Friday, June 7, 2013

Dampak Negatif Pidana Penjara


1. Pengertian dampak negatif
Pidana penjara dapat memberikan berbagai dampak terhadap anak yang dikenai. Dampak tersebut dapat berupa dampak positif dan dampak negatif, dilihat dari segi etimologisnya dampak ialah melanggar, mengenai, membentur (Kamus Lengkap Bahasa Indonesia). Negatif ialah ingkar, pernyataan tidak atau bukan, tidak positif (Kamus Lengkap Bahasa Indonesia). (Muhammad Ali, 1998:73). Sedangkan dampak negatif yang dimaksud disini ialah dampak negatif dari pengenaan pidana penjara terhadap anak.
2. Bentuk-bentuk dampak negatif
 Pidana penjara dan pelaksanaannya banyak mengandung aspek keburukan, terdapat beberapa bentuk dampak negatif, salah satu bentuk dampak negatif pengenaan pidana penjara terhadap anak adalah prisonisasi, prisonisasi berkaitan dengan proses pembelajaran seorang anak untuk menjadi lebih jahat dari sebelumnya hal ini dikarenakan di dalam lembaga pemasyarakatan keberadaan para narapidana secara bersama-sama dan terus menerus membentuk sebuah masyarakat yang mempnyai suatu sistem sosial khusus hal ini seperti yang diungkapkan oleh Syekes sebagaimana dikutip Roger Hood dan Richard Sparks dalam bukunya Key Issues In Criminology. (Angkasa, 1993:14) Prisonisasi menurut Donald Clemmer memperkenalkan istilah “prisonization” yaitu tinggi rendahnya atau besar kecilnya pengaruh tata cara kehidupan, moral, kebiasan dan kultur umum yang ada didalam penjara dari istilah diatas dapat dipahami bahwa prisonisasi dimaksudkan sebagai proses penyerapan tata cara kehidupan didalam penjara. Proses penyerapan tersebut dilakukan dengan proses belajar (learning process) dalam berinteraksi antar sesama narapidana dengan demikian untuk menentukan tinggi rendahnya pengaruh tatacara kehidupan dalam penjara ditentukan oleh erat tidaknya kontak interpersonal antar narapidana. Kultur kehidupan narapidana mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan individual antar pidana sehingga setiap penghuni penjara (narapidana) akan menjalani proses penyesuaian dengan kehidupan di dalamnya. Meskipun penyerapan tersebut tidak selalu sempurna, akan tetapi dapat diasumsikan bahwa penyerapan oleh seorang narapidana mengarah pada cara-cara kehidupan yang tidak baik. Dalam keadaan inilah penjara dapat dilukiskan sebagai sekolah kejahatan atau pabrik kejahatan. (http://www.digilib.ui.edu/opac/themes/libri2 diakses pada 5 Mei 2008). Sedangkan efek prisonisasi menurut Iqrak Sulhin ialah pembelajaran menjadi pelaku kejahatan yang lebih profesional atau melakukan kejahatan yang lebih serius. Sehingga mengakibatkan seringnya orang beranggapan bahwa penjara tidak lain sebagai sekolah tinggi ilmu kejahatan. (http://kriminologil.wordpress.com diakses pada 5 Mei 2008).
Selain masalah prisonisasi terdapat juga beberapa dampak negatif pidana penjara yang berkaitan dengan masalah keterbatasan fasilitas. Seperti masalah pendidikan, kurangnya tenaga pengajar serta keterbatasan pendidikan yang diberikan merupakan salah satu dari sekian banyak masalah mengenai pendidikan di penjara atau lembaga pemasyarakatan keterbatasan tenaga guru, guru yang mengajar biasanya adalah petugas Lapas sendiri, selain itu keadaan di perpustakaan juga sangat memprihatinkan buku-buku pada perpustakaan sudah ketinggalan zaman dan sudah tidak dipergunakan lagi oleh sekolah-sekolah di luar Lapas. Tidak hanya pendidikan masalah kesehatan juga masih menjadi masalah. Kesehatan yang dimaksud tentunya adalah soal kesehatan fisik dan psikis. (http://64.203.71.11/kompas-cetak.htm diakses pada 5 Mei 2008) 
Masih kurangnya sarana maupun fasilitas di dalam penjara atau sekarang yang lebih sering disebut lembaga pemasyarakatan sangat memprihatinkan karena keterbatasan tersebut berakibat pada terbentuknya dampak negatif pidana penjara. Mengingat hal tersebut diatas maka diperlukan adanya pembinaan sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap narapidana anak yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun1987 Tentang Kesejahteraan Anak.

2 comments: