Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Sunday, June 1, 2025

KAI Tegaskan Komitmen Tata Kelola yang Baik Terkait Penggunaan Dana PMN


Menanggapi pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN), PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa seluruh proses penggunaan dana PMN telah dilaksanakan berdasarkan kajian mendalam dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Dalam implementasinya, memang terjadi perbedaan interpretasi antarlembaga, khususnya terkait waktu penggunaan dana dan kebutuhan dukungan subsidi pemerintah pada proyek strategis nasional.

“KAI menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan BPK. Kami juga telah aktif menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi intensif dengan instansi terkait dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Dana yang sempat menimbulkan perbedaan interpretasi telah disesuaikan melalui mekanisme yang mengacu pada rekomendasi BPK dan arahan stakeholder, khususnya terkait realisasi subsidi,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Anne menegaskan, tidak terdapat unsur penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. KAI berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta menjaga transparansi dan komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga pengawas, dan publik.

“Kami mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan kepada KAI dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional. Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga transparansi dan memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” tutup Anne.


Vice President Public Relations
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Anne Purba

 Siaran Pers
28 Mei 2025
 

Friday, November 20, 2015

APBD, ELEMEN MANFAAT dan KEGUNAAN

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Proses Pengelolaaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan/penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu APBD merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam peraturan daerah dan dijabarkan dalam peraturan bupati. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 181 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 17-18, yang menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD harus didasarkan pada penetapan skala prioritas dan plafon anggaran, rencana kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Bab IV Penyusunan Rancangan APBD Pasal 29 sampai dengan pasal 42 dijelaskan bahwa proses penyusunan RAPBD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD).

ELEMEN APBD
APBD terdiri atas (elemen) anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Seperti yang disebutkan dalam pengganggaran berbasis kinerja bahwa Struktur anggaran kinerja terdiri atas elemen-elemen pendapatan, belanja, dan pendanaan daerah yang memberikan gambaran antara lain mengenai:
      · Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja.
      · Standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan.
      · Bagian APBD yang mendanai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan dan belanja modal atau investasi untuk pelayanan publik dan aparatur.

Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, yang dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

APBD merupakan perwujudan dari Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah yang nerupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Sebelum berlakunya sistem Anggaran Berbasis Kinerja, APBD disusun dengan menggunakan metoda tradisional atau item line budget. Mekanisme penyusunan anggaran ini tidak didasarkan pada analisa rangkaian kegiatan yang harus dihubungkan dengan tujuan yang telah ditentukan, namun lebih meniitikberatkan pada kebutuhan untuk belanja/ pengeluaran. Sasaran (target), keluaran (output) dan hasil (outcome) dari kegiatan/ program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur tidak dapat disajikan dengan baik sehingga esiensi dari pengertian anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) semakin tidak jelas.

MANFAAT APBD
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk mencapai tujuan bernegara. Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, pemerintah daerah juga mempunyai berbagai pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintah dan pembangunan. Untuk membiayai keperluan tersebut, negara memerlukan dana. Dana tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
Kedudukan APBD penting sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah dalam proses pembangunan di daerah. APBD juga merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik (public accountability) yang diwujudkan melalui program dan kegiatan. APBD merupakan instrumen kebijakan yaitu sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik. Proses penganggaran yang telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin akan mencapai sasaran yang lebih optimal. APBD juga menduduki posisi sentral dan vital dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Proses pembangunan di era otonomi daerah memberikan celah dan peluang yang besar bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan yang mengutamakan potensi serta keunggulan daerah sesuai dengan karakteristik daerah sehingga esensi dari dokumen APBD yang dihasilkan dapat memenuhi keinginan dari semangat otonomi daerah itu sendiri. Pemerintah Daerah juga dituntut melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan dan akuntabel agar tujuan utama dapat tercapai yaitu mewujudkan good governance dan clean goverment

KEGUNAAN APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi/ KEGUNAAN sebagai berikut:
1.      Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.      Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.      Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.      Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.      Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.



Referensi :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Lampiran Permendagri No 52 Tahun 2015

Thursday, April 2, 2015

SPT ( Surat Pemberitahuan ) - Pajak

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajakobjek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban menyampaikan SPT.
Kewajban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sbb : “Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.”
Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah :
a.   benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b.   lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT; dan
c.   jelas melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yg hrs diisikan dlm SPT.SPT yg telah diisi dgn benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.

 

Terdapat dua macam SPT yaitu:

a.    SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b.   SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Jenis formulir SPT Tahunan

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
·         formulir 1771
·         formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja. Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.

Jenis SPT

  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pengisian & Penyampaian SPT

Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
1.      Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  1. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Fungsi SPT

Fungsi SPT adalah :
  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
      • harta dan kewajiban;
      • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tempat pengambilan SPT

Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJPKantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Ketentuan Tentang Pengisian SPT

SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.

Penandatangan SPT
Mengenai kewajiban WP menandatangani SPT, selain diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP, juga disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi bahwa:”WP wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”
Bagi WP Badan yang berhak menandatangani SPT tersebut adalah pengurus atau direksi (Pasal 4 ayat 2 UU KUP). Meskipun yang dimaksud dengan pengurus sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 32 ayat 4 UU KUP adalah termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, dan termasuk pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali, namun untuk penandatangan SPT sebaiknya tetap orang yang namanya tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan mengenai orang yang tidak tercantum namanya dalam akte pendirian beserta perubahannya yang dianggap sebagai pengurus tepat diberlakukan bagi kewajiban perpajakan lainnya seperti misalnya untuk kepentingan penagihan pajak.
SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh WP atau Kuasa WP.
Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menanda tangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Pasal 4 ayat 3 UU KUP).
Penandatanganan SPT oleh WP / Kuasa WP dapat dilakukan secara biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh WP atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan. (PMK No. 181/PMK.03/2007)

Ketentuan Tentang Penyampaian SPT

1.   SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.   Batas waktu penyampaian:
a.   Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
b.   Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa.
c.   SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
d.   SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3.   SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.

Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-SPT)

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-Filling) melalui perusahaan Penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh DJP. Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara e-Filling, wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. SPT yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.

Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Apabila WP tidak dapat menyelesaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau dengan cara lain yang ketentuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

Pembetulan SPT

Untuk pembetulan SPT atas kemauan WP sendiri dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150% dari pajak yang kurang dibayar.

Batas Waktu Pembayaran Pajak

-  Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
-    Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
-   Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.

SPT dianggap Tidak Disampaikan.
Dalam Pasal 3 ayat 7 UU KUP dinyatakan bahwa, SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
a.    SPT tidak ditandatangani;
b.   SPT tidak dilampiri keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan Per. Menkeu;
c.   SPT lebih bayar disampaikan telah lewat 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis; atau
d.   SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan / menerbitkan SKP.
Apabila SPT dianggap tidak disampaikan, Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada WP (Pasal 3 ayat 7a UU KUP). SPT tersebut selanjutnya dianggap sebagai data perpajakan.
Mengenai dokumen yang harus dilampirkan pada SPT dalam PMK No. 181/PMK.03/2007 tentang “Bentuk dan Isi SPT, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT” dinyatakan bahwa :
SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran, merupakan satu kesatuan yg tidak terpisahkan;
SPT harus dilampiri dgn keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan UU Pajak;
Ketentuan mengenai dokumen yg harus dilampirkan dlm SPT diatur dgn Peraturan DJP;
Dalam UU KUP yang pasti harus dilampirkan dalam SPT adalah sbb:
SPT Tahunan PPh WP yg wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dgn laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yg diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. {Ps. 4 ayat (4)}. Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan. {Pasal 4 ayat (4b) UU KUP}
Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Pasal 4 angka 3 UU KUP).

WP dgn Kriteria Tertentu yg dpt melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa
Dalam Pasal 3 ayat (3a) dan (3b) ditetapkan bahwa WP dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa. WP dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan diatur dengan atau berdasarkan PMK No. 182/PMK.03/2007 sbb :
1) WP dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) SPT Masa untuk beberapa Masa Pajak sekaligus, yang meliputi:
a.   WP usaha kecil; terdiri dari:
1> WP Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, yang harus memenuhi kriteria sbb :
a> WP Orang Pribadi dalam negeri; dan
b> menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); atau
2> WP Badan yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a> modal WP 100% (seratus persen) dimiliki oleh W N I;
b> menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.900.000.000,-; atau
b.   WP di daerah tertentu, adalah WP yg tempat tinggal/kedudukan/kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

2) Tata Cara Pelaporan
a> WP yang termasuk dalam kriteria tertentu yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh WP akan disampaikan dalam SPT Masa yang meliputi beberapa Masa sekaligus;
b>  Terhadap pemberitahuan secara tertulis dilakukan penelitian;
c>  Apabila berdasarkan penelitian WP tidak memenuhi kriteria, Dirjen Pajak memberitahukan secara tertulis kepada WP.

WP PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT
Berdasarkan PMK No. 183/PMK.03/2007 yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT dapat diuraikan sebagai berikut:
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu WP Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 yaitu WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Kenali Aturan dalam Pelaporan Pajak

Tahapan ketiga dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pelaporan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang terutang.
Selain itu, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut yang bersumber dari pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak.
Pelaporan pajak dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di mana WP terdaftar. SPT dapat dibedakan menjadi (1) SPT Masa dan (2) SPT Tahunan. Yang dimaksud SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak pada masa tertentu (bulanan). Ada 9 (sembilan) jenis SPT Masa, meliputi SPT Masa untuk melaporkan pembayaran bulanan: (1) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, (2) PPh Pasal 22, (3) PPh Pasal 23, (4) PPh Pasal 25, (5) PPh Pasal 26, (6) PPh Pasal 4 (2), (7) PPh Pasal 15, (8) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas BArang Mewah (PPnBM) dan (9) Pemungut PPN.
Sedangkan apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu (1) SPT Tahunan PPh WP Badan, dan (2) SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP).
Pada saat ini untuk penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh WP OP khusus formulir 1770S dan 1770SS telah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT juga dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-SPT yang dapat diunduh pada situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id.
Ada tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pertama, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Kedua, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Ketiga, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Keempat, untuk PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).
Kelima, untuk PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada hari yang sama saat penyerahan barang, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.
Keenam, untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelumdelivery order dibayar.
Ketujuh, untuk PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Kedelapan, untuk PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Kesembilan, untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.
Kesepuluh, untuk PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Kesebelas, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per SPT Masa, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
Keduabelas, untuk PPh WP OP, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
Ketigabelas, untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
Terakhir, keempatbelas, untuk PBB, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dengan mengetahui batas-batas tanggal pembayaran dan pelaporan perpajakan diharapkan WP lebih patuh dalam menyetorkan pajak ke bank dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Bangga Bayar Pajak!

10 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak

Dikutip dari Buku SPT PPH WP 2013 yang diterbitkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan serta kompilasi dari berbagai sumber, berikut adalah 10 pertanyaan seputar pajak penghasilan dan SPT Tahunan objek pajak pribadi yang masih sering diajukan masyarakat:

1. Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan PPh adalah formulalir yang diisi wajib pajak untuk melaporkan identitas diri, harta, kewajiban/utang, penghasilan, dan perhitungan pajaknya setiap tahun

2. Siapa saja yang harus membayar pajak?
Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan antara lain orang pribadi yang telah memiliki nompor pokok wajib pajak (NPWP)

3. Bagaimana cara membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)?
- Masyarakat wajib mendaftarlam diri di kantor pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran.
- wajib pajak orang pribadi cukup mebawa dokomen berupa KTP yang masih berlaku

4. Kapan masyarakat harus membayar pajak?
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) wajib orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. 

5. Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?
- Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

6. Dimanakah lokasi untuk mengambil SPT Tahunan?
SPT Tahunan PPh WP OP dapat diperoleh di tempat-tempat yang telah ditentukan, yaitu:
a. Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
b. Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling yang dapat Anda temui di tempat-tempat keramaian;
c. diunduh melalui situs www.pajak.go.id

7. Kemana wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan?
- Untuk SPT Nihil/Kurang Bayar (KB):
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP;
b. Drop Box;
c. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar;
d. e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).
- Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan/SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT/e-SPT :
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat WP terdaftar;
b. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar;
c. e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).

8. Bagaimana cara menyetor pajak yang terutang?
- Sarana Penyetoran Pajak
Pajak yang terutang disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200. SSP diisi dengan identitas Wajib Pajak, kode jenis, setoran pajak, uraian pembayaran, masa/bulan dan tahun pajak, jumlah pajak serta jangan lupa tanda tangan pembayar/penyetor pajak.
- Tempat Penyetoran Pajak
Pajak yang telah dihitung, disetorkan ke Kas Negara melalui bank tempat pembayaran pajak atau Kantor Pos.

9. Apakah mengisi SPT Tahunan harus membayar pajak?
Orang Pribadi yang mengisi SPT Tahunan tidak selalu harus membayar PPh. Orang Pribadi yang diwajibkan membayar kembali PPh-nya, apabila yang bersangkutan dalam perhitungan pada formulir induknya dinyatakan “PPh kurang bayar” (lihat baris “PPh kurang/lebih bayar”). Bahkan Orang Pribadi akan mendapatkan pengembalian PPh dari KPP apabila dinyatakan dalam formulir induknya “PPh lebih bayar”.

10. Bagaimana jika istri dan anak yang membuat NPWP sebagai anggota keluarga? Apakah wajib mengisi SPT Tahunan?
Istri dan anak yang memperoleh NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga/Suami), tidak diwajibkan mengisi SPT Tahunan. Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan untuk yang telah berkeluarga adalah kepala keluarga/suami, kecuali istri yang menghendaki memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suami sehingga punya kewajiban juga untuk mengisi SPT Tahunan.


Sumber:
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SPT.pd
http://www.pajak.go.id/content/kenali-aturan-dalam-pelaporan-pajak
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/04/surat-pemberitahuan-spt.html
http://bisnis.liputan6.com/read/529615/10-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan-seputar-spt-pajak
http://id.wikipedia.org/wiki/SPT

Wednesday, November 19, 2014

AGLOMERASI INDUSTRI DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI DI INDONESIA

Perkembangan Industri dan Pengaruh Kebijakan Publik 
Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Serang, Banten

Sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998, tuntutan akan reformasi sistem kebijakan pemerintah Indonesia terus mendapatkan dukungan yang begitu besar dari rakyat Indonesia. Terlebih, saat itu rezim Orde Baru  yang otoritarian telah berada di titik kritisnya dalam memimpin pemerintahan di Indonesia, dikarenakan berbagai permasalahan sosial, ekonomi, dan politik negeri yang semrawut tidak mampu diatasi dengan baik. Tulisan ini, akan mengkaji permasalahan pasca reformasi yang berkaitan dengan kebijakan desentralisasi serta upaya pembangunan ekonomi daerah melalui aglomerasi industri. Mengaitkan dengan UU No. 32 dan 33 Tahun 2004 sebagai landasan yuridis otonomi daerah, ternyata pelaksanaan desentralisasi di negeri ini belum mampu dimaksimalkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Akhirnya, kebijakan yang pincang terus menggayuti keadaan pemerintahan di era reformasi ini.
Aglomerasi Industri, Otonomi Daerah, Kebijakan Publik, dan Corporate Social Responsibility

Sejak abad ke-20, perkembangan industri di seluruh dunia mulai menunjukkan pertumbuhan yang begitu pesatnya. Abad ke-18 sebagai awal mula perkembangan ini telah menjadikan sinar terang bagi kehidupan sosial ekonomi manusia, di mana Revolusi Industri yang terjadi di Inggris menandai mulai berkembangnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ditemukannya mesin uap oleh James Watt pada tahun 1796 merupakan awal yang menentukan perkembangan industri modern. Modernisasi kehidupan mendapat arah baru ketika pada tahun 1796 Ia memperkenalkan mesin uapnya yang menggunakan kondensor. Mesin uap yang ditemukan itu terus menerus disempurnakan menjadi alat yang sangat ampuh dan sempurna daripada alat yang digerakkan oleh tenaga manusia maupun hewan.[1]
Perkembangan tersebut sesuai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan yang terus menerus menjadikan teknologi semakin canggih dan memudahkan manusia dalam segala aktivitas termasuk perindustrian suatu negara. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia pun juga merasakan manfaat dari berkembangya ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam bidang industri. Industri yang sedang berkembang di Indonesia ini merupakan salah satu dari serangkaian alat perekonomian yang dijadikan sebagai tumpuan kemajuan bangsa. Berkembangnya modernisasi ternyata telah merubah berbagai aspek di segala kehidupan, mungkin lebih tepatnya lagi jika dikatakan sebagai era gobalisasi. Seperti yang dikatakan oleh Bhagwati (2004) dalam bukunya In defense of Globalization mendefinisikan globalisasi sebagai proses dalam masyarakat global yang terintegrasi dalam lingkup ekonomi, sosial, budaya dikarenakan adanya komunikasi dan perdagangan.[2] Melalui globalisasi, tuntutan akan majunya segala bidang termasuk dengan modernisasi bidang perekonomian, merupakan pilihan terbaik untuk menuju posisi negara maju yang sering ditandakan dengan industri yang canggih serta berkembang dengan baik. Tak heran, jika saat ini pemerintah Indonesia terus mengupayakan Industri sebagai wadah perekonomian bangsa meskipun pada hakikatnya negeri ini merupakan negara agraris dan maritim yang seharusnya lebih mampu untuk menjadikan kedua bidang tersebut sebagai tumpuan ekonomi yang bersifat kerakyatan di dalam negeri.
Banyak berbagai daerah yang kini mulai mengembangkan eksistensinya dalam bidang perindustrian. Dimulai dari wilayah Pantai Utara Jawa yang sudah menunjukkan eksistensinya lebih dulu pada bidang industri sejak zaman Orde Baru. Kemudian mulai diikuti banyak daerah yang ingin meningkatkan pertumbuhan ekonominya baik di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi maupun daerah Timur Indonesia. Selain karena otonomi daerah yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat, kebutuhan untuk memajukan perekonomian daerah juga menjadi alasan mengapa industri terus berkembang. Jika dilihat keberadaan industri tersebut, miris sekali kondisi sarana dan prasarana dari industri yang ada. Terkadang suatu kawasan industri yang dibangun ini, mengalami masalah kekurangan sumber daya untuk menopang perindustrian, akibatnya industri tidak mampu berjalan dengan sebaik mungkin. Kebanyakan industri yang gagal dibangun tersebut dikarenakan faktor akan kurangnya  sumber daya, akses menuju pasar, maupun akses administrasi yang efektif dan efisien.
Oleh karena itu, mungkin inilah yang menjadi faktor mengapa pemerintah melakukan restrukturasi terhadap format pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar lebih memfokuskan jenis industri yang akan dibangun dalam suatu daerah dengan tetap memikirkan sumber daya lokal yang ada. Pasalnya, ketika pembangunan industri tidak terarah dan tidak sesuai dengan format pembangunan nasional yang telah ditetapkan, akibatnya industri yang dibangun pada sembarang tempat tidak mampu berjalan dengan baik karena masalah sulitnya menemukan faktor pendukung berjalannya industri di suatu daerah yang sesuai dengan tujuan dan standar kualitas perindustrian.
Daerah-daerah yang menjadi fokus pembangunan industri tersebut biasa disebut sebagai daerah aglomerasi industri. Aglomerasi adalah gabungan kumpulan dua atau lebih pusat kegiatan, tempat pengelompokkan berbagai macam kegiatan dalam satu lokasi atau kawasan tertentu. Menurut Keppres RI No. 41/1996, kawasan tempat pemusatan kegiatan industri dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha. Demikian aglomerasi industri yang selama ini dikembangkan oleh pemerintah yaitu untuk memusatkan berbagai kegiatan industri dalam satu kawasan dapat terwujud. Tujuan pemerintah untuk memaksimalkan potensi industri pun dapat terjaga kualitasnya dan sesuai dengan mutu pengembangan industri yang terbaik.
Pasca rezim Orde Baru yaitu era reformasi saat ini, pengembangan industri di berbagai daerah semakin massive tingkat pertumbuhannya. Apalagi ditambah dengan kebijakan otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat di era ini sebagai bentuk pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi lokal daerah setempat.  Dengan demikian, pemerintah daerah bukan lagi berpangku tangan dengan pemerintah pusat, yang mana yang pada rezim orde baru dirasa tidak adil karena pembangunan yang ada hanya berfokus pada kota-kota sebagai pusat pemerintahan. Akibatnya, perkembangan daerah-daerah di Indonesia terbengakalai dan rendah akan kualitas kesejahteraannya. Hal ini tidak lain disebabkan karena kurangnya kepedulian pemerintah pada waktu itu.
Kini, masyarakat boleh berbangga terhadap program otonomi daerah yang dijalankan oleh pemerintah. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat menopang dan meningkatkan kesejahteraan daerah melalui pengembangan sarana dan prasarana. Berbagai macam industri pun mulai dikembangkan, mulai dari industri mikro seperti industri kreatif masyarakat hingga industri makro seperti perusahaan-perusahaan atau pabrik-pabrik yang dibangun, semuanya ditujukan untuk mengembangkan potensi daerah agar menjadi lebih baik.
Namun, ada permasalahan yang harus dilirik dan diatasi segera terkait perkembangan industri makro seperti pembangunan pabrik-pabrik ini. Ternyata terjadi sebuah ketimpangan sosial dalam penentuan kebijakan terhadap rancangan aglomerasi industri yang dijalankan oleh pemerintah. Alasannya, kebijakan ini telah berdampak terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan aglomerasi. Sebagai contoh Kabupaten Serang, Provinsi Banten sebagai daerah yang menjadi salah satu pusat industri, seharusnya mampu lebih sejahtera kondisi masyarakatnya dibalik pembangunan areal pabrik-pabrik. Pasalnya, keberadaan pabrik di wilayah ini yang jumlahnya sekitar 227 perusahaan[3] sudah pasti akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apalagi pihak perusahaan pun telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat untuk menggunakan lahan di sekitar wilayah pemukiman.
Menurut pandangan The Bussiness Roundtable[4], keberadaan perusahaan sangat bergantung kepada dukungan masyarakat secara luas. Perusahaan juga memperoleh berbagai keistimewaan perlakuan (privileges) seperti kewajiban terbatas (limited liabilities), umur kegiatan usaha tidak terbatas (indefinite life), dan perlakuan pajak khusus. Oleh sebab itu, perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat secara luas sebagai salah satu bagian dari konstituen, karena masyarakat dan para konstituen telah memungkinkan perusahaan memperoleh berbagai perlakuan istimewa tersebut.[5]
 Demikian, dengan adanya pembangunan lokasi perusahaan yang berupa pabrik, baik pihak pemerintah Kabupaten Serang maupun pihak perusahaan mampu berkomitmen untuk saling bekerjasama dan saling memberikan manfaat dalam satu kesatuan pengembangan industri. Sedangkan permasalahan kini, usaha tersebut kurang bisa diindahkan baik oleh pemerintah setempat maupun pihak perusahaan. Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar areal pabrik tersebut, ternyata tidak mendapatkan manfaat sepenuhnya dari proses industrialisasi yang ada. Hasil dari proses kerja pabrik malahan hanya mengakibatkan limbah di sekitar pemukiman masyarakat, dan menyebabkan gangguan terhadap kesehatan serta kehidupan sosial masyarakat. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan yang ingin memberikan keuntungan sosial bagi masyarakat sekitar lokasi perusahaan.[6]
Atas asumsi tersebut, penulisan ini secara lebih detail ingin membahas (1) bagaimana kebijakan otonomi daerah mampu melayani masyarakat dengan baik, (2) membahas akan manfaat dan dampak dari berkembangnya kawasan aglomerasi industri dan (3) menjelaskan bagaimana hubungan dua aspek antara kebijakan pemerintah daerah dengan adanya pusat industri di kawasan pemukiman untuk memberikan keuntungan sosial (social advantages) dan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar.
Reformasi Kebijakan Melalui Otonomi Daerah  
Mohammad Ma’ruf  pernah mengemukakan pendapatnya saat masih menjadi Menteri Dalam Negeri tahun 2006 mengenai kualitas pelayanan publik oleh aparatur birokrasi. Beliau mengatakan bahwa salah satu indikator dalam membangun kepemerintahan yang lebih baik (good governance) adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik, untuk itu perlu terus menerus didorong upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi, terutama pada setiap unit pelayanan.[7] Jika menelaah perkataan Ma’ruf, hal ini mengindikasikan bahwa penciptaan kondisi kepemerintahan yang lebih baik perlu adanya kerjasama dari tingkatan birokrasi yang paling atas hingga yang paling bawah. Selain itu, elaborasi kerjasama antara pihak pemerintah, swasta dan masyarakat harus seimbang melalui prinsip-prinsip (good governance) yang ada (Lihat Figur 1 Bentuk Hubungan dalam Good Governance). Prinsip-prinsip tersebut antara lain : pengawasan, akuntabilitas, daya tanggap, professionalisme, efisiensi dan efektifitas, transparansi, kesetaraan, wawasan ke depan, partisipasi dan penegakkan hukum. Kesepuluh prinsip yang ditawarkan dalam konsep good governance ini sudah seharusnya dijadikan sebagai acuan untuk membentuk reformasi birokrasi saat ini.
            Figur 1. Bentuk Hubungan dalam Good Governance

Pasalnya, kini perkembangan dinamika sosial masyarakat Indonesia semakin kompleks permasalahannya. Baik itu dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik tingkat keruwetan masalahnya semakin besar hingga terlihat begitu krusialnya. Mungkin ini merupakan akibat dari kesalahan masa lalu, yaitu pada era rezim Orde Baru yang terkenal dengan kekuasaan otoritariannya, di mana birokrasi begitu mudahnya dipermainkan oleh para elit negeri ini. Sebab, pada era rezim Orde Baru pemerintahan itu sarat akan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang ada di kalangan para birokrat. Segala kebijakan yang diterapkan pada rezim ini, hanya sebagai usaha untuk memperkaya kelompok elit di tingkat pusat. Rakyat pun hanya menerima penderitaan karena kurangnya keadilan dari pemerintah yang meskipun terus melakukan pembangunan-pembangunan infrastruktur. Malahan pembangunan tersebut tidak dianggap sebagai sebuah keadilan, karena masalahnya sistem pembangunan sentralistik yang dibangun tidak menghendaki kemandirian pembangunan daerah sehingga kebutuhan daerah juga terbengkalai. Akhirnya, hal ini berimbas terhadap ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja pemerintah sendiri.
Setelah beberapa tahun pasca tumbangnya rezim Orde Baru, bangsa Indonesia terus berusaha untuk memperbaiki sistem pemerintahnya agar tercipta pemerintahan yang bersih, jujur dan adil. Hal ini diupayakan agar permasalahan yang selama ini merongrong wajah bangsa perihal buruknya kinerja dan skandal para birokrat di pemerintahan Orde Baru, tidak terulang kembali pada Orde Reformasi[8] ini. Reformasi kebijakan merupakan usaha yang tepat untuk mengatasi kondisi serta berbagai masalah dalam tubuh pemerintahan. Reformasi yang sejak awal tahun 1990 ini disuarakan akhirnya mampu dicapai dengan dalih agar sifat pemerintahan yang sentralistik dapat mentransformasikan dirinya agar lebih terbuka dan demokratis terhadap segala usaha pembangunan daerah.
Pada era reformasi, dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih perlu usaha keras untuk merombak segala refleksi buruk dari adat birokrasi pada era rezim Orde Baru. Buruknya sistem pemerintahan sebelumnya, mengharuskan negara mengubah sistem pemerintahan melalui reformasi kebijakan. Salah satu usaha penting yang dilakukan adalah dengan mengubah sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Awal Januari 2001, Indonesia melalui UU No. 22 dan 25 Tahun 1999 mengubah dirinya menjadi negara yang desentralististis, yang memberikan kewenangan besar kepada kabupaten/kota serta propinsi untuk mengelola kepentingan dan kebutuhan mereka. Desentralisasi ternyata tidak hanya menimbulkan manfaat tetapi juga beberapa mudharat sehingga pemerintah kembali merevisi sistem pemerintahan yang desentralistis tersebut pada Oktober 2004 melalui UU No. 32 dan 33 Tahun 2004.[9]
Perubahan dan penetapan sistem pemerintahan sentralistik menjadi desentralistik merupakan dambaan setiap negara. Bahkan hingga masyarakat kecil pun sangat mempercayai sistem ini sebagai arah acuan pembangunan yang tepat. Selain mendapatkan kebebasan untuk mengurus pemerintahan daerahnya, dengan ini kedaulatan daerah sebagai penopang kedaulatan negara juga terwujud. Karena melalui sistem desentralistik, pemerintah daerah tidak lagi mendapatkan tekanan atau otoritas kekuasaan yang berlebihan dari pemerintah pusat. Jika pada sistem sentralistik, wewenang pembuatan keputusan berbagai kebijakan publik berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sebaliknya, pada sistem desentralistik sebagian kewenangan pengelolaan urusan kebijakan publik dilimpahkan kepada pemerintah di tingkat propinsi, kota/kabupaten daerah. Dengan adanya sistem yang desentralistis, daerah bisa lebih mengontrol dan membangun kebutuhan daerahnya di segala bidang seperti sosial, ekonomi, politik maupun budaya.
Sebelumnya, ada hal yang perlu dipahami terkait pengartian tentang definisi desentralisasi. Banyak beragam definisi yang dipahami oleh beberapa orang terkait kata ‘desentralisasi’. Rondinelli dan Cheema (1983) memahami decentralization secara luas, yaitu perpindahan kewenangan atau pembagian kekuasaan dalam perencanaan pemerintahan serta manajemen dan pengambilan keputusan dari tingkat nasional ke tingkat daerah. Menurut mereka ada empat bentuk desentraliasi, yaitu dekonsentrasi, delegasi, devolusi dan privatisasi atau debirokratisasi. Dekonsentrasi merupakan pengalihan kewenangan (dan tanggungjawab) administrasi dalam suatu departemen. Dalam hal ini tidak ada transfer yang nyata karena bawahan menjalankan kewenangan atas nama atasannya dan bertanggungjawab kepada atasannya. Sedangkan delegasi merupakan pelimpahan tanggungjawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi-organisasi di luar struktur birokrasi pemerintah dan dikontrol tidak secara langsung oleh pemerintah pusat.[10]
Sementara devolusi ialah pembentukan dan pemberdayaan unit-unit pemerintah di tingkat lokal oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat melakukan kontrol seminimal mungkin dan terbatas pada bidang-bidang tertentu. Inilah yang kiranya dalam praktik kita sekarang ini dimaknai sebagai desentralisasi dari satu sisi atau otonomisasi di sisi yang lain. Terakhir, privatisasi atau debirokratisasi adalah pelepasan tanggungjawab kepada organisasi-organisasi non pemerintah (NGO) atau perusahaan-perusahaan tertentu.[11]
Sedangkan Bryant (1987) berpendapat bahwa terdapat dua bentuk desentralisasi, yaitu desentralisasi yang bersifat politik (kurang lebih sama dengan devolusi) dan yang bersifat administratif (kurang lebih sama dengan dekonsentrasi). Desentraliasi politik yaitu wewenang membuat peraturan dan melakukan fungsi kontrol tertentu terhadap sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah yang berada pada daerah otonom. Sedangkan desentralisasi administratif adalah pendelegasian wewenang pelaksanaan kepada pejabat tingkat lokal yang berkedudukan sebagai wilayah administratif. Pejabat tersebut bekerja sesuai dengan rencana dan sumber pembiayaan yang sudah ditentukan[12].
Dari berbagai pendapat atau definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa desentralisasi merupakan sebuah otoritas atau kewenangan untuk menentukan nasib sendiri dan mengelola sumber daya yang dimiliki guna mencapai tujuan bersama. Pemahaman tentang desentralisasi pun terkadang bersifat subjektif, karena hal ini bergantung terhadap perkembangan interpretasi masyarakat dalam memahami desentralisasi itu sendiri. Meskipun terkadang makna desentraliasi tersebut diartikan secara distortif, hal tersebut tidak jauh dari kondisi dan pengalaman masyarakat dalam urusan berpolitik dan pembangunan sosial maupun ekonomi selama ini.[13]
Pertanyaannya sekarang adalah mengapa kita perlu sekali mengubah sistem sentralistis menjadi sistem desentralistis? Ada beberapa alasan yang menjadi dasar perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, di antaranya yaitu:
a.       Dari segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah. Dengan demikian, ada kesetetaraan dalam partisipasi politik serta merupakan media pendidikan politik untuk belajar berdemokrasi secara nyata.
b.      Dari segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas publik, terutama dalam penyelenggaraan layanan publik yang good governance.
c.       Dari segi kultural, desentralisasi dimaksudkan untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan atau kontekstualitas suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, kebudayaan atau pun latar belakang sejarahnya.
d.      Dari segi pembangunan, desentralisasi dapat melancarkan proses formulasi dan implementasi program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga. Ketika pemerintah propinsi atau kabupaten mempunyai kewenangan untuk merumuskan sekaligus mengimplementasikan kebijakan pembangunan di daerahnya, maka kebijakan tersebut akan lebih efektif dibandingkan jika wewenang ini dipegang oleh pemerintah pusat. Mengingat kedudukannya yang berada di daerah, maka pemerintah daerah seharusnya lebih peka terhadap persoalan dan kebutuhan masyarakat setempat.
e.       Dilihat dari kepentingan pemerintah pusat sendiri, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
f.        Desentralisasi dapat meningkatkan persaingan antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah lokal untuk inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.[14]
Mendalami akan pentingnya desentralisasi, reformasi kebijakan melalui otonomi daerah seolah menjadi juru kunci bagi proses demokratisasi di Indonesia. Menjadikan negara yang demokratis, adil, terbuka, dinamis dan kosmopolit adalah harapan yang besar sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 dikumandangkan di seluruh penjuru negeri ini. Pemerintah pun tidak tinggal diam, kian waktu berjalan restrukturasi sistem kebijakan negeri terus diperbaiki demi menyongsong Indonesia yang lebih sejahtera. Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa reformasi yang dilakukan akan diupayakan untuk menstabilkan setiap bidang kehidupan layaknya sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum. Tidak salah, sejak dikeluarkannya UU No. 32 dan 33 Tahun 2004, yang sebelumnya merupakan revisi dari UU No. 22 dan 25 Tahun 1999, berbagai daerah di Indonesia mulai mengibarkan sayap kedaulatannya untuk mengatur nasib daerahnya sendiri. Sebagai contohnya, Provinsi Banten sejak tahun 2000 memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat menjadi daerah otonom yang mandiri. Lalu, usaha ini mulai diikuti oleh berbagai daerah pula seperti Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2004. Pelaksanaan otonomi daerah bukan hanya pada tingkatan provinsi melainkan tingkatan kota/kabupaten daerah, yang pada kesempatan selanjutnya juga turut serta dalam membangun daerah otonomi baru. Hal ini diupayakan demi melancarkan proses demokratisasi di era reformasi dengan mengacu kepada UU otonomi daerah tersebut.
Reformasi memang sudah berjalan selama satu dekade ini, tetapi masih ada berbagai permasalahan yang menyangkut pelaksanaan otonomi daerah. Namun demikian, yang riil politik desentralisasi selama era pasca-Soeharto telah secara fundamental mengubah konfigurasi politik lokal di Indonesia.[15] Adakalanya, permasalahan terhadap desentralisasi muncul terkait reformasi kebijakan atau sistem yang ada tidak dituruti oleh perubahan budaya birokrasi di negeri ini. Akhirnya, terjadi suatu ketimpangan dalam proses penentuan kebijakan otonomi di berbagai daerah. Cerminan buruk patologi sosial seperti  KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan hal yang masih melekat dalam tubuh birokrasi dan sulit untuk dihilangkan dari praktek kepemerintahan hingga sekarang. Beberapa yang bisa dijadikan contoh kasus antara lain yaitu kasus Pro-Kontra atas mekanisme pemilihan Gubernur untuk Yogyakarta sebagai daerah istimewa terkait RUU Keistimewaan DIY, yang baru saja diselesaikan oleh DPR pada UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY atau UU Keistimewaan.[16]
Kasus lainnya yaitu soal pengembangan daerah pemekaran yang dianggap mubazir. Adanya wacana moratorium pemekaran daerah perlu diterapkan di Indonesia menjadi beigtu hangat dibicarakan oleh masyarakat akhir-akhir ini. Pemekaran daerah merupakan konsekuensi logis dari semangat otonomi daerah dinilai sudah memabukkan dan tidak tertahankan. Terakhir tercatat lebih dari 150 daerah yang baru mekar. Hal ini menjadi dilematis ketika pemerintah membuka hasil evaluasi bahwa sebagian besar daerah baru dinyatakan gagal untuk dinilai mampu berdiri sebagai daerah otonom baru dilihat dari sisi kesejahteraan masyarakat, pemerintahan yang baik dan pelayanan publik. Memang terlihat semakin kompleks permasalahannya ketika kita menjadikan otonomi daerah dengan menempatkan kabupaten sebagai basis otonomi yang berakibat pada pelimpahan pegawai negeri sipil pusat ke daerah, sementara sebagian besar pemerintah daerah belum siap melaksanakan otonomi.[17] Kelemahannya terutama terletak pada sumber daya manusia, rendahnya kecakapan dalam menanggapi persoalan masyarakat serta wawasan pemerintahan yang sempit.[18]
Hal yang sama mungkin juga bisa dibilang menimpa birokrasi pemerintahan di Kabupaten Serang, soal menetapkan kebijakan tentang pembangunan industri di sekitar pemukiman masyarakat. Pasalnya terjadi sebuah ketimpangan bagi masyarakat sekitar kawasan industri yang kurang mendapatkan keuntungan dari kebijakan yang dibuat pemerintah maupun pihak perusahaan. Pemerintah daerah yang memiliki otoritas dalam penentu kebijakan, sejatinya harus mampu memberikan angin segar kepada masyarakat dalam meraih kesejahteraan. Ditambah lagi dengan program otonomi daerah yang harus dimaksimalkan proses dan pelaksanaanya di kehidupan bernegara.
Menanggapi segala macam permasalahan yang telah disebutkan di atas, disadari atau tidak pelaksanaan reformasi kebijakan melalui otonomi daerah di Indonesia belum maksimal untuk dilaksanakan pada level pemerintah lokal. Era globalisasi yang menyentuh Indonesia pun, perlu disesuaikan melalui pemikiran-pemikiran dan aktivitas-aktivitas yang strategis. Reformasi sistem pemerintahan harus dibentuk sedemikian rupa agar arah tujuan reformasi dapat tercapai seperti efficiency, efectiveness, responsiveness concern in their admininstrative systems.[19]
Oleh sebab itu, jika hendak melakukan reformasi birokrasi Rayanto (2009) menyarankan agar melakukan (1) penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan melalui jalur regulasi, (2) peningkatan kapasitas SDM, (3) pengawasan yang ketat terhadap kinerja aparatur, dan (4) peningkatan kualitas pelayanan publik. Keempat poin tersebut mungkin dapat dilakukan dengan cara desentralisasi administrasi negara, restrukturasi sistem kebijakan yang ada serta mengubah budaya organisasi birokrasi sesuai dengan kinerja swasta agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Demikian permasalahan yang mengikat Indonesia selama ini perihal kinerja birokrasi yang buruk dapat segera teratasi, asalkan ada komitmen yang kuat terhadap reformasi kebijakan saat ini.

Era Otonomi Daerah dan Usaha Pengembangan Aglomerasi Industri
Era reformasi yang sudah berjalan selama lebih dari satu dekade ini merupakan usaha yang tidak sia-sia untuk mendemokratisasi Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan reformasi sistem kepemerintahan. Otonomi daerah pun menjadi sebuah pilihan yang matang untuk melaksanakan perubahan tersebut. Hingga kini, pelaksanaan otonomi daerah masih belum mampu diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Masih ada kendala yang menyelimuti proses berjalannya otonomi ini, baik dari sisi sistem dan kebijakan yang ada maupun sumber daya yang kurang mendukung berjalannya pemerintahan daerah. Malahan kesalahan pelaksanaan sering terjadi akibat tindakan yang “asal-asalan” dalam pembuatan berbagai peraturan dan kebijakan publik sehingga menimbulkan Trial and Error yang sering terjadi di Indonesia. Kita boleh memaklumi keadaan bangsa kita saat ini, sejauh Indonesia masih muda sekali umurnya dibanding negara-negara besar yang maju seperti Amerika serikat, Jepang, maupun Inggris dalam kehidupan beragam negara di dunia. Begitu pun reformasi, umurnya yang masih muda atau bisa dikatakan baru “seumur jagung” ini pastinya masih perlu banyak perubahan sistem agar dapat sesuai dengan cita-cita dan tujuan bernegara Republik Indonesia.[20]
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa proses otonomi daerah untuk mengubah sistem sentralistis menjadi sistem desentralistis memiliki banyak makna pengertian dan arahan dalam menginterpretasikannya melalui arahan kebijakan reformasi. Jelasnya, desentralisasi ini bagi kebanyakan orang memaknainya sebagai kekuasaan daerah untuk mengurus dirinya sendiri tanpa intervensi yang berlebihan dari pemerintah pusat. Setiap daerah diberi kewenangan dan keleluasan untuk membangun kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum yang disepakati oleh segenap warga setempat tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Memaknai otonomi daerah dari segi ekonomi, banyak jenis usaha dan kebijakan yang dilakukan oleh setiap kepala daerah di Indonesia. Hal itu pun juga tidak terlepas dari bantuan pemerintah pusat sebagai lembaga tertinggi negara untuk mengawasi beragam kebijakan daerah-daerah di Indonesia. Provinsi Banten yang sejak tahun 2000 menjadi daerah otonomi baru, merasa bahwa reformasi kebijakan di daerah otonomi perlu dilakukan segera. Khususnya dalam bidang ekonomi, provinsi ini terus mengupayakan beragam unit perekonomian baik dari segi pertanian, pariwisata, usaha mikro serta usaha makro untuk menumbuhkembangkan kualitas ekonomi daerah.
Bicara soal usaha makro, pemerintah Banten lebih cenderung pada arah pengembangan industri pabrik-pabrik di daerah kabupaten/kota sekitar wilayah provinsi ini. Kepercayaan bahwa negara maju adalah negara yang industrinya berkembang pesat menjadi mindset tersendiri bagi kebanyakan orang di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat Banten sepertinya juga setuju dengan pandangan ini. Terlebih sejak sebelum era reformasi bergulir, beberapa daerah di Provinsi Banten telah menjadi kawasan industri tersendiri. Di antaranya seperti di daerah Tangerang, Serang dan Cilegon menjadi ladang industri yang begitu besar. Selanjutnya, daerah-daerah tersebut semakin pesat pertumbuhan ekonomi dan masyarakatnya dalam kehidupan sosial. Hubungan industri dan masyarakat yang tercipta di kawasan industri pun telah memunculkan berbagai komunitas yang pada hakikatnya memiliki hubungan timbal-balik dengan industri. Secara fundamental, industri mempengaruhi lembaga, organisasi dan kelompok dalam komunitas keluarga, kelas-kelas sosial, lingkungan sosial, kelompok rekreasional dan ragam tokoh agama. Dengan cara inilah industri dan komunitas saling mempengaruhi.[21]
Dibalik hubungan timbal balik antara industri dan komunitas setempat termasuk pemerintah daerah. Ada satu hal yang menjadikan industri begitu vital bagi kehidupan masyarakat. Keberadaan kawasan industri di suatu daerah akan membuat proses pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik daerah tersebut semakin meningkat. Ini disebabkan dengan adanya usaha-usaha yang sengaja dilakukan oleh industri untuk mempengaruhi masyarakat, atau oleh masyarakat untuk mempengaruhi industri. Baik manajemen maupun buruh berusaha menyelesaikan suatu perselisihan dalam komunitas, misalnya dengan mempengaruhi pendapat umum atau dengan para politikus dan perundang-undangan. Demikian juga pada zaman sekarang, negara terus-menerus mengendalikan industri; mengendalikan organisasi internnya, hubungan antar buruh dan manajemen serta syarat-syarat penjualan produk industri tersebut.
 Hubungan antara pihak manajemen suatu industri dengan komunitas (dalam hal ini masyarakat dan pemerintah setempat) terkadang tidak seharmonis yang kita kira. Sebagaimana akan dilihat nantinya, industri tidak mengintegrasi secara sempurna kepada masyarakat. Dalam beberapa hal, kurang baiknya integrasi ini telah menimbulkan konflik di mana masing-masing pihak berusaha menguasai pihak lain demi keuntungannya sendiri.[22] Sebagai bukti, yaitu kasus permasalahan dari adanya kawasan industri di areal pemukiman warga di Kabupaten Serang, Banten. Eksistensi kawasan industri di wilayah ini sudah menjadi tulang punggung pendapatan daerah yang begitu besar. Selain mampu menopang perekonomian di Serang, industri juga mampu menyerap berbagai komunitas masyarakat yang pengangguran untuk bekerja di lahan-lahan industri tersebut.
Masalah yang terjadi di sini bukan sekadar pembicaraan seputar gaji buruh atau sebagainya. Melainkan lebih ke dalam manfaat yang diberikan pihak perusahaan pabrik-pabrik dari adanya pemusatan kawasan industri (aglomerasi industri) di wilayah pemukiman warga. Alasannya karena keberadaan pusat industri di Serang tidak sepenuhnya mampu menjalankan fungsi dan tujuan dari industri yang sesuai amanat dari undang-undang Perseroan Terbatas yaitu UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Seperti yang dijelaskan dan disampaikan bahwa setiap industri yang bersifat makro seperti Perseroan Terbatas (jenis pabrik-pabrik biasanya) dalam melaksanakan proses kerja industri juga harus memperhatikan manfaatnya bagi lingkungan sekitar. Namun, yang terjadi di Serang adalah bahwa pemusatan kawasan industri malah menyebabkan dampak bagi lingkungan sekitar, baik itu bagi masyarakat maupun lingkungan alam. Berbagai masalah tersebut antara lain kasus pencemaran limbah industri di sekitar sungai-sungai di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang serta munculnya lingkungan pemukiman yang kumuh (slum area) menyelimuti kawasan industri ini.
Padahal, pihak perusahaan pun sering mendapatkan teguran dari warga akan masalah ini. Tetapi pada akhirnya tidak ada tanggapan yang berarti dari manajemen pabrik tersebut. Pemerintah pun juga seolah-olah tidak tahu-menahu seputar persoalan ini dan hanya sekadar memberikan pengarahan yang kurang intens terhadap pihak perusahaan dan masyarakat. Akibatnya, persoalan ini terbengkalai karena tidak adanya niatan baik untuk membenahi kasus yang menimpa pemukiman warga di kawasan industri.
Banjir di desa Selikur Kecamatan Kragilan yang kembali terjadi beberapa hari yang lalu merupakan bukti dari lemahnya manajemen industri di daerah Serang, Banten. Dalam pemaparannya, Angga Hermawan seorang warga dari Desa Selikur mengatakan bahwa banjir sudah sering terjadi hampir setiap tahun dikala hujan mengguyur. Hal ini disebabkan oleh saluran air yang tersumbat di areal sekitar pemukiman warga serta akibat dari pendangkalan sungai karena limbah pabrik yang ada di sekitar areal industri dibuang begitu saja melalui sungai Ciujung ini.[23] Akibatnya, hampir setiap tahun banjir terus melanda daerah sekitar kawasan industri ini meskipun kondisinya tidak begitu parah.
Bukan hanya itu, di desa lainnya pun turut mengalami hal yang serupa. Sebagai contohnya Desa Undar-andir yang masih satu kecamatan dengan Desa Selikur, desa tersebut juga mengalami kebanjiran setiap musim hujan. Hal yang memperparah adalah kondisi ini ternyata berimbas kepada Jalan Tol  Jakarta-Merak Km. 58 di dekat desa Undar-andir yang harus terputus akibat banjir yang menggenangi lahan tol di sekitarnya. Dampak dari terputusnya jalan tol yaitu arus kendaraan baik dari arah Jakarta maupun Merak harus terganggu bahkan tidak bisa melewati jalanan itu sendiri. Pada akhirnya, persoalan ini juga imbasnya kepada berbagai aktivitas masyarakat termasuk industri. Seperti yang dikemukakan oleh Sapto Rahardjo[24] seorang karyawan swasta yang bekerja di daerah Tangerang, beliau menjelaskan bahwa sudah  dua hari hujan deras mengguyur Serang, sehingga daerah yang biasa terkena langganan banjir harus mengalami kebanjiran lagi. Bukan hanya memutus jalan, banjir juga memutus akses beberapa karyawan yang bekerja di daerah Tangerang, dan harus merelakan untuk tidak pergi bekerja karena jalan yang terputus.
Sudah sekian lama persoalan di Kabupaten Serang ini terjadi. Dampaknya sering menimpa masyarakat daerah sekitar yang selalu merasakan bencana banjir dikala musim penghujan datang. Bukan hanya banjir, limbah industri yang dibuang di sekitar pemukiman warga juga mempengaruhi kualitas lingkungan setempat. Akan tetapi, jika permasalahan ini hanya dibiarkan saja tanpa tindakan yang lebih lanjut, bagaimanakah kondisi masyarakat serta kelestarian alam sekitarnya ke depannya? Padahal komitmen pemerintah dan industri yaitu untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan dinamis sesuai kemajuan zaman. Dan bagaimanakah seharusnya peran perusahaan dan pemerintah sebagai dua lembaga yang memiliki hubungan otoritas dalam pengaturan kebijakan? Apakah harus berdiam diri saja tanpa melakukan tindakan yang intensif?
Perusahaan dan pemerintah sebagai dua lembaga yang paling dominan dalam faktor penentu kebijakan di era otonomi daerah dan aglomerasi industri, justru terlihat seperti mencari “kambing hitam” sendiri terkait berbagai persoalan yang timbul di kawasan pemukiman dan industri. Hubungan antara industri dengan pemerintah memang sudah berjalan sedemikian rupa panjangnya jika dilihat dari sisi historisnya. Industri yang telah membentuk suatu komunitas tersendiri tidak dapat kita tolak keberadaannya, melainkan harus didukung melalui bekerja sama yang efektif dari masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
Perubahan-perubahan dalam industri dan masyarakat terhadap peradaban industri merupakan suatu hal yang tidak dapat dicegah. Melainkan perubahan yang direncanakan untuk membentuk tata kelola kehidupan yang lebih canggih ini, harus mampu menyesuaikan dengan tuntutan di zaman globalisasi yang menuntut masyarakat agar lebih maju. Semakin berkembangya masyarakat di era industrialiasi, semakin besar pula tuntutan hidup dan tata kelola pemerintahan yang baik, dan seharusnya juga dapat diciptakan di kawasan aglomerasi industri yang ada.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa good governance merupakan kunci dari pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi ini. Sekaligus sebagai usaha memajukkan kemakmuran bangsa, industri juga turut ikut berperan dalam penentuan masa depan bangsa. Melalui pertumbuhannya yang begitu pesat, diprediksikan Indonesia di masa yang akan datang akan menjadi salah satu dari kekuatan ekonomi dunia. Demikianlah, harus ada persiapan yang matang dalam menentukan berbagai kebijakan otonomi.

Good Governance dalam Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat Serang, Banten
            Terdapat hubungan yang seimbang antara good governance, aglomerasi industri dan corporate social responsibility dalam pengembangan masyarakat. Era industrialiasi yang sedang berkembang pesat merupakan serangkaian sistem yang saling terhubung untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Otonomi daerah yang telah dicanangkan sejak awal tahun 2000, menaruh banyak pengharapan bagi rakyat seluruh di penjuru Nusantara. Runtuhnya sistem pemerintahan yang otoriter seolah-olah menjadi mimpi buruk yang tidak ingin terulang kembali pada pemerintahan selanjutnya.
Dengan ini, reformasi kebijakan yang berlandaskan prinsip good governance diharapkan mampu menjadi sistem arahan yang tepat dalam mengatasi berbagi persoalan di era globalisasi yang semakin kompleks. Istilah good governance pun semakin tersebar di kebanyakan orang melalui interpretasi yang berbeda-beda terhadap makna terminologi ini. Terminologinya juga tidak dapat diartikan secara independen ke dalam Bahasa Indonesia, sehingga masih tetap dipertahankan sesuai bentuk asli kata-katanya. Satu titik yang menjadi inti makna dari good governance adalah suksesi pelaksanaan demokratisasi di Indonesia melalui nilai-nilai yang besifat kebebasan, kesamaan, dan keadilan.
Serang sebagai salah satu daerah otonomi provinsi, juga terus melakukan upaya untuk melaksanakan pemerintahan yang good governance. Adanya pusat kawasan industri di Kabupaten Serang, menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam mewujudkan otonomi daerah yang berkualitas dan mampu mensejahterakan masyarakat setempat. Selain itu, permasalahan yang sebelumnya sudah dijelaskan perihal aglomerasi industri dan kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang perlu dibahas dan ditemukan solusinya secara berkelanjutan. Pada sesi ini, akan dipaparkan tulisan mengenai rencana strategis yang akan memberikan ruang bagi industri untuk membangun komunitas masyarakat menjadi lebih baik melalui prinsip-prinsip good governance dan corporate social responsibility (CSR).
Menilik kembali lemahnya manajemen publik di Kabupaten Serang yang pada bab sebelumnya dijelaskan. Untuk memulai mengatasi berbagai persoalan yang timpang di kawasan industri Kabupaten Serang, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan melalui prinsip-prinsip corporate social responsibility yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan maupun  industri. Mengingat pula pentingnya sebuah manajemen perusahaan berdasarkan tanggung jawab sosial untuk diterapkan dalam masyarakat sekitar industri, ide perancangan CSR ini menjadi topik yang hangat dibicarakan di abad 20-an ke atas. Selain idenya yang menarik terkait konsep memanusiakan manusia dalam bidang industri, CSR ternyata telah membantu beragam problem baik intern maupun ekstern industri dari masyarakat tersebut.
1.         Perkembangan Konsep CSR di Era Tahun 1990an sampai Saat Ini
Pada tahun 1987, The World Comission on Environment and development yang lebih dikenal dengan The Bruntland Comission mengeluarkan laporan yang dipublikasikan oleh Oxford University Press berjudul “Our Common Future”. Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah diperkenalkannya konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development), yang didefinisikan oleh The Bruntland Comission sebagai berikut[25].
            “Sustainable development is development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generetions to meet their own needs
Konsep sustainability development sendiri, mengandung dua ide utama di dalamnya, antara lain:
(a)      Untuk melindungi lingkungan, dibutuhkan pembangunan ekonomi. Kemiskinan yang terjadi di berbagai negara berkembang telah menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Hal ini terjadi karena buruknya sikap masyarakat dalam menggunakan sumber daya yang ada dengan asal-asalan karena lemahnya pengetahuan yang disebabkan oleh faktor kemiskinan. Oleh karena itu, melindungi lingkungan hidup agar tercipta pelestariannya di masa yang akan datang merupakan keputusan yang tepat untuk diambil.
(b)      Bukan hanya itu, pembangunan ekonomi pun harus memperhatikan keberlanjutan, yakni dengan melindungi sumber daya yang dimiliki bumi bagi generasi mendatang. Tidak diperbolehkan dalam melakukan pengembangan ekonomi dengan merusak hutan, lahan pertanian, air dan udara sebagai pendukung kelestarian sumber daya.
The Bruntland Comission dibentuk untuk menanggapi keprihatinan yang semakin meningkat dari para pemimpin dunia terutama menyangkut peningkatan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang semakin cepat. Hal ini tidak lain juga disebabkan dari sektor industri di berbagai negara maju di dunia seperti Amerika Serikat.
Menanggapai pendapat dari The Bruntland Comission, dapat dijelaskan bahwa kasus kebanjiran di sekitar kawasan industri di Kabupaten Serang Banten yang lebih tepatnya di Kecamatan Kragilan ini, telah mengindikasikan bahwa keberadaan industri di sekitar pemukiman warga di sana belum memenuhi kriteria prinsip-prinsip perusahaan yang sesuai dengan CSR. Oleh karena itu, bencana alam seperti banjir bisa terjadi melihat kondisi kawasan pusat industri di Kabupaten Serang yang kumuh (slum area).

      2.      Good Corporate Governance dan Keterkaitannya dengan CSR
Istilah “Corporate governance” (tata kelola perusahaan) merupakan tindakan kolektif yang hendak dilakukan dalam mencapai tujuan tertentu. Ini lebih menjelaskan bagaimana sikap dan perilaku perusahaan dalam menjalin kerjasama dengan berbagai komunitas pendukung berjalannya industri atau perusahaan tertentu. OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) mengemukakan corporate governance sebagai berikut.
            “Corporate Governance merupakan suatu sistem untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Struktur corporate governance menetapkan distribusi hak dan kewajiban di antara berbagai pihak yang terlibat dalam suatu korporasi seperti dewan direksi, para manajer, para pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya”.[26]
Beragam alasan yang mendorong pentingya isu Good Corporate Governance, disebabkan oleh beberapa faktor seperti munculnya gelombang privatisasi, Merger dan pengambilalihan perusahaan (takeovers), deregulasi dan integrasi pasar modal, serta krisis ekonomi merupakan poin penting dalam menjawab permasalahan ini. Sehingga problema yang terjadi akan cepat diselesaikan dengan segera mungkin melalui prinsip-prinsip yang tepat.
Implementasi program CSR oleh perusahaan pada hakikatnya bersifat orientasi dari dalam ke luar. CSR yang bersifat voluntary ini mengharuskan setiap perusahaan (termasuk industri) sebelum melaksanakan kebijakan CSR, perusahaan harus bisa terlebih dahulu untuk membenahi kepatuhan perusahaan terhadap hukum. Perusahaan juga harus menjalankan bisnisnya sebaik mungkin sesuai dengan good corporate governance, sehingga penjaminan terhadap peraihan laba yang besar akan terwujud (economic responsibility).
Implementasi CSR juga merupakan salah satu prinsip pelaksanaan GCG, sehingga perusahaan yang melaksanakan GCG sudah terlebih dahulu melaksanakan CSR. Seperti yang dijelaskan dalam Pedoman Umun Good Corporate Governance Indonesia bahwa “Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan”, sehingga pada akhirnya akan ada pengakuan sebagai pelaksana good corporate governance. Di Indonesia, pelaksananaan corporate social responsibility (CSR) berkaitan dengan pelaksanaan CSR untuk kategori (discretionary responsibility), yang dapat dilihat dari dua perspektif yang berbeda.
Pertama, pelaksanaan CSR memang praktik bisnis secara sukarela (discretonary bussiness practice) artinya pelaksanaan CSR lebih banyak berasal dari inisiatif perusahaan dan bukan merupakan aktivitas yang dituntut untuk dilakukan perusahaan oleh perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Kedua, pelaksanaan CSR bukan lagi merupakan discretionary bussiness practice, melainkan pelaksanaannya sudah diatur oleh undang-undang (besifat mandatory). Sebagai contoh, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewajiban untuk menyisihkan sebagian laba yang diperoleh perusahaan untuk menunjang kegiatan sosial seperti pemberian modal bergulir untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Demikian halnya bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam, diwajibkan untuk melaksanakan CSR sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74.
Selain dilihat dari dasar hukum pelaksanaannya, CSR di Indonesia secara konseptual masih harus dipilah antara pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan besar (korporasi) atau pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan kecil dan menengah (small-medium enterprise-SME). Sebab, sering terjadi kekeliruan bahwa CSR indentik dengan perusahaan besar, yang pada kenyataannya juga dibutuhkan bagi pelaksanaan perusahaan kecul dan menengah. Oleh karena itu, perlu dicermati pelaksanaan CSR dalam konteks good governance secara menyeluruh dengan terus memperhatikan faktor-faktor lainnya. (Lihat Figur 2 menggambarkan kategori pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia)
Figur 2. Kategori Pelaksanaan CSR di Indonesia
  
            Dari perbincangan di atas, dapat disimpulkan bahwa reformasi kebijakan di era desentralisasi ini merupakan cerminan yang harus kita buat dalam menyambut demokrasi di Indonesia. Perubahan sistem pemerintahan sentralistik menjadi desentralistik pasca bergulirnya reformasi di tahun 1998 dijadikan sebagai titik loncatan pembangunan bangsa ke depannya, di mana pada era sebelum reformasi negara ini begitu “damainya” dengan pemerintahan yang otoriter, sehingga rakyat di negeri ini pun cenderung menutup diri dan pasif dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
            Otonomi daerah yang berkembang saat ini, memberikan keleluasan tersendiri bagi daerah-daerah di Indonesia. Praktek demokrasi lokal yang dilaksanakan di bawah UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004, menjadi landasan berpijak dalam upaya reformasi kebijakan pemerintahan negara. Rezim Orde Baru yang hanya menjadikan pemerintah daerah sebagai “babu” kepentingan pemerintah pusat, tidak akan kita temukan lagi di era desentralisasi ini. Pembangunan di daerah yang semula terbengkalai, akan dijamin oleh pemerintah agar tidak mengalami hal yang serupa di kemudian hari. Pemerintah pun berusaha menerapkan kepemerintahan yang good governance, untuk mengatasi berbagai problem pemerintahan seperti buruknya citra birokrasi di era sebelumnya. Pengharapan yang besar dipanjatkan oleh rakyat di berbagai daerah di Indonesia pada kepemerintahan yang demokratis ini. Melalui kebijakan desentralisasi serta otonomi daerah, harapannya pelayanan publik terhadap pembangunan di daerah dapat terwujud sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
            Pengembangan industri beserta kawasannya di berbagai daerah di Indonesia merupakan fokus tersendiri dari usaha pemerintah dalam menjalankan kepemerintahan di era otonomi ini. Prinsip-prinsip good governance yang dijadikan landasan pada proses kepemerintahan, akan diupayakan sekuat-kuatnya mengingat kebutuhan akan birokrasi kepemerintahan yang baik di era globalisasi ini. Lebih tepatnya jika dalam pengembangan kawasan Industri, perlu adanya prinsip-prinsip corporate social responsibility atau sustainability development agar tercipta suatu komunitas industri yang sehat, ramah lingkungan, mandiri dan kreatif. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen bersama untuk mewujudkan reformasi kebijakan publik di Indonesia, melihat banyak sisi positif dari program otonomi daerah yang dijalankan. Demikian pemerintahan yang good governance dan menjunjung tinggi keberlanjutan pembangunan akan dapat terwujud di masa depan melalui beragam upaya kebijakan yang progresif.


Referensi:

Buku
Badrika, I Wayan. Sejarah Nasional Indonesia dan Umum Untuk SMU Kelas 2. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2003.
Bhagwati, Jagdish and Joanne J. Mayers, In Defense of Globalization. (2004). http://www.carnegiecouncil.org/resources/transcripts/5046.html/_res/id%3Dsa_File1/In_Defense_of_Globalization.pdf’ (28 November 2012)
Brothers, Edwards. Michigan and Ann Arbor. The Chicago Manual of Style 16th       Edition.           USA: The University of Chicago Press, Ltd, London. 2010.
Bryant, Coralie dan Louise G. White. Managing Development in the Third World. Colorado: Westview Press, 1982.
Perdana Wiratraman, R. Herlambang. Does Post-Soeharto Indonesian Law System Guarantee Freedom of The Press? dalam buku“Breaking The Silence”. Southeast Asia Human Rights Studies Network 2011, Edited by Azmi Sharom, Sriprapha Patcharamesree, and Yanuar Sumarlan (Bangkok: SEAHRN Copyright, 2011).
Rondinelli, Dennis. Decentralization and Development: Policy Implementation in Developing Countries. Edited by  G. Shabbir Cheema. Beverly Hills: Sage Publications, 1983.
Solihin, Ismail. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Salemba Empat, 2008.
Baron dan P. David. Bussiness and Its Environment, Edisi ke-5. Upper Saddle River. New Jersey: Pearson Education Inc, 2006.
Utomo, Warsito. Dinamika administrasi Publik: Analisis Empiris Seputar Isu-Isu Kontemporer Dalam Administrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan MAP UGM, 2003.
V. Schneider, Eugene. Translated by Drs. J. L. Ginting. Industrial Sociology. New Delhi: Tata Mcgraw – Hill Publishing Company Ltd, 1986.
Wibawa, Samodra. “Good Governance dan Otonomi Daerah” dalam Buku “Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik”, diedit oleh Agus Dwiyanto hal. 44-49 (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2008).
Jurnal, Koran dan Majalah
Hadi, Kusno. Reformasi Birokrasi dan Kebijakan Pelayanan Publik Berkualitas di Kabupaten Pemekaran. Swara Politika Jurnal Politik dan Pembangunan 11, no. 4 Oktober 2010: 317.
Harian Kompas, 26 Maret 2005: hal.3.
Muhammad Ma’ruf, “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, Majalah Media Praja Vol. 1, No. 06, (2006).
Website dan Artikel Online
Bruntland Comission (http://en.wikipedia.org/wiki/Bruntland_Comission). Diakses tanggal 6 Januari 2013
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). (http://en.wikipedia.org/wiki/OECD). Diakses tanggal 6 Januari 2013.
Website resmi Pemerintah Kabupaten Serang , Pengembangan Industri, http://serangkab.go.id/profil_kabupaten/sosial_ekonomi/pengembangan_industri  Diakses (8 November 2012)



[1] I Wayan Badrika, Sejarah Nasional Indonesia dan Umum Untuk SMU Kelas 2. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2003, hal. 11.
[2] Jagdish Bhagwati, Joanne J. Mayers, In Defense of Globalization. (2004). http://www.carnegiecouncil.org/resources/transcripts/5046.html/_res/id%3Dsa_File1/In_Defense_of_Globalization.pdf’ (28 November 2012)
[3] Data dari Website resmi Pemerintah Kabupaten Serang , Pengembangan Industri, http://serangkab.go.id/profil_kabupaten/sosial_ekonomi/pengembangan_industri  Diakses (8 November 2012)
[4] The Bussiness Roundtable didirikan pada tahun 1972 dan beranggotakan CEO dari 15 perusahaan besar di Amerika, yang secara keseluruhan mempekerjakan kurang lebih 10 juta karyawan. Pada tahun 1981, salah satu gugus tugas dalam The Bussiness Roundtable mengeluarkan “Statement on Corporate Responsibility”. Pernyataan tersebut menyebutkan pentingya perusahaan melayani seluruh konstituen perusahaan yang terdiri atas: (a) pelanggan, (b) karyawan, (c) para penyedia dana (financiers), (d) pemasok, (e) masyarakat setempat (communities), (f) masyarakat secara luas (society at large), (g) pemegang saham (stakeholders). Pemaparan ini dikutip dari bukunya Baron dan P. David, Bussiness and Its Environment, Edisi ke-5, Upper Saddle River. New Jersey: Pearson Education Inc, 2006, hal. 665.
[5] Ismail Solihin, Corporate Social Responsibility. Jakarta: Salemba Empat, 2008, hal 8.
[7] Muhammad Ma’ruf, “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, Majalah Media Praja Vol. 1, No. 06, (2006).
[8] Orde Reformasi, secara sah dimulai sejak lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Dalam pelaksanaannya, rezim ini intinya ingin menunut sistem demokrasi di negeri ini yang menganggap bahwa rezim otoriter Orde Baru tidak layak lagi untuk dipatuhi, sesuai dengan fakta tentang berbagai keburukkan birokrasi pemerintah yang dilakukan oleh Rezim Soeharto.
[9] Samodra Wibawa, “Good Governance dan Otonomi Daerah” dalam Buku “Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik”, diedit oleh Agus Dwiyanto (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2008), hal. 44.
[10] Dennis Rondinelli dan G. Shabbir Cheema (ed), Decentralization and Development: Policy Implementation in Developing Countries. Beverly Hills: Sage Publications, 1983.
[11] Ibid
[12] Coralie Bryant dan Louise G. White, Managing Development in the Third World. Colorado: Westview Press, 1982.
[13] Pada masa era Presiden Soeharto, rakyat Indonesia cenderung dibungkam. Sehingga dalam proses berpolitik pun masyarakat cenderung pasif, karena rezim otoriter yang ada mengharuskan seluruh rakyat Indonesia tunduk patuh terhadap segala kebijakan pemerintah. Baik itu dalam segi sosial, ekonomi, politik, budaya maupun hukum. Buktinya, yaitu kasus Petrus (penembak misterius) dan pelanggaran HAM merupakan bukti penyelewengan di era rezim Orde Baru. Pada saat itu, bagi siapa pun yang melanggar ketentuan pemerintah atau pun melawan segala kebijakannya, pasti akan ditindak tegas oleh pemerintahan Soeharto melalui militernya seperti kasus Petrus. Petrus merupakan sebutan kala masa rezim Soeharto bagi siapa pun yang melawan kebijakan presiden, akan ditemukkan tewas entah dibunuh oleh siapa? Maka tidak heran jika sering ada sindiran saat itu bagi seseorang yang berani melawan pemerintah “Pagi bicara, Sore tiada”.
[14] Samodra Wibawa, “Good Governance dan Otonomi Daerah” dalam Buku “Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik”, diedit oleh Agus Dwiyanto (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2008), hal. 48-49.
[15] R. Herlambang Perdana Wiratraman, Does Post-Soeharto Indonesian Law System Guarantee Freedom of The Press? dalam buku“Breaking The Silence”, Southeast Asia Human Rights Studies Network 2011, Ed. Azmi Sharom, Sriprapha Patcharamesree, Yanuar Sumarlan (Bangkok: SEAHRN Copyright, 2011), hal. 103.
[16] Permasalahan ini muncul setelah era reformasi bergulir, yang menginginkan di era demokrasi sistem pemerintahan setiap daerah harus disamakan. Bagi yang pro-pemilihan, alasannya karena dalam demokrasi sudah seharusnya mekanisme pemilihan kepala daerah harus berdasarkan peraturan UU No. 32 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis oleh rakyat bukan secara turun temurun. Bagi yang pro-penetapan, mengaitkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah terbentuk entitas wilayahnya sebagai daerah istimewa, sebenarnya sudah memposisikan diri sejak tahun 1945 melalui UUD 1945 Pasal 18B ayat 1, bahwa DIY akan dijadikan sebagai daerah istimewa yang memiliki kekhususan pemerintahannya sendiri. Bagitu sama halnya dengan Nanggroe Aceh Darussalam dengan sistem pemerintahan syariahnya. Mendefinisikan makna demokrasi bagi rakyat DIY, sebenarnya dengan menetapkan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai kepala dan wakil kepala daerah sudah merupakan demokrasi tersendiri bagi rakyat DIY.
[17] Kusno Hadi, Reformasi Birokrasi dan Kebijakan Pelayanan Publik Berkualitas di Kabupaten Pemekaran, Swara Politika Jurnal Politik dan Pembangunan 11, no. 4 Oktober 2010: 317.
[18] Dikutip dari Harian Kompas, 26 Maret 2005: hal.3.
[19] Warsito Utomo, Dinamika administrasi Publik: Analisis Empiris Seputar Isu-Isu Kontemporer Dalam Administrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan MAP UGM, 2003, hal. 59.
[20] Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia yaitu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
[21] Eugene V. Schneider, Drs. J. L. Ginting, trans. Industrial Sociology. New Delhi: Tata Mcgraw – Hill Publishing Company Ltd, 1986, hal. 429.
[22] Ibid
[23] Angga Hermawan, dalam komentarnya di jejaring media sosial Facebook, 7 Januari 2013. Dalam faktanya Desa Selikur di Kecamatan Kragilan ini merupakan daerah yang berada dipinggir sungai Ciujung. Selain itu wilayahnya juga dekat dengan kawasan industri pabrik yaitu PT. Indah Kiat Pulp & Paper Serang.
[24] Sapto Rahardjo, dalam sambungan telepon, 10 Januari 2013. Beliau adalah seorang karyawan swasta yang bekerja di daerah Tangerang yang juga mengalami dampak akibat banjir yang melanda sekitar desa Undar-andir yang dekat dengan Jalan Tol Jakarta-Merak Km. 58.
[25] Bruntland Comission (http://en.wikipedia.org/wiki/Bruntland_Comission). Diakses tanggal 6 Januari 2013.
[26] Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). (http://en.wikipedia.org/wiki/OECD). Diakses tanggal 6 Januari 2013.