PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Menyadari akan kebutuhan pelaksanaan di
pemerintahan yang mengarah pada upaya mensejahterakan masyarakat maka oleh
pemerintah, kemudian merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Konsekuensi logis dari
pelaksanaan kedua undang-undang ini memberikan pengaruh perubahan terhadap tata
laksana manajemen keuangan di daerah baik dari proses penyusunan, pengesahan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Perubahan tersebut yaitu perlu dilakukan budgeting
reform atau reformasi anggaran.
Aspek utama budgeting reform adalah perubahan dari
pendekatan anggaran tradisional ke pendekatan baru yang dikenal dengan anggaran
kinerja. Anggaran tradisional didominasi dengan penyusunan anggaran yang
bersifat line-item dan incrementism yaitu proses penyusunan
anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun
sebelumnya, akibatnya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru.
Pemerintah atasan selalu dominan perananya terhadap pemerintah di daerah yang
ditandai dengan adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah
pusat. Anggaran kinerja merupakan sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran
daerah ya g berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut
mencerminkan efisiensi, efektivitas pelayanan kepada publik yang berorientasi
kepada kepentingan publik. Artinya peran pemerintah daerah sudah tidak lagi
merupakan alat kepentingan pemerintah pusat tetapi untuk memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan daerah.
Untuk dapat membuat APBD berbasis kinerja pemda
harus memiliki perencanaan strategik. Perencanaan strategik disusun secara
obyektif dan melibatkan seluruh komponen di dalam pemerintahan. Dengan adanya
sistem tersebut pemda akan dapat mengukur kinerja keuangannya yang tercermin
dalam APBD. Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian kerja pemerintah
daerah adalah aspek keuangan berupa anggaran berbasis kinerja. Untuk melakukan
suatu pengukuran kinerja perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu
antara lain indikator masukan berupa dana, sumber daya manusia, dan metode
kerja. Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu
anggaran,maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Dalam menilai
kewajaran input dengan keluaran yang dihasilkan peran Analisa Standar
Belanja (ASB) sangat diperlukan. ASB adalah penilaian kewajaran atas beban
kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Untuk
memenuhi pelaksanaan otonomi di bidang keuangan dengan terbitnya berbagai
peraturan pemerintah yang baru, diperlukan sumber daya manusia yang mampu untuk
menyusun APBD berbasis kinerja.
Menyadari akan keterbatasan daerah dalam hal
sumber daya manusia yang mampu untuk menyusun anggaran berbasis kinerja seperti
apa yang diharapkan tersebut maka diperlukannya suatu mekanisme penyusunan
anggaran yang dapat membantu pemerintah daerah dalam penyusunan APBD sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Rumusan Masalah
a. Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan
dalam menyusun anggaran berbasis kinerja dan bagaimana metode penyusunan
anggaran berbasis kinerja?
b. Apa saja yang menjadi keunggulan dan kelemahan dari
anggaran berbasis kinerja?
c. Bagaimana sistem anggaran berbasis kinerja
dan elemen-elemen apa saja yang harus diperhatikan dalam penganggaran berbasis
kinerja?
PEMBAHASAN
Penganggaran merupakan rencana keuangan yang secara sistematis menunjukan
alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai
variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani
berbagai tujuan termasuk pengendaalian keuangan, rencana manajemen, prioritas
dar penggunaan dana dan pertanggungjawaban kepada publik. Penganggaran berbasis
kinerja diantaranya menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan
pertanggungjawaban kinerja pemerintah.
1. Pengertian Anggaran Berbasis Kinerja
Anggaran kinerja adalah perencanaan kinerja tahunan secara terintegrasi
yang menunjukan hubungan antara tingkat pendanaan program dan hasil yang
diinginkan dari program tersebut.
Anggaran dengan pendekatan kinerja merupakan suatu sistem anggaran yang
mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi
biaya atau input yang ditetapkan. Anggaran kinerja yang efektif lebih dari
sebuah objek anggaran program atau organisasi dengan outcome yang telah
diantisipasi. Hal ini akan menjelaskan hubungan biaya dengan hasil (result).
Ini merupakan kunci dalam penanganan program secara efektif. Sebagai variasi
antara perencanaan dan kejadian sebenarnya, manajer dapat menentukan
input-input resource dan bagaimana input-input tersebut berhubungan
dengan outcome untuk menentukan efektivitas dan efisiensi program.
Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan sebagai instrumen
kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
instansi pemerintah atau lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta
memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh
instansi pemerintah. Aktivitas tersebut disusun sebagai cara untuk mencapai
kinerja tahunan. Dengan kata lain, integrasi dari rencana kerja tahunan yang
merupakan rencana operasional dari perencanaan strategik dan anggaran tahunan
merupakan komponen dalam penganggaran berbasisi kinerja.
Elemen-elemen yang penting untuk diperhatikan dalam penganggaran berbasis
kinerja adalah:
o
Tujuan
yang telah disepakati dan ukuran pencapaiannya.
o
Pengumpulan
informasi yang sistematis atas relisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan dan
konsisten, sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan pretasinya. Penyediaan
informasi secara terus-menerus sehingga dapat digunakan dalam manajemen
perencanaan, pemrograman, penganggaran dan evaluasi.
Kondisi yang harus dipersiapkan sebagai faktor pemicu keberhasilan
implementasi penggunaan anggaran berbasis kinerja:
o
Kepemimpinan
dan komitmen dari seluruh komponen organisasi
o
Fokus
penyempurnaan administrasi secara terus-menerus.
o
Sumber
daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut (uang, waktu, dan orang).
o
Penghargaan
(reward) dan sanksi (punishment) yang jelas.
o
Keinginan
yang kuat untuk berhasil.
2. Ciri-ciri anggaran berbasis kinerja:
Anggaran berbasis
kinerja memilikin ciri-ciri antara lain:
1. Secara umum sistem ini mengandung tiga
unsur pokok yaitu:
a. Pengeluaran pemerintah diklasifikasikan
menurut program dan kegiatan.
b.
Pengukuran hasil kerja (Performance Measurement).
c.
Pelaporan program (Program Reporting).
2. Titik perhatian lebih ditekankan pada
pengukuran hasil kerja, bukan pada pengawasan.
3. Setiap kegiatan harus dilihat dari sisi
efisiensi dan memaksimalkan output.
4. Bertujuan untuk menghasilkan informasi
biaya dan hasil kerja yang dapat digunakan untuk penyusunan target dan evaluasi
pelaksanaan kerja.
5. Keterkaitan yang erat antara tujuan,
sasaran dan proses penganggaran
3. Keunggulan dan kelemahan dari anggaran
berbasis kinerja
v Kunggulan anggaran berbasis kinerja:
- Memungkinkan pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan.
- Merangsang partisipasi dan memotivasi satuan kerja melalui proses pengusulan dan penilaian anggaran yang bersifat faktual.
- Membantu fungsi perencanaan dan mempertajam pembuatan keputusan pada semua tingkat.
- Memungkinkan alokasi dana secara optimal dengan didasarkan efisiensi satuan kerja.
- Menghindari pemborosan.
- Dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan setiap satuan,lebih efektif dalam mencapai sasaran.
v Kelemahan anggaran berbasis kinerja:
- Tidak semua kegiatan dapat distandarisasikan.
- Tidak semua hasil kerja dapat diukur secara kuantitatif.
- Tidak ada kejelasan mengenai siapa pengambil keputusan dan siapa yang menanggung beban atas keputusan.
4. Karakteristik Anggaran berbasis kinerja
APBD dengan
pendekatan kinerja harus memuat beberapa hal:
1. Sasaran yang diharapkan menurut fungsi
belanja.
2. Standar pelayanan yang diharapkan dan
perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan.
3. Persentase dari jumlah pendapatan APBD
yang mendanai pengeluaran administrasi umum, operasi, dan pemeliharan serta
belanja modal atau pembangunan.
5. Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja:
Dalam menyusun anggaran berbasis
kinerja ada hal yang perlu diperhatikan yaitu prinsip-prinsip penganggaran,
aktivitas semua dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja, peranan legislatif,
siklus perencanaan anggaran daerah, struktur APBD, dan penggunaan anggaran
berbasis kinerja.
v Prinsip-prinsip penganggaran
1. Transparansi dan akuntabilitas anggaran
APBD
harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil,
dan manfaat yang diperoleh dari masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang
dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk
mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan
masyarakat terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat.
2. Disiplin anggaran
Penganggaran
pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam
jumlah cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/proyek yang belum atau
tidak tersedia anggarannya dalam APBD atau perubahan APBD.
3. Keadilan anggaran
Pemerintah
daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat
dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian
pelayanan karena pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran
serta masyarakat.
4. Efisiensi dan efektivitas anggaran
Penyusunan
anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat
waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggung jawabkan. Dana yang
tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan
dan kesejahteraan untuk kepentingan masyarakat.
5. Disusun dengan pendekatan kinerja
APBD
disusun dengan pendekatan kinerja yaitu mengutamakan upaya pencapaian hasil
kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang
telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau
input yang ditetapkan.
Selain prinsip-prinsip secara umum seperti apa
yang telah diuraikan di atas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan
perubahan-perubahan kunci tentang penganggaran sebagai berikut:
1.
Penerapan
pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah.
Pendekatan
dengan perspektif jangka menengah memberikan kerangka yang menyeluruh,
meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran,
mengembangkan disiplin fiskal, mengarahkan alokasi sumber daya agar lebih
rasional dan strategis, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah dengan pemberian pelayanan yang optimal dan lebih efisien.
2.
Penerapan
anggaran secara terpadu
Dengan
pendekatan ini, semua kegiatan instansi pemerintah disusun secara terpadu,
termasuk mengintegrasikan anggaran belanja rutin dan anggaran belanja
pembangunan. Hal tersebut merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian
upaya jangka panjang untuk membawa penganggaran menjadi lebih transparan, dan
memudahkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja.
3.
Penerapan
penganggaran berdasarkan kinerja.
Pendekatan
ini memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan
sistem penganggaran berdasarkan kinerja. Hal ini akan mendukung perbaikan
efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses
pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam kerangka jangka menengah.
v Aktivitas Utama dalam Penyusunan Anggaran
Berbasis Kinerja
Aktivitas Utama dalam Penyusunan Anggaran Berbasis
Kinerja adalah mendapatkan data kuantitatif dan membuat keputusan
penganggarannya. Proses mendapatkan data kuantitatif bertujuan untuk memperoleh
informasi dan pengertian tentang berbagai program yang menghasilkan output
dan outcome yang diharapkan. Sedangkan proses pengambilan keputusannya
melibatkan setiap level dari manajemen pemerintahan. Pemilihan dan prioritas
program yang akan dianggarkan tersebut akan sangat tergantung pada data tentang
target kinerja yang diharapkan dapat dicapai.
v Peranan Legislatif dalam Penyusunan
Anggaran
Alokasi anggaran setiap program di masing-masing
unit kerja pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh kesepakatan antara legislatif
dan eksekutif. Prioritas dan pilihan pengalokasian anggaran pada tiap unit
kerja dihasilkan setelah melalui koordinasi diantara bagian dalam lembaga
legislatif dan eksekutif. Dalam usaha mencapai kesepakatan, seringkali
keterkaitan antara kinerja dan alokasi anggaran menjadi fleksibel dan longgar
namun dengan adanya analisa standar belanja, alokasi anggaran menjadi lebih
rasional. Berdasarkan kesepakatan tersebut pada akhirnya akan ditetapkanlah
Perda APBD.
v Siklus Perencanaan Anggaran Daerah
Perencanaan anggaran daerah secara keseluruhan
yang mencakup penyusunan kebijakan umum APBD sampai dengan disusunnya rancangan
APBD terdiri dari beberapa tahapan proses perencanaan anggaran daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 32 dan
33 Tahun 2004, tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah
daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai
landasan penyusunan rancangan APBD paling lambat pada pertengahan bulan Juni
tahun berjalan. Kebijakan umum APBD tersebut berpedoman pada RKPD. Proses
penyusunan RKPD tersebut dilakukan antara lain dengan melaksanakan musyawarah
perencanaan pembangunan yang selain diikuti oleh unsur-unsur pemerintahan juga
mengikutsertakan dan atau menyerap aspirasi masyarakat terkait antara lain
asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, pemuka adat,
pemuka agama, dan kalangan dunia usaha.
2.
DPRD
kemudian membahas kebijakan umum APBD yang disampaikan oleh pemerintah daerah
dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahunan anggaran berikutnya.
3.
Berdasarkan
kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD pemerintah daerah bersama
DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan
bagi setiap SKPD.
4.
Kepala
SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA-SKPD tahun berikutnya dengan mengacu
pada prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah ditetapkan oleh
pemerintah daerah bersama DPRD.
5.
RKA-SKPD
tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD.
6.
Hasil
pembahasan RKA-SKPD disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah
sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang APBD tahun berikutnya.
7.
Pemerintah daearah meng ajukan rancangan perda
tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
DPRD pada minggu pertama bulan Oktoberb tahun sebelumnya.
8.
Pengambilan
keputusan oleh DPRD mengenai rancangan perda tentang APBD dilakukan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
v Siklus
APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 dan Standar Akuntansi Pemerintahan, struktur APBD merupakan satu kesatuan
yang terdiri dari: Anggaran pendapatan, Anggaran belanja, Transfer, dan
Pembiayaan.
6. Penggunaan Analisis Standar Belanja dalam
Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja.
Salah satu hal yang harus
dipertimbangkan dalam penetapan belanja daerah sebagimana disebutkan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 167 (3) adalah Analisa Standar Belanja
(ASB). Alokasi belanja ke dalam aktivitas untuk menghasilakan output seringkali
tanpa alasan dan justifikasi yang kuat. ASB mendorong penetapan biaya dan
pengalokasian anggaran kepada setiap aktivitas unit kerja menjadi lebih logis
dan mendorong dicapainya efisiensi secara terus-menerus karena adanya
pembandingan biaya per unit setiap output dan diperoleh praktik-parktik
terbaik dalam desain aktivitas.
Dalam membuat ASB
terdapat beberapa pertimbangan yang dapat dipergunakan yaitu:
o
Pemulihan
biaya
- Keputusan-keputusan pada tingkat penyediaan jasa
- Keputusan-keputusan berdasarkan benefit atau cost.
- Keputusan investasi
7. Metode penyusunan anggaran berbasis
kinerja
Pengelolaan anggaran daerah telah
menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan dipemerintahan, baik
ditingkat pusat maupun daerah. Sejauh ini perundang-undangan dan produk hukum
telah dikeluarkan dan diberlakukan dalam upaya untuk menciptakan sistem
pengelolaan anggaran yang mampu memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat,
yaitu terbentuknya semangat desentralisasi, demokratisasi, transparasi,
akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dan proses
pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Untuk menghasilkan penyelenggaraan
anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap persiapan atau perencanaan
anggaran merupakan salah satu faktor penting dan menentukan dan keseluruhan
siklus anggaran daerah. Namun demikian tahap persiapan atau perencanaan
anggaran harus diakui memang hanyalah salah satu tahap penting dalam
keseluruhan siklus atau proses anggaran daerah. Dengan kata lain, sebaik apa
pun perencanaan yang telah disusun oleh pemerintah daerah tidak akan memberikan
ari apa-apa manakala dalam tahap pelaksanaan dan tahap pengendaliannya tidak
berjalan dengan secara tidak baik.
Anggaran pendapatan dan belanja
daerah merupakan amanat rakyat kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan
aspirasi dan kebutuhan mereka. Anggaran merupakan refleksi aspirasi dan
kebutuhan masyarakat dalam satu tahun fiskal tertentu yang dinyatakan dalam
satuan mata uang. Di sisi pemerintah daerah, perwujudan amanat rakyat ini
dinyatakan dalam bentuk rencana kerja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah
dengan menggunakan sumber daya yang dimilikinya. Dengan demikian, penyusunan anggran
daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat atau publik.
Sejalan dengan hal itu, pengelolaan anggaran daerah (APBD) di era reformasi
ini, ditekankan perlunya perubahan paradigma yang mempertimbangkan hal berikut:
1. Adanya keterkaitan yang erat dan jelas
antara proses pengambilan keputusan politis DPRD, perencanaan operasional di
eksekutif, dan penganggaran di masing-masing unit organisasi atau satuan kerja
teknis
2. APBD harus berorientasi pada kepentingan
publik.
3. APBD disusun berdasarkan pendekatan
kinerja.
4. Didukung oleh sistem dan prosedur
akuntansi yang memadai.
8. Sistem Anggaran Berbasis Kinerja
Sistem anggaran
kinerja pada dasarnya mencakup dua hal yaitu struktur (bentuk dan susunan)
anggaran, proses (mekanisme) penyusunan anggaran.
a. Struktur anggaran kinerja
Struktur
anggaran kinerja terdiri atas elemen-elemen pendapatan, belanja, dan pendanaan
daerah yang memberikan gambaran antara lain mengenai:
·
Sasaran
yang diharapkan menurut fungsi belanja.
·
Standar
pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang
bersangkutan.
·
Bagian
APBD yang mendanai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan
dan belanja modal atau investasi untuk pelayanan publik dan aparatur.
b. Proses penyusunan anggaran kinerja
Proses
penyusunan anggaran kinerja meliputi beberapa tahap yaitu:
·
Penyusunan
arah dan kebijakan umum APBD berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat
dan dokumen perencanaan daerah.
·
Berdasarkan
arah dan kebijakan umum APBD dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan
daerah disusun strategi dan prioritas APBD.
·
Strategi
dan prioritas APBD selanjutnya menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan.
·
Anggaran
disusun berdasarkan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
KESIMPULAN
Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen
untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan
dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian
hasil dari keluaran tersebut.
Dalam pencapaian akuntabilitas kinerja dan penilaian kinerja pemerintahan
daerah maka penyusunan anggaran kinerja sangat diperlukan dalam penyusunan
APBD. Penyusunan anggaran berbasis kinerja akan memberikan penetapan ukuran
atau indikator keberhasilan dalam pencapaian sasaran dan tujuan dari suatu
organisasi pemerintahan daerah sesuai visi, misi dan tujuannya yang telah
ditetapkan. Mekanisme penganggaran yang baik melalui siklus perencanaan
anggaran dan penyesuaiannya terhadap struktur APBD merupakan proses yang harus
diperhatikan dalam penyusunan anggaran serta diperlukan kerjasama yang baik
antara para legislatif dan birokrasi.
Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan pada
pencapaian hasil (outcome/output) dengan tidak menyampingkan
prinsip-prinsip anggaran yakni transparansi dan akuntabilitas anggaran,
disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran.
Penggunaan Analisa Standar Belanja (ASB) oleh pemerintah daerah akan
meminimalkan penyerapan APBD dan mendorong penetapan biaya dan pengalokasian
anggaran kepada setiap unit kerja menjadi lebih logis dan pencapaian efisiensi
secara terus-menerus karena adanya perbandingan biaya per unit output
juga diperoleh praktik-praktik terbaik dalam desain aktivitas. Untuk
menghasilkan penyelenggaraan anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap
persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu faktor penting dan
menentukan dan keseluruhan siklus anggaran daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra. 2006, Sistem
Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia, Penerbit
Salemba Empat, Jakarta.
Halim, Abdul dkk. 2007, Pengelolaan
Keuangan Daerah, Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, Yogyakarta.
terima kasih.makalah ini bisa jadi referensi saya.
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung, semoga bisa menjadi referensi yang pas bagi mba anggie veronisa.
Deletekak makasih
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung, semoga bisa menjadi referensi yang bermanfaat bagi tiwi kim. :)
Deletekak makasih
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung, semoga bisa menjadi referensi yang bermanfaat bagi tiwi kim. :) :)
DeleteTerimakasih sudah berbagi mengenai info yang berkaitan dengan monitoring dan evaluasi pembangunan
ReplyDeletesalam kenal dan sukses selalu
Terima kasih kembali telah berkunjung, semoga bisa bermanfaat bagi satu sama lain, salam kenal kembali dan semoga sukses selalu menyertai kita semua.
Deletemakalah ini baik untuk menberi inpirasi dan pengetahuan bagi banyak orang terutama kalangan birokrasi dan intelektual yang membutuhkan wawasan
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung, semoga bisa bermanfaat sesuai yg diharapkan juga oleh cakra bagi kita semua, salam kenal dan semoga sukses selalu menyertai kita semua.
DeleteTerima kasih makalah ini sangat bermanfaat.
ReplyDeleteSama-sama, terima kasih juga telah berkunjung. Semoga bermanfaat bagi denoxistie dan senang bisa membantu.
DeleteApakah besarnya SiLPA menjadi indikator ketidak efektifitasan penyerapan anggaran dan perencanaan program kerja pemerintah...??
ReplyDeleteTerima kasih atas pertanyaannya.
DeletePengertian SiLPA/SIKPA
-Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)]
-Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]
SiLPA adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Penggunaan SiLPA
Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
-menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
-mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;
-mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan
Sehingga bila didasarkan pada penjelasan tersebut maka SiLPA bisa menjadi salah satu indikator untuk melihat ketidak efektifitasan penyerapan anggaran dan perencanaan program kerja pemerintah namun juga utamanya harus melihat indikator-indikator lain secara menyeluruh agar dapat memberikan kesimpulan yg sangat mendasar.
Terima kasih telah berkunjung dan semoga bermanfaat.
terima kasih, makalah ini sangat berguna untuk referensi skripsi saya mas
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat untuk Mas Ammar dalam menyelesaikan skripsi nya, moga sukses dan lancar.
Deletemaksih... nambah wwasan
ReplyDeleteTerima kasih kembali telah berkunjung dan semoga bermanfaat bagi kaka sitha nirmala handarini.
DeleteMembantu untuk menambah referensi..
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan semoga membantu serta bermanfaat.
Deletekak bantu saya menjawan mengenai Manfaat dan kegunaan APBD dan Element ny . terimakasih
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan terima kasih untuk pertanyaannya. Baik saya coba bantu jawab untu Sist Nurul Azizah mengenai manfaat, kegunaan dan elemen APBD, sebagai berikut:
DeleteMenurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Proses Pengelolaaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan/penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu APBD merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam peraturan daerah dan dijabarkan dalam peraturan bupati. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
ELEMEN APBD
APBD terdiri atas (elemen) anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
MANFAAT APBD
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk mencapai tujuan bernegara. Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, pemerintah daerah juga mempunyai berbagai pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintah dan pembangunan. Untuk membiayai keperluan tersebut, negara memerlukan dana. Dana tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
KEGUNAAN APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi/ KEGUNAAN sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi
2. Fungsi Perencanaan
3. Fungsi Pengawasan
4. Fungsi Alokasi
5. Fungsi Distribusi
Untuk lebih lengkapnya, bisa tolong cek posting saya di link berikut:
http://indraachmadi.blogspot.co.id/2015/11/apbd-elemen-manfaat-dan-kegunaan.html
semoga jawaban tersebut cukup jelas dan membantu serta bermanfaat bagi Sist Nurul Azizah.
Sudah semester berapa sist? dan jurusan apa?
terima kasih banyak,informasinya sanagat membantu
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.
Deletemohon ijin copy buat tugas akademis saya.
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat, sila kan bisa langsung di copy namun bila tidak bisa mohon maaf untuk copy sudah banyak mulai di larang sepertinya, jadi bila berkenan bisa saya kirim via email saja.
DeleteTerima kasih, informasinya sangat membantu saya sekali.
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.
DeleteArtikel yang sangat membantu untuk memperkaya referensi.
ReplyDeleteAlhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.
Deleteboleh saya copy materinya? tpi kenapa gak bisa ya
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share, mohon maaf tidak bisa langsung di copy.
Deletebolehkah saya copy untuk tugas kuliah?
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung,
DeleteMonggo, dipersilakan dan semoga bermanfaat untuk keperluan akademis nya, mau copy boleh, atau cara yang lain jg boleh selama baik untuk semua nya, terima kasih.
terima kasih kak sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.
Deletesangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.
Deleteterima kasih
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.
DeleteTERIMAKASIH ILMUNYA
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.
Deletesangat bermanfaat ! sukses selalu
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan nice comment, semoga bermanfaat serta bisa saling share. Sukses selalu semoga menyertai kita semua !
Deleteterima kasih
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.
Deleteterimakasih kak
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan atas tanggapannya, semoga bermanfaat serta bisa saling share.
Delete