Jumat, 07 Juni 2013

Jenis-Jenis Pidana


Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa jenis pidana yang berlaku di Indonesia. Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa bentuk pidana adalah sebagai berikut :
a.       Pidana pokok, yaitu:
1). Pidana mati;
2). Pidana penjara;
3). Pidana kurungan;
4). Pidana denda;
5). Pidana tutupan.
b.      Pidana tambahan, yaitu:
1). Pencabutan hak-hak tertentu;
2). Perampasan barang-barang tertentu;
3). Pengumuman keputusan hakim.
Selain jenis pidana yang telah disebutkan diatas, dalam hukum pidana positf kita, juga diatur atau dikenal juga sanksi pidana lainnya yaitu jenis sanksi pidana berupa tindakan. Jenis sanksi pidana yang berupa tindakan yaitu:
a.       penempatan di rumah sakit jiwa bagi orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit (Pasal 44 KUHP);
b.      bagi anak yang belum berumur 16 (enam belas) tahun yang melakukan tindak pidana, hakim dapat mengenakan tindakan berupa:
1). Pengembalian kepada orang tuanya, walinya, atau pemeliharanya (Pasal 45 KUHP);
2).  Memerintahkan agar anak tersebut diserahkan kepada pemerintah.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, di mana didalamnya secara khusus mengatur batasan usia yang masuk dalam kategori anak yaitu orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin (Pasal 1 angka (1) UU No. 3 Tahun 1997), maka jenis sanksi yang dikenakan terhadap anak nakal pun berbeda dengan sanksi yang dapat diterapkan terhadap orang dewasa. Pasal 23 UU No. 3 Tahun 1997 menentukan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal adalah :
(1) Pidana pokok dan pidana tambahan
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal adalah :
a.       Pidana penjara;
b.      Pidana kurungan;
c.       Pidana denda;
d.      Pidana pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur   lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 UU No. 3 Tahun 1997 menentukan bahwa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal adalah :
(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a.       Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
b.      Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja;
c.       Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar