Sabtu, 06 Juni 2009

Menkum HAM No Comment Soal Prita

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata enggan mengomentar kasus yang menimpa Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang mendekam selama tiga minggu di LP Wanita Tangerang karena kasus pencemaran nama baik melalui surat pembaca.

"Kasus ini kan masih di pengadilan," kata dia kepada wartawan di Gedung Depkumham Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/6/2009).

Menurut Andi, dalam pembuatan Undang-Undang (UU) harus ada sinkronisasi. "Undang-undang apapun, yang digunakan pidananya relatif sama," kata dia.

Andi mengatakan, UU itu seperti swalayan. "UU itu kalau mau yang murah pakai yang ini, mau yang mahal pakai yang itu. Semestinya, harus ada standarisasi dan jangan pakai UU yang lama," jelasnya.

Ditambahkan, pelajaran buat Depkum HAM adalah harus memperhatikan mengenai masalah pidananya, sehingga para penegak hukum tidak pilih-pilih.

Dikutip dari http://news.okezone.com/read/2009/06/05/1/226493/1/menkum-ham-no-comment-soal-prita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar