Showing posts with label Administrasi Negara. Show all posts
Showing posts with label Administrasi Negara. Show all posts

Friday, November 20, 2015

APBD, ELEMEN MANFAAT dan KEGUNAAN

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Proses Pengelolaaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan/penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu APBD merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam peraturan daerah dan dijabarkan dalam peraturan bupati. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 181 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 17-18, yang menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD harus didasarkan pada penetapan skala prioritas dan plafon anggaran, rencana kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Bab IV Penyusunan Rancangan APBD Pasal 29 sampai dengan pasal 42 dijelaskan bahwa proses penyusunan RAPBD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD).

ELEMEN APBD
APBD terdiri atas (elemen) anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Seperti yang disebutkan dalam pengganggaran berbasis kinerja bahwa Struktur anggaran kinerja terdiri atas elemen-elemen pendapatan, belanja, dan pendanaan daerah yang memberikan gambaran antara lain mengenai:
      · Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja.
      · Standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan.
      · Bagian APBD yang mendanai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan dan belanja modal atau investasi untuk pelayanan publik dan aparatur.

Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, yang dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

APBD merupakan perwujudan dari Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah yang nerupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Sebelum berlakunya sistem Anggaran Berbasis Kinerja, APBD disusun dengan menggunakan metoda tradisional atau item line budget. Mekanisme penyusunan anggaran ini tidak didasarkan pada analisa rangkaian kegiatan yang harus dihubungkan dengan tujuan yang telah ditentukan, namun lebih meniitikberatkan pada kebutuhan untuk belanja/ pengeluaran. Sasaran (target), keluaran (output) dan hasil (outcome) dari kegiatan/ program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur tidak dapat disajikan dengan baik sehingga esiensi dari pengertian anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) semakin tidak jelas.

MANFAAT APBD
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk mencapai tujuan bernegara. Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, pemerintah daerah juga mempunyai berbagai pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintah dan pembangunan. Untuk membiayai keperluan tersebut, negara memerlukan dana. Dana tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
Kedudukan APBD penting sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah dalam proses pembangunan di daerah. APBD juga merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik (public accountability) yang diwujudkan melalui program dan kegiatan. APBD merupakan instrumen kebijakan yaitu sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik. Proses penganggaran yang telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin akan mencapai sasaran yang lebih optimal. APBD juga menduduki posisi sentral dan vital dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Proses pembangunan di era otonomi daerah memberikan celah dan peluang yang besar bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan yang mengutamakan potensi serta keunggulan daerah sesuai dengan karakteristik daerah sehingga esensi dari dokumen APBD yang dihasilkan dapat memenuhi keinginan dari semangat otonomi daerah itu sendiri. Pemerintah Daerah juga dituntut melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan dan akuntabel agar tujuan utama dapat tercapai yaitu mewujudkan good governance dan clean goverment

KEGUNAAN APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi/ KEGUNAAN sebagai berikut:
1.      Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.      Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.      Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.      Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.      Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.



Referensi :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Lampiran Permendagri No 52 Tahun 2015

Thursday, August 27, 2015

Jurusan IAN FISIP UNSOED Bersiap Undang Dua Menteri dalam Seminar Nasional

( Seminar Nasional 
Redefinisi Administrasi Publik Untuk Keadilan Sosial )

Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP menyelenggarakan rapat koordinasi, Selasa 4 Agustus 2015. Pokok bahasan pertemuan ini adalah kesiapan memasuki semester ganjil 2015/2016. Penentuan tim pengajar mata kuliah serta persiapan pelaksanaan beberapa program kerja jurusan pada paruh kedua tahun 2015. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Jurusan Ilmu Administrasi Negara Dr. Sukarso. Beliau menekankan bahwa penentuan tim pengajar (teaching) telah disesuaikan dengan minat dan kepakaran Dosen. Diharapkan  transfer knowledge berjalan lebih efektif hingga proses pembelajaran akan lebih berkualitas pula.

Pada sesi kedua, membicarakan kesiapan program kerja Seminar Nasional bertema ‘Redefinisi Administrasi Publik untuk Keadilan Sosial’ yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 19 Oktober 2015 (terlampir). Ketua Panitia Seminar Nasional Drs. H. Pawrtha Dharma, M.Si mengharapkan kerjasama para Dosen agar bekerja optimal dalam kepanitiaan ini. Beberapa hal teknis akan diserahkan kepada mahasiswa melalui himpunan mahasiswa jurusan. Beliau menekankan sinergi civitas akademika Jurusan Ilmu Adminintrasi Negara untuk mensukseskan kegiatan ini, terlebih panitia seminar nasional berencana mengundang dua pembicara Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi (Menteri PAN & RB) dan Ibu Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan RI).

Ilmu Administrasi Negara FISIP, Maju Terus Pantang Menyerah !




So Let's Come and Join Now !

Wednesday, November 19, 2014

PENGHAMBAT PERAN DAN FUNGSI PEREMPUAN DALAM DUNIA POLITIK

Makalah ini menganalisis tentang beberapa tokoh wanita yang gagal dan banyak mendapatkan hambatan yang rumit dalam menduduki karir di dunia politik. Masalah ini belum menjadi perhatian yang serius bagi pemerintahan kita. Atas alasan inilah artikel ini di tulis untuk mengekplorasi persoalan di setiap gagalnya kaum perempuan dalam menduduki karir di dunia politik. Sebagian berpandangan bahwa setiap manusia berhak menduduki dan menggeluti dunia politik tanpa membedakan gender. Partisipasi politik perempuan tidak saja di lakukan dengan memberikan suara, tetapi juga dilakukan dengan cara perempuan mencalonkan dirinya dalam kancah politik maupun kancah di legislatif. Namun kondisinya sekarang sangat tidak memungkinkan karena perempuan yang yang ingin terjun ke dunia politik banyak mendapat hambatan dan tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terlebih ketika media massa tidak menunjukan dukungan melalui teknik peliputan dan framing atau kerangka mengupas perempuan dalam diskursus politik. Dalam Al-Quran juga di tuliskan dalam hadist yang tidak boleh membedakan antara laki-laki dan perempuan. Bila prinsip-prinsip tersebut dapat dan bisa di operasionalkan dalam mengelola urusan politik, maka persoalan tersebut dapat di selesaikan dengan baik dan layak
politik gender, pemerintahan, perspektif Islam

Tulisan ini mengangkat topik tentang penghambat peran dan fungsi perempuan dalam dunia politik. Dalam dunia politik memang banyak memerlukan manusia yang cerdas dan memiliki wawasan luas tidak terkecuali kaum perempuan. Tetapi kenyataannya tidak, aktor-aktor politik pada era sekarang masih banyak di kuasai oleh kaum laki-laki, banyak kaum perempuan yang terhambat jika ingin terjun ke dunia politik ataupun menjadi seorang pemimpin lembaga politik. Bahkan para kaum perempuan sudah banyak menempuh jalan hanya demi ingin terjun ke dunia politik. Bisa kita bayangkan berapa banyak kaum perempuan yang sudah mencalonkan dirinya yang ingin terjun ke dunia politik tetapi mereka seolah-olah di hambat-hambati dan tidak jarang mereka pun gagal.
Di indonesia sendiri, persoalan seperti ini selalu mencuat. Masalah ini sudah muncul sejak jaman era orde lama. Dimana kaum perempuan selalu kalah banyak dalam menduduki bangku di dunia politik. Banyak yang beranggapan jika kaum perempuan tidak cocok jika turun ke dunia politik. Kemampuan komunikasi politik yang dimiliki kaum perempuan masih jauh dari yang di harapkan. Banyak pemimpin dari kaum perempuan mengalami media abuse yang artinya selalu di rendahkan oleh media dengan membeda-bedakan jenis gender. Selain komunikasi yang kurang, kaum perempuan memang sering di isukan tidak mempunyai cara berkomunikasi yang handal. Selain itu semua, banyak juga argumen yang mengatakan bahwa perempuan “haram” jika menjadi pemimpin, itu karena peran tradisional perempuan di kawasan indonesia masih mengedepankan di ranah publik dari pada di bidang politik.
Dari hasil uraian di atas, selanjutnya saya akan menghadirkan biografi singkat beberapa kaum wanita yang gagal dalam dunia politik. Dan sebelum di tutup dengan kesimpulan, tulisan ini akan memaparkan sejumlah analisis yang ada.

Kondisi perempuan dalam dunia politik
            Politik identik dengan laki-laki. Mitos yang berkembang di masyarakat, perempuan tidak boleh bermain dan berkiprah di ranah politik. Akibatnya menjadi sulit bagi perempuan untuk mengonsolidasikan posisi dan kedudukannya dalam kancah ini. Sedikitnya proporsi keberadaan perempuan berperan dan berpartisipasi aktif di institusi-institusi politik, semakin mempersempit ruang gerak, sekaligus suara perempuan yang terwakili. Kondisi inilah yang tidak menguntungkan bagi perempuan, tidak saja bagi eksistensi dan keterlibatan perempuan di arena politik negara, tetapi juga tidak optimalnya artikulasi politik dan kepentingan perempuan.
            Usaha untuk memperjuangkan jumlah perempuan duduk di lembaga parlemen dan pemerintah, dilakukan agar keterwakilan jumlah dan suara perempuan seimbang dalam lembaga negara ini. Namun, hasil yang diperoleh hanya sebatas kuantitas atau numerik keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Kuantitas ini belum memadai dibandingkan dengan kualitas suara dan peran-peran strategis perempuan sebagai kebijakan di domain politik.
            Kondisi ini dipicu oleh kurangnya suara perempuan yang terlibat dalam dunia politik untuk bersuara, atau dengan kata lain perempuan mempunyai kemampuan komunikasi politik yang kurang. Dominannya pernyataan politik yang diberikan oleh para aktor politik dan politisi laki-laki di media massa, semakin menyurutkan eksistensi perempuan. Jumlah perempuan yang terlibat politik dari tahun ke tahun bisa di lihat pada data seperti ini :
TAHUN
JUMLAH PEREMPUAN
PERSENTASE
1992-1997
63
12,3 %
1997-1999
57
11,5 %
1999-2004
45
9 %

Berdasarkan pada fenomena inilah, maka ada kebutuhan untuk menambah jumlah perempuan di kursi parlemen agar suara perempuan bisa terwakili.
            Setelah pemilu 2004 lalu, muncul wacana tentang kuota perempuan 30 persen. Sampai pada akhirnya UU pemilu telah menetapkan kuota 30 persen perempuan harus di lakukan pada pemilu 2009. Namun apa yang terjadi, hampir semua partai politik tidak siap dengan para kader dan calon yang disiapkan untuk mengisi kuota ini. Akibatnya yang terjadi “saling comot” orang keluarga sendiri, putrinya, artis perempuan dan sosok-sosok lainya yang muncul menjadi kader dadakan. Jika ini terjadi maka kualitas suara perempuan agak masih di pertanyakan. Sejak pemilu 2004, dukungan untuk mengisi 30 persen kuota parlemen diundangkan.  Maka porsi kursi perempuan di parlemen diharapkan menjadi lebih banyak. Perkembangannya, rata-rata kuota ini terpenuhi tidak hanya di pusat tetapi di daerah-daerah juga. Namun kemampuan komunikasi politik yang dimiliki oleh perempuan yang menjadi anggota parlemen masih jauh dari yang di harapkan. Kekuatan lobi-lobi perempuan di parlemen masih jauh kalah dari kekuatan dan dominasi laki-laki dalam berbagai forum pengambilan keputusan di lembaga parlemen ini.
            Kondisi di atas mengalami pergeseran pada era pemilihan umum 2010. Hal ini terutama terjadi di daerah-daerah di Indonesia. Pemilihan para kepala daerah selama 2010, misalnya menunjukan peningkatan jumlah perempuan yang maju dan berhasil memenangkannya. Keberhasilan itu terjadi di banyak daerah misalnya di Jawa Timur, Jawa Tengah dan di Sumatra. Namun itu hanya sebagian saja, sebagian besar dari perempuan yang mencalonkan maju ke dunia politik baik itu mencalonkan sebagai angggota parlemen maupun sebagai pemimpin daerah masih banyak yang gagal dan banyak ganjalan serta hambatan.

Budaya politik bagi perempuan
Budaya politik terhadap eksistensi perempuan di ranah politik selama ini belum memberikan diskursus yang positif. Ini karena posisi dan peran tradisional perempuan di ranah domestik lebih mengedepankan di bandingkan kedudukan dan posisi perempuan di ranah politik. Opini publik terhadap eksistensi perempuan dalam politik kurang mendukung. Opini mayoritas publik dengan keterlibatan perempuan dalam politik belum sampai pada tingkat mayoritas numerik. Perilaku memilih atau voting behavior perempuan juga tidak memberikan dukungan kepada perempuan-perempuan yang ada. Kuatnya nilai patriaki dengan kepercayaan “laki-laki adalah imam” begitu kuat, sehingga pada saat memilih pun, perempuan sendiri enggan memilih kaumnya[1].
Tambahan lagi, banyak studi yang menunjukan bahwa perempuan dalam area politik sering kali harus berjuang untuk menerima liputan media dan legitimasi publik dan media. Media massa di anggap sering menggambarkan politisi perempuan mempunyai masalah atau dikaitkan dengan isu-isu domestik berkaitan dengan perilaku anak dan suaminya. Namun, media tidak melakukan hal seperti ini terhadap politisi laki-laki. Menurut bistrom, media massa di anggap sering mempertanyakan politisi perempuan dengan pertanyaan berbeda yang media tanyakan kepada politisi laki-laki. Media juga dianggap telah mendeskripsikan politisi perempuan dengan berbagai cara dan kata-kata yang menekankan pada peran tradisional perempuan di rumah, persoalan penampilan mereka di publik, dan perilaku politisi perempuan di masyarakat, misalnya model rambutnya, gaunnya, atau kebiasaan menghabiskan uang miliaran untuk belanja online dan sebagainya.
Seperti yang terjadi di Amerika, ketika media lebih menonjolkan masalah model rambut Hillary Clinton yang akan maju menjadi senator politik daripada gerakan-gerakan politiknya. Calon gubernur, Texas Ann Richard dan anggota senat Amerika Lynn Yeakel yang di tonjolkan tentang isu koleksi pakaiannya, berat badannya dan penampilan fisik lainnya selama kampanye politik mereka di Amerika. Kandidat politisi dan pemimpin perempuan mengalami media abuse dengan cara di deskripsikan dan di rendahkan oleh media dengan menggunakan “gender-specific terms”. Contohnya liputan The Chicago Tribune pada kampanye kandidat perempuan Carol Moseley-Braun, Koran ini mendeskripsikan Braun dengan kata-kata “The mother with a cheerleader’s smile” yang artinya dia adalah sosok ibu dengan senyum yang mengembangkan seperti para cherrleader[2].
Perempuan yang maju di ranah politik juga sering dijadikan subjek perbedaan gender negative atau “negative gender distinctions”. Jenis kelamin perempuan sering dijadikan alasan atau hambatan untuk masuk dalam dunia politik[3]. Sebaliknya, para kandidat politikus laki-laki dideskripsikan dalam istilah “gender-neutral term” atau terminologi gender yang lebih netral.  Meskipun politisi laki-laki juga melakukan counter terhadap gambaran image mereka, tetapi secara umum kadidat laki-laki lebih memiliki kebebasan dalam berpakaian dan bertingkah laku karena publik telah telah terkondisikan atau terbiasa untuk menerima laki-laki sebagai pemimpin.

Komunikasi politik perempuan
Sering kali perempuan yang akan menjadi calon legislatif tidak mempunyai kemampuan komunikasi politik yang handal. Terkesan malu-malu dan tidak meyakinkan publik pemilihnya bahwa ia layak untuk di pilih. Potensi perempuan sebagai komunikator politik perlu digarap. Dalam banyak kasus, perempuan sendiri tidak hanya tidak mampu mengomunikasikan identitas dirinya sebagai perempuan tetapi juga mengomunikasikan agenda-agenda dan visi politiknya. Pesan perempuan (women’s message) dan perempuan adalah pesan (women Amerika Serikat a message) perlu untuk di perjelas dan dipahami. Seringkali meskipun perempuan mempunyai ruang dan posisi yang menguntungkan di parlemen, baik sebagai ketua fraksi atau DPRD sendiri, perempuan belum mampu memperjuangkan suara perempuan, kebutuhan perempuan dan porsi pembagian persoalan kesejahteraan dan keadilan bagi perempuan. Ketika perempuan mempunyai andil untuk bicara, perjuangan terhadap kelompok perempuan dan anak-anak serta kaum minoritas yang lain, belum mampu secara maksimal di kedepankan, di bandingkan persoalan atau masalah yang di hadapi umum yang lebih memihak kepentingan dominan laki-laki. Perempuan sendiri masih enggan bersahabat dengan media. Perempuan harus berani tampil dan menunjukan dirinya di media massa. Tidak banyak perempuan yang sadar perlunya memasarkan citra diri di media massa. Banyak pernyataan politik penting yang dikutip dan dijadikan diskursus publik di lontarkan oleh laki-laki. Anggota legislatif, pengamat politik, menteri dan pembuat kebijakan perempuan, termasuk para bupati dan wali kota perempuan, sangat sedikit tampil di media massa dan dijadikan rujukan media dibandingkan dengan sosok laki-laki. Sehingga keterwakilan perempuan didunia politik pun menjadi bisu[4].
Para perempuan calon legislatif, maupun yang sudah menjadi anggota, sekaligus para kepala pemerintahan daerah, masih kurang mampu dan bisa memanfaatkan peran khalayak politik mereka yang perempuan. Selama ini khalayak perempuan hanya menjadi penontonan/spectator politik, sehingga keterlibatan aktif suara mereka tidak mampu diraih. Keterlibatan perempuan dalam hal jumlah atau kuantitas saja yang di perjuangkan. Tetapi, isu-isu serius perempuan seperti kesejahteraan perempuan, jaminan kesehatan, kehidupan perempuan, pekerja perempuan, dan masih banyak hal kurang digunakan sebagai amunisi retorika politik untuk dibawa ke ranah publik yang lebih besar bagi perjuangan kesetaraan dan keadilan gender bagi kaum perempuan di tanah air.

Gambaran politisi perempuan dalam media
            Seperti yang di jelaskan pada bagian atas, berbagai studi yang di lakukan di Amerika dan di Indonesia sendiri, menunjukan bahwa persoalan gender dan komunikasi politik adalah persoalan serius. Masih banyak liputan media massa yang tidak memberikan keuntungan bagi kaum perempuan yang terlibat dalam kepemimpinan politik. sehingga pada akhirnya gambaran ini akan bias mempengaruhi opini publik yang beredar di masyarakat. Erika falk (2008) melakukan studi tentang gender dan liputan media di Amerika, ketika senator Amerika Serikat Hillary Clinton mencalonkan diri menjadi presiden dari Partai Demokrat bersaing dengan Obama pada bulan Januari 2007, Falk melakukan studi analisis isi terhadap isi media massa terutama Koran-koran di Amerika terkait dengan pencalonan kedua kandidat ini.
Falk melihat ada tidaknya perbedaan media mengupas dua calon yang berbeda jenis kelaminnya atau istilah “battle fpr sexes”. Falk mengkaji liputan media tentang pengumuman candidacy Obama dan Hillary ini di enam surat kabar yang beredar di Amerika Serikat. Oleh karena mayoritas publik tidak bias bertemu langsung dengan kandidat, maka gambaran di media tentang kandidat pada permulaan kampanye menjadi hal yang sangat penting untuk mengetahui respon pemilih. Dalam kesimpulan penelitiannya, Falk menemukan bahwa meskipun memimpin dalam poling saat itu, Hillary Clinton memperoleh liputan yang lebih sedikit di bandingkan Obama [5].
Hillary juga lebih sering memiliki julukan yang rendah atau menjatuhkan, serta di panggil dengan nama pertamanya. Hal yang berbeda dilakukan kepada Obama yang lebih banyak di kutip, di beritakan, dan posisi-posisi kebijakannya yang di kutip media. Menurut Falk juga, pers tidak hanya penting untuk mengkonstruksi ide khalayak tentang kandidat, tetapi juga penting telah membentuk pemahaman budaya khalayak tentang gender dan perempuan. Falk berpendapat bahwa liputan berita tentang kandidat politisi perempuan yang stereotype, yakni yang menggambarkan bahwa perempuan lemah, tidak bisa mengambil keputusan, mempunyai masalah dengan keluarga dan lain sebagainya adalah hambatan bagi kandidat perempuan. Gambaran stereotype gender politisi perempuan seperti inilah yang akan mempengaruhi kuat-lemahnya kemungkinan perempuan terpilih menjadi pemimpin politik di wilayahnya.
            Kondisi seperti ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang ada di Indonesia. Krisnha sen pernah menulis tentang tekanan-tekanan publik dan media terhadap pencalonan Megawati sebagai presiden Indonesia. Isu yang banyak diangkat oleh media ketika itu adalah isu-isu yang berkaitan dengan “haram” seorang pemimpin perempuan di Indonesia. Pemberitaan media massa yang lebih cenderung mendukung suara dominan yang menentang kepemimpinan politik perempuan di Indonesia. Upaya menggulingkan Megawati dari kandidat presiden perempuan ketika itu cukup kuat, yang pada akhirnya media massa berhasil membentuk agenda publik untuk memusuhi perempuan mejadi pemimpin di Indonesia.
            Apa yang tertulis di atas adalah sebagian dari hasil studi tentang gambaran politisi perempuan di media massa yang dilakukan di berbagai belahan dunia. Kesimpulan dari berbagai kasus studi yang dihasilkan menggaris bawahi bahwa meskipun perempuan sudah memulai banyak yang maju menjadi politisi, baik di parlemen, senat maupun kepala pemerintahan pusat dan daerah, tetapi media massa masih tetap saja memberitakan liputan yang kurang mengenakkan bagi perempuan. Hasil liputan media tentu saja memengaruhi cara pandang dan sikap masyarakat terhadap perempuan yang akan maju, pada gilirannya akan memengaruhi jumlah dukungan yang diperoleh perempuan untuk terpilih dan sukses dalam proses kandidasinya.

Berikut ini beberapa biografi perempuan yang gagal dalam menduduki dunia politik
      1.      Novita Wijayanti : Calon Bupati Cilacap Periode 2012-2017
Novita, 33 tahun, wanita ini merupakan wanita karier, dirinya cukup eksis di kancah politik khususnya di Kota Cilacap sendiri. Wanita ini merupakan wanita kelahiran Kota Cilacap. Wanita yang sudah berumah tangga dan mempunyai 1 orang anak ini sekarang menjabat sebagai anggota DPR propinsi Jawa Tengah. Tahun lalu di bulan November beliau mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap. Awal novita terjun ke dunia politik tidak lain karena dorongan dari sang ayah yaitu bapak Toufik. Ayahnya memang sudah lama berkecimpung di dunia politik sejak lama dan sekarang ayah dari Novita sendiri saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Cilacap. Novita di usung oleh partai PDIP untuk menjadi calon Bupati Cilacap. Dalam awal kampanyenya sebagai calon bupati, novita mendapat respon yang positif dari masyarakat. Namun sayangnya saat pemilu berlangsung dia masih kalah dan gagal dari saingannya yaitu Tato Pambudi yang bukan lain adalah Bupati Cilacap yang mencalonkan kembali dirinya sebagai bupati untuk periode selanjutnya. Dalam pencalonan awalnya Novita begitu mendapat respon yang positif dari masyarakat Kota Cilacap namun, akhir-akhir dalam pencalonannya novita banyak di benci dan tidak di segani. Dalam kampanyenya novita di duga banyak menggunakan “ money politic “ untuk mendapatkan tanggapan bagi masyarakat Cilacap. Selain itu novita juga diduga tidak bisa menjalankan cara berpolitik yang benar. Dalam kampanyenya, novita banyak menyewa preman suruhan. Novita juga dianggap terlalu muda untuk maju sebagai bupati nantinya, novita dianggap masih harus belajar dan berkomunikasi politik yang baik. Dengan begitu maka novita di anggap masih harus belajar agar menjadi pintar dalam berkomunikasi khususnya dalam komunikasi politik.
Kemudian gagalnya novita juga banyak isu yang terdengar jika rumah tangga novita dengan suaminya kurang harmonis, maka dari itu banyak masyarakat yang enggan jika pemimpin Kota Cilacap nantinya adalah wanita yang gagal dirumah tangganya karena akan berpengaruh juga pada sosok kepemimpinannya. Selain karena faktor itu semua, rasa ketakutan masyarakat pun meningkat jika sosok novita berhasil menjadi bupati selanjutnya, karena warga menyadari jika sosok ayahanda dari novita adalah sosok pemimpin yang selalu premanisme, dan warga takut jika cara politik tersebut akan turun ke anaknya yaitu novita.

      2.      Fatimah : Calon Bupati Cilacap Periode 2008-2012
Sosok ibu ini memang jarang di dengar dalam dunia politik. Namanya begitu tenar mendadak di kala beliau mencalonkan sebagai kandidat salah satu calon Bupati Cilacap periode 2008-2012. Umur Bu Fatimah saat itu 40 tahun. Sebelum terjun kedunia politik, ibu Fatimah adalah seorang pengusaha yang sukses sedangkan suaminya adalah seorang kontraktor terkenal. Bu Fatimah adalah salah satu orang terkaya di Kota Cilacap saat itu, bermodalkan dengan kekayaannya dan ilmu politik yang ala kadarnya bu Fatimah beranjak dari bangku pengusaha terjun ke dunia politik. Bu Fatimah memiliki kepribadian yang baik, lemah lembut serta orang yang sabar. Fatimah dalam pencalonannya menjadi Bupati Cilacap yang  diusung oleh partai Golkar ini awalnya medapat respon yang lumayan positif, terutama oleh masyarakat yang berada di daerah terpencil di Cilacap. Karena awal kampanyenya Fatimah lebih terfokuskan ke masyarakat yang terpencil di plosok-polosok. Dengan mengusung moto “ Bupatine Wadon Bae “ yang artinya bupatinya perempuan saja, dalam kampanyenya bu fatimah berharap bisa mengalahkan saingannya, tetapi tetap saja gagal dari saingannya yaitu Probo Yulastoro. Probo Yulastoro saat itu adalah Bupati Cilacap yang kembali mencalonkan dirinya di pemilu tahun 2008 dan terpilih kembali menjadi bupati.
Terpilihnya Probo Yulastoro kembali menjadi Bupati Cilacap tidak lain karena suksesnya Probo Yulastoro dalam membangun kota Industri itu dengan banyak mendatangkan para investor dari luar kota dan luar negeri. Dalam kasus pemilu ini Bu Fatimah di duga gagal karena kurangnya mendalami ilmu politik sebagaimana orang politik yang harus tau betul politik. Bu Fatimah  juga kurang tenar yang mengakibatkan orang-orang belum tau siapa dan bagaimana sosok Fatimah. Beliau juga tidak dapat menarik perhatian yang lebih kepada sebagian masyarakat Cilacap, sebaliknya masyarakat Cilacap juga tidak bisa di bodohi begitu saja karena menurut mereka Bu Fatimah tidak memilik cara komunikasi politik yang bagus karena basiknya yang merupakan seorang pengusaha.

      2.      Megawati Soekarno Putri: Calon Presiden Indonesia Periode 2004-2009
Sosok perempuan yang sering di sapa dengan nama Bu Mega ini adalah mantan Presiden Republik Indonesia yang ke-5. Beliau adalah istri dari taufik kemas yang tidak lain adalah ketua MPR Republik Indonesia saat ini. Megawati merupakan anak dari presiden pertama Plokamator Indonesia sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno. Dari sejak muda Megawati memang sudah bekecimpung dalam dunia politik. Ini tidak heran karena beliau mengikuti jejak sang ayah. Megawati sempat menjadi presiden ke-5 Republik Indonesia, tetapi bukan lewat pemilu namun sebagai presiden pengganti setelah menggantikan Gus Dur. Dalam masa kepemimpinanya, megawati dianggap gagal karena tidak begitu berpengaruh terhadapat perubahan Republik Indonesia. Megawati saat itu hanya menjabat sebagai presiden sekitar kurang lebih 2 tahun saja. Setelah masa jabatannya habis, dalam periode selanjutnya megawati kembali mencalonkan sebagai presiden Republik Indonesia yang di usung oleh partai PDIP. Dalam pemilu tahun tersebut megawati banyak mendapat saingan karena banyak para tokoh politik yang mencalonkan menjadi presiden, saingannya yang salah satunya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono yang sekarang menjadi presiden Republik Indonesia sampai saat ini.  Kala itu Susilo Bambang Yudhoyono mendapat sambutan dan respon yang sangat positif dari berbagai masyarakat Indonesia. Dan akhirnya megawati kalah dalam pemilu tahun itu. Dalam kegagalan ini megawati di duga kalah karena megawati menjadi sosok yang terlalu egois terhadap sesuatu keputusan. Selain itu megawati merupakan sosok yang kurang berwibawa dalam menjalankan kerja di partai PDIP. Itu telihat mana kala megawati sering menyindir partai demokrat dan sistem kampanye Susilo Bambang Yudhoyono saat itu. Megawati yang saat itu adalah ketua umum Partai PDIP pusat sangat menjunjung tinggi azas nasionalisme. Dan menginginkan sekali PDIP sebagai titik pusat azas masyarakat Indonesia karena mega menganggap PDIP mempunyai azas yang sejalan dengan Negara Republik Indonesia.

      3.      Siti Khomariah : Calon Bupati Pekalongan Periode 2012-2017
Wanita yang sering di sapa khomariah ini dulunya adalah Bupati Pekalongan. Umurnya kini 35 tahun, wanita ini dikenal dengan sosok yang a’lim dan sangat menjunjung tinggi agama Islam. Khomariah berhasil menjadi bupati pekalongan saat itu karena di usung oleh partai PKB. Dalam massa kepemimpinannya menjadi bupati saat itu masyarakat banyak yang merasa kurang puas atas kebijakan-kebijakannya dalam mengeluarkan aturan. Banyak yang menyesali atas berhasilnya khomariah menjadi Bupati Pekalongan saat itu, umurnya yang dulu masih terlalu muda membuat masyarakat kurang puas memiliki sosok pemimpin yang muda dan apalagi sosoknya adalah perempuan. Saat jabatannya habis, siti khomariah mendaftar lagi pada pemilu periode selanjutnya, namun saat pemilu terjadi Siti Khomariah gagal. Ini terjadi karena masyarakat Pekalongan kurang puas atas kepemimpinannya pada masa periode kemarin. Masyarakat juga menghimbau agar Khomariah untuk lebih mengerti dasar politik dan kepemimpinan. Dalam masa kepemimpinanya Khomariah Pekalongan menjadi kota yang sepi akan semua fasilitas, hal tersebut sangat di rasakan oleh masyarakat khususnya masyarakat pedesaan. Selain itu masyarakat pekalongan juga lebih menginginkan pemimpin sosok laki-laki. Karena sosok laki-lakilah yang  mempunyai sifat tanggung jawab yang lebih di banding perempuan. Di samping itu dalam masa kepemimpinanya sosok khomariah juga di anggap kurang tegas dalam mengambil semua keputusan.

            Partisipasi politik perempuan tidak saja di lakukan dengan memberikan suara, tetapi juga dilakukan dengan cara perempuan mencalonkan dirinya dalam kancah politik. selama ini jumlah keterlibatan perempuan di dunia politik memang menunjukan proges yang menggemberikan. Tetapi, kondisinya tidak menunjukan perubahan yang signifikan. Terlebih ketika media massa tidak menunjukan dukungannya melalui teknik liputan atau kerangka mengupas perempuan dalam diskursus politik.


Referensi
Henry Subiakto,Rachmah Ida.2012.Komunikasi Politik, Media,& Demokrasi. Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP
Terry, & Kaid, Linda.2004. Gender and Cadidate Communication. New York: Routledge
Suaedy, Ahmad.2007. Politisasi Agama. Jakarta: The Wahid Institute



[1] Henry Subiakto,dan Rachmah Ida, Komunikasi Politik,Media,&Demokrasi (Jakarta:”KENCANA PRENADA MEDIA GROUP,2012”) 159.
[2] Terry,dan Linda Kaid, Gender and Candidate Commination (New York:”Routledge,2004") 163.
[3] Terry,dan Linda Kaid, Gender and Candidate Commination (New York:”Routledge,2004") 169.
[4] Ahmad Suaedy, Politisasi Agama, ( Jakarta:”The wahid Institute,2007”) 253.
[5] Henry Subiakto,dan Rachmah Ida, 2012, “ Komunikasi Politik,Media&Demokrasi”, Jakarta: Kencana Prenada Group,   hal.162

Politik Hukum Nasional

            Kata“politik hukum nasional” sering sekali menimbulkan kebingungan, disebabkan kesan yang timbul dari adanya perkataan politik didepan hukum tersebut.Undang-undang sebagai bagian yang membentuk hukum,kerap di persoalkan, apakah dia merupakan produk hukum atau produk politik. Politik sendiri, seringdipahamisebagai proses pembentukan kekuasaan di masyarakat yang mengambil bentuk dalam proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Politik juga dikatakan sebagai satu seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupuninkonstitusional. Beberapa aliran hukum menurutnya menganggap hukum otonomi dari entitas bukan hukum sudah merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan realitas hukum.Politik hukum muncul sebagai suatu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan entitas bukan hukum terutama dalam kaitan studi ini adalah politik.Istilah dan kajian politik hukum baik dari sisi teoritis dan praktis telah dikenal cukup lama di Indonesia

            `Latar belakang politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan dimana mengarahkan untuk mengakan keadilan yang dilakukan oleh pihak terkait.Kita bisa menamakan ini sebagai legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum yang lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.Kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politikdalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut Politik hukum menentukan hukum yang sesungguhnya. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengansociale werkelijkheid (kenyataan sosial).Pada prinsipnya politik hukum berarti kebijaksanaan negara mengenai hukum yang ada saat ini. Adanya kesamaan makna politik hukum dalam kedua dimensi pandangan tersebut terletak pada menegakkan perhatian terhadap hukum yang dicita-citakan/didambakan dan hukum yang ada pada saat ini kebijakan disini berperan sangat penting dalam mengambl sebuah peraturan yang berfungsi menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara .Keadaan politik hukum tiap negara berbeda antara satu dengan yang lainnyaini tergantung keadaan suatu negara tersebut,kita sudah ketahui negara ada yang masih dibawah, sedang berkembang, dan negara maju. Ini tentu berimplikasi pada arah kebijakan negara berbeda Tentunya politik hukum negara maju,berkembang, kalangan bawah tidak bisa di samakan karena kondisi negara yang berbeda.Politik hukum tentu saja memiliki arti penting, karena setiap hukum yang dibuat, setiap hukum yang diterapkan di masyarakat, agar sesuai dengan kondisi di masyarakat itu sendiri harus diatur dengan hukum yang tepat. Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang - undangan negara.Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.

            Pengambilan kebijakan di negara maju tentu lebih diatas daripada negara yang sedang berkembang Ini dikarenakan keadaan dari masing-masing negara yang meliputi permasalahan yang di hadapi, sampai pada keadaan masyarakat.Begitu pula Indonesia yang merupakan negara sedang berkembang, tentu tidak bisa disamakan keadaan politik hukumnya dengan negara maju Indonesia masih perlu mengembangkan sebuah tatanan dalam merumuskan politik hukumnya setelah perumusan atau pemilihan mana kebijakan atau hukum yang dihapus atau tidak, perlu dilakukan mekanisme kerja yang jelas, yang terpenting keseriusan dalam membangun politik hukum di Indonesia serta mentaati aturan yang berlaku dan tentunya dengan penegakan hukum yang telah diatur. banyak kendala yang ditemui dalam pelaksanaan politik hukum di Indonesia mulai dari pejabat yang ada dibidangnya sampai pada masyarakat itu sendiri. keadaan politik hukum di Indonesia Seperti kita ketahui negara bisa kita kelompokan menjadi tiga bagian yaitu negara kurang maju, sedang berkembang dan negara maju Indonesia sebagai negara kita bisa kelompokan ke dalam negara yang sedang berkembang. Terkait dengan politik hukum Indonesia tidak bisa kita samakan dengan politik hukum yang ada di negara maju seperti Amerika serikat.Secara umum di Indonesia mengalami beberapa dinamika perkembangan politik hukum dimulai dari awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, yang mana tiap tahap perkembangan ada kelemahan dan keunggulannya.Pada masa awal kemerdekaan mengalami beberapa perdebatan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan bagin yang tidak dapat dipisahkan dari politik hukum suatu negara, karena ini akan menentukan kemana arah politik hukum indonesia.Ini menandakan arah kebijakan pada saat itu masih mengarah pada parlementer dan juga presidensial, dan berangsur-angsur menjadi parlementer politik hukum pada masa itu dilihat dari sisi politik cenderung mengalami pemerintahan yang sangat goyah sering berganti kabinet, ini menandakan pembuatan hukum pun tidak bisa dilaksanakan secara maksimals sistem pemerintahan parlementer sebenarnya tidaklah cocok bagi Indonesia sehingga mengahambat terbangunnya politik hukum yang diinginkan guna mencapai tujuan negara.Konfigurasi politik pada masa demokrasi terpimpin sebenarnya bertolak belakang dengan yang terjadi pada era sebelumnya. Misalkan DPR belum mampu mencapai target pembuatan undang-undang yang telah di targetkan, tapi menurut kami sudah lebih baik dari sebelumnya.
             Masa sekarang memang yang terjadi para anggota DPR cenderung aktif dalam pemilihan umum.Tetapi dalam bertugas mereka juga masih melakukan pelanggaran hukum.Seperti korupsi yang masih merajalela yang menandakan sikap pelaksana politik hukum masih sangat kurang Demikian keadaan politik hukum di Indonesia Dimana dari masa orde lama dan orde baru bisa kita katakan konfigurasi politik mengarah ke hal-hal yang otoriter. Namun di masa sekarang sebenarnya bertujuan menciptakan konfigurasi politik hukum yang responsive, walaupun semuanya tidak ada yang murni karena kenadalanya begitu banyak Dan perlu mencabut produk hukum yang lama dengan produk hukum yang baru, jika diketahui melanggar norma atau kaedah Pancasila, sebagai ciri atau karakteristik sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara .Faktor Dominan yang Menentukan Politik Hukum di Indonesia Faktor dominan yang menentukan politik hukum di Indonesia kami kelompokan menjadi variabel yaitu: Cara Pimpinan Eksekutif Memperoleh Kekuasaan Kebanyakan pimpinan eksekutif pada Negara- Negara sedang berkembang memperoleh kekuasaannya pertama kali melalui suatu revolusi rakyat atau perebutan kekuasaan oleh militer atau sipil.Banyak juga di antaranya yang tidak melegitimasikan kekuasaanya melalui pemilu tetapi melalui janji – janji demokrasi dan memberantas korupsi dari penguasa lama. Dilihat dari cara penguasa Negara – Negara sedang berkembang menduduki jabatanya maka dapat disebutkan bahwa politik hukum pada Negara – Negara berkembang umumnya ditentukan sepihak oleh penguasa eksekutif dan di abdikan untuk kepentingan penguasa tersebut.Di sini, fungsi hukum itu semata – mata untuk ketertiban umum, dan ada kalanya sejalan dengan itu untuk merubah nilai dalam masyarakat sesuai penguasa tersebut.Sedang fungsi lainya untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum agak jauh dari jangkauannya tetapi kemajuan akibat pembangunan sendiri yang mulai mencerdaskan dan menaikan taraf hidup rakyatnya yang menimbulkan tuntutan – tuntutan baru dari rakyat untuk demokrasi. Pada Negara – Negara sedang berkembang, pemilu rupanya sudah menjadi mode sebagai legitimasi yang diakui secara universal.hanya beberapa Negara berkembang saja yang belum melaksanakan pemilu karena trdisi dan juga karena baru saja merebut kekuasaan dari penguasa lama seperti beberapa Negara berkembang.Masa jabatan Pimpinan Eksekutif Sebuah hal yang manusiawi bahwasannya setiap penguasa cenderung untuk mempertahankan kekuasaanya bahkan kalau mungkin meningkaykan kekuasaanya itu Pada Negara berkembang apabila seorang presiden natau perdana menteri yang harus megundurkan diri karena tekanan dari partainya sendiri atau kalah dalam pemilih ataupun suatu skandal yang memalukan.Kehilangan kekuasaan berarti kehilangan segalanya Karena itu kecenderungan mempertahankan pada Negara berkembang sangatlah kuat banyak usaha atau tindakan yang dilakukan penguasa untuk mempertahankan kekuasaanya.Misalnya, pemilu yang dicurigai curang atau dibarengi kekerasan atau intimidasi, penekanan pada kelompok – kelompok penentangnya atau oposisi. atau mengurangi kebebasan pers, memberlakukan hokum tertentu yang membatasi hak rakyat atau memperbesar kekuasaan penguasa dan yang paling umum dilakukan oleh penguasa pada Negara berkembang yaitu dengan cara melemahkan atau memperkacil kekuasaan dari badan legislative dan eksekutifnya.Sejalan dengan kecendrungan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya seperti diuraikan diatas, maka muncul pula kecendrungan mengangkat pembantu – pembantunya berdasarkan despostis dan nepotisme.

Politik  masa orde baru
            pada masa orde baru dimana sarat dengan nepotismePengangkatan berdasarkan kedua hal tersebut sangat membantu penguasa untuk memuluskan penguasa melanggengkan kekuasaannya sehingga tecipta status pada era sekarang yang dimana kita ketahui presiden berhak menentukan siapa-siapa yang menjadi menteri Justru yang terjadi presiden tidak menjalankan haknya yaitu hak preogratif secara mutlak/murni tetapi presiden mesti menentukan pembantunya mempertimbangkan mitra koalisinya Jadi tidak mutlak presiden yang menentukan pengangkatan para pembantunya.
Politik hukum Negara sedang berkembang yang kedua, yang sesuai dengan namanya sedang berkembang yang berarti sedang membangun maka politik hukumnya tergantung pada hubungannya dengan Negara – Negara maju yang bertindak sebagai penanam modal di negaranya itu yang disebut faktor external.Semua Negara berkembang mempunyai tekad untuk memajukan negaranya mengejar ketinggalan dari Negara – Negara berkembang lainnya yang lebih maju atai Negara-negara maju lainnya.Sehingga daya dan potensi yang ada di negaranya diarahkan dan di kerahkan Masing-masing Negara berkembang tersebut mencanangkan konsep pembangunan ekonomi negaranya untuk memacu pertumbuhan dan modernisasi tersebut berbagai model pembangunan di ketengahkan oleh ahli-ahli Negara maju bagi pembangunan suatu Negara berkembang.Kendala Pelaksanaan Politik Hukum di Indonesia Pelaksanaan politik hukum di Indonesia sebenarnya memiliki banyak kendala mengingat Indonesia masih tergolong negara yang sedang berkembang. Hal ini terkait dengan pelaksanaannya di lapangan menyangkut proses pembuatan kebijakan atau hukum berikut kami kelompokan kendalanya yaitu:
            A. Lemahnya penegakan hukum bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri Nah lemahnya penegakan hukum di Indonesia ini berimplikasi pada permasalahan pelaksanaan politik hukum, dimana politik hukum sebenarnya bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Penegakan hukum yang lemah akan membuat tersendatnya tujuan negara karena hukum tidak lagi di hormati masyarakat. Apalagi diskriminasi dalam hukum jelas akan membuat masyarakat akan merasakan dampak negatifnya.
             B. Sikap Buruk Orang-orang yang berkecimpung di dunia Politik Pejabat-pejabat politik yang bersikap buruk akan menghambat pelaksanaan politik hukum. Misalkan anggota legeslatif yang akan membuat undang-undang bila mereka tidak mempunyai keseriusan maka undang-undang yang di hasilkan terkadang menuai pro dan kontra.Bahkan kita sering disuguhi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh mereka selaku pejabat negara.Misalkan mereka melakukan korupsi Jadi bisa kita simpulkan bahwa pejabat yang memiliki peran dalam merumuskan peraturan kurang melaksanakan tugasnya dengan baik dan tentu menjadi sebuah kendala.Hal ini tentu menjadi kendala dalam pelaksanaan politik hukum di Indonesia.
             C. Keadaan Masyarakat Sebuah fakta yang memang tidak bisa kita bantah, bahwa keadaab masyarakat bisa menghambat terlaksananya politik hukum.Misalkan kemiskinan akan berakibat pada pendidikan masyarakat yang kurang. Masyarakat bisa jadi tidak tau peraturan ataupun tidak mengerti akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah karena pendidikan yang kurang. Pendidikan yang kurang hanya membuat masyarakat menjadi kurang tau tentang peraturanSelain itu kemiskinan terkadang membuat masyarakat cenderung melanggar hukum seperti merampok demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ni menandakan factor kemiskinan membuat pelaksanaan politik hukum di Indonesia menjadi sedikit menemui kendala.Usaha Pembangunan politik Hukum Di Indonesia Usaha pembangunan politik hukum sebenarnya sudah gencar dilakukan di tengah kendala yang di hadapi Politik hukum ini terkait dengan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan negara. Kendala yang di temui terkait pembangunan politik hukum memang sedikit agak kompleks Kendala hanyalah membuat pembangunan politik hukum atau perumusan kebijakan menjadi sedikit menemui kendala Usaha wajib dilakukan demi berjalannya pengambilan garis kebijakan yang akan dirumuskan. Sebenarnya untuk menghasilkan kebijakan yang dapat membuat tercapainya tujuan Negara  Politik hukum identik dengan peraturan yang di buat tentu oleh lembaga yang berwenang membuat undang-undang. Kendala yang hadapi sesuai apa yang telah kami jelaskan bahwa pembuat kebijakan cenderung lemah, cenderung terkesan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Ini dapat dilihat dari jumlah undang-unadang yang di bahas oleh pejabat khusunya DPR yang tidak bisa memenuhi target yang diharapkan.

Membangun politik hukum di Indonesia

 Ada beberapa usaha yang mungkin bisa dilakukan guna membangun politik hukum di Indonesia:
            1.Keseriusan dari pembuat kebijakan pembuat kebijakan semestinya memiliki keseriusan dalam merumuskan kebijakan. Kita ketahui perumusan kebijakan itu berguna untuk mencapai masyarakat yang sejahtera, sesuai apa yang menjadi tujuan negara. Fakta yang terjadi melihat apa yang dilakukan pejabat yang bertugas membuat kebijakan sering melakukan pelanggaran, seperti korupsi yang dilakukan anggota DPR.Ini menandakan ketidakseriusan pejabat dalam merumuskan kebijakan, bahkan mereka yang membuat peraturan, yang tau hukum melanggar hukum itu sendiri Kedepannya untuk membangun politih hukum yang elegan perlu sekali para perumus kebijakan serius dan taat hukum.
            2. Penegakan hukum secara maksimal hukum itu merupakan sebuah peraturan, bagaimanapun peraturan tersebut bila tidak dilakukan secara maksimal akan sangat percuma. politik hukum yang dibangun semestinya dilaksanakan tidak hanya oleh perumus kebijakan tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. fakta yang terjadi justru menunjukan penegakan hukum saat sekarang masih kurang. kita lihat orang kaya di tahan justru fasilitas tahanannya sangat bagus seperti rumah mewah dan untuk orang miskin sangat jauh berbeda fasilitasnya.penegakan hukum semestinya harus dilaksanakan dengan baik tanpa harus memilih mana kalangan atas atau kalangan bawah. hukum harus menjadi panglima dalam upaya pembangunan politik hukum atau perumusan kebijakan untuk rakyat Indonesia, bukan untuk segelintir kelompok atau golongan.
           
            3. Menentukan arah pembangunan politik hukum harus memperhatikan dimensi waktu Biasanya orang merencanakan sesuatu untuk jangka pendek (yaitu satu tahun ke depan) atau jangka menengah (yaitu lima tahun ke depan). Akan tetapi bagi pembangunan Hukum 5 tahun ke depan saja sudah tidak memadai, oleh karena penyusunan peraturan Undang-undang bisa makan waktu lebih lama dari itu. Sehingga, apabila kita hanya menyusun rancangan Undang-undang dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan hukum 5 tahun ke depan, tapi ternyata RUU itu belum juga dibahas oleh DPR, maka (R)UU yang bersangkutan sebenarnya sudah harus direvisi sebelum dia menjadi UU Atau sudah harus direvisi, sekalipun baru saja menjadi Undang-undang. Itulah sebabnya mengapa Rencana Pembangunan Politik Hukum Nasional mestinya terutama direncanakan untuk 10 sampai 15 (lima belas) tahun ke depan. Selain itu dalam pembangunan politik hukum yang perlu di perhatikan adalah bagaimana keadaan yang sudah lewat untuk menjadi pembelajaran selanjutnya, kemudian masa sekarang untuk melakukan langkah-langkah dalam pembangunan politik hukum, dan untuk masa depan menyusun rencana pembangunan politik hukum agar lebih baik. Ini perlu diperhatikan demi pembangunan hukum Karena masa lalu kita gunakan sebagai bahan evaluasi guna mencari tau apa yang menjadi kelemahan kita, dan dapat sebagai bahan untuk bagaimana kedepannya berbuat yang terbaik demi terwujudnya politik hukum yang diinginkan.
            Politik hukum adalah Legal Policy yang akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang mencakup: pembangunan hukum yang berintikan pembuatan materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, termasuk materi-materi hukum di bidang pertanahan; juga bagaimana pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegakan supremasi hukum, sesuai fungsi-fungsi hukum, fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Dengan kata lain, politik hukum mencakup proses pembangunan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan peranan, sifat dan kearah mana hukum akan di bangun dan ditegakkan.
            Pembahasan politik hukum untuk mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional mencakup sekurang-kurangnya hal-hal berikut:
(1) Tujuan negara atau masyarakat Indonesia yang diidamkan sebagai  orientasi politik hukum, termasuk panggilan nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum; (2) sistem hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya; (3) perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum; (4) isi hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; (5) pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative, review, dan sebagainya.
             Dalam definisi yang beragam, dikatakan juga bahwa politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaa kebijakan public politik hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtspolitiek. politiek mengandung arti beleid (policy) atau kebijakan. Oleh karena itu politik hukum sering diartikan sebagai pilihan konsep dan asas sebagai garis besar rencana yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan diciptakan. Politik hukum adalah legal policy atau kebijakan tentang arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, yang dapat mengambil bentuk sebagai pembuatan hukum baru dan sebagai pengganti hukum yang lama.
Dalam kerangka pembicaraan kita tentang politik hukum sebagai arah dalam pembangunan hukum untuk mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, persoalannya adalah memahami dasar dan tujuan negara yang dibentuk tersebut, yang terjadi melalui kepakatan atau consensus nasional oleh para pendiri negara. Dasar dan tujuan negara demikian, akan ditemukan dalam konstitusi, sebagai satu kesepakatan umum (general consensus). Disamping meletakkan tujuan dan dasar negara yang dibentuk, maka suatu konstitusi biasanya dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
(a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
(b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain,
(c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara.

            politik hukum nasional bisa disimpulkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena, politik hukum nasional di Indonesia menjalankan fungsinya sebagai pengatur displin hukum dan displin sosial, menciptakan hukum yang mampu meningkatkan profesionalisme kemakmuran rakyat sebagaimana kita lihat yang lemah mempunyai keinginan kuat untuk mendukung adanya hukum, sedangkan bagi  kuat hukum sebagai kendala terhadap keinginan mereka untuk memaksakan suatu penyeselasaikan konflik berkepentingan bagi keuntungan mereka dengan demikian adanya tata tertib hukum sebenarnya merupakan kepentingan obyektif dapat dikatakan dari semua pihak  dimana ada masyarakat disana ada politik hukum. 
Tujuan saya membangun keinginan masyarakat di bidang politik hukum nasional diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya meningkatkan kordinasi hukum nasionalinstasi terkait dalam masyarakat dalam perancanaan hukum menciptakaan hukum yang bersih,berkeadilan hukum dalam memproses peradilan yang tepat .membangun hukum disini harus mencakup semua kalangan yang mengantur tata kehidupan masyrakat, baik perdata, pidana, acara dan sebagainya dan menwujudkan menciptakaan cita-cita bangsa Indonesia dalam menegakan politik hukum nasional dan kebijakan              pembangunan hukum di Indonesia,yaitu: dan dapat kita uraikan di muka dapat di simpulkan bahwa politik merupakan policy atau kebijakan Negara di bidang hukum yang sedand dan akan berlaku dalam sesuatu Negara. Dengan adanya politik hukum.negara dapat menentukan jenis- jenis atau macan – macam hukum ,bentuk hukum ,materi dan sumber hukum yang di berlakukaan dalam seseuatu Negara pada saat ini  dan yang akan datang .
1.         Berdasarkan landasan sumber tertib hukum yang terkandung dalam pandangan hidup, kesadaran bernegara, tujuan negara, cita-cita moral yang luhur sebagaimana yang tercantum dalam makna Pancasila dan UUD 45.
2.         Mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang ke arah modernisasi, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum.
Kebijakan ini ditempuh dengan :
a. Pembaharuan dan unifikasi hukum
b. Menertibkan lembaga-lembaga hukum
c. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
3. Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina aparat pemerintah ke arah keadilan serta perlindungan HAM
Kesimpulan Adapun yang dapat disimpulkan dalam artikel ini yaitu:
 1. Keadaan politik hukum Indonesia dibedakan menjadi empat masa, yaitu awal kemerdekaan, orde lama, orde baru dan orde reformasi sampai sekarang. 2. Karakter hukum di Indonesia pada sekarang sebenarnya bertujuan untuk menciptakan karakter hukum yang responsive bukan yang konservatif. 3. Factor dominan yang menentukan politik hukum yaitu cara eksekutif memproleh kekuasaan, cara eksekutif mengangkat para pembantunya dan masa jabatannya. 4. Kendala pelaksanaan politik hukum di Indonesia yaitu penegakan hukum yang lemah, sikap para perumus kebijakan, dan keadaan masyarakat. 5. Yang bisa di ushakan dalam pembangunan politik hukum Indonesia yaitu, keseriusan para perumus kebijakan, belajar dari waktu dan penegakan hukum yang lebih di tingkatkan. Sebaiknyalah kita memahami mengenai pelaksanaan politik hukum di Indonesia karena politik hukum dalam pelaksanaanya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin tapi juga kita semua selaku rakyat Indonesia Jika kalau politik hukum dilihat sebagai proses pilihan keputusan untuk membentuk kebijakan dalam mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, maka jelas pilihan kebijakan demikian akan dipengaruhi oleh berbagai konteks yang meliputi nya seperti kekuasaan politik, legitimasi, sistem ketatanegaraan, ekonomi, sosial dan budaya.Hal itu berarti bahwa politik hukum negara selalu memperhatikan realitas yang ada, termasuk realitas politik internasional dan nilai-nilai yang dianut dalam pergaulan bangsa-bangsa. Politik hukum sebagai satu proses pembaruan dan pembuatan hukum selalu memiliki sifat kritis terhadap dimensi hukum, karena harus senantiasa melakukan penyesuaian dengan tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sebagaimana telah diputuskan. Karenanya politik hukum selalu dinamis, dimana hukum bukan merupakan lembaga yang otonom, melainkan kait berkait dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat.


Referensi:

(Said, U. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Prees.
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi
BUDIARDJO, M. (2009). Dasar Dasar Ilmu Politik. jakarta: gramedia pustaka utama.
Said, U. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Prees.