Tuesday, May 27, 2014

Pemberdayaan Masyarakat

A. DEFINISI PEMBERDAYAAN
Sekilas, makna pemberdayaan memiliki makna luas dari beberapa sudut pandang. Agar dapat memahami secara mendalam tentang pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat. 
Robinson (1994) menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak. Sedangkan Ife (1995) mengemukakan bahwa pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang berarti memberi daya, memberi ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya. 
Payne (1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal. 
Empowerment atau pemberdayaan secara singkat dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan dan kemampuan kepada kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, bernegoisasi, mempengaruhi, dan mengendalikan kelembagaan masyarakat secara bertanggung jawab demi perbaikan kehidupannya. Pemberdayaan juga diartikan sebagai upaya untuk memberikan daya (empowerment) atau kekuatan (strength) kepada masyarakat.

B. TUJUAN PEMBERDAYAAN
Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan sertamelakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki.

C. ASPEK PEMBERDAYAAN
Ditinjau dari lingkup dan objek pemberdayaan mencakup beberapa aspek, yaitu:

  1. Peningkatan kepemilikan aset (Sumber daya fisik dan finansial) serta kemampuan secara individual maupun kelom​pok untuk memanfaatkan aset tersebut demi perbaikan kehidupan mereka.
  2. Hubungan antar individu dan kelompok, kaitannya dengan pemilikan aset dan kemampuan memanfaatkannya.
  3. Pemberdayaan dan reformasi kelembagaan.
  4. Pengembangan jejaring dan kemitraan-kerja, baik di tingkat lokal, regional maupun global.

D. PROSES PEMBERDAYAAN
Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang mene-kankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya.
Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungansekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apayang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.
Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu:

  1. Mampu memahami diri dan potensinya,mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
  2. Mampu mengarahkan dirinya sendiri
  3. Memiliki kekuatan untuk berunding
  4. Memiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan 
  5. Bertanggungjawab atas tindakannya.

Proses pemberdayaan masyarakat adat, akan menyisakan berbagai tantangan yang multidimensional. Peran kebijakan pemerintah tentulah diperlukan untuk mempercepat komunitas ini lebih mandiri dan siap menyongsong perubahan sosial yang semakin memperkuat modal sosial.
Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa yang dimaksud denganmasyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengansituasi. Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.

E. UNSUR-UNSUR PEMBERDAYAAN
Upaya pemberdayaan masyarakat perlu memperhatikan empat unsur pokok, yaitu:

  1. Aksesbilitas informasi, Kemampuan akses yang diterima oleh masyarakat.
  2. Partisipasi atau keterlibatan, Menyangkut siapa yang dilibatkan dan bagaimana mereka terlibat dalam keseluruhan Proses pembangunan.
  3. Akuntabilitas, Pertanggungjawaban publik atas segala kegiatan yang dilakukan dengan mengatasnamakan rakyat.
  4. Kapasitas organisasi local, Kemampuan berkerja sama, mengorganisir warga masyarakat, serta memobilisasi sumber daya untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi.

F. METODE PEMBERDAYAAN
Kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan kesatuan proses yang berkelanjutan melalui kegiatan “kaji tindak yang partisipatif” atau dikenal sebagai Participatory Action Research/ PAR.Pengertian PAR bukanlah sebuah ‘proyek’ yang melibatkan partisipasi masyarakat, melainkan lebih bernuansa filosofis untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan terhadap kemampuan dan kemauan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di wilayahnya sendiri dan bagi kepentingan peningkatan masyarakatnya sendiri sesuai dengan kebutuhan potensi yang mereka miliki sendiri, melalui kegiatan aksi dan refleksi yang berkelanjutan.
Di dalam pelaksanaanya, PAR dilaksanakan sebagai berikut;

  1. Kegiatan pengumpulan data dasar, dilaksanakan dengan menggabungkan teknik penilaian desa secara cepat (Rapid Rural Appraisal/ RRA) yang dilakukan oleh orang luar dan survai mandiri yang dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui Community Self Survei/ CSS.
  2. Kegiatan perencanaan kegiatan yang dilakukan melalui kegiatan penilaian partisipatif atauParticipatory Rural Appraisal/ PRA.
  3. Kegiatan aksi merupakan ‘proses belajar’ yang terus menerus dan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan (in door dan out door) yang kait mengait secara berkelanjutan, dengan menggunakan metode pendidikan orang dewasa yang partisipatif (Participatory Training Method).
  4. Refleksi dilakukan juga oleh masyarakat dalam bentuk pemantauan dan evaluasi kegiatan melalui Participatory Assesment for Monitoring and Evaluation.

G. CONTOH PEMBERDAYAAN
Nurhidayati, Pejuang Lingkungan dari Kediri

Berbuat tanpa mengharap imbalan. Begitulah prinsip Nurhayati (28), aktivis lingkungan asal Kediri, Jawa Timur. Sebuah prinsip hidup yang cukup berlawanan dalam arus globalisasi ini. Kebanyakan orang justru sebaliknya. Karena sudah berbuat, maka meski ada imbalannya. Jika tanpa imbalan, maka no action.
“Saya hanya ingin memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada masyarakat,” kata wanita dari Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kediri ini. Tentu saja semua itu atas dasar mengharap ridho Alloh SWT.
Wanita mungil berjilbab yang biasa dipanggil Nur ini seakan tak pernah lelah bergerak. Bersama masyarakat, ia berkerja keras menjaga kelestarian sumber air. Terbukti kemudian, tetes keringatnya telah mengalir tujuh sumber mata air di desa Kediri.
Sebagai anak desa yang hidup dari hasil pertanian, Nur tahu betul kesulitan petani. Iorigasi teknis baru menjangkau sebagian kecil wilayah. Selebihnya masih mengandalkan pasokan dari ebebrapa mata air. Biasanya mata air itu sebidang tanah. Lahan di sekitar mata air itu ditumbuhi beberapa jenis tanaman dan pepohonan. ‘Mata air itu dilindungi masyarakat sekitar. Namun seiring memudarnya gotong royong, mata air ikut punah pula. Apalagi hal tersebut diperparah dengan banyaknya pohon yang roboh karena lapuk, bahkan habis ditebang. Jadinya, kalau musim kemarau susah,” ungkap Sarjana Pertanian dari Universitas Islam Kediri ini.
Nur terpanggil. Pecinta alam yang tergabung dalam Elang Jawa ini berkerja keras meyakinkan kepala dusun dan masyarakat agar mau bersama-sama memelihara mata air. Argumentasinya rupanya cukup meyakinkan aparat dan tokoh masyarakat. Buktinya, tak lama setelah itu segera terbentuk enam kelompok petani di enam desa yang berbeda. Desa yang terjauh di lereng gunung Wilis, sekitar 30 km dari tempat tinggalnya, tepatnya di dusun Bulakduwung, Desa Parang, Kecamatan Banyakan.
Nur tak pernah alpa membina kelompok-kelompok petani itu. Dengan bersepeda motor, ia sering naik turun gunung ke desa-desa. Tak peduli hujan dan sinar matahari, bila diperlukan masyarakat, ia akan segera datang. Semuanya ia lakukan dengan sepenuh hati, padahal tanpa bayaran. “Rasanya senang saja,” ujarnya.
Nur mengajak warga sekitar untuk menghijaukan kembali tanah di sekitar sumber air. Kebanyakan dianjurkan agar menanam pohon kepuh, trembesi, kluwih, beringin dan mahoni. Tanaman itulah yang menyimpan air hujan, sehingga sumber air tetap lestari.
Sejak enam tahun lalu, nur telah berhasil menanam sekitar 15 ribu pohon. Kini hasil kerja keras Nur telah banyak dinikmati banyak orang. Saat mengunjungi salah satu sumber air di Dusun Pojok, Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, akan tampak terlihat rimbun pohon nangka, kluwih, sukun, dan trembesi. Sebagian pohon mulai berbuah. Sumber yang semula kecil, kini membesar. “Ini berkat jasa Mbak Nur. Dulu sumber air ini hampir mati. Berkat sumber air ini, lahan yang semula tidak produktif menjadi produktif. Penghasilan warga-pun meningkat,” kata Kamdi, petani di Dusun Pojok.
Tidak seperti LSM pada umumnya, yang mendapatkan kuncuran dana dari funding. Nur benar-benar mandiri. Segala biaya keluar dari koceknya. Hanya kadang ia minta bantuan bibit dari instansi Pemerintah dan masyarakat. Misalnya, ia sedang melakukan pembibitan 3000 buah srikaya. Bibitnya memang berasal dari masyarakat, sedangkan biaya penanamannya ia tanggung sendiri. Kelak bibit ini akan dikembalikan kepada masyarakat secara gratis. Tentunya, semua pengorbanan yang dilakukan oleh Nur dibalas oleh Sang Maha Kuasa dengan penghargaan Kalpataru, ditambah sejumlah uang lima juta.

H. PENUTUP
Sebagai seorang muslim, memang seharusnya kita menanamkan prinsip Khairunnaas anfa’uhum linnaas..(Sebaik-baik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lain). Apapun ilmu pengetahuan dan keterampilan yang kita miliki akan lebih jauh bermanfaat jika kita salurkan ke sesama. Hal ini kita bisa kita terapkan lewat pemberdayaan masyarakat di lingkungan sekitar. Bentuk pemberdayaan disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat dan analisis solusi permasalahan secara tepat.

I. DAFTAR PUSTAKA
Istiarti, V.G Tinuk, Priyadi N, Laksmono W, Emmy R. 2009. Pemberdayaan Masyarakat. Semarang: Undip Press.
http://www.pemberdayaan.com/pembangunan/pemberdayaan-enabling-empowering-and-protecting.html#more-90. Diakses pada tanggal 23 April 2012.
http://www.pemberdayaan.com/pemberdayaan/pemberdayaan-masyarakat-adat-dan-tantangannya.html. Diakses pada tanggal 23 April 2012.
http://www.sarjanaku.com/2011/09/pemberdayaan-masyarakat-pengertian.html. Diakses pada tanggal 23 April 2012.


Oleh: Ania Maharani, SKM
Source: http://dkijakarta.bkkbn.go.id/Lists/Artikel/DispForm.aspx?ID=21

STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha lokal-lah yang memiliki pengetahuan, kearifan lokal dan keahlian. Peran Penyuluh Kehutanan sebagai fasilitator adalah untuk mendampingi dan mendengar serta belajar dari masyarakat, bukan mengajari masyarakat tentang problem dan kebutuhan mereka. Tetapi memfasilitasi agar masyarakat mampu menyelesaikan sendiri permasalahannya.

PELUANG DAN TANTANGAN  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Desa yang ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah identik dengan masyarakat yang berekonomi lemah. Masyarakat sekarang ini cenderung lebih banyak memanfaatkan hutan daripada melestarikannya. Banyak program masuk desa tapi pelaksanaannya berjalan sendiri-sendiri. Banyak potensi hutan yang belum tergarap dengan maksimal dengan basis pelestarian di dalamnya seperti tumpang sari atau agroforestry atau hutan campuran. Lembaga-lembaga di tingkat bawah belum bersinergi, partisipasi masyarakat dalam melestarikan hutan masih rendah, termasuk kelompok perempuan. Untuk itu peluang dan tantangan ini perlu di analisis guna menemukan strategi pemberdayaan masyarakat yang efektif dan partisipatif.
Desa yang ada di sekitar hutan.

SKEMA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.

Penyuluh Kehutanan melalui penyuluhannya harus mampu menjelaskan manfaat dan fungsi hutan secara lestari, melalui 3 kelola lestari yaitu kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usaha.  Melalui  pertemuan-pertemuan, musyawarah secara intens dan partisipatif dari masyarakat yang difasilitasi oleh Penyuluh Kehutanan membahas bersama dan di analisis dengan metode pemberdayaan rakyat yang partisipatif. Dari sini muncullah Skema Pemberdayaan Masyarakat yang disepakati bersama  sekaligus merupakan strategi yang paling baik menurut mereka. Skema Pemberdayaan Masyarakat itu adalah rangkaian kegiatan  yang harus dilalui dan dilaksanakan.
Subyeknya adalah Pemberdayaan Masyarakat di sekitar hutan yang kurang mampu atau marjinal dan Pemerintahan setempat yang terkait.

LANGKAH-LANGKAH/TAHAPAN YANG DILAKUKAN.

SOSIALISASI PROGRAM

Mengenalkan tim fasilitator kepada masyarakat, menjelaskan tujuan program yang akan dilaksanakan beserta dengan waktu pelaksanaan dan batas waktunya. Membuka peluang partisipasi dan partisipasi masyarakat beserta pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten.
Foto Penyuluhan/ sosialisasi yang dilakukan secara massal di areal terbuka.

KAJIAN SECARA PARTISIPATIF

Menggunakan metode yang tepat dalam pelaksanaan kajian seperti: pemetakan social, transek, kalender musim, kajian kebijakan, kajian pasar dll. Penekanan penggunaan instrument tersebut berpangku pada upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan kehutanan.
Dialog Para Pihak

LOKAKARYA HASIL KAJIAN

Dialog dan sharing hasil kajian yang sudah dilakukan secara partisipatif dan yang telah disepakati serta mendapatkan masukan dari masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha dapat dijadikan sebagai dasar dalam merumuskan program. Perumusan Program secara partisipatif akan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program. Pengintegrasian hasil kajian dan pengetahuan masyarakat local mempunyai peran penting.

MENJARING ASPIRASI MASYARAKAT.

Mengakomodasi aspirasi masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha terhadap program yang di jalankan. Menentukan skala prioritas program sesuai dengan hasil kajian dan tujuan yang ingin dicapai. Prioritas program / kegiatan yang disetujui oleh masyarakat merupakan suatu jawaban terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh mereka. Inisiasi program harus sensitive gender. Dukungan dari pemerintah setempat desa / kabupaten  di tuangkan dalam Surat Keputusan atau Perdes atau Perda.
Pembuatan Perdes diawali dengan mengadakan Rembug Desa yang membahas : Perencanaan Program Pembangunan Kehutanan lewat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Pembuatan Peraturan Desa untuk mendukung Program Kehutanan.
Rembug Desa melalui Musbangdes
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat tersebut harus taat asas perencanaan dalam jaring aspirasi yaitu :

Asas persamaan

Semua orang yang terlibat selama dalam perencanaan mempunyai kedudukan yang sama dan sedrajat, tidak ada perbedaan status. Semua disini berfungsi sebagai team work.  

Asas peran serta

Semua orang harus melibatkan dirinya secara penuh baik fisik maupun pikirannya. Hasil perencanaan ini akan sangat tergantung kepada peran serta, kemampuan, pengalaman, wawasan, kesungguhan partisipan itu sendiri.

Asas demokratis

Kedudukan semua orang sederajat. Setiap pendapat didasarkan pada argument, terbuka terhadap kritik, jujur dan teliti, sehingga akan terjadi komunikasi dialogis diantara partisipan. Hal ini baik untuk kejelasan gambaran, kejelasan keberadaan dan kejelasan logika (rasionalitas).

PERUMUSAN RENSTRA, TIM PELAKSANA DAN BADAN PENGAWAS.

Adanya Renstra merupakan jaminan keberlanjutan program pemberdayaan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat. Tim pelaksana dibentuk dari unsur masyarakat yang intinya mendorong partisipasi. Badan pengawas bertugas untuk melakukan memonitoring dan evaluasi agar pelaksanaan program dapat trasparan dan akuntable. Pihak pemerintah memberikan dukungannya delam pelaksanaan program.

PELAKSANAAN PROGRAM (AKSI)

Bila program kerja sudah terumuskan dan kelompok sudah terbentuk, maka rencana aksi komunitas harus sudah bisa dilaksanakan. Mekanisme atau aturan-aturan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan dirumuskan bersama dengan masyarakat. Pengelolaan kegiatan dan keberlanjutan program menjadi tanggung jawab bersama.
Rencana Aksi dengan kelompok
Mediasi konflik penting untuk dipersiapkan sejak dini.
Mediasi konflik dalam pemberdayaan masyarakat yang perlu kita perhatikan yaitu : Adanya manajemen untuk menagani konflik. Karena adanya konflik dapat menurunkankan tingkat partisipasi masyarakat bahkan menghambat partisipasi. Hindari bias kepentingan personal dalam perumusan program. Mediasi konflik dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan cultural, personal, hukum dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pendekatan personal juga dapat ditempuh dengan mengedepankan harmoni social.

MONITORING DAN EVALUASI.

Kegiatan monitoring dan evaluasi kadang masih dipandang sebelah mata, padahal kegiatan ini sangatlah penting untuk menunjang keberhasilan dan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan dari program yang sedang dan telah dilaksanakan. Monitoring dapat dilakukan dengan dua cara yakni : monitoring internal dan monitoring ekternal. Monitoring internal dilakukan dengan melibatkan tim pelaksana beserta mitra. Sedangkan monitoring eksternal dilakukan dengan melibatkan tim dari luar atau tim independen dan tim ahli dalam bidang pemberdayaan yang dilakukan. Hal ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan melainkan untuk pembelajaran program.
Monitoring

LAPORAN DAN PENDOKUMENAN

Laporan dibuat berisi seluruh kegiatan pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan laporan penggunaan dananya. Dokumen laporan akhir sebaiknya juga didesain untuk dokumen pembelajaran proses pemberdayaan yang sudah dilakukan sehingga dapat dimanfaatkan oleh desa atau organisasi lain yang memerlukan. 
Hasil Produksi Empon-Empon
Demikian strategi pemberdayaan masyarakat bila minimal Penyuluh Kehutanan dalam kegiatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, langkah-langkah tersebut dilakukan dengan cermat, teliti,   partisipatif dan demokratis akan menghasilkan program-program/ kegiatan  pembangunan kehutanan yang dapat dicapai dengan sukses efektif serta effisien.

Oleh : Ir. Bambang Sigit Subiyanto, MM.

Sumber: http://bp2sdmk.dephut.go.id/emagazine/index.php/umum/3-strategi-pemberdayaan-masyarakat.html

Pemberdayaan Masyarakat (Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Berbasiskan Masyarakat Terpencil)

Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Berbasiskan Masyarakat Terpencil


Pendahuluan

            Di negara kita masih terdapat banyak penduduk miskin (38,4 juta jiwa tahun 2002). Penduduk miskin ini tersebar di perkotaan dan pedesaan. Diantara masyarakat miskin di pedesaan ini, yang kondisi kemiskinannya paling rentan adalah yang berdiam di wilayah terpencil. Wilayah terpencil adalah wilayah yang tidak terhubungkan dengan prasarana transportasi (darat, laut maupun udara) dan komunikasi dengan pusat-pusat pertumbuhan terkecil sekalipun (yaitu pusat desa atau kecamatan). Wilayah terpencil berada di pulau-pulau kecil maupun di pedalaman. Di beberapa wilayah pedesaan terpencil ini bermukim masyarakat adat dan masyarakat umum. Mereka adalah masyarakat yang masih sangat terbelakang, belum mampu mengembangkan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan sangat sedikit menerima sentuhan pembangunan.

            Tujuan dari tulisan ini adalah menjawab pertanyaan bagaimana memberdayakan masyarakat pedesaan yang berada di wilayah terpencil tersebut. Bagian pertama membahas pengertian pemberdayaan masyarakat secara umum. Bagian berikutnya bagaimana menerapkan konsep pemberdayaan masyarakat tersebut pada masyarakat pedesaan yang berada di wilayah terpencil.


Konsep Pemberdayaan Masyarakat

            Pemberdayaan merujuk pada pengertian perluasan kebebasan memilih dan bertindak.  Bagi masyarakat miskin, kebebasan ini sangat terbatas karena ketidakmampuan bersuara (voicelessness) dan ketidak berdayaan (powerlessness) dalam hubungannya dengan negara dan pasar. Karena kemiskinan adalah multi dimensi, masyarakat miskin membutuhkan kemampuan pada tingkat individu (seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan) dan pada tingkat kolektif (seperti bertindak bersama untuk mengatasi masalah). Memberdayakan masyarakat miskin dan terbelakang menuntut upaya menghilangkan penyebab ketidakmampuan mereka meningkatkan kualitas hidupnya.

Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah: (1) inklusi dan partisipasi; (2) akses pada informasi;  (3) kapasitas organisasi lokal; dan (4) profesionalitas pelaku pemberdaya. Keempat elemen ini terkait satu sama lain dan saling mendukung.

Inklusi berfokus pada pertanyaan siapa yang diberdayakan, sedangkan partisipasi berfokus pada bagaimana mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan setelah mereka menjadi bagian dari kelompok yang diberdayakan. Menyediakan ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dalam pembangunan adalah memberi mereka otoritas dan kontrol atas keputusan mengenai sumber-sumber pembangunan. Partisipasi masyarakat miskin dalam menetapkan prioritas pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah diperlukan guna menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga ahli, dll)  yang terbatas secara nasional maupun pada tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat miskin tersebut.

Partisipasi yang keliru adalah melibatkan masyarakat dalam pembangunan hanya untuk didengar suaranya tanpa betul-betul memberi peluang bagi mereka untuk ikut mengambil keputusan. Pengambilan keputusan yang partisipatif tidak selalu harmonis dan seringkali ada banyak prioritas yang harus dipilih, oleh sebab itu mekanisme resolusi konflik kepentingan harus dikuasai oleh pemerintah guna mengelola ketidak-sepakatan.
           
Ada berbagai bentuk partisipasi, yaitu:
o       secara langsung,
o       dengan perwakilan (yaitu memilih wakil dari kelompok-kelompok masyarakat),
o       secara politis (yaitu melalui pemilihan terhadap mereka yang mencalonkan diri untuk mewakili mereka),
o       berbasis informasi (yaitu dengan data yang diolah dan dilaporkan kepada pengambil keputusan),
o       berbasis mekanisme pasar yang kompetitif (misalnya dengan pembayaran terhadap jasa yang diterima).
           
Partisipasi secara langsung oleh masing-masing anggota masyarakat adalah tidak realistik, kecuali pada masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit, atau untuk mengambil keputusan-keputusan kenegaraan yang mendasar melalui referendum. Yang umum dilakukan adalah partisipasi secara tidak langsung, oleh wakil-wakil masyarakat atau berdasarkan informasi dan mekanisme pasar. Organisasi berbasis masyarakat seperti lembaga riset, LSM, organisasi keagamaan, dll. mempunyai peran yang penting dalam membawa suara masyarakat miskin untuk didengar oleh pengambil keputusan tingkat nasional dan daerah.

            Walaupun keterwakilan sudah dilakukan dengan benar, proses partisipasi masih belum benar jika penyelenggaraannya dilakukan secara tidak sungguh-sungguh. Upaya yang dilandasi niat jujur untuk menampung pendapat masyarakat terhadap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka dapat menjadi tidak berhasil, jika pendapat wakil-wakil masyarakat yang diharapkan mewakili kepentingan semua unsur masyarakat itu kemudian hanya diproses sekedarnya saja, tanpa upaya memahami pertimbangan apa dibalik pendapat yang diutarakan wakil-wakil tersebut.

            Partisipasi semu seperti itu menambah ongkos pembangunan, tanpa ada manfaat yang jelas bagi peserta yang diajak berpartisipasi. Upaya melibatkan masyarakat dalam pengertian yang benar adalah memberi masyarakat kewenangan untuk memutuskan sendiri apa-apa yang menurut mereka penting dalam kehidupan mereka.

            Unsur ke dua, akses pada informasi, adalah aliran informasi yang tidak tersumbat antara masyarakat dengan masyarakat lain dan antara masyarakat dengan pemerintah. Informasi meliputi ilmu pengetahuan, program dan kinerja pemerintah, hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, ketentuan tentang pelayanan umum, perkembangan permintaan dan penawaran pasar, dsb. Masyarakat pedesaan terpencil tidak mempunyai akses terhadap semua informasi tersebut, karena hambatan bahasa, budaya dan jarak fisik. Masyarakat yang informed, mempunyai posisi yang baik untuk memperoleh manfaat dari peluang yang ada, memanfaatkan akses terhadap pelayanan umum, menggunakan hak-haknya, dan membuat pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat bersikap akuntabel atas kebijakan dan tindakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

            Kapasitas organisasi lokal adalah kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama, mengorganisasikan perorangan dan kelompok-kelompok yang ada di dalamnya, memobilisasi sumber-sumber daya yang ada untuk menyelesaikan masalah bersama. Masyarakat yang organized, lebih mampu membuat suaranya terdengar dan kebutuhannya terpenuhi.

Profesionalitas pelaku pemberdaya adalah kemampuan pelaku pemberdaya, yaitu aparat pemerintah atau LSM, untuk mendengarkan, memahami, mendampingi dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Pelaku pemberdaya juga harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Hasil yang Diharapkan

            Memberdayakan masyarakat berarti melakukan investasi pada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dan organisasi mereka, sehingga asset dan kemampuan mereka bertambah, baik kapabilitas perorangan maupun kapasitas kelompok. Agar pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung secara efektif, maka reformasi kenegaraan, state reform, harus dilakukan pada tingkat nasional maupun daerah. Berbagai peraturan, ketentuan, mekanisme kelembagaan, nilai-nilai dan perilaku harus disesuaikan untuk memungkinkan masyarakat miskin berinteraksi  secara efektif dengan pemerintah. Berbagai ketentuan perlu disiapkan untuk memungkinkan masyarakat miskin dapat memantau kebijakan, keputusan dan tindakan pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat. Tanpa pemantauan yang efektif dari masyarakat miskin, maka kepentingan mereka dapat terlampaui oleh kepentingan-kepentingan lain.           Adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan menghasilkan wujud yang berbeda jika pembangunan tidak melalui proses yang partisipatif. Pembangunan yang partisipatif menghasilkan tata pemerintahan yang lebih baik, kemakmuran yang lebih adil, pelayanan dasar yang lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak,  akses ke pasar dan jasa bisnis yang lebih merata, organisasi masyarakat yang lebih kuat, dan kebebasan memilih yang lebih terbuka.

Contoh Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat Skala Nasional

            Salah satu penerapan prinsip partisipasi, sebagai salah satu unsur dalam proses pemberdayan masyarakat,  yang penting adalah dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan. Dalam participatory budgeting ini, sejumlah stakeholders mendiskusikan, menganalisis, memprioritaskan dan memantau keputusan tentang anggaran belanja pemerintah. Stakeholders ini mencakup masyarakat umum, kelompok miskin, dan kelompok terpinggirkan seperti kaum perempuan, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lain seperti dunia usaha, anggota parlemen dan juga lembaga pemberi pinjaman.

            Penganggaran yang partisipatif dilakukan dalam tiga tahap pengangaran:
1. analisa dan formulasi anggaran,
2. penelusuran dan pemantauan pengeluaran anggaran, dan
3. penilaian terhadap hasil kerja pemerintah.

            Hasil dari proses perencanaan dan penggunaan anggaran pembangunan secara partisipatif yang diharapkan adalah pelaksanaan pembangunan yang pro-kemiskinan, terwujudnya konsensus sosial, dan meningkatnya dukungan masyarakat dalam proses reformasi yang seringkali menuntut pengorbanan.

            Penganggaran yang partisipatif ternyata berakibat positif bagi ekonomi makro dan keuangan negara, seperti ditunjukkan oleh negara Irlandia sejak menerapkan proses penganggaran yang partisipatif. Hasil yang tampak adalah anggaran yang semula defisit berubah menjadi surplus, persentase hutang/pinjaman terhadap PDB menurun, tingkat inflasi berkurang, pertumbuhan ekonomi lebih cepat, investasi asing meningkat dan pengangguran berkurang.

            Penganggaran partisipatif di Irlandia didorong oleh kemauan keras pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi resesi ekonomi pada tahun 1980an, dimana inflasi sangat tinggi, hutang pemerintah meningkat, defisit anggaran besar, dan produktivitas sektor industri menurun. Pada tahun 1986 dibentuk Dewan Ekonomi dan Sosial Nasional, yang berfungsi menjadi wadah bagi "mitra sosial" (social partners) untuk mengupas berbagai persoalan ekonomi dan mencari jalan keluar bersama. Seluruh elemen pemberdayaan masyarakat ada dalam proses pembangunan ini.

            Sampai tahun 2002 sudah ada lima produk kesepakatan yang diputuskan oleh dewan ini. Kalau tiga kesepakatan pertama berfokus pada masalah-masalah ekonomi, dua kesepakatan terakhir cakupannya lebih luas. Kesepakatan yang kelima, (2000-2002) bertema Program for Prosperity and Fairness, mencakup tujuan-tujuan sosial disamping tujuan ekonomi. Proses konsultasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil berlangsung selama empat bulan untuk menghasilkan kesepakatan tersebut.
           
Selain keadaan ekonomi makro dan keuangan negara yang membaik di Irlandia sejak menerapkan proses penganggaran yang partisipatif, hasil intangible penting adalah terbangunnya modal sosial berupa saling percaya yang tinggi antara pemerintah dan unsur-unsur masyarakat. Masing-masing pihak tidak bisa lari dari tanggungjawab sebab akan harus akuntabel terhadap komitmen yang telah dinyatakan dalam pertemuan sebelumnya. Setiap pihak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kepentingan, keberatan dan kontribusinya dalam mengatasi persoalan bangsa. Jadi baik pemerintah maupun unsur-unsur masyarakat sama-sama harus bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang dibuat.
           
Pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam skala lebih mikro menghasilkan tingkat pelayanan umum yang menjangkau masyarakat lebih banyak, kualitas prasarana/sarana yang lebih murah dan tahan lama, dan pendapatan masyarakat yang lebh baik, dan secara keseluruhan berkurangnya tingkat kemiskinan.


Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Terpencil


            Masyarakat pedesaan terpencil adalah masyarakat yang relatf tertutup, mempunyai keterkaitan dengan alam yang tinggi, melakukan kegiatan produksi yang bersifat subsistence, memperoleh pelayanan sosial yang sangat minim sehingga menghasilkan tingkat kualitas SDM yang relatif sangat rendah. Namun, sebagian masyarakat pedesaan terpencil, khususnya masyarakat adat, mampu menghasilkan produk budaya yang berkualitas tinggi seperti ukiran suku Asmat, tato suku Mentawai, pengelolaan hutan yang harmonis suku Baduy, dll.

            Tujuan pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil adalah meningkatkan kesejahteraannya sehingga mereka dapat menikmati kualitas hidup sebagaimana yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.  Dalam wujud fisik, pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil akan memungkinkan mereka untuk:
  • Bermukim secara menetap
  • Melakukan kegiatan ekonomi pasar yang menguntungkan dan berkelanjutan
  • Terlayani oleh fasilitas sosial ekonomi: sekolah, klinik, listrik, air bersih
  • Terhubungkan dengan angkutan darat/laut reguler ke pusat desa/kecamatan.

Strategi pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil dilakukan dengan mewujudkan ke empat elemen pemberdayaan masyarakat: inklusi dan partisipasi, akses pada informasi, kapasitas organisasi lokal, profesionalitas pelaku pemberdaya. Tantangan utama yang dihadapi dalam memberdayakan masyarakat pedesaan terpencil adalah pengetahuan yang terbatas, wilayah yang sulit dijangkau, dan pemahaman adat yang kuat pada masyarakat adat.

            Untuk dapat memasukkan mereka dalam proses perubahan, maka upaya yang pertama kali perlu dilakukan adalah memahami pemikiran dan tindakan mereka serta membuat mereka percaya kepada pelaku pemberdaya. Selanjutnya mereka perlu berpartisipasi dalam proses perubahan yang ditawarkan dengan memberikan kesempatan menentukan pilihan secara rasional. Proses ini dapat memerlukan waktu yang lama, namun hasilnya akan lebih efektif daripada memberikan pilihan yang sudah tertentu. Pengikutan masyarakat dalam proses perubahan dilakukan secara berangsung-angsur dari kelompok kecil menuju masyarakat lebih luas.

            Akses pada informasi dibuka dengan memberikan penjelasan mengenai program-program pemerintah yang akan dilakukan, norma-norma bermasyarakat yang perlu diketahui, ilmu pengetahuan dasar, hak-hak yang mereka peroleh, manfaat perubahan yang akan terjadi, masalah-masalah yang mungkin dihadapi, dsb.

            Kapasitas organisasi lokal ditumbuhkan dengan melakukan pengorganisasian terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat pada tingkat bawah (seperti kelompok perempuan, kelompok pemuda, kelompok peladang), dan terhadap tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aparat desa/dusun, dsb. Tujuan pemerkuatan organisasi lokal ini adalah untuk menjadikan mereka mampu merencanakan perbaikan lingkungan mereka, mampu meningkatkan produktivitas, mampu bernegosiasi dengan pihak lain, mampu melakukan kegiatan-kegiatan bersama yang bermanfaat. Teknik-teknik pemetaan wilayah, penyusunan rencana tata ruang, perbaikan sarana permukiman, pembangunan rumah, cara bercocok tanam, cara mengolah hasil kebun, melindungi mata air, dll. perlu diajarkan atau dipelajari bersama.

            Pelaku pemberdaya perlu mempunyai kemampuan profesional yang tinggi agar dapat melakukan pendampingan secara baik. Pelaku pemberdaya yang potensial adalah organ pemerintah daerah atau organisasi berbasis masyarakat lokal, yang mempunyai perhatian, komitmen, dan kemampuan untuk membangun masyarakat miskin dan terbelakang. Upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil, baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal, menuntut pola kerja yang fleksibel, tidak terhambat oleh sistem administrasi penganggaran yang ketat. Agar pelaku pemberdaya masyarakat dapat bekerja secara profesional, maka mereka perlu mendapat pelatihan dan pendidikan yang memadai.

            Pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil merupakan salah satu rstrategi mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera. Strategi lain yang perlu dilakukan adalah pemberian peluang (creating opportunity), pengembangan kapasitas dan modal manusia (capacity building and human capital development), dan perlindungan sosial (social protection).

            Pemberian peluang dilakukan dengan penyediaan prasarana dan sarana umum khususnya transportasi, listik, komunikasi, dan pasar. Pengembangan kapasitas dan modal manusia dilakukan dengan menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan sesuai kondisi lokal. Penyediaan prasarana dan sarana umum serta pelayanan sosial  bagi masyarakat pedesaan terpencil, akan menghadapi kendala keterpencilan wilayah, jumlah penduduk yang sedikit, lokasi yang tersebar. Untuk itu berbagai teknik dan bentuk-bentuk prasarana dan sarana serta pola-pola pelayanan khusus perlu diciptakan. Perlindungan sosial dilakukan antara lain dengan membuat peraturan yang menjamin kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat, atau hak milik masyarakat umum, disertai dengan ketentuan tentang batas-batas tanah yang selanjutnya diakomodasikan dalam peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah. Perlindungan hukum juga diberikan pada produk-produk budaya masyarakat.


Penutup

            Masyarakat pedesaan berbasiskan masyarakat terpencil adalah kelompok miskin paling rentan diantara kelompok-kelompok miskin pada umumnya. Pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil perlu dilakukan dengan mengikutkan mereka dalam perencanaan program-program pembangunan, dan menyertakan mereka sebagai pelaku aktif proses perubahan yang dilakukan. Untuk itu mereka perlu mempunyai akses terhadap informasi tentang berbagai hal yang menyangkut kehidupan mereka, mendorong mereka mengorganisasikan diri dalam kelompok-kelompok yang mampu menyuarakan kepentingan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi secara mandiri. Upaya pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh pelaku-pelaku yang profesional, yang mempunyai kemampuan, komitmen dan perhatian pada masyarakat pedesaan terpencil yang relatif kurang pendidikan. Berbagai teknik dan bentuk-bentuk prasarana dan sarana serta pola-pola pelayanan khusus perlu diciptakan.

            Perubahan-perubahan yang dihasilkan oleh upaya-upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil lambat laun diharapkan akan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, menjadikan mereka lebih berdaya, mampu melepaskan diri dari keterbelakangannya, dan menjadi masyarakat yang maju dan mandiri·                                                                          
Referensi

Buletin Kawasan, Direktorat PKKT Bappenas, Edisi 8 Tahun 2003

Direktorat Kerjasama Pembangunan Sektoral dan Daerah, Bappenas, Kebijakan Strategis Pemberdayaan Masyarakat, 2003.

Narayan, Deepa, Empowerment and Poverty Reduction, World Bank, 2002.

SMERU, No. 07/Juli-September 2003.


*) Dr. Ir. Herry Darwanto, M.Sc adalah Direktur Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal, Bappenas-red

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri[1]. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.
Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat (bahasa Inggrisbeneficiaries) atau obyek saja.

Referensi

Community development in perspective / edited by James A. Christenson & Jerry W. Robinson, Jr Ames : Iowa State University Press, 1989.

HUBUNGAN POLISI, MASYARAKAT, DAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Seperti yang di atur dalam pasal 13 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di sebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum, dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari uraian tugas diatas, pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah berupaya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara sektoral tugas kewajiban pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam beberapa struktur fungsi kepolisian yang diantaranya yaitu Intelkam, Reserse Kriminal (Reskrim), Samapta Bhayangkara (Sabhara), Lalu Lintas (Lantas), Pembinaan Masyarakat (Binmas). Sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di katakan bahwa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi: (e) urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mendasari hal tersebut, Satuan Lalu lintas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1.   Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification ) yaitu dimna POLRI bertanggung jawab dalam proses registrasi dan identifikasi semua kendaraan bermotor yang beroperasi di seluruh indonesia, termasuk pengemudinya. Beberapa hal sudah di aplikasikan oleh Satuan Lalu lintas untuk menciptakan ketertiban dalam registrasi dan identifikasi ini.
2.      Penegakan Hukum Lalu-lintas (Police traffic Law Enforcement), meliputi upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan kegiatan pengaturan Lalu-lintas(Traffic Direction), penjagaan/Pengawasan Lalu-lintas(Traffic Observation), pengawalan Lalu-lintas(Traffic Escort), dan patroli Lalu-lintas(Traffic Patrol). Sedangkan upaya represif di lakukan dengan kegiatan Penyidikan Kecelakaan Lalu-lintas(Traffic Accident Investigation), dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas (Traffic Law Violation). Selain itu juga menerapkan berbagai kegiatan Operasi Kepolisian sesuai program dari satuan atas, dalam hal ini Polda dan Mabes Polri.
3.      Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas ( Police Traffic Engineering ), meliputi serangkaian kegiatan pengamatan, penelitian dan penyelidikan terhadap faktor penyebab gangguan / hambatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan saran-saran berupa langkah-langkah perbaikan dan penangulangan serta pengembangannya kepada instansi-instansi yang berhubungan dengan permasalahan lalu lintas. Hal tersebut di lakukan dengan selalu berkoordinasi dengan Instansi samping yang terkait dalam penanganan lalu lintas, seperti Dishub, Jasa Marga, dan DPU. Selain itu juga, Kesiapan seluruh komponen stake holder bidang lalu lintas dalam mempersiapkan diri baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta hal lainnya juga di perlukan dalam menghadapi situasi kecelakaan yang mungkin terjadi. Pemberdayaan kemajuan informasi dan teknologi sangat bermanfaat sebagai pemantau lalu lintas jalan raya disamping keberadaan petugas dilapangan, dalam mewujudkan respon yang cepat dan ketanggap daruratan dalam menangani Kecelakaan Lalu lintas. Hal ini juga memerlukan adanya konsignes yang jelas dan dalam pelaksanaannya harus ada kerjasama yang baik dan terpadu dari seluruh stake holder, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan bersama.
4.      Pendidikan Masyarakat tentang Lalu-lintas ( Police Traffic Education ), yaitu Pendidikan dan Pembinaan kepada masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas guna menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas. Kegiatan-kegiatan ini diarahkan terhadap masyarakat yang terorganisir, yaitu siswa sekolah melalui kegiatan PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ) dan  Pramuka Saka Bhayangkara, pembinaan Banpol(Bantuan Polisi), juga kepada masyarakat yang tidak terorganisir seperti masyarakat pemakai jalan(pengemudi kendaraan dan pejalan kaki). Semua kegiatan Dikmas tersebut bertujuan untuk menciptakan Traffic Mindness kepada masyarakat tersebut.

Dalam upaya menekan terjadinya kecelakaan lalu-lintas, bukanlah hal yang mudah bagi POLRI dan bagi Satuan Lalu Lintas pada khususnya. Kendala yang dialami oleh Satlantas pada umumnya dalam menekan angka kecelakaan lalu-lintas adalah pada unsur masyarakat sebagai objek sekaligus subjek utama dari pengguna jalan. Demikian juga yang terjadi di wilayah Cilacap, yang masyarakatnya cenderung bertemperamen keras (masyarakat pesisir), serta heterogen karena banyak pendatang (pegawai BUMN: Pertamina, PLTU, dan proyek Semen Holcim). Masyarakat cenderung berupaya untuk yang penting mereka cepat sampai tujuan. Dengan kultur budaya masyarakat kita sekarang ini, dapat dikatakan sebaik apapun seorang petugas Polisi Lalu-lintas dalam melakukan pengaturan dan penjagaan lalu lintas di jalan raya, atau selengkap dan se-modern apapun rambu-rambu yang di pasang dan sarana prasarana yang di miliki, bahkan sehebat apapun peraturan berlalu-lintas yang dibuat, apabila tidak ada kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri sebagai pengguna jalan dan subjek dalam berlalu lintas, maka semuanya hanya akan menjadi sesuatu yang sia-sia atau tidak ada gunanya. Namun sebaliknya, seperti yang dapat kita lihat di masyarakat yang sudah memiliki kesadaran hukum yang tinggi, meskipun tanpa kehadiran Polisi Lalu-lintas, ataupun dengan minimnya rambu-rambu dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas, apabila dari diri masyarakat sendiri sebagai pelaku lalu-lintas telah memiliki kesadaran yang tinggi dalam mematuhi aturan yang ada, maka keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalu-lintas sudah tentu akan dapat terwujud dengan sendirinya. Jika kita perhatikan, kecelakaan lalu lintas sering di akibatkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1.      Faktor manusia
Interaksi yang terjadi saat berlalu lintas sangat bergantung dari perilaku Manusia sebagai pengguna jalan dan hal tersebut menjadi hal yang paling dominan dalam berlalu lintas. Beberapa indikator yang dapat membentuk sikap dan perilakunya di Jalan raya antara lain :
a.      Mental dan perilaku
Mental dan perilaku pengguna jalan merupakan suatu cerminan budaya masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan memiliki etika, sopan-santun, toleransi antar pengguna jalan, dan kematangan dalam pengendalian emosi, serta dengan adanya kepedulian dari para pengguna jalan di jalan raya, tentunya akan dapat menciptakan sebuah interaksi berlalu lintas yang baik sehingga masyarakat selaku pengguna jalan dapat terhindar dari kecelakaan lalu-lintas.
b.      Pengetahuan
Perbedaan tingkat pengetahuan / pemahaman terhadap aturan yang berlaku berpotensi memunculkan permasalahan dalam berlalu lintas, baik antar pengguna jalan itu sendiri maupun antara pengguna jalan dengan aparat yang bertugas di jalan raya. Kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat menimbulkan pelanggaran lalu lintas yang berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
c.       Kemampuan dan Keterampilan
Kemampuan dan keterampilan dalam mengendalikan kendaraan merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki oleh pengendara kendaraan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaraan, dan keselamatan lalu lintas, baik bagi pengendara kendaraan tersebut maupun pengguna jalan lainnya, sehingga akan berpengaruh juga terhadap situasi lalu lintas.
2.      Faktor Kendaraan
Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009, Kendaraan merupakan salah satu faktor utama yang secara langsung terlibat dalam dinamika lalu lintas jalan raya dengan dikendalikan oleh manusia, interaksi antara manusia dan kendaraan dalam satu kesatuan gerak di jalan raya memerlukan penanganan khusus baik terhadap mental, pengetahuan dan keterampilan pengemudi maupun kesiapan (laik jalan) kendaraan tersebut untuk dioperasionalkan di jalan raya. Kendaraan sendiri di pengaruhi oleh :
a.      Kuantitas Kendaraan
Tingginya tingkat angka pertambahan kendaraan bermotor apabila ditinjau dari sektor keamanan dan keselamatan transportasi lalu lintas jalan raya menimbulkan dampak permasalahan yang cukup serius, semakin sempit ruang gerak di jalan, semakin tinggi ancaman terjadinya kecelakaan lalu lintas.
b.      Kualitas Kendaraan             
Kendaraan bermotor sebagai hasil produksi suatu pabrik, telah dirancang dengan suatu nilai faktor keamanan untuk menjamin keselamatan bagi pengendaranya. Namun karena perkembangan budaya, banyak masyarakat melakukan modifikasi yang mempengaruhi standard kelengkapan keamanan yang ada pada setiap kendaraan bermotor. Selain perubahan secara fisik/modifikasi kendaraan, perawatan dan usia pakai kendaraan sering kali menjadi permasalahan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
3.      Faktor Jalan
Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009, Jalan merupakan komponen utama transportasi yang tentunya tidak dapat dipisahkan komponen trnasportasi lainnya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. Jalan yang rusak dan berlubang sering menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Usaha dalam rangka mewujudkan keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab terhadap penanganan jalan raya baik, pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur, sarana dan prasarana jalan, maupun pengaturan dan penegakan hukumnya (sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009). Hal ini bertujuan agar situasi Kamtibcarsel Lantas di jalan raya dapat tetap terjaga dan terpelihara dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan. Namun partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pemakai jalan juga dibutuhkan dengan menampilkan etika, sopan santun dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Cilacap dengan satuan lalu lintasnya juga turut andil dalam mengemban tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah Cilacap. Mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas juga dipengaruhi oleh faktor individu setiap pemakai jalan. Kecerdasan Intelektual individu atau kemampuan memotivasi diri guna menumbuhkan kesadaran dalam dirinya untuk beretika dalam berlalu lintas dengan benar sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut. Menumbuhkan motivasi dalam diri bisa dipengaruhi oleh factor Internal (kesadaran diri seseorang) maupun eksternal (lingkungan sekitarnya). Selain itu juga, desakan semangat untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman harus dimiliki oleh semua stake holder yang berada pada struktur pemerintahan maupun non pemerintah yang berkompeten dalam bidang lalu lintas. Sehingga secara bersama-sama memiliki motivasi dan harapan yang sama dengan mengaplikasikannya didalam aksi nyata pada kehidupan berlalu lintas di jalan raya. Koordinasi selalu dilakukan oleh POLRI dengan Pemerintah daerah setempat untuk ikut berperan aktif dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat. Hal ini terutama berhubungan dengan program pendidikan kelalu lintasan bagi masyarakat. Selain itu, program inovasi dari Pemda dan Kepolisian, seperti kegiatan car free day, pendataan dan penyuluhan kepada penjual helm dan aksesoris kendaraan, dan  sebagainya, juga diharapkan dapat menumbuh kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang baik. 
Sebagai wujud kepedulian POLRI terhadap kemanusiaan dan keselamatan di jalan raya, POLRI mempunyai Program Safety Riding dengan 9 skala prioritas sbb :

1.   Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang membonceng.
2.   Menggunakan kaca spion lengkap.
3.   Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
4.   Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
5.   Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman / keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam).
6.   Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.
7.   Sepeda motor, kendaraan berat dan kendaraan lambat menggunakan lajur kiri.
8.   Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata-cara berlalu-lintas saat :
a.   Memasuki jalan utama
b.   Mendahului
c.   Membelok/memutar arah
d.   Penggunaan lampu sign
9.   Patuhi rambu-rambu, marka jalan dan peraturan lalu-lintas.
Program-program tersebut tentunya disusun tidak asal-asalan tetapi berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang di miliki POLRI mengenai hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Prioritas tersebut disusun sebagai upaya untuk menciptakan keselamatan kita semua dalam berkendara di jalan raya. Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap turut berperan aktif dalam menciptakan inovasi-inovasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga di harapkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang di akibatnya karena kecerobohan atau keteledoran pengemudi/pengguna jalan dapat semakin di tekan.
Berdasarkan pembahasan di atas, diperoleh kesimpulan bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu faktor penyebab tingginya tingkat kematian di negeri kita. Kecelakaan lalu lintas sebenarnya dapat dihindari dengan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan. Ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Untuk itu di butuhkan dukungan dari masyarakat sebagai pengguna jalan, yaitu dengan kesadaran pribadi dari masyarakat akan pentingnya beretika yang baik saat berlalu lintas. Dengan budaya berlalu lintas yang baik, maka kejadian kecelakaan lalu lintas akan dapat di hindari dan di tekan. Berbagai upaya yang telah di lakukan Satuan lalu lintas Polres Cilacap pada hakekatnya hanya merupakan upaya yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku sehingga dapat tercipta situasi lalu lintas yang aman dan nyaman sehingga tingkat kejadian kecelakaan lalu lintas dapat semakin berkurang. Hal ini jika di sadari tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat sendiri bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan upaya yang telah di lakukan oleh POLRI secara berkesinambungan, juga memerlukan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas. Permasalahan lalu lintas kedepan terutama kecelakaan lalu lintas akan tetap meningkat jika kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya etika tertib berlalu lintas belum juga dapat terwujud maksimal. Semakin meningkatnya, baik faktor manusia, jalan, kendaraan maupun lingkungannya harus disikapi secara bersama antara stake holder yang bertanggung jawab serta berwenang dalam bidang lalu lintas maupun peran serta aktif dari masyarakat pengguna jalan guna tetap terpeliharanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam upaya menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang tertib dan beretika merupakan faktor penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Bukan hanya POLRI sendiri yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya namun merupakan permasalahan bagi kita bersama. Tantangan permasalahan ini kedepan dan hal lain dalam kelalu-lintasan dapat kita atasi bersama dengan memberikan dedikasi, kinerja dan semangat yang tinggi serta peran serta aktif dari semua lapisan masyarakat dan pemerintahan untuk mampu menunjukan kepada dunia internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang berbudaya dan memiliki potensi sumber daya manusia yang handal dan profesional.

Sumber:

http://mas-setiadi.blogspot.com/2012/01/polisi-masyarakat-dan-kecelakaan-lalu.html