1. Pengertian dampak negatif
Pidana
penjara dapat memberikan berbagai dampak terhadap anak yang dikenai. Dampak
tersebut dapat berupa dampak positif dan dampak negatif, dilihat dari segi
etimologisnya dampak ialah melanggar, mengenai, membentur (Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia). Negatif ialah ingkar, pernyataan tidak atau bukan, tidak positif
(Kamus Lengkap Bahasa Indonesia). (Muhammad Ali, 1998:73). Sedangkan dampak
negatif yang dimaksud disini ialah dampak negatif dari pengenaan pidana penjara
terhadap anak.
2. Bentuk-bentuk dampak negatif
Pidana penjara dan pelaksanaannya banyak
mengandung aspek keburukan, terdapat beberapa bentuk dampak negatif, salah satu
bentuk dampak negatif pengenaan pidana penjara terhadap anak adalah
prisonisasi, prisonisasi berkaitan dengan proses pembelajaran seorang anak
untuk menjadi lebih jahat dari sebelumnya hal ini dikarenakan di dalam lembaga
pemasyarakatan keberadaan para narapidana secara bersama-sama dan terus menerus
membentuk sebuah masyarakat yang mempnyai suatu sistem sosial khusus hal ini
seperti yang diungkapkan oleh Syekes sebagaimana dikutip Roger Hood dan Richard
Sparks dalam bukunya Key Issues In Criminology. (Angkasa, 1993:14) Prisonisasi
menurut Donald Clemmer memperkenalkan istilah “prisonization” yaitu tinggi rendahnya atau besar kecilnya pengaruh
tata cara kehidupan, moral, kebiasan dan kultur umum yang ada didalam penjara
dari istilah diatas dapat dipahami bahwa prisonisasi dimaksudkan sebagai proses
penyerapan tata cara kehidupan didalam penjara. Proses penyerapan tersebut
dilakukan dengan proses belajar (learning
process) dalam berinteraksi antar sesama narapidana dengan demikian untuk
menentukan tinggi rendahnya pengaruh tatacara kehidupan dalam penjara
ditentukan oleh erat tidaknya kontak interpersonal antar narapidana. Kultur
kehidupan narapidana mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan
individual antar pidana sehingga setiap penghuni penjara (narapidana) akan
menjalani proses penyesuaian dengan kehidupan di dalamnya. Meskipun penyerapan
tersebut tidak selalu sempurna, akan tetapi dapat diasumsikan bahwa penyerapan
oleh seorang narapidana mengarah pada cara-cara kehidupan yang tidak baik.
Dalam keadaan inilah penjara dapat dilukiskan sebagai sekolah kejahatan atau
pabrik kejahatan. (http://www.digilib.ui.edu/opac/themes/libri2 diakses
pada 5 Mei 2008). Sedangkan efek prisonisasi menurut Iqrak Sulhin ialah
pembelajaran menjadi pelaku kejahatan yang lebih profesional atau melakukan
kejahatan yang lebih serius. Sehingga mengakibatkan seringnya orang beranggapan
bahwa penjara tidak lain sebagai sekolah tinggi ilmu kejahatan. (http://kriminologil.wordpress.com
diakses pada 5 Mei 2008).
Selain masalah prisonisasi terdapat juga
beberapa dampak negatif pidana penjara yang berkaitan dengan masalah
keterbatasan fasilitas. Seperti masalah pendidikan, kurangnya tenaga pengajar
serta keterbatasan pendidikan yang diberikan merupakan salah satu dari sekian
banyak masalah mengenai pendidikan di penjara atau lembaga pemasyarakatan
keterbatasan tenaga guru, guru yang mengajar biasanya adalah petugas Lapas
sendiri, selain itu keadaan di perpustakaan juga sangat memprihatinkan
buku-buku pada perpustakaan sudah ketinggalan zaman dan sudah tidak
dipergunakan lagi oleh sekolah-sekolah di luar Lapas. Tidak hanya pendidikan
masalah kesehatan juga masih menjadi masalah. Kesehatan yang dimaksud tentunya
adalah soal kesehatan fisik dan psikis. (http://64.203.71.11/kompas-cetak.htm
diakses pada 5 Mei 2008)
Masih kurangnya sarana maupun fasilitas di dalam
penjara atau sekarang yang lebih sering disebut lembaga pemasyarakatan sangat
memprihatinkan karena keterbatasan tersebut berakibat pada terbentuknya dampak
negatif pidana penjara. Mengingat hal tersebut diatas maka diperlukan adanya
pembinaan sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap narapidana anak yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 4 Tahun1987 Tentang Kesejahteraan Anak.
gaisok dicopy mas, pelit kuburan sempit
ReplyDeleteLonya aja imbecile maunya cuma modal copas google doang
Delete