Tuesday, May 27, 2014

Uji KIR Banyak Penyimpangan

Sesuai Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji berkala wajib dilakukan terhadap kendaraan mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Idealnya semua kendaraan bermotor termasuk kendaraan pribadi wajib melakukan uji berkala.
Demikian antara lain kesimpulan roundtable discussion dengan tema “Pembinaan, Pengawasan dan Implementasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Saat Ini dan Masa Depan”, seperti disampaikan Plt Kepala Badan Litbang Kementerian Perhubungan Ir Denny Siahaan MStr dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Diskusi dihadiri oleh para pejabat Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi, Dishub Kota/Kabupaten, DPP Organda, Kemendagri, Korlantas POLRI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), akademisi serta para pejabat dan peneliti di lingkungan Badan Litbang Perhubungan.
Peserta diskusi juga me nyimpulkan, saat ini uji berkala saat ini dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, dan sesuai UU No.22 Tahun 2009 dimungkinkan untuk dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor (PKB), Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dan PKB swasta.Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun SOP (Standar Operasional Prosedur) mekanisme uji kir yang melibatkan unit pengujian swasta.
Disamping itu, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan uji berkala perlu ditingkatkan untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan kir ken daraan bermotor, dan pemerintah didesak untuk segera menyusun pedoman monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji berkala guna mengetahui kualitas pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor.
“Unit Penguji Kendaraan Bermotor (UPKB) se harusnya tidak dijadikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena akan berdampak pada kualitas hasil uji dan tingkat keselamatan,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo yang tampil sebagai pembahasan dalam diskusi tersebut.
Menurut Sidaryatmo, adanya kecurangan operator, dengan menyalahi prosedur pengujian dan membayar lebih murah dengan bekerjasama dengan aparat/calo menyebabkan banyak kendaraan yang tak laik jalan bisa beroperasi. “Dari fak ta tersebut, banyak tantangan yang harus dibenahi pada uji kir, karena banyak pihak keliru dalam memahami uji kir tersebut, baik dari sisi petugas, operator maupun konsumen.
Dalam sambutannya saat membuka diskusi yang dimoderatori Ir. J. Widiatmoko, Ms.Tr, kepala Pusat Litbang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Denny Siahaan mengemukakan,
Peserta diskusi juga me nyebutkan adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan lewat media massa tentang berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan uji berkala, sehingga diindikasikan mobil yang tidak laik jalan bisa lolos uji, dan memicu terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Hal ini diindikasikan antara lain karena kurangnya pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor, sehingga terjadi berbagai macam penyimpangan yang akan berdampak pada kualitas hasil uji berkala kendaraan bermotor.
“Belum jelasnya pembinaan dan pengawasan me micu terjadinya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kir. Selain itu belum adanya aturan/legalitas mengenai penindakan dan sanksi hukum bagi para pelaku pelanggaran pelaksanaan kir,” kata Nunuj Nurdjanah, S.Si., M.T, peneliti Madya Puslitbang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian yang tampil sebagai pembicara.
Disimpulkan juga, ke depan diharapkan terselenggaranya sistem informasi unit pengujian kendaraan bermotor di daerah (sistem online). Akhir tahun 2012 diharapkan telah selesai dengan daerah percontohan Bogor, Surabaya, Badung/Bali. Koneksitas diharapkan dapat meningkatkan efek tivitas pembinaan kepada daerah.

Sumber :

http://harianterbit.com/2012/09/13/uji-kir-banyak-penyimpangan/  - Kamis, 13 September 2012

No comments:

Post a Comment