Wednesday, May 1, 2013

PENGADAAN PERBEKALAN


PENDAHULUAN

1.      Latar belakang Masalah
Terjadinya peningkatan jenis, volume, intensitas peralatan, dan perlengkapan serta perkembangan tekhnologi yang semakin pesat mengakibatkan manajemen perbekalan dewasa ini menjadi semakin kompleks. Pengadaan sebagai salah satu fungsi dari manajemen perbekalan menjadi semakin kompleks pula, sehingga dalam penyelenggaraannya perlu mendapatkan perhatian khusus. Pengadaan tersebut sudah sangat teknis, menyangkut pihak luar dan dalam penyelenggaraannya terkait berbagai kebijaksanaan nasional dan pemerintah yang telah dituangkan dalam berbagai produk hukum.
Pengadaan perbekalan merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan perbekalan sesuai dengan kebuutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kaitannya dengan pengadaan peralatan dan perlengkapan milik pemerintah, kebijaksanaan pemerintah yang harus dilaksanakan antara lain, bahwa pembelian barang supaya mengutamakan barang-barang produksi dalam negeri khususnya yang dihasilkan oleh para pengusaha golongan ekonomi lemah. Apabila penyelenggaraan manajemen perbekalan ini ditinjau lebih dalam lagi akan terlihat adanya peraturan-peraturn yang parsial dan dapat berbeda-beda dalam penafsiran serta penerapannya di berbagai departemen atau lembaga pemerintah. Hal ini timbul karena dalam lingkup nasional belum ada wadah terpusat bagi bidang perbekalan (termasuk pengadaannya) yang bertugas untuk mengayomi, mengkoordinasi, mensikronisasi, dan mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen perbekalan.
Sehingga sekarang telah banyak sorotan diarahkan pada berbagai masalah terutama seputar tentang pengadaan perbekalan, antara lain karena banyaknya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya. Upaya pemberantasan korupsi khususnya di bidang ini hanya akan efektif jika diikuti dengan pencegahan dan upaya deteksi dini penyimpangan. Masalah timbul ketika sementara pihak mengkaitkan upaya pemberantasan korupsi dengan keengganan aparat birokrasi untuk menjadi pimpinan proyek pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah – bahkan ada yang menyebutnya negative deterrent effect dari upaya pemberantasan korupsi. Kemudian pemerintah mengeluarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tapi masalahnya, justru aturan ini yang paling banyak dilanggar dalam kasus-kasus korupsi yang terbongkar.
Dalam kegiatan pengadaan perbekalan terdapat berbagai macam alternatif maupun sistem yang dapat ditempuh. Di sisi lain, ada berbagai macam pertimbangan yang harus diperhatikan untuk menentukan dan menetapkan pilihan atas cara dan sistem yang hendak dilaksanakan. Di samping itu, terdapat beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan untuk menentukan dan menetapkan tindakan dalam rangka pengadaan perbekalan. Pengadaan perbekalan dengan cara pembelian merupakan cara yang paling sering dilakukan oleh suatu organisasi pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, uraian dan bahasan mengenai pengadaan perbekalan dengan cara pembelian mendapat porsi yang relatif besar dalam bab ini.

2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimanakah sistem pengadaan perbekalan di instansi pemerintah?
b.      Metode apa saja yang dipergunakan dalam pengadaan perbekalan?
c.       Bagaimana cara-cara pengadaan perbekalan dan faktor apa saja yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam upya menetapkan dan menentukan kebutuhan perbekalan?


PEMBAHASAN

Pengadaan perbekalan merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan perbekalan sesuai dengan kebuutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabka. Serangkaian kegiatan pengadaan perbekalan dari kegiatan perencanaan dan penentuan kebutuhan sampai dengan penerimaan perbekalan. Setiap tahap dan langkah kegiatan pengadaan perbekalan tersebut harus mendapat perhatian secara proporsional guna mendukung kinerja setiap unit kerja maupun mendukung efektivitas dan efisiensi organisasi secara keseluruhan. Pengadaan tidak selalu dilaksanakan dengan pembelian, tetapi didasarkan atas pilihan berbagai alternatif dengan berpedoman pada prinsip alternatif mana yang paling praktis, efisien, dan efektif. Pengadaan dapat dilakukan dengan cara pembelian, penyewaan, peminjaman, pemberian, penukaran, pembuatan dan perbaikan.

A.     Cara-Cara Pengadaan Perbekalan
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan perbekalan. Beberapa alternatif cara
pengadaan perbekalan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Membeli
Membeli merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan jalan
organisasi membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier
untuk mendapatkan sejumlah perbekalan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah transaksi jual-beli ini selesai, barang/perbekalan yang telah dibeli menjadi hak rnilik organisasi. Pengadaan perbekalan dengan cara pembelian ini merupakan cara yang dominan dilakukan oleh organisasi.
2.      Meminjam
Meminjam merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan yang diperoleh dari pihak lain dengan tanpa memberikan kontraprestasi (imbalan) dalam bentuk apa pun. Pemenuhan kebutuhan  dengan cara ini hendaknya dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan perbekalan yang sifatnya sementara dan harus mempertimbangkan citra baik suatu organisasi.
3.      Menyewa
Menyewa merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan yang diperoleh dari
pihak lain dengan memberikan kontraprestasi (imbalan) sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan perbekalan bersifat sementara dan temporer.
4.      Membuat Sendiri
Membuat sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan jalan membuat sendiri yang dilakukan oleh pegawai atau suatu unit kerja tertentu. Pemilihan cara ini harus memperhatikan tingkat efektivitas dan efisiensinya apabila dibanding kan dengan cara pengadaan perbekalan yang lain.
5.      Menukarkan
Menukarkan merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan jalan
menukarkan perbekalan yang dimiliki dengan perbekalan yang dibutuhkan organisasi dari pihak lain. Pemilihan cara pengadaan perbekalan ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan perbekalan yang ditukarkan harus merupakan perbekalan yang sifatnya berlebihan atau perbekalan yang dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna maupun bernilai guna lagi.
6.      Substitusi
Substitusi merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan cara
mengganti material lain yang memiliki fungsi sama untuk memenuhi suatu
kebutuhan tertentu.
7.      Pemberian/Hadiah
Pemberian (hadiah) merupakan cara pemenuhan kebutuhan dengan menggunakan perbekalan yang merupakan pemberian/hadiah dari pihak lain.
8.      Perbaikan/Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan jalan perbaiki perbekalan yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu
unit perbekalan maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen perbekalan yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit perbekalan, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit perbekalan tersebut dapat dioperasikan, dan
kebutuhan perbekalan dapat dipenuhi.
Di antara beberapa alternatif itu tentunya tidak dapat kita katakan bahwa ada
satu cara yang paling efektif dan efisien, tetapi pemilihan suatu alternatif pengadaan
perbekalan di antara beberapa alternatif tersebut sangat tergantung dari sifat kepentingan dan kebutuhan, kondisi organisasional, maupun pertimbangan citra baik organisasi. Sebagai contoh, apabila kebutuhan perbekalan sifatnya sementara dan tidak selalu digunakan, akan lebih tepat cara pengadaan perbekalan yang dilakukan adalah dengan menyewa, bukan dengan cara membeli karena setelah kegiatan selesai, barang tersebut tidak digunakan lagi. Dengan demikian, apabila dilakukan dengan cara membeli tentunya merupakan tindakan pemborosan. Penentuan cara pengadaan perbekalan, juga harus mempertimbangkan kondisi organisasional. Sehubungan dengan hal ini, dapat di ambil contoh, apabila kondisi keuangan suatu organisasi untuk sementara tidak memungkinkan, cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dapat dilakukan dengan cara meminjam misalnya, sehingga pemenuhan kebutuhan perbekalan tidak harus dengan cara pembelian. Namun demikian, suatu organisasi dalam pengadaan perbekalan pun harus tetap mempertimbangkan citra baik organisasi, dalam arti suatu organisasi jangan sampai memperoleh "cap" sebagai organisasi yang "tukang pinjam barang" karena terlalu seringnya meminjam barang pada instansi atau unit kerja lain.

B.     Sistem Pengadaan Perbekalan
Ada beberapa alternatif bagi suatu organisasi untuk memilih dan menentukan sistem pengadaan perbekalan. Sistem pengadaan perbekalan tersebut meliputi sistem sentralisasi, sistem desentralisasi dan sistem campuran.
1.      Sistem Campuran
Sistem sentralisasi dalam pengadaan perbekalan yaitu cara pengadaan perbekalan di mana kewenangan dalam pengadaan perbekalan bagi seluruh unit kerja dalam organisasi diberikan pada satu unit kerja tertentu sehingga segala macam peng adaan perbekalan dalam organisasi hanya dilayani oleh satu unit kerja/bagian tertentu tersebut.
Pengadaan perbekalan dengan menggunakan sistem sentralisasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan penggunaan sistem sentralisasi
tersebut adalah sebagai berikut:
o       Dapat mengurangi harga per satuan karena biasanya dengan menerapkan
sistem sentralisasi ini pengadaan/pembelian dilakukan dalam partai besar
sehingga organisasi/perusahaan (sebagai pembeli) diberikan potongan oleh penjual (pemasok);
o       Dapat mereduksi (mengurangi) biaya tambahan (overhead cost)
sehingga akan mendukung efisiensi.
o       Dapat mendukung program standardisasi dan sistem pertukaran logistic antar bagianmu
Adapun kekurangan-kekurangan dari penggunaan sistem sentralisasi ini adalah
sebagai berikut.
o       Kebutuhan yang mendesak dari suatu unit tertentu dimungkinkan tidak cepat
dilayani dan dipenuhi karena bagian pembelian masih menunggu daftar
kebutuhan perbekalan dari unit-unit kerja yang lain ataupun karena prosedur
pengajuan maupun distribusi penyampaian perbekalan yang berliku-liku/birokratis sehingga tentunya akan dapat mempengaruhi tingkat efektifitas dan efisiensi kerja unit unit kerja dan organisasi secara keseluruh.
o       Pemenuhan permintaan kebutuhan perbekalan pada unit unit kerja sebagai
pengguna (user) dimungkinkan tidak sesuai dengan kebutuhan, terutama
berkaitan dengan spesifikasi barangnya maupun waktunya, karena bagian
perbekalan khususnya bagian pengadaan perbekalan tidak mengetahui persis
kebutuhan masing-masing unit kerja.
2.      Sistem Desentralisasi
Sistem desentralisasi yaitu sistem pengadaan perbekalan, di mana kewenangan pengadaan perbekalan diserahkan pada masing-masing unit kerja. Dengan sistem desentralisasi ini pun memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Beberapa kelebihan dari penggunaan sistem desentralisasi ini yaitu sebagai berikut:
o       Kebutuhan atas perbekalan dari masing-masing unit kerja akan cepat dapat
dipenuhi sesuai dengan kebutuhan;
o       Menjamin ketepatan pembelian perbekalan karena masing-masing unit kerja
mengetahui persis akan spesifikasi kebutuhan perbekalannya.
Adapun kekurangan-kekurangan dari sistem desentralisasi ini meliputi:
o       Ada kecenderungan masing-masing unit kerja untuk memiliki perbekalan
(barang-barang) baru, padahal perbekalan yang ada masih berdaya guna
sehingga hal ini akan menimbulkan tertumpuknya barang-barang yang tidak
diperlukan di beberapa bagian. 
o       Terdapatnya bermacam-macam perbekalan yang berbeda-beda bentuknya,
ukuran, dan tipenya sehingga hal ini jelas tidak mendukung program
standardisasi dan normalisasi, sekaligus tidak mendukung kemungkinan
pertukaran perbekalan antarbagian/ unit kerja dalam suatu organisasi.
o       Biaya per satuan barang relatif lebih besar, karena pembelian dengan sistem
ini tentunya dalam partai yang lebih kecil bila dibandingkan apabila
menggunakan sistem sentralisasi sehingga otomatis jumlah potongan yang
diberikan penjual juga relatif lebih kecil.
o       Biaya tambahan (overhead cost) relatif lebih besar bila dibandingkan apabila menggunakan sistem sentralisasi.
3.      Sistem Campuran
Sistem campuran merupakan sistem atau cara pengadaan perbekalan dengan mengkombinasikan antara sistem sentralisasi dan desentralisasi. Pertimbangan penggunaan sistem campuran ini selain menjamin ketepatan dalam pemenuhan kebutuhan perbekalan dari setiap unit kerja, khususnya kebutuhan perbekalan yang sifatnya spesifik sesuai dengan tugas operasional unit kerja tersebut, juga untuk mendukung program standardisasi dan normalisasi organisasi. Dengan demikian, apabila perbekalan dibutuhkan oleh seluruh unit atau beberapa unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem sentralisasi, sedangkan apabila kebutuhan perbekalan bersifat khusus untuk suatu unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem desentralisasi.
Beberapa hal yang dapat dijadikan acuan untuk menetapkan sistem pengadaan perbekalan yang akan diterapkan oleh suatu organisasi dari beberapa alternatif sistem pengadaan perbekalan tersebut selain berdasarkan keterkaitan jenis perbekalan dengan kebutuhan perbekalan unit-unit kerja, juga dapat bertolak dari pertimbangan ukuran organisasi, profesionalitas (kompetensi dan sikap mental) pegawai, dan kompleksitas dan tingkat beban kerja unit-unit kerja.

C.     Perencanaan Pengadaan dan Penentuan Kebutuhan
Perencanaan pengadaan perbekalan merupakan kegiatan pemikiran, penelitian, perhitungan dalam upaya untuk mengadakan kebutuhan berkaitan dengan penentuan kebutuhan, cara-cara pengadaan/prosedur pengadaan, maupun aturan-aturan yang harus diperhatikan dan dipatuhi dalam pelaksanaan pengadaan perbekalan. Sebagaimana kegiatan perencanaan pada umumnya, dalam perencanaan perbekalan pun senantiasa merujuk pada pertanyaan what (apa), why (mengapa), when (kapan), where (di mana), who (siapa), dan how (bagaimana).
Dalam upaya menentukan dan menetapkan kebutuhan perbekalan, ada beberapa faktor yang harus senantiasa diperhatikan dan dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut.
1.   Faktor Fungsional
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan keberadaan perbekalan tersebut akan memperlancar proses pelaksanaan pekerjaan dan akan mempengaruhi hasil kerja (output) baik berkaitan dengan kuantitas maupun kualitas output sesuai dengan fungsi jenis perbekalan tersebut.
2.   Faktor Biaya dan Manfaat
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan sejumlah pengeluaran biaya tertentu, organisasi haruslah paling tidak memperoleh manfaat yang sepadan dengan sejumlah biaya yang telah dikeluarkan tersebut. Sehubungan dengan hal ini, tidak boleh mengabaikan kualitas barang yang dibutuhkan, sumber barang yang harus dapat dipertanggungjawabkan, dan jangka waktu atau umur pemakaian barang yang paling menguntungkan.
3.   Faktor Anggaran
Dalam pengadaan perbekalan harus senantiasa mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam organisasi. Dengan memperhatikan faktor ini maka akan dapat disusun skala prioritas kebutuhan perbekalan maupun berbagai macam alternatif jenis dan spesifikasi barang maupun cara-cara pengadaan perbekalan dengan tidak meninggalkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
4.   Faktor Keamanan dan Kewibawaan (Prestise)
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan pejabat pemakai perbekalan tersebut untuk mendukung dan menjamin keamanan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya dan kewibawaan, baik bagi pejabat yang bersangkutan maupun bagi lembaga, baik dilihat dari publik internal maupun publik ekstern organisasi.
5.   Faktor Standardisasi dan Normalisasi
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan adanya standardisasi dan normalisasi yang ditetapkan organisasi. Standardisasi merupakan pembakuan mengenai jenis, ukuran dan mutu suatu perlengkapan (perbekalan). Sementara normalisasi merupakan pembuatan ukuran-ukuran yang normal berdasar standar yang telah ditetapkan.
Penetapan kebutuhan perbekalan merupakan bagian kegiatan pengadaan perbekalan yang cukup krusial dan strategis karena kegiatan ini sangat menentukan tingkat efektivitas kerja setiap unit kerja sekaligus tingkat efisiensi organisasi secara keseluruhan. Hal ini disebabkan apabila terjadi kesalahan dalam penentuan kebutuhan akan mempengaruhi kuantitas maupun kualitas hasil kerja suatu unit kerja. Di samping itu, kesalahan dalam penentuan kebutuhan merupakan tindakan pemborosan. Hal ini bisa dimengerti karena perbekalan yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan ataupun belum seharusnya diadakan, kemudian diadakan, dan sebaliknya perbekalan yang sebenarnya sifatnya mutlak diadakan, justru tidak diadakan. Untuk mendukung efektivitas dan efisiensi kerja organisasi, hendaknya pengajuan usulan dan permintaan pengadaan/pembelian barang, khususnya untuk barang-barang nonrutin dilakukan secara periodik dengan menyesuaikan jadwal penyusunan anggaran tahunan organisasi. Setelah seluruh kebutuhan perbekalan dari unit unit kerja terkumpul sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pihak-pihak yang kompeten dalam pengambilan keputusan pengadaan perbekalan akan memulai proses penyusunan daftar nominasi barang.
Secara teknis ada beberapa tahap dalam penentuan kebutuhan perbekalan, khususnya untuk kebutuhan perbekalan nonrutin. Beberapa tahap dalam penentuan
kebutuhan perbekalan tersebut adalah sebagai berikut :
o       Menyusun seluruh nama-nama barang (perbekalan) yang dibutuhkan dengan
selalu mempertimbangkan relevansi usul an perbekalan dengan fungsi unit kerja
tertentu yang mengusulkan, pertimbangan biaya dan manfaat, maupun
kepentingan dan tujuan organisasi secara keseluruhan;
o       Menyusun daftar nama-nama kebutuhan perbekalan tersebut berdasarkan skala
prioritas : mutlak-penting-perlu.
-    Mutlak, artinya bahwa pemenuhan kebutuhan perbekalan tersebut sifatnya
sangat mendesak dan harus ada.
-    Penting, artinya bahwa pemenuhan kebutuhan perbekalan tersebut sifatnya
mendesak.
-     Perlu, artinya bahwa pemenuhan kebutuhan perbekalan tersebut sifatnya kurang mendesak.
o       Menetapkan perbekalan yang pasti akan diadakan yang dituangkan dalam Daftar
Nominasi Barang (daftar nama-nama barang yang pasti akan diadakan setelah
diurutkan berdasarkan skala prioritas).

D.    Metode Pengadaan Perbekalan
Metode Pengadaan Perbekalan menurut Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pelaksanaan pengadaan perbekalan dapat dilakukan dengan metode:
o       Pelelangan adalah pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Bila calon penyedia barang/jasa diketahui terbatas jumlahnya karena karateristik, kompleksitas dan atau kelangkaan tenaga ahli atau terbatasnya perusahaan yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, pengadaan barang/jasa tetap dilakukan dengan cara pelelangan.
o       Pemilihan langsung adalah pengadaan barang/jasa tanpa melalui pelelangan dan hanya diikuti oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat, yang dilakukan dengan cara membandingkan penawaran dan melakukan negosiasi, baik teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
o       Penunjukan langsung adalah pengadaan barang/jasa dengan cara menunjuk langsung kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri atau upah borongan tenaga.

E.     Pengadaan Logistik dengan Cara Pembelian
Secara empiris, di antara beberapa alternatif cara pengadaan perbekalan, cara
pengadaan perbekalan dengan pembelian merupakan yang dominan dilakukan oleh setiap organisasi. Oleh karena itu pengadaan perbekalan dengan cara pembelian ini akan dibahas secara lebih terperinci dan mendetail.
1.      Tujuan/Orientasi Pembelian
Pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembelian perbekalan, setiap organisasi hendaknya senantiasa memperhatikan dan berpedoman pada tujuan dan atau orientasi pembelian itu sendiri. Adapun tujuan/orientasi pembelian tersebut adalah untuk mendapatkan perbekalan/material yang tepat, baik tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sumber, tepat harga, tepat lokasi, dan tepat peraturan.
o       Tepat Mutu
Mutu yang terbaik dari suatu barang ialah bila barang yang dibeli dengan biaya terendah dapat memenuhi kebutuhan sebagaimana maksud barang tersebut dibeli. Dengan demikian pembelian barang hendaknya sesuai dengan
spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.
o       Tepat jumlah
Tepat jumlah (quality)artinya pembelian barang hendaknya dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan (tidak kurang dan tidak berlebihan).
o       Tepat waktu
Tepat waktu artinya barang sudah tersedia pada saat dibutuhkan. 
o       Tepat sumber
Tepat sumber artinya barang/material diperoleh dari sumber yang
memenuhi persyaratan, antara lain sumber legal, punya kemampuan keuangan
yang dapat diandalkan, punya keahli an dalam bidangnya, dan terpercaya
o       Tepat harga
Tepat harga artinya, harga dalam pembelian adalah harga yang wajar
sesuai dengan situasi dan kondisi pasar pada waktu itu, yang diperoleh dari
riset pasar dan analisis biaya dan harga.
o       Tepat tempat/lokasi
Tepat tempat/lokasi artinya, barang dikirim ke tempat yang sesuai dengan
permintaan user atau pemesan.
g. Tepat peraturan
Tepat peraturan dalam arti pembelian dilaksanakan dengan mengikuti
peraturan yang diberlakukan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan.
2.      Siklus Pembelian dan Pengelolaan Administrasi
Pengelolaan administratif dalam pengadaan perbekalan pada dasarnya merupakan perwujudan sekaligus konsekuensi dari tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja yang dibangun dan dilembagakan oleh suatu organisasi. Sehubungan dengan hal itu, pengelolaan administratif dalam pengadaan perbekalan merupakan suatu implementasi dari serangkaian aktivitas yang harus dilakukan oleh suatu unit kerja atau pejabat tertentu menurut rangkaian urutan kerja secara teratur dan relatif permanen (tetap) di dalam pengadaan perbekalan.
Dengan demikian, pengelolaan administratif dalam pengadaan perbekalan
tidak bisa dilepaskan dari serangkaian kegiatan pengadaan perbekalan itu sendiri.
Karena pengadaan perbekalan yang dilakukan oleh sebagian besar organisasi dominan dilakukan dengan cara pembelian, uraian dan pembahasan berikut lebih
mengacu dan menekankan pengelolaan administratif pengadaan perbekalan dengan cara pembelian.
Serangkaian proses dalam kegiatan pembelian perbekalan akan ditentukan oleh penetapan pilihan dari beberapa alternatif pilihan dalam cara pembelian suatu organisasi. Secara luas, pembelian dapat dibedakan atas pembelian tanpa pemesanan dan pembelian dengan melakukan pemesanan.

KESIMPULAN

Pengadaan adalah segala kegiatan dan usaha untuk menambah dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dengan menciptakan sesuatu yang tadinya belum ada menjadi ada (termasuk di dalamnya usaha untuk tetap mempertahankan sesuatu yang telah ada dalam bats-batas efisiensi.
Dalam kegiatan pengadaan perbekalan terdapat berbagai macam alternatif maupun sistem yang dapat ditempuh. Di sisi lain, ada berbagai macam pertimbangan yang harus diperhatikan untuk menentukan dan menetapkan pilihan atas cara dan sistem yang hendak dilaksanakan. Di samping itu, terdapat beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan untuk menentukan dan menetapkan tindakan dalam rangka pengadaan perbekalan. Pengadaan perbekalan dengan cara pembelian merupakan cara yang paling sering dilakukan oleh suatu organisasi pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, uraian dan bahasan mengenai pengadaan perbekalan dengan cara pembelian mendapat porsi yang relatif besar.


DAFTAR PUSTAKA

Subagya M.S. 1990, Manajemen Logistik, Cetakan ke-2, Penerbit CV Haji Masagung, Jakarta.

Dwiantara, Lucas dan Rumsari Hadi Sumarto. 2004, Manajemen Logistik, Penerbit PT Grasindo, Jakarta.

www.google.com. Pengadaan Barang dan Jasa, Diakses pada tanggal 15 Juni 2009.

TEORI-TEORI ADMINISTRASI NEGARA



A.     Teori organisasi
Teori-teori dalam ilmu administrasi Negara mengenai organisasi terbagi atas teori-teori yang menjelaskan organisasi-organisasi nonmodern (naturalistic organisations, natuurlijke organisaties) dan organisasi-organisasi modern yang pada umumnya merupakan organisasi-organisasi yang direncanakan (planned organisations, geplande organisaties).
Teori-teori organisasi nonmodern dikembangkan dengan banyak mempergunakan pandangan-pandangan antropologi, Sosiologi, dan Ilmu Kebudayaan. Sikap para warga organisasi terhadap pimpinan dan sikap kelakuan mereka yang bersifat serba pribadi atau personal, dapat dipahami melalui ajaran-ajaran Antropologi dan Sosiologi.
Teori-teori organisasi modern dalam ilmu administrasi negara dapat dibagi menjadi lima golongan, yaitu:
1.      Teori organisasi klasik
Teori organisasi klasik ini disebut pula teori struktur, atau The Structure Theory of Organisation, dimana pandangannya ditekankan pada struktur organisasi yang merupakan hasil daripada pembagian kerja (division of work, werkverdeling; Ilmu ekonomi berbicara tentang division of labour, arbeidsverdeling, di mana manusia didudukkan sebagai salah satu faktor produksi).
2.      Teori Hubungan Antarmanusia
Dalam golongan teori-teori ini dikatakan bahwa dalam kenyataan sehari-hari “organisasi dalam praktek” adalah hasil atau produk daripada hubungan antarmanusia (human relations) dan motivasi (motivation) yang dijalankan oleh pimpinan organisasi.
3.      Teori proses
Teori organisasi ini, The Process Theory of Organisation, mengatakan bahwa suatu organisasi itu merupakan hasil atau akibat daripada suatu proses, yang pada hakikatnya merupakan proses kerja sama antara sekelompok orang-orang secara nyata, dan oleh sebab itu, maka terdapat apa yang disebut “dynamika organisasi” artinya suatu gerak ubah daripada setiap organisasi. Tidak ada organisasi yang tetap, yang tidak berubah.
4.      Teori perilaku
Teori perilaku atau the Behaviour Theory of Organisation, berpendapat bahwa ada tidaknya, baik buruknya, suatu organisasi itu tergantung dari sikap kelakuan para anggota-anggotanya. Masalah organisasi terpenting menurut  penganut teori-teori ini adalah bagaimana membuat para warga organisasi itu bersikap, berpikir, dan bertingkah laku sebagai “manusia organisasi”.
5.      Teori sistema
Teori organisasi ini, the Systems Theory of Organisation, mangatakan bahwa kita memandang terhadap organisasi tersebut sebagai sutau jaringan (network) daripada berbagai macam sistem yang berkaitan satu sama lain, serta bekerja dan bergerak berasarkan tata kaitan sistem-sistem tertentu

Atmosudirdjo Slamet, Prajudi. 1986, Dasar-Dasar Ilmu Administrasi, Cetakan ke-8, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta. (Hal: 137-139).
B.     Teori kepemimpinan
1.       Teori Traitist
                  Teori ini adalah teori yang menurut Panglaykim, dkk disebut dengan teori serba sifat yang penelaahannya, terutama membicarakan tentang sifat-sifat kepemimpinan secara induktif. Ada lima ahli yang mengembangkan teori ini:

v      Ordway Tead
      Sifat-sifat kepemimpinan dari seorang pemimpin yang diperlukan ada sepuluh yang diterjemahkan oleh Panglaykim sebagai berikut: energi, selera pemimpin, enthusiasme, ramah tamah, integrated, kemahiran teknis, sanggup mengabik keputusan, inteligensi, kecakapan mengajar, iman yang kuat dalam menghadapi berbagai masalah.
v      Chester I. B arnard
      Dalam masalah kepemimpinan, menurut Chester I. Barnard hanya ada dua hal atau dua kelebihan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Pertama, kelebihan atau superioritas di bidang-bidang teknik kepemimpinan dan kebulatan tekat memimpin. Kedua, kelebihan dalam kebulatan tekat memimpin dimaksudkan bahwa sang pemimpin mempunyai tekat bulat dan kemauan keras untuk memimpin bawahannya demi tercapainya apa yang dituju dengan sukses.
v      Erwin Schell
      Menurut Erwin Schell, sifat yang paling diutamakan yang harus dimiliki
Oleh seorang pemimpin adalah: adanya minat dan keramahan terhadap yang dipimpinnya, daya tarik (pribadi), dan berilmu.
v      George R. Terry
            George R. Terry menyebutkan sifat-sifat yang penting yang sangat vital bagi pimpinan adalah sebagai berikut:
-          Penuh energi, baik jasmani maupun rohani dan dapat bergiat teru-menerus.
-          Stabilitas dalam emosi dan tidak boleh berprasangka buruk tentang orang-orang bawahannya.
-          Mempunyai pengetahuan yang luas tentang hubungan manusia
-          Keinginan untuk menjadi pimpinan harus menjadi daya pendorong yang muncul dari dalam dan tidak dipaksakan dari luar.
-          Mempunyai kemahiran dalam mengadakan komunikasi secara lisan atau tulisan.
-          Mempunyai kecakapan mengajar
-          Kecakapan untuk berfikir secara terang, dinamis, dan aktif.


v      Henry Fayol     
      Henry Fayol lebih menekankan kepada segi-segi rohani da erudisi dari seorang manajer/pimpinan.

M. Herujito, Yayat. 2006, Dasar-Dasar Manajemen, Cetakan ke-3, Penerbit PT Gramedia, Jakarta. (Hal: 194-197)

C.     Teori  Ekspektansi tentang Motivasi
            Teori  Ekspektansi, menyatakan bahwa orang-orang termotivasi untuk berperilaku dengan cara-cara yang menimbulkan kombinasi-kombinasi hasil yang diekspektansi dan diinginkan. Persepsi memainkan peranan penting pada teori karena ditekankannya kemampuan kognitif guna mengantisipasi konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari perilaku.
            Dalam teri ekspektansi, terkandung prinsip hedonisme. Kita mengetahui bahwa manusia hedonistik cenderung berupaya untuk memaksimasi kesenangan mereka dan meminimasi perasaan sakit mereka. Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa teiri ekspektansi dapat dimanfaatkan untuk memprediksi perilaku pada setiap situasi, di mana terdapat suatu pilihan antara dua buah alternatif atau lebih

Winardi, J. 2007, Motivasi dan Pemotivasian dalam Manajemen, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. (Hal: 102)

D.     Teori Erg dari Clayton P. Alderfer
            Teori Alderfer berbeda dibandingkan dengan teori Maslow sehubungan dengan tiga macam hal sebagai berikut: Pertama-tama, diperlukan kelompok lebih kecil pada kebutuhan inti (core needs) untuk menerangkan perilaku. Apabila kita mengurutkannya menurut kebutuhan tingkat terendah hingga tingkat tertinggi, maka kebutuhan-kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan-kebutuhan akan eksistensi, kebutuhan-kebutuhan untuk berhubungan dengan pihak lain, dan kebutuhan-kebutuhan akan pertumbuhan. Teori erg tidak mengasumsi bahwa kebutuhan-kebutuhan berkaitan satu sama lain dalam sebuah hierarki prepoten atau anak tangga. Akhirnya dikatakan, bahwa frustasi dari kebutuhan-kebutuhan tingkat lebih tinggi dianggap mempengaruhi keingina akan kebutuhan-kebutuhan tingkat lebih rendah.

Winardi, J. 2007, Motivasi dan Pemotivasian dalam Manajemen, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. (Hal: 78)

E.      Teori keadilan tentang motivasi dari adam
            Secara umum teori keadilam merupakan model tentang motivasi yang menerangkan bagaimana orang-orang berupaya mendapatkan kelayakan dan keadilan dalam pertukaran-pertukaran sosial atau hubungan-hubungan memberi-menerima. Teori keadilan didasarkan atas teori disonansi kognitif yang dikembangkan oleh seorang psikolog sosial yang bernama Leon Festinger. Menurut Festinger, orang-orang termotivasi guna mempertahankan konsistensi antara keyakinan-keyakinan kognitif mereka dan perilaku mereka. Ketidakkonsistensi  yang dipersepsi akan menciptakan disonansi kognitif ( atau perasaan tidak nyaman psikologikal) yang akan menyebabkan timbulnya tindakan korektif.

Winardi, J. 2007, Motivasi dan Pemotivasian dalam Manajemen, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. ( Hal: 94)

F.      Teori Higiene-Motivator tentang kepuasan kerja dari Frederick Herzberg
            Berdasarkan studinya tentang hubungan antara sikap-sikap kerja dan kinerja kerja Herzberg menyatakan bahwa motivasi merupakan sebuah dampak lansung dari kepuasaan kerja. Kaitan antara kepuasaan dan motivasi tersebut memiliki penganut maupun pengkritiknya. Sekalipun demikian, teori Herzberg memberikan pandangan-pandangan bermanfaat tentang motivasi kerja.

Winardi, J. 2007, Motivasi dan Pemotivasian dalam Manajemen, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. (Hal: 87)

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian penguasa. Hak-hak warga negara di indonesia diakui dan dijunjung tinggi tetapi dalam kerangka solidaritas indonesia, dalam konteks gotong royong. Kita telah melihat juga bahwa sejak semula ketika para anggota BPUPKI menyusun konsep UUD 1945, mereka sudah menghadapi berbagai problem dan kesulitan. Kalau kita memperhatikan secara sungguh-sungguh, maka masalah-masalah yang tumbuh berkisar pada HAM di Indonesia cukup kompleks, baik teoritis maupun yuridis.
Undang-Undang Dasar negara kita dengan tegas mencantumkan tentang hak-hak asasi manusia dan hak-hak asasi warga negara, sebagaimana  dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Dalam pasal-pasal tertentu dicantumkan secara tegas (tersurat) dan dalam beberapa pasal tertentu hanya secara tersirat tentang hak asasi manusia itu. Akan tetapi pencantuman hak-hak asasi manusia kita telah mendahului pernyataan umum dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga tidak cukup waktu untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi termasuk tentang masalah hak asasi manusia ini. Sebagaimana diketahui dan patut dicatat, indonesia adalah negara yang pertama memerdekakan dirinya melakukan perjuangan, kemudian disusul oleh negara-negara lain dari Asia dan Afrika. Tidak heran setelah indonesia merdeka masalah HAM dicantumkan dengan tegas pada Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Kemerdekaan adalah hak bangsa, karena sesuai dengan rasa keadilan dan rasa perikemanusiaan. Hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban warga negara, kita cantumkan bersama-sama dengan kemerdekaan dan sehari kemudian secara resmi pada Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Masalah-masalah hak asasi manusia pada waktu penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada dasarnya bertentangan dan pendapat yang pada prinsip waktu itu antara Bung Karno dan Bung Hatta. Bung Karno berpendapat bahwa pemikiran tentang hak asasi manusia merupakan sumber individualisme dan liberalisme, karena sangat menekankan kepada kebebasan manusia sebagai individu. Menurut Bung Karno pemujaan akan individu dan liberalisme dianggap bertentangan dengan asas kekeluargaan atau kolektivitas dan gotong-royong, oleh karena itu perlu ditolak, sebaliknya Bung Hatta menganggap walaupun yang hendak kita bentuk adalah negara kekeluargaan, tetapi perlu juga ditetapkan beberapa hak warga supaya tidak sampai menimbulkan negara kekuasaan. Kita juga harus menjaga pandangan dari negara lain bahwa negara kita bersifat ”cadaver” atau kekuasaan semata. Kalau kita memperhatikan UUD 1945, maka setidaknya yang membicarakan masalah hak asasi manusia antaranya yang mencakup hak-hak di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan pertahanan keamanan adalah jaminan UUD 1945 berkisar atas persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan, dan atas pekerjaan yang layak. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, hak kebebasan beragama, hak mendapatkan perlindungan ancaman, hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk melakukan usaha bersama, hak untuk mendapatkan jaminan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hak yang paling hakiki dalam UUD 1945 adalah hak kebebasan beragama. Hak ini adalah hak individu yang langsung berhubungan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tanpa perantara ataupun direkayasa  oleh penguasa. Hak atas kebebasan ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga karena merupakan hak yang amat pribadi, yang urusannya terutama menyangkut individu dengan penciptanya.
Masalah hak asasi manusia ini tampaknya semakin menjadi perhatian pemerintah masyarakat. Perhatian ini diwujudkan dengan mendirikan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Apakah komisi ini telah menjalankan dan atau melaksanakan tugas atau misi yang diembannya, hanyalah masyarakat yang dapat menilainya. Masyarkat mendambakan komisi dapat berperan sesuai dengan tujuan dan misi sucinya dan tidak terasa dipaksakan atau seolah-olah direkayasa. Patut dicatat bahwa beberapa hak seperti hak atas pangan, pendidikan, pelayanan kesehatan walaupun belum memuaskan sudah terealisasi melalui berbagai program-program pemerintah, seperti program wajib belajar sembilan tahun, adanya pusat-pusat kesehatan (puskesmas, posyandu) telah tersebar ke pelosok-pelosok desa, masalah upah buruh minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Masalah yang dihadapi adalah usaha-usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas politik yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan ekonomi kadang-kadang menyampingkan atau mengabaikan sama sekali perhatian terhadap pemenuhan hak-hak kebebasan politik, kebebasan berkumpul dan berserikat, serta mengeluarkan pendapat. Ketidakseimbangan antara kedua hal itu jelas sekali terlihat terutama pada mereka yang berasal dari lapisan bawah seperti kaum buruh, petani, nelayan, dan rakyat kecil lainnya seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, dsb. Mereka pada umumnya belum mampu mengorganisasikan dirinya sendiri dan berpartisipasin dalam setiap proses menyangkut kehidupannya. Walaupun secara yuridis formal hak-hak tersebut sesungguhnya telah dijamin pada tingkat implementasi, hak-hak ini senyatanya belum dapat dioperasionalkan dan atau disosialisasikan. Penindasan, perlakuan sewenang-wenang terhadap mereka merupakan kenyataan yang membutuhkan bahwa hak-hak tersebut belum dimiliki oleh mereka. Dalam keadaan sehari-hari amatlah sulit bagi mereka untuk memperoleh hak itu, hak yang pada dasarnya merupakan hak asasi merekja sendiri sebagai manusia. Kendala yang dihadapi adalah proses-proses dan struktualisasi di dalam masyarakat yang menghambat penegak hak-hak tersebut yaitu pengisapan ekonomi, manipulasi ideologi dan penindasan politis.
Pelaksanaan hak-hak asasi manusia tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain. Pelaksanaan hak asasi manusia bagi setiap bangsa merupakan suatu proyek dan dengan demikian merupakan proses yang berlangsung untuk waktu panjang yang berkelanjutan. Hak asasi manusia dilaksanakan tanpa berkesinambungan justru akan lebih menimbulkan kesusahan daripada kebahagiaan. Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia masih banyak atau hanya menyoroti sisi negatifnya. Banyak karangan yang seringkali tidak ilmiah, subjektif dan biasa sehingga tidak menggambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan dalam bidang hak asasi manusia.
Di atas telah diungkapkan bahwa pemerintah tidak akan berdiam diri saja dalam masalah hak-hak asasi manusia ini. Segala langkah dan upaya mengadakan perbaikan-perbaikan mengenai hal itu telah diambil walaupun dalam bats-batas tertentu, misalnya dengan adanya Komosi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Memang komisi ini bukan alat pemerintah akan tetapi sebagai komisi menghimpun data dan peristiwa. Pemerintah dapat meminta bukti-bukti temuan Komnas HAM akan tetapi tidak ikut campur tangan. Pemerintah tidak akan ikut campur terhadap Komnas HAM.  Sebagai lembaga yang mandiri masyarakat mengharapkan agar Komnas HAM benar-benar menemukan identitasnya sebagai lembaga yang benar-benar bebas dari pengaruh luar, tidak ada pengaruh dari pihak mana pun juga. Masyarakat benar-benar mengharapkan lembaga ini menunjukkan kemandirian dirinya. Kehadiran lembaga ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia seperti kalangan buruh, tani, mehasiswa, rakyat biasa, dan bahkan kalangan omnas dan orpol serta kalangan di dalam dan di luar negeri.
Masalah dan pemecahan masalah hak asasi manusia di Indonesia tampaknya masih rumit dan kompleks sebagai akibat warisan penjajahan. Walaupun secara yuridis formal Indonesia telah mencantumkan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya hak-hak tersebut masih belum dimiliki oleh seluruh warga negara secara merata. Diperlukan penjabaran rinci, dalam suatu perundangan agar rakyat dapat memiliki hak-haknya. Kemauan politik pemerintah dan dukungan kekuatan-kekuatan atau kelompok-kelompok sosial politik yang ada akan memudahkan rakyat memiliki hak-haknya.
Pada akhirnya pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia, baik masalah pemecahannya yang harus diperhatikan adalah bahwa di samping hak-hak asasi, terdapat juga kewjiban-kewajiban asasi. Hak-hak asasi manusia dilaksanakan selaras dengan pemenuhan kewajibannya sebagai warga negara terhadap masyarakat, bangsa dan negara.

 
DAFTAR PUSTAKA


Widjaja. 2000, Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Penerbit PT Rinerka Cipta, Jakarta.
Setiardja, A. Gunawan. 1993, Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Cetakan ke-1, Penerbit  Kanisius, Jakarta.

Urgensi Penataan Kembali Transportasi Perkotaan



Kejahatan di angkutan kota menjadi tren dalam beberapa waktu belakangan ini. Kejadian demi kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk mereformasi usaha angkot di seluruh wilayah Indonesia sesuai amanat UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Masalah kejahatan di angkutan kota (angkot) Jakarta sebetulnya bukan hal baru. Pada waktu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Soerjadi Soedirdja (1992-1997), persoalan kejahatan di angkot itu sudah muncul. Saat itu, tepatnya pada 1996, Gubernur Soerjadi Soedirdja meminta agar sopir angkot menggunakan seragam dan memakai identitas serta memerintahkan agar pintu angkot dalam kondisi tertutup.

Sayang, perintah tersebut tidak terimplementasikan secara permanen. Setelah tidak ada penegakan hokum dari aparat pemerintah (polisi dan DLLAJ), kondisinya kembali seperti semula, yakni munculnya sopir angkot tanpa identitas, tanpa seragam, dan pintu tidak pernah tertutup.

Apa pun alasan yang bisa dicari, aspek penegakan hukum yang lemah menjadi penyebab utama terbukanya peluang bebas untuk melakukan kejahatan di angkot. Sangat mungkin, bila penegakan hukumnya dilakukan secara konsisten sampai sekarang, kejahatan di angkot tidak akan menyeruak seperti sekarang.

Mengapa Angkot?
Mengapa kejahatan di angkot lebih banyak dan beragam? Pertama, dari segi trayek, angkot melewati jalanjalan kecil, termasuk jalan yang sepi sehingga hal itu memungkinkan untuk bertindak jahat tanpa khawatir diketahui oleh pihak lain. Berbeda dengan bus sedang dan bus besar yang selalu melintas jalan utama sehingga segala aktivitas di dalam kendaraan mudah terpantau dari luar.

Kedua, dari segi waktu, angkot beroperasi 24 jam, termasuk pada jam sepi (antara jam 24.00-03.00) sehingga pelaku kejahatan pun merasa lebih leluasa melakukan tindak kejahatan. Beberapa kasus pemerkosaan di angkot berlangsung malam hari.

Ketiga, bentuk kendaraannya yang kecil memungkinkan sopir angkot melakukan manuver jurusan, terutama pada malam hari tanpa takut kena tilang.

Keempat, status kepemilikan angkot adalah berorangan, sehingga sopir, terutama sopir tembakan mengetahui betul kelemahan dari managemen angkot yang milik perorangan tersebut. Dengan kondisi seperti itu keberadaan angkot kerap sulit dilacak bila dipakai untuk melakukan tindak kejahatan. Apalagi ikatan antara sopir tembak dan pemilik angkot tidak jelas, bahkan tidak jarang pemilik angkot tidak mengenal sama sekali sopir tembaknya.

Bahkan sopir utama itu pun belum tentu mengenal identitas sopir tembakan secara lengkap, karena biasanya sopir tembakan itu dikenal di titik- titik pemberhentian tertentu saja. Rekrutmen sopir tembakan oleh sopir utama itu biasanya hanya berdasarkan rekomendasi dari sopir lain dan dilakukan atas solidaritas antarorang-orang pinggiran saja.

Kelemahan managemen angkot itulah yang dimanfaatkan oleh para sopir tembakan, karena bila mereka melakukan kejahatan dan dirasakan menguntungkan, mereka akan tinggalkan kendaraan tersebut di sembarang tempat dan dia melarikan diri. Berbeda dengan bus besar yang jelas nama dan lokasi perusahaannya, sehingga bila sopir melakukan tindak kejahatan, penumpang mudah melacaknya.

Faktor kepemilikan perorangan itu tampaknya yang paling dominan berpengaruh terhadap perilaku para sopir angkot. Karena rasa memiliki angkot tidak ada, maka begitu ada kesempatan, mereka bertindak kriminal tanpa menghitung risikonya. Ini masuk akal, karena bila ketahuan, maka secara gampang mereka akan tinggalkan angkot itu di sembarang tempat dan kemudian pindah ke jalur lain yang trayeknya berjauhan atau bahkan pulang kampung.

Wajib Berbadan Hukum
Selama ini memang siapa saja dapat bertindak sebagai pengusaha angkot secara individual dan personal, tanpa harus repot-repot mengurus menjadi suatu badan hukum. Yang penting mengajukan surat izin usaha dan izin trayek, maka sang pemilik akan dengan mudah mendapatkan izin untuk menjadi pengusaha angkot. Itulah yang menyebabkan usaha angkot begitu menjamur dan tidak terkontrol.

Namun, keluarnya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) harus dapat menjadi pijakan untuk melakukan reformasi mengenai usaha angkot di seluruh wilayah Indonesia. Ayat (4) pasal 139 UU itu menyatakan: “Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”.

Ini artinya, usaha angkutan umum, termasuk angkot tidak bisa laku dilakukan oleh sembarang orang, tapi hanya mereka yang memiliki badan hukum yang sah yang dapat menjadi operator angkot. Pengusahaan angkot oleh perorangan melanggar undang-undang dan itu bisa dipidanakan.

Memang untuk saat ini operator tidak serta merta harus dipidanakan, karena kelahiran mereka lebih dulu daripada UU LLAJ. Tapi, berdasarkan UU LLAJ yang baru tersebut, mereka harus didorong untuk membentuk badan hukum usaha sebagai pengayomnya. Apalagi bunyi pasal 139 tersebut dipertegas pasal 141 yang menyatakan:  “Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimum yang meliputi, (a) keamanan, (b) keselamatan, (c) kenyamanan, (d) keterjangkauan, (e) kesetaraan, dan (f) keteraturan.

Pasal 141 ini mengamanatkan bahwa setiap operator angkutan umum harus memberikan jaminan atas rasa aman, nyaman, dan selamat bagi penumpang. Di sini diperlukan adanya standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dapat diberikan oleh para pengusaha angkot kepada konsumen. SPM tersebut hanya mungkin dapat diberikan oleh pengusaha yang berbadan hukum.

Sulit mengharapkan pemilik Angkot perorangan dapat memberikan SPM terhadap para penumpangnya. Konsekuensi dari pengetrapan SPM itu adalah tidak mungkin lagi ada sopir tembak, karena itu bagian yang melekat dalam penentuan SPM. Dengan kata lain, kalau pemerintah konsisten ingin membenahi angkot, maka tinggal tancap gas dalam melaksanakan UU LLAJ yang baru. Pedomannya sudah jelas, yaitu membadanhukumkan pengusahaan angkutan umum.

Oleh Darmaningtyas | Senin, 3 Oktober 2011 | 22:49
 Penulis wakil ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
http://www.investor.co.id/home

Tersenyumlah

Tersenyumlah, Allah mencintaimu lebih dari yang kamu perlu ♥

10 Kesalahan Popular Suami Kepada Isteri



Dewasa ini, kita banyak mendengar tentang berita-berita kes penceraian dalam keluarga Melayu Islam di Malaysia. Ada yang baru berkahwin tak sampai 2 minggu pun dah bercerai. Padahal, bercinta bertahun-tahun boleh pulak tahan. Maka, Admin pada kali ini ingin berkongsi tentang 10 (sepuluh) KESALAHAN-KESALAHAN suami yang banyak dilakukan terhadap isterinya yang mungkin menjadi asbab kepada peningkatan kes penceraian di Malaysia ini.
1. Tidak Mengajarkan AGAMA dan HUKUM syariat kepada isteri
Banyak kita dapati para isteri tidak mengetahui bagaimana cara solat yang betul, hukum haid & nifas, bertingkahlaku/berperilaku terhadap suami secara tidak syar’ie & tidak mendidik anak-anak secara Islam. Bahkan ada yang terjerumus ke dalam pelbagai jenis kesyirikan. Yang menjadi perhatian seorang isteri hanyalah bagaimana cara memasak & menghidangkan makanan tertentu, cara berdandan yang cantik dsb. Tidak lain semua kerana tuntutan suami, sedangkan masalah AGAMA, terutama ibadahnya tidak pernah ditanyakan oleh suami.
Padahal Allah s.w.t berfirman yang bermaksud:
“Hai orang–orang yang beriman, peliharalah dirimu & keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia & batu, penjaganya malaikat – malaikat yang kasar, keras & tidak mendurhakai Allah terhadap apa yg di perintahkan-Nya kpd mereka & selalu mengerjakan apa yang diperintakan” {Al-Quran, Surah At-Tahrim:6}
Maka para suami diminta untuk tidak sesekali mengABAIkan hal ini, kerana semuanya akan diminta dipertanggungjawapkan keatasnya. Hendaklah benar-benar mengajarkan agama kepada isterinya, baik dilakukan sendiri atau melalui perantara. Antara lain yang dapat dilakukan; menghadiahkan buku-buku tentang Islam & hukum-hukumnya serta berbincang bersama-sama, kaset/cd ceramah, mengajak isterinya menghadiri ke majlis-majlis ILMU yang disampaikan oleh orang-orang yang berilmu dsb.. (yang paling praktikal.. ajaklah solat berjemaah di rumah atau di surau/masjid misalnya)
2. Suka Mencari Kekurangan & Kesalahan Isteri
Dalam suatu hadith riwayat Bukhari & Muslim, Rasulullah s.a.w melarang lelaki yang berpergian dalam waktu yang lama, pulang menemui keluarganya di waktu malam, kerana dikhuatirkan akan mendapati berbagai kekurangan isteri & cela isterinya. Bahkan suami diminta bersabar & menahan diri dari kekurangan yang ada pada isterinya, juga ketika isteri tidak melaksanakan kewajipannya.Kerana suami juga mempunyai kekurangan & celaan seperti sabda Rasulullah:
“Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meredhai akhlak lain darinya.” {H.R. Muslim}
3. Memberi Hukuman yang Tidak Sesuai Dengan Kesalahan Isteri
Ini termasuk bentuk kezaliman terhadap isteri, antara lain iaitu:
(a) Menggunakan pukulan di tahap awal pemberitahuan hukuman {sila rujuk Al-Quran, Surah An-Nisa : 34}
(b) Mengusir isteri dari rumahnya tanpa ada kebenaran secara syar’ie {sila rujuk Al-Quran, Surah Ath-Thalaq : 1}
(c) Memukul wajah, mencela dan menghina.
Dalam as-Sunan dan al-Musnan dari Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi bahawa ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah HAK isteri atas suaminya? Nabi s.a.w menjawab:
“Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkan & tidak menghajar(boikot) kecuali di dalam rumah.” {H.R. Ibnu Majah disahihkan oleh Syeikh Albani}
4. Culas Dalam Memberi Nafkah Kepada Isteri
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun genap iaitu bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan itu; dan kewajipan bapa pula ialah memberi makan dan pakaian kepada ibu itu menurut cara yang sepatutnya. Tidaklah diberatkan seseorang melainkan menurut kemampuannya. Janganlah menjadikan seseorang ibu itu menderita kerana anaknya, dan (jangan juga menjadikan) seseorang bapa itu menderita kerana anaknya; dan waris juga menanggung kewajipan yang tersebut (jika si bapa tiada). kemudian jika keduanya (suami isteri mahu menghentikan penyusuan itu dengan persetujuan (yang telah dicapai oleh) mereka sesudah berunding, maka mereka berdua tidaklah salah (melakukannya). Dan jika kamu hendak beri anak-anak kamu menyusu kepada orang lain, maka tidak ada salahnya bagi kamu apabila kamu serahkan (upah) yang kamu mahu beri itu dengan cara yang patut. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, serta ketahuilah, sesungguhnya Allah sentiasa melihat akan apa jua yang kamu lakukan.” {Al-Quran, Surah Al-Baqarah : 233}
Isteri BERHAK mendapatkan nafkah, kerana dia telah membolehkan suaminya bersenang–senang kepadanya, dia telah mentaati suaminya, tinggal di rumahnya, mengasuh & mendidik anak-anaknya. Dan jika isteri mendapati suaminya culas dalam memberi nafkah, bakhil, tidak memberikan nafkah kepadanya tanpa ada pembenaran syar’ie, maka dia boleh mengambil harta suami untuk mencukupi keperluannya secara ma’ruf (tidak berlebihan) meskipun tanpa sepengetahuan suaminya.
Sabda Rasulullah s.a.w:
“Jika seorang muslim mengeluarkan nafkah untuk keluarganya sedangkan dia mengharapkan pahalanya, maka nafkah itu adalah sedekah baginya.” {Muttafaq ‘alaih}

5. Sikap Keras, Kasar, Tidak Lembut Terhadap Isteri

Rasulullah s.a.w bersabda: “Mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik–baik kalian adalah yang paling baik tehadap isteri-isterinya.” {H.R. at-Tirmidzi, disahihkan oleh Syeikh Albani}

Maka suami hendaklah berakhlak baik terhadap isterinya dengan bersikap lembut & menjauhi sikap kasar.
6. Kesombongan Suami Membantu Isteri Dalam Urusan Rumahtangga
Ini kesalahan yang paling banyak MENJANGKITI para suami. Padahal lelaki yang paling UTAMA yakni Rasulullah s.a.w tidak segan silu membantu pekerjaan isterinya.
Ketika Aisyah r.ha ditanya tentang apa yang dilakukan Rasulullah s.a.w di rumahnya, beliau menjawab:
“Beliau membantu pekerjaan isterinya & jika datang waktu solat, maka beliau pun keluar untuk solat.” {H.R. Bukhari}
7. Menyebarkan Rahsia dan Aib Isterinya
“Sesungguhnya diantara orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang menggauli isterinya & isterinya menggaulinya kemudian dia menyebarkan rahsia-rahsia isterinya.” {H.R. Muslim}
Dalam hadith ini diHARAMkan seorang suami menyebarkan apa yang terjadi antara dia dengan isterinya terutamanya di tempat tidur. Juga diharamkan menyebutkan perinciannya, serta apa yang terjadi pada isterinya baik berupa perkataan mahupun perbuatan lainnya.
8. Sikap Terburu-buru Dalam Menceraikan Isteri
Wahai suami yang mulia, sesungguhnya hubungan antara engkau & isterimu adalah hubungan yang kuat lagi suci, oleh keranyalah Islam menganggap penceraian adalah perkara besar yang tidak boleh diremehkan kerana penceraian akan menyeret kepada kerosakan, kacau bilaunya pendidikan anak dsb. Dan hendaknya perkataan cerai/talak itu tidak digunakan sebagai bahan gurauan/mainan. Kerana Rasulullah s.a.w teleh bersabda:
“Ada 3 hal yang kesungguhannya dan gurauannya sama-sama dianggap sungguh-sungguh iaitu: NIKAH, TALAK (cerai) dan RUJUK.” {H.R. Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dinilai “hasan” oleh asy-Syeikh Albani}
Memang perselisihan antara suami isteri sering terjadi kadang sampai mengarah kepada penceraian. Akan tetapi penceraian ini tidak boleh dijadikan sebagai langkah pertama dalam penyelesaian perselisihan ini. Bahkan harus diusahakan berbagai cara untuk menyelesaikannya, keran kemungkinan besar akan banyak rasa penyesalan yg ditimbulkan dikemudian hari kelak.
Rasulullah s.a.w bersabda:
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgahsananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus para tenteranya. Maka tentera yang paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar fitnahnya (penyesatannya). Maka datanglah salah satu tenteranya dan melapor: Aku telah melakukan ini dan itu, maka Iblis berkata: Engkau belum melakukan apa-apa, kemudian datanglah tentera yang lain dan melapor: Aku telah menggodanya hingga akhirnya aku menceraikannya dengan isterinya. Maka Iblis pun mendekatkan tentera syaitan ini di sisinya lalu berkata: Engkau tentera terbaik.” {H.R. Muslim}

9. Berpoligami Tanpa Memperhatikan Ketentuan Syari’at
Menikah untuk kedua kali, ketiga dan keempat kali merupakan salah satu perkara yang Allah syariatkan. Akan tetapi yang menjadi catatan di sini bahawa sebahagian orang yang ingin menerapkan syariat ini/telah menerapkannya tidak memperhatikan sikapnya yang tidak memenuhi kewajipan serta tanggungjawab terhadap isteri. Terutama isteri pertama & anak-anaknya.
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kahwinlah) seorang sahaja.” {Al-Quran, Surah An-Nisa : 3}
Sikap ini merupakan KEADILAN yang diperintahkan Allah s.w.t. Memang benar berpoligami merupakan syariat Islam, tetapi jika seseorang tidak mampu melaksanakannya dengan baik & tidak memenuhi syarat-syaratnya atau tidak boleh memikul tanggungjawabnya, hal ini boleh menjuruskan kerosakan sesebuah rumahtangga, menghancurkan anak-anak & menambah permasalahan keluarga & juga kepada masyarakat. Maka fikirkanlah akibatnya & perhatikanlah dengan saksama perkaranya sebelum masuk ke’dalam’nya.
10. Lemahnya Kecemburuan
Para suami memBIARkan keelokan, keindahan & kecantikan isterinya DINIKMATI & DIPERTONTONkan oleh ramai orang. Dia memBIARkan isterinya menampakkan auratnya ketika keluar rumah, membiarkan berkumpul dengan lelaki-lelaki lain. Bahkan sebahagian ada yang BANGGA kerana telah memiliki isteri yang cantik yang boleh dinikmati ‘pandangan’ kebanyakan orang. Padahal wanita dimata Islam adalah makhluk yang SANGAT mulia, sehingga keindahan & keelokannya hanya diperuntukkan atau DIKHUSUSkan buat suaminya sahaja tidak sesekali di’jaja’ kemana-mana pun.
Seorang suami yang memiliki kecemburuan terhadap istrinya tidak akan membiarkan isterinya berjabat tangan dengan lelaki lain yang BUKAN mahram.
“Ditusukkan kepala seorang lelaki dengan jarum dari besi lebih baik daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” {lihat dalam ash-Shahihah : 226}
Seorang suami yang memiliki kecemburuan terhadap isterinya, dia akan memperhatikan sabda Rasulullah s.a.w:
“Janganlah kalian masuk menemui para wanita.” lalu seorang Ansar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan al-hamwu (kerabat suami)?” Beliau mengatakan, “Al- hamwu adalah kematian.” {Muttafaq ‘alaih}
Perhatikan juga ancaman Rasulullah s.a.w terhadap lelaki yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarga (isteri):
“Tiga golongan yang Allah s.w.t tidak akan melihat mereka pada hari kiamat iaitu seseorang yang derhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai lelaki dan ad-Dayyuts” {H.R. An-Nasa’i dinilai ‘hasan’ oleh syeikh Albani, lihat ash-Shahihah : 674}
Dan ad-Dayyuts (dayus) adalah LELAKI yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarganya.
Sumber

Penjelasan Mengenai Hikmah Aurat dan Kedudukan Perempuan dalam Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, sebagian perempuan mungkin pernah bertanya-tanya mengenai perbedaan aturan syariat antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, seperti aurat, warisan, ketaatan dalam rumah tangga, dan ibadah tertentu.

Pertanyaan seperti ini wajar muncul, terutama dalam proses belajar dan memahami agama lebih dalam.

🌿 Islam tidak merendahkan perempuan
Sebaliknya, Islam memuliakan perempuan dengan cara yang sangat tinggi, sekaligus memberikan peran dan keistimewaan yang berbeda dari laki-laki.


Aurat dalam Islam

Dalam Islam, ajaran mengenai aurat bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan keselamatan manusia.

Aurat Laki-laki

Mayoritas ulama menyebut aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut.

Aurat Perempuan

Aurat perempuan menurut pendapat mayoritas ulama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Kedua aturan ini bukan bentuk pembatasan, tetapi perlindungan dan pemuliaan terhadap kehormatan masing-masing.

Perhiasan yang bernilai tinggi selalu dijaga dengan baik — demikian pula kemuliaan seorang muslimah.


Hak dan Tanggung Jawab dalam Rumah Tangga

Dalam Islam, hubungan suami-istri dibangun atas dasar:

  • Kasih sayang (mawaddah)

  • Ketenteraman (sakinah)

  • Saling menghormati dan bekerja sama

Perintah taat kepada suami berlaku dalam hal kebaikan, bukan dalam kemaksiatan.
Sementara itu, seorang suami wajib menafkahi, melindungi, membimbing, dan memperlakukan istri dengan baik.


Pembagian Warisan

Pembagian warisan dalam Islam mengikuti ketentuan syariat, dengan keadilan sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.

Perempuan dalam Islam berhak penuh atas harta yang ia terima, tanpa kewajiban menafkahi keluarga.
Sedangkan laki-laki berkewajiban menanggung nafkah keluarga, sehingga porsi yang diterima berbeda bukan karena diskriminasi, tetapi pembagian tanggung jawab.


Keistimewaan Perempuan

Islam memberikan banyak kemuliaan kepada perempuan, di antaranya:

  • Doa malaikat saat seorang ibu mengandung dan melahirkan

  • Pahala besar dalam mendidik anak

  • Hak memasuki surga dari pintu mana pun jika melaksanakan amalan sederhana:
    shalat, puasa Ramadhan, menjaga kehormatan, taat pada suami

Seorang perempuan juga mendapatkan perlindungan dari ayah, suami, saudara laki-laki, dan anak laki-laki — ini pertanda betapa berharganya seorang perempuan dalam Islam.


Kesimpulan

Perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam bukan bentuk ketidakadilan, tetapi bagian dari sistem keadilan ilahi yang memuliakan masing-masing sesuai peran dan fitrahnya.

Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki adalah setara dalam kemuliaan, berbeda dalam tanggung jawab, dan saling melengkapi.

Semoga kita selalu diberi pemahaman yang lebih baik tentang hikmah syariat dan senantiasa berada dalam perlindungan dan kasih sayang Allah SWT.


Catatan

Artikel ini bertujuan edukasi keagamaan dan bukan untuk menyerang atau merendahkan pihak manapun.
Setiap muslimah dan muslim memiliki kedudukan mulia di sisi Allah sesuai ketakwaannya.

Larangan Mengubah Wajah


Ketaksuban sesetengah individu untuk kelihatan cantik menyebabkan mereka mengenepikan larangan agama. Kecantikan dalam Islam bukanlah sesuatu yang salah tetapi ia harus mengikut garis yang telah ditetapkan.
SEMAKIN ramai masyarakat moden yang berkemampuan yang sanggup berhabisan duit membuat pembedahan mengubah wajah. – Gambar hiasan
DALAM dunia yang serba moden ini, banyak cara digunakan untuk tampil cantik. Ketaksuban sebilangan kaum Adam dan Hawa itu menyebabkan mereka sanggup melakukan perubahan fizikal hingga mengenepikan larangan agama.
Firman Allah dalam surah At-Tin ayat 5: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Menurut Imam Muda Amiril Md. Banin, 28, mengikut nas yang ada pada dalil al-Quran menyatakan, jangan ubah ciptaan Allah Taala.
“Ciptaan Allah sudah sempurna dan kita adalah sebaik-baik kejadian, jadi mengapa perlu ubah?
“Menyentuh aspek kecantikan dalam wanita pula, mengikut sebahagian pendapat ulama-ulama yang terbaru ini yang dipersetujui oleh ahli fatwa, wanita yang sudah berkahwin boleh mencantikkan diri mereka untuk suami sahaja dan hukumnya harus,” katanya ketika dihubungi Kosmo!.
Jika bersandarkan hukum asal, ulama tidak membenarkannya.
“Jika seseorang wanita itu sengaja untuk tunjuk cantik, ia tidak dibenarkan sama sekali.
“Kita sudah dijadikan sempurna dan cantik secara semula jadi. Jika mahu cantik, ikut sahaja pemakanan mengikut sunah Nabi seperti makan madu, tamar, susu dan sebagainya,” ujarnya.
Bagi penggunaan produk kecantikan, ia perlu disahkan halal dan tiada unsur syubhah iaitu unsur-unsur yang tidak jelas dan menimbulkan keraguan.
Jika ada individu yang sudah terlanjur melakukan pengubahan fizikal dan menyesal serta mahu membuangnya bagi mengembalikan rupa asal, Amiril memberitahu andai ia memudaratkan ia tidak perlu dibuang.
“Contohnya, pembuangan tatu. Jika seseorang itu boleh menanggung kesakitan tersebut, lebih baik ia dilakukan. Jika tidak, memadai baginya bertaubat terhadap apa yang telah dilakukannya,” jelasnya.
Ditanya sama ada pengambilan daging buaya untuk tujuan kecantikan dibolehkan dalam Islam atau tidak, Ustaz Mohd. Solihin Ghazali, 27, memberitahu, menurut pandangan yang sahih dalam kalangan ulama, buaya termasuk dalam kategori haiwan yang diharamkan untuk digunakan baik sebagai makanan atau untuk perubatan.
“Haiwan tersebut merupakan haiwan buas atau pemangsa. Ini merujuk kepada hadis Abu Tsa’labah al-Khusyani yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Malik dan selainnya, bahawa Rasulullah SAW bersabda: “Setiap haiwan buas yang bertaring haram memakannya”.
“Terdapat juga larangan daripada as-sunah berubat dengan sesuatu yang haram,” katanya.
Seperti yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari hadits Ibnu Mas’ud, bahawa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan kepada kalian.”
Begitu juga daripada Abu ad-Darda, bahawa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan ubatnya, serta menjadikan ubat bagi setiap penyakit. Namun janganlah kalian berubat dengan sesuatu yang haram”.
“Pengambilan daging buaya dan sejenis dengannya tidak boleh dianggap sebagai darurat kerana banyak lagi alternatif lain yang boleh digunakan untuk tujuan kecantikan menurut Islam.
“Antaranya, menggunakan bahan-bahan yang baik dan berkhasiat serta dianjurkan syarak untuk tujuan kecantikan seperti habatussauda, madu, minyak zaitun, lidah buaya, herba dan selainnya,” ujarnya.
Dalam pada itu, Pensyarah Fakulti Pendidikan dan Kaunseling Universiti Malaya, Profesor Madya Dr. Jas Laile Suzana Jaafar memberitahu, perasaan ingin cantik dalam diri seseorang wanita itu adalah normal.
“Perasaan itu normal kerana mereka mahu kelihatan rapi dan menitikberatkan aspek penampilan diri supaya orang di sekelilingnya hormat dan layan mereka dengan baik.
“Tidak semua wanita obses, tetapi tidak dinafikan ada segelintir wanita yang terlalu mengejar kecantikan dan mereka usaha sedaya upaya untuk cantik,” katanya.
Tambahnya, kebanyakan wanita melakukannya untuk kepuasan diri sekali gus ia dapat meningkatkan keyakinan dalam diri mereka.
“Dari segi psikologi, apabila seseorang itu rasa dirinya kekurangan, otak menerima signal untuk tampil cantik bagi menutup kekurangan yang ada.
“Contohnya, seseorang itu sudah ada sepasang mata yang cantik tetapi dia rasa tidak lengkap dan tidak cantik jika tidak memakai bulu mata palsu walaupun matanya cantik tanpa memakainya,” ujarnya. – NURUL IZZA ROSLY

Wanita Dan Perfume Serta Hukumnya


Haruman daripada minyak wangi yang dipakai seorang wanita yang melintas di hadapan tadi masih kuat berbau walaupun wanita itu sudah hilang daripada pandangan.
Dalam hati memuji-muji bau haruman minyak wanginya dan tertanya-tanya jenama apakah minyak wangi yang dipakai oleh wanita itu.
Hmm, jika saya, yang juga seorang wanita pun terpikat dan sukakan bau yang datang daripada wanita itu, kaum Adam juga pasti menyukainya dan mereka pasti akan tertoleh-toleh untuk melihat gerangan wanita yang berbau sangat harum itu.
Jika hal demikian terjadi, maka berdosalah wanita itu kerana telah menarik minat (atau mungkin nafsu) kaum Adam terhadapnya.
Memang menjadi fitrah manusia sukakan sesuatu yang cantik dan wangi. Ini kerana Allah juga sukakan kecantikan dan menggalakkan hamba-Nya berhias dengan pakaian yang cantik untuk mengerjakan ibadah. Hal ini bersesuaian dengan maksud surah Al-A’raaf, ayat yang ke-31:
“Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kamu yang indah berhias pada tiap-tiap kali kamu ke tempat ibadah (atau mengerjakan solat), dan makanlah serta minumlah, dan jangan pula kamu melampau, sesungguhnya Allah tidak suka akan orang yang melampaui batas.”
Galakan untuk berhias ini bukan sahaja untuk kaum lelaki, bahkan juga untuk kaum wanita. Akan tetapi, perhiasan kaum wanita hanya terhad kepada golongan tertentu. Mereka tidak boleh berhias dan mempamerkan perhiasan mereka pada khalayak ramai seperti firman Allah dalam surah An-Nuur, ayat 31 yang bermaksud:
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapa mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya.”
Terdapat beberapa hukum tentang wanita memakai minyak wangi iaitu harus, sunat, makruh dan haram. Wallahu’alam.
Harus
Seseorang wanita itu dikatakan harus memakai wangi-wangian ketika suami berada di rumah terutamanya ketika ingin melayan suami mereka. Selain daripada itu, wanita tidak diharuskan memakai wangi-wangian. Nabi s.a.w telah bersabda yang bermaksud:
“Sebaik-baik wanita (isteri) ialah jika kamu memandangnya sentiasa menyenangkan hati kamu…” (Riwayat an-Nasa’is dari Abu Hurairah)
Ini bererti seorang wanita itu haruslah sentiasa kelihatan menarik dari segi akhlak dan penampilannya agar dapat menyenangkan hati suaminya.
Sunat
Sunat bagi wanita berwangian ketika berada di rumahnya, ketika ingin menunaikan solat dan beribadah di dalam rumahnya, dan juga ketika menyambut tetamu wanita.
Terdapat hadis yang menjelaskan wanita juga digalakkan berwangi-wangian tetapi bukan pada tempat yang telah dilarang. Rasulullah telah bersabda yang bermaksud:
“Wangi-wangian lelaki ialah yang jelas baunya dan tersembunyi warnanya. Sementara wangi-wangian wanita pula ialah yang cemerlang (jelas) warna dan tersembunyi baunya” (Riwayat al-Tarmizi)
Wanita juga disunatkan memakai wangian sebelum melakukan ihram. Aisyah r.a berkata:
“Kami (isteri-isteri Rasulullah s.a.w) pergi menunaikan haji bersama Rasulullah s.a.w. Ketika hendak berihram, kami memakai minyak wangi yang terbaik di kening kami. Ketika salah seorang di antara kami berpeluh, minyak wangi itu akan mengalir hingga ke muka dan Rasulullah s..aw melihat hal itu, tetapi tidak menegur kami (ertinya nabi s.a.w tidak melarang)” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
Makruh
Hukum berwangi-wangian ketika berpuasa adalah makruh. Ini telah umum disepakati oleh ulama dan terdapat penjelasan dalam bab puasa.
Keterangan yang dapat dipegang dan dijadikan alasan ialah fatwa Imam Syafie dan Qaliyubi yang menyatakan “makruh memakai wangi-wangian ketika berpuasa”. Menurut Qaliyubi pendapat itu ialah pendapat ijmak.
Haram
“Seorang wanita yang memakai bau-bauan dan melintasi satu kaum (orang banyak) maka dia itu adalah perempuan zina” (Abu Dawud, Tirmidzi)
Nabi s.a.w bersabda:
“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid nescaya tidak diterima solatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut).” (Sahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah)
Abu Hurairah menceritakan bahawa dia pernah bertemu dengan seorang wanita sedang pulang daripada masjid dan ia berbau wangiannya, lalu beliau menegur:
“Wahai hamba Allah, apakah kamu pulang dari masjid. Rasulullah s.a.w pernah bersabda bahawa Allah s.w.t tidak akan menerima solat wanita yang memakai bau-bauan ke masjid sehingga dia pulang dan mandi……” (Abu Daud, An-Nasaie, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
Abu Musa meriwayatkan bahawa Nabi s.a.w bersabda:
“Setiap mata itu berzina (apabila memandang dengan nafsu wanita yang asing). Dan seorang wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melalui sesuatu majlis, maka ia adalah demikian, demikian…(penzina)” (Riwayat Tirmidzi)
Daripada hadis-hadis di atas, maka jelaslah bahawa kaum wanita diharamkan memakai wangi-wangian ketika keluar dari rumah dan juga dilarang berhias berlebih-lebihan kecuali di rumah terutamanya di hadapan suaminya.
Allah jualah yang Maha Mengetahui. Wassalam.