Selasa, 27 Mei 2014

Kebijakan Transportasi Perkotaan

  1. Pembangunan angkutan perkotaan diarahkan pada pemulihan kondisi pelayanan armada bus kota, sesuai dengan standar pelayanan minimal;
  2. Pengembangan dan peningkatan angkutan umum perkotaan diarahkan melalui pemaduan pengembangan kawasan dengan sistem transportasi kota. Pengembangan transportasi perkotaan juga memperhatikan pejalan kaki dan orang cacat;
  3. Pembatasan penggunaan kendaraam pribadi melalui perketatan persyaratan Ranmor (Pribadi).
  4. Arah transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek dan di beberapa kawasan seperti Gerbang Kertosusila, Malang Raya, Gelangban, dan Mebidang, selain ang-kutan jalan juga diarahkan pada penggunaan angkutan massal yang berbasis BRT atau jalan rel/kereta api;
  5. Mendukung pengembangan transportasi yang berkelanjutan, terutama penggunaan transportasi umum massal di perkotaan yang padat, terjangkau dan efisien, berbasis masyarakat dan terpadu dengan pengembangan wilayah.
  6. Diversifikasi Bahan Bakar melalui Pengembangan Bahan Bakar Gas, Bio Fuel dan Listrik
  7. Mendorong pengembangan sistem manajemen lalu lintas di perkotaan dengan menggunakan Intelligent Transport System (ITS) untuk kota-kota metropolitan dan Area Traffic Control System (ATCS) untuk kota besar di Indonesia
  8. Mendorong pengembangan teknologi untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi, seperti electronic road pricing (ERP),
  9. Pengembangan transportasi perkotaan dengan memperhatikan pejalan kaki dan orang cacat melalui pemberikan fasilitas yang lebih aman dan nyaman untuk pejalan kaki, untuk mendorong intensitas berjalan kaki.
  10. Mendorong penggunaan off street parking (kantong parkir dan gedung parkir) dengan melakukan pembatasan on street parking pada jalan-jalan utama di perkotaan.

Sumber :
http://www.hubdat.web.id/kebijakan/30-kebijakan-transportasi-perkotaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar