Senin, 23 April 2012

Pajak ditinjau dari segi hukum dan ekonomi


Sebagai suatu gejala yang ada di masyarakat, pajak dapat didekati dari berbagai segi, antara lain segi hukum  dan segi ekonomi. Dengan adanya pendekatan dari segi  yang berbeda-beda memberikan corak tertentu terhadap pajak.
a.       Pajak ditinjau dari segi hukum
Rochmat Soemitro dalam Sri Pudyatmoko mengatakan bahwa:
Pajak dilihat dari segi hukum  dapat didefinisikan sebagai perikatan yang timbul karena undang-undang  (jadi dengan sendirinya) yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat (Tatsbestand) yang ditentukan dalam undang-undang, untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada Negara (masyarakat) yang dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.[1]

Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa Pajak merupakan sebuah perikatan. Perikatan dalam pajak berbeda dengan perikatan perdata pada umumnya, karena dalam hal ini perikatan pajak hanya lahir karena undang-undang, dan tidak lahir karena perjanjian.[2] Perikatan tersebut melibatkan orang ataupun badan yang telah memenuhi syarat tertentu untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada Negara yang dapat dipaksakan. Prestasi yang dilakukan oleh subjek pajak untuk membayar pajak itu tidak mendapat imbalan langsung yang dapat ditunjukkan.
b.      Pajak ditinjau dari segi ekonomi
Pendekatan pajak yang dilakukan dari segi ekonomi, dapat dilihat dari sisi mikro ekonomi maupun dari sisi makro ekonomi.
Rochmat Soemitro dalam Sri Pudyatmoko mengatakan bahwa:
Dari sisi mikro ekonomi mengurangi pendapatan individu, mengurangi daya beli seseorang, mengurangi kesejahteraan individu, mengubah pola hidup wajib pajak. Dari sisi makro  ekonomi, pajak merupakan pendapatan bagi masyarakat (Negara) tanpa menimbulkan kewajiban pada negara terhadap wajib pajak.[3]

Pajak dari sisi ekonomi merupakan penekanan terhadap peralihan kekayaan dan dampak ekonomis. Dampak dan manfaat dapat dilihat dari pihak rakyat selaku wajib pajak maupun dari sisi Negara sebagai pihak yang menerima pembayaran pajak. Jika dilihat dari sisi mikro ekonomi, maka yang ada hanyalah adanya beban, sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang mengurangi kesejahteraan individu. Mendekati pajak dari sisi ekonomi sebaiknya dipadukan antara sisi mikro ekonomi yang mengutamakan individu, dengan sisi makro  yakni untuk kepentingan masyarakat secara bersama-sama. Pajak di dalam masyarakat dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi.


[1] Sri Pudyatmoko, Pajak Bumi dan Bangunan, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2001, hal. 14.
[2] Ibid,.hal 14.
[3] Ibid,.hal 15.

7 komentar: