Tuesday, May 27, 2014

ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN ACEH DENGAN MODEL GEORGE C. EDWARDS

ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN ACEH
(MODEL GEORGE C. EDWARDS)
BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Dengan terbentuknya kebijakan tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 2010 bagi seluruh masyarakat di provinsi itu baik kaya maupun miskin dengan sistem asuransi, diharapkan kualitas kesehatan warga setempat menjadi lebih meningkat. Pemerintah Aceh melalui APBA 2010, mengalokasikan dana sekitar Rp. 425 miliar untuk program JKA. Program JKA mencakup 3,8 juta penduduk dari 4,3 juta warga Aceh. Dari target ini diprioritaskan pada 1,2 juta warga yang sampai kini belum mendapat jaminan kesehatan dari Askes, Jamkesmas dan asuransi kesehatan lainnya. Misi dan tujuan JKA bukan mengejar jumlah untuk dilayani tapi kualitasnya. Karenanya, pelayanan rumah sakit (RS) maupun Puskesmas kepada masyarakat diharapkan lebih optimal dan lebih baik ke depan dengan adanya bantuan pemerintah melalui program pembangunan Aceh Sehat 2010.
Terlepas dari dinamika positif dan negatifnya program JKA, fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memang membutuhkan pelayanan kesehatan gratis untuk saat ini. Yang menjadi persoalan kemudian adalah saat ini program JKA tidak diiringi dengan peraturan dan regulasi yang memadai untuk menjamin keberlangsungan program ini kedapan. Sampai dengan detik ini, belum ada suatu aturan dalam bentuk qanun atau peraturan daerah yang akan menjamin kelangsungan program ini di Aceh, hal ini sangat penting untuk memastikan agar program JKA memiliki kekuatan hukum yang memadai dalam implementasinya.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang menjadi perhatian penulis dalam penelitian ini adalah:
1.          Apakah yang dimaksud dengan program JKA?
2.          Bagaimana Model Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh di terapkan?
3.          Bagaimana implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)?
C.        Tujuan Masalah
Adapun tujuan penelitian yang dilakukan adalah:
1.          Untuk mengetahui tentang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
2.          Memberi pemahaman tentang proses atau model implementasi kebijakan yang dipakai
3.          Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses implementasi program Jaminan  Kesehatan Aceh (JKA) .
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Penyaluran Pogram Jaminan Kesehatan Aceh
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI). Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. (www.depkes.go.id/jamkesmas.pdf)
Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2008 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi kendala masyarakat miskin dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kebijakan Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam membuat kebijakan untuk pembiayaan gratis terhadap rakyat miskin melalui program Jamkesmas adalah kebijakan yang patut didukung.
Namun yang sangat disayangkan, ternyata di lapangan terdapat adanya kasus salah sasaran. Ada keluarga yang rumahnya berlantai keramik, punya listrik, telepon, dan sepeda motor yang menerima program Jamkesmas. Sedangkan keluarga yang lebih miskin justru tidak menerima. Fakta lapangan tentang ketidakmerataan pembagian dan banyaknya salah sasaran tetap saja didalih oleh pemerintah sebagai hal yang wajar dan dianggap sangat manusiawi. (www.kompasonline.com)
Fakta tentang masih banyaknya masyarakat Aceh yang tidak terserap dan terdata untuk merasakan program Jamkesmas tersebut juga terdapat di Pelosok-pelosok Aceh. Saat ini masih ada puluhan ribu rakyat miskin di luar kuota Jamkesmas yang belum mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. Maka untuk menanggulanginya, berdasarkan Qanun Aceh No 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik pemerintah daerah Aceh mengeluarkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin seluruh Aceh yang tidak mendapatkan program Jamkesmas.
JKA sebagai program yang memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin diterapkan di seluruh puskesmas yang ada di Aceh serta beberapa rumah sakit milik pemerintah. Dan harapan yang ada pada program ini semoga masyarakat Aceh yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan pada akhirnya mendapatkan pelayanan kesehatan sama seperti masyarakat yang lain.
Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Aceh tidak hanya cukup dengan jaminan kesehatan gratis yang bersifat menyembuhkan atau mengobati masyarakat yang sakit. Tetapi juga harus meliputi aspek-aspek yang mampu mencegah masyarakat terjangkit penyakit. Pendekatan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang bersifat mengobati (kuratif) hanya solusi jangka pendek yang tidak akan menyelesaikan masalah dalam jangka panjang. Untuk jangka panjang Pemerintah Aceh perlu mengupayakan  peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan bahan pokok yang murah sehingga meningkatkan gizi masyarakat, yang pada akhirnya akan membuat masyarakat lebih sehat dan kebal terhadap penyakit.
Selain itu juga perlu diciptakan infrastruktur yang ramah lingkungan. Tersedianya sistem sanitasi yang baik dan drainase yang memadai akan membuat lingkungan menjadi lebih sehat sehingga masyarakat pun menjadi terjaga kesehatannya.
Untuk itu perlu dilakukan alokasi dana yang cukup juga dalam APBA untuk sektor-sektor penyediaan infrastruktur di bidang kesehatan dan upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan (daya beli) masyarakat. Sehingga semakin sedikit masyarakat yang sakit, busung lapar atau cebol. Bila ini dapat berjalan maka semakin lama akan semakin sedikit dana yang dibutuhkan untuk membiayai jaminan kesehatan gratis seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena masyarakat dengan sendirinya telah terkondisikan untuk sehat.
Disisi lain yang sangat kelihatan signifikan bahwa pogram JKA maih ada kelemahan adalah terlihat dalam kondisi masyarakat Aceh di Malang bahwa ketersediaannya Jaminan Kesehatan tersebut sama sekali tidak berfungsi apa-apa terhadap kondisi masayarakat Aceh yang ada di malang, khususnya bagi mahasiswa, JKA hnya berfungsi ketika berobat dirumahsakit-sumahsati di Aceh saja, disinilah perlu ada perhatian khusus dalam penerapan kebijakan pemerintah, agar akses public seperti kesehatan tidak terhambat.

B.       Kebutuhan Kebijakan Dalam Jaminan Kesehatan Aceh
Kebutuhan jaminan kesehatan dan makan merupakan yang paling utama di antara yang lain. Dalam hal ini seseorang sangat membutuhkan makan, pakaian, papan, dan bebas dari rasa sakit. Teori Maslow mengasumsikan bahwa orang berusaha memenuhi kebutuhan yang lebih pokok (fisiologis) sebelum mengarahkan perilaku memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi. (Gibson, 1997:97)
Sebenarnya tidak bisa dipungkiri, pada awalnya mayoritas dari aktivitas kehidupan manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan fisik ini. Ketika aktivitas pemenuhan kebutuhan fisik ini sudah mulai menurun maka naiklah kebutuhan lain seperti mencari keamanan.
Begitu pula yang terjadi dengan masyarakat kita terutama masyarakat Aceh, ketika kebutuhan akan sandang, pangan dan papan telah terpenuhi tentunya mereka memerlukan tubuh yang sehat untuk terus memenuhi tiga kebutuhan utama tersebut. Terlebih lagi kesehatan bagi masyarakat menjadi sebuah kebutuhan yang mendasar karena menyangkut kualitas hidup masyarakat di masa yang akan datang. Artinya kualitas hidup masyarakat di masa yang akan datang salah satunya dipengaruhi oleh faktor kesehatan di masa kini. Karena itu masyarakat akan semakin menuntut tersedianya pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Namun kesehatan malah menjadi sesuatu yang mahal yang hanya dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat saja. Biaya perawatan kesehatan seperti biaya rumah sakit dan obat tidak dapat terjangkau oleh sebagian besar masyarakat kita yang golongan ekonominya masih rendah. Banyak warga masyarakat miskin yang tidak menyadari bahwa pelayanan kesehatan dasar merupakan hak dasar yang seyogyanya disediakan oleh negara. Berkaitan dengan hal ini, negara sebagai instrumen publik memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut. Negara berwenang memformulasikan anggaran bagi publik melalui program pemerintah maupun swasta.
Dengan demikian, atas dasar untuk memenuhi kebutuhan fisiologis masyarakat Aceh akan kebutuhan bebas dari rasa sakit maka dibuatlah satu kebijakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satunya dengan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang rendah tersebut disebabkan sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Banyaknya masyarakat miskin yang tidak bisa berobat ke puskesmas ataupun rumah sakit disebabkan karena keterbatasan biaya dan hal inilah yang telah mendorong pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat miskin terhadap kesehatan.
Program JKA bertujuan memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh terutama yang tidak mendapatkan program Jamkesmas. Pada program ini pemerintah Aceh memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat Aceh yang belum mendapatkan program kesehatan apapun. Dimulai dari berobat ke puskesmas hingga berobat gratis ke rumah sakit apabila penyakit yang diderita tergolong penyakit parah dan tidak dapat ditanggulangi oleh puskesmas
hukhk

C.        Analisis Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh Dalam Modelnya George C. Edwards
Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh salah satu bagian yang terpenting untuk menciptakan masyarakat Aceh yang terlepas dari belenggunya ketidakberdayaan, dimana akses kesehatan yang sangat sulit terkadang membuat masayarakat rela dalam kesakitan, kesehatan telah menjadikan masalah tersendiri dalam masayarakat yang telah lama berusaha untuk dihilangkan.
Menurut E. Anderson dalam Islamy (2001:17): “A purposive course of action followed by an actor or set of actors in deadling with a problem or a matter of concern”(serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).
Berdasarkan pandangan diatas tentu kebijakan public perlu diadakan serangkaian-serangkaian proses yang nantinya dapat terlaksananya kebijakan jaminan kesehatan marupakan E.S. Quade (1984:310) bahwa dalam proses implementasi kebijakan akan terjadi interaksi dan reaksi dari organisasi palaksana, kelompok, sasaran dan faktor-faktor lingkungan yang mengarah pada konflik, sehingga membutuhkan suatu transaksi sebagai umpan balik yang digunakan oleh pengambil keputusan dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang telah ditetapkan, dalam hal ini kebijakan JKA yang telah di implementasikan kedapa masyarakat umum.
Menurut Ketua IPPMA Aceh Malang Chalil Al-Wazir menganggap kebijakan JKA merupakan “Kebijakan yang terwujud dari implementasi kebijakan publik di Aceh yang telah melibatkan berbagai macam potensi-potensi dengan model-model tertertu, tentu kebijkan ini bagian dari kebijakan yang telah teproses dengan matang dan tepat untuk diterapkan didaerah yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih efektif”
Implementasi kebijakan JKA ini telah termproses lebih dinamis yang melibatkan masyarakat dan para ahli dalam bidangnya secara terus menerus usaha-usaha untuk mencari apa yang akan dan dapat dilakukan. Dengan demikian implementasi JKA dapat mengatur kegiatan-kegiatan yang mengarah pada penempatan suatu program ke dalam tujuan kebijakan yang diinginkan oleh masayarakat Aceh itu sendiri dengan model kebijakan tersendiri.
Disisi lain Ketua Keluarga Tanah Rencong Malang Husni Ali menganggap bahwa “Implementasi kebijakan JKA telah melalui model-model yang sudah jelas terhadap bentuk sasaran yang ingin dicapai dan ouput dari kebijakan JKA tersebut juga sangat rill yaitu peningkatan kualitas kesehatan masayarakat khususnya masayarakat Aceh”
Adapun model-model implemnetasi kebijakan yang George C. Edwards III (1980:148) cetuskan Pertama,Bureaucraitic structure (struktur birokrasi); Kedua, Resouces (sumber daya); Ketiga, Disposisition (sikap pelaksana) dan; Keempat, Communication (komunikasi).
1. Strutur Birokrasi
Dalam proses mewujudkan JKA yang lebih efektif tentu membutuhkan Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh. Salah satu dari aspek struktur yang penting dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard operating procedures atau SOP)
2. Sumberdaya
Walaupun isi kebijakan JKA ini sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apa bila implementator kekurangan sumberdaya untuk melaksanakan tidak mupuni, implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya tersebut dapat berwujud sumberdaya manusia, yakni implementator, dan sumberdaya financial, sehingga akan terjadi ketidak sesuaian dengan hasil yang akan dicapai.
3. Sikap Pelaksana
Sikap ini adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementator, seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis. Apa bila implementator memiliki disposisi yang baik, maka dia akan dapat menjalankan kebijakan JKA dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan JKA.
Ketika implementator memiliki sikap dan perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan JKA tersebut juga menjadi tidak efektif. Jadi dalam hal ini antara antara implementor kebijakan dengan pembuat kebijakan harus singkrong dalam membuat mauapun menjalankan.
4. Komunikasi
Dalam mengimplementasikan kebijakan mensyaratkan agar implementator mengetahui apa yang harus dilakukan. Apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran (target group) sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. Apa bila tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas atau bahkan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan terjadi resistensi dari kelompok sasaran.



BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Kebijakan JKA merupakan sebuah kebijakan yang terproses dari model kebijakan George C. Edwards III (1980:148) cetuskan Pertama, Bureaucraitic structure (struktur birokrasi); Kedua, Resouces (sumber daya); Ketiga,Disposisition (sikap pelaksana) dan; Keempat, Communication (komunikasi).
Kebijakan ini juga terbentuk dari sikap pemerintah yang semakin terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat dan masyarakat telah terakat dengan konsep top donw button up, sehingga peran masyarakat pemerintah dalam mengelola kesehatan dapat terjamin dengan baik.
B.       Kritik dan Saran
Kritik dan saran penulis hanay menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan yang dapat dilakukan tampa ada sebuah acuan yang riil, dan model kebijakannya  Edwar merupakan salah satu referensi yang bisa dipakai untuk merujut sebuah kebijakan yang tepat, harapan tulisan ini dapat menjadi pemahaman baru tentang konsep JKA Provinsi Aceh.
 DAFTAR PUSTAKA
1.          Islamy,M. Irfan, 2001, Prinsip-prinsip Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
2.          Samodra Wibawa, 1994, Evaluasi Kebijakan Publik, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
3.          Subarsono, AG, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
4.          Wahab, Sholichin, Abdul, 2001, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara, Bumi aksara, Jakarta.
5.          Internet: Di Akses 08/10/2011, file:///E:/My%20Document/Data%20Sementara/Kebijakan%20Publik/preview.html
7.          Internet: Di Akses 08/10/2011, http://triandyn.wordpress.com/2010/02/15/jaminan-kesehatan-aceh/
8.          Internet: Di Akses 08/10/2011, http://harian-aceh.com/2011/10/18/mengkritisi-jaminan-kesehatan-aceh

 by: Afrizal Woyla Saputra Zaini
source: http://afrizalwszaini.wordpress.com/2012/01/13/analisis-implementasi-kebijakan-jaminan-kesehatan-aceh-dengan-model-george-c-edwards/

Pemberdayaan Masyarakat

A. DEFINISI PEMBERDAYAAN
Sekilas, makna pemberdayaan memiliki makna luas dari beberapa sudut pandang. Agar dapat memahami secara mendalam tentang pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat. 
Robinson (1994) menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak. Sedangkan Ife (1995) mengemukakan bahwa pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang berarti memberi daya, memberi ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya. 
Payne (1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal. 
Empowerment atau pemberdayaan secara singkat dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan dan kemampuan kepada kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, bernegoisasi, mempengaruhi, dan mengendalikan kelembagaan masyarakat secara bertanggung jawab demi perbaikan kehidupannya. Pemberdayaan juga diartikan sebagai upaya untuk memberikan daya (empowerment) atau kekuatan (strength) kepada masyarakat.

B. TUJUAN PEMBERDAYAAN
Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan sertamelakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki.

C. ASPEK PEMBERDAYAAN
Ditinjau dari lingkup dan objek pemberdayaan mencakup beberapa aspek, yaitu:

  1. ​Peningkatan kepemilikan aset (Sumber daya fisik dan finansial) serta kemampuan secara individual maupun kelom​pok untuk memanfaatkan aset tersebut demi perbaikan kehidupan mereka.
  2. Hubungan antar individu dan kelompok, kaitannya dengan pemilikan aset dan kemampuan memanfaatkannya.
  3. Pemberdayaan dan reformasi kelembagaan.
  4. Pengembangan jejaring dan kemitraan-kerja, baik di tingkat lokal, regional maupun global.

D. PROSES PEMBERDAYAAN
Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang mene-kankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya.
Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungansekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apayang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.
Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu:

  1. Mampu memahami diri dan potensinya,mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
  2. Mampu mengarahkan dirinya sendiri
  3. Memiliki kekuatan untuk berunding
  4. Memiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan 
  5. Bertanggungjawab atas tindakannya.

Proses pemberdayaan masyarakat adat, akan menyisakan berbagai tantangan yang multidimensional. Peran kebijakan pemerintah tentulah diperlukan untuk mempercepat komunitas ini lebih mandiri dan siap menyongsong perubahan sosial yang semakin memperkuat modal sosial.
Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa yang dimaksud denganmasyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengansituasi. Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.

E. UNSUR-UNSUR PEMBERDAYAAN
Upaya pemberdayaan masyarakat perlu memperhatikan empat unsur pokok, yaitu:

  1. Aksesbilitas informasi, Kemampuan akses yang diterima oleh masyarakat.
  2. Partisipasi atau keterlibatan, Menyangkut siapa yang dilibatkan dan bagaimana mereka terlibat dalam keseluruhan Proses pembangunan.
  3. Akuntabilitas, Pertanggungjawaban publik atas segala kegiatan yang dilakukan dengan mengatasnamakan rakyat.
  4. Kapasitas organisasi local, Kemampuan berkerja sama, mengorganisir warga masyarakat, serta memobilisasi sumber daya untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi.

F. METODE PEMBERDAYAAN
Kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan kesatuan proses yang berkelanjutan melalui kegiatan “kaji tindak yang partisipatif” atau dikenal sebagai Participatory Action Research/ PAR.Pengertian PAR bukanlah sebuah ‘proyek’ yang melibatkan partisipasi masyarakat, melainkan lebih bernuansa filosofis untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan terhadap kemampuan dan kemauan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di wilayahnya sendiri dan bagi kepentingan peningkatan masyarakatnya sendiri sesuai dengan kebutuhan potensi yang mereka miliki sendiri, melalui kegiatan aksi dan refleksi yang berkelanjutan.
Di dalam pelaksanaanya, PAR dilaksanakan sebagai berikut;

  1. Kegiatan pengumpulan data dasar, dilaksanakan dengan menggabungkan teknik penilaian desa secara cepat (Rapid Rural Appraisal/ RRA) yang dilakukan oleh orang luar dan survai mandiri yang dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui Community Self Survei/ CSS.
  2. Kegiatan perencanaan kegiatan yang dilakukan melalui kegiatan penilaian partisipatif atauParticipatory Rural Appraisal/ PRA.
  3. Kegiatan aksi merupakan ‘proses belajar’ yang terus menerus dan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan (in door dan out door) yang kait mengait secara berkelanjutan, dengan menggunakan metode pendidikan orang dewasa yang partisipatif (Participatory Training Method).
  4. Refleksi dilakukan juga oleh masyarakat dalam bentuk pemantauan dan evaluasi kegiatan melalui Participatory Assesment for Monitoring and Evaluation.

G. CONTOH PEMBERDAYAAN
Nurhidayati, Pejuang Lingkungan dari Kediri

Berbuat tanpa mengharap imbalan. Begitulah prinsip Nurhayati (28), aktivis lingkungan asal Kediri, Jawa Timur. Sebuah prinsip hidup yang cukup berlawanan dalam arus globalisasi ini. Kebanyakan orang justru sebaliknya. Karena sudah berbuat, maka meski ada imbalannya. Jika tanpa imbalan, maka no action.
“Saya hanya ingin memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada masyarakat,” kata wanita dari Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kediri ini. Tentu saja semua itu atas dasar mengharap ridho Alloh SWT.
Wanita mungil berjilbab yang biasa dipanggil Nur ini seakan tak pernah lelah bergerak. Bersama masyarakat, ia berkerja keras menjaga kelestarian sumber air. Terbukti kemudian, tetes keringatnya telah mengalir tujuh sumber mata air di desa Kediri.
Sebagai anak desa yang hidup dari hasil pertanian, Nur tahu betul kesulitan petani. Iorigasi teknis baru menjangkau sebagian kecil wilayah. Selebihnya masih mengandalkan pasokan dari ebebrapa mata air. Biasanya mata air itu sebidang tanah. Lahan di sekitar mata air itu ditumbuhi beberapa jenis tanaman dan pepohonan. ‘Mata air itu dilindungi masyarakat sekitar. Namun seiring memudarnya gotong royong, mata air ikut punah pula. Apalagi hal tersebut diperparah dengan banyaknya pohon yang roboh karena lapuk, bahkan habis ditebang. Jadinya, kalau musim kemarau susah,” ungkap Sarjana Pertanian dari Universitas Islam Kediri ini.
Nur terpanggil. Pecinta alam yang tergabung dalam Elang Jawa ini berkerja keras meyakinkan kepala dusun dan masyarakat agar mau bersama-sama memelihara mata air. Argumentasinya rupanya cukup meyakinkan aparat dan tokoh masyarakat. Buktinya, tak lama setelah itu segera terbentuk enam kelompok petani di enam desa yang berbeda. Desa yang terjauh di lereng gunung Wilis, sekitar 30 km dari tempat tinggalnya, tepatnya di dusun Bulakduwung, Desa Parang, Kecamatan Banyakan.
Nur tak pernah alpa membina kelompok-kelompok petani itu. Dengan bersepeda motor, ia sering naik turun gunung ke desa-desa. Tak peduli hujan dan sinar matahari, bila diperlukan masyarakat, ia akan segera datang. Semuanya ia lakukan dengan sepenuh hati, padahal tanpa bayaran. “Rasanya senang saja,” ujarnya.
Nur mengajak warga sekitar untuk menghijaukan kembali tanah di sekitar sumber air. Kebanyakan dianjurkan agar menanam pohon kepuh, trembesi, kluwih, beringin dan mahoni. Tanaman itulah yang menyimpan air hujan, sehingga sumber air tetap lestari.
Sejak enam tahun lalu, nur telah berhasil menanam sekitar 15 ribu pohon. Kini hasil kerja keras Nur telah banyak dinikmati banyak orang. Saat mengunjungi salah satu sumber air di Dusun Pojok, Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, akan tampak terlihat rimbun pohon nangka, kluwih, sukun, dan trembesi. Sebagian pohon mulai berbuah. Sumber yang semula kecil, kini membesar. “Ini berkat jasa Mbak Nur. Dulu sumber air ini hampir mati. Berkat sumber air ini, lahan yang semula tidak produktif menjadi produktif. Penghasilan warga-pun meningkat,” kata Kamdi, petani di Dusun Pojok.
Tidak seperti LSM pada umumnya, yang mendapatkan kuncuran dana dari funding. Nur benar-benar mandiri. Segala biaya keluar dari koceknya. Hanya kadang ia minta bantuan bibit dari instansi Pemerintah dan masyarakat. Misalnya, ia sedang melakukan pembibitan 3000 buah srikaya. Bibitnya memang berasal dari masyarakat, sedangkan biaya penanamannya ia tanggung sendiri. Kelak bibit ini akan dikembalikan kepada masyarakat secara gratis. Tentunya, semua pengorbanan yang dilakukan oleh Nur dibalas oleh Sang Maha Kuasa dengan penghargaan Kalpataru, ditambah sejumlah uang lima juta.

H. PENUTUP
Sebagai seorang muslim, memang seharusnya kita menanamkan prinsip Khairunnaas anfa’uhum linnaas..(Sebaik-baik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lain). Apapun ilmu pengetahuan dan keterampilan yang kita miliki akan lebih jauh bermanfaat jika kita salurkan ke sesama. Hal ini kita bisa kita terapkan lewat pemberdayaan masyarakat di lingkungan sekitar. Bentuk pemberdayaan disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat dan analisis solusi permasalahan secara tepat.

I. DAFTAR PUSTAKA
Istiarti, V.G Tinuk, Priyadi N, Laksmono W, Emmy R. 2009. Pemberdayaan Masyarakat. Semarang: Undip Press.
http://www.pemberdayaan.com/pembangunan/pemberdayaan-enabling-empowering-and-protecting.html#more-90. Diakses pada tanggal 23 April 2012.
http://www.pemberdayaan.com/pemberdayaan/pemberdayaan-masyarakat-adat-dan-tantangannya.html. Diakses pada tanggal 23 April 2012.
http://www.sarjanaku.com/2011/09/pemberdayaan-masyarakat-pengertian.html. Diakses pada tanggal 23 April 2012.


Oleh: Ania Maharani, SKM
Source: http://dkijakarta.bkkbn.go.id/Lists/Artikel/DispForm.aspx?ID=21

STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha lokal-lah yang memiliki pengetahuan, kearifan lokal dan keahlian. Peran Penyuluh Kehutanan sebagai fasilitator adalah untuk mendampingi dan mendengar serta belajar dari masyarakat, bukan mengajari masyarakat tentang problem dan kebutuhan mereka. Tetapi memfasilitasi agar masyarakat mampu menyelesaikan sendiri permasalahannya.

PELUANG DAN TANTANGAN  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Desa yang ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah identik dengan masyarakat yang berekonomi lemah. Masyarakat sekarang ini cenderung lebih banyak memanfaatkan hutan daripada melestarikannya. Banyak program masuk desa tapi pelaksanaannya berjalan sendiri-sendiri. Banyak potensi hutan yang belum tergarap dengan maksimal dengan basis pelestarian di dalamnya seperti tumpang sari atau agroforestry atau hutan campuran. Lembaga-lembaga di tingkat bawah belum bersinergi, partisipasi masyarakat dalam melestarikan hutan masih rendah, termasuk kelompok perempuan. Untuk itu peluang dan tantangan ini perlu di analisis guna menemukan strategi pemberdayaan masyarakat yang efektif dan partisipatif.
Desa yang ada di sekitar hutan.

SKEMA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.

Penyuluh Kehutanan melalui penyuluhannya harus mampu menjelaskan manfaat dan fungsi hutan secara lestari, melalui 3 kelola lestari yaitu kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usaha.  Melalui  pertemuan-pertemuan, musyawarah secara intens dan partisipatif dari masyarakat yang difasilitasi oleh Penyuluh Kehutanan membahas bersama dan di analisis dengan metode pemberdayaan rakyat yang partisipatif. Dari sini muncullah Skema Pemberdayaan Masyarakat yang disepakati bersama  sekaligus merupakan strategi yang paling baik menurut mereka. Skema Pemberdayaan Masyarakat itu adalah rangkaian kegiatan  yang harus dilalui dan dilaksanakan.
Subyeknya adalah Pemberdayaan Masyarakat di sekitar hutan yang kurang mampu atau marjinal dan Pemerintahan setempat yang terkait.

LANGKAH-LANGKAH/TAHAPAN YANG DILAKUKAN.

SOSIALISASI PROGRAM

Mengenalkan tim fasilitator kepada masyarakat, menjelaskan tujuan program yang akan dilaksanakan beserta dengan waktu pelaksanaan dan batas waktunya. Membuka peluang partisipasi dan partisipasi masyarakat beserta pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten.
Foto Penyuluhan/ sosialisasi yang dilakukan secara massal di areal terbuka.

KAJIAN SECARA PARTISIPATIF

Menggunakan metode yang tepat dalam pelaksanaan kajian seperti: pemetakan social, transek, kalender musim, kajian kebijakan, kajian pasar dll. Penekanan penggunaan instrument tersebut berpangku pada upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan kehutanan.
Dialog Para Pihak

LOKAKARYA HASIL KAJIAN

Dialog dan sharing hasil kajian yang sudah dilakukan secara partisipatif dan yang telah disepakati serta mendapatkan masukan dari masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha dapat dijadikan sebagai dasar dalam merumuskan program. Perumusan Program secara partisipatif akan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program. Pengintegrasian hasil kajian dan pengetahuan masyarakat local mempunyai peran penting.

MENJARING ASPIRASI MASYARAKAT.

Mengakomodasi aspirasi masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha terhadap program yang di jalankan. Menentukan skala prioritas program sesuai dengan hasil kajian dan tujuan yang ingin dicapai. Prioritas program / kegiatan yang disetujui oleh masyarakat merupakan suatu jawaban terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh mereka. Inisiasi program harus sensitive gender. Dukungan dari pemerintah setempat desa / kabupaten  di tuangkan dalam Surat Keputusan atau Perdes atau Perda.
Pembuatan Perdes diawali dengan mengadakan Rembug Desa yang membahas : Perencanaan Program Pembangunan Kehutanan lewat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Pembuatan Peraturan Desa untuk mendukung Program Kehutanan.
Rembug Desa melalui Musbangdes
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat tersebut harus taat asas perencanaan dalam jaring aspirasi yaitu :

Asas persamaan

Semua orang yang terlibat selama dalam perencanaan mempunyai kedudukan yang sama dan sedrajat, tidak ada perbedaan status. Semua disini berfungsi sebagai team work.  

Asas peran serta

Semua orang harus melibatkan dirinya secara penuh baik fisik maupun pikirannya. Hasil perencanaan ini akan sangat tergantung kepada peran serta, kemampuan, pengalaman, wawasan, kesungguhan partisipan itu sendiri.

Asas demokratis

Kedudukan semua orang sederajat. Setiap pendapat didasarkan pada argument, terbuka terhadap kritik, jujur dan teliti, sehingga akan terjadi komunikasi dialogis diantara partisipan. Hal ini baik untuk kejelasan gambaran, kejelasan keberadaan dan kejelasan logika (rasionalitas).

PERUMUSAN RENSTRA, TIM PELAKSANA DAN BADAN PENGAWAS.

Adanya Renstra merupakan jaminan keberlanjutan program pemberdayaan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat. Tim pelaksana dibentuk dari unsur masyarakat yang intinya mendorong partisipasi. Badan pengawas bertugas untuk melakukan memonitoring dan evaluasi agar pelaksanaan program dapat trasparan dan akuntable. Pihak pemerintah memberikan dukungannya delam pelaksanaan program.

PELAKSANAAN PROGRAM (AKSI)

Bila program kerja sudah terumuskan dan kelompok sudah terbentuk, maka rencana aksi komunitas harus sudah bisa dilaksanakan. Mekanisme atau aturan-aturan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan dirumuskan bersama dengan masyarakat. Pengelolaan kegiatan dan keberlanjutan program menjadi tanggung jawab bersama.
Rencana Aksi dengan kelompok
Mediasi konflik penting untuk dipersiapkan sejak dini.
Mediasi konflik dalam pemberdayaan masyarakat yang perlu kita perhatikan yaitu : Adanya manajemen untuk menagani konflik. Karena adanya konflik dapat menurunkankan tingkat partisipasi masyarakat bahkan menghambat partisipasi. Hindari bias kepentingan personal dalam perumusan program. Mediasi konflik dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan cultural, personal, hukum dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pendekatan personal juga dapat ditempuh dengan mengedepankan harmoni social.

MONITORING DAN EVALUASI.

Kegiatan monitoring dan evaluasi kadang masih dipandang sebelah mata, padahal kegiatan ini sangatlah penting untuk menunjang keberhasilan dan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan dari program yang sedang dan telah dilaksanakan. Monitoring dapat dilakukan dengan dua cara yakni : monitoring internal dan monitoring ekternal. Monitoring internal dilakukan dengan melibatkan tim pelaksana beserta mitra. Sedangkan monitoring eksternal dilakukan dengan melibatkan tim dari luar atau tim independen dan tim ahli dalam bidang pemberdayaan yang dilakukan. Hal ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan melainkan untuk pembelajaran program.
Monitoring

LAPORAN DAN PENDOKUMENAN

Laporan dibuat berisi seluruh kegiatan pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan laporan penggunaan dananya. Dokumen laporan akhir sebaiknya juga didesain untuk dokumen pembelajaran proses pemberdayaan yang sudah dilakukan sehingga dapat dimanfaatkan oleh desa atau organisasi lain yang memerlukan. 
Hasil Produksi Empon-Empon
Demikian strategi pemberdayaan masyarakat bila minimal Penyuluh Kehutanan dalam kegiatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, langkah-langkah tersebut dilakukan dengan cermat, teliti,   partisipatif dan demokratis akan menghasilkan program-program/ kegiatan  pembangunan kehutanan yang dapat dicapai dengan sukses efektif serta effisien.

Oleh : Ir. Bambang Sigit Subiyanto, MM.

Sumber: http://bp2sdmk.dephut.go.id/emagazine/index.php/umum/3-strategi-pemberdayaan-masyarakat.html

Pemberdayaan Masyarakat (Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Berbasiskan Masyarakat Terpencil)

Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Berbasiskan Masyarakat Terpencil


Pendahuluan

            Di negara kita masih terdapat banyak penduduk miskin (38,4 juta jiwa tahun 2002). Penduduk miskin ini tersebar di perkotaan dan pedesaan. Diantara masyarakat miskin di pedesaan ini, yang kondisi kemiskinannya paling rentan adalah yang berdiam di wilayah terpencil. Wilayah terpencil adalah wilayah yang tidak terhubungkan dengan prasarana transportasi (darat, laut maupun udara) dan komunikasi dengan pusat-pusat pertumbuhan terkecil sekalipun (yaitu pusat desa atau kecamatan). Wilayah terpencil berada di pulau-pulau kecil maupun di pedalaman. Di beberapa wilayah pedesaan terpencil ini bermukim masyarakat adat dan masyarakat umum. Mereka adalah masyarakat yang masih sangat terbelakang, belum mampu mengembangkan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan sangat sedikit menerima sentuhan pembangunan.

            Tujuan dari tulisan ini adalah menjawab pertanyaan bagaimana memberdayakan masyarakat pedesaan yang berada di wilayah terpencil tersebut. Bagian pertama membahas pengertian pemberdayaan masyarakat secara umum. Bagian berikutnya bagaimana menerapkan konsep pemberdayaan masyarakat tersebut pada masyarakat pedesaan yang berada di wilayah terpencil.


Konsep Pemberdayaan Masyarakat

            Pemberdayaan merujuk pada pengertian perluasan kebebasan memilih dan bertindak.  Bagi masyarakat miskin, kebebasan ini sangat terbatas karena ketidakmampuan bersuara (voicelessness) dan ketidak berdayaan (powerlessness) dalam hubungannya dengan negara dan pasar. Karena kemiskinan adalah multi dimensi, masyarakat miskin membutuhkan kemampuan pada tingkat individu (seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan) dan pada tingkat kolektif (seperti bertindak bersama untuk mengatasi masalah). Memberdayakan masyarakat miskin dan terbelakang menuntut upaya menghilangkan penyebab ketidakmampuan mereka meningkatkan kualitas hidupnya.

Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah: (1) inklusi dan partisipasi; (2) akses pada informasi;  (3) kapasitas organisasi lokal; dan (4) profesionalitas pelaku pemberdaya. Keempat elemen ini terkait satu sama lain dan saling mendukung.

Inklusi berfokus pada pertanyaan siapa yang diberdayakan, sedangkan partisipasi berfokus pada bagaimana mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan setelah mereka menjadi bagian dari kelompok yang diberdayakan. Menyediakan ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dalam pembangunan adalah memberi mereka otoritas dan kontrol atas keputusan mengenai sumber-sumber pembangunan. Partisipasi masyarakat miskin dalam menetapkan prioritas pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah diperlukan guna menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga ahli, dll)  yang terbatas secara nasional maupun pada tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat miskin tersebut.

Partisipasi yang keliru adalah melibatkan masyarakat dalam pembangunan hanya untuk didengar suaranya tanpa betul-betul memberi peluang bagi mereka untuk ikut mengambil keputusan. Pengambilan keputusan yang partisipatif tidak selalu harmonis dan seringkali ada banyak prioritas yang harus dipilih, oleh sebab itu mekanisme resolusi konflik kepentingan harus dikuasai oleh pemerintah guna mengelola ketidak-sepakatan.
           
Ada berbagai bentuk partisipasi, yaitu:
o       secara langsung,
o       dengan perwakilan (yaitu memilih wakil dari kelompok-kelompok masyarakat),
o       secara politis (yaitu melalui pemilihan terhadap mereka yang mencalonkan diri untuk mewakili mereka),
o       berbasis informasi (yaitu dengan data yang diolah dan dilaporkan kepada pengambil keputusan),
o       berbasis mekanisme pasar yang kompetitif (misalnya dengan pembayaran terhadap jasa yang diterima).
           
Partisipasi secara langsung oleh masing-masing anggota masyarakat adalah tidak realistik, kecuali pada masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit, atau untuk mengambil keputusan-keputusan kenegaraan yang mendasar melalui referendum. Yang umum dilakukan adalah partisipasi secara tidak langsung, oleh wakil-wakil masyarakat atau berdasarkan informasi dan mekanisme pasar. Organisasi berbasis masyarakat seperti lembaga riset, LSM, organisasi keagamaan, dll. mempunyai peran yang penting dalam membawa suara masyarakat miskin untuk didengar oleh pengambil keputusan tingkat nasional dan daerah.

            Walaupun keterwakilan sudah dilakukan dengan benar, proses partisipasi masih belum benar jika penyelenggaraannya dilakukan secara tidak sungguh-sungguh. Upaya yang dilandasi niat jujur untuk menampung pendapat masyarakat terhadap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka dapat menjadi tidak berhasil, jika pendapat wakil-wakil masyarakat yang diharapkan mewakili kepentingan semua unsur masyarakat itu kemudian hanya diproses sekedarnya saja, tanpa upaya memahami pertimbangan apa dibalik pendapat yang diutarakan wakil-wakil tersebut.

            Partisipasi semu seperti itu menambah ongkos pembangunan, tanpa ada manfaat yang jelas bagi peserta yang diajak berpartisipasi. Upaya melibatkan masyarakat dalam pengertian yang benar adalah memberi masyarakat kewenangan untuk memutuskan sendiri apa-apa yang menurut mereka penting dalam kehidupan mereka.

            Unsur ke dua, akses pada informasi, adalah aliran informasi yang tidak tersumbat antara masyarakat dengan masyarakat lain dan antara masyarakat dengan pemerintah. Informasi meliputi ilmu pengetahuan, program dan kinerja pemerintah, hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, ketentuan tentang pelayanan umum, perkembangan permintaan dan penawaran pasar, dsb. Masyarakat pedesaan terpencil tidak mempunyai akses terhadap semua informasi tersebut, karena hambatan bahasa, budaya dan jarak fisik. Masyarakat yang informed, mempunyai posisi yang baik untuk memperoleh manfaat dari peluang yang ada, memanfaatkan akses terhadap pelayanan umum, menggunakan hak-haknya, dan membuat pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat bersikap akuntabel atas kebijakan dan tindakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

            Kapasitas organisasi lokal adalah kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama, mengorganisasikan perorangan dan kelompok-kelompok yang ada di dalamnya, memobilisasi sumber-sumber daya yang ada untuk menyelesaikan masalah bersama. Masyarakat yang organized, lebih mampu membuat suaranya terdengar dan kebutuhannya terpenuhi.

Profesionalitas pelaku pemberdaya adalah kemampuan pelaku pemberdaya, yaitu aparat pemerintah atau LSM, untuk mendengarkan, memahami, mendampingi dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Pelaku pemberdaya juga harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Hasil yang Diharapkan

            Memberdayakan masyarakat berarti melakukan investasi pada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dan organisasi mereka, sehingga asset dan kemampuan mereka bertambah, baik kapabilitas perorangan maupun kapasitas kelompok. Agar pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung secara efektif, maka reformasi kenegaraan, state reform, harus dilakukan pada tingkat nasional maupun daerah. Berbagai peraturan, ketentuan, mekanisme kelembagaan, nilai-nilai dan perilaku harus disesuaikan untuk memungkinkan masyarakat miskin berinteraksi  secara efektif dengan pemerintah. Berbagai ketentuan perlu disiapkan untuk memungkinkan masyarakat miskin dapat memantau kebijakan, keputusan dan tindakan pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat. Tanpa pemantauan yang efektif dari masyarakat miskin, maka kepentingan mereka dapat terlampaui oleh kepentingan-kepentingan lain.           Adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan menghasilkan wujud yang berbeda jika pembangunan tidak melalui proses yang partisipatif. Pembangunan yang partisipatif menghasilkan tata pemerintahan yang lebih baik, kemakmuran yang lebih adil, pelayanan dasar yang lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak,  akses ke pasar dan jasa bisnis yang lebih merata, organisasi masyarakat yang lebih kuat, dan kebebasan memilih yang lebih terbuka.

Contoh Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat Skala Nasional

            Salah satu penerapan prinsip partisipasi, sebagai salah satu unsur dalam proses pemberdayan masyarakat,  yang penting adalah dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan. Dalam participatory budgeting ini, sejumlah stakeholders mendiskusikan, menganalisis, memprioritaskan dan memantau keputusan tentang anggaran belanja pemerintah. Stakeholders ini mencakup masyarakat umum, kelompok miskin, dan kelompok terpinggirkan seperti kaum perempuan, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lain seperti dunia usaha, anggota parlemen dan juga lembaga pemberi pinjaman.

            Penganggaran yang partisipatif dilakukan dalam tiga tahap pengangaran:
1. analisa dan formulasi anggaran,
2. penelusuran dan pemantauan pengeluaran anggaran, dan
3. penilaian terhadap hasil kerja pemerintah.

            Hasil dari proses perencanaan dan penggunaan anggaran pembangunan secara partisipatif yang diharapkan adalah pelaksanaan pembangunan yang pro-kemiskinan, terwujudnya konsensus sosial, dan meningkatnya dukungan masyarakat dalam proses reformasi yang seringkali menuntut pengorbanan.

            Penganggaran yang partisipatif ternyata berakibat positif bagi ekonomi makro dan keuangan negara, seperti ditunjukkan oleh negara Irlandia sejak menerapkan proses penganggaran yang partisipatif. Hasil yang tampak adalah anggaran yang semula defisit berubah menjadi surplus, persentase hutang/pinjaman terhadap PDB menurun, tingkat inflasi berkurang, pertumbuhan ekonomi lebih cepat, investasi asing meningkat dan pengangguran berkurang.

            Penganggaran partisipatif di Irlandia didorong oleh kemauan keras pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi resesi ekonomi pada tahun 1980an, dimana inflasi sangat tinggi, hutang pemerintah meningkat, defisit anggaran besar, dan produktivitas sektor industri menurun. Pada tahun 1986 dibentuk Dewan Ekonomi dan Sosial Nasional, yang berfungsi menjadi wadah bagi "mitra sosial" (social partners) untuk mengupas berbagai persoalan ekonomi dan mencari jalan keluar bersama. Seluruh elemen pemberdayaan masyarakat ada dalam proses pembangunan ini.

            Sampai tahun 2002 sudah ada lima produk kesepakatan yang diputuskan oleh dewan ini. Kalau tiga kesepakatan pertama berfokus pada masalah-masalah ekonomi, dua kesepakatan terakhir cakupannya lebih luas. Kesepakatan yang kelima, (2000-2002) bertema Program for Prosperity and Fairness, mencakup tujuan-tujuan sosial disamping tujuan ekonomi. Proses konsultasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil berlangsung selama empat bulan untuk menghasilkan kesepakatan tersebut.
           
Selain keadaan ekonomi makro dan keuangan negara yang membaik di Irlandia sejak menerapkan proses penganggaran yang partisipatif, hasil intangible penting adalah terbangunnya modal sosial berupa saling percaya yang tinggi antara pemerintah dan unsur-unsur masyarakat. Masing-masing pihak tidak bisa lari dari tanggungjawab sebab akan harus akuntabel terhadap komitmen yang telah dinyatakan dalam pertemuan sebelumnya. Setiap pihak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kepentingan, keberatan dan kontribusinya dalam mengatasi persoalan bangsa. Jadi baik pemerintah maupun unsur-unsur masyarakat sama-sama harus bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang dibuat.
           
Pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam skala lebih mikro menghasilkan tingkat pelayanan umum yang menjangkau masyarakat lebih banyak, kualitas prasarana/sarana yang lebih murah dan tahan lama, dan pendapatan masyarakat yang lebh baik, dan secara keseluruhan berkurangnya tingkat kemiskinan.


Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Terpencil


            Masyarakat pedesaan terpencil adalah masyarakat yang relatf tertutup, mempunyai keterkaitan dengan alam yang tinggi, melakukan kegiatan produksi yang bersifat subsistence, memperoleh pelayanan sosial yang sangat minim sehingga menghasilkan tingkat kualitas SDM yang relatif sangat rendah. Namun, sebagian masyarakat pedesaan terpencil, khususnya masyarakat adat, mampu menghasilkan produk budaya yang berkualitas tinggi seperti ukiran suku Asmat, tato suku Mentawai, pengelolaan hutan yang harmonis suku Baduy, dll.

            Tujuan pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil adalah meningkatkan kesejahteraannya sehingga mereka dapat menikmati kualitas hidup sebagaimana yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.  Dalam wujud fisik, pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil akan memungkinkan mereka untuk:
  • Bermukim secara menetap
  • Melakukan kegiatan ekonomi pasar yang menguntungkan dan berkelanjutan
  • Terlayani oleh fasilitas sosial ekonomi: sekolah, klinik, listrik, air bersih
  • Terhubungkan dengan angkutan darat/laut reguler ke pusat desa/kecamatan.

Strategi pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil dilakukan dengan mewujudkan ke empat elemen pemberdayaan masyarakat: inklusi dan partisipasi, akses pada informasi, kapasitas organisasi lokal, profesionalitas pelaku pemberdaya. Tantangan utama yang dihadapi dalam memberdayakan masyarakat pedesaan terpencil adalah pengetahuan yang terbatas, wilayah yang sulit dijangkau, dan pemahaman adat yang kuat pada masyarakat adat.

            Untuk dapat memasukkan mereka dalam proses perubahan, maka upaya yang pertama kali perlu dilakukan adalah memahami pemikiran dan tindakan mereka serta membuat mereka percaya kepada pelaku pemberdaya. Selanjutnya mereka perlu berpartisipasi dalam proses perubahan yang ditawarkan dengan memberikan kesempatan menentukan pilihan secara rasional. Proses ini dapat memerlukan waktu yang lama, namun hasilnya akan lebih efektif daripada memberikan pilihan yang sudah tertentu. Pengikutan masyarakat dalam proses perubahan dilakukan secara berangsung-angsur dari kelompok kecil menuju masyarakat lebih luas.

            Akses pada informasi dibuka dengan memberikan penjelasan mengenai program-program pemerintah yang akan dilakukan, norma-norma bermasyarakat yang perlu diketahui, ilmu pengetahuan dasar, hak-hak yang mereka peroleh, manfaat perubahan yang akan terjadi, masalah-masalah yang mungkin dihadapi, dsb.

            Kapasitas organisasi lokal ditumbuhkan dengan melakukan pengorganisasian terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat pada tingkat bawah (seperti kelompok perempuan, kelompok pemuda, kelompok peladang), dan terhadap tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aparat desa/dusun, dsb. Tujuan pemerkuatan organisasi lokal ini adalah untuk menjadikan mereka mampu merencanakan perbaikan lingkungan mereka, mampu meningkatkan produktivitas, mampu bernegosiasi dengan pihak lain, mampu melakukan kegiatan-kegiatan bersama yang bermanfaat. Teknik-teknik pemetaan wilayah, penyusunan rencana tata ruang, perbaikan sarana permukiman, pembangunan rumah, cara bercocok tanam, cara mengolah hasil kebun, melindungi mata air, dll. perlu diajarkan atau dipelajari bersama.

            Pelaku pemberdaya perlu mempunyai kemampuan profesional yang tinggi agar dapat melakukan pendampingan secara baik. Pelaku pemberdaya yang potensial adalah organ pemerintah daerah atau organisasi berbasis masyarakat lokal, yang mempunyai perhatian, komitmen, dan kemampuan untuk membangun masyarakat miskin dan terbelakang. Upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil, baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal, menuntut pola kerja yang fleksibel, tidak terhambat oleh sistem administrasi penganggaran yang ketat. Agar pelaku pemberdaya masyarakat dapat bekerja secara profesional, maka mereka perlu mendapat pelatihan dan pendidikan yang memadai.

            Pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil merupakan salah satu rstrategi mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera. Strategi lain yang perlu dilakukan adalah pemberian peluang (creating opportunity), pengembangan kapasitas dan modal manusia (capacity building and human capital development), dan perlindungan sosial (social protection).

            Pemberian peluang dilakukan dengan penyediaan prasarana dan sarana umum khususnya transportasi, listik, komunikasi, dan pasar. Pengembangan kapasitas dan modal manusia dilakukan dengan menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan sesuai kondisi lokal. Penyediaan prasarana dan sarana umum serta pelayanan sosial  bagi masyarakat pedesaan terpencil, akan menghadapi kendala keterpencilan wilayah, jumlah penduduk yang sedikit, lokasi yang tersebar. Untuk itu berbagai teknik dan bentuk-bentuk prasarana dan sarana serta pola-pola pelayanan khusus perlu diciptakan. Perlindungan sosial dilakukan antara lain dengan membuat peraturan yang menjamin kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat, atau hak milik masyarakat umum, disertai dengan ketentuan tentang batas-batas tanah yang selanjutnya diakomodasikan dalam peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah. Perlindungan hukum juga diberikan pada produk-produk budaya masyarakat.


Penutup

            Masyarakat pedesaan berbasiskan masyarakat terpencil adalah kelompok miskin paling rentan diantara kelompok-kelompok miskin pada umumnya. Pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil perlu dilakukan dengan mengikutkan mereka dalam perencanaan program-program pembangunan, dan menyertakan mereka sebagai pelaku aktif proses perubahan yang dilakukan. Untuk itu mereka perlu mempunyai akses terhadap informasi tentang berbagai hal yang menyangkut kehidupan mereka, mendorong mereka mengorganisasikan diri dalam kelompok-kelompok yang mampu menyuarakan kepentingan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi secara mandiri. Upaya pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh pelaku-pelaku yang profesional, yang mempunyai kemampuan, komitmen dan perhatian pada masyarakat pedesaan terpencil yang relatif kurang pendidikan. Berbagai teknik dan bentuk-bentuk prasarana dan sarana serta pola-pola pelayanan khusus perlu diciptakan.

            Perubahan-perubahan yang dihasilkan oleh upaya-upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil lambat laun diharapkan akan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, menjadikan mereka lebih berdaya, mampu melepaskan diri dari keterbelakangannya, dan menjadi masyarakat yang maju dan mandiri·                                                                          
Referensi

Buletin Kawasan, Direktorat PKKT Bappenas, Edisi 8 Tahun 2003

Direktorat Kerjasama Pembangunan Sektoral dan Daerah, Bappenas, Kebijakan Strategis Pemberdayaan Masyarakat, 2003.

Narayan, Deepa, Empowerment and Poverty Reduction, World Bank, 2002.

SMERU, No. 07/Juli-September 2003.


*) Dr. Ir. Herry Darwanto, M.Sc adalah Direktur Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal, Bappenas-red

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri[1]. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.
Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat (bahasa Inggris: beneficiaries) atau obyek saja.

Referensi

Community development in perspective / edited by James A. Christenson & Jerry W. Robinson, Jr Ames : Iowa State University Press, 1989.