Tuesday, April 10, 2012

Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan


Pengertian Dan Pengaturan Pelayanan Kesehatan
Sebagaimana telah dipaparkan di muka, bahwa berbicara mengenai pelayanan kesehatan terkandung pengertian di dalamnya yang sangat luas, karena pelayanan kesehatan tidak lain merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan sistem kesehatan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pembicaraan pelayanan kesehatan yang pada hakikatnya merupakan subsistem dari sistem kesehatan, haruslah dibatasi hanya pada kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan penerapan ilmu dan teknologi kedokteran saja.
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dan meningkatnya perhatian terhadap hak yang dimiliki seseorang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, menjadikan semakin meningkat pula peranan hukum dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, timbulnya hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan akan dapat dipahami, apabila pengertian pelayan kesehatan, prinsip pemberian pelayanan kesehatan dan tujuan pemberian pelayanan kesehatan telah diketahui serta dipahami baik oleh pemberi pelayanan kesehatan dan terlebih bagi pihak penerima pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan (health care service) merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik perorangan maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Menurut Lavey dan Loomba sebagaimana dikutip oleh Hendrojono Soewono[1] mengatakan bahwa ;
“Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah setiap upaya baik yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit dan memulihkan kesehatan yang ditujukan terhadap perorangan, kelompok atau masyarakat”.

Pengertian pelayanan kesehatan di atas, senada dengan pendapatnya Abdul Bari Syaifudin[2] yang menyatakan bahwa ;
“Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat”.

Masih dalam kaitannya dengan batasan pelayanan kesehatan di atas, Soerjono Soekanto[3] menyatakan bahwa :
“Pelayanan kesehatan merupakan suatu usaha profesi kesehatan untuk mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan pada setiap orang atau masyarakat yang lebih baik dari keadaan kesehatan sebelumnya, secara terus menerus dan berkesinambungan agar dapat hidup sejahtera serta produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan kondisi, situasi dan kemampuan yang nyata dari setiap orang ataupun masyarakat”.

Menurut Wiku Adisasmito[4] dalam studinya tentang analisis kebijakan kesehatan berpendapat bahwa ;
“Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan derajat suatu masyarakat yang mencakup kegiatan penyuluhan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkesinambungan yang secara sinergis berhasil guna dan berdaya guna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya”.

Dari pengertian pelayanan kesehatan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, bentuk dan jenis pelayanan kesehatan mengandung banyak ragamnya, oleh karenanya sangat ditentukan oleh :[5]
(1)   Pengorganisasian pelayanan, apakah diselenggarakan secara mandiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi;
(2)   Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan atau kombinasi dari padanya;
(3)   Sasaran pelayanan kesehatan, apakah untuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara keseluruhan.
Dilihat dari segi bentuk dan jenis pelayanan kesehatan, Hodgetts dan Cascio sebagaimana dikutip oleh Azrul Anwar menjabarkan pelayanan kesehatan menjadi 2 (dua) macam, yakni ;[6]
(a)    pelayanan kesehatan masyarakat, yakni bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya memelihara dan meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit serta sasaran utamanya adalah kelompok dan masyarakat;
(b)   pelayanan medis, yakni bagian dari pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan serta sasaran utamanya adalah perseorangan dan keluarga.
Bilamana ditinjau dari segi pengaturan, pelayanan kesehatan secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, walaupun di dalam kedua Undang-Undang tersebut tidak ditemukan perumusan mengenai pelayanan kesehatan. Di dalam ketentuan umum Pasal 1 butir 11 hanya dirumuskan pengertian mengenai upaya kesehatan, yang menentukan bahwa :
“Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat”.

Lebih lanjut Pasal 46 menentukan bahwa, “Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat”. Kemudian Pasal 47 menentukan bahwa, “Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan”.
Dari ketentuan tersebut di atas dapat ditafsirkan bahwa, pada dasarnya masalah pelayanan kesehatan telah jelas diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, oleh karena pelayanan kesehatan merupakan bagian integral dari upaya kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan secara perseorangan maupun kelompok atau masyarakat dengan berbagai pendekatan upaya kesehatan. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa, “Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan pelayanan kesehatan”.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga tidak ditemukan perumusan mengenani pelayanan kesehatan, namun bila diperhatikan pada Bab II tentang Asas dan Tujuan, pada Pasal 3 nya dapat ditemukan ketentuan mengenai perlindungan kepada pasien dan meningkatkan mutu pelayanan medis. Secara lengkap Pasal 3 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 menentukan bahwa :
“Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk :
a.    Memberikan perlindungan kepada pasien
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan
c.    Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi”.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa, pengaturan tentang pelayanan kesehatan telah mendapatkan legitimasi yuridisnya dalam hukum positif yang berlaku, setidak-tidaknya melalui amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, bahwa upaya kesehatan merupakan bagian terpenting dari pelayanan kesehatan yang sasaran utamanya adalah perseorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat.


[1]     Hendrojono Soewono, Op. Cit., hal. 100-101.
[2]  Abdul Bari Syaifudin, 2002. Buku acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Yayasan Bina Pustaka, Jakarta, hal. 17.
[3]       Soejono Soekanto, 1990. Segi-segi Hukum Hak dan kewajiban Pasien Dalam Kerangka Hukum Kesehatan, CV. Mandar Maju, Bandung, ha. 12.
[4]       Wiku Adisasmito, 2008. Kebijakan Standar Pelayanan Medik dan Diagnosis Related Group (DRG), Kelayakan Penerapannya di Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 9.
[5]       Azrul Anwar, 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi Ketiga, Binarupa Aksara, Jakarta, hal. 36.
[6]       Azrul Anwar, 2008. Kebijakan dan Sistem Kesehatan, Materi Kuliah Kebijakan dan Sistem Kesehatan, Progran Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UNSOED, Purwokerto, hal. 2.

2 comments: