Kata“politik
hukum nasional” sering sekali menimbulkan kebingungan, disebabkan kesan yang
timbul dari adanya perkataan politik didepan hukum tersebut.Undang-undang
sebagai bagian yang membentuk hukum,kerap di persoalkan, apakah dia merupakan
produk hukum atau produk politik. Politik sendiri, seringdipahamisebagai proses
pembentukan kekuasaan di masyarakat yang mengambil bentuk dalam proses
pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Politik juga dikatakan sebagai satu
seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupuninkonstitusional. Beberapa aliran hukum menurutnya menganggap hukum
otonomi dari entitas bukan hukum sudah merupakan sesuatu yang tidak sesuai
dengan realitas hukum.Politik hukum muncul sebagai suatu disiplin hukum
alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan
antara hukum dan entitas bukan hukum terutama dalam kaitan studi ini adalah
politik.Istilah dan kajian politik hukum baik dari sisi teoritis dan praktis
telah dikenal cukup lama di Indonesia
`Latar
belakang politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan dimana mengarahkan
untuk mengakan keadilan yang dilakukan oleh pihak terkait.Kita bisa menamakan
ini sebagai legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan
diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum
yang lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.Kebijakan merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politikdalam usaha
memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut Politik hukum menentukan
hukum yang sesungguhnya. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan
menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki
perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku
supaya menjadi sesuai dengansociale werkelijkheid (kenyataan
sosial).Pada prinsipnya politik hukum berarti kebijaksanaan negara mengenai
hukum yang ada saat ini. Adanya kesamaan makna politik hukum dalam kedua
dimensi pandangan tersebut terletak pada menegakkan perhatian terhadap hukum
yang dicita-citakan/didambakan dan hukum yang ada pada saat ini kebijakan
disini berperan sangat penting dalam mengambl sebuah peraturan yang berfungsi
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara .Keadaan politik hukum tiap
negara berbeda antara satu dengan yang lainnyaini tergantung keadaan suatu
negara tersebut,kita sudah ketahui negara ada yang masih dibawah, sedang
berkembang, dan negara maju. Ini tentu berimplikasi pada arah kebijakan negara
berbeda Tentunya politik hukum negara maju,berkembang, kalangan bawah tidak
bisa di samakan karena kondisi negara yang berbeda.Politik hukum tentu saja
memiliki arti penting, karena setiap hukum yang dibuat, setiap hukum yang
diterapkan di masyarakat, agar sesuai dengan kondisi di masyarakat itu sendiri
harus diatur dengan hukum yang tepat. Politik Hukum bertugas untuk meneliti
perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar
memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.Politik Hukum
mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain
pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan
kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm
seluruh jenis peraturan perundang - undangan negara.Adanya Politik Hukum
menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, bergitu pula sebaliknya,
eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
Pengambilan kebijakan di negara maju tentu lebih diatas
daripada negara yang sedang berkembang Ini dikarenakan keadaan dari
masing-masing negara yang meliputi permasalahan yang di hadapi, sampai pada
keadaan masyarakat.Begitu pula Indonesia yang merupakan negara sedang
berkembang, tentu tidak bisa disamakan keadaan politik hukumnya dengan negara
maju Indonesia masih perlu mengembangkan sebuah tatanan dalam merumuskan
politik hukumnya setelah perumusan atau pemilihan mana kebijakan atau hukum
yang dihapus atau tidak, perlu dilakukan mekanisme kerja yang jelas, yang
terpenting keseriusan dalam membangun politik hukum di Indonesia serta mentaati
aturan yang berlaku dan tentunya dengan penegakan hukum yang telah diatur. banyak
kendala yang ditemui dalam pelaksanaan politik hukum di Indonesia mulai
dari pejabat yang ada dibidangnya sampai pada masyarakat itu sendiri. keadaan
politik hukum di Indonesia Seperti kita ketahui negara bisa kita kelompokan
menjadi tiga bagian yaitu negara kurang maju, sedang berkembang dan negara maju
Indonesia
sebagai negara kita bisa kelompokan ke dalam negara yang sedang berkembang. Terkait
dengan politik hukum Indonesia tidak bisa kita samakan dengan politik hukum
yang ada di negara maju seperti Amerika serikat.Secara umum di Indonesia
mengalami beberapa dinamika perkembangan politik hukum dimulai dari awal
kemerdekaan sampai dengan sekarang, yang mana tiap tahap perkembangan ada
kelemahan dan keunggulannya.Pada masa awal kemerdekaan mengalami beberapa
perdebatan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan bagin yang tidak
dapat dipisahkan dari politik hukum suatu negara, karena ini akan menentukan
kemana arah politik hukum indonesia.Ini menandakan arah kebijakan pada saat itu
masih mengarah pada parlementer dan juga presidensial, dan berangsur-angsur
menjadi parlementer politik hukum pada masa itu dilihat dari sisi politik
cenderung mengalami pemerintahan yang sangat goyah sering berganti kabinet, ini
menandakan pembuatan hukum pun tidak bisa dilaksanakan secara maksimals sistem
pemerintahan parlementer sebenarnya tidaklah cocok bagi Indonesia sehingga
mengahambat terbangunnya politik hukum yang diinginkan guna mencapai tujuan
negara.Konfigurasi politik pada masa demokrasi terpimpin sebenarnya bertolak
belakang dengan yang terjadi pada era sebelumnya. Misalkan DPR belum mampu
mencapai target pembuatan undang-undang yang telah di targetkan, tapi menurut
kami sudah lebih baik dari sebelumnya.
Masa sekarang memang
yang terjadi para anggota DPR cenderung aktif dalam pemilihan umum.Tetapi dalam
bertugas mereka juga masih melakukan pelanggaran hukum.Seperti korupsi yang
masih merajalela yang menandakan sikap pelaksana politik hukum masih sangat
kurang Demikian keadaan politik hukum di Indonesia Dimana dari masa orde lama
dan orde baru bisa kita katakan konfigurasi politik mengarah ke hal-hal yang
otoriter. Namun di masa sekarang sebenarnya bertujuan menciptakan konfigurasi
politik hukum yang responsive, walaupun semuanya tidak ada yang murni karena
kenadalanya begitu banyak Dan perlu mencabut produk hukum yang lama dengan
produk hukum yang baru, jika diketahui melanggar norma atau kaedah Pancasila,
sebagai ciri atau karakteristik sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
Negara .Faktor Dominan yang Menentukan Politik Hukum di Indonesia Faktor
dominan yang menentukan politik hukum di Indonesia kami kelompokan menjadi
variabel yaitu: Cara Pimpinan Eksekutif Memperoleh Kekuasaan Kebanyakan
pimpinan eksekutif pada Negara- Negara sedang berkembang memperoleh
kekuasaannya pertama kali melalui suatu revolusi rakyat atau perebutan
kekuasaan oleh militer atau sipil.Banyak juga di antaranya yang tidak
melegitimasikan kekuasaanya melalui pemilu tetapi melalui janji – janji demokrasi
dan memberantas korupsi dari penguasa lama. Dilihat dari cara penguasa Negara –
Negara sedang berkembang menduduki jabatanya maka dapat disebutkan bahwa
politik hukum pada Negara – Negara berkembang umumnya ditentukan sepihak oleh
penguasa eksekutif dan di abdikan untuk kepentingan penguasa tersebut.Di sini,
fungsi hukum itu semata – mata untuk ketertiban umum, dan ada kalanya sejalan
dengan itu untuk merubah nilai dalam masyarakat sesuai penguasa tersebut.Sedang
fungsi lainya untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum agak jauh dari
jangkauannya tetapi kemajuan akibat pembangunan sendiri yang mulai mencerdaskan
dan menaikan taraf hidup rakyatnya yang menimbulkan tuntutan – tuntutan baru
dari rakyat untuk demokrasi. Pada Negara – Negara sedang berkembang, pemilu
rupanya sudah menjadi mode sebagai legitimasi yang diakui secara
universal.hanya beberapa Negara berkembang saja yang belum melaksanakan pemilu
karena trdisi dan juga karena baru saja merebut kekuasaan dari penguasa lama
seperti beberapa Negara berkembang.Masa jabatan Pimpinan Eksekutif Sebuah hal
yang manusiawi bahwasannya setiap penguasa cenderung untuk mempertahankan
kekuasaanya bahkan kalau mungkin meningkaykan kekuasaanya itu Pada Negara
berkembang apabila seorang presiden natau perdana menteri yang harus
megundurkan diri karena tekanan dari partainya sendiri atau kalah dalam pemilih
ataupun suatu skandal yang memalukan.Kehilangan kekuasaan berarti kehilangan
segalanya Karena itu kecenderungan mempertahankan pada Negara berkembang sangatlah
kuat banyak usaha atau tindakan yang dilakukan penguasa untuk mempertahankan
kekuasaanya.Misalnya, pemilu yang dicurigai curang atau dibarengi kekerasan
atau intimidasi, penekanan pada kelompok – kelompok penentangnya atau oposisi.
atau mengurangi kebebasan pers, memberlakukan hokum tertentu yang membatasi hak
rakyat atau memperbesar kekuasaan penguasa dan yang paling umum dilakukan oleh
penguasa pada Negara berkembang yaitu dengan cara melemahkan atau memperkacil
kekuasaan dari badan legislative dan eksekutifnya.Sejalan dengan kecendrungan
penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya seperti diuraikan diatas, maka
muncul pula kecendrungan mengangkat pembantu – pembantunya berdasarkan
despostis dan nepotisme.
Politik masa orde baru
pada masa orde baru dimana sarat dengan nepotismePengangkatan
berdasarkan kedua hal tersebut sangat membantu penguasa untuk memuluskan
penguasa melanggengkan kekuasaannya sehingga tecipta status pada era sekarang
yang dimana kita ketahui presiden berhak menentukan siapa-siapa yang menjadi
menteri Justru yang terjadi presiden tidak menjalankan haknya yaitu hak
preogratif secara mutlak/murni tetapi presiden mesti menentukan pembantunya mempertimbangkan
mitra koalisinya Jadi tidak mutlak presiden yang menentukan pengangkatan para
pembantunya.
Politik hukum Negara
sedang berkembang yang kedua, yang sesuai dengan namanya sedang berkembang yang
berarti sedang membangun maka politik hukumnya tergantung pada hubungannya
dengan Negara – Negara maju yang bertindak sebagai penanam modal di negaranya
itu yang disebut faktor external.Semua Negara berkembang mempunyai tekad untuk
memajukan negaranya mengejar ketinggalan dari Negara – Negara berkembang
lainnya yang lebih maju atai Negara-negara maju lainnya.Sehingga daya dan
potensi yang ada di negaranya diarahkan dan di kerahkan Masing-masing Negara
berkembang tersebut mencanangkan konsep pembangunan ekonomi negaranya untuk
memacu pertumbuhan dan modernisasi tersebut berbagai model pembangunan di
ketengahkan oleh ahli-ahli Negara maju bagi pembangunan suatu Negara
berkembang.Kendala Pelaksanaan Politik Hukum di Indonesia Pelaksanaan politik
hukum di Indonesia sebenarnya memiliki banyak kendala mengingat Indonesia masih
tergolong negara yang sedang berkembang. Hal ini terkait dengan pelaksanaannya
di lapangan menyangkut proses pembuatan kebijakan atau hukum berikut kami
kelompokan kendalanya yaitu:
A.
Lemahnya penegakan hukum bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan
implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan
kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses
peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi,
Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas
sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.Pelaksanaan
penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik
dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik,
ekonomi, sosial). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan
rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari
ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri
Nah lemahnya penegakan hukum di Indonesia
ini berimplikasi pada permasalahan pelaksanaan politik hukum, dimana politik
hukum sebenarnya bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Penegakan hukum yang
lemah akan membuat tersendatnya tujuan negara karena hukum tidak lagi di
hormati masyarakat. Apalagi diskriminasi dalam hukum jelas akan membuat
masyarakat akan merasakan dampak negatifnya.
B. Sikap Buruk
Orang-orang yang berkecimpung di dunia Politik Pejabat-pejabat politik yang
bersikap buruk akan menghambat pelaksanaan politik hukum. Misalkan anggota
legeslatif yang akan membuat undang-undang bila mereka tidak mempunyai
keseriusan maka undang-undang yang di hasilkan terkadang menuai pro dan kontra.Bahkan
kita sering disuguhi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh mereka selaku
pejabat negara.Misalkan mereka melakukan korupsi Jadi bisa kita simpulkan bahwa
pejabat yang memiliki peran dalam merumuskan peraturan kurang melaksanakan
tugasnya dengan baik dan tentu menjadi sebuah kendala.Hal ini tentu menjadi
kendala dalam pelaksanaan politik hukum di Indonesia.
C. Keadaan
Masyarakat Sebuah fakta yang memang tidak bisa kita bantah, bahwa keadaab
masyarakat bisa menghambat terlaksananya politik hukum.Misalkan kemiskinan akan
berakibat pada pendidikan masyarakat yang kurang. Masyarakat bisa jadi tidak
tau peraturan ataupun tidak mengerti akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
karena pendidikan yang kurang. Pendidikan yang kurang hanya membuat masyarakat
menjadi kurang tau tentang peraturanSelain itu kemiskinan terkadang membuat
masyarakat cenderung melanggar hukum seperti merampok demi memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari ni menandakan factor kemiskinan membuat pelaksanaan politik
hukum di Indonesia menjadi sedikit menemui kendala.Usaha Pembangunan politik
Hukum Di Indonesia Usaha pembangunan politik hukum sebenarnya sudah gencar
dilakukan di tengah kendala yang di hadapi Politik hukum ini terkait dengan
pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan negara. Kendala yang di temui
terkait pembangunan politik hukum memang sedikit agak kompleks Kendala hanyalah
membuat pembangunan politik hukum atau perumusan kebijakan menjadi sedikit
menemui kendala Usaha wajib dilakukan demi berjalannya pengambilan garis
kebijakan yang akan dirumuskan. Sebenarnya untuk menghasilkan kebijakan yang
dapat membuat tercapainya tujuan Negara Politik
hukum identik dengan peraturan yang di buat tentu oleh lembaga yang berwenang
membuat undang-undang. Kendala yang hadapi sesuai apa yang telah kami jelaskan
bahwa pembuat kebijakan cenderung lemah, cenderung terkesan tidak melakukan
tugasnya dengan baik. Ini dapat dilihat dari jumlah undang-unadang yang di
bahas oleh pejabat khusunya DPR yang tidak bisa memenuhi target yang
diharapkan.
Membangun politik hukum
di Indonesia
1.Keseriusan dari pembuat kebijakan pembuat kebijakan
semestinya memiliki keseriusan dalam merumuskan kebijakan. Kita ketahui
perumusan kebijakan itu berguna untuk mencapai masyarakat yang sejahtera,
sesuai apa yang menjadi tujuan negara. Fakta yang terjadi melihat apa yang
dilakukan pejabat yang bertugas membuat kebijakan sering melakukan pelanggaran,
seperti korupsi yang dilakukan anggota DPR.Ini menandakan ketidakseriusan
pejabat dalam merumuskan kebijakan, bahkan mereka yang membuat peraturan, yang
tau hukum melanggar hukum itu sendiri Kedepannya untuk membangun politih hukum
yang elegan perlu sekali para perumus kebijakan serius dan taat hukum.
2. Penegakan hukum secara maksimal hukum itu merupakan
sebuah peraturan, bagaimanapun peraturan tersebut bila tidak dilakukan secara
maksimal akan sangat percuma. politik hukum yang dibangun semestinya dilaksanakan
tidak hanya oleh perumus kebijakan tetapi juga seluruh rakyat Indonesia . fakta
yang terjadi justru menunjukan penegakan hukum saat sekarang masih kurang. kita
lihat orang kaya di tahan justru fasilitas tahanannya sangat bagus seperti
rumah mewah dan untuk orang miskin sangat jauh berbeda fasilitasnya.penegakan
hukum semestinya harus dilaksanakan dengan baik tanpa harus memilih mana kalangan
atas atau kalangan bawah. hukum harus menjadi panglima dalam upaya pembangunan
politik hukum atau perumusan kebijakan untuk rakyat Indonesia , bukan untuk segelintir
kelompok atau golongan.
3. Menentukan arah pembangunan politik hukum harus
memperhatikan dimensi waktu Biasanya orang merencanakan sesuatu untuk jangka
pendek (yaitu satu tahun ke depan) atau jangka menengah (yaitu lima tahun ke depan). Akan tetapi bagi
pembangunan Hukum 5 tahun ke depan saja sudah tidak memadai, oleh karena
penyusunan peraturan Undang-undang bisa makan waktu lebih lama dari itu.
Sehingga, apabila kita hanya menyusun rancangan Undang-undang dengan
memperhatikan keadaan dan kebutuhan hukum 5 tahun ke depan, tapi ternyata RUU
itu belum juga dibahas oleh DPR, maka (R)UU yang bersangkutan sebenarnya sudah
harus direvisi sebelum dia menjadi UU Atau sudah harus direvisi, sekalipun baru
saja menjadi Undang-undang. Itulah sebabnya mengapa Rencana Pembangunan Politik
Hukum Nasional mestinya terutama direncanakan untuk 10 sampai 15 (lima belas) tahun ke
depan. Selain itu dalam pembangunan politik hukum yang perlu di perhatikan
adalah bagaimana keadaan yang sudah lewat untuk menjadi pembelajaran
selanjutnya, kemudian masa sekarang untuk melakukan langkah-langkah dalam
pembangunan politik hukum, dan untuk masa depan menyusun rencana pembangunan
politik hukum agar lebih baik. Ini perlu diperhatikan demi pembangunan hukum
Karena masa lalu kita gunakan sebagai bahan evaluasi guna mencari tau apa yang
menjadi kelemahan kita, dan dapat sebagai bahan untuk bagaimana kedepannya
berbuat yang terbaik demi terwujudnya politik hukum yang diinginkan.
Politik
hukum adalah Legal Policy yang akan dilaksanakan secara
nasional oleh pemerintah yang mencakup: pembangunan hukum yang berintikan
pembuatan materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan,
termasuk materi-materi hukum di bidang pertanahan; juga bagaimana pelaksanaan
ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegakan supremasi hukum, sesuai
fungsi-fungsi hukum, fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Dengan
kata lain, politik hukum mencakup proses pembangunan dan pelaksanaan hukum yang
dapat menunjukkan peranan, sifat dan kearah mana hukum akan di bangun dan
ditegakkan.
Pembahasan
politik hukum untuk mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional
mencakup sekurang-kurangnya hal-hal berikut:
(1) Tujuan negara atau masyarakat Indonesia yang
diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk panggilan nilai-nilai
dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum; (2) sistem hukum nasional
yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang
mempengaruhinya; (3) perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan
hukum; (4) isi hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; (5)
pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative,
review, dan sebagainya.
Dalam definisi yang beragam, dikatakan juga
bahwa politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaa kebijakan
public politik hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtspolitiek. politiek
mengandung arti beleid (policy) atau kebijakan. Oleh karena itu politik hukum
sering diartikan sebagai pilihan konsep dan asas sebagai garis besar rencana
yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan diciptakan. Politik
hukum adalah legal policy atau kebijakan tentang arah hukum yang akan
diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, yang
dapat mengambil bentuk sebagai pembuatan hukum baru dan sebagai pengganti hukum
yang lama.
Dalam kerangka pembicaraan
kita tentang politik hukum sebagai arah dalam pembangunan hukum untuk mencapai
tujuan negara yang telah ditentukan, persoalannya adalah memahami dasar dan
tujuan negara yang dibentuk tersebut, yang terjadi melalui kepakatan atau
consensus nasional oleh para pendiri negara. Dasar dan tujuan negara demikian,
akan ditemukan dalam konstitusi, sebagai satu kesepakatan umum (general
consensus). Disamping meletakkan tujuan dan dasar negara yang dibentuk,
maka suatu konstitusi biasanya dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting,
yaitu:
(a) menentukan pembatasan
kekuasaan organ-organ negara.
(b) mengatur hubungan antara
lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain,
(c) mengatur hubungan
kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara.
politik hukum nasional bisa disimpulkan dalam kehidupan
masyarakat Indonesia karena, politik hukum nasional di Indonesia menjalankan
fungsinya sebagai pengatur displin hukum dan displin sosial, menciptakan hukum
yang mampu meningkatkan profesionalisme kemakmuran rakyat sebagaimana kita
lihat yang lemah mempunyai keinginan kuat untuk mendukung adanya hukum,
sedangkan bagi kuat hukum sebagai
kendala terhadap keinginan mereka untuk memaksakan suatu penyeselasaikan
konflik berkepentingan bagi keuntungan mereka dengan demikian adanya tata
tertib hukum sebenarnya merupakan kepentingan obyektif dapat dikatakan dari
semua pihak dimana ada masyarakat disana
ada politik hukum.
Tujuan saya membangun
keinginan masyarakat di bidang politik hukum nasional diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang
mempengaruhinya meningkatkan kordinasi hukum nasionalinstasi terkait
dalam masyarakat dalam perancanaan hukum menciptakaan hukum yang
bersih,berkeadilan hukum dalam memproses peradilan yang tepat .membangun hukum
disini harus mencakup semua kalangan yang mengantur tata kehidupan masyrakat,
baik perdata, pidana, acara dan sebagainya dan menwujudkan menciptakaan
cita-cita bangsa Indonesia dalam menegakan politik hukum nasional dan kebijakan pembangunan hukum di Indonesia,yaitu:
dan dapat kita uraikan di muka dapat di simpulkan bahwa politik merupakan
policy atau kebijakan Negara di bidang hukum yang sedand dan akan berlaku dalam
sesuatu Negara. Dengan adanya politik hukum.negara dapat menentukan jenis-
jenis atau macan – macam hukum ,bentuk hukum ,materi dan sumber hukum yang di
berlakukaan dalam seseuatu Negara pada saat ini
dan yang akan datang .
1. Berdasarkan
landasan sumber tertib hukum yang terkandung dalam pandangan hidup, kesadaran
bernegara, tujuan negara, cita-cita moral yang luhur sebagaimana yang tercantum
dalam makna Pancasila dan UUD 45.
2. Mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang ke arah modernisasi, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum. Kebijakan ini ditempuh dengan :
a. Pembaharuan dan unifikasi hukum
b. Menertibkan lembaga-lembaga hukum
c. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
3. Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina aparat pemerintah ke arah keadilan serta perlindungan HAM
2. Mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang ke arah modernisasi, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum. Kebijakan ini ditempuh dengan :
a. Pembaharuan dan unifikasi hukum
b. Menertibkan lembaga-lembaga hukum
c. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
3. Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina aparat pemerintah ke arah keadilan serta perlindungan HAM
Kesimpulan Adapun yang dapat disimpulkan dalam artikel ini yaitu:
1. Keadaan politik hukum Indonesia
dibedakan menjadi empat masa, yaitu awal kemerdekaan, orde lama, orde baru dan
orde reformasi sampai sekarang. 2. Karakter hukum di Indonesia pada sekarang sebenarnya
bertujuan untuk menciptakan karakter hukum yang responsive bukan yang
konservatif. 3. Factor dominan yang menentukan politik hukum yaitu cara
eksekutif memproleh kekuasaan, cara eksekutif mengangkat para pembantunya dan
masa jabatannya. 4. Kendala pelaksanaan politik hukum di Indonesia yaitu
penegakan hukum yang lemah, sikap para perumus kebijakan, dan keadaan
masyarakat. 5. Yang bisa di ushakan dalam pembangunan politik hukum Indonesia
yaitu, keseriusan para perumus kebijakan, belajar dari waktu dan penegakan
hukum yang lebih di tingkatkan. Sebaiknyalah
kita memahami mengenai pelaksanaan politik hukum di Indonesia karena politik
hukum dalam pelaksanaanya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin tapi juga
kita semua selaku rakyat Indonesia Jika kalau
politik hukum dilihat sebagai proses pilihan keputusan untuk membentuk
kebijakan dalam mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, maka jelas
pilihan kebijakan demikian akan dipengaruhi oleh berbagai konteks yang meliputi
nya seperti kekuasaan politik, legitimasi, sistem ketatanegaraan, ekonomi,
sosial dan budaya.Hal itu berarti bahwa politik hukum negara selalu
memperhatikan realitas yang ada, termasuk realitas politik internasional dan
nilai-nilai yang dianut dalam pergaulan bangsa-bangsa. Politik hukum sebagai
satu proses pembaruan dan pembuatan hukum selalu memiliki sifat kritis terhadap
dimensi hukum, karena harus senantiasa melakukan penyesuaian dengan tujuan yang
ingin dicapai masyarakat, sebagaimana telah diputuskan. Karenanya politik hukum
selalu dinamis, dimana hukum bukan merupakan lembaga yang otonom, melainkan
kait berkait dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat.
Referensi:
(Said, U. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Malang:
Setara Prees.
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi
BUDIARDJO, M. (2009). Dasar
Dasar Ilmu Politik. jakarta: gramedia pustaka utama.
Said, U. (2009). Pengantar Hukum Indonesia . Malang : Setara Prees.
No comments:
Post a Comment