Sesuai Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, uji berkala wajib dilakukan terhadap kendaraan mobil penumpang
umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang
dioperasikan di jalan. Idealnya semua kendaraan bermotor termasuk kendaraan
pribadi wajib melakukan uji berkala.
Demikian antara lain kesimpulan roundtable discussion dengan tema
“Pembinaan, Pengawasan dan Implementasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Saat Ini
dan Masa Depan”, seperti disampaikan Plt Kepala Badan Litbang Kementerian
Perhubungan Ir Denny Siahaan MStr dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Diskusi dihadiri oleh para pejabat Ditjen Perhubungan Darat, Dinas
Perhubungan Provinsi, Dishub Kota/Kabupaten, DPP Organda, Kemendagri, Korlantas
POLRI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi
Indonesia (MTI), akademisi serta para pejabat dan peneliti di lingkungan Badan
Litbang Perhubungan.
Peserta diskusi juga me nyimpulkan, saat ini uji berkala saat ini
dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, dan
sesuai UU No.22 Tahun 2009 dimungkinkan untuk dilakukan oleh Penguji Kendaraan
Bermotor (PKB), Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dan PKB swasta.Berkenaan
dengan hal tersebut, perlu disusun SOP (Standar Operasional Prosedur) mekanisme
uji kir yang melibatkan unit pengujian swasta.
Disamping itu, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan uji berkala perlu
ditingkatkan untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan kir
ken daraan bermotor, dan pemerintah didesak untuk segera menyusun pedoman
monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji berkala guna mengetahui kualitas
pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor.
“Unit Penguji Kendaraan Bermotor (UPKB) se harusnya tidak dijadikan target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena akan berdampak pada kualitas hasil uji dan
tingkat keselamatan,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Sudaryatmo yang tampil sebagai pembahasan dalam diskusi tersebut.
Menurut Sidaryatmo, adanya kecurangan operator, dengan menyalahi prosedur
pengujian dan membayar lebih murah dengan bekerjasama dengan aparat/calo
menyebabkan banyak kendaraan yang tak laik jalan bisa beroperasi. “Dari fak ta
tersebut, banyak tantangan yang harus dibenahi pada uji kir, karena banyak
pihak keliru dalam memahami uji kir tersebut, baik dari sisi petugas, operator
maupun konsumen.
Dalam sambutannya saat membuka diskusi yang dimoderatori Ir. J. Widiatmoko,
Ms.Tr, kepala Pusat Litbang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Denny Siahaan
mengemukakan,
Peserta diskusi juga me nyebutkan adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan
lewat media massa
tentang berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan uji berkala, sehingga
diindikasikan mobil yang tidak laik jalan bisa lolos uji, dan memicu terjadinya
kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Hal ini diindikasikan antara lain karena kurangnya pembinaan, dan pengawasan
terhadap pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor, sehingga terjadi berbagai
macam penyimpangan yang akan berdampak pada kualitas hasil uji berkala
kendaraan bermotor.
“Belum jelasnya pembinaan dan pengawasan me micu terjadinya berbagai
penyimpangan dalam pelaksanaan kir. Selain itu belum adanya aturan/legalitas
mengenai penindakan dan sanksi hukum bagi para pelaku pelanggaran pelaksanaan
kir,” kata Nunuj Nurdjanah, S.Si., M.T, peneliti Madya Puslitbang Perhubungan
Darat dan Perkeretaapian yang tampil sebagai pembicara.
Disimpulkan juga, ke depan diharapkan terselenggaranya sistem informasi unit
pengujian kendaraan bermotor di daerah (sistem online). Akhir tahun 2012
diharapkan telah selesai dengan daerah percontohan Bogor ,
Surabaya ,
Badung/Bali. Koneksitas diharapkan dapat meningkatkan efek tivitas pembinaan
kepada daerah.
http://harianterbit.com/2012/09/13/uji-kir-banyak-penyimpangan/ - Kamis, 13 September 2012
No comments:
Post a Comment