Seperti yang di atur dalam pasal 13 Undang-undang No. 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di sebutkan bahwa
tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
1. Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan
hukum, dan
3. Memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari uraian tugas diatas, pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah berupaya
untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara sektoral tugas kewajiban
pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam beberapa
struktur fungsi kepolisian yang diantaranya yaitu Intelkam, Reserse
Kriminal (Reskrim), Samapta Bhayangkara (Sabhara), Lalu Lintas (Lantas), Pembinaan
Masyarakat (Binmas). Sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Undang-undang No 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di katakan bahwa Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing
meliputi: (e) urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Mendasari hal tersebut, Satuan Lalu lintas adalah
Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran
kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Registrasi/Identifikasi
Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification ) yaitu dimna POLRI
bertanggung jawab dalam proses registrasi dan identifikasi semua kendaraan
bermotor yang beroperasi di seluruh indonesia, termasuk pengemudinya. Beberapa
hal sudah di aplikasikan oleh Satuan Lalu lintas untuk menciptakan ketertiban
dalam registrasi dan identifikasi ini.
2.
Penegakan Hukum Lalu-lintas (Police traffic Law Enforcement), meliputi upaya
preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan kegiatan pengaturan
Lalu-lintas(Traffic Direction), penjagaan/Pengawasan Lalu-lintas(Traffic
Observation), pengawalan Lalu-lintas(Traffic Escort), dan patroli Lalu-lintas(Traffic
Patrol). Sedangkan upaya represif di lakukan dengan kegiatan Penyidikan
Kecelakaan Lalu-lintas(Traffic Accident Investigation), dan Penindakan terhadap
Pelanggaran Lantas (Traffic Law Violation). Selain itu juga menerapkan berbagai
kegiatan Operasi Kepolisian sesuai program dari satuan atas, dalam hal ini
Polda dan Mabes Polri.
3.
Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas ( Police Traffic Engineering ),
meliputi serangkaian kegiatan pengamatan, penelitian dan penyelidikan terhadap
faktor penyebab gangguan / hambatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas serta memberikan saran-saran berupa langkah-langkah
perbaikan dan penangulangan serta pengembangannya kepada instansi-instansi yang
berhubungan dengan permasalahan lalu lintas. Hal tersebut di lakukan dengan
selalu berkoordinasi dengan Instansi samping yang terkait dalam penanganan lalu
lintas, seperti Dishub, Jasa Marga, dan DPU. Selain itu juga, Kesiapan seluruh
komponen stake holder bidang lalu lintas dalam mempersiapkan diri baik sumber
daya manusia, sarana dan prasarana serta hal lainnya juga di perlukan dalam
menghadapi situasi kecelakaan yang mungkin terjadi. Pemberdayaan kemajuan
informasi dan teknologi sangat bermanfaat sebagai pemantau lalu lintas jalan raya
disamping keberadaan petugas dilapangan, dalam mewujudkan respon yang cepat dan
ketanggap daruratan dalam menangani Kecelakaan Lalu lintas. Hal ini juga
memerlukan adanya konsignes yang jelas dan dalam pelaksanaannya harus ada
kerjasama yang baik dan terpadu dari seluruh stake holder, sesuai dengan tugas
dan tanggung jawab yang telah ditetapkan bersama.
4.
Pendidikan Masyarakat tentang Lalu-lintas ( Police Traffic Education ), yaitu
Pendidikan dan Pembinaan kepada masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan
meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas guna menciptakan keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu-lintas. Kegiatan-kegiatan ini diarahkan terhadap
masyarakat yang terorganisir, yaitu siswa sekolah melalui kegiatan PKS (
Patroli Keamanan Sekolah ) dan Pramuka Saka Bhayangkara, pembinaan
Banpol(Bantuan Polisi), juga kepada masyarakat yang tidak terorganisir seperti
masyarakat pemakai jalan(pengemudi kendaraan dan pejalan kaki). Semua kegiatan
Dikmas tersebut bertujuan untuk menciptakan Traffic Mindness kepada masyarakat
tersebut.
Dalam upaya menekan terjadinya kecelakaan lalu-lintas,
bukanlah hal yang mudah bagi POLRI dan bagi Satuan Lalu Lintas pada khususnya.
Kendala yang dialami oleh Satlantas pada umumnya dalam menekan angka kecelakaan
lalu-lintas adalah pada unsur masyarakat sebagai objek sekaligus subjek utama
dari pengguna jalan. Demikian juga yang terjadi di wilayah Cilacap, yang
masyarakatnya cenderung bertemperamen keras (masyarakat pesisir), serta
heterogen karena banyak pendatang (pegawai BUMN: Pertamina, PLTU, dan proyek
Semen Holcim). Masyarakat cenderung berupaya untuk yang penting mereka cepat
sampai tujuan. Dengan kultur budaya masyarakat kita sekarang ini, dapat
dikatakan sebaik apapun seorang petugas Polisi Lalu-lintas dalam melakukan
pengaturan dan penjagaan lalu lintas di jalan raya, atau selengkap dan
se-modern apapun rambu-rambu yang di pasang dan sarana prasarana yang di
miliki, bahkan sehebat apapun peraturan berlalu-lintas yang dibuat, apabila
tidak ada kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri sebagai pengguna jalan
dan subjek dalam berlalu lintas, maka semuanya hanya akan menjadi sesuatu yang
sia-sia atau tidak ada gunanya. Namun sebaliknya, seperti yang dapat kita lihat
di masyarakat yang sudah memiliki kesadaran hukum yang tinggi, meskipun tanpa
kehadiran Polisi Lalu-lintas, ataupun dengan minimnya rambu-rambu dan aturan
perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas, apabila dari diri
masyarakat sendiri sebagai pelaku lalu-lintas telah memiliki kesadaran yang
tinggi dalam mematuhi aturan yang ada, maka keamanan dan ketertiban serta
kelancaran lalu-lintas sudah tentu akan dapat terwujud dengan sendirinya. Jika
kita perhatikan, kecelakaan lalu lintas sering di akibatkan oleh beberapa
faktor, yaitu:
1.
Faktor manusia
Interaksi yang terjadi saat
berlalu lintas sangat bergantung dari perilaku Manusia sebagai pengguna jalan
dan hal tersebut menjadi hal yang paling dominan dalam berlalu lintas. Beberapa
indikator yang dapat membentuk sikap dan perilakunya di Jalan raya antara lain
:
a.
Mental dan perilaku
Mental dan perilaku pengguna
jalan merupakan suatu cerminan budaya masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan
memiliki etika, sopan-santun, toleransi antar pengguna jalan, dan kematangan
dalam pengendalian emosi, serta dengan adanya kepedulian dari para pengguna
jalan di jalan raya, tentunya akan dapat menciptakan sebuah interaksi berlalu
lintas yang baik sehingga masyarakat selaku pengguna jalan dapat terhindar dari
kecelakaan lalu-lintas.
b.
Pengetahuan
Perbedaan tingkat pengetahuan /
pemahaman terhadap aturan yang berlaku berpotensi memunculkan permasalahan
dalam berlalu lintas, baik antar pengguna jalan itu sendiri maupun antara
pengguna jalan dengan aparat yang bertugas di jalan raya. Kurangnya pemahaman
tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat menimbulkan pelanggaran
lalu lintas yang berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
c.
Kemampuan dan Keterampilan
Kemampuan dan keterampilan dalam
mengendalikan kendaraan merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki oleh
pengendara kendaraan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaraan, dan
keselamatan lalu lintas, baik bagi pengendara kendaraan tersebut maupun
pengguna jalan lainnya, sehingga akan berpengaruh juga terhadap situasi lalu lintas.
2.
Faktor Kendaraan
Menurut Undang Undang No 22
tahun 2009, Kendaraan merupakan salah satu faktor utama yang secara langsung
terlibat dalam dinamika lalu lintas jalan raya dengan dikendalikan oleh
manusia, interaksi antara manusia dan kendaraan dalam satu kesatuan gerak di
jalan raya memerlukan penanganan khusus baik terhadap mental, pengetahuan dan
keterampilan pengemudi maupun kesiapan (laik jalan) kendaraan tersebut untuk
dioperasionalkan di jalan raya. Kendaraan sendiri di pengaruhi oleh :
a.
Kuantitas Kendaraan
Tingginya tingkat angka
pertambahan kendaraan bermotor apabila ditinjau dari sektor keamanan dan
keselamatan transportasi lalu lintas jalan raya menimbulkan dampak permasalahan
yang cukup serius, semakin sempit ruang gerak di jalan, semakin tinggi ancaman
terjadinya kecelakaan lalu lintas.
b.
Kualitas
Kendaraan
Kendaraan bermotor sebagai hasil
produksi suatu pabrik, telah dirancang dengan suatu nilai faktor keamanan untuk
menjamin keselamatan bagi pengendaranya. Namun karena perkembangan budaya,
banyak masyarakat melakukan modifikasi yang mempengaruhi standard kelengkapan
keamanan yang ada pada setiap kendaraan bermotor. Selain perubahan secara
fisik/modifikasi kendaraan, perawatan dan usia pakai kendaraan sering kali
menjadi permasalahan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
3.
Faktor Jalan
Menurut Undang Undang No 22
tahun 2009, Jalan merupakan komponen utama transportasi yang tentunya tidak
dapat dipisahkan komponen trnasportasi lainnya sebagai penghubung wilayah baik
nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak
pembangunan nasional. Jalan yang rusak dan berlubang sering menjadi faktor
penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Usaha dalam rangka mewujudkan keselamatan jalan raya
merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Pemerintah
bertanggung jawab terhadap penanganan jalan raya baik, pengadaan dan
pemeliharaan infrastruktur, sarana dan prasarana jalan, maupun pengaturan dan
penegakan hukumnya (sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009). Hal ini bertujuan
agar situasi Kamtibcarsel Lantas di jalan raya dapat tetap terjaga dan
terpelihara dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan. Namun partisipasi
aktif dari masyarakat sebagai pemakai jalan juga dibutuhkan dengan menampilkan
etika, sopan santun dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Polres Cilacap dengan satuan lalu lintasnya juga turut andil dalam
mengemban tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan keamanan, ketertiban,
kelancaran dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di
wilayah Cilacap. Mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan
berlalu lintas juga dipengaruhi oleh faktor individu setiap pemakai jalan.
Kecerdasan Intelektual individu atau kemampuan memotivasi diri guna menumbuhkan
kesadaran dalam dirinya untuk beretika dalam berlalu lintas dengan benar sangat
dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut. Menumbuhkan motivasi dalam diri bisa
dipengaruhi oleh factor Internal (kesadaran diri seseorang) maupun eksternal
(lingkungan sekitarnya). Selain itu juga, desakan semangat untuk menciptakan
situasi lalu lintas yang aman dan nyaman harus dimiliki oleh semua stake holder
yang berada pada struktur pemerintahan maupun non pemerintah yang berkompeten
dalam bidang lalu lintas. Sehingga secara bersama-sama memiliki motivasi dan
harapan yang sama dengan mengaplikasikannya didalam aksi nyata pada kehidupan
berlalu lintas di jalan raya. Koordinasi selalu dilakukan oleh POLRI dengan
Pemerintah daerah setempat untuk ikut berperan aktif dalam upaya menumbuhkan
kesadaran masyarakat. Hal ini terutama berhubungan dengan program pendidikan
kelalu lintasan bagi masyarakat. Selain itu, program inovasi dari Pemda dan
Kepolisian, seperti kegiatan car free day, pendataan dan penyuluhan kepada
penjual helm dan aksesoris kendaraan, dan sebagainya, juga diharapkan
dapat menumbuh kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang baik.
Sebagai wujud kepedulian POLRI terhadap kemanusiaan dan
keselamatan di jalan raya, POLRI mempunyai Program Safety Riding dengan
9 skala prioritas sbb :
1. Menggunakan sabuk
pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang membonceng.
2. Menggunakan kaca spion
lengkap.
3. Lampu kendaraan
bermotor lengkap dan berfungsi baik.
4. Sepeda motor
menyalakan lampu di siang hari.
5. Patuhi batas kecepatan
(dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman / keramaian 25
km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam).
6. Kurangi kecepatan pada
saat mendekati persimpangan.
7. Sepeda motor,
kendaraan berat dan kendaraan lambat menggunakan lajur kiri.
8. Patuhi dan disiplin
terhadap ketentuan dan tata-cara berlalu-lintas saat :
a. Memasuki jalan utama
b. Mendahului
c. Membelok/memutar
arah
d. Penggunaan lampu sign
9. Patuhi rambu-rambu,
marka jalan dan peraturan lalu-lintas.
Program-program tersebut tentunya disusun tidak
asal-asalan tetapi berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang di miliki POLRI
mengenai hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Prioritas tersebut
disusun sebagai upaya untuk menciptakan keselamatan kita semua dalam berkendara
di jalan raya. Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap turut berperan aktif dalam
menciptakan inovasi-inovasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu
lintas sehingga di harapkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang di akibatnya
karena kecerobohan atau keteledoran pengemudi/pengguna jalan dapat semakin di
tekan.
Berdasarkan
pembahasan di atas, diperoleh kesimpulan bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas di
Indonesia
masih tinggi. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu faktor penyebab
tingginya tingkat kematian di negeri kita. Kecelakaan lalu lintas sebenarnya
dapat dihindari dengan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan. Ketertiban dan
keselamatan berlalu lintas di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama
antara masyarakat dan pemerintah. Untuk itu di butuhkan dukungan dari
masyarakat sebagai pengguna jalan, yaitu dengan kesadaran pribadi dari
masyarakat akan pentingnya beretika yang baik saat berlalu lintas. Dengan
budaya berlalu lintas yang baik, maka kejadian kecelakaan lalu lintas akan
dapat di hindari dan di tekan. Berbagai upaya yang telah di lakukan Satuan lalu
lintas Polres Cilacap pada hakekatnya hanya merupakan upaya yang bertujuan untuk
menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku sehingga
dapat tercipta situasi lalu lintas yang aman dan nyaman sehingga tingkat
kejadian kecelakaan lalu lintas dapat semakin berkurang. Hal ini jika di sadari
tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat sendiri bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan upaya yang telah di lakukan oleh POLRI
secara berkesinambungan, juga memerlukan dukungan dan kepercayaan dari
masyarakat luas. Permasalahan lalu lintas kedepan terutama kecelakaan lalu
lintas akan tetap meningkat jika kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya
etika tertib berlalu lintas belum juga dapat terwujud maksimal. Semakin
meningkatnya, baik faktor manusia, jalan, kendaraan maupun lingkungannya harus
disikapi secara bersama antara stake holder yang bertanggung jawab serta
berwenang dalam bidang lalu lintas maupun peran serta aktif dari masyarakat
pengguna jalan guna tetap terpeliharanya situasi keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam upaya menurunkan tingkat kecelakaan
lalu lintas di Indonesia.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas
yang tertib dan beretika merupakan faktor penyebab tingginya angka kecelakaan
lalu lintas di Indonesia. Bukan hanya POLRI sendiri yang bertanggung jawab
untuk menyelesaikannya namun merupakan permasalahan bagi kita bersama.
Tantangan permasalahan ini kedepan dan hal lain dalam kelalu-lintasan dapat
kita atasi bersama dengan memberikan dedikasi, kinerja dan semangat yang tinggi
serta peran serta aktif dari semua lapisan masyarakat dan pemerintahan untuk
mampu menunjukan kepada dunia internasional bahwa Indonesia merupakan negara
yang berbudaya dan memiliki potensi sumber daya manusia yang handal dan
profesional.
Sumber:
http://mas-setiadi.blogspot.com/2012/01/polisi-masyarakat-dan-kecelakaan-lalu.html
No comments:
Post a Comment