Selasa, 27 Mei 2014

ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN ACEH DENGAN MODEL GEORGE C. EDWARDS

ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN ACEH
(MODEL GEORGE C. EDWARDS)
BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Dengan terbentuknya kebijakan tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 2010 bagi seluruh masyarakat di provinsi itu baik kaya maupun miskin dengan sistem asuransi, diharapkan kualitas kesehatan warga setempat menjadi lebih meningkat. Pemerintah Aceh melalui APBA 2010, mengalokasikan dana sekitar Rp. 425 miliar untuk program JKA. Program JKA mencakup 3,8 juta penduduk dari 4,3 juta warga Aceh. Dari target ini diprioritaskan pada 1,2 juta warga yang sampai kini belum mendapat jaminan kesehatan dari Askes, Jamkesmas dan asuransi kesehatan lainnya. Misi dan tujuan JKA bukan mengejar jumlah untuk dilayani tapi kualitasnya. Karenanya, pelayanan rumah sakit (RS) maupun Puskesmas kepada masyarakat diharapkan lebih optimal dan lebih baik ke depan dengan adanya bantuan pemerintah melalui program pembangunan Aceh Sehat 2010.
Terlepas dari dinamika positif dan negatifnya program JKA, fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memang membutuhkan pelayanan kesehatan gratis untuk saat ini. Yang menjadi persoalan kemudian adalah saat ini program JKA tidak diiringi dengan peraturan dan regulasi yang memadai untuk menjamin keberlangsungan program ini kedapan. Sampai dengan detik ini, belum ada suatu aturan dalam bentuk qanun atau peraturan daerah yang akan menjamin kelangsungan program ini di Aceh, hal ini sangat penting untuk memastikan agar program JKA memiliki kekuatan hukum yang memadai dalam implementasinya.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang menjadi perhatian penulis dalam penelitian ini adalah:
1.          Apakah yang dimaksud dengan program JKA?
2.          Bagaimana Model Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh di terapkan?
3.          Bagaimana implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)?
C.        Tujuan Masalah
Adapun tujuan penelitian yang dilakukan adalah:
1.          Untuk mengetahui tentang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
2.          Memberi pemahaman tentang proses atau model implementasi kebijakan yang dipakai
3.          Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses implementasi program Jaminan  Kesehatan Aceh (JKA) .
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Penyaluran Pogram Jaminan Kesehatan Aceh
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI). Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. (www.depkes.go.id/jamkesmas.pdf)
Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2008 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi kendala masyarakat miskin dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kebijakan Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam membuat kebijakan untuk pembiayaan gratis terhadap rakyat miskin melalui program Jamkesmas adalah kebijakan yang patut didukung.
Namun yang sangat disayangkan, ternyata di lapangan terdapat adanya kasus salah sasaran. Ada keluarga yang rumahnya berlantai keramik, punya listrik, telepon, dan sepeda motor yang menerima program Jamkesmas. Sedangkan keluarga yang lebih miskin justru tidak menerima. Fakta lapangan tentang ketidakmerataan pembagian dan banyaknya salah sasaran tetap saja didalih oleh pemerintah sebagai hal yang wajar dan dianggap sangat manusiawi. (www.kompasonline.com)
Fakta tentang masih banyaknya masyarakat Aceh yang tidak terserap dan terdata untuk merasakan program Jamkesmas tersebut juga terdapat di Pelosok-pelosok Aceh. Saat ini masih ada puluhan ribu rakyat miskin di luar kuota Jamkesmas yang belum mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. Maka untuk menanggulanginya, berdasarkan Qanun Aceh No 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik pemerintah daerah Aceh mengeluarkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin seluruh Aceh yang tidak mendapatkan program Jamkesmas.
JKA sebagai program yang memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin diterapkan di seluruh puskesmas yang ada di Aceh serta beberapa rumah sakit milik pemerintah. Dan harapan yang ada pada program ini semoga masyarakat Aceh yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan pada akhirnya mendapatkan pelayanan kesehatan sama seperti masyarakat yang lain.
Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Aceh tidak hanya cukup dengan jaminan kesehatan gratis yang bersifat menyembuhkan atau mengobati masyarakat yang sakit. Tetapi juga harus meliputi aspek-aspek yang mampu mencegah masyarakat terjangkit penyakit. Pendekatan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang bersifat mengobati (kuratif) hanya solusi jangka pendek yang tidak akan menyelesaikan masalah dalam jangka panjang. Untuk jangka panjang Pemerintah Aceh perlu mengupayakan  peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan bahan pokok yang murah sehingga meningkatkan gizi masyarakat, yang pada akhirnya akan membuat masyarakat lebih sehat dan kebal terhadap penyakit.
Selain itu juga perlu diciptakan infrastruktur yang ramah lingkungan. Tersedianya sistem sanitasi yang baik dan drainase yang memadai akan membuat lingkungan menjadi lebih sehat sehingga masyarakat pun menjadi terjaga kesehatannya.
Untuk itu perlu dilakukan alokasi dana yang cukup juga dalam APBA untuk sektor-sektor penyediaan infrastruktur di bidang kesehatan dan upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan (daya beli) masyarakat. Sehingga semakin sedikit masyarakat yang sakit, busung lapar atau cebol. Bila ini dapat berjalan maka semakin lama akan semakin sedikit dana yang dibutuhkan untuk membiayai jaminan kesehatan gratis seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena masyarakat dengan sendirinya telah terkondisikan untuk sehat.
Disisi lain yang sangat kelihatan signifikan bahwa pogram JKA maih ada kelemahan adalah terlihat dalam kondisi masyarakat Aceh di Malang bahwa ketersediaannya Jaminan Kesehatan tersebut sama sekali tidak berfungsi apa-apa terhadap kondisi masayarakat Aceh yang ada di malang, khususnya bagi mahasiswa, JKA hnya berfungsi ketika berobat dirumahsakit-sumahsati di Aceh saja, disinilah perlu ada perhatian khusus dalam penerapan kebijakan pemerintah, agar akses public seperti kesehatan tidak terhambat.

B.       Kebutuhan Kebijakan Dalam Jaminan Kesehatan Aceh
Kebutuhan jaminan kesehatan dan makan merupakan yang paling utama di antara yang lain. Dalam hal ini seseorang sangat membutuhkan makan, pakaian, papan, dan bebas dari rasa sakit. Teori Maslow mengasumsikan bahwa orang berusaha memenuhi kebutuhan yang lebih pokok (fisiologis) sebelum mengarahkan perilaku memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi. (Gibson, 1997:97)
Sebenarnya tidak bisa dipungkiri, pada awalnya mayoritas dari aktivitas kehidupan manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan fisik ini. Ketika aktivitas pemenuhan kebutuhan fisik ini sudah mulai menurun maka naiklah kebutuhan lain seperti mencari keamanan.
Begitu pula yang terjadi dengan masyarakat kita terutama masyarakat Aceh, ketika kebutuhan akan sandang, pangan dan papan telah terpenuhi tentunya mereka memerlukan tubuh yang sehat untuk terus memenuhi tiga kebutuhan utama tersebut. Terlebih lagi kesehatan bagi masyarakat menjadi sebuah kebutuhan yang mendasar karena menyangkut kualitas hidup masyarakat di masa yang akan datang. Artinya kualitas hidup masyarakat di masa yang akan datang salah satunya dipengaruhi oleh faktor kesehatan di masa kini. Karena itu masyarakat akan semakin menuntut tersedianya pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Namun kesehatan malah menjadi sesuatu yang mahal yang hanya dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat saja. Biaya perawatan kesehatan seperti biaya rumah sakit dan obat tidak dapat terjangkau oleh sebagian besar masyarakat kita yang golongan ekonominya masih rendah. Banyak warga masyarakat miskin yang tidak menyadari bahwa pelayanan kesehatan dasar merupakan hak dasar yang seyogyanya disediakan oleh negara. Berkaitan dengan hal ini, negara sebagai instrumen publik memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut. Negara berwenang memformulasikan anggaran bagi publik melalui program pemerintah maupun swasta.
Dengan demikian, atas dasar untuk memenuhi kebutuhan fisiologis masyarakat Aceh akan kebutuhan bebas dari rasa sakit maka dibuatlah satu kebijakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satunya dengan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang rendah tersebut disebabkan sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Banyaknya masyarakat miskin yang tidak bisa berobat ke puskesmas ataupun rumah sakit disebabkan karena keterbatasan biaya dan hal inilah yang telah mendorong pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat miskin terhadap kesehatan.
Program JKA bertujuan memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh terutama yang tidak mendapatkan program Jamkesmas. Pada program ini pemerintah Aceh memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat Aceh yang belum mendapatkan program kesehatan apapun. Dimulai dari berobat ke puskesmas hingga berobat gratis ke rumah sakit apabila penyakit yang diderita tergolong penyakit parah dan tidak dapat ditanggulangi oleh puskesmas
hukhk

C.        Analisis Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh Dalam Modelnya George C. Edwards
Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh salah satu bagian yang terpenting untuk menciptakan masyarakat Aceh yang terlepas dari belenggunya ketidakberdayaan, dimana akses kesehatan yang sangat sulit terkadang membuat masayarakat rela dalam kesakitan, kesehatan telah menjadikan masalah tersendiri dalam masayarakat yang telah lama berusaha untuk dihilangkan.
Menurut E. Anderson dalam Islamy (2001:17): “A purposive course of action followed by an actor or set of actors in deadling with a problem or a matter of concern”(serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).
Berdasarkan pandangan diatas tentu kebijakan public perlu diadakan serangkaian-serangkaian proses yang nantinya dapat terlaksananya kebijakan jaminan kesehatan marupakan E.S. Quade (1984:310) bahwa dalam proses implementasi kebijakan akan terjadi interaksi dan reaksi dari organisasi palaksana, kelompok, sasaran dan faktor-faktor lingkungan yang mengarah pada konflik, sehingga membutuhkan suatu transaksi sebagai umpan balik yang digunakan oleh pengambil keputusan dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang telah ditetapkan, dalam hal ini kebijakan JKA yang telah di implementasikan kedapa masyarakat umum.
Menurut Ketua IPPMA Aceh Malang Chalil Al-Wazir menganggap kebijakan JKA merupakan “Kebijakan yang terwujud dari implementasi kebijakan publik di Aceh yang telah melibatkan berbagai macam potensi-potensi dengan model-model tertertu, tentu kebijkan ini bagian dari kebijakan yang telah teproses dengan matang dan tepat untuk diterapkan didaerah yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih efektif”
Implementasi kebijakan JKA ini telah termproses lebih dinamis yang melibatkan masyarakat dan para ahli dalam bidangnya secara terus menerus usaha-usaha untuk mencari apa yang akan dan dapat dilakukan. Dengan demikian implementasi JKA dapat mengatur kegiatan-kegiatan yang mengarah pada penempatan suatu program ke dalam tujuan kebijakan yang diinginkan oleh masayarakat Aceh itu sendiri dengan model kebijakan tersendiri.
Disisi lain Ketua Keluarga Tanah Rencong Malang Husni Ali menganggap bahwa “Implementasi kebijakan JKA telah melalui model-model yang sudah jelas terhadap bentuk sasaran yang ingin dicapai dan ouput dari kebijakan JKA tersebut juga sangat rill yaitu peningkatan kualitas kesehatan masayarakat khususnya masayarakat Aceh”
Adapun model-model implemnetasi kebijakan yang George C. Edwards III (1980:148) cetuskan Pertama,Bureaucraitic structure (struktur birokrasi); Kedua, Resouces (sumber daya); Ketiga, Disposisition (sikap pelaksana) dan; Keempat, Communication (komunikasi).
1. Strutur Birokrasi
Dalam proses mewujudkan JKA yang lebih efektif tentu membutuhkan Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh. Salah satu dari aspek struktur yang penting dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard operating procedures atau SOP)
2. Sumberdaya
Walaupun isi kebijakan JKA ini sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apa bila implementator kekurangan sumberdaya untuk melaksanakan tidak mupuni, implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya tersebut dapat berwujud sumberdaya manusia, yakni implementator, dan sumberdaya financial, sehingga akan terjadi ketidak sesuaian dengan hasil yang akan dicapai.
3. Sikap Pelaksana
Sikap ini adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementator, seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis. Apa bila implementator memiliki disposisi yang baik, maka dia akan dapat menjalankan kebijakan JKA dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan JKA.
Ketika implementator memiliki sikap dan perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan JKA tersebut juga menjadi tidak efektif. Jadi dalam hal ini antara antara implementor kebijakan dengan pembuat kebijakan harus singkrong dalam membuat mauapun menjalankan.
4. Komunikasi
Dalam mengimplementasikan kebijakan mensyaratkan agar implementator mengetahui apa yang harus dilakukan. Apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran (target group) sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. Apa bila tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas atau bahkan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan terjadi resistensi dari kelompok sasaran.



BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Kebijakan JKA merupakan sebuah kebijakan yang terproses dari model kebijakan George C. Edwards III (1980:148) cetuskan Pertama, Bureaucraitic structure (struktur birokrasi); Kedua, Resouces (sumber daya); Ketiga,Disposisition (sikap pelaksana) dan; Keempat, Communication (komunikasi).
Kebijakan ini juga terbentuk dari sikap pemerintah yang semakin terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat dan masyarakat telah terakat dengan konsep top donw button up, sehingga peran masyarakat pemerintah dalam mengelola kesehatan dapat terjamin dengan baik.
B.       Kritik dan Saran
Kritik dan saran penulis hanay menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan yang dapat dilakukan tampa ada sebuah acuan yang riil, dan model kebijakannya  Edwar merupakan salah satu referensi yang bisa dipakai untuk merujut sebuah kebijakan yang tepat, harapan tulisan ini dapat menjadi pemahaman baru tentang konsep JKA Provinsi Aceh.
 DAFTAR PUSTAKA
1.          Islamy,M. Irfan, 2001, Prinsip-prinsip Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
2.          Samodra Wibawa, 1994, Evaluasi Kebijakan Publik, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
3.          Subarsono, AG, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
4.          Wahab, Sholichin, Abdul, 2001, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara, Bumi aksara, Jakarta.
5.          Internet: Di Akses 08/10/2011, file:///E:/My%20Document/Data%20Sementara/Kebijakan%20Publik/preview.html
7.          Internet: Di Akses 08/10/2011, http://triandyn.wordpress.com/2010/02/15/jaminan-kesehatan-aceh/
8.          Internet: Di Akses 08/10/2011, http://harian-aceh.com/2011/10/18/mengkritisi-jaminan-kesehatan-aceh

 by: Afrizal Woyla Saputra Zaini
source: http://afrizalwszaini.wordpress.com/2012/01/13/analisis-implementasi-kebijakan-jaminan-kesehatan-aceh-dengan-model-george-c-edwards/

1 komentar: