PERAN DAN UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL DI ERA SISTEM OTONOMI DAERAH INDONESIA
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, yang disempurnakan Undang-Undang
proses desentralisasi, menghendaki kekuasaan terdistribusi hingga ke lapisan
bawah di masyarakat. Perwujudan atas desentralisasi tersebut ialah dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara, setiap daerah mendapat hak otonomi.
Pemberian hak otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk mencapai efektifitas
penyelengaraan pemerintahan terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat. Kemunculan otonomi daerah ini mengakibatkan banyak
terjadi perubahan-perubahan di daerah berupa perubahan positif maupun negatif.
Apalagi di era globalisasi ini, Pemerintah Daerah tentu akan semakin banyak
menghadapi masalah dan kendala. Tantangan global di masa depan menjadi isu
hangat di Indonesia. Sejauh mana peran dan upaya pemerintah daerah dalam
menghadapi berbagai masalah yang akan timbul nantinya. Pemerintah Daerah harus
dapat mandiri serta terbuka dalam membangun dan mengelola dengan baik
wilayahnya agar tidak tertinggal daerah lain. Namun, pemerintah daerah harus
tetap bijak agar tidak kehilangan jati diri dan kearifan lokal setempat di
tengah derasnya arus globalisasi.
Kata kunci
: pemerintah, daerah, otonomi, global
Pendahuluan
Di era otonomi daerah dan desentralisasi sekarang
ini, sebagian besar kewenangan pemerintahan dilimpahkan kepada daerah. Pelimpahan kewenangan
yang besar ini disertai dengan tanggung jawab yang
besar pula.
Tanggung jawab yang dimaksud adalah berupa kewajiban daerah untuk
meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan
demokrasi, keadilan dan pemerataan. Otonomi menjadi
keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu
yang secara nyata ada dan diperlukan untuk
hidup, tumbuh, dan berkembang di daerah. Munculah tuntutan untuk mengurangi ketergantungan anggaran terhadap pemerintah
pusat, pemberian pelayanan publik yang dapat menjangkau seluruh kelompok
masyarakat, pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan peningkatan
otonomi masyarakat lokal dalam mengurus dirinya sendiri.
Tuntutan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
akan semakin kompleks sejak bergulirnya era globalisasi. Pemerintah daerah
diharuskan menyiapkan sistem birokrasi yang efisien dengan mengembangkan
teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja kelembagaannya, yang tentunya
dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas.[1]
Semakin kompeks tuntutan masyarakat, maka semakin banyak persoalan yang
menghadang pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan potensinya. Sangat
diperlukan profesionalitas dan kerja sama antar elemen masyarakat untuk
mengatasi berbagai masalah yang akan timbul nantinya. Di sinilah peran vital
Pemerintah Daerah dengan hak otonominya.
Dalam pelaksanaan otonomi ini setiap penetapan dan
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah sangat berpengaruh terhadap
perkembangan daerahnya. Dampak
yang ditimbulkan akan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung,
pada semua segmen dan lapisan masyarakat terutama pada kelompok masyarakat yang
rentan terhadap adanya perubahan kebijakan, yaitu masyarakat miskin dan
kelompok usaha kecil. Kemungkinan munculnya dampak negatif perlu mendapat
perhatian lebih besar, karena hal tersebut dapat menghambat tercapainya tujuan
penerapan otonomi daerah itu sendiri.
Latar Belakang Otonomi Daerah
Terjadinya krisis
pada masa pemerintahan Orde Baru, yang salah satunya di akibatkan oleh sistem
manajemen
negara dan pemerintah yang
sentralistik, dimana kewenangan dan
pengelolaan segala sektor pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat,
sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur
daerahnya.
Kewenangan pemerintah daerah pada masa itu sangatlah dibatasi. Kesenjangan
pembangunan antara pusat dan daerah sangat terlihat. Perlu adanya perubahan
atau reformasi sistem pemerintahan dari sentralistik atau terpusat ke sistem
desentralisasi dengan membuka kesempatan kepada daerah.
Sebagai respon terhadap krisis tersebut, pada masa reformasi di canangkan
suatu kebijakan restrukturasi sistem pemerintahan yang cukup penting, yaitu melaksanakan
otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Otonomi daerah di anggap dapat menjawab tuntutan
pemerataan pembangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan kehidupan berpolitik secara aktif. Selain itu, otonomi
daerah dianggap sebagai opsi yang tepat meningkatkan derajat keadilan sosial serta
distribusi kewenangan secara proposional antara pemerintah pusat, pemerintah
propinsi dan pemerintah kabupaten serta kota dalam hal penentuan kebijakan publik,
penguasaan aset ekonomi dan politik serta pengaturan sumber daya lokal. Oleh karena itu, otonomi
daerah adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.[2]
Adapun alasan mengapa otonomi daerah pada masa
itu sangat di butuhkan adalah :
1. kehidupan berbangsa dan bernegara selama
ini sangat terpusat di Jakarta. Sementara itu,
pembangunan di wilayah lain diabaikan.
2. pembagian dana pengelolaan Sumber Daya
Alam tidak adil dan merata.
3. kesenjangan sosial.
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah ini sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.[3] Kebijakan melalui UU ini merubah penyelenggaraan pemerintahan dari
yang sebelumnya bersifat terpusat menjadi desentralisasi
meliputi antara lain penyerahan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah
daerah (kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, agama,
fiskal moneter, dan kewenangan bidang lain) dan perubahan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dihitung sejak keluarnya UU Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah berjalan selama 13 tahun di
Indonesia. Walaupun dalam prakteknya masih banyak ditemui berbagai kendala.
Otonomi Daerah dan Globalisasi
Menurut
asal katanya, kata “globalisasi” diambil dari kata global yang maknanya ialah universal.[4]
Globalisasi berarti semakin dekat dan mudahnya hubungan antar bangsa dan negara
dalam berbagai bidang sehingga batas-batas suatu wilayah menjadi kabur. Dalam
bidang perekonomian globalisasi identik dengan perdagangan bebas. Saat ini, hampir tiap negara bersiap-siap untuk menyambut dan menghadapi
era perdagangan bebas, baik dalam organisasi AFTA, APEC maupun WTO. Setiap negara berupaya secara maksimal untuk
menciptakan sistem
kebijakan yang mampu menciptakan
iklim perekonomian yang kondusif. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
investasi dalam negeri serta mampu mendorong masyarakat untuk bermain di pasar
global. Salah satu implikasi dari kondisi di atas adalah adanya tuntutan
masyarakat yang semakin tinggi terhadap efisiensi, dan efektivitas sektor
publik (pemerintahan). Hal tersebut disebabkan pasar tidak akan kondusif jika
sektor publiknya tidak efisien.
Dalam bidang pembangunan, daerah dituntut untuk
mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih
adanya bantuan dan pembiayaan dari
Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat. Dengan kondisi seperti ini,
peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai
pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan perekonomian daerah. Daerah juga
diharapkan mampu menarik investor baik asing maupun lokal untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah.
Otonomi Daerah dapat menjamin keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah
melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif
masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan
pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu:
1.
Menciptakan efektifitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya daerah.
2.
Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
3.
Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta
(berpartisipasi) dalam proses pembangunan.[5]
Globalisasi dalam bidang ekonomi telah meningkatkan persaingan antar
negara-negara dalam suatu sistem perekonomian internasional. Salah satu cara
menghadapi dan memanfaatkan perdagangan internasional adalah meningkatkan daya
saing melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja. Pemerintah Daerah
perlu membuat suat langkah yang tepat guna membendung pasar bebas agar tidak
tenggelam dalam serangan produk-produk asing dan lebih memberdayakan serta
mengembangkan produk lokal setempat.
Tantangan
Global Masa Depan
Masa yang akan datang akan berbeda dengan masa lampau. Oleh karena itu,
diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu. Masyarakat Indonesia
sedang mengalami perubahan, dari masyarakat pedesaan (rural) menjadi masyarakat perkotaan (urban), dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri atau
jasa, dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern, dari masyarakat
paternalistis menjadi demokratis, dari masyarakat feodal menjadi masyarakat
egaliter, dari makhluk sosial menjadi makhluk ekonomis.[6]
Dari sisi penyelenggaraan negara, negara kita mengalami perubahan dari sistem
sentralistik atau terpusat ke desentralistik. Proses perubahan tersebut sangat
rawan timbul masalah-masalah di era globalisasi ini. Diperlukan kesiapan dari
setiap Pemerintah Daerah serta prencanaan strategi yang matang dalam persaingan
global. Jika daerah tak mau tertinggal oleh daerah lain dan kemajuan zaman,
maka diperlukan upaya dan peran aktif segenap masyarakat.
Salah satu kendala yang umum terjadi ialah relatif rendahnya kemandirian
daerah dalam pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Akibatnya, berbagai kegiatan pembangunan
terancam gagal. Selain itu, masih rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia juga
turut menghambat pembangunan daerah. Pemberdayaan masyarakat akan terhambat
jika SDM belum optimum, di mana peningkatan pendidikan juga akan menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah.
Selain kemandirian dan kualitas SDM daerah yang rendah, masih ada
beberapa kendala yang akan dihadapi Pemerintah Daerah di era globalisasi
seperti saat ini. Beberapa masalah yang kemungkinan timbul antara lain sebagai
berikut :
1.
Timbulnya rasa ego serta rasa bersaing antar daerah yang dapat memicu
perpecahan.
2.
Birokrasi
pemerintahan terlihat semakin arogan berlebihan, cenderung KKN dan sukar
menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
3.
Kecenderungan
akselerasi perekonomian global yang bebas menembus batas negara, melalui
banjirnya produk, jasa, dana dan informasi dapat mengikis perekonomian lokal.
4.
Pembangunan yang belum merata setiap daerah.
5.
Konflik-konflik poltik serta isu SARA.
6.
Lunturnya jati diri serta karakteristik masyarakat daerah karena
gempuran globalisasi.
7.
Rendahnya rasa toleransi dan saling menghormati antar masyarakat.
8.
Persaingan bisnis dan pasar yang tidak sehat dan cenderung mengarah
kepada kapitalisme.
Konflik Politik dan KKN
Belakangan
terakhir, konflik pemilukada menjadi berita yang tidak kalah merisaukan
dibanding korupsi. Akhir tahun 2011 lalu konflik pemilukada terjadi di
Kotawaringin Barat (Kalteng) dan Kabupaten Puncak (Papua Barat) ternyata
berlanjut lagi di tempat lain. Di awal tahun 2012 ini, konflik berlatar
belakang pemilukada juga menyusul di Kabupaten Tolikara, Papua (14-18/2) dan
juga di Balangan, Kalsel.[7]
Sebagaimana diketahui,
pemilukada merupakan buah langsung dari pelaksanaan otonomi daerah. Semenjak
berlakunya UU No.32 tahun 2004 yang mengatur kewenangan mengelola daerah,
pemilukada pun susul menyusul. Pola
sentralistik semasa orde baru yang dituding tidak memberikan efek pembangunan
bagi daerah coba diatasi dengan penerapan desentralisasi atau otonomi daerah.
Melalui otda, maka diharapkan ketimpangan dan kesenjangan pembangunan dapat
dihilangkan.
Dalam
perjalanan otonomi daerah memang daerah (provinsi dan kabupaten) memiliki
otoritas atau wewenang dalam mengelola daerahnya. Semisal, penanaman modal dari
pihak asing dapat langsung ke daerah. Sementara di lain sisi, otonomi daerah juga
memunculkan dampak yang tidak diinginkan (laten). Sebagian pihak mengamati
otonomi daerah telah melahirkan “raja-raja” kecil di daerah. Hal ini mengingat
kewenangan kepala daerah yang lebih besar daripada kewenangan kepala daerah di
masa sentralistik. Politik dan unsur kekuasaannya memang disebut sebagai ajang
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu, kekuasaan di daerah
juga menimbulkan persaingan antar pihak. Mengamati konflik antar (kubu pendukung) kontestan
pemilukada dapat
kita simpulkan bahwa faktor
modal kampanye besar
sebagai salah satu pemicu konflik.
Sebenarnya setiap calon kepala daerah memiliki kans untuk meraih kepemimpinan.
Hal ini karena pemilihan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan
langsung. Apalagi semua kontestan pemilukada memiliki kesempatan sama untuk mengampanyekan diri melalui visi-misinya
dalam memimpin daerah melalui media seperti
baliho, spanduk, pamflet, iklan, dsb. Hanya ada pembeda di antaranya
besar modal kampanye. Modal kampanye yang besar dapat memicu konflik ketika
lahir ketidakpuasan dari calon yang kalah. Misalnya seorang kontestan yang telah mengeluarkan
modal kampanye yang sangat besar, namun tidak beruntung dalam persaingan. Dalam
hal ini kalau motivasi kontestan sangat
besar untuk menang, maka kontestan yang kalah akan mempermasalahkan
kekalahannya dan kemenanganan kompetitornya.
Saat pemilukada
juga sering kita temui masing-masing kontestan
saling menuding adanya kecurangan yang dilakukan kompetitornya. Sehingga wajar
jika terjadi saling lempar tudingan kecurangan
politik antar kontestan misalnya politik uang, serangan fajar, keberpihakan
penyelenggara pemilukada dsb. Kejadian yang berlanjut kemudian pendukung
dari calon atau peserta yang kalah mengeskpresikan kekecewaan dengan cara yang
tidak legal. Contoh saja seperti, pembakaran
gedung atau instansi tertentu yang menjadi sasaran amuk kekecewaan massa.
Bahkan tidak jarang fasilitas publik pun turut menjadi sasaran. Tentu saja
ekspresi kekecewaan ini menimbulkan kerugian bagi kehidupan publik.
Bukan hanya soal konflik antar elite. Otonomi daerah juga
dapat melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang korup. Sekali lagi ini terjadi sebagai konsekuensi modal
kampanye yang besar dari kontestan untuk memenangi pemilukada. Modal kampanye
yang besar selama kampanye mau tidak mau akan berusaha ditutupi atau
dikembalikan oleh kepala daerah sebelum habis masa jabatan. Data Kemendagri per Juni
2011 lalumenunjukkan 158 kepala daerah (gubernur, walikota, bupati) menjadi
tersangka korupsi.[8]
Di samping itu antar daerah juga
kerap terjadi persaingan atau tepatnya perebutan wilayah-wilayah yang potensial.
Perebutan wilayah ini bisa terjadi antar kabupaten, atau antar provinsi.
Fakta di
atas tentu sangat memprihatinkan. Betapapun, masalah perebutan kekuasaan yang
kerap berimbas konflik antar kubu dan korupsi tidak akan habis selama masih
tertanam persepsi kekuasaan untuk materi. Apalagi ketika persepsi “kekuasaan untuk uang” itu sudah sedemikian melembaga. Perlu ada kesadaran serta
komitmen bersama dalam meminimalisir konflik dan terjadinya KKN dalam
Pemerintahan Daerah.
Investasi Asing
Sebagai negara
berkembang, Indonesia berada pada posisi yang sangat berkepentingan dalam
mengundang investor asing untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Menyadari
pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia terus berupaya
menumbuhkan iklim investasi yang kondusif guna menarik calon investor untuk
menarik modal asing masuk ke Indonesia. Berbagai strategi untuk mengundang
investor asing telah dilakukan agar para investor asing tertarik untuk
menanamkan modalnya dan merasa nyaman dalam melakukan penanaman modal di
Indonesia.
Strategi-strategi yang dilakukan
pemerintah dalam rangka meningkatkan daya tarik para investor agar menanamkan
modalnya di Indonesia ialah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang
penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah. Di samping mengeluarkan peraturan-peraturan dalam
bidang penanaman modal, pemerintah juga memberikan kebijakan-kebijakan.
Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut berdampak pada
penanaman modal asing. Salah satu kebijakan yang sangat berpengaruh dalam
kegiatan penanaman modal asing ialah kebijakan desentralisasi. Dengan adanya
desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Kebijakan ini dibutuhkan untuk menghadapi
perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri. Namun pada
realitanya, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah belum berjalan
maksimal, termasuk dalam penanaman modal asing yang justru berdampak pada daya
tarik investor asing. Banyak permasalahan yang dihadapi oleh investor asing
terkait dengan pengaturan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di
bidang penanaman modal asing. Beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain :
1.
Tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
yang membingungkan investor asing karena tidak ada kepastian hukum.
2.
Masih masih terbatasnya
dan rendahnya kapasitas aparatur pemerintah daerah.
3.
Masih terbatasnya
kapasitas keuangan daerah. Kondisi seperti ini
dapat mengakibatkan pemerintah daerah menyalahgunakan wewenangnya, misalnya
dalam pemungutan pajak dan izin lokasi yang dipersulit oleh pemerintah daerah
sehingga pada ujungnya investor asing membayar lebih untuk proses penanaman modalnya.
4.
Masih rendahnya kerjasama
antar pemerintah daerah. Dalam bidang investasi, antar pemerintah daerah justru
saling berlomba untuk meraih pendapatan asing daerah tertinggi.[9]
Masalah
lainnya ialah Pemerintah Daerah harus juga melindungi industri dan usaha-usaha
lokal. Jangan sampai hadirnya investor asing menghambat kemajuan investor dan
industri lokal setempat. Pemerintah Daerah perlu mengeluarkan kebijakan serta
menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur proses jalannya investasi di
daerahnya. Jalannya roda perekonomian dan investasi di daerah dapat berjalan
seimbang. Investor asing dapat menanamkan modalnya dengan nyaman, sedangkan
perindustrian dan usaha lokal juga dapat terus berkembang dengan baik.
Perekonomian masyarakat lokal juga tidak mati oleh hadirnya bisnis dari
investor asing. Sehingga, akan tercipta iklim berinvestasi yang sehat serta
nyaman. Dapat saling menguntungkan antara Pemerintah Daerah, masyarakat daerah
dan para investor baik asing atau lokal.
Kerja Sama Antar Daerah (KAD)
Kerja
sama antar-daerah dapat menjadi salah satu alternatif mengoptimalkan potensi
masing-masing daerah. Pertimbangan efisiensi dan efektifitas serta saling
menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas
wilayah. Kebijakan
desentralisasi dan otonomi daerah, melalui berbagai regulasi (peraturan
pemerintah) mendorong kerjasama antar daerah. Kerja sama diharapkan menjadi suatu jembatan
yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan antar-daerah menjadi sebuah
potensi pembangunan yang saling menguntungkan.
Kerjasama Antar Daerah (KAD) hanya dapat terbentuk dan berjalan apabila
didasarkan pada adanya kesadaran bahwa daerah-daerah tersebut saling
membutuhkan untuk mencapai satu tujuan. Kerja sama Antar Daerah (KAD) baru dapat berjalan dengan efektif apabila
telah ditemukan kesamaan isu, kesamaan kebutuhan atau kesamaan permasalahan.
Kesamaan inilah yang dijadikan dasar dalam mempertemukan daerah-daerah yang
akan dijadikan mitra. Komitmen menjadi salah satu dasar penting pelaksanaan
kerja sama. Komitmen yang dimaksud adalah komitmen untuk bekerjasama dalam
penanganan isu-isu yang telah disepakati, dan lebih mendahulukan kepentingan
bersama dibanding kepentingan masing-masing daerah. Komitmen tersebut perlu
dimiliki oleh para pejabat, baik pada level teknis, manajerial, maupun
pimpinan.
Secara politis kerjasama ini harus menarik bagi semua daerah yang terlibat,
maka juga harus menguntungkan bagi semua daerah. Prinsip ”saling menguntungkan” inilah yang menjadi salah satu filosofi
dasar kerjasama. Isu-isu
strategis yang berkaitan dengan urgensi Kerjasama Antar Pemerintah
Daerah selama ini adalah :
1 Peningkatan
Pelayanan Publik : Kerjasama antar daerah diharapkan
menjadi salah satu metode inovatif dalam meningkatkan kualitas dan cakupan
pelayanan publik.
2. Kawasan Perbatasan : Kerjasama dalam hal keamanan di kawasan perbatasan juga menjadi salah satu
isu strategis. Selain dalam hal keamanan, kerjasama di kawasan-kawasan
perbatasan juga difokuskan pada pengembangan wilayah, karena daerah-daerah di
kawasan perbatasan ini sebagian besar adalah daerah tertinggal.
3 Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Potensi Konflik : Usaha mitigasi
bencana dan tindakan pasca bencana serta usaha menjaga perdamaian antar wilayah
dengan rasa saling toleransi dari masyarakatnya.
4 Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran : Keterbatasan kemampuan,
kapasitas dan sumber daya yang berbeda-beda antar daerah menimbulkan adanya
kemiskinan (kesenjangan sosial) dan pengangguran. Melalui kerjasama antar
daerah, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas daerah dalam penggunaan sumber
daya secara lebih optimal dan pengembangan ekonomi lokal, dalam rangka menekan
angka kemiskinan dan pengangguran.
5 Peningkatan peran Provinsi UU : 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengisyaratkan perlunya
peningkatan peran provinsi, termasuk dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan-permasalahan antar daerah.
6 Pemekaran daerah : Hal ini mengingat kebijakan pemekaran memerlukan lebih
banyak sumber daya.
Dalam perkembangannya selama ini, sebagian daerah telah memiliki kesadaran
sendiri untuk bekerjasama dengan daerah lain dalam berbagai bidang, terkait
dengan isu-isu strategis tadi. Berbagai bentukan kerjasama antar-daerah banyak
yang telah berkembang sebelum adanya peraturan perundangan yang khusus
memayungi Kerjasama Antar Daerah (KAD) dari pemerintah. Namun, dalam perkembangannya Pemerintah
kemudian merumuskan beberapa kebijakan sebagai pedoman penyelenggaraan Kerjasama
Antar Daerah (KAD). Setelah era desentralisasi dan otonomi daerah, kebijakan
yang mengatur tentang Kerjasama Antar Daerah (KAD) adalah Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 120/1730/SJ tanggal 13 Juli 2005. Setelah itu, dimulai
penyusunan PP mengenai Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang kemudian disahkan pada
tahun 2007, yaitu PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama
Antar Daerah.[10]
Begitu disahkannya beberapa regulasi tentang kerja sama antar-daerah, maka kini
telah ada dasar hukum pelaksanaannya. Terbangunnya kerja sama antar wilayah diharapkan
dapat mengembangkan potensi Negara Indonesia di mata dunia.
Kepariwisataan Era Globalisasi
Pariwisata
merupakan salah satu sektor yang selama ini masih terpinggirkan sebagai sektor
sampingan, sehingga belum mampu memberi kontribusi berarti. Sedangkan
sumberdaya telah tersedia melimpah untuk mendukung pengembangannya., tinggal
bagaimana strategi pengelolaannya. Kompetisi tinggi di era globalisasi ini
membutuhkan dukungan stabilitas ekonomi bangsa dan pariwisata dengan modal
besarnya sangat berpotensi untuk dapat jaminan bagi pembagunan yang
berkelanjutan, berkeadilan serta pemerataan pembangunan.
Kearifan lokal dapat menjadi sarana pengembangan pariwisata suatu daerah. Secara geografis, tiap wilayah akan memiliki potensi yang berbeda, sehingga perlakuan dan corak pembangunannya pun perku dibedakan antar wilayah. Pariwisata merupakan potensi lokal yang ada di setiap wilayah. Pengembangan potensi pariwisata tergantung pada kecerdasan menangkap selera pasar dan profesionalisme pengelolaannya. Seiring dengan kemajuan IPTEK, pariwisata mempunyai peluang besar untuk dapat di kelola menjadi industri yang memiliki prospek baik dalam menarik investasi. Namun dua prinsip utama yang hendaknya selalu dijadikan acuan dalam mengembangkannya adalah kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu dalam proses pengembangan pariwisata, partisipasi masyarakat harus ditempatkan sebagai tujuan utama.
Antar daerah harus berkompetisi dalam
mempromosikan potensi wisatanya. Hal ini hendaknya disikapi secara positif
untuk semakin merangsang semangat untuk mengembangkan pariwisata. Selain itu
dengan otonomi derah tiap daerah bukan tidak mungkin akan cenderung
mementingkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), akibatnya pertimbangan
kelestarian lingkungan dan keterjangkauan masyarakat lokal untuk turut
merasakannya dapat terabaikan. Perlu adanya rencana pembangunan kepariwisataan
yang matang dan terukur, sehingga tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi
lingkungan sekitar.
Dalam dinamika
kehidupan bangsa yang sekarang ada maupun dipengaruhi kondisi global
pengembangan pariwisata dituntut untuk mampu menyiasati terhadap segala keadaan
buruk, seperti dampak gejolak politik, wabah penyakit, krisis ekonomi, dan
sebagainya. Disinilah kemudian dirasakan perlunya dukungan semua pihak,
sehingga pengembangan pariwisata tidaklah semata-mata menjadi tanggung jawab
satu instansi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satu pihak saja. Dalam
konteks otonomi daerah, setiap daerah dituntut mampu membuat strategi sesuai
dengan potensi dan kemampuannya dalam pengembangan pariwisata yang juga akan
berpengaruh besar terhadap pembangunan daerah.
Pariwisata sebagai
sektor potensial memberikan prospek yang cerah. Selain memberikan prospek yang
cerah terhadap bidang perekonomian, juga dapat memberikan dampak yang baik bagi
kelestarian budaya dan nilai-nilai kearifan lokal setempat di tengah zaman
globalisasi. Sektor pariwisata dapat mengembangkan ciri khas atau karakteristik
budaya setiap daerah. Selain itu, melalui pengembangan bidang pariwisata juga
dapat menjadi media bagi pemerintah daerah untuk mengenalkan seni dan budaya
masyarakat setempat ke daerah lain, bahkan kepada masyarakat mancanegara. Bali
merupakan salah satu contoh daerah di Indonesia yang telah mampu memajukan
daerahnya melalui bidang pariwisatanya. Hal ini perlu segera dilakukan oleh
daerah-daerah lain dan dilaksanakan menurut potensi wilayahnya masing-masing.
Fakta inilah yang menjadikan sektor pariwisata patut untuk diperhitungkan dalam
peranannya menghadapi tantangan global.
Pendidikan
Desentralisasi pendidikan
telah berlangsung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, semua urusan
negara diserahkan ke daerah kecuali enam perkara, yakni keuangan, pengadilan,
kehakiman, luar negeri, agama, dan pertahanan keamanan. Dalam kebijakan pendidikan dibutuhkan komitmen kuat dari daerah untuk
mengembangkan standar nasional pendidikan. Hal ini sangat penting untuk
memenuhi tantangan pertumbuhan ekonomi yang makin pesat. Kompetensi standar
kelulusan akan melahirkan manusia-manusia yang unggul dari daerah-daerah. Komitmen
yang dimaksud adalah berupa alokasi anggaran yang lebih besar untuk
pengembangan mutu pendidikan. Setiap daerah harus memiliki standar biaya
pendidikan. Hal ini akan mengakibatkan tidak akan ada satuan pendidikan yang
membebankan biaya terlalu tinggi kepada masyarakat, khususnya jenjang
pendidikan menengah. Jika suatu daerah tidak memiliki standar pembiayaan,
dikhawatirkan akan berpengaruh pada kualitas dan mutu pendidikan di setiap
sekolah.[11]
Kebijakan Otda memang merupakan bagian integral dari program reformasi
sistem pemerintahan dan pembangunan secara menyeluruh, tetapi pendidikan adalah
salah satu aspek yang mendapat perhatian sangat besar di dalamnya. Bidang
pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah, adalah salah satu bidang
yang diotonomikan kepada pemerintah daerah sehingga kebijakan Otda tidak hanya
menjadi titik tolak reformasi bidang sosial dan politik, tetapi juga menjadi
titik tolak reformasi sistem pendidikan nasional. Semua harapan, tujuan, dan
target pembangunan pendidikan di era otonomi daerah diharapkan terwujud melalui
empat strategi pokok pembangunan pendidikan nasional sebagaimana diuraikan satu
per satu berikut ini:
a)
Peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan. Semua warga
negara Republik Indonesia diberi akses pendidikan yang sama, apa pun tingkat
ekonomi mereka, di mana pun tempat tinggal mereka, dan apa pun latar belakang
sosial mereka.
b)
Perbaikan fasilitas pendidikan dan kurikulum.
c)
Peningkatan kualitas pendidikan salah satunya peningkatan
kesejahteraan tenaga pengajar.
d)
Peningkatan efisiensi pengelolaan dana pendidikan.
Tercapainya tingkat pandidikan yang tinggi di suatu daerah akan
berimplikasi pada berkembangnya pembangunan di daerah tersebut. Hal ini
dikarenakan bahwa dengan dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan
berjalan searah dengan tingginya sumberdaya manusia di daerah tersebut. Karena
dalam hal ini dalam pembangunan selain sumber daya alam diperlukan juga sumber
daya manusia yang tinggi. Pembangunan di daerah merupakan tanggung jawab
masyarakat di daerahnya baik dengan mengelola sumber daya alam maupun
meningkatkan sumberdaya manusia, dalam hal ini melalui pendidikan. Semua ini
akan dapat tercapai ketika pemerintah daerah sebagai lembaga yang berwenang
menyelenggarakan rumah tangga daerahnya memiliki tanggung jawab yang tinggi
dalam hal peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan. Untuk itu
pemerintah daerah harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung
peningkatan kualitas pendidikan.
Penutup
Pelaksanaan otonomi
daerah sebagai perwujudan dari konsep desentralisasi pada dasarnya dimaksudkan
agar pemerintah daerah dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam
menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal sesuai dengan karakteristik
yang ada di wilayahnya. Otonomi daerah merupakan suatu upaya, kesempatan, dan
dukungan bagi daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang secara mandiri. Walaupun
dalam pelaksanaannya kini menghadapi kendala di era globalisasi. Peran serta
upaya nyata dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengelola daerahnya sangat
dibutuhkan.
Melalui fakta dan
uraian di sini, maka dapat disimpulkan bahwa beberapa hal yang perlu dilakukan
Pemerintah Daerah dalam menghadapi
tantangan global adalah sebagai berikut :
1. Bidang Ekonomi
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun fasilitas-fasilitas publik.
- Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan persaingan global melalui pihak asing maupun lokal.
- Mengembangkan perekonomian kerakyatan sesuai identitas dan potensi setiap daerah.
- Melindungi serta mengembangkan industri lokal.
- Membangun perekonomian yang dapat menyentuh langsung daerah marjinal atau pinggiran.
2. Bidang Politik
- Meningkatkan kehidupan demokrasi yang bertanggung jawab serta senantiasa menampung aspirasi masyarakat luas.
- Tidak membedakan-bedakan hak politik setiap masyarakat agar tidak terjadi konflik politik yang saling merugikan satu sama lain.
- Melaksanakan pemilukada sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah dan mengawasi jalannya kampanye agar terhindar dari money politic.
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat aktif untuk senantiasa mengawasi jalannya pemerintahan daerah agar diharapkan dapat berjalan secara transparan dan jauh dari KKN.
3. Bidang Sosial Budaya
- Mengembangkan dan membina kebudayaan lokal sebagai salah satu warisan leluhur.
- Memfasilitasi serta mendanai untuk kepentingan seni budaya daerah demi mendorong serta mengembangkan kelestarian budaya lokal.
- Menumbuhkan kesedaran para pemuda dalam mencintai kebudayaan nasional maupun lokal dengan pendidikan baik formal maupun non-formal.
- Mengawasi serta memberantas peredaran narkotika, pornografi maupun kekerasan dsb demi moral anak bangsa baik melalui sosialisasi maupun pendidikan di sekolah.
4.
Bidang Sosial
- Membangun fasilitas daerah yang memadai serta dapat dijangkau seluruh elemen masyarakat.
- Membina hubungan harmonis dan kerukunan antar golongan masyarakat dalam daerah maupun dengan daerah lain untuk mengantisipasi timbulnya konflik.
- Senantiasa dapat membuka hubungan dan kerja sama dengan pihak asing dalam berbagai bidang untuk menambah wawasan global Pemerintah Daerah.
5.
Bidang Pendidikan
- Menciptakan pendidikan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat, baik melalui bantuan dana maupun berupa fasilitas pendidikan
- Mengembangkan pendidikan di sektor formal maupun non-formal untuk mengembangkan kualitas SDM yang siap bersaing di dunia kerja.
- Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Meningkatkan kemampuan akademik dan kesejahteraan tenaga kependidikan sebagai tenaga kependidikan sebagai tenaga pendidikan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga pendidikan.
Upaya dan peran Pemerintah Daerah dalam menghadapi
tantangan global di era otonomi daerah sangatlah penting. Di sistem otonomi ini
daerah harus punya inisiatif tidak tergantung oleh pusat. Pemerintah Daerah
perlu mengusahakan segala cara demi kesejahteraan masyarakatnya. Namun, tanpa
dukungan seluruh elemen masyarakat hal ini akan sulit terwujud. Apalagi
tuntutan zaman juga menuntut bertambahnya kebutuhan masyarakat. Dukungan dari
seluruh elemen masyarakat sangat membantu Pemerintah Daerah demi terwujudnya
tujuan seluruh masyarakat. Tak ada suatu keberhasilan tanpa komitmen dan
dukungan bersama.
Daftar Pustaka
Adin Bondar, S.Sos, M.Si. Transformasi Strategi
Pembangunan SDM Indonesia Menghadapi
Globalisasi. 5 Juli 2011. http://pedomansdm.wordpress.com/2011/07/05/transformasi-strategi-pembangunan/
(diakses Desember 26, 2012).
Dr. Ir.
Antonius Tarigan, M. Si. Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Daya Saing
Wilayah. Mei 12, 2008.
http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=161
(accessed Desember 25, 2012).
Hidayat, Fadlan. Antagonisme Politik dan Korupsi dalam
Otonomi Daerah. 10 Maret 2012.
http://siyasatuna.wordpress.com/2012/03/10/antagonisme-politik-dan-korupsi-dalam-otonomi-daerah/
(diakses Desember 2 2012).
Kaloh, J. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta:
Rineka Cipta, 2007.
Permadi, Adi. Otonomi Daerah dan Globalisasi.
Desember 2010.
http://adipermadi57.blogspot.com/2010/12/otonomi-daerah-dan-globalisasi.html
(diakses Desember 27, 2012).
Widjaja, Prof. HAW. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
—. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2005.
Yasmin, Nin. Daya Tarik Investor Asing Berkurang karena
Otonomi Daerah. 4 Nopember 2004.
http://birokrasi.kompasiana.com/2011/11/04/daya-tarik-inverstor-asing-berkurang-karena-otonomi-daerah-409588.html
(diakses Desember 26, 2012).
Suara Merdeka. " Daerah Di Minta Buat Standar
Biaya Pendidikan, " (8 Nopember 2012 ): 9
[1]
J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah,
( Jakarta: Rineka Cipta, 2007 ), Hal.38.
[2]
HAW. Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah
Otonom, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), Hal.23.
[3]
Nin Yasmin, “ Daya Tarik Investor Asing Berkurang karena Otonomi Daerah, “
[4]
Adin Bondar, “ Transformasi Strategi Pembangunan SDM Indonesia Menghadapi
Globalisasi, “
[6]
HAW. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di
Indonesia, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005 ), Hal.62-63.
[7]
Fadlan Hidayat, “ Antagonisme Politik dan Korupsi dalam Otonomi Daerah, “
[8]
Fadlan Hidayat, Op. Cit.
[9]
Nin Yasmin, Op. Cit.
[10]
Antonius Tarigan, “ Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Daya Saing Wilayah, “
[11]
Suara Merdeka, “ Daerah Di Minta Buat
Standar Biaya Pendidikan, “ ( 8 Nopember 2012 ): 9.
maaf saya butuh artikelnya untuk referensi tulisan saya
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, sila kan di salin dan gunakan sebaik-baiknya serta terapkan kaidah penulisan dengan benar dan sesuai aturan, semoga bermanfaat.
DeleteMANTAP DAN SANGAT MEMBANTU UNTUK PENDIDIKAN
DeleteSAYA MEMBUTUHKAN BEBERAPA KALIMAT DALAM BLOG INI
Deletesaya membutuhkan artikelin9i untuk referensi
ReplyDeleteSaya meminjam beberapa kalimat dari artikel ini untuk dijadikan tambahan dalam pembuatan tugas saya. Terimakasih
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.
Deletemantab
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.
Deletegan, mau coppas artikel ini buat referensi boleh?
ReplyDeleteBolehhh...
DeleteAlhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.
gan, boleh salin artikel ini buat referensi?
ReplyDeleteAssalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, pak. afwan sebelumnya, boleh minta izin copy paste artikel ini buat jadi referensi tugas saya pak. syukron ya pak.
ReplyDeleteThanks, saya tertarik dengan artikel saudara, sbg tambahan pengetahuan
ReplyDeleteAssalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
ReplyDeletePak, sebelumnya saya ingin meminta izin copy-paste artikel ini untuk dijadikan referensi membuat tugas dan dijadikan bahan untuk pembelajaran.
Terima Kaish