ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN ACEH
(MODEL GEORGE C. EDWARDS)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan terbentuknya kebijakan tentang
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 2010 bagi seluruh masyarakat di provinsi itu
baik kaya maupun miskin dengan sistem asuransi, diharapkan kualitas kesehatan
warga setempat menjadi lebih meningkat. Pemerintah Aceh melalui APBA 2010,
mengalokasikan dana sekitar Rp. 425 miliar untuk program JKA. Program JKA
mencakup 3,8 juta penduduk dari 4,3 juta warga Aceh. Dari target ini
diprioritaskan pada 1,2 juta warga yang sampai kini belum mendapat jaminan
kesehatan dari Askes, Jamkesmas dan asuransi kesehatan lainnya. Misi dan tujuan
JKA bukan mengejar jumlah untuk dilayani tapi kualitasnya. Karenanya, pelayanan
rumah sakit (RS) maupun Puskesmas kepada masyarakat diharapkan lebih optimal
dan lebih baik ke depan dengan adanya bantuan pemerintah melalui program
pembangunan Aceh Sehat 2010.
Terlepas dari dinamika positif dan
negatifnya program JKA, fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memang
membutuhkan pelayanan kesehatan gratis untuk saat ini. Yang menjadi persoalan
kemudian adalah saat ini program JKA tidak diiringi dengan peraturan dan
regulasi yang memadai untuk menjamin keberlangsungan program ini kedapan. Sampai
dengan detik ini, belum ada suatu aturan dalam bentuk qanun atau peraturan
daerah yang akan menjamin kelangsungan program ini di Aceh, hal ini sangat
penting untuk memastikan agar program JKA memiliki kekuatan hukum yang memadai
dalam implementasinya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dipaparkan di atas, maka permasalahan yang menjadi perhatian penulis dalam
penelitian ini adalah:
1.
Apakah yang dimaksud dengan program JKA?
2.
Bagaimana Model Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh di terapkan?
3.
Bagaimana implementasi
program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)?
C. Tujuan Masalah
Adapun tujuan penelitian yang dilakukan
adalah:
1.
Untuk mengetahui
tentang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
2.
Memberi pemahaman tentang proses atau model implementasi kebijakan yang
dipakai
3.
Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses implementasi program
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyaluran Pogram Jaminan Kesehatan Aceh
Dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa
setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap
individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap
kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup
sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Derajat kesehatan masyarakat miskin
berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI). Derajat
kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena
sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini
dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi
dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. (www.depkes.go.id/jamkesmas.pdf)
Untuk menjamin akses penduduk
miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945, sejak tahun 2008 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi
kendala masyarakat miskin dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan melalui
pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kebijakan
Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam membuat kebijakan untuk
pembiayaan gratis terhadap rakyat miskin melalui program Jamkesmas adalah
kebijakan yang patut didukung.
Namun yang sangat disayangkan,
ternyata di lapangan terdapat adanya kasus salah sasaran. Ada keluarga yang
rumahnya berlantai keramik, punya listrik, telepon, dan sepeda motor yang
menerima program Jamkesmas. Sedangkan keluarga yang lebih miskin justru tidak
menerima. Fakta lapangan tentang ketidakmerataan pembagian dan banyaknya salah
sasaran tetap saja didalih oleh pemerintah sebagai hal yang wajar dan dianggap
sangat manusiawi. (www.kompasonline.com)
Fakta tentang masih banyaknya
masyarakat Aceh yang tidak terserap dan terdata untuk merasakan program
Jamkesmas tersebut juga terdapat di Pelosok-pelosok Aceh. Saat ini masih ada
puluhan ribu rakyat miskin di luar kuota Jamkesmas yang belum mendapatkan kepastian
jaminan kesehatan. Maka untuk menanggulanginya, berdasarkan Qanun Aceh No 8
Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik pemerintah daerah Aceh mengeluarkan program
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin seluruh Aceh yang tidak mendapatkan program Jamkesmas.
JKA sebagai program yang memberikan
pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin diterapkan di seluruh
puskesmas yang ada di Aceh serta beberapa rumah sakit milik pemerintah. Dan
harapan yang ada pada program ini semoga masyarakat Aceh yang sebelumnya tidak
memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan pada akhirnya mendapatkan pelayanan
kesehatan sama seperti masyarakat yang lain.
Peningkatan kualitas kesehatan
masyarakat Aceh tidak hanya cukup dengan jaminan kesehatan gratis yang bersifat
menyembuhkan atau mengobati masyarakat yang sakit. Tetapi juga harus meliputi
aspek-aspek yang mampu mencegah masyarakat terjangkit penyakit. Pendekatan
dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang bersifat mengobati
(kuratif) hanya solusi jangka pendek yang tidak akan menyelesaikan masalah
dalam jangka panjang. Untuk jangka panjang Pemerintah Aceh perlu
mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan bahan
pokok yang murah sehingga meningkatkan gizi masyarakat, yang pada akhirnya akan
membuat masyarakat lebih sehat dan kebal terhadap penyakit.
Selain itu juga perlu diciptakan
infrastruktur yang ramah lingkungan. Tersedianya sistem sanitasi yang baik dan
drainase yang memadai akan membuat lingkungan menjadi lebih sehat sehingga
masyarakat pun menjadi terjaga kesehatannya.
Untuk itu perlu dilakukan alokasi
dana yang cukup juga dalam APBA untuk sektor-sektor penyediaan infrastruktur di
bidang kesehatan dan upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan (daya beli)
masyarakat. Sehingga semakin sedikit masyarakat yang sakit, busung lapar atau
cebol. Bila ini dapat berjalan maka semakin lama akan semakin sedikit dana yang
dibutuhkan untuk membiayai jaminan kesehatan gratis seperti Jaminan Kesehatan
Aceh (JKA) karena masyarakat dengan sendirinya telah terkondisikan untuk sehat.
Disisi lain yang sangat kelihatan
signifikan bahwa pogram JKA maih ada kelemahan adalah terlihat dalam kondisi
masyarakat Aceh di Malang bahwa ketersediaannya Jaminan Kesehatan tersebut sama
sekali tidak berfungsi apa-apa terhadap kondisi masayarakat Aceh yang ada di
malang, khususnya bagi mahasiswa, JKA hnya berfungsi ketika berobat
dirumahsakit-sumahsati di Aceh saja, disinilah perlu ada perhatian khusus dalam
penerapan kebijakan pemerintah, agar akses public seperti kesehatan tidak
terhambat.
B. Kebutuhan Kebijakan Dalam Jaminan Kesehatan Aceh
Kebutuhan jaminan kesehatan dan makan
merupakan yang paling utama di antara yang lain. Dalam hal ini seseorang sangat
membutuhkan makan, pakaian, papan, dan bebas dari rasa sakit. Teori Maslow
mengasumsikan bahwa orang berusaha memenuhi kebutuhan yang lebih pokok
(fisiologis) sebelum mengarahkan perilaku memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.
(Gibson, 1997:97)
Sebenarnya tidak bisa dipungkiri, pada
awalnya mayoritas dari aktivitas kehidupan manusia adalah untuk memenuhi
kebutuhan fisik ini. Ketika aktivitas pemenuhan kebutuhan fisik ini sudah mulai
menurun maka naiklah kebutuhan lain seperti mencari keamanan.
Begitu pula yang terjadi dengan
masyarakat kita terutama masyarakat Aceh, ketika kebutuhan akan sandang, pangan
dan papan telah terpenuhi tentunya mereka memerlukan tubuh yang sehat untuk
terus memenuhi tiga kebutuhan utama tersebut. Terlebih lagi kesehatan bagi
masyarakat menjadi sebuah kebutuhan yang mendasar karena menyangkut kualitas
hidup masyarakat di masa yang akan datang. Artinya kualitas hidup masyarakat di
masa yang akan datang salah satunya dipengaruhi oleh faktor kesehatan di masa
kini. Karena itu masyarakat akan semakin menuntut tersedianya pelayanan
kesehatan yang lebih baik.
Namun kesehatan malah menjadi sesuatu
yang mahal yang hanya dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat saja. Biaya
perawatan kesehatan seperti biaya rumah sakit dan obat tidak dapat terjangkau
oleh sebagian besar masyarakat kita yang golongan ekonominya masih rendah. Banyak
warga masyarakat miskin yang tidak menyadari bahwa pelayanan kesehatan dasar
merupakan hak dasar yang seyogyanya disediakan oleh negara. Berkaitan dengan
hal ini, negara sebagai instrumen publik memiliki kewenangan dan kewajiban
untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut. Negara berwenang memformulasikan
anggaran bagi publik melalui program pemerintah maupun swasta.
Dengan demikian, atas dasar untuk
memenuhi kebutuhan fisiologis masyarakat Aceh akan kebutuhan bebas dari rasa
sakit maka dibuatlah satu kebijakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan
tersebut. Salah satunya dengan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Derajat kesehatan masyarakat miskin
yang rendah tersebut disebabkan sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Banyaknya
masyarakat miskin yang tidak bisa berobat ke puskesmas ataupun rumah sakit
disebabkan karena keterbatasan biaya dan hal inilah yang telah mendorong
pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat miskin terhadap
kesehatan.
Program JKA bertujuan memberikan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh terutama yang tidak mendapatkan
program Jamkesmas. Pada program ini pemerintah Aceh memberikan pelayanan
kesehatan gratis kepada masyarakat Aceh yang belum mendapatkan program
kesehatan apapun. Dimulai dari berobat ke puskesmas hingga berobat gratis ke
rumah sakit apabila penyakit yang diderita tergolong penyakit parah dan tidak
dapat ditanggulangi oleh puskesmas
hukhk
C. Analisis Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh Dalam Modelnya George C. Edwards
Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh salah
satu bagian yang terpenting untuk menciptakan masyarakat Aceh yang terlepas
dari belenggunya ketidakberdayaan, dimana akses kesehatan yang sangat sulit
terkadang membuat masayarakat rela dalam kesakitan, kesehatan telah menjadikan
masalah tersendiri dalam masayarakat yang telah lama berusaha untuk
dihilangkan.
Menurut E. Anderson dalam Islamy
(2001:17): “A purposive course of action followed by an actor or set of
actors in deadling with a problem or a matter of concern”(serangkaian
tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh
seseorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).
Berdasarkan pandangan diatas tentu
kebijakan public perlu diadakan serangkaian-serangkaian proses yang nantinya
dapat terlaksananya kebijakan jaminan kesehatan marupakan E.S. Quade (1984:310) bahwa dalam proses
implementasi kebijakan akan terjadi interaksi dan reaksi dari organisasi
palaksana, kelompok, sasaran dan faktor-faktor lingkungan yang mengarah pada
konflik, sehingga membutuhkan suatu transaksi sebagai umpan balik yang
digunakan oleh pengambil keputusan dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang
telah ditetapkan, dalam hal ini kebijakan JKA yang telah di implementasikan
kedapa masyarakat umum.
Menurut Ketua IPPMA Aceh Malang Chalil Al-Wazir menganggap kebijakan JKA merupakan
“Kebijakan yang terwujud dari implementasi kebijakan publik di Aceh yang telah
melibatkan berbagai macam potensi-potensi dengan model-model tertertu, tentu
kebijkan ini bagian dari kebijakan yang telah teproses dengan matang dan tepat untuk
diterapkan didaerah yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih
efektif”
Implementasi kebijakan JKA ini telah
termproses lebih dinamis yang melibatkan masyarakat dan para ahli dalam
bidangnya secara terus menerus usaha-usaha untuk mencari apa yang akan dan
dapat dilakukan. Dengan demikian implementasi JKA dapat mengatur
kegiatan-kegiatan yang mengarah pada penempatan suatu program ke dalam tujuan
kebijakan yang diinginkan oleh masayarakat Aceh itu sendiri dengan model
kebijakan tersendiri.
Disisi lain Ketua Keluarga Tanah
Rencong Malang Husni Ali menganggap bahwa “Implementasi
kebijakan JKA telah melalui model-model yang sudah jelas terhadap bentuk
sasaran yang ingin dicapai dan ouput dari kebijakan JKA tersebut juga sangat
rill yaitu peningkatan kualitas kesehatan masayarakat khususnya masayarakat
Aceh”
Adapun model-model implemnetasi
kebijakan yang George C.
Edwards III (1980:148)
cetuskan Pertama,Bureaucraitic structure (struktur birokrasi); Kedua, Resouces (sumber daya); Ketiga, Disposisition (sikap pelaksana) dan; Keempat, Communication (komunikasi).
1. Strutur Birokrasi
Dalam proses mewujudkan JKA yang lebih
efektif tentu membutuhkan Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan
kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan
Jaminan Kesehatan Aceh. Salah satu dari aspek struktur yang penting dari setiap
organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard operating
procedures atau SOP)
2. Sumberdaya
Walaupun isi kebijakan JKA ini sudah
dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apa bila implementator
kekurangan sumberdaya untuk melaksanakan tidak mupuni, implementasi tidak akan
berjalan efektif. Sumber daya tersebut dapat berwujud sumberdaya manusia, yakni
implementator, dan sumberdaya financial, sehingga akan terjadi ketidak sesuaian
dengan hasil yang akan dicapai.
3. Sikap Pelaksana
Sikap ini adalah watak dan
karakteristik yang dimiliki oleh implementator, seperti komitmen, kejujuran,
sifat demokratis. Apa bila implementator memiliki disposisi yang baik, maka dia
akan dapat menjalankan kebijakan JKA dengan baik seperti apa yang diinginkan
oleh pembuat kebijakan JKA.
Ketika implementator memiliki sikap dan
perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi
kebijakan JKA tersebut juga menjadi tidak efektif. Jadi dalam hal ini antara
antara implementor kebijakan dengan pembuat kebijakan harus singkrong dalam
membuat mauapun menjalankan.
4. Komunikasi
Dalam mengimplementasikan kebijakan
mensyaratkan agar implementator mengetahui apa yang harus dilakukan. Apa yang
menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok
sasaran (target group) sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. Apa bila
tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas atau bahkan tidak diketahui sama
sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan terjadi resistensi dari
kelompok sasaran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan JKA merupakan sebuah
kebijakan yang terproses dari model kebijakan George
C. Edwards III (1980:148)
cetuskan Pertama, Bureaucraitic
structure (struktur
birokrasi); Kedua, Resouces (sumber daya); Ketiga,Disposisition (sikap pelaksana) dan; Keempat, Communication (komunikasi).
Kebijakan ini juga terbentuk dari sikap
pemerintah yang semakin terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat dan
masyarakat telah terakat dengan konsep top donw button up, sehingga peran
masyarakat pemerintah dalam mengelola kesehatan dapat terjamin dengan baik.
B. Kritik dan Saran
Kritik dan saran penulis hanay
menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan yang dapat dilakukan tampa ada sebuah
acuan yang riil, dan model kebijakannya Edwar merupakan salah satu
referensi yang bisa dipakai untuk merujut sebuah kebijakan yang tepat, harapan
tulisan ini dapat menjadi pemahaman baru tentang konsep JKA Provinsi Aceh.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Islamy,M. Irfan, 2001, Prinsip-prinsip Kebijakan Negara,
Bumi Aksara, Jakarta .
2.
Samodra Wibawa, 1994, Evaluasi Kebijakan Publik, PT
Raja Grafindo Persada, Jakarta .
3.
Subarsono, AG, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Konsep,
Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta .
4.
Wahab, Sholichin,
Abdul, 2001, Analisis
Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara, Bumi aksara, Jakarta .
5.
Internet: Di Akses
08/10/2011, file:///E:/My%20Document/Data%20Sementara/Kebijakan%20Publik/preview.html
6.
Internet: Di Akses 08/10/2011, file:///E:/My%20Document/Data%20Sementara/Kebijakan%20Publik/FORESTER%20%20Model-model%20Implementasi%20Kebijakan%20Publik.htm
8.
Internet: Di Akses 08/10/2011, http://harian-aceh.com/2011/10/18/mengkritisi-jaminan-kesehatan-aceh
by: Afrizal Woyla Saputra Zaini
source: http://afrizalwszaini.wordpress.com/2012/01/13/analisis-implementasi-kebijakan-jaminan-kesehatan-aceh-dengan-model-george-c-edwards/
Ijin copy boleh..? sebagai referensi saja.trims
ReplyDelete