Minggu, 11 Mei 2014

Kegiatan dan Lobi Politik - Disability Rights Fund

[Pemohon Dana Hibah]
Disability Rights Fund
HAL:
Kegiatan dan Lobi Politik

Disability Rights Fund (“DRF”) merekomendasikan pemberian dana kepada organisasi yang secara teratur teribat dalam berbagai bentuk penelitian dan pemantauan kebijakan, edukasi publik kegiatan kampanye pembangunan kesadaran, dan advokasi mengenai berbagai permasalahan-permasalahan hak-hak penyandang disabilitas. Jenis kegiatan seperti ini bisa jadi sangat efektif di dalam memajukan hak-hak para penyandang disabilitas dan mewujudkan wacana publik  tentang beragam permasalahan yang penting – baik di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.  

Tujuan memo ini adalah untuk menyatakan dengan jelas kepada para pemohon dana hibah terkait dengan posisi DRF tentang penggunaan pendanaan yang dari DRF untuk kegiatan politik.

I.  Kegiatan Politik

Menurut UU di AS, “Kegiatan Politik” mengacu kepada: a) usaha untuk mempengaruhi badan legislasi (kegiatan lobi) dan b) usaha untuk mendukung pencapaian dari sebuah pemilihan calon pejabat publik tertentu, atau untuk mengarahkan, baik seara langsung atau tidak langsung, proses pendaftaran pemilih.

Hal ini relevan karena berdasarkan UU di AS, maka organisasi dengan Status Lembaga Amal Publik 501(c)(3), seperti DRF, boleh mendukung “Kegiatan Politik” hanya dalam kapasitas yang sangat terbatas. Karena hal ini dan juga pembatasan-pembatasan lainnya, maka dana hibah yang direkomendasikan oleh DRF bisa tidak boleh digunakan di dalam kegiatan politik, termasuk di dalamnya “usaha mempengaruhi legislasi” [melakukan lobi].

Sebaliknya, jika ada permohonan yang memasukkan kegiatan yang berupa usaha mencoba mempengaruhi legislasi, seperti yang didefinisikan oleh UU AS, maka permohonan ini akan disampaikan kepada organisasi mitra kami (sister organization), yaitu Disability Rights Advocacy Fund (“DRAF”), yang memiliki status hukum untuk bisa mempertimbangkan dan mendukung kegiatan-kegiatan lobi.

Sekali lagi untuk dicatat bahwa dana baik dari DRF maupun DRAF tidak boleh digunakan untuk mendukung pencapaian dari sebuah pemilihan calon pejabat publik tertentu atau untuk mengarahkan, baik secara langsung atau tidak langsung, proses pendaftaran pemilih.

II. Melakukan Lobi

A. Kebijakan DRAF tentang Lobi

Melalui DRAF, pemohon dana bisa mendapatkan dukungan keuangan untuk mewujudkan proyek yang  berusaha mencoba mempengaruhi pembuatan legislasi. Jika menerima dana untuk ini, maka sang penerima akan menerima dana hibah tersebut dengan persyaratan dan ketentuan yang diberikan oleh DRAF dan bukan oleh DRF.

Sekali lagi, dana dari DRF tidak boleh digunakan untuk tujuan ini dan penerima dana hibah secara tegas dilarang menggunakan dana hibah DRF untuk tujuan ini.



B. Definisi Melakukan Lobi

Untuk tujuan di sini, “melakukan lobi” berartu usaha untuk mempengaruhi “legislasi,” di negara manapun juga. 

Termasuk di dalam “Legislasi” adalah:

1.       Baik sebuah legislasi yang telah dimasukkan ke dalam badan legislatif (dan masih dalam proses) serta juga sebuah usulan legislasi (misalnya, harus adanya sebuah UU yang mewajibkan semua bangunan negara menyediakan akses untuk kursi roda”) yang didukung atau ditolah sebuah organisasi;

2.       Referendum, inisiatif pengumpulan suara, amandemen konstitusi, atau hal lain yang serupa yang memerlukan pemungutan suara masyarakat (yang dalam hal ini maka mereka dilihat sebagai legislator); dan

3.       Semua hal yang akan diputuskan melalui pemungutan suara di berbagai tingkatan badan legislatif atau pemerintahan. Misalnya, RUU, resolusi, atau konfirmasi ketetapan hukum atau lainnya.

Termasuk dalam “melakukan lobi” adalah:

1.       Berkomunikasi dengan para legislator: segala bentuk komunikasi dengan anggota lembaga legislatif atau stafnya atau dengan pejabat atau pegawai pemerintah yang bisa berpartisipasi di dalam proses pembuatan legislasi yang dimana komunikasi tersebut:

(a)      mengacu kepada legislasi; dan

(b)      merefleksikan pandangan tentang legislasi tersebut.

2.       Berkomunikasi dengan publik: segala bentuk komunikasi yang diarahkan kepada publik atau anggota masyarakat umumnya yang:

(a)      mengacu kepada legislasi;

(b)      merefleksikan pandangan tentang legislasi tersebut; dan

(c)      secara langsung atau tidak langsung mendorong mereka yang menerima komunikasi tersebut untuk mengambil tindakan terkait dengan legislasi tersebut (“himbauan aksi”).

Sebuah komunikasi disebut dengan “himbauan aksi” jika komunikasi itu:

1.       menyatakan bahwa mereka yang menerima komunikasi tersebut hendaknya menghubungi seorang legislator atau pegawai dari sebuah badan legislatif, atau menghubungi pejabat atau pegawai pemerintah yang bisa berpartisipasi di dalam pembuatan legislasi (tapi hanya jika tujuan utama mendorong melakukan hubungan tersebut adalah untuk mempengaruhi legislasi yang dibuat);

2.       menyatakan alamat, nomor telepon, alamat email, atau informasi sejenis tentang seorang legislator atau pegawai badan legislatif;

3.       berisi petisi, lampiran kartu pos, atau bahan serupa lainnya agar mereka yang menerima komunikasi ini kemudian berkomunikasi dengan seorang legislator atau pegawai badan legislatif, atau menghubungi pejabat atau pegawai pemerintah yang bisa berpartisipasi di dalam pembuatan legislasi (tapi hanya jika tujuan utama mendorong melakukan hubungan tersebut adalah untuk mempengaruhi legislasi yang dibuat); atau

4.       sekedar mengidentifikasi seorang atau lebih dari seorang legislator yang akan memberikan suara untuk sebuah legislasi karena sang legislator:

(a)      memiliki pandangan yang berbeda dibandingkan dengan yang mengajak berkomunikasi terkait dengan legislasi tersebut;

(b)      belum bisa memutuskan bagaimana ia akan bersikap terhadap legislasi tersebut;

(c)      mewakili sang orang yang mengajak berkomunikasi di badan legislatif; atau

(d)      menjadi anggota komite legislasi yang akan mempertimbangkan legislasi yang akan diputuskan.

C.  Kegiatan yang bukan Kegiatan Lobi

Tidak termasuk ke dalam “melakukan lobi” adalah kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.       Mencoba mempengaruhi keputusan yang diambil badan eksekutif, administrative atau lembaga pembuat regulasi yang melakukan penegakkan atau penerapan peraturan yang telah ada;

2.       Mencoba mempengaruhi keputusan dari mahkamah judisial (peradilan);

3.       Berkomunikasi untuk memberikan edukasi kepada publik dan untuk memobilisasikan publik untuk memberikan tanggapan kepada sebuah masalah sosial tertentu, kecuali komunikasi yang dilakukan juga memasukkan himbauan untuk mengambil tindakan terkait perundang-undangan seperti yang telah dibahas di atas;

4.       Melakukan analisa, studi atau penelitian non partisan (tidak memihak pihak manapun juga) dan menyebarkan hasilnya kepada masyarakat umum atau lembaga, pejabat atau pegawai pemerintah;

5.       Menyediakan masukan atau bantuan teknis kepada lembaga pemerintah sebagai bentuk jawaban terhadap permohonan tertulis dari lembaga tersebut (walau nantinya masukan tersebut bisa juga merupakan bentuk dari kegiatan melobi); dan

6.       Tampil di hadapan, atau berkomunikasi dengan, badan pengaturan apapun juga terkait dengan kemungkinan adanya sebuah keputusan dari badan tersebut yang bisa mempengaruhi keberadaan organisasi saudara, baik dalam wewenang tugas dan pekerjaan, status pengecualian pajak atau pengurangan terhadap sumbangan yang diberikan kepada organisasi saudara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar