Jumat, 07 Juni 2013

Perlindungan terhadap Narapidana Anak


1. Pengertian Perlindungan Anak
Hak anak dan perlindungannya sering terabaikan akibat dari kurangnya perhatian dari keluarga sebagai masyarakat terkecil juga sebagai akibat dari lingkungan sekitar anak. Oleh karena itu pemikiran tentang jaminan hak anak serta perlindungannya perlu dimulai pada perbaikan pola pembinaan anak dalam masyarakat kita, dengan mendasarkan kepada kasih sayang dan cinta kasih dari orang tua, yang pada gilirannya akan menumbuhkan rasa kasih sayang dan cinta kepada sesama manusia pada jiwa sang anak di kemudian hari. Beranjak dari sini, maka terbentuklah suatu masyarakat yang memiliki kesejahteraan, ketentraman, dan stabilitas yang tinggi.
Langkah selanjutnya adalah membuka jalan bagi kemungkinan pengembangan dan meningkatkan ikut sertanya masyarakat untuk mengambil peranan secara optimal dalam usaha melindungi anak sebagai perwujudan ketentuan-ketentuan formal hukum positif maupun ketentuan yang sifatnya non formal sebagai perwujudan dari hukum adat dan hukum agama.
Agar perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan secara teratur, tertib dan bertanggung jawab maka diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang dijiwai sepenuhnya oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kaitannya dengan persoalan perlindungan hukum bagi anak-anak, maka dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 34 ayat (1) telah ditegaskan bahwa : "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara".
Hal ini menunjukan adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap hak-hak anak dan perlindungannya. Lebih lanjut pengaturan tentang hak-hak anak dan perlindungannya ini terpisah dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
b.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan Perlindungan Anak pada Pasal 1 angka (2)
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pasal 1 angka (12) mengenai Hak Anak
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara”. 
c.  Dalam bidang kesejahteraan sosial, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Kesejahteraan Anak.
d.  Dalam pendidikan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 31 ayat (1) yang rumusannya "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran", selain itu diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Wajib Belajar.
e.  Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud Hak Anak pada Pasal 52 Ayat (2) adalah:
“Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan”.
Perundang-undangan di atas hanya sebagian besar saja dari sekian banyak perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak anak. (Wagiati Soetodjo, 2006:68)
Perlindungan khusus terhadap anak juga diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di dalam Pasal 59 yang rumusannya :
“Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan , anak korban kekerasan fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaraan.”

2. Perlindungan Narapidana Anak
Pentingnya persoalan anak mendorong masyarakat bangsa-bangsa di dunia memberikan perlindungan yang mendalam terhadap anak. Hal ini diawali dengan adanya deklarasi Jenewa tahun 1924 Tentang Hak-Hak Anak yang diakui dalam deklarasi PBB Tentang Universal Declaration of Human Right (UDHR) tahun 1948 deklarasi tersebut mendasari disahkannya Tentang Deklarasi Hak-Hak Anak (Declaration of  The Right of  The Children) oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1958.
Selain itu pada Kovensi Hak Anak yang dilakukan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November di dalam Artikel 37 yang juga menjelaskan hak-hak anak terhadap perlindungan hukum yang rumusannya : (Pustaka Yustisia, 2006:44)
     (a)     Tak seorang anak pun boleh menjalani siksaan atau kekerasan lain, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat. Hukuman mati maupun hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan tidak akan dijatuhi untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berusia dibawah delapan belas tahun;
    (b)     Tidak seorang anak pun akan kehilangan kemerdekaan secara tidak sah atau sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau penghukuman seorang anak harus sesuai dengan hukum dan hanya akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang singkat dan layak
     (c)     Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaannya, dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan orang seusianya secara khusus , setiap anak yang dirampas kemerdekaanya akan dipisahkan dan orang-orang dewasa kecuali bila dianggap bahwa tidak melakukan hal ini merupakan kepentingan terbaik dan anak yang bersangkutan, dan ia berhak mengadakan surat-menyurat atau kunjungan-kunjungan, kecuali dalam keadaan khusus;
    (d)     Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak segera mendapat bantuan hukum dan bantuan lain yang layak, dan juga berhak untuk menggugat keabsahan perampasan kemerdekaan itu di depan pengadilan atau penguasa lain yang berwenang, independen dan tidak memihak, dan berhak atas suatu keputusan yang cepat mengenai hal tersebut.

Selain perlindungan terhadap anak, negara penandatangan konvensi ini juga mempunyai kewajiban untuk melindungi anak di bidang hukum hal dinyatakan dalam Artikel 40  yang rumusannya : (Pustaka Yustisia, 2006:46)
1.    Negara-negara peserta mengakui setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar Undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara yang konsisten dengan peningkatan pengertian anak tentang martabat dan nilai dirinya, hal mana memperkuat sikap menghargai anak pada hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan hakiki orang-orang lain, dengan memperhatikan usia anak dan keinginan untuk meningkatkan reintegrasi anak dan pelaksanaan peran yang konstruktif dan anak dalam masyarakat.
2.    Untuk tujuan ini dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat internasional yang relevan negara-negara peserta, secara khusus akan menjamin bahwa :
(a)    Tak seorang anakpun akan disangka, di tuduh, atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana karena perbuatan-perbuatan atau kelalaian yang tidak di larang oleh hukum nasional atau internasional pada saat perbuatan itu dilakukan;
(b)   Setiap anak yang disangka sebagai atau dituduh telah melanggar undang-undang hukum pidana setidaknya memiliki jaminan sebagai berikut :
(i)      Dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan bersalah menurut hukum
(ii)    Secepatnya dan secara langsung diberitahu mengenai tuduhan-tuduhan terhadapnya dan jika layak, melalui orang tua atau walinya yang sah dan untuk memperoleh bantuan hukum atau bantuan lain yang layak dalam mempersiapkan dan pengajuan pembelaannya;
(iii)   Memeriksa masalah tersebut tanpa penundaan oleh penguasa yang berwenang, indepeden dan tidak memihak atau oleh badan peradilan dalam suatu pemeriksaan yang adil sesuai dengan undang-undang, dengan bantuan hukum atau bantuan lain yang layak dan kecuali dianggap bukan untuk kepentingan terbaik anak, khususnya dengan memperhatikan usia atau situasi anak, orang tua atau walinya yang sah.
(iv)  Tidak dipaksakan untuk memberikan kesaksian atau untuk mengakui kesalahan; untuk memeriksa atau menyuruh memeriksa saksi-saksi yang membenarkan dan untuk memperoleh partisipasi dan pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan anak berdasarkan persamaan hak;
(v)    Jika dianggap telah melangggar Undang-undang hukum pidana, keputusan dan setiap tindakan yang dikenakan sebagai akibatnya dapat ditinjau kembali oleh penguasa atau badan peradilan yang lebih tinggi yang berwenang, independen dan tidak memihak sesuai undang-undang;
(vi)  Memperoleh bantuan cuma-cuma dan penerjemah bahasa jika anak tidak dapat memahami atau berbicara dalam bahasa yang digunakan;
(vii) Dihormati sepenuhnya kehidupan pribadi anak dalam semua tingkat proses hukum
3.    Negara peserta akan berupaya untuk meningkatkan penetapan undang-undang, proses peradilan, pihak yang berwenang dan lembaga-lembaga yang secara khusus berlaku untuk anak-anak yang diduga, dituduh, atau diakui telah melanggar undang-undang hukum pidana, dan khususnya;
                       (a)     Penetapan usia minimum di mana anak-anak dengan usia di bawahnya akan dianggap tidak memiliki kemampuan untuk melanggar undang-undang
                      (b)     Bilamana layak dan dikehendaki langkah-langkah untuk menangani anak-anak seperti itu tanpa melalui proses hukum, asalkan hak-hak asasi dan perlindungan hukum sepenuhnya dihormati,
4.    berbagai pengaturan, seperti perawatan bimbingan dan konseling, masa percobaan, pengasuh, program-program pendidikan dan pelatihan kejuruan dan alternatif-alternatif lain hingga lembaga pemeliharaan anak akan disediakan guna menjamin bahwa anak-anak ditangani dengan cara yang layak bagi kehidupan mereka dan seimbang dengan keadaan mereka maupun pelanggaran yang dilakukan.

Seminar perlindungan anak mengenai Hak-Hak Anak dan Peradilan Anak tahun 1997 menyimpulkan dua rumusan tentang upaya masyarakat melindungi hak-hak anak dan peradilan anak yaitu :
1.           Segala upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintahan dan swasta yang bertujuan untuk mengusahakan pengamanan, pengadaan dan pemenuhan kesejahteraan fisik, mental dan sosial anak dan remaja yang sesuai dengan kepentingan dan hak asasinya
2.           Segala daya upaya bersama yang dilakukan dengan sadar oleh perorangan, keluarga masyarakat badan-badan pemerintahan dan swasta untuk pengamanan atau pengadaan dan pemenuhan kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah anak berusia 0-21 tahun tidak dan belum menikah sesuai dengan hak asasi manusia dan kepentingannya agar dapat mengembangkan dirinya seoptimal mungkin. (Shanty Dellyana, 1998:54)
Perlindungan terhadap narapidana anak atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam hukum nasional kita diatur dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang rumusannya :
(1) Perlindungan Khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak    anak;
b. Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c. Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e. Pemantauan dan pencatatan terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga;
g. Perlindungan dan pemberian identitas melalui media massa dan untuk menghindara labellisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar