung dan menuruti nasehat laki-laki. Kini, perempuan banyak yang memberontak dan menyetujui dibuatnya RUU KKG.  Perempuan yang menyutujui dan ingin segera disahkannya RUU KKG ini biasanya tergabung dalam komunitas-komunitas pembela hak asasi perempuan.  Padahal budaya suka Jawa tersebut sudah berlangsung cukup lama dan turun-temurun.
Dahulu, di Jawa ada anggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh akhirnya akan ke dapur juga.[6]  Namun, hal pandangan tersebut telah dipatahkan oleh perjuangan RA. Kartini dalam merebut emansipasi wanita.  Berakar dari masalah tersebut, jender lahir dan ingin diperjuangkan. Bukan hanya karena ingin memperoleh pendidikan yang setara, tetapi juga pekerjaan yang disetarakan.
Perempuan-perempuan yang tergabung dalam komunitas feminis memandang banyaknya terjadi subordinasi terhadap perempuan.  Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional sehingga perempuan tidak bisa tampil memimpin, berakibat munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting.[7]  Hal inilah yang membuat kaum feminis menginginkan haknya sebagai manusia, yaitu berhak memimpin dan dipimpin.
Konsep berhak dipimpin dan berhak memimpin sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) yang juga menjadi penolakan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).   Konsep tersebut tertdapat pada bab III pasal 4 ayat 2, yaitu “perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementrian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.”  Dalam pasal tersebut terdapat kata, memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30 persen, artinya mau tidak mau dalam hal keterwakilan di legislatif dan lain-lain harus mendapatkan 30 persen dari jatah bangku yang ada.  Target aktivis KKG adalah kesetaraan secara kuantitatif antara laki-laki dan perempuan, terutama di ruang publik, perempuan Indonesia dipaksa untuk aktif di lapangan politik dan pemerintahan dengan mendapatkan porsi minimal 30 persen.[8]
Kesalahpahaman terbesar terjadi pada perumus Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG).  Pada kata-kata paling sedikit 30 persen, artinya perempuan harus terlibat aktif dalam politik pemerintahan.  Hal itu memaksa kaum perempuan bekerja pada instansi politik dan pemerintahan sekurang-kurangnya 30 persen.  inilah yang diinginkan kaum feminis ekstrim yang merasa dirinya dan perempuan Indonesia lainnya ditindas oleh laki-laki karena dipaksa bekerja di ruang domestik.
Kejanggalan kembali terjadi pada bab III pasal 15 ayat (dyang memiliki isi “menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini dalam keluarga”. Jika sejak usia dini seorang anak sudah diajarkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender maka anak tersebut akan jauh dari agama. Hal tersebut yang tidak diinginkan oleh Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).  Ketakutan seorang anak jauh dari agama adalah salah satu bentuk penolakan MIUMI terhadap RUU KKG.
Ustaz Henri Shalahuddin, M.A. dari MIUMI menawarkan keserasian jender bukan kesetaraan jender karena keserasian jender tidak menuntut persamaan.  Konsep persamaan jender terdapat dalam bab I  pasal 1 ayat 2 yang berisi tentang, “kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.”  Dalam konteks bahasa yang terdapat dalam pasal tersebut, terdapat kata kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki.  Sedangkan, menurut agama laki-laki dan perempuan tidak dapat disamakan dan/atau disejajarkan.  Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan MIUMI menolak RUU KKG.
Dalam agama Islam, laki-laki dan perempuan tidak dapat disamakan dan/atau disejajarkan karena hal itu terdapat dalam wahyu Allah.  Dengan alasan itu, MIUMI bersikeras menolak disahkannya RUU KKG.  Isi-isi dari RUU KKG tidak berdasarkan pada firman Allah dan melanggar nilai dari Pancasila, yaitu sila pertama.  Pasal-pasal yang terdapat didalamnya berisi faham-faham liberalisme yang jauh dari agama dan budaya negara bermayoritas penduduk muslim ini.  Selain pasal-pasalnya yang mengandung nilai liberalisme, RUU inipun sarat akan kecacatan. Kecacatan-kecacatan yang terjadi bukan satu atau dua hal yang ditemui, tetapi banyak sekali. Keanehan dalam setiap pasalpun menjadi pengamatan serius MIUMI. Maka dari itu, MIUMI menentang keras disahkannya RUU KKG ini.
Dengan kata lain, perlu banyak perubahan mendasar terkait dibuatnya rancangan undang-undang keadilan dan kesetaraan gender.  Agar hukum yang mengatur tentang kesetaraan dan keadilan gender semakin jelas.  Diharapkan tidak ada lagi penolakan-penolakan terkait dibuatnya rancangan undang-undang kesetaraan dan keadilan gender.  Padahal, rancangan undang-undang tersebut telah banyak disetujui kaum perempuan yang termasuk dalam golongan feminis.  Mereka tidak mempermasalahkan isi dari RUU KKG ini.  Karena menurut mereka rancangan undang-undang tersebut adalah sebuah niat baik dari kalangan anggota DPR yang ingin menyejahterakan kaum perempuan.

Penutup
Jika banyak yang mengatakan bahwa penolakan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia atau MIUMI tidak beralasan, pembahasan-pembahasan yang telah diutarakan dalam pembahasan-pembahasan artikel ini telah memberikan bukti bahwa penolakan MIUMI beralasan.  Banyak aspek yang dikaji oleh MIUMI yang menurutnya tidak pantas dijadikan sebuah undang-undang.  Undang-undang yang lahir di negara ini haruslah yang berasaskan ideologi Pancasila dan budaya-budaya di Indonesia
Penolakan-penolakan yang diutarakan oleh MIUMI berdalih agama sebagai faktor utamanya.  Dalam Pancasila sila pertama jelas tertulis, Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, agama dijadikan alat nomer satu dalam pembuatan sebuah undang-undang. Jika pembuatan sebuah rancangan undang-undang tanpa melihat aspek agama maka rancangan undang-undang tersebut patut dikritisi.
Selain faktor agama, MIUMI juga merinci masalah redaksional dan ambiguitas kata-kata.  Ambiguitas kata-kata banyak terjadi pada setiap pasal yang terkandung dalam RUU tersebut.  Dikhawatirkan ambiguitas kata-kata itu dapat berdampak negatif yang signifikan. Berdampak negatif yang signifikan karena dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang termarjinalkan di Indonesia. Pihak yang dimaksud adalah kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).  Kaum-kaum LGBT bisa jadi tidak dimarjinalkan lagi jika RUU KKG ini tetap dipaksa untuk disahkan.  Padahal, kaum LGBT ini dimarjinalkan karena konsep yang mereka punya tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Mereka memegang konsep liberalisme yang dikandung oleh negara-negara barat.  Mereka lupa bahwa adat ketimuran tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis. Untuk itu, MIUMI menentang keras disahkannya Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) ini.
Dengan kata lain, penolakan-penolakan yang diajukan MIUMI memiliki dasar yang cukup kuat.  Penolakan yang dilakukan MIUMI bukan semata-mata karena kepentingan golongannya melainkan karena ingin Indonesia tetap menjunjung tinggi adat ktimuran dan religiusitasnya.  Maka dari itu, perlu adanya perombakan yang menyeluruh terhadap RUU KKG ini. 


Daftar Pustaka
Simatauw,Meentje. Gender & Pengelolaan Sumber Daya Alam: Sebuah Panduan Analisis. Kupang: PIKUL, 2001.
Fakih, Mansour. Analisis Gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
“MIUMI Serahkan Berkas Penolakan RUU KKG,” miumipusat.org. Terakhir dimodifikasi 18 Juni, 2012, http://miumipusat.org/index.php?option=com_content&view=article&id=133:miumi-serahkan-berkas-surat-penolakan-ruu-kkg&catid=34:news&Itemid=63.
Husaini, Adian. “RUU Kesetaraan Gender Perspektif Islam.”  Islamia, no. 23 (2012): 1-4.
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender



[1] Meentje Simatauw, Gender & Pengelolaan Sumber Daya Alam: Sebuah Panduan Analisis, (Kupang: PIKUL, 2001), 7.
[2] Meentje Simatauw, Gender & Pengelolaan Sumber Daya Alam: Sebuah Panduan Analisis,    (Kupang: PIKUL, 2001), 13.
[3] Mansour Fakih, Analisis Gender (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 20.
[4] Mansour Fakih, Analisis Gender (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 21.
[5] “MIUMI Serahkan Berkas Penolakan RUU KKG,” miumipusat.org, terakhir dimodifikasi 18 Juni 2012, http://miumipusat.org/index.php?option=com_content&view=article&id=133:miumi-serahkan-berkas-surat-penolakan-ruu-kkg&catid=34:news&Itemid=63
[6]  Fakih, Dr. Mansour, Analisis Gender (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 15-16.
[7] Fakih, Mansour, Analisis Gender (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 15.
[8] Adian Husaini, “RUU Kesetaraan Gender Perspektif Islam,”  Islamia, no. 23 (2012): 1-4.

Friday, November 7, 2014

Prinsip Egalitas Sosial Dalam Sosialisme Islam

Pemikiran H.O.S Tjokroaminoto: Prinsip Egalitas Sosial Dalam Sosialisme Islam Tjokroaminoto

Haji Oemar Said Tjokroaminoto atau yang lebih familiar dengan sebutan H.O.S Tjokroaminoto adalah guru besar dari pergerakan modern pada awal abad ke-20. Keberadaan dirinya sebagai ketua Sarekat Islam (SI) banyak diamini sebagai seorang pelopor pergerakan nasional yang menolak tunduk terhadap Belanda melalui pengorganisasian modern dalam sejarah pergerakan nasional. Muncul sebagai salah satu pelopor pergerakan nasional, Tjokroaminoto  menjadikan dirinya sebagai tokoh pergerakan fenomenal pada masa awal pergerakan modern di Indonesia. Menurut P.F Dahler salah seorang pemimpin nasionalis berkebangsaan Belanda[1], Tjokkroaminoto adalah harimau mimbar yang pidato-pidatonya dapat memukau pendengarnya sampai berjam-jam. Dengan postur tubuh yang tegap, penampilan yang berwibawa, dilengkapi dengan suara yang berat dan bahasa yang teratur menjadikan dirinya sebagai tokoh massa yang sangat disegani oleh pihak penjajah pada masa kolonial. Kharisma dan kemampuan inilah yang suatu hari nanti akan menurun kepada salah satu muridnya sang proklamator kemerdekaan Indonesia, Soekarno.

Raden Haji Oemar Said Tjokroaminoto dilahirkan pada 16 Agustus 1882. Nama kecilnya adalah Oemar Said. Ia lahir di Desa Bukur, Madiun bertepatan dengan setahun sebelum meletusnya Gunung Krakatau di Selat Sunda, dari keluarga Raden Mas Tjokromiseno. Cikal bakal keluarganya berasal dari Ponorogo, desa Tegalsari. Kakeknya, Raden Mas Adipati Tjokronegoro adalah Bupati Ponorogo. Sedangkan ibunya adalah anak seorang ulama di daerah Madiun, bernama Kiai Bagus Kasan Besari. Kakek dari pihak ibunya adalah keturunan ulama kenamaan pada penghujung abad kesembilan belas yang ikut serta dalam mendakwahkan pengajaran Islam di wilayah Keresidenan Madiun, Ponorogo, dan bahkan ke kawasan Jawa Timur.[2] Kesadaran nasionalisme Tjokroaminoto telah tumbuh semenjak dirinya masuk ke sekolah OSVIA Magelang yang menyiapkan murid-muridnya untuk menjadi abdi pemerintah kolonial. Di sekolah pegawai Pamong Praja inilah, Tjokroaminoto banyak menyaksikan perlakuan yang berbeda antara pribumi dan anak-anak Belanda. Tiga tahun selepas kelulusannya dari OSVIA, Tjokroaminoto bekerja sebagai seorang juru tulis di Kepatihan Ngawi, bahkan ia berhasil menduduki jabatan sebagai seorang Patih. Tetapi, karena terdorong oleh keinginan hatinya Tjokroaminoto memutuskan untuk berhenti dan pindah ke Surabaya dan bekerja di sebuah perusahaan Belanda.[3]

Di kota inilah kesadaran nasionalismenya  sebagai pemuda yang terjajah di negerinya sendiri mulai tumbuh. Bergabungnya Tjokroaminoto di SDI yang berdiri pada tahun 1905 di bawah pimpinan seorang ulama dan pengusaha H. Samanhudi. Menjadikan dirinya cepat dikenal sebagai salah satu tokoh pergerakan yang radikal dengan karena sikapnya yang menentang perlakuan kesewenang-wenangan oleh pemerintah kolonial terhadap penduduk pribumi di Hindia Belanda. Sikap kesewenangan dari pihak kolonial inilah yang juga membuat dirinya meninggalkan pekerjaannya sebagai abdi di Pemerintahan Hindia Belanda. Berbekal tinta dan kertas, dirinya memutar haluan dengan menekuni dunia jurnalistik pada tahun 1907[4]. Melalui beragam tulisannya yang termuat dalam berbagai media Tjokroaminoto mengkritik ketidakadilan pihak penjajah terhadap kaum pribumi. Menurut pemikiran Tjokroaminoto, kesadaran nasionalisme dapat tumbuh dan berkembang melalui usaha peningkatan rasa persatuan masyarakat pada tingkatnatie (bangsa), dan melalui kebijakan menentukan pemerintahannya sendiri, atau setidaknya melalui pemberian hak kepada masyarakat bumiputera untuk mengemukakan pendapatnya dalam masalah-masalah politik.[5] Hal ini dikemukakan dirinya dalam kongres nasional Sarekat Islam (SI) di Bandung Tahun 1916. Ia mengemukakan bahwa, “Tidaklah wajar untuk melihat Indonesia sebagai sapi perahan yang diberikan makan hanya disebabkan karena susunya.” Dalam pernyataan tersebut jelaskah bahwa Cokrominoto mengkritik keras adanya sikap sewena-wenana yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial yang mengeluarkan peraturan di Hindia Belanda tanpa adanya partisipasi dan mendengarkan aspirasi penduduk pribumi.[6]

Sebagai kaum pemuda dan terpelajar dari penduduk pribumi, Tjokroaminoto sangat menentang tindakan ketidakadilan yang diberlakukan oleh pemerintah Belanda yang sewena-mena terhadap hajat hidup masyarakat pribumi yang terjajah. Baginya, tindakan yang dilakukan oleh pihak kolonial tidak lebih dari tindakan para kapitalis yang hidup sebagai benalu di atas kesuburan tanah air orang lain. Menurut Tjokroaminoto[7], kesejahterakan masyarakat yang adil dan makmur bisa tercapai melalui pelaksanaan Sosialisme Islam. Beliau mengemukakan bahwa cita-cita sosialisme di dalam Islam tidak bisa disamakan dengan sosialisme yang muncul dan digembar-gemborkan di Eropa. Sosialisme Islam lebih tua dan paripurna terutama menyangkut asas-asas humanisme dan persamaan hak dihadapan Tuhan.

 Menurut pendapatnya, Islam adalah sebenar-benarnya agama yang bersifat demokratis dan telah menetapkan dasar-dasar hukum yang bersifat sosialistik bagi tiap pemeluknya. Islam secara agama tidak membeda-bedakan manusia dari ras, suku, bahasa, warna kulit, dan status sosial seseorang. Islam sebagai agama, sebagaimana yang diyakini oleh dirinya adalah penghormatan setinggi-tingginya terhadap persamaan hak dan derajat manusia di hadapan Tuhan. Islam tidak mengkultuskan adanya kasta, bahkan mengutuk keras terhadap sikap membeda-bedakan manusia berdasarkan kelas sosial. Dalam intisari pemikiran Sosialisme Islam yang diyakini oleh Tjokroaminoto. Ada tiga bentuk yang menjadi pondasi Sosialisme Islam secara fundamental, yaitu;[8] kemerdekaan (vrijheid-liberty), persamaan (gelijk-qualty), dan persaudaraan (broederchap-fraternity).

Dari ketiga intisari tersebut, Tjokroaminto mengungkapkan bahwa dasar dari Sosialisme Islam adalah terletak pada keutamaan nilai persamaan dan persaudaraan dalam kemerdekaan bagi setiap manusia dihadapan penciptanya. Sosialisme Islam tidak pernah melakuan tindakan pemaksaan terhadap setiap orang. Hal terpenting dalam ajaran Sosialisme Islam menurutnya adalah persoalan etika dan perangai tingkah laku seseorang dengan adanya perbaikan terhadap prilaku dan nafsu yang tidak baik di dalam sistem masyarakat. Sebab dirinya yakin bahwa kesejahteraan dan keadilan akan timbul melalui sifat dan perangai yang baik di dalam kehidupan. Sebab asas-asas sosialis dapat tumbuh dan berkembang dengan baik ketika adanya anjuran dan tindakan yang prilaku baik melalui individu dalam membentuk sistem kemasyarakatan yang sosial-religius dengan susunan pemerintahan yang bersendikan demokrasi, dan musyawarah untuk mufakat serta tidak berdasarkan kepada aturan pertentangan kelas yang justru dipakai sebagai sarana penindasan di negara-negara Barat akibat adanya konflik dan gesekan kelas di dalamnya. Sebagaimana salah satu nasehatnya,[9] “Larena mangan sadurunge wareg”. Agar setiap generasi sadar untuk menghindari sikap rakus dan serakah, serta bertindak aji mumpung untuk memperkaya diri menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan golongan.



[1] P.F. Dahler dalam Kholid O. Santosa pada tulisan pembuka “HOS. Tjokroaminoto: Raja Jawa Yang Tak Bermahkota pada buku Islam dan Sosialisme Tjokroaminoto, (Bandung: Sega Arsy, 2008), hal. vii.
[3] HOS. Tjokroaminoto, Islam Dan Sosialisme (Bandung: Sega Arsy, 2008), hal. x.
[4] Ibid, hal. x.
[5] Ibid, hal. xi.
[6] Ibid, hal. xi.
[7] Ibid, hal. 8
[8] Ibid, hal. 32.
[9] Ibid, hal. xiii.

Monday, November 18, 2013

Karakter Seorang Akhwat Tarbiyah


Berikut ini adalah tentang karakter akhwat haraki.
Pertama -Karakter- Menurut bahasa, karakter adalah tabiat atau kebiasaan. Sedangkan menurut ahli psikologi, karakter adalah sebuah sistem keyakinan dan kebiasaan yang mengarahkan tindakan seorang individu. Dilihat dari sudut pandang pengertian, ternyata karakter dan akhlak tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Keduanya di defenisikan sebagai suatu tindakan yang terjadi tanpa ada lagi pemikiran lagi, karena sudah tertanam dalam pikiran, dan dengan kata lain, keduanya dapat disebut dengan kebiasaan.
Kedua –Akhwat- Selama ini mungkin kita beranggapan bahwa semua perempuan dapat dikatakan sebagai seorang akhwat, namun ternyata hanya perempuan  tertentu saja yang layak disebut akhwat.(Nisa Hafidz: 2009) Beberapa pengertian akhwat yang dikemukakan Nisa dalam blognya yakni: Seorang akhwat itu tidak dilihat dari jilbabnya yang anggun, tapi dilihat dari kedewasaannya dalam bersikap. Akhwat juga tidak dilihat dari retorikanya ketika aksi, tapi dilihat dari kebijaksanaannya dalam mengambil keputusan. Akhwat itu tidak dilihat dari banyaknya ia berorganisasi, tapi seberapa besar tanggungjawabnya dalam menjalankan amanah. Akhwat itu tidak dilihat dari IP-nya yang cumlaude, tapi bagaimana ia mengajarkan ilmunya pada ummat. Akhwat itu tidak dilihat dari aktivitasnya yang seabrek, tetapi bagaimana ia mampu mengoptimalisasi waktu dengan baik.
Masih banyak sekali pengertian akhwat yang dikemukakan banyak orang, namun inti dari itu semua adalah bahwa akhwat itu tidak sekedar sebagai seorang perempuan. Tapi, akhwat adalah perempun yang tertarbiyah, ada ruh tarbiyah didalamnya.
Ketiga -Haraki-  Istilah haraki ini berasal dari bahasa Arab ‘harakah’ yang berarti bergerak atau pergerakan.
Saudaraku, dari ketiga pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa karakter akhwat haraki adalah tabiat atau kebiasaan seorang perempuan tertarbiyah –akhwat- dalam melakukan sebuah pergerakan ummat. Beberapa karakter akhwat haraki akan ana utarakan dalam makalah sederhana ini. Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa akhwat juga memikul tanggungjawab yang sama dalam dakwah dan beraktivitas untuk mewujudkan tujuan yang sama pula, yang mencakup manhaj tarbawi dan takwini, dengan tetap menjaga beberapa perbedaan aspek harakah dan peren-peran mereka.
Dakwah ini tidak membutuhkan kepada jiwa-jiwa yang tidak konsisten dan kaku serta dakwah yang tertutup dan kepribadian yang menyendiri, yang memilki jiwa yang keropos. Imam Syahid menetapkan muwashafat yang harus dipenuhi oleh seorang ikhwan maupun akhwat didalam kehidupannya, yaitu:
1.      Salimul akidah, bersih akidahnya
2.      Shahihul ibadah, benar ibadahnya
3.      Matinul khulq, kokoh akhlaknya
4.      Qawiyyul Jismi, memiliki fisik yang kuat
5.      Mutsaqqaful fikr, berwawasan pemikirannya
6.      Qadirun Alal Kasbi, mampu berekonomi
7.      Munazhamun fi syu’nihi, terorganisir sluruh urusannya
8.      Harishun Ala waqtihi, cermat mengatur waktunya
9.      Mujahidin linasihi, kuat kesungguhan jiwanya
10.    Nafi’un li ghairihi, bermanfaat bagi selainnya
 
Untuk mewujudkan 10 muwashafat ini, dan membentuk lini-lini dakwah yang kuat dalam satu barisan -dalam aspek harakah- maka ada beberapa kebiasaan yang harus dibangun sebagai seorang akhwat, dan kebiasaan-kebiasaan ini akan menunjukkan karakter akhwat haraki itu. 
 
Karakter-karakter itu adalah:
1.      Mengerjakan hak Islam yang lima (Rukun Islam)
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, dari Ibnu ’Umar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda : ”Islam itu ditegakkan diatas lima dasar : bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi, kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya; mendirikan shalat; menunaikan zakat; haji ke Baitullah; dan berpuasa pada bulan Ramadhan.”
Nah, hal ini merupakan pokok utama dari yang namanya Islam. Namun meski ini pokok, bukan berarti Islam itu hanya mengerjakan yang lima ini aja. Semua sisi kehidupan kita didunia dan persiapan kita menuju kehidupan diakhirat pun diatur sedemikian rupa oleh Islam. Tujuannya bukan untuk mempersulit kita melainkan untuk menjamin kemaslahatan hidup kita didunia ini.
 
2.      Menerima qadha dan qadar Allah dengan Ridha
Yakinlah bahwa semua yang terjadi pada diri kita ini sudah merupakan ketetapan dari Allah. Hanya saja, ada ketetapan yang gak bisa diganggu gugat lagi tapi ada juga ketetapan Allah yang masih bisa kita ubah sesuai dengan usaha yang kita lakukan. Misalnya, udah menjadi ketetapan Allah bahwa kapan kita akan kembali menghadapNya (wafat maksudnya) tapi kita berkewajiban mengusahakan mau mati dengan cara seperti apa. Mau khusnul khatimah, ya rajin-rajin ibadah. Kalau gak mau, siap-siap saja mati dalam keadaan su’ul khatimah. Na’udzubillah. Semoga Allah menjauhkan kita dari akhir kehidupan yang buruk.
 
3.      Ikhlas
Ikhlas (khalashah) secara bahasa berarti bersih murni. Sedangkan menurut istilah dapat diartikan sebagai membersihkan maksud dan motivasi kepada Allah dari maksud dan niat lain. Karna amal itu tergantung kepada niatnya. Ala kulli hal dalil tentang ikhlas ini bisa diliat di QS. Al-Bayyinah [98] : 05, ”Padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Allah, ikhlas menaatiNya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).” Juga di QS. Al-A’raf [07] : 29 yang bunyinya : ”….. dan sembahlah Dia dengan mengikhlaskan ibadah semata-mata hanya kepadaNya.”                      
Dari sini dapat disimpulkan tanda-tanda ikhlasnya seorang hamba itu diantaranya adalah :
- Tidak mencari popularitas dan tidak menonjolkan diri
- Tidak rindu pujian dan tidak terkecoh pujian 
- Tidak silau dan cinta kepada jabatan
- Tidak diperbudak imbalan dan balas budi
- Tidak mudah kecewa
- Tidak membedakan amal besar dan amal kecil 
- Tidak fanatik golongan 
- Ridha dan marahnya bukan karena berdasarkan pribadi
- Ringan, lahap dan nikmat dalam beramal
- Tidak egois, karena selalu mementingkan kepentingan bersama
- Tidak membeda-bedakan pergaulan
 
4.      Sabar
”Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (diperbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran [03] : 200)
 
5.      Selalu merasa diawasi oleh Allah (muraqabatullah)
Tiga pokok ajaran ini; iman, islam dan ikhsan. Iman itu adalah mengakui dengan perkataan, membenarkan dengan hati serta mengamalkan dengan perbuatan. Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat ”Asyhadu anlaa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah”, mengerjakan shalat lima waktu, zakat, naik haji ke Baitullah, serta berpuasa pada bulan Ramadhan.
Sedangkan ikhsan adalah beribadah seolah-olah melihat Allah, jika tidak mampu berlaku demikian –karena tidak khusyu’nya hati kita kepadaNya– maka yakinlah bahwa Allah senantiasa melihat kita. Namun muraqabatullah bukan hanya pada saat kita beribadah aja. Dalam kehidupan sehari-hari pun kita diwajibkan untuk selalu ingat bahwa Allah selalu mengawasi setiap tingkah laku kita, sehingga setiap gerak gerik kita akan selalu terjaga dari maksiat kepadaNya. Amiin Ya Rabbul ’Alamiin…
 
6.      Mencintai Allah dan Rasulnya
Allah berfirman : ”Katakanlah (Muhammad) : ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran [03] : 31). Bagi kita-kita yang mengaku cinta sama Allah tapi masih enggan buat mengikuti sunnah (perbuatan) RasulNya, maka cinta kita itu patut dipertanyakan..
7.      Wara’ serta meninggalkan syubhat
Syubhat artinya adalah sesuatu yang membuat ragu. Wara’ atau berhati-hati agar tidak menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah untuk kita adalah perbuatan yang disunnahkan oleh RasulNya bahkan menjadi sebuah kewajiban bagi semua manusia yang mengaku dirinya muslim/ah. Hal ini sangat mmpengaruhi esensi atau nilai dari ibadah yang akan, sedang atau telah kita lakukan.
 
8.      Mengharapkan Rahmat-Nya
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [02] : 218).
 
9.      Tawakkal
Berserah diri kepada Allah itu wajib dilakukan oleh kita sebagai muslim. Kalo nggak, maka kita termasuk makhluk yang sombong.
 
10.  Percaya atas pertolongan Allah
Sesungguhnya Allah itu menurut persangkaan hambaNya. So, kalau kita percaya bahwa Allah bakal menolong setiap kesusahan yang dialami hambaNya, pasti pertolongan itu bakal datang. Kunci utamanya lagi-lagi adalah Usaha, doa, tawakkal plus sabar.
 
11.  Selalu menyertakan niat jihad atas segala aktivitasnya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “’Barangsiapa mati, sementara ia belum pernah berperang (fi sabilillah) atau dalam dirinya belum pernah terlintas niat untuk berperang (fi sabilillah), maka ia mati berada dalam salah satu cabang nifaq (kemunafiqan).” (HR. Muslim). Dan jihad nggak cuma diartikan sebagai perang melawan kaum musyrikin saja. Thalabul ‘ilmi (belajar mencari ilmu yang diridhai Allah) pun dapat termasuk jihad jika niat kita semata-mata ikhlas karenaNya.
 
12.  selalu memperbarui taubat dan istighfar
Betapa diwajibkannya perintah untuk memperbarui taubat dan istighfar ini, sampe-sampe banyak banget ayat-ayat cinta Allah buat kita yang menegaskannya. Sebut aja QS. An-Nuur [24] : 31, QS. Huud [11] : 90 dan QS. At-Tahriim [66] : 8. ”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya…..” (QS. At-Tahriim [66] : 8).
 
13.  Mempersiapkan diri untuk hari akhir (mengingat kematian)
”Setiap yang bernyawa pasti akan mati….” Jika setiap melakukan aktivitas apapun kita selalu ingat akan penggalan ayat ke 185 dari Qur’an surat [03] Ali Imran tersebut, pastinya semua yang akan kita lakukan gak akan ada yang melenceng dari syariatNya. Alangkah indahnya jika seisi dunia ini berbuat hal yang demikian. Akan tewujudlah apa yang kita harap-harapkan selama ini yaitu menjadikan Islam sebagai rahmatan lil ’alamin. ”…. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu….” lanjut kalimat kedua dalam ayat ini. Sehingga memotivasi kita untuk mendapat kebaikan yang sempurna pada hari kiamat kelak.
 
Original Source : Akhwat Muslimah

Tuesday, October 22, 2013

ZIARAH KUBUR ANTARA YANG SUNNAH & BID'AH


Ziarah kubur memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antara yang terpenting adalah:

Pertama: Ia akan mengingatkan akhirat dan kematian sehingga dapat memberikan pelajaran dan ibrah bagi orang yang berziarah. Dan itu semua tentu akan memberikan dampak positif dalam kehidupan, mewariskan sikap zuhud terhadap dunia dan materi.

Kedua: Mendo'akan keselamatan bagi orang-orang yang telah meninggal dunia dan memohonkan ampunan untuk mereka.

Ketiga: Termasuk mengamalkan dan menghidupkan sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan para shahabatnya.

Keempat: Untuk mendapatkan pahala dan balasan kebaikan dari Allah dengan ziarah kubur yang dilakukan.

Hikmah ziarah kubur ini juga tertuang dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

" Dulu aku melarang kalian semua berziarah kubur, maka (sekarang) ziarahilah ia." Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Karena sesungguhnya ia mengingatkan kepada kematian, dan dalam riwayat At Tirmidzi: "Karena sesungguhnya ia mengingatkan kepada akhirat. "

Sunnah-Sunnah Dalam Ziarah Kubur

Agar manfaat dan hikmah yang telah tersebut diatas bisa diperoleh dengan sempurna maka seseorang yang akan melakukan ziarah kubur harus mengetahui sunnah dan tata cara berziarah yang benar sesuai tuntunan syari'at. Di antara petunjuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam ziarah kubur adalah sebagai berikut:

1. Ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak harus mengkhususkan hari atau waktu tertentu karena salah satu inti dari ziarah kubur adalah agar dapat memberi pelajaran dan peringatan agar hati yang keras menjadi lunak, tersentuh hingga menitikkan air mata. Selain itu agar kita menyampaikan do'a dan salam untuk mereka yang telah mendahului kita memasuki alam kubur.

2. Dianjurkan ketika pergi untuk ziarah kubur hadir dalam benak kita rasa takut kepada Allah, merasa diawasi oleh-Nya dan hanya bertujuan mencari keridhaanNya semata.

3. Disunnahkan kepada peziarah kubur untuk menyampaikan salam kepada ahli kubur, mendoakan mereka agar mendapatkan rahmat, ampunan dan afiyah (kekuatan). Di antara doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَاللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.

Assalamu’alaikum ahladdiyaari minal mu’miniina wal muslimiina, wa inna insyaa Alloohu bikum laahiquuna wa yarhamulloohul mustaqdimiina minnaa wal musta’khiriina as alullooha lanaa walakumul ‘aafiyata.

“Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami Insya Allah akan menyusul, ( semoga Allah Ta’ala memberikan rahmat kepada orang-orang yang (telah meninggal) terlebih dahulu diantara kami dan orang-orang yang akan datang)." (lafazh ini berdasar riwayat Imam Muslim)

Beberapa Masalah Berkenaan dengan Ziarah Kubur

Perlu untuk diingat bahwa ziarah kubur pada mulanya adalah dilarang sebelum akhirnya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam mengizinkan untuk melakukannya. Larangan tersebut memang sangat beralasan karena masalah kubur memang sangat rawan akan bahaya kesyirikan yang itu merupakan lawan dari dakwah beliau dakwah tauhid. Selain itu pada masa awal berkembangnya Islam kondisi keimanan para shahabat masih dalam tahap pembinaan, jadi sebagai tindakan preventif sangat wajar jika beliau melarang kaum muslimin melakukan ziarah kubur. Bahkan ketika para shahabat telah menjadi orang mukmin pilihan beliau masih tetap saja memperingatkan mereka dari bahaya kubur, sebagaimana tercermin dalam sabda beliau menjelang kewafatannya:

"Laknat Allah kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid (tempat melakukan ibadah). "

Peringatan tersebut tentunya juga ditujukan kepada kita semua selaku umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang sudah berada jauh dari generasi shahabat, apalagi jika aqidah kita masih sangat pas-pasan bahkan cenderung masih lemah. Jangan sampai izin yang diberikan Rasulullah justru menjadi bumerang yang berbalik membinasakan kita. Bukannya pahala ziarah yang didapat namun malah terjurumus dalam jurang dosa bahkan dosa yang tak terampunkan yakni syirik, naudzu billah min dzalik.

Kalau kita perhatikan ternyata apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah kala itu memang terjadi dizaman ini, dimana masih banyak kita dapati kaum muslimin yang salah dalam menerapkan aturan ziarah kubur, mereka melakukan ziarah sekedar mengikuti apa yang menjadi kemauan sendiri atau sesuatu yang sudah menjadi tradisi tanpa memperhatikan nilai-nilai dan rambu-rambu syari'at.

Diantara beberapa kekeliruan seputar kubur yang patut diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti harus pada hari Jum'at, tujuh atau empat puluh hari setelah kematian, pada hari raya dan sebagainya. Semua itu tak pernah diajarkan oleh Rasulullah dan beliaupun tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk berziarah kubur.

2. Thawaf (mengelilingi) kuburan, beristighatsah (minta perlindungan) kepada penghuninya terutama sering terjadi dikuburan orang shalih, ini termasuk syirik besar. Demikian pula menyembelih disisi kuburan dan ditujukan karena si mayit.

3. Menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid untuk pelaksanaan ibadah dan acara-acara ritual.

4. Sujud, membungkuk kearah kuburan, kemudian mencium dan mengusapnya.

5. Shalat di atas kuburan, ini tidak diperbolehkan kecuali shalat jenazah bagi yang ketinggalan dalam menyolatkan si mayit.

6. Membagikan makanan atau mengadakan acara makan-makan di kuburan.

7. Membangun kubur, memberi penerangan (lampu), memasang selambu atau tenda diatasnya.

8. Menaburkan bunga-bunga dan pelepah pepohonan di atas pusara kubur. Adapun apa yang dilakukan Rasulullah ketika meletakkan pelepah kurma diatas kubur adalah kekhususan untuk beliau dan berkaitan denga perkara ghaib, karena Allah memperlihatkan keadaan penghuni kubur yang sedang disiksa.

9. Memasang prasasti baik dari batu marmer maupun kayu dengan menuliskan nama, umur, tanggal lahir dan wafatnya si mayit.

10. Mempunyai persangkaan bahwa berdo'a dikuburan itu mustajab sehingga harus memilih tempat tersebut.

11. Membawa dan membaca Mushaf Al Qur'an diatas kubur, dengan keyakinan bahwa membaca di situ memiliki keutamaan. Juga mengkhususkan membaca surat Ya sin dan Al Fatihah untuk para arwah.

12. Ziarahnya para wanita ke kuburan, padahal dalam hadits Rasulullah jelas-jelas telah bersabda:

"Allah melaknat para wanita yang sering berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid." (Riwayat Imam Ahmad dan Ahlus sunan secara marfu')

13. Meninggikan gundukan kubur melebihi satu dhira' (sehasta) yakni kurang lebih 40cm.

14. Berdiri di depan kubur sambil bersedekap tangan layaknya orang yang sedang shalat (terkesan meratapi atau mengheningkan cipta, red).

15. Buang hajat diatas kubur.

16. Membangun kubah, menyemen dan menembok kuburan dengan batu atau batu bata

17. Memakai sandal ketika memasuki komplek pemakaman, namun dibolehkan jika ada hal yang mambahayakan seperti duri, kerikil tajam atau pecahan kaca dan sebagainya, atau ketika sangat terik dan kaki tidak tahan untuk menginjak tanah yang panas.

18. Membaca dzikir-dzikir tertentu ketika membawa jenazah, demikian pula mengantar jenazah dengan membawa tempat pedupaan untuk membakar kayu cendana atau kemenyan.

19. Duduk di atas kuburan

20. Membawa jenazah dengan sangat pelan-pelan dan langkah yang lambat, ini termasuk meniru ahli kitab Yahudi dan menyelisihi sunnah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam.

21. Menjadikan kuburan sebagai ied dan tempat berkumpul untuk menyelenggarakan acara-acara ibadah disana.

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya ziarah kubur itu ada dua macam:

1. Ziarah syar'iyah yang diizinkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam dan dalam ziarah ini ada dua tujuan, pertama bagi yang melakukan ziarah akan dapat mengambil pelajaran dan peringatan, yang kedua bagi mayit ia akan mendapatkan ucapan salam dan doa dari orang yang berziarah.

2. Ziarah bid'iyah yaitu ziarah kubur untuk tujuan-tujuan tertentu bukan sebagaimana yang tersebut di atas, di antaranya untuk shalat di sana, thawaf, mencium dan mengusap-usapnya, mengambil sebagian dari tanah atau batunya untuk tabaruk, dan memohon kepada penghuni kubur agar dapat memberi pertolongan, kelancaran rizki, kesehatan, keturunan atau agar dapat melunasi hutang dan terbebas dari segala petaka dan marabahaya dan permintaan-permintaan lain yang hanya biasa dilakukan oleh para penyembah berhala dan patung saja.


Maka selayaknya setiap muslim berpegang dengan ajaran agamanya, dengan kitabullah dan sunnah nabinya serta menjauhi segala bentuk bid'ah dan khurafat yang tidak pernah diajarkan dalam Islam. Dengan itu maka akan diperoleh kebahagiaan didunia maupun diakherat kelak, karena seluruh kebaikan itu ada dalam ketaatan kepada Allah dan rasulNya sedang keburukan selalu ada dalam kemaksiatan dan ketidaktaatan.

(Sumber: Nasyrah "As-Sunnah fi ziyaratil qubur wa at-tahdzir min bida'il maqabir", diterbitkan oleh Kantor Kerjasama Dakwah, bimbingan dan Penyuluhan Imigran, Sulthanah Arab Saudi. Telah diperiksa oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin)

Source: http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=89