Artikel ini menganalisis mengenai adanya berbagai usaha
penegakan HAM di era reformasi yang merupakan tindak lanjut atas perjuangan
meraih pengakuan hak-hak asasi manusia di era orde baru yang telah lalu.
Artikel ini menganalisis bahwa banyak sekali usaha-usaha yang mulai dicanangkan
pemerintah untuk menegakkan hak-hak asasi manusia di zaman reformasi. Mulai
adanya progresifitas pemerintah meningkatkan kualitas hukum di Indonesia,
terutama pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak asasi warga Negara. Analisis
menunjukkan sudah mulai banyaknya kemajuan di bidang pemerintahan, misalnya
perubahan sistem pemerintahan dari otoriter ke arah yang lebih demokratis.
Perlindungan HAM manusia pun mengalami peningkatan yang cukup tajam, dengan
mulai banyaknya LSM-LSM yang mengabdikan diri untuk memperjuangkan hal
tersebut. Adanya tambahan pasal-pasal dalam Undang-undang menjadikan hak asasi
seorang warga negara menjadi semakin terlindungi dan pelanggarannya pun menjadi
semakin diperketat dan diperberat. Pada akhirnya, hak asasi manusia bukanlah
sebagai hak kodrati manusia yang mutlak berasal dari Tuhan semata dan diketahui
saja tetapi juga sebagai suatu hak paten yang harus dilindungi oleh Negara.
Kata
kunci : Hak Asasi Manusia, reformasi
Pendahuluan
Orde baru merupakan suatu masa pemerintahan
dimana banyak terjadi penyimpangan, terutama penyimpangan dalam hal HAM. Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang
Maha Esa[1].
Orde baru ini yang pemerintahannya dipimpin oleh soeharto, diakui memang
penegakan HAM nya kurang optimal, bahkan seolah-olah HAM yang diyakini sebagai
hak kodrat yang harus dimiliki oleh setiap individu, terkesan dibatasi bahkan
di sembunyikan. Misalnya yaitu dalam pembatasan pemberitaan media masa, para
jurnalis yang pada masa itu bertugas memberikan sebuah berita tidak leluasa
dalam menggunakan haknya sebagai jurnalis. Hal tersebut disebabkan karena
pemerintahan Soeharto melarang bahkan mengancam apabila ada pemberitaan yang
tidak sepaham atau yang tidak memihak pada pemerintahahannya itu. Kuatnya peran
pemerintah yang berkuasa pada masa itu juga menyebabkan terjadinya banyak
pelanggaran HAM berat. Tercatat kasus-kasus indikasi pelanggaran HAM berat
meliputi Tanjung Priok, penembakan misterius, komando jihad, DOM di Aceh,
Talangsari, kasus Semanggi, kasus Trisakti, penghilangan aktifis secara paksa
sampai kasus Tm-tim.
Banyaknya kasus pelanggaran HAM juga
disebabkan adanya pemerintahan yang otoriter, dimana pemerintahan itu tidak
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada
rakyat untuk mengeluarkan aspirasinya dengan bebas tetapi sesuai norma.
Dengan adanya hal tersebut sehingga menumbuhkan keinginan para rakyat atau
mahasiswa untuk bergerak menurunkan kedudukan
pemerintahan soeharto, karena kepemimpinannya dirasa banyak menimbulkan
gejolak, selain itu juga disebabkan karena adanya pemerintahan yang kurang
tegas dalam menegakan pelanggaran HAM yang terjadi pada orde baru.
Oleh karena itu, tujuan saya menulis
artikel ini yaitu untuk dijadikan acuan bagi pemerintah pada era selanjutnya
yaitu rezim reformasi agar lebih memperhatikan kegagalan HAM pada masa orde
baru dan menjadikannya sebagai acuan untuk menegakkan sebuah pelanggaran dengan
tetap memperhatikan aturan dalam HAM.
Era
reformasi sebagai perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia
Era reformasi merupakan sebuah wujud
perubahan dari masa orde baru, dimana pada masa orde baru banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan HAM. Pada era reformasi ini,
rakyat yang telah berusaha untuk menggulingkan pemerintahan yang penuh dengan
keotoriteran mengharapkan pemerintah
selanjutnya yaitu pada era reformasi mampu menegakan HAM menjadi lebih baik
dari orde sebelumnya. Sejak runtuhnya orde baru, HAM di Indonesia sedikit lebih
diperhatikan, mulai dari kebebasan untuk berpendapat, berpolitik, beragama, dan
juga kebebasan untuk melakukan pertemuan-pertemuan atau perkumpulan. Bahkan
melalui media masa inipun orang dapat dengan bebas mengekspresikan pikirannya,
tanpa ada rasa takut dan was-was seperti pada masa orde baru. Selain itu juga
rakyat dapat mengekspresikan pikiran yang tidak sejalan dengan pemerintah
misalnya dengan jalan demonstrasi, untuk melakukan demonstrasi saat ini tidak
perlu mendapatkan izin dari pemerintah, namun di harapkan melapor kepada pihak
polisi untuk mendapatkan penjagaan keamanan.
Era reformasi inipun memberikan kebebasan
kepada rakyatnya untuk berorganisasi, seperti mendirikan partai-partai politik
dan ikut serta didalamnya. Selain itu rakyat bebas untuk mendirikan
organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti serikat petani, serikat buruh,
perkumpulan masyarakat adat dan lain sebagainya. Kebebasan berorganisasi ini
memberikan peluang bagi rakyat untuk memperjuangkan kepentingan bersama, dan
memberikan peluang yang luas bagi anggota sipil untuk dapat ikut serta terjun
dalam kepartaian. Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan diera reformasi
ini tampak belum mencapai sebuah keberhasilan, khususnya dalam penegakan HAM.
Walaupun kita ketahui saat ini ada beberapa yang berhasil dijalankan, namun
perjalanan yang berhasil tidak sebanding dengan banyaknya
penyimpangan-penyimpangan yang terus terjadi.
Sejak
era refomasi berbagai jenis hukum
dilahirkan untuk mengatasi penegakan HAM di Indonesia, khususnya hak sipil dan
hak politik. Antara lain, Pancasila (sila ke-2), UUD 1945 pasal 28A sampai
pasal 28J, Ketetapan MPR Nomor XVII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU
Pers, UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat (UU Unjuk rasa), UU HAM (UU
No. 39 Tahun 1999), UU Pemilu, UU Parpol, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU
Otonomi Daerah, UU ratifikasi Konvensi PBB menentang penyiksaan, atau perlakuan
atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, dan UU
ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial.
Lahirnya
hukum-hukum diera reformasi untuk mengatur penegakan HAM ternyata tidak membuat
kemajuan dalam hal HAM. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya perhatian
pemerintah terhadap HAM, bahkan justru pemerintah lebih cenderung bersifat
apatis. Selain itu juga dinilai proses perubahan demokrasi saat ini mengalami
kemandekan. Jika diamati dari segi pandang yang objektif, penyelesaian
kasus-kasus yang terjadi di Indonesia saat inipun dirasa mengalami kemacetan
seperti kasus peristiwa Trisakti-Semanggi I sampai Semanggi II, peristiwa
Wamena-Wasior, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998, peristiwa penghilangan orang
secara paksa, dan peristiwa Talangsari 1989 yang berkali-kali dikembalikan oleh
pihak Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM.
Berbagai
permasalahan penegakan HAM Indonesia di era reformasi
1.
Kurangnya
pemahaman tentang HAM
Kurangnya
pemahaman HAM saat ini dikarenakan adanya pemikiran-pemikiran yang menangkap
pemahaman HAM dari sisi formalnya saja. Dimana dalam sisi ini HAM hanya dilihat
dari segi yang tertulis dalam “Declaration of Human Rights” atau sebagaimana
yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Namun pada
dasarnya untuk mencapai penegakan itu, seharusnya kita memandang HAM dari
berbagai sisi dimensi, karena dalam pemahaman HAM itu sendiri didalamnya
tertanam berbagai konsep seperti politik, hukum, sosiologi, ekonomi, dan
realitas kehidupan masyarakat masa kini. Jika tahap ini dapat ditangkap melalui
proses pembelajaran, pemahaman, penghayatan, dan yang akhirnya dapat diyakini,
maka kita dapat menjadikan HAM sebagai wawasan perkembangan nasional.
2.
Hak
kelompok minoritas terusik
Indonesia
merupakan suatu negara yang didalamnya terdiri dari beragam budaya, suku, dan ras/enis. Oleh sebab itu terkadang
keberagaman tersebut menimbulkan adanya perasaan untuk selalu menjunjung nilai
ataupun ideologi yang dimiliki sendiri. Selain itu juga Indonesia terdiri dari
beragam agama seperti islam, nasrani, budha, hindu, dan konghucu. Hal tersebut
juga diakui oleh pemerintah yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang
dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia.
Perbedaan
masih belum mampu diterima secara utuh oleh rakyat kita yang notabene terdiri
dari beragam suku bangsa, agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat. Hal
ini terlihat dari banyaknya sengketa yang mewarnai era reformasi dewasa ini
yang diakibatkan oleh perbedaan yang ada ditengah-tengah masyarakat kita,
misalnya dalam agama islam seperti aliran ahmadiyah. Aliran ini termasuk aliran
yang tergolong sebagai aliran minoritas yang merupakan pecahan dari agama
islam. Kelompok ahmadiyah ini tidak dapat menjalankan haknya seperti kelompok
yang lainnya. Dikarenakan aliran ini merupakan aliran sesat yang juga tidak
mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan juga bertentangan dengan agama
islam dimana aliran ahmadiyah ini mengaku sebagai aliran dari pecahan agama
islam. Oleh sebab itu aliran ini selalu di usik dan tidak diterima
keberadaannya. Jika kita melihat dari aspek hak asasi manusia, hal tersebut
termasuk pelanggaran HAM, karena telah mengusik keberadaan suatu kelompok, dan
bahkan ingin memusnahkannya.
3.
Kurangnya
pengalaman
Pada konsep
sebelumnya kita telah membahas bahwa HAM tidak dapat dilihat dari konsep resmi
saja, melainkan juga harus dilihat dari segi multidimensionalnya. Kurangnya
pemahaman mengenai HAM ini menyebabkan pemerintah kita harus menjalin kerja
sama dengan negara lain untuk mencari gagasan, memberikan proteksi perlindungan
HAM, persepsi dan pemahaman bersama mengenai HAM, namun kita tidak boleh
terlarut dalam proses kerja sama tersebut, karena kita mengetahui bahwa setiap
kerja sama pastinya selalu diboncengi dengan mencari suatu keuntungan, sehingga
dapat membuat tujuan kita melenceng dari tujuan awal yang telah drencanakan.
Hal tersebutlah yang harus kita waspadai apabila menjalin kerja sama dengan
negara lain.
4. Kemiskinan
Kemiskinan
merupakan salah satu sumber penghambat ketercapaian dalam penegakan HAM, karena
kemiskinan identik dengan pengetahuan yang minim sedangkan pengetahuan itu erat
kaitannya dengan pendidikan. Jika negara kita miskin sudah jelas kita tergolong
negara dengan mayarakat yang kurang berpendidikan, dan untuk memahami HAM itu
sendiri juga diperlukannya pengetahuan agar tidak susah dalam menerima sebuah
aturan negara misalnya HAM akan tetapi pemberantasan kemiskinan ini sudah
banyak dibahas dibeberapa negara, namun belum diketahui solusi yang pas, karena
ide untuk memberantas kemiskinan hanya mampu memobilisasi masyarakat tanpa
menambah sepersen uang pun ke dalam kantong-kantong orang miskin.
Berbagai HAM Indonesia di era reformasi
1. Hak asasi berpolitik
Setiap
warga negara yang hidup dalam sebuah negara yang menganut hak asasi manusia
tentunya dapat merasakan kebebasan bernorma yang telah diberikan. Misalnya
kebebasan dalam berpolitik, seperti kebebasan/hak untuk dipilih atau memilih,
hak ikut serta dalam pemerintahan, hak membuat dan mendirikan partai politik
atau orgnisasi-organisasi lainnya, hak untuk melakukan pengoreksian terhadap
kinerja pemerintah dan hak untuk membuat dan mengajukan usulan atau petisi.
Dengan adanya kebebasan menjalankan haknya tersebut, diharapkan masyarakat
mampu berperan aktif menggunakannya sesuai dengan tujuan, bukan berarti dengan
diberikannya kebebasan tersebut seolah-olah tidak mempunyai batasan terhadap
segala hal aturan.
2. Hak asasi hukum
Negara
Indonesia negara hukum, oleh karenanya dalam pelaksanaan penegakan suatu hukum
diharapkan seoptimal mungkin, kemudian dengan adanya hak asasi hukum tersebut
setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan keamanan, perlakuan
yang sama dimata hukum, hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum, bahkan
juga dalam hukum ini terdapat aturan dalam hak untuk menjadi pegawai negeri.
Dengan adanya jaminan hukum tersebut, sehingga memberikan kemudahan bagi setiap
rakyatnya untuk tetap menjalankan aktifitasnya tanpa harus was-was ataupun
takut dalam menjalankan setiap aktifitasnya.
3. Hak asasi ekonomi
Negara
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya alam yang
begitu melimpah, dengan adanya kelebihan ini para rakyat diberikan jalan untuk
mengembangkan perekonomian, mulai dari hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli, kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dan hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak. Dengan adanya hak ini bangsa Indonesia diharapkan untuk berlomba-lomba
memperoleh kehidupan yang lebih layak dengan jalan yang dapat terkontrol.
4. Hak asasi sosial
Dalam
kehidupan bermasyarakat, tentunya dibutuhkan adanya interaksi seperti saling
berkomunikasi satu sama lain, karena dunia sosial juga merupakan penentu sebuah
keberhasilan. Dalam kehidupan sosial hak-hak yang dapat diperoleh yaitu hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan, hak mendapakan pengajaran, hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat. Hal itu dapat memberikan
kemudahan bagi berlangsungnya kehidupan sosial yang baik.
Undang-undang yang mengatur tentang
penegakan HAM
Indonesia merupakan negara yang
berlandaskan hukum, sebagai negara hukum seharusnya Indonesia tidak hanya
melindungi warganya dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan pemerintahan,
melainkan juga harus melindungi warganya dari konsistensi penegakan HAM.
Penegakan HAM di Indonesia saat ini sudah ada beberapa yang diatur dalam hukum
tertulis. Namun bukan berarti dengan adanya hukum tertulis tersebut penegakan
HAM di Indonesia berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Lebih konkritnya
lagi sampai sekarang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
penegakan HAM dirasa masih sangat kurang konsisten. Dalam penegakkannya
munculah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai adanya hak
asasi manusia, yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang didalamnya terdapat
beberapa pasal, berikut akan saya perlihatkan pasal sekaligus bunyinya.
1.
Hak untuk hidup (pasal 4) yang berbunyi Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada diri dan
tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan
demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan
kecerdasan serta keadilan.
2.
Hak untuk berkeluarga (pasal 10) yang berbunyi
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung
atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak untuk
mengembangkan diri (pasal 11, 12,13,14,15,16)
(Pasal
11) berbunyi setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh
dan berkembang
(Pasal
12 ) berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan
pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan
kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung
jawab, berahlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
(Pasal
13) berbunyi Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat
manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
(Pasal 14) berbunyi
(1)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2)
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang
tersedia.
(Pasal
15) berbunyi setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya,
baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
(Pasal
16) berbunyi setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan
kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan secara layak
4.
Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
(Pasal 20) berbunyi
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau
diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan
budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya
serupa, dilarang.
(Pasal 21) berbunyi Setiap orang berhak atas
keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh
manjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
(Pasal 22) berbunyi
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
(Pasal 23) berbunyi
(1)
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai
keyakinan politiknya.
(2)
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan
dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau
tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai
agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
(Pasal
24) berbunyi
(1)
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk
maksud-maksud damai.
(2)
Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik,
lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam
jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(Pasal
25) berbunyi setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk
hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal
26) berbunyi
(1) Setiap orang berhak memiliki,
memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih
kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang
bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(Pasal 27) berbunyi
(1)
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah,
dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia
(2)
Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah
negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
(Pasal
28) berbunyi
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk
memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
(2) Hak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan
kejahatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(Pasal
29) berbunyi
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan hak miliknya.
(2)
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di
mana saja ia berada.
(Pasal
30) berbunyi setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
(Pasal
31) berbunyi
(1)
Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2)
Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu
rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan
dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
(Pasal
32) berbunyi kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk
hubungan komunikasi melalui sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali
atas perintah hakim atau kakuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(Pasal
33) berbunyi
(1)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan
yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
(Pasal
34) berbunyi Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan,
diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
(Pasal
35) berbunyi
Setiap
orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman,
dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
Penutup
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari latar belakang
penjelasan isi jurnal ini yaitu Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrat yang
harus dimiliki oleh setiap manusia, apabila seseorang di cabut salah satu hak
kodratnya maka tidak dapat hidup secara normal. Hak kodrat ini bukan merupakan
pemberian dari sebuah negara, akan tetapi sudah ada sejak kita terlahir sebagai
manusia.
Orde baru merupakan masa pemerintahan yang banyak terjadi
penyimpangan, karena dalam orde baru terdapat pemerintahan yang otoriter yang
hanya menghendaki kekuasaan dipegang oleh dirinya saja. Salah satu pelanggaran
pada masa orde baru yaitu banyaknya terjadi pelanggaran HAM seperti penembakan
misterius. Penembakan misterius pada masa orde baru merupakan salah satu
pelanggarn HAM berat, yang mana penembakan tersebut merupakan salah satu
penghilangan hak kodrat yang dimiliki setiap makhluk.
Era reformasi merupakan suatu wujud
tuntutan perubahan ke arah yang lebih baik. Reformasi ini muncul karena adanya
tuntutan dari berbagai kalangan aktifis untuk menurunkan masa pemerintahan
Soeharto yang dirasa penuh dengan keotoriteran. Keberhasilan para aktifis untuk
menuntut penurunan penguasa orde baru tersebut, sehingga menyebabkan lahirnya
reformasi sebagai pengganti dari era orde baru. Era reformasi ini setiap
masyarakat menginginkan perubahan dari setiap pemerintah menuju kearah yang
lebih baik dan positif, namun kita ketahui sekarang walaupun mendapatkan
kebebasan, akan tetapi kita tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah,
terutama kalangan orang kecil.
Adapun saran yang ingin saya
sampaikan yaitu untuk bangsa Indonesia terlebih kita sebagai mahasiswa dimana
akan meneruskan togak kehidupan sebagai penerus bangsa, sudah semestinya
membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia
sudah saatnya dibenahi dan di tata ulang agar dapat terbentuk pemerintahan yang
baik (good Government), dan segala bentuk penyimpangan dan hambatan yang
mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan.
Daftar Pustaka
1. Wirdayanto,
Ardi.“Perbandingan Sistem Pemerintahan
orde Baru dan Reformasi.”
3.
Hendardi.”Tentang kinerja Penegakan HAM
SBY-Boediono (2009-2010)”.
[1]
Dalam artikel. “Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM Di Indonesia” http://lovesgreen.blogspot.com/2010/08/hambatan-dan-tantangan-dalam-penegakan.html
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteartikel nya bermanfaat sekali
ReplyDeleteterima kasih :))
Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.
Deleteterima kasih gan sudah berbagi informasi, artikel ini sangat bermanfaat buat saya sebagai mahasiswa.
ReplyDeleteAlhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.
DeleteMantap
ReplyDeleteAlhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.
Deleteartikelnya sangat bermanfaat .. trimakasih
ReplyDeletebagus banget
ReplyDeletewaktu zaman itu memang terlalu banyak kekejaman hingga banyak pelajar Indonesia mencari info beasiswa untuk hengkang ke luar negeri dan mengganti kewarganegaraan.
ReplyDeleteDan tidak lupa juga dari sainsologi
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteLuar biasa kak. Mohon ijin mengutip sedikit artikelnya kak ��
ReplyDelete