Tuesday, April 10, 2012

Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan


Sebagaimana dikemukakan di muka, bahwa dengan adanya hubungan hukum antara dokter dan pasien baik karena perjanjian maupun karena undang-undang, maka timbul hak dan kewajiban dalam hukum. Artinya, berbicara masalah hukum, tidak bisa lepas dari munculnya hak dan kewajiban yang melekat di dalam setiap ketentuan hukum. Semua hak melahirkan kewajiban, demikian juga sebaliknya. Hak memberi kenikmatan dan keleluasaan kepada individu di dalam pelaksanaannya, sedangkan kewajiban pembatasan dan beban bagi individu tersebut.[1]
Menurut Nila Ismani,[2] yang menyatakan bahwa, “Hak di dalam pengertian secara umum adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas”. Oleh karena itu, hak merupakan suatu kepentingan yang dilindungi undang-undang, sedangkan kepentingan merupakan tuntutan perseorangan atau kelompok yang diharapkan dipenuhi.
Berkaitan dengan masalah hak ini, Soedikno Mertokusumo[3] mengatakan bahwa, terdapat 4 (empat) unsur yang terkandung dalam suatu hak, yakni :
(1)    Subyek hukum ; segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan dibebani kewajiban. Kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban ini disebut “Kewenangan Hukum”.
(2)    Obyek hukum ; segala sesuatu yang menjadi fokus atau tujuan diadakannya hubungan hukum
(3)    Hubungan hukum ; hubungan yang timbul dan terjalin karena suatu peristiwa hukum;
(4)    Perlindungan hukum ; segala sesuatu yang mengatur dan menentukan hak serta kewajiban masing-masing pihak yang melakukan hubungan hukum, sehingga kepentingannya terlindungi.

Di bagian lain Soedikno Mertokusumo[4] juga menyatakan bahwa, ada 2 (dua) macam hak yang melekat pada setiap individu, yaitu :
(a)    Hak absolut ; yakni hak yang memberikan wewenang pada pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat yang pada dasarnya dapat dilaksanakan siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak itu sendiri.
(b)    Hak relatif ; yakni hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu.

Di bidang kesehatan hak dan kewajiban pun menjadi hal yang sangat penting dan mutlak untuk dilaksanakan. Mengingat kelalaian untuk memenuhi hak dan kewajiban akan menimbulkan akibat yang tidak kecil, yakni berupa tuntutan ganti kerugian ataupun dapat diduga melakukan tidak pidana yang diancam dengan sanksi pidana seperti hukuman mati, penjara maupun denda bahkan sanksi pencabutan hak-hak yang melekat pada setiap individu tersebut.
Dalam pelayanan kesehatan yang di dalamnya terkandung hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik secara otomatis timbul hak dan kewajiban dokter dan pasien sebagai akibat hukum dari adanya hubungan hukum pelayanan kesehatan tersebut.
Ditinjau dari sudut pandang sosiologi hukum, maka dokter yang melakukan hubungan medis atau transaksi terapeutik terhadap pasien, masing-masing mempunyai kedudukan dan peranan. Kedudukan merupakan wadah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, sedangkan peranan tidak lain merupakan pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak tersebut.[5] Dengan demikian secara sederhana dapat dikatakan bahwa, hak merupakan kewenangan dokter dan pasien untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban tidak lain merupakan beban atau tugas yang harus dilaksanakan, sehingga hak dan kewajiban merupakan pasangan, oleh karena di mana ada hak, disitulah ada kewajiban dan begitu sebaliknya.
Untuk mengetahui lebih mendalam apa sajakah yang menjadi hak dan kewajiban dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan, maka berikut ini akan dikemukakan beberapa hak dan kewajiban dokter dan pasien secara parsial, baik yang bersumber dari hubungan hukum maupun undang-undang.
Berkaitan dengan hal di atas, Alexandra Indriyanti Dewi[6] mengemukakan beberapa hak dan kewajiban dokter dalam pelayanan kesehatan. Adapun hak-hak dokter yang dimaksud berupa :
(a)    Hak untuk melakukan praktik kedokteran setelah memperoleh surat izin dokter dan surat izin praktik;
(b)   Hak untuk memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasiennya tentang penyakitnya;
(c)    Hak untuk bekerja sesuai dengan standar profesinya;
(d)   Hak untuk menolak melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan etika, hukum, agama dan hati nuraninya;
(e)    Hak untuk mengakhiri hubungan dengan pasiennya, jika menurut penilaiannya kerja sama dengan pasiennya tidak ada gunanya lagi kecuali dalam keadaan darurat;
(f)     Hak atas privasi dokter dalam kehidupan pribadinya;
(g)    Hak untuk memperoleh ketenteraman bekerja dengan jaminan yang layak di dalam memberikan kenyamanan dan suasana kerja yang baik;
(h)    Hak untuk mengeluarkan surat-surat keterangan dokter;
(i)      Hak untuk menerima imbalan jasa;
(j)     Hak untuk menjadi anggota perhimpunan profesi
(k)   Hak untuk membela diri.

Bilamana dikaitkan dengan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien, Veronica Komalawati[7] mengemukakan pendapatnya tentang hak-hak dokter dalam pelayanan kesehatan secara ringkas sebagai berikut :
(1)   hak atas informasi pasien mengenai keluhan-keluhan yang diderita;
(2)   hak atas imbalan jasa atau honorarium;
(3)   hak mengakhiri hubungan dengan pasien, jika pasien tidak mematuhi nasehat yang diberikan;
(4)   hak atas etikad baik dari pasien dalam pelaksanaan transaksi terapeutik;
(5)   hak atas privasi.
Hak-hak dokter yang dapat dinikmati dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana diuraikan di atas, diatur lebih tegas dalam ketentuan Pasal 50 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan antara lain sebagai berikut :
“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :
a.       Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b.      Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
c.       Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
d.      Menerima imbalan jasa”.

Dari hak-hak dokter sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50 di atas, nampak bahwa dokter berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan medis yang telah dilakukan, sepanjang apa yang telah dilakukan dokter atau dokter gigi sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional. Dengan kata lain, bilamana dokter atau dokter gigi telah melakukan tindakan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional tidak dapat dituntut secara hukum di persidangan lembaga peradilan.
Di samping hak-hak tersebut di atas, dokter sebagai pengemban profesi dalam pelayanan kesehatan, dibebani pula dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana dikemukakan oleh Alexandra Indriyanti Dewi[8] antara lain sebagai berikut :
(a)    Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah kedokteran;
(b)   Setiap dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi;
(c)    Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi;
(d)   Setiap dokter wajib melindungi makhluk insani;
(e)    Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya;
(f)     Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan menggunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita;
(g)    Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan setelah penderita meninggal dunia;
(h)    Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya;
(i)      Setiap dokter tidak diperbolehkan mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
Menurut Leenen sebagaimana dikutip oleh Danny Wiradharma[9] mengatakan bahwa, kewajiban dokter dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada prinsipnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yakni :
  1. Kewajiban yang timbul dari sifat keperawatan medik di mana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medik atau menjalankan praktik kedokterannya secara “lege artis”[10]
  2. kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien yang bersumber dari hak-hak asasi manusia dalam bidang kesehatan;
  3. kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.

Ditinjau dari segi profesionalisme, secara normatif dokter mempunyai kewajiban-kewajiban profesionalisme yang harus diamalkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang meliputi :[11]
  1. Kewajiban mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesionalnya (Commitment to professional competence);
  2. Kewajiban untuk berkata dan berlaku jujur kepada pasien (Commitment to honesty with patient);
  3. Kewajiban melindungi kerahasiaan pasien (Commitment to patient confidentially);
  4. Kewajiban untuk memelihara hubungan dan komunikasi yang sepantasnya dengan pasien (Commitment to maintaining appropriate relations with patient);
  5. Kewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien (Commitment to improving quality of care);
  6. Kewajiban meningkatkan jangkauan pelayanan pasien (Commitment to improving acces to care);
  7. Kewajiban menyesuaikan distribusi pelayanan dalam hal keterbatasan fasilitas (Commitment to adjust distribution of finite resources);
  8. Kewajiban terhadap ilmu pengetahuan (Commitment to Scientifiec knowledge);
  9. Kewajiban memelihara kepercayaan dengan pengelolaan konflik kepentingan secara baik (Commitment to maintaining Trust by managing conflicts of interest).
Kewajiban-kewajiban dokter terhadap pasien dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana diuraikan  di atas, secara normatif diatur lebih konkret dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa ;
“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a.       Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b.      Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan dan pengobatan;
c.       Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d.      Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
e.       Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi”.

Masih dalam hubungannya dengan kewajiban dokter, Hermein Hadiati Koeswadji[12] menyatakan bahwa ;
“Dari Kode Etik Kedokteran dapat dirumuskan kewajiban-kewajiban pokok Dokter sebagai berikut ;
1.      Dokter wajib merawat pasiennya dengan cara keilmuan yang dimiliki secara adekuat;
2.      Dokter wajib menjalankan tugasnya sendiri sesuai dengan yang telah diperjanjikan, kecuali apabila pasien menyetujui perlu adanya seseorang yang mewakilinya;
3.      Dokter wajib memberikan informasi kepada pasiennya mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit penderitanya.

Di samping itu, terdapat pula tindakan-tindakan dokter yang dilarang dilakukan oleh dokter, karena hal tersebut dianggap bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran, antara lain :[13]
(a)    Melakukan suatu perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri;
(b)   Ikut serta dalam memberikan pertolongan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi;
(c)    Menerima uang lain selain dari imbalan yang layak sesuai dengan jasanya meskipun dengan pengetahuan pasien.
Selain hak dan kewajiban dokter sebagaimana dipaparkan di atas, dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga timbul hak dan kewajiban pasien, baik karena perjanjian terapeutik maupun secara tegas dalam undang-undang.
Menurut Alexandra Indriyanti Dewi,[14] kedudukan pasien sebagai pihak penerima jasa medis dalam pelayanan kesehatan secara umum mempunyai hak-hak sebagai berikut :
(1)   Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar;
(2)   Memperoleh pelayanan kedokteran dan keperawatan secara manusiawi sesuai dengan standar profesi baik kedokteran maupun keperawatan;
(3)   Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan;
(4)   Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran dan keperawatan yang akan diikutinya;
(5)   Menolak atau menerima keikutsertaannya dalam riset kesehatan dan kedokteran;
(6)   Dirujuk kepada dokter spesialis bilamana diperlukan;
(7)   Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi;
(8)   Memperoleh penjelasan tentang peraturan rumah sakit;
(9)   Hak untuk berhubungan dengan keluarga, penasehat rohani dan memperoleh perincian pembiayaan.

Berkaitan dengan hak pasien dalam pelayanan kesehatan ini, Soerjono Seokanto mengatakan bahwa :
“Secara umum hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan meliputi antara lain :
a.       Hak pasien atas perawatan dan pengurusan;
b.      Hak untuk memilih tenaga kesehatan dan rumah sakit yang akan merawatnya;
c.       Hak untuk menolak cara perawatan tertentu;
d.      Hak atas informasi;
e.       Hak atas rasa aman dan tidak diganggu;
f.        Hak untuk mengakhiri perjanjian perawatan.

Selanjutnya secara normatif pasien dalam pelayanan kesehatan juga diberikan hak yang secara tegas ditentukan dalam Pasal 52 Undang-Undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, yang menyatakan sebagai berikut :
“Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran mempunyai hak, antara lain :
a.       Mendapat penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;
b.      Meminta pendapat dokter lain;
c.       Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d.      Menolak tindakan medis; dan
e.       Mendapatkan isi rekam medis”.
Selain yang ditentukan dalam Undang-Undang Praktik kedokteran tersebut di atas, Kode Etik Kedokteran Indonesia juga menyebutkan beberapa hak pasien yang perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut :[15]
(a)    Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar;
(b)   Hak memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran;
(c)    Hak memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobatinya;
(d)   Hak untuk menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik;
(e)    Hak untuk memperoleh penjelasan tenaga riset kedokteran yang akan diikutinya serta menolak atau menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran tersebut;
(f)     Hak untuk dirujuk kepada dokter spesialis bila perlu, dan dikembalikan kepada dokter yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh perawatan atau tindak lanjut;
(g)    Hak atar kerahasiaan atau rekam medik yang bersifat pribadi;
(h)    Hak untuk memperoleh penjelasan peraturan rumah sakit;
(i)      Hak untuk berhubungan dengan keluarga, penasehat atau rohaniawan dan lain-lainnya yang diperlukan selama perawatan di rumah sakit;
(j)     Hak untuk memperoleh penjelasan tentang perincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan rontgen, ultrasonografi, CT-scan, biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa dokter dan lain-lain.
Di samping hak-hak pasien sebagaimana dikemukakan di atas, dalam pelayanan kesehatan pasien juga mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Menurut Alexandra Indriyanti Dewi,[16] dikatakan bahwa pasien dalam pelayanan kesehatan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
(1)   Kewajiban untuk memeriksakan diri sedini mungkin kepada dokter;
(2)   Kewajiban memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya;
(3)   Kewajiban mematuhi nasehat dan petunjuk dokter;
(4)   Kewajiban menandatangani surat-surat persetujuan tindakan medis atau Informed Consent, surat jaminan dirawat di rumah sakit;
(5)   Wajib yakin pada dokternya dan yakin akan sembuh;
(6)   Kewajiban melunasi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pengobatan serta honorarium dokter.

Berkaitan dengan kewajiban pasien ini, Bahder Johan Nasution memberikan pendapatnya yang agak berbeda pada beberapa kewajiban pasien dengan Alexandra Indriyanti Dewi, namun mengandung makna yang sama. Menurut Bahder Johan Nasution,[17] kewajiban pasien yang harus dilaksanakan dalam pelayanan kesehatan mencakup :
(a)    Kewajiban memberikan informasi;
(b)   Kewajiban melaksanakan nasehat dokter atau tenaga kesehatan lainnya;
(c)    Kewajiban untuk berterus terang apabila timbul masalah dalam hubungannya dengan dokter atau tenaga kesehatan;
(d)   Kewajiban memberikan imbalan jasa;
(e)    Kewajiban memberikan ganti rugi apabila tindakannya merugikan dokter atau tenaga kesehatan lainnya.
Ditinjau dari hukum positif yang berlaku, kewajiban pasien dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa ;
“Pasien dalam menerima pelayanan kesehatan pada praktik kedokteran mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.      Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2.      Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
3.      Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
4.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Berdasarkan pada kewajiban-kewajiban pasien tersebut di atas dapat diinterpretasikan bahwa, meskipun kewajiban pasien tersebut telah ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran, tetapi pasien berkewajiban pula secara moral di bidang kesehatan, yakni menjaga kesehatannya dan menjalankan aturan-aturan perawatan sesuai dengan nasehat dan petunjuk dokter yang merawatnya.


[1] Seodikno Mertokusumo, 1986. Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, hal. 39.
[2] Nila Ismani, 2001. Dasar-dasar Etika Keperawatan, Widya Medika, Jakarta, hal. 20.
[3] Seodikno Mertokusumo, Op. Cit., hal. 38-39.
[4] Seodikno Mertokusumo, Ibid., hal. 40
[5]       Deddy Rasyid, 2000. Perbuatan Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia, Sebuah Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 28.
[6]       Alexandra Indriyanti Dewi, 2008. Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, hal. 144-148.
[7] Veronica Komalawati, 1989. Hukum dan Etika Dalam Parktik Kedokteran, PT Pustaka Sina Harapan, Jakarta, hal. 99.
[8] Alexandra Indriyanti Dewi, Op. Cit., hal. 138-143.
[9] Danny Wiradharma, 1996. Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Bina Rupa Aksara, Jakarta, hal. 74.
[10] Menurut Leenen, bahwa apa yang dikenal dalam dunia kedokteran sebagai “Lege Artis” pada hakekatnya adalah suatu tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar profesi medik yang pada dasarnya terdiri dari beberapa unsur yaitu : (1) bekerja dengan teliti, hati-hati dan seksama; (2) sesuai dengan ukuran medis; (3) sesuai dengan kemampuan rata-rata/sebanding dengan dokter dalam kategori keahlian medik yang sama; (4) dalam keadaan yang sebanding; dan (5) dengan sarana dan upaya yang sebanding wajar dengan tujuan konkrit medik tersebut.
[11] Hendrojono Soewono, Op. Cit., hal. 25-26.
[12] Hermein Hadiati Koeswadji, Op. Cit,.  Hal. 148-149.
[13] Fred Amin, 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta, hal. 57. Lihat pula Sutrisno, 1992. Medical Malpractice, Bunga Rampai Tentang Medical Malpractice, Mahkamah Agung RI, Jakarta, hal. 7.
[14] Alexandra Indriyanti Dewi, Op. Cit., hal. 158-159.
[15] Anny Isfandyarie, Op. Cit., hal. 98-102.
[16] Alexandra Indriyanti Dewi, Op. Cit., hal. 158.
[17] Bahder Johan Nasution, Op. Cit., hal. 34.

Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan


Pengertian Dan Pengaturan Pelayanan Kesehatan
Sebagaimana telah dipaparkan di muka, bahwa berbicara mengenai pelayanan kesehatan terkandung pengertian di dalamnya yang sangat luas, karena pelayanan kesehatan tidak lain merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan sistem kesehatan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pembicaraan pelayanan kesehatan yang pada hakikatnya merupakan subsistem dari sistem kesehatan, haruslah dibatasi hanya pada kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan penerapan ilmu dan teknologi kedokteran saja.
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dan meningkatnya perhatian terhadap hak yang dimiliki seseorang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, menjadikan semakin meningkat pula peranan hukum dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, timbulnya hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan akan dapat dipahami, apabila pengertian pelayan kesehatan, prinsip pemberian pelayanan kesehatan dan tujuan pemberian pelayanan kesehatan telah diketahui serta dipahami baik oleh pemberi pelayanan kesehatan dan terlebih bagi pihak penerima pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan (health care service) merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik perorangan maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Menurut Lavey dan Loomba sebagaimana dikutip oleh Hendrojono Soewono[1] mengatakan bahwa ;
“Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah setiap upaya baik yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit dan memulihkan kesehatan yang ditujukan terhadap perorangan, kelompok atau masyarakat”.

Pengertian pelayanan kesehatan di atas, senada dengan pendapatnya Abdul Bari Syaifudin[2] yang menyatakan bahwa ;
“Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat”.

Masih dalam kaitannya dengan batasan pelayanan kesehatan di atas, Soerjono Soekanto[3] menyatakan bahwa :
“Pelayanan kesehatan merupakan suatu usaha profesi kesehatan untuk mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan pada setiap orang atau masyarakat yang lebih baik dari keadaan kesehatan sebelumnya, secara terus menerus dan berkesinambungan agar dapat hidup sejahtera serta produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan kondisi, situasi dan kemampuan yang nyata dari setiap orang ataupun masyarakat”.

Menurut Wiku Adisasmito[4] dalam studinya tentang analisis kebijakan kesehatan berpendapat bahwa ;
“Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan derajat suatu masyarakat yang mencakup kegiatan penyuluhan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkesinambungan yang secara sinergis berhasil guna dan berdaya guna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya”.

Dari pengertian pelayanan kesehatan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, bentuk dan jenis pelayanan kesehatan mengandung banyak ragamnya, oleh karenanya sangat ditentukan oleh :[5]
(1)   Pengorganisasian pelayanan, apakah diselenggarakan secara mandiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi;
(2)   Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan atau kombinasi dari padanya;
(3)   Sasaran pelayanan kesehatan, apakah untuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara keseluruhan.
Dilihat dari segi bentuk dan jenis pelayanan kesehatan, Hodgetts dan Cascio sebagaimana dikutip oleh Azrul Anwar menjabarkan pelayanan kesehatan menjadi 2 (dua) macam, yakni ;[6]
(a)    pelayanan kesehatan masyarakat, yakni bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya memelihara dan meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit serta sasaran utamanya adalah kelompok dan masyarakat;
(b)   pelayanan medis, yakni bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan serta sasaran utamanya adalah perseorangan dan keluarga.
Bilamana ditinjau dari segi pengaturan, pelayanan kesehatan secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, walaupun di dalam kedua Undang-Undang tersebut tidak ditemukan perumusan mengenai pelayanan kesehatan. Di dalam ketentuan umum Pasal 1 butir 11 hanya dirumuskan pengertian mengenai upaya kesehatan, yang menentukan bahwa :
“Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat”.

Lebih lanjut Pasal 46 menentukan bahwa, “Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat”. Kemudian Pasal 47 menentukan bahwa, “Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan”.
Dari ketentuan tersebut di atas dapat ditafsirkan bahwa, pada dasarnya masalah pelayanan kesehatan telah jelas diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, oleh karena pelayanan kesehatan merupakan bagian integral dari upaya kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan secara perseorangan maupun kelompok atau masyarakat dengan berbagai pendekatan upaya kesehatan. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa, “Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan pelayanan kesehatan”.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga tidak ditemukan perumusan mengenani pelayanan kesehatan, namun bila diperhatikan pada Bab II tentang Asas dan Tujuan, pada Pasal 3 nya dapat ditemukan ketentuan mengenai perlindungan kepada pasien dan meningkatkan mutu pelayanan medis. Secara lengkap Pasal 3 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 menentukan bahwa :
“Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk :
a.    Memberikan perlindungan kepada pasien
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan
c.    Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi”.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa, pengaturan tentang pelayanan kesehatan telah mendapatkan legitimasi yuridisnya dalam hukum positif yang berlaku, setidak-tidaknya melalui amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, bahwa upaya kesehatan merupakan bagian terpenting dari pelayanan kesehatan yang sasaran utamanya adalah perseorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat.


[1]     Hendrojono Soewono, Op. Cit., hal. 100-101.
[2]  Abdul Bari Syaifudin, 2002. Buku acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Yayasan Bina Pustaka, Jakarta, hal. 17.
[3]       Soejono Soekanto, 1990. Segi-segi Hukum Hak dan kewajiban Pasien Dalam Kerangka Hukum Kesehatan, CV. Mandar Maju, Bandung, ha. 12.
[4]       Wiku Adisasmito, 2008. Kebijakan Standar Pelayanan Medik dan Diagnosis Related Group (DRG), Kelayakan Penerapannya di Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 9.
[5]       Azrul Anwar, 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi Ketiga, Binarupa Aksara, Jakarta, hal. 36.
[6]       Azrul Anwar, 2008. Kebijakan dan Sistem Kesehatan, Materi Kuliah Kebijakan dan Sistem Kesehatan, Progran Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UNSOED, Purwokerto, hal. 2.

TERKIKISNYA BUDAYA NADRAN (SEDEKAH LAUT) DI CIREBON


PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Negara yang terdiri dari beragam suku bangsa dan budaya yang berbeda dan mempunyai ciri khas masing-masing yang unik pula, berdasarkan pada kegiatan yang telah terjadi secara turun temurun dan mendarah daging di masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah budaya Nadran (Sedekah Laut) pada masyarakat pesisir pantai di Jawa Barat, merupakan bentuk dari budaya asli masyarakat Indonesia yang telah ada sejak dulu hingga sekarang. Sebagai salah satu warisan budaya nenek moyang.
Namun di era pesatnya globalisasi saat ini, budaya-budaya lokal seperti Nadran (Sedekah Laut) sangat rentan tersingkir dan hilang dari kebudayaan nasional, diakibatkan banyaknya pengaruh dari budaya-budaya asing yang masuk dan kian hari kian memperburuk kondisi kebudayaan-kebudayaan lokal yang ada.
Oleh karena itu saya ingin menyoroti sebuah tempat di pesisir pantai kota Cirebon yang masih mempertahankan nilai-nilai budaya lokalnya, khususnya budaya Nadran (Sedekah Laut) yagn saat ini hampir dilupakan dan pudar dikarenakan semakin sedikitnya masyarakat yang mengerti dan memahami makna yang terkandung dalam prosesi Nadran yang selama ini hanya dianggap sebagai pesta rakyat tanpa filosofi yang ada didalamnya. Sehingga diperlukan media dan sarana yang memadai untuk mempelajari Nadran (Sedekah Laut).
Daerah pesisir pantai kota Cirebon merupakan salah satu tempat yang masih mempertahankan dan melestarikan budaya Nadran (Sedekah Laut), agar kita tidak hanya bisa merayakannya saja tetapi juga tahu akan makna dan filosofinya.
Sehubungan dengan hal itu observasi Nadran (Sedekah Laut) ini diharapkan dapat menjadi sumber bacaan yang berguna untuk masyarakat dan generasi muda kita agar lebih mencintai dan melestarikan nilai-nilai budaya yang ada.

B.     Perumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang di atas maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
Mengapa Nadran (Sedekah Laut) sekarang ini semakin pudar?

C.     Tujuan
Memberikan informasi dan pengetahuan yagn penting mengenai kebudayaan-kebudayaan lokal yang ada di Indonesia agar bisa terpelihara dan terlestarikan di tengah pesatnya era globalisasi.


PEMBAHASAN

A.     Sejarah Tradisi Nadran Masyarakat Cirebon
Nadran adalah perayaan masyarakat (pesta rakyat) di daerah pesisir kota Cirebon yang berlangsung setiap tahunnya sebagai ucapan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rezeki yang telah diberikan. Nadran sebenarnya merupakan suatu tradisi hasil akulturasi budaya Islam dan Hindu yang diwariskan sejak ratusan tahun secara turun menurun. Kata Nadran sendiri menurut sebagian nelayan Cirebon, berasal dari kata Nazar yang mempunyai arti dalam agama Islam ; pemenuhan janji. Adapun inti upacara Nadran adalah mempersembahkan sesajen (yang merupakan ritual dalam agama Hindu untuk menghormati roh leluhur) kepada penguasa laut agar diberi limpahan hasil laut, dan merupakan ritual tolak bala (keselamatan).
Dalam upacara Nadran juga dilakukan permohonan agar diberi keselamatan dalam melaut, serta tangkapan hasil laut mereka melimpah di tahun mendatang. Upacara Nadran dilakukan masyarakat nelayan Cirebon satu tahun sekali yang waktunya jatuh antara bulan Juli sampai agustus. Tradisi ini memiliki landasan filosofis yang berakar dari keyakinan keagamaan dan nilai-nilai budaya lokal. Nilai-nilai filosofis yang menarik untuk dipelajari antara lain solidaritas, etis, estetis, kultural dan reliius, tradisi Nadran dapat meningkatkan persaudaran antar warga desa yang selama ini dikenal memiliki watak dan karakter yang keras.
Berdasarkan buku penelitian Dr. Heriyani Agustina, Kepel Press-2009 diceritakan tentang buku “Negara Kertabumi” karya Pangeran Wangsakerta dengan sumber cerita dari Kartani (Penasehat Budaya Cirebon) disebutkan bahwa asal-usul pelaksanaan budaya Nadran adalah berawal pada tahun 410 M, dimana Raja Purnawarman, raja ketiga Kerajaan Tarumanegara yang terletak di dekat sungai Citarum yang mengalir dari Bandung ke Indramayu, memerintahkan Raja Indraprahasta Prabu Santanu ( yang sekarang Kec. Talun, Kab. Cirebon) untuk memperdalam atau memperbaiki tanggul, yang bertujuan untuk menduplikat Sungai Gangga di India. Agar tanggul sungai lebih kuat, dibuatlah prasastinya tangan sang Prabu Purnawarman yang sekarang belum ditemukan, serta sang Prabu memberikan hadiah-hadiah untuk Brahmana 500 ekor sapi, pakaian-pakaian dan satu ekor gajah untuk Raja Indraprahasta (Prabu Santanu). Duplikat Sungai Gangga tersebut untuk keperluan mandi suci. Sungai yang dimaksud adalah sungai Gangganadi dan muaranya di sebut Subanadi (muara adalah perbatasan antara sungai dan laut). Sungai tersebut sekarang adalah sungai Kriyan, terletak di belakang Keraton Kasepuhan Kota Cirebon. Mandi suci di sungai Gangganadi dilakukan setahun sekali, sebagai acara ritual untuk menghilangkan kesialan dan sebagai sarana mempersatukan rakyat dan pemujaan kepada sang pencipta.( Sumber Kartani dan Kaenudin)
Sebetulnya tradisi Nadran bukanlah tradisi asli daerah Cirebon apalagi masyarakat Desa Mertasinga, karena tradisi ini banyak juga ditemukan dibeberapa daerah lain dengan nama yang berbeda, seperti di Jawa Tengah dikenal dengan tradisi Labuhan, karena ada beberapa kepercayaan bahwa apabila mereka tidak melakukan sedekah ini, mereka berkeyakinan bahwa Dewa Baruna akan murka dan segera mengirim bencana melalui dewa petir, Dewa Halilintar dan Dewa Angin yang mengakibatkan nelayan tidak dapat melaut. Akhirnya tidak dapat mencari ikan sebagai sumber kehidupan utama. Penggunaan daging kerbau sebagai persembahan dan bukanya daging sapi, dikarenakan daging kerbau lebih banyak, juga ada kemungkinan sapi merupakan hewan yang dianggap suci dalam agama Hindu, sehingga harus dipelihara dan tidak boleh dibunuh. Selain itu juga sapi dianggap jelmaan dari dewa.
Selain melarung ritual lainnya adalah pembacaan mantra-mantra sambil membakar dupa atau kemenyan yang bertujuan memohon keselamatan kepada para Dewa Laut. Mantra juga berfungsi untuk memanggil arwah para leluhur yang telah ikut menjaga keselamatan mereka dalam mencari rejeki di laut. Kesan magis pada asap dupa dan kemenyan bertujuan untuk ketenangan sekaligus permohonan kehadirat Yang Maha Kuasa, agar permohonan mereka lebih cepat sampai ke hadapan Tuhan serta cepat dikabulkan segala permohonan atau permintaannya.
Dalam rangkaian tradisi Nadran juga di tampilkan hiburan Wayang yang merupakan kesenian dari Hinduisme dan animisme, yang dapat diperankan seperti tokoh Mahabarata dan Ramayana. Pertunjukan lain dari wayang yang sangat kental dengan Hinduisme dan animismenya adalah wayang dengan lakon Wudug Basuh, yang menceritkan tentang pencarian Tirta Amerta (air kehidupan) oleh para Dewa, dengan cara mengaduk air laut menggunakan ekor naga Basuki. Tirta Amerta diperlukan untuk mengurapi para Dewa agar mereka terhindar dari kematian, tapi mereka tidak dapat terhindar dari sakit. Oleh karena itu, masing-masing-masing dewa diberi tempat dikayangan Suralaya. Namun demikian ada kelanjutannya, air laut yang diaduk oleh para dewa tersebut mengakibatkan mahluk laut terganggu, lalu bermuculan ke daratan sambil membawah wabah penyakit wudug, budug (bisul), penyakit-penyakit lainnya. untuk mengatasi wabah ini para Dewa meminta bantuan pada Sanghiyang Baruna untuk menentramkan mahluk laut supaya tidak mengganggu penghuni daratan. Sangyang Baruna melantunkan jampa mantra di baskom air kembang, lalu air kembang yang telah diberi mantra disiramkan pada layar perahu nelayan.
Meskipun Nadran bernuansa magis dan animisme, masyarakat primitif pada waktu itu telaah memiliki kesadaran mistik terhadap keberadaan penguasa alam semesta, disertai rasa terima kasih dan bermohon kepada Yang Maha Kuasa suapaya diberi kebaikan dan keselamatan.




B.     Potensi Nadran dalam Meningkatkan Ekonomi
Setiap daerah tentunya  sadar bahwa menggairahkan potensi wisata pesisir seperti Nadran akan berdampak pada peningkatan kondisi ekonomi masyarakat pesisir. Saat ini tingkat ekonomi masyarakat pesisir pada umumnya masih rendah, namun masyarakat pada umumnya enggan beralih ke profesi lain karena mereka menganggap profesi nelayan sebagai amanat yang dititipkan secara turun-temurun dari pendahulu mereka.
Menjadi tugas pemerintah untuk mengomptimalkan ekonomi masyarakatnya dengan mengembangkan objek wisata di daerah pesisir pantai. Banyak ragam wisata yang dapat ditawarkan oleh kawasan pesisir pantai, mulai dari wisata alam bahari, budaya, sampai wisata kuliner khas pesisir.
Nadran adalah salah satu faktor yang menyebabkan menjamurnya objek wisata yang ada di daerah pesisir pantai. Oleh karena itu selain sebagai upacara tradisi, Nadran juga bisa menjadi aset wisata yang berperan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir.

C.     Nadran Seolah-olah Kehilangan Ruhnya
Nadran sekarang tidak lagi terlihat sebagai upacara pelestarian tradisi. Namun lebih ke arah sarana hiburan semata bagi masyarakat. Oleh karena itu Nadran seolah telah kehilangan ruhnya. Ini terlihat dari banyaknya masyarakat yagn telah mulai meninggalkan pesan-pesan moral, bahkan hiburan yang menyertai Nadran lebih banyak dalam bentuk campur sari dan dangdutan, yang terkadang malah ada yang mengarah kepada kemaksiatan. Dengan demikian Nadran terkadang hanya sebagai pawai budaya, sehingga perlu kita benahi kembali.


D.    Proses dalam Nadran
Dalam profesi pelaksanaannya biasanya diawali dengan pemotongan kepala kerbau dan pemotongan kepala kerbau dan pemotongan nasi tumpeng yang disiapkan dalam sebuah dongdong atau miniatur kapal nelayan. Kepala kerbau tersebut dibalut dengan kain putih dan kemudian bersama dengan perangkat. Sesajen lainnya dilarang ke tengah laut lepas untuk ditenggelamkan.
Sementara nasi tumpeng dan lauk pauk lainnya dibagikan kepada anggota masyarakat sekitarnya, yang biasa disebut dengan bancaan atau berkah. Umumnya upacara ini disertai dengan penyajian tari-tarian, pergelaran wayang kulit, mantra, doa-doa dan sesajen.
Sesajen yang diberikan oleh masyarakat disebut ancak, yang berupa anjungan  berbentuk replika perahu yang berisi kepala kerbau, kembang tujuh rupa, buah-buahan, makanan khas dan lain sebagainya. Sebelum dilepaskan kelaut, ancak diarak terlebih dahulu mengelilingi tempat-tempat yang telah ditentukan sambil diiringi dengan berbagai suguhan seni tradisional, seperti tarling, genjring, bouroq, barongsai, telik sandi, jangkungan ataupun seni kontemporer (drumband).
Pembacaan mantra dilakukan oleh  seorang tokoh spiritual nelayan yang dilanjutkan dengan mengusung dongdong menuju lautan. Puncak prosesi berlangsung saat dongdong yang berisi sesaji diceburkan ke laut. Puluhan kapal langsung berebut mendekati sesaji tersebut. Mereka percaya berbagai sesaji yang menempel pada kapal mereka akan mendatangkan berkah bagi tangkapan selanjutnya. Selesai prosesi petarungan dan berebut sesaji, para nelayan ini kembali dengan harapan baru, mereka yakin hasil tangkapan ikan semakin meningkat setelah ruwatan selesai dilakukan.


PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Budaya Nadran adalah pesta perayaan masyarakat di daerah pesisir kota Cirebon yang berlangsung secara turun-temurun setiap tahunnya sebagai ucapan syukur dan terima kasih terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rezeki berupa kekayaan laut yang melimpah kepada para nelayan dan dilakukan dengan cara saling bergotong royong dan bahu membahu antar nelayan.
2.      Budaya Nadran sangat berpengaruh terhadap potensi wisata yang berdampak pada peningkatan kondisi ekonomi masyarakat pesisir yang umumnya rendah dan anggapan bahwa  profesi nelayan sudah menjadi amanat dari nenek moyang.
3.      Nadran pada saat ini seolah telah kehilangan ruhnya, karena tidak lagi terlihat sebagai upaya pelestarian tradisi, namun lebih ke arah hiburan semata bagi masyarakat, ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang telah mulai meninggalkan pesan-pesan moral yang ada.
4.      Dalam prosesi pelaksanaannya Nadran biasanya diawali dengan pemotongan kepala kerbau dan pemotongan nasi tumpeng dalam  sebuah miniatur kapal yang akan dilarung di tengah laut dan ditenggelamkan.

B.     Saran
Di tengah gencarnya kemajuan teknologi informasi dan pesatnya pengaruh budaya barat, sudah seharusnya kita sebagai generasi muda mempertahankan tradisi leluhur sebagai salah satu budaya lokal nusantara yang mempunyai nilai-nilai solidaritas, etis, estetis, kultural, dan religius yang terdapat dalam Nadran.


DAFTAR PUSTAKA

Agustina, Heriyani, 2009, Nilai-nilai Filosofi Tradisi Nadran Masyarakat Nelayan Cirebon, Realisasinya Bagi Pengembangan Budaya Kelautan, Kepel Press, Yogyakarta.

Atifin, Zaenal, 2007. Tradisi Nadran Nelayan, http.www. indosiar.com. diakses  pada 18 Desember 2011.

Tim Wacana Nusantara, 2010, Nadran Interaksi Budaya Pesisir antara Manusia, Alam dan Sang Pencipta, http://id_wikipedia.org/wiki/Tim (19 Desember 2011).

Yusuf, Indra, 2007. Tradisi Nadran Potensi Wisata Pesisir, http.www.wikipedia.com. diakses pada 18 Desember 2011.

Manfaat Berdiam Diri Dalam Keheningan


Seringkali tekanan dan stres melanda diri kita karena keadaan ibukota yang terlalu ramai, kacau dan penuh kekisruhan. Salah satu cara untuk menenangkan diri adalah menerapkan 'Hari Hening'.

Tujuan dari refleksi diri saat “Hari Hening” tersebut adalah agar kita dapat mengenal diri kita lebih baik. Ini adalah saat dimana kita dapat merefleksikan keadaan kita sekarang, apakah kita berada di jalur yang benar untuk mencapai tujuan hidup kita.

Ini juga adalah saat untuk beristirahat dari kebisingan yang mengganggu syaraf, menaikkan tekanan darah dan mengganggu pencernaan tubuh. Maka latihan hening sangatlah berguna. Bahkan lebih baik bila kita dapat membangun keheningan diri sehingga kita tidak akan terlalu terganggu dengan kebisingan dari luar yang tidak dapat kita kontrol.
Kita dapat mencoba petunjuk di bawah ini untuk masuk ke hening di dalam kehidupan kita sehari-hari:
  •  Mulailah hari dengan hening. Bangunlah lebih pagi dari jadwal Anda untuk menghindari ketergesaan di pagi hari. Bagus bila Anda bisa menyisihkan waktu untuk bermeditasi, namun Anda bisa melakukan hal-hal sederhana dengan mandi atau berpakaian dengan tenang untuk menjaga keheningan diri.

            Sangatlah penting untuk menjaga diri tetap tenang di pagi hari karena jumlah cortisol (hormon             stress) dalam darah adalah yang tertinggi di awal hari. Memulai hari dengan suara-suara dari             radio atau TV akan menaikkan jumlah cortisol dan membuat Anda merasa stress.
  • Buatlah transisi yang tenang di antara aktivitas-aktivitas Anda. Selalu ambil napas yang dalam sebelum memulai sesuatu. Cobalah untuk berangkat bekerja tanpa menyalakan radio di mobil Anda. Luangkan waktu untuk hening sejenak setiba Anda di rumah. Hal-hal ini akan meningkatkan kesadaran dan membantu Anda fokus dalam melakukan pekerjaan apapun. Untuk beberapa orang, hening juga dapat membantu mereka mengakses kreativitas dengan membuat inspirasi menjadi kenyataan.
Jadi sangatlah mungkin untuk menciptakan keheningan dalam kehidupan keseharian kita. Dengan hening, kita dapat menjadi tenang dan fokus dalam bekerja. Sama halnya dengan yoga. Kita melakukan yoga untuk menenangkan system saraf tubuh kita, dan pada saat bersamaan kita menguatkan otot-otot tubuh. Juga dengan yoga kita latihan untuk mengakses keheningan diri untuk dapat mendengarkan reaksi tubuh pada saat melakukan asanas (pose yoga).

Semoga Anda dapat menikmati keheningan.