PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang Masalah
Terjadinya peningkatan jenis, volume, intensitas peralatan, dan
perlengkapan serta perkembangan tekhnologi yang semakin pesat mengakibatkan
manajemen perbekalan dewasa ini menjadi semakin kompleks. Pengadaan sebagai
salah satu fungsi dari manajemen perbekalan menjadi semakin kompleks pula,
sehingga dalam penyelenggaraannya perlu mendapatkan perhatian khusus. Pengadaan
tersebut sudah sangat teknis, menyangkut pihak luar dan dalam
penyelenggaraannya terkait berbagai kebijaksanaan nasional dan pemerintah yang
telah dituangkan dalam berbagai produk hukum.
Pengadaan perbekalan merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan
perbekalan sesuai dengan kebuutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan
spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat dengan harga dan sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan. Dalam kaitannya dengan pengadaan peralatan dan
perlengkapan milik pemerintah, kebijaksanaan pemerintah yang harus dilaksanakan
antara lain, bahwa pembelian barang supaya mengutamakan barang-barang produksi
dalam negeri khususnya yang dihasilkan oleh para pengusaha golongan ekonomi
lemah. Apabila penyelenggaraan manajemen perbekalan ini ditinjau lebih dalam
lagi akan terlihat adanya peraturan-peraturn yang parsial dan dapat
berbeda-beda dalam penafsiran serta penerapannya di berbagai departemen atau
lembaga pemerintah. Hal ini timbul karena dalam lingkup nasional belum ada
wadah terpusat bagi bidang perbekalan (termasuk pengadaannya) yang bertugas
untuk mengayomi, mengkoordinasi, mensikronisasi, dan mengintegrasikan
penyelenggaraan manajemen perbekalan.
Sehingga sekarang telah banyak
sorotan diarahkan pada berbagai masalah terutama seputar tentang pengadaan
perbekalan, antara lain karena banyaknya penyimpangan dalam perencanaan,
pelaksanaan, maupun pengawasannya. Upaya pemberantasan korupsi khususnya di bidang ini hanya akan efektif jika
diikuti dengan pencegahan dan upaya deteksi dini penyimpangan. Masalah
timbul ketika sementara pihak mengkaitkan upaya pemberantasan korupsi dengan
keengganan aparat birokrasi untuk menjadi pimpinan proyek pengadaan barang dan
jasa untuk kepentingan pemerintah – bahkan ada yang menyebutnya negative
deterrent effect dari upaya pemberantasan korupsi. Kemudian pemerintah mengeluarkan
Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Tapi masalahnya, justru aturan ini yang paling banyak dilanggar
dalam kasus-kasus korupsi yang terbongkar.
Dalam kegiatan pengadaan
perbekalan terdapat berbagai macam alternatif maupun sistem yang dapat
ditempuh. Di sisi lain, ada berbagai macam pertimbangan yang harus diperhatikan
untuk menentukan dan menetapkan pilihan atas cara dan sistem yang hendak
dilaksanakan. Di samping itu, terdapat beberapa pertimbangan yang harus
diperhatikan untuk menentukan dan menetapkan tindakan dalam rangka pengadaan
perbekalan. Pengadaan perbekalan dengan cara pembelian merupakan cara yang
paling sering dilakukan oleh suatu organisasi pada umumnya. Sehubungan dengan
hal itu, uraian dan bahasan mengenai pengadaan perbekalan dengan cara pembelian
mendapat porsi yang relatif besar dalam bab ini.
2. Rumusan Masalah
a. Bagaimanakah sistem pengadaan perbekalan
di instansi pemerintah?
b. Metode apa saja yang dipergunakan dalam
pengadaan perbekalan?
c. Bagaimana cara-cara pengadaan perbekalan
dan faktor apa saja yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam upya
menetapkan dan menentukan kebutuhan perbekalan?
PEMBAHASAN
Pengadaan perbekalan merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan
perbekalan sesuai dengan kebuutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan
spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat dengan harga dan sumber yang dapat
dipertanggungjawabka. Serangkaian kegiatan pengadaan perbekalan dari kegiatan
perencanaan dan penentuan kebutuhan sampai dengan penerimaan perbekalan. Setiap
tahap dan langkah kegiatan pengadaan perbekalan tersebut harus mendapat
perhatian secara proporsional guna mendukung kinerja setiap unit kerja maupun
mendukung efektivitas dan efisiensi organisasi secara keseluruhan. Pengadaan
tidak selalu dilaksanakan dengan pembelian, tetapi didasarkan atas pilihan
berbagai alternatif dengan berpedoman pada prinsip alternatif mana yang paling
praktis, efisien, dan efektif. Pengadaan dapat dilakukan dengan cara pembelian,
penyewaan, peminjaman, pemberian, penukaran, pembuatan dan perbaikan.
A.
Cara-Cara Pengadaan Perbekalan
Ada beberapa
alternatif cara dalam pengadaan perbekalan. Beberapa alternatif cara
pengadaan
perbekalan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Membeli
Membeli
merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan jalan
organisasi
membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier
untuk
mendapatkan sejumlah perbekalan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Setelah transaksi jual-beli ini selesai, barang/perbekalan yang telah dibeli
menjadi hak rnilik organisasi. Pengadaan perbekalan dengan cara pembelian ini
merupakan cara yang dominan dilakukan oleh organisasi.
2. Meminjam
Meminjam
merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan yang diperoleh dari pihak lain
dengan tanpa memberikan kontraprestasi (imbalan) dalam bentuk apa pun.
Pemenuhan kebutuhan dengan cara ini
hendaknya dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan perbekalan yang sifatnya
sementara dan harus mempertimbangkan citra baik suatu organisasi.
3. Menyewa
Menyewa
merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan yang diperoleh dari
pihak
lain dengan memberikan kontraprestasi (imbalan) sesuai kesepakatan kedua belah
pihak. Pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan cara ini hendaknya dilakukan
apabila kebutuhan perbekalan bersifat sementara dan temporer.
4. Membuat Sendiri
Membuat
sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan jalan membuat
sendiri yang dilakukan oleh pegawai atau suatu unit kerja tertentu. Pemilihan
cara ini harus memperhatikan tingkat efektivitas dan efisiensinya apabila
dibanding kan dengan cara pengadaan perbekalan yang lain.
5. Menukarkan
Menukarkan merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan jalan
menukarkan
perbekalan yang dimiliki dengan perbekalan yang dibutuhkan organisasi dari
pihak lain. Pemilihan cara pengadaan perbekalan ini harus mempertimbangkan
adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan perbekalan yang
ditukarkan harus merupakan perbekalan yang sifatnya berlebihan atau perbekalan
yang dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna maupun bernilai guna lagi.
6. Substitusi
Substitusi
merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan cara
mengganti
material lain yang memiliki fungsi sama untuk memenuhi suatu
kebutuhan tertentu.
7. Pemberian/Hadiah
Pemberian
(hadiah) merupakan cara pemenuhan kebutuhan dengan menggunakan perbekalan yang
merupakan pemberian/hadiah dari pihak lain.
8. Perbaikan/Rekondisi
Perbaikan
merupakan cara pemenuhan kebutuhan perbekalan dengan jalan perbaiki perbekalan
yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu
unit
perbekalan maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara
instrumen perbekalan yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut
dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit perbekalan, dan pada
akhirnya satu atau beberapa unit perbekalan tersebut dapat dioperasikan, dan
kebutuhan
perbekalan dapat dipenuhi.
Di antara beberapa alternatif itu tentunya tidak dapat kita katakan bahwa
ada
satu cara yang
paling efektif dan efisien, tetapi pemilihan suatu alternatif pengadaan
perbekalan di
antara beberapa alternatif tersebut sangat tergantung dari sifat kepentingan
dan kebutuhan, kondisi organisasional, maupun pertimbangan citra baik
organisasi. Sebagai contoh, apabila kebutuhan perbekalan sifatnya sementara dan
tidak selalu digunakan, akan lebih tepat cara pengadaan perbekalan yang
dilakukan adalah dengan menyewa, bukan dengan cara membeli karena setelah
kegiatan selesai, barang tersebut tidak digunakan lagi. Dengan demikian,
apabila dilakukan dengan cara membeli tentunya merupakan tindakan pemborosan.
Penentuan cara pengadaan perbekalan, juga harus mempertimbangkan kondisi
organisasional. Sehubungan dengan hal ini, dapat di ambil contoh, apabila
kondisi keuangan suatu organisasi untuk sementara tidak memungkinkan, cara
pemenuhan kebutuhan perbekalan dapat dilakukan dengan cara meminjam misalnya,
sehingga pemenuhan kebutuhan perbekalan tidak harus dengan cara pembelian.
Namun demikian, suatu organisasi dalam pengadaan perbekalan pun harus tetap
mempertimbangkan citra baik organisasi, dalam arti suatu organisasi jangan
sampai memperoleh "cap" sebagai organisasi yang "tukang pinjam
barang" karena terlalu seringnya meminjam barang pada instansi atau unit
kerja lain.
B.
Sistem Pengadaan Perbekalan
Ada beberapa
alternatif bagi suatu organisasi untuk memilih dan menentukan sistem pengadaan
perbekalan. Sistem pengadaan perbekalan tersebut meliputi sistem sentralisasi,
sistem desentralisasi dan sistem campuran.
1. Sistem Campuran
Sistem
sentralisasi dalam pengadaan perbekalan yaitu cara pengadaan perbekalan di mana
kewenangan dalam pengadaan perbekalan bagi seluruh unit kerja dalam organisasi
diberikan pada satu unit kerja tertentu sehingga segala macam peng adaan
perbekalan dalam organisasi hanya dilayani oleh satu unit kerja/bagian tertentu
tersebut.
Pengadaan
perbekalan dengan menggunakan sistem sentralisasi memiliki kelebihan dan
kekurangan. Beberapa kelebihan penggunaan sistem sentralisasi
tersebut
adalah sebagai berikut:
o
Dapat
mengurangi harga per satuan karena biasanya dengan menerapkan
sistem
sentralisasi ini pengadaan/pembelian dilakukan dalam partai besar
sehingga
organisasi/perusahaan (sebagai pembeli) diberikan potongan oleh penjual
(pemasok);
o
Dapat
mereduksi (mengurangi) biaya tambahan (overhead cost)
sehingga
akan mendukung efisiensi.
o
Dapat
mendukung program standardisasi dan sistem pertukaran logistic antar bagianmu
Adapun
kekurangan-kekurangan dari penggunaan sistem sentralisasi ini adalah
sebagai berikut.
o
Kebutuhan
yang mendesak dari suatu unit tertentu dimungkinkan tidak cepat
dilayani
dan dipenuhi karena bagian pembelian masih menunggu daftar
kebutuhan
perbekalan dari unit-unit kerja yang lain ataupun karena prosedur
pengajuan
maupun distribusi penyampaian perbekalan yang berliku-liku/birokratis sehingga
tentunya akan dapat mempengaruhi tingkat efektifitas dan efisiensi kerja unit
unit kerja dan organisasi secara keseluruh.
o
Pemenuhan
permintaan kebutuhan perbekalan pada unit unit kerja sebagai
pengguna
(user) dimungkinkan tidak sesuai dengan kebutuhan, terutama
berkaitan
dengan spesifikasi barangnya maupun waktunya, karena bagian
perbekalan
khususnya bagian pengadaan perbekalan tidak mengetahui persis
kebutuhan
masing-masing unit kerja.
2. Sistem Desentralisasi
Sistem
desentralisasi yaitu sistem pengadaan perbekalan, di mana kewenangan pengadaan
perbekalan diserahkan pada masing-masing unit kerja. Dengan sistem
desentralisasi ini pun memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Beberapa
kelebihan dari penggunaan sistem desentralisasi ini yaitu sebagai berikut:
o
Kebutuhan
atas perbekalan dari masing-masing unit kerja akan cepat dapat
dipenuhi sesuai dengan kebutuhan;
o
Menjamin
ketepatan pembelian perbekalan karena masing-masing unit kerja
mengetahui persis akan spesifikasi kebutuhan
perbekalannya.
Adapun kekurangan-kekurangan dari sistem desentralisasi ini meliputi:
o
Ada
kecenderungan masing-masing unit kerja untuk memiliki perbekalan
(barang-barang) baru, padahal perbekalan yang ada
masih berdaya guna
sehingga hal ini akan menimbulkan tertumpuknya
barang-barang yang tidak
diperlukan di beberapa bagian.
o
Terdapatnya
bermacam-macam perbekalan yang berbeda-beda bentuknya,
ukuran, dan tipenya sehingga hal ini jelas tidak
mendukung program
standardisasi dan normalisasi, sekaligus tidak
mendukung kemungkinan
pertukaran perbekalan antarbagian/ unit kerja
dalam suatu organisasi.
o
Biaya
per satuan barang relatif lebih besar, karena pembelian dengan sistem
ini tentunya dalam partai yang lebih kecil bila
dibandingkan apabila
menggunakan sistem sentralisasi sehingga otomatis
jumlah potongan yang
diberikan penjual juga relatif lebih kecil.
o
Biaya
tambahan (overhead cost) relatif lebih besar bila dibandingkan apabila menggunakan
sistem sentralisasi.
3. Sistem Campuran
Sistem campuran merupakan sistem atau cara
pengadaan perbekalan dengan mengkombinasikan antara sistem sentralisasi dan
desentralisasi. Pertimbangan penggunaan sistem campuran ini selain menjamin
ketepatan dalam pemenuhan kebutuhan perbekalan dari setiap unit kerja,
khususnya kebutuhan perbekalan yang sifatnya spesifik sesuai dengan tugas
operasional unit kerja tersebut, juga untuk mendukung program standardisasi dan
normalisasi organisasi. Dengan demikian, apabila perbekalan dibutuhkan oleh
seluruh unit atau beberapa unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan
sistem sentralisasi, sedangkan apabila kebutuhan perbekalan bersifat khusus
untuk suatu unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem
desentralisasi.
Beberapa hal yang dapat dijadikan acuan untuk
menetapkan sistem pengadaan perbekalan yang akan diterapkan oleh suatu
organisasi dari beberapa alternatif sistem pengadaan perbekalan tersebut selain
berdasarkan keterkaitan jenis perbekalan dengan kebutuhan perbekalan unit-unit
kerja, juga dapat bertolak dari pertimbangan ukuran organisasi, profesionalitas
(kompetensi dan sikap mental) pegawai, dan kompleksitas dan tingkat beban kerja
unit-unit kerja.
C.
Perencanaan Pengadaan dan Penentuan Kebutuhan
Perencanaan pengadaan perbekalan merupakan kegiatan pemikiran, penelitian,
perhitungan dalam upaya untuk mengadakan kebutuhan berkaitan dengan penentuan
kebutuhan, cara-cara pengadaan/prosedur pengadaan, maupun aturan-aturan yang
harus diperhatikan dan dipatuhi dalam pelaksanaan pengadaan perbekalan.
Sebagaimana kegiatan perencanaan pada umumnya, dalam perencanaan perbekalan pun
senantiasa merujuk pada pertanyaan what (apa), why (mengapa), when (kapan),
where (di mana), who (siapa), dan how (bagaimana).
Dalam upaya
menentukan dan menetapkan kebutuhan perbekalan, ada beberapa faktor yang harus
senantiasa diperhatikan dan dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut.
1. Faktor Fungsional
Dalam
penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan
keberadaan perbekalan tersebut akan memperlancar proses pelaksanaan pekerjaan
dan akan mempengaruhi hasil kerja (output) baik berkaitan dengan kuantitas
maupun kualitas output sesuai dengan fungsi jenis perbekalan tersebut.
2. Faktor Biaya dan Manfaat
Dalam
penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan sejumlah
pengeluaran biaya tertentu, organisasi haruslah paling tidak memperoleh manfaat
yang sepadan dengan sejumlah biaya yang telah dikeluarkan tersebut. Sehubungan
dengan hal ini, tidak boleh mengabaikan kualitas barang yang dibutuhkan, sumber
barang yang harus dapat dipertanggungjawabkan, dan jangka waktu atau umur
pemakaian barang yang paling menguntungkan.
3. Faktor Anggaran
Dalam
pengadaan perbekalan harus senantiasa mempertimbangkan ketersediaan anggaran
dalam organisasi. Dengan memperhatikan faktor ini maka akan dapat disusun skala
prioritas kebutuhan perbekalan maupun berbagai macam alternatif jenis dan
spesifikasi barang maupun cara-cara pengadaan perbekalan dengan tidak
meninggalkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
4. Faktor Keamanan dan Kewibawaan (Prestise)
Dalam
penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan pejabat pemakai
perbekalan tersebut untuk mendukung dan menjamin keamanan sesuatu yang
berkaitan dengan jabatannya dan kewibawaan, baik bagi pejabat yang bersangkutan
maupun bagi lembaga, baik dilihat dari publik internal maupun publik ekstern
organisasi.
5. Faktor Standardisasi dan Normalisasi
Dalam
penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan adanya standardisasi
dan normalisasi yang ditetapkan organisasi. Standardisasi merupakan pembakuan
mengenai jenis, ukuran dan mutu suatu perlengkapan (perbekalan). Sementara
normalisasi merupakan pembuatan ukuran-ukuran yang normal berdasar standar yang
telah ditetapkan.
Penetapan kebutuhan perbekalan merupakan bagian kegiatan pengadaan
perbekalan yang cukup krusial dan strategis karena kegiatan ini sangat
menentukan tingkat efektivitas kerja setiap unit kerja sekaligus tingkat
efisiensi organisasi secara keseluruhan. Hal ini disebabkan apabila terjadi
kesalahan dalam penentuan kebutuhan akan mempengaruhi kuantitas maupun kualitas
hasil kerja suatu unit kerja. Di samping itu, kesalahan dalam penentuan
kebutuhan merupakan tindakan pemborosan. Hal ini bisa dimengerti karena
perbekalan yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan ataupun belum seharusnya
diadakan, kemudian diadakan, dan sebaliknya perbekalan yang sebenarnya sifatnya
mutlak diadakan, justru tidak diadakan. Untuk mendukung efektivitas dan
efisiensi kerja organisasi, hendaknya pengajuan usulan dan permintaan
pengadaan/pembelian barang, khususnya untuk barang-barang nonrutin dilakukan
secara periodik dengan menyesuaikan jadwal penyusunan anggaran tahunan
organisasi. Setelah seluruh kebutuhan perbekalan dari unit unit kerja terkumpul
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pihak-pihak yang kompeten dalam
pengambilan keputusan pengadaan perbekalan akan memulai proses penyusunan
daftar nominasi barang.
Secara teknis ada beberapa tahap dalam penentuan kebutuhan perbekalan,
khususnya untuk kebutuhan perbekalan nonrutin. Beberapa tahap dalam penentuan
kebutuhan
perbekalan tersebut adalah sebagai berikut :
o
Menyusun
seluruh nama-nama barang (perbekalan) yang dibutuhkan dengan
selalu mempertimbangkan relevansi usul an perbekalan dengan fungsi unit
kerja
tertentu yang mengusulkan, pertimbangan biaya dan manfaat, maupun
kepentingan dan tujuan organisasi secara keseluruhan;
o
Menyusun
daftar nama-nama kebutuhan perbekalan tersebut berdasarkan skala
prioritas : mutlak-penting-perlu.
- Mutlak, artinya bahwa pemenuhan kebutuhan
perbekalan tersebut sifatnya
sangat
mendesak dan harus ada.
- Penting, artinya bahwa pemenuhan kebutuhan
perbekalan tersebut sifatnya
mendesak.
- Perlu, artinya bahwa pemenuhan kebutuhan
perbekalan tersebut sifatnya kurang mendesak.
o
Menetapkan
perbekalan yang pasti akan diadakan yang dituangkan dalam Daftar
Nominasi Barang (daftar nama-nama barang yang pasti akan diadakan setelah
diurutkan berdasarkan skala prioritas).
D.
Metode Pengadaan Perbekalan
Metode Pengadaan Perbekalan menurut Keputusan Bersama Menteri Keuangan
Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pelaksanaan
pengadaan perbekalan dapat dilakukan dengan metode:
o
Pelelangan
adalah pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan
pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum serta bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga
masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya. Bila calon penyedia barang/jasa diketahui terbatas jumlahnya
karena karateristik, kompleksitas dan atau kelangkaan tenaga ahli atau
terbatasnya perusahaan yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, pengadaan
barang/jasa tetap dilakukan dengan cara pelelangan.
o
Pemilihan
langsung adalah pengadaan barang/jasa tanpa melalui pelelangan dan hanya
diikuti oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat, yang dilakukan dengan
cara membandingkan penawaran dan melakukan negosiasi, baik teknis maupun harga,
sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan
o
Penunjukan
langsung adalah pengadaan barang/jasa dengan cara menunjuk langsung kepada 1
(satu) penyedia barang/jasa.
Swakelola
adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri
dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri atau upah borongan tenaga.
E.
Pengadaan Logistik dengan Cara Pembelian
Secara empiris, di antara beberapa alternatif cara pengadaan perbekalan,
cara
pengadaan
perbekalan dengan pembelian merupakan yang dominan dilakukan oleh setiap
organisasi. Oleh karena itu pengadaan perbekalan dengan cara pembelian ini akan
dibahas secara lebih terperinci dan mendetail.
1.
Tujuan/Orientasi
Pembelian
Pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembelian perbekalan, setiap
organisasi hendaknya senantiasa memperhatikan dan berpedoman pada tujuan dan
atau orientasi pembelian itu sendiri. Adapun tujuan/orientasi pembelian
tersebut adalah untuk mendapatkan perbekalan/material yang tepat, baik tepat
mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sumber, tepat harga, tepat lokasi, dan
tepat peraturan.
o
Tepat
Mutu
Mutu
yang terbaik dari suatu barang ialah bila barang yang dibeli dengan biaya
terendah dapat memenuhi kebutuhan sebagaimana maksud barang tersebut dibeli. Dengan demikian pembelian barang hendaknya
sesuai dengan
spesifikasi
dan standar yang telah ditetapkan.
o
Tepat
jumlah
Tepat
jumlah (quality)artinya pembelian barang hendaknya dalam jumlah yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan (tidak kurang dan tidak berlebihan).
o
Tepat
waktu
Tepat waktu artinya barang sudah tersedia pada
saat dibutuhkan.
o
Tepat
sumber
Tepat sumber artinya barang/material diperoleh
dari sumber yang
memenuhi persyaratan, antara lain sumber legal,
punya kemampuan keuangan
yang
dapat diandalkan, punya keahli an dalam bidangnya, dan terpercaya
o
Tepat
harga
Tepat harga artinya, harga dalam pembelian adalah
harga yang wajar
sesuai dengan situasi dan kondisi pasar pada waktu
itu, yang diperoleh dari
riset pasar dan analisis biaya dan harga.
o
Tepat
tempat/lokasi
Tepat tempat/lokasi artinya, barang dikirim ke
tempat yang sesuai dengan
permintaan user atau pemesan.
g.
Tepat peraturan
Tepat peraturan dalam arti pembelian dilaksanakan
dengan mengikuti
peraturan yang diberlakukan, baik oleh pemerintah
maupun perusahaan.
2.
Siklus
Pembelian dan Pengelolaan Administrasi
Pengelolaan administratif dalam pengadaan
perbekalan pada dasarnya merupakan perwujudan sekaligus konsekuensi dari tata
kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja yang dibangun dan dilembagakan oleh
suatu organisasi. Sehubungan dengan hal itu, pengelolaan administratif dalam
pengadaan perbekalan merupakan suatu implementasi dari serangkaian aktivitas
yang harus dilakukan oleh suatu unit kerja atau pejabat tertentu menurut
rangkaian urutan kerja secara teratur dan relatif permanen (tetap) di dalam
pengadaan perbekalan.
Dengan demikian, pengelolaan administratif dalam
pengadaan perbekalan
tidak
bisa dilepaskan dari serangkaian kegiatan pengadaan perbekalan itu sendiri.
Karena
pengadaan perbekalan yang dilakukan oleh sebagian besar organisasi dominan
dilakukan dengan cara pembelian, uraian dan pembahasan berikut lebih
mengacu
dan menekankan pengelolaan administratif pengadaan perbekalan dengan cara
pembelian.
Serangkaian proses dalam kegiatan pembelian
perbekalan akan ditentukan oleh penetapan pilihan dari beberapa alternatif
pilihan dalam cara pembelian suatu organisasi. Secara luas, pembelian dapat
dibedakan atas pembelian tanpa pemesanan dan pembelian dengan melakukan
pemesanan.
KESIMPULAN
Pengadaan adalah segala kegiatan dan usaha untuk menambah dan memenuhi
kebutuhan barang dan jasa berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dengan
menciptakan sesuatu yang tadinya belum ada menjadi ada (termasuk di dalamnya
usaha untuk tetap mempertahankan sesuatu yang telah ada dalam bats-batas
efisiensi.
Dalam kegiatan pengadaan
perbekalan terdapat berbagai macam alternatif maupun sistem yang dapat ditempuh.
Di sisi lain, ada berbagai macam pertimbangan yang harus diperhatikan untuk
menentukan dan menetapkan pilihan atas cara dan sistem yang hendak
dilaksanakan. Di samping itu, terdapat beberapa pertimbangan yang harus
diperhatikan untuk menentukan dan menetapkan tindakan dalam rangka pengadaan
perbekalan. Pengadaan perbekalan dengan cara pembelian merupakan cara yang
paling sering dilakukan oleh suatu organisasi pada umumnya. Sehubungan dengan
hal itu, uraian dan bahasan mengenai pengadaan perbekalan dengan cara pembelian
mendapat porsi yang relatif besar.
DAFTAR
PUSTAKA
Subagya M.S. 1990, Manajemen
Logistik, Cetakan ke-2, Penerbit CV Haji Masagung, Jakarta.
Dwiantara, Lucas dan Rumsari
Hadi Sumarto. 2004, Manajemen
Logistik, Penerbit PT Grasindo, Jakarta.
makasih
ReplyDeletekembali kasih sudah berkunjung dan semoga membantu serta bermanfaat.
Deleteterima kasih
ReplyDeletesangat bermanfaaat sekali, terima kasih
ReplyDeletesangat membantu
ReplyDelete