Masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha lokal-lah yang memiliki pengetahuan, kearifan lokal dan keahlian. Peran Penyuluh Kehutanan sebagai fasilitator adalah untuk mendampingi dan mendengar serta belajar dari masyarakat, bukan mengajari masyarakat tentang problem dan kebutuhan mereka. Tetapi memfasilitasi agar masyarakat mampu menyelesaikan sendiri permasalahannya.
PELUANG DAN TANTANGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Desa yang ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah identik dengan masyarakat yang berekonomi lemah. Masyarakat sekarang ini cenderung lebih banyak memanfaatkan hutan daripada melestarikannya. Banyak program masuk desa tapi pelaksanaannya berjalan sendiri-sendiri. Banyak potensi hutan yang belum tergarap dengan maksimal dengan basis pelestarian di dalamnya seperti tumpang sari atau agroforestry atau hutan campuran. Lembaga-lembaga di tingkat bawah belum bersinergi, partisipasi masyarakat dalam melestarikan hutan masih rendah, termasuk kelompok perempuan. Untuk itu peluang dan tantangan ini perlu di analisis guna menemukan strategi pemberdayaan masyarakat yang efektif dan partisipatif.
Desa yang ada di sekitar hutan.
SKEMA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
Penyuluh Kehutanan melalui penyuluhannya harus mampu menjelaskan manfaat dan fungsi hutan secara lestari, melalui 3 kelola lestari yaitu kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usaha. Melalui pertemuan-pertemuan, musyawarah secara intens dan partisipatif dari masyarakat yang difasilitasi oleh Penyuluh Kehutanan membahas bersama dan di analisis dengan metode pemberdayaan rakyat yang partisipatif. Dari sini muncullah Skema Pemberdayaan Masyarakat yang disepakati bersama sekaligus merupakan strategi yang paling baik menurut mereka. Skema Pemberdayaan Masyarakat itu adalah rangkaian kegiatan yang harus dilalui dan dilaksanakan.
Subyeknya adalah Pemberdayaan Masyarakat di sekitar hutan yang kurang mampu atau marjinal dan Pemerintahan setempat yang terkait.
LANGKAH-LANGKAH/TAHAPAN YANG DILAKUKAN.
SOSIALISASI PROGRAM
Mengenalkan tim fasilitator kepada masyarakat, menjelaskan tujuan program yang akan dilaksanakan beserta dengan waktu pelaksanaan dan batas waktunya. Membuka peluang partisipasi dan partisipasi masyarakat beserta pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten.
Foto Penyuluhan/ sosialisasi yang dilakukan secara massal di areal terbuka.
KAJIAN SECARA PARTISIPATIF
Menggunakan metode yang tepat dalam pelaksanaan kajian seperti: pemetakan social, transek, kalender musim, kajian kebijakan, kajian pasar dll. Penekanan penggunaan instrument tersebut berpangku pada upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan kehutanan.
Dialog Para Pihak
LOKAKARYA HASIL KAJIAN
Dialog dan sharing hasil kajian yang sudah dilakukan secara partisipatif dan yang telah disepakati serta mendapatkan masukan dari masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha dapat dijadikan sebagai dasar dalam merumuskan program. Perumusan Program secara partisipatif akan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program. Pengintegrasian hasil kajian dan pengetahuan masyarakat local mempunyai peran penting.
MENJARING ASPIRASI MASYARAKAT.
Mengakomodasi aspirasi masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha terhadap program yang di jalankan. Menentukan skala prioritas program sesuai dengan hasil kajian dan tujuan yang ingin dicapai. Prioritas program / kegiatan yang disetujui oleh masyarakat merupakan suatu jawaban terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh mereka. Inisiasi program harus sensitive gender. Dukungan dari pemerintah setempat desa / kabupaten di tuangkan dalam Surat Keputusan atau Perdes atau Perda.
Pembuatan Perdes diawali dengan mengadakan Rembug Desa yang membahas : Perencanaan Program Pembangunan Kehutanan lewat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Pembuatan Peraturan Desa untuk mendukung Program Kehutanan.
Rembug Desa melalui Musbangdes
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat tersebut harus taat asas perencanaan dalam jaring aspirasi yaitu :
Asas persamaan
Semua orang yang terlibat selama dalam perencanaan mempunyai kedudukan yang sama dan sedrajat, tidak ada perbedaan status. Semua disini berfungsi sebagai team work.
Asas peran serta
Semua orang harus melibatkan dirinya secara penuh baik fisik maupun pikirannya. Hasil perencanaan ini akan sangat tergantung kepada peran serta, kemampuan, pengalaman, wawasan, kesungguhan partisipan itu sendiri.
Asas demokratis
Kedudukan semua orang sederajat. Setiap pendapat didasarkan pada argument, terbuka terhadap kritik, jujur dan teliti, sehingga akan terjadi komunikasi dialogis diantara partisipan. Hal ini baik untuk kejelasan gambaran, kejelasan keberadaan dan kejelasan logika (rasionalitas).
PERUMUSAN RENSTRA, TIM PELAKSANA DAN BADAN PENGAWAS.
Adanya Renstra merupakan jaminan keberlanjutan program pemberdayaan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat. Tim pelaksana dibentuk dari unsur masyarakat yang intinya mendorong partisipasi. Badan pengawas bertugas untuk melakukan memonitoring dan evaluasi agar pelaksanaan program dapat trasparan dan akuntable. Pihak pemerintah memberikan dukungannya delam pelaksanaan program.
PELAKSANAAN PROGRAM (AKSI)
Bila program kerja sudah terumuskan dan kelompok sudah terbentuk, maka rencana aksi komunitas harus sudah bisa dilaksanakan. Mekanisme atau aturan-aturan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan dirumuskan bersama dengan masyarakat. Pengelolaan kegiatan dan keberlanjutan program menjadi tanggung jawab bersama.
Rencana Aksi dengan kelompok
Mediasi konflik penting untuk dipersiapkan sejak dini.
Mediasi konflik dalam pemberdayaan masyarakat yang perlu kita perhatikan yaitu : Adanya manajemen untuk menagani konflik. Karena adanya konflik dapat menurunkankan tingkat partisipasi masyarakat bahkan menghambat partisipasi. Hindari bias kepentingan personal dalam perumusan program. Mediasi konflik dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan cultural, personal, hukum dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pendekatan personal juga dapat ditempuh dengan mengedepankan harmoni social.
MONITORING DAN EVALUASI.
Kegiatan monitoring dan evaluasi kadang masih dipandang sebelah mata, padahal kegiatan ini sangatlah penting untuk menunjang keberhasilan dan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan dari program yang sedang dan telah dilaksanakan. Monitoring dapat dilakukan dengan dua cara yakni : monitoring internal dan monitoring ekternal. Monitoring internal dilakukan dengan melibatkan tim pelaksana beserta mitra. Sedangkan monitoring eksternal dilakukan dengan melibatkan tim dari luar atau tim independen dan tim ahli dalam bidang pemberdayaan yang dilakukan. Hal ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan melainkan untuk pembelajaran program.
Monitoring
LAPORAN DAN PENDOKUMENAN
Laporan dibuat berisi seluruh kegiatan pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan laporan penggunaan dananya. Dokumen laporan akhir sebaiknya juga didesain untuk dokumen pembelajaran proses pemberdayaan yang sudah dilakukan sehingga dapat dimanfaatkan oleh desa atau organisasi lain yang memerlukan.
Hasil Produksi Empon-Empon
Demikian strategi pemberdayaan masyarakat bila minimal Penyuluh Kehutanan dalam kegiatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, langkah-langkah tersebut dilakukan dengan cermat, teliti, partisipatif dan demokratis akan menghasilkan program-program/ kegiatan pembangunan kehutanan yang dapat dicapai dengan sukses efektif serta effisien.
Oleh : Ir. Bambang Sigit Subiyanto, MM.
Sumber: http://bp2sdmk.dephut.go.id/emagazine/index.php/umum/3-strategi-pemberdayaan-masyarakat.html
No comments:
Post a Comment