Dalam hadits tersebut diterangkan, bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawwal sama pahala d
engan
puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan sepuluh
kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika satu kebaikan dihitung sepuluh
pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh bulan.
Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan. Jadi total
jumlahnya adalah satu tahun.
Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.
Imam Malik menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapan bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.
Apabila tidak ada kekhawatiran seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa enam hari. Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.
Qadla Ramadhan Sambil Puasa Syawal, sahkah?
Permasalahan menggabung dua niyat dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Ada juga yang mengatakan yang melakukan qadla Ramadhan di bulan Syawal otomatis dapat pahala puasa Syawal walaupun tanpa niat. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia. [lihat Bghyatul Mustarsyidin 1/235]
Imam Ramli salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa [fatawa Ramli 2/330] ketika ditanyai tentang seseroang yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Alasannya karena tujuaannya adalah terjadinya puasa tersebut sesuai waktu yang disunnahkan maka berhak pahala.
Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bissowab.
Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.
Imam Malik menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapan bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.
Apabila tidak ada kekhawatiran seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa enam hari. Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.
Qadla Ramadhan Sambil Puasa Syawal, sahkah?
Permasalahan menggabung dua niyat dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Ada juga yang mengatakan yang melakukan qadla Ramadhan di bulan Syawal otomatis dapat pahala puasa Syawal walaupun tanpa niat. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia. [lihat Bghyatul Mustarsyidin 1/235]
Imam Ramli salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa [fatawa Ramli 2/330] ketika ditanyai tentang seseroang yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Alasannya karena tujuaannya adalah terjadinya puasa tersebut sesuai waktu yang disunnahkan maka berhak pahala.
Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bissowab.
http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=2877&LangID=5&MuftiType=1
Yth. Syeh Dr. Ali Jumah, apakah boleh puasa Qadla Ramadhan dan puasa enam hari bulan syawal dengan satu niat?
Jawab:
Menurut pendapat banyak dari ulama, boleh memasukkan niat puasa sunnah ke dalam niat puasa wajib, dan tidak boleh sebaliknya, yakni tidak boleh memasukkan puasa wajib ke dalam puasa sunnah. Dengan demikian, boleh bagi perempuan untuk mengqadla hutang puasa Ramadhan di bulan Sywal, dan cukup baginya dengan puasa Qadla dan telah mendapatkan puasa sunnah syawal, karena puasa yang dilakukannya jatuh pada bulan Syawal. Itu sama dengan seseorang yang masuk masjid lalu sholat fardlu dua rakaat sebelum duduk dengan niat solat fardlu atau rawatib, maka dia juga mendapatkan pahala solat tahiyyatul masjid, karena dia telah melakukan solat dua rakaat sebelum duduk.
Bujairami mengatakan: ia berhak mendapatkan pahala tadi meskipan melakukan solat duar akaat dan lebih, meskipun niat atau tidak sesuai hadist Bukhari Muslim: Apabila kalian masuk ke dalam masjid maka janganlah duduk sebelum sholat dua rakaat. Hadist tersebut menjelaskan bahwa yang penting ada sholat dua rakaat sebelum duduk.
Dalam masalah puasa, Imam Suyuti dalam Asybah wan Nadlair 22 mengatakan andaikan puasa di hari Arafah untuk qadla, kaffarah dan nadzar dan niat juga puasa Arafah, maka telah berfatwa Barizi bahwa dia mendapatkan pahala dsan sah puasanya untuk keduanya.
Namun demikian, diingatkan bahwa yang dimaksud dengan pahala dari 6 hari bulan puasa adalah pahala puasa sunnah, bukan pahala sempurna yang menyamai puasa satu tahun. Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj 3/208 mengatakan: Sekiranya seseorang puasa di bulan Syawal untuk qadla atau nadzar atau lainnya misalnya qadla puasa Asyura, maka ia mendapatkan pahala sunnah. Ini sesuai fatwa Aalmrhum Ayahanda dengan mengikuti pendapat Barizi, Asfuni, Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadrami dan lainnya. Tetapi ia tidak mendapatkan pahala sempurna layaknya pasa enam hari Syawal untuk melengkapi bulan Ramadhan sehingga pahalanya menyamai puasa satu tahun penuh. Wallahu a'lam
Source: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1305:tatacara-puasa-syawal&catid=15:pengajian&Itemid=63
No comments:
Post a Comment