Pengertian Dan Pengaturan Pelayanan Kesehatan
Sebagaimana telah dipaparkan
di muka, bahwa berbicara mengenai pelayanan kesehatan terkandung pengertian di
dalamnya yang sangat luas, karena pelayanan kesehatan tidak lain merupakan
bagian yang tak terpisahkan dengan sistem kesehatan. Untuk mengatasi hal
tersebut, maka pembicaraan pelayanan kesehatan yang pada hakikatnya merupakan
subsistem dari sistem kesehatan, haruslah dibatasi hanya pada kegiatan-kegiatan
yang berhubungan langsung dengan penerapan ilmu dan teknologi kedokteran saja.
Dengan semakin meningkatnya
kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dan meningkatnya perhatian
terhadap hak yang dimiliki seseorang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, menjadikan
semakin meningkat pula peranan hukum dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena
itu, timbulnya hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan akan dapat dipahami,
apabila pengertian pelayan kesehatan, prinsip pemberian pelayanan kesehatan dan
tujuan pemberian pelayanan kesehatan telah diketahui serta dipahami baik oleh
pemberi pelayanan kesehatan dan terlebih bagi pihak penerima pelayanan
kesehatan.
Pelayanan kesehatan (health care service) merupakan salah
satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik
perorangan maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Menurut Lavey
dan Loomba sebagaimana dikutip oleh Hendrojono Soewono[1]
mengatakan bahwa ;
“Yang dimaksud dengan
pelayanan kesehatan adalah setiap upaya baik yang diselenggarakan sendiri atau
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara
kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit dan memulihkan kesehatan yang
ditujukan terhadap perorangan, kelompok atau masyarakat”.
Pengertian pelayanan kesehatan
di atas, senada dengan pendapatnya Abdul Bari Syaifudin[2]
yang menyatakan bahwa ;
“Pelayanan kesehatan adalah
setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu
organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok
dan/atau masyarakat”.
Masih dalam kaitannya dengan
batasan pelayanan kesehatan di atas, Soerjono Soekanto[3]
menyatakan bahwa :
“Pelayanan kesehatan
merupakan suatu usaha profesi kesehatan untuk mewujudkan dan meningkatkan
derajat kesehatan pada setiap orang atau masyarakat yang lebih baik dari
keadaan kesehatan sebelumnya, secara terus menerus dan berkesinambungan agar
dapat hidup sejahtera serta produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai
dengan kondisi, situasi dan kemampuan yang nyata dari setiap orang ataupun
masyarakat”.
Menurut Wiku Adisasmito[4]
dalam studinya tentang analisis kebijakan kesehatan berpendapat bahwa ;
“Pelayanan kesehatan adalah
segala bentuk kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan derajat suatu
masyarakat yang mencakup kegiatan penyuluhan, peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang diselenggarakan secara
terpadu dan berkesinambungan yang secara sinergis berhasil guna dan berdaya
guna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya”.
Dari pengertian pelayanan
kesehatan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, bentuk dan
jenis pelayanan kesehatan mengandung banyak ragamnya, oleh karenanya sangat
ditentukan oleh :[5]
(1) Pengorganisasian pelayanan, apakah
diselenggarakan secara mandiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi;
(2) Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya
mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan atau kombinasi dari
padanya;
(3) Sasaran pelayanan kesehatan, apakah untuk
perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara keseluruhan.
Dilihat dari segi bentuk dan
jenis pelayanan kesehatan, Hodgetts dan Cascio sebagaimana dikutip oleh Azrul
Anwar menjabarkan pelayanan kesehatan menjadi 2 (dua) macam, yakni ;[6]
(a) pelayanan kesehatan masyarakat, yakni
bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya memelihara dan
meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit serta sasaran utamanya adalah
kelompok dan masyarakat;
(b) pelayanan medis, yakni bagian dari
pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya menyembuhkan penyakit dan memulihkan
kesehatan serta sasaran utamanya adalah perseorangan dan keluarga.
Bilamana ditinjau dari segi
pengaturan, pelayanan kesehatan secara yuridis formal diatur dalam
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 29
Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, walaupun di dalam kedua Undang-Undang
tersebut tidak ditemukan perumusan mengenai pelayanan kesehatan. Di dalam
ketentuan umum Pasal 1 butir 11 hanya dirumuskan pengertian mengenai upaya
kesehatan, yang menentukan bahwa :
“Upaya kesehatan adalah
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, dan pemulihan kesehatan
oleh pemerintah dan/atau masyarakat”.
Lebih lanjut Pasal 46
menentukan bahwa, “Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan terpadu dan menyeluruh dalam
bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat”. Kemudian
Pasal 47 menentukan bahwa, “Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk
kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan”.
Dari ketentuan tersebut di
atas dapat ditafsirkan bahwa, pada dasarnya masalah pelayanan kesehatan telah
jelas diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, oleh karena pelayanan kesehatan
merupakan bagian integral dari upaya kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan
kesehatan secara perseorangan maupun kelompok atau masyarakat dengan berbagai
pendekatan upaya kesehatan. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1)
huruf a, yang menyatakan bahwa, “Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan pelayanan
kesehatan”.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang
No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga tidak ditemukan perumusan
mengenani pelayanan kesehatan, namun bila diperhatikan pada Bab II tentang Asas
dan Tujuan, pada Pasal 3 nya dapat ditemukan ketentuan mengenai perlindungan kepada
pasien dan meningkatkan mutu pelayanan medis. Secara lengkap Pasal 3 Undang-Undang
No. 29 Tahun 2004 menentukan bahwa :
“Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk :
a. Memberikan perlindungan kepada pasien
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan
c. Memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat, dokter, dan dokter gigi”.
[1]
Hendrojono Soewono, Op. Cit., hal. 100-101.
[2]
Abdul Bari Syaifudin, 2002. Buku
acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Yayasan Bina
Pustaka, Jakarta, hal. 17.
[3] Soejono
Soekanto, 1990. Segi-segi Hukum Hak dan
kewajiban Pasien Dalam Kerangka Hukum Kesehatan, CV. Mandar Maju, Bandung,
ha. 12.
[4] Wiku
Adisasmito, 2008. Kebijakan Standar
Pelayanan Medik dan Diagnosis Related Group (DRG), Kelayakan Penerapannya di
Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Jakarta,
hal. 9.
[5] Azrul Anwar, 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi Ketiga, Binarupa Aksara, Jakarta, hal. 36.
[6] Azrul Anwar, 2008. Kebijakan dan Sistem Kesehatan, Materi Kuliah Kebijakan dan Sistem
Kesehatan, Progran Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UNSOED, Purwokerto,
hal. 2.
mantap!!!
ReplyDeleteAlhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.
Delete