DARI:
|
Disability
Rights Fund
|
HAL:
|
Disability
Rights Fund (“DRF”) merekomendasikan pemberian dana kepada organisasi yang
secara teratur teribat dalam berbagai bentuk penelitian dan pemantauan kebijakan,
edukasi publik kegiatan kampanye pembangunan kesadaran, dan advokasi mengenai
berbagai permasalahan-permasalahan hak-hak penyandang disabilitas. Jenis
kegiatan seperti ini bisa jadi sangat efektif di dalam memajukan hak-hak para
penyandang disabilitas dan mewujudkan wacana publik tentang beragam permasalahan yang penting –
baik di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Tujuan memo ini adalah untuk menyatakan
dengan jelas kepada para pemohon dana hibah terkait dengan posisi DRF tentang
penggunaan pendanaan yang dari DRF untuk kegiatan politik.
I. Kegiatan Politik
Menurut
UU di AS, “Kegiatan Politik” mengacu kepada: a) usaha untuk mempengaruhi badan
legislasi (kegiatan lobi) dan b) usaha untuk mendukung pencapaian dari sebuah
pemilihan calon pejabat publik tertentu, atau untuk mengarahkan, baik seara
langsung atau tidak langsung, proses pendaftaran pemilih.
Hal ini
relevan karena berdasarkan UU di AS, maka organisasi dengan Status Lembaga Amal
Publik 501(c)(3), seperti DRF, boleh mendukung “Kegiatan Politik” hanya dalam
kapasitas yang sangat terbatas. Karena hal ini dan juga pembatasan-pembatasan
lainnya, maka dana hibah yang direkomendasikan oleh DRF bisa tidak boleh
digunakan di dalam kegiatan politik, termasuk di dalamnya “usaha mempengaruhi legislasi”
[melakukan lobi].
Sebaliknya,
jika ada permohonan yang memasukkan kegiatan yang berupa usaha mencoba
mempengaruhi legislasi, seperti yang didefinisikan oleh UU AS, maka permohonan
ini akan disampaikan kepada organisasi mitra kami (sister organization), yaitu Disability
Rights Advocacy Fund (“DRAF”), yang memiliki status hukum untuk bisa
mempertimbangkan dan mendukung kegiatan-kegiatan lobi.
Sekali lagi untuk dicatat bahwa dana baik dari DRF maupun
DRAF tidak boleh digunakan untuk mendukung pencapaian dari sebuah pemilihan
calon pejabat publik tertentu atau untuk mengarahkan, baik secara langsung atau
tidak langsung, proses pendaftaran pemilih.
II. Melakukan Lobi
A. Kebijakan DRAF tentang Lobi
Melalui DRAF,
pemohon dana bisa mendapatkan dukungan keuangan untuk mewujudkan proyek
yang berusaha mencoba mempengaruhi
pembuatan legislasi. Jika menerima dana untuk ini, maka sang penerima akan
menerima dana hibah tersebut dengan persyaratan dan ketentuan yang diberikan
oleh DRAF dan bukan oleh DRF.
Sekali lagi, dana dari DRF tidak boleh
digunakan untuk tujuan ini dan penerima dana hibah secara tegas dilarang
menggunakan dana hibah DRF untuk tujuan ini.
B. Definisi
Melakukan Lobi
Untuk tujuan di sini, “melakukan
lobi” berartu usaha untuk mempengaruhi “legislasi,” di negara manapun juga.
Termasuk di dalam “Legislasi”
adalah:
1. Baik sebuah legislasi yang
telah dimasukkan ke dalam badan legislatif (dan masih dalam proses) serta juga
sebuah usulan legislasi (misalnya, harus adanya sebuah UU yang mewajibkan semua
bangunan negara menyediakan akses untuk kursi roda”) yang didukung atau ditolah
sebuah organisasi;
2. Referendum, inisiatif pengumpulan suara, amandemen konstitusi, atau hal
lain yang serupa yang memerlukan pemungutan suara masyarakat (yang dalam hal
ini maka mereka dilihat sebagai legislator); dan
3. Semua hal yang akan
diputuskan melalui pemungutan suara di berbagai tingkatan badan legislatif atau
pemerintahan. Misalnya, RUU, resolusi, atau konfirmasi ketetapan hukum atau
lainnya.
1. Berkomunikasi
dengan para legislator: segala bentuk komunikasi dengan anggota lembaga
legislatif atau stafnya atau dengan pejabat atau pegawai pemerintah yang bisa
berpartisipasi di dalam proses pembuatan legislasi yang dimana komunikasi
tersebut:
(a) mengacu kepada legislasi; dan
(b) merefleksikan pandangan
tentang legislasi tersebut.
2. Berkomunikasi dengan publik: segala bentuk komunikasi yang
diarahkan kepada publik atau anggota masyarakat umumnya yang:
(a) mengacu kepada legislasi;
(b) merefleksikan pandangan
tentang legislasi tersebut; dan
(c) secara langsung atau tidak
langsung mendorong mereka yang menerima komunikasi tersebut untuk mengambil
tindakan terkait dengan legislasi tersebut (“himbauan aksi”).
Sebuah komunikasi disebut dengan “himbauan aksi” jika komunikasi itu:
1. menyatakan bahwa mereka yang
menerima komunikasi tersebut hendaknya menghubungi seorang legislator atau
pegawai dari sebuah badan legislatif, atau menghubungi pejabat atau pegawai
pemerintah yang bisa berpartisipasi di dalam pembuatan legislasi (tapi hanya jika tujuan utama mendorong melakukan hubungan
tersebut adalah untuk mempengaruhi legislasi yang dibuat);
2. menyatakan alamat, nomor
telepon, alamat email, atau informasi sejenis tentang seorang legislator atau
pegawai badan legislatif;
3. berisi petisi, lampiran kartu
pos, atau bahan serupa lainnya agar mereka yang menerima komunikasi ini
kemudian berkomunikasi dengan seorang legislator atau pegawai badan legislatif,
atau menghubungi pejabat atau pegawai pemerintah yang bisa berpartisipasi di
dalam pembuatan legislasi (tapi hanya jika tujuan
utama mendorong melakukan hubungan tersebut adalah untuk mempengaruhi legislasi
yang dibuat); atau
4. sekedar mengidentifikasi
seorang atau lebih dari seorang legislator yang akan memberikan suara untuk
sebuah legislasi karena sang legislator:
(a) memiliki pandangan yang
berbeda dibandingkan dengan yang mengajak berkomunikasi terkait dengan
legislasi tersebut;
(b) belum bisa memutuskan
bagaimana ia akan bersikap terhadap legislasi tersebut;
(c) mewakili sang orang yang
mengajak berkomunikasi di badan legislatif; atau
(d) menjadi anggota komite
legislasi yang akan mempertimbangkan legislasi yang akan diputuskan.
C. Kegiatan yang bukan Kegiatan Lobi
Tidak termasuk ke dalam “melakukan lobi” adalah kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Mencoba mempengaruhi keputusan yang
diambil badan eksekutif, administrative atau lembaga pembuat regulasi yang
melakukan penegakkan atau penerapan peraturan yang telah ada;
2. Mencoba mempengaruhi keputusan dari
mahkamah judisial (peradilan);
3. Berkomunikasi untuk memberikan edukasi kepada publik dan untuk
memobilisasikan publik untuk memberikan tanggapan kepada sebuah masalah sosial tertentu,
kecuali komunikasi yang dilakukan juga memasukkan himbauan untuk mengambil
tindakan terkait perundang-undangan seperti yang telah dibahas di atas;
4. Melakukan analisa, studi atau penelitian
non partisan (tidak memihak pihak manapun juga) dan menyebarkan hasilnya kepada
masyarakat umum atau lembaga, pejabat atau pegawai pemerintah;
5. Menyediakan masukan atau bantuan teknis
kepada lembaga pemerintah sebagai bentuk jawaban terhadap permohonan tertulis
dari lembaga tersebut (walau nantinya masukan tersebut bisa juga merupakan
bentuk dari kegiatan melobi); dan
6. Tampil di hadapan, atau berkomunikasi
dengan, badan pengaturan apapun juga terkait dengan kemungkinan adanya sebuah
keputusan dari badan tersebut yang bisa mempengaruhi keberadaan organisasi
saudara, baik dalam wewenang tugas dan pekerjaan, status pengecualian pajak
atau pengurangan terhadap sumbangan yang diberikan kepada organisasi saudara.
No comments:
Post a Comment