1. Pengertian Anak
Hukum di Indonesia memberikan berbagai
macam definisi mengenai anak berdasarkan Undang-undang maupun Konvensi Hak Anak
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, diantaranya definisi anak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 angka
(1) yang dimaksud dengan anak ialah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia
18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Definisi anak berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak pada Pasal 1 Angka 2 yang rumusannya :
“Yang
dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
2. Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur
21 (dua puluh satu tahun) tahun dan belum pernah kawin.”
Definisi anak
berdasarkan Konvensi Hak Anak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
Tanggal 20 November 1989 yang dimaksud dengan anak pada Artikel 1 adalah :
“Yang dimaksud anak
dalam konvensi ini adalah setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas
tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak-anak ditentukan
bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”.
Definisi anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 Angka (5) yang dimaksud dengan anak pada
Undang-Undang ini ialah :
“Anak adalah setiap manusia yang berusia di
bawah 18 tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan
apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak dalam Pasal 1 angka (1) yang dimaksud dengan anak adalah :
“Anak adalah orang yang dalam perkara Anak
Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18
(delapan belas) tahun kemudian belum pernah kawin.”
Berdasarkan beberapa definisi diatas maka
dapat ditarik kesimpulan yaitu anak adalah seseorang yang belum berusia delapan
belas tahun termasuk didalamnya anak yang masih berada dalam kandungan ibunya
atau belum pernah menikah, walaupun berusia dibawah delapan belas tahun akan
tetapi sudah menikah tidak dapat dikategorikan anak lagi.
2. Pengertian
Narapidana Anak
Pengertian narapidana berdasarkan Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia berarti orang tahanan, sedangkan berdasarkan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 1 angka 7
dijelaskan bahwa:
“Narapidana adalah terpidana yang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.”
Dalam hal ini narapidana termasuk juga di dalamnya anak
pemasyarakatan, dan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan Pasal 1 angka 8 dijelaskan mengenai Anak Didik Pemayarakatan.
Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
a. Anak
Pidana yaitu : anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di
LAPAS Anak paling lama sampai umur 18 tahun.
b. Anak
Negara yaitu : anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada
negara untuk di didik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur
18 tahun.
c.
Anak Sipil yaitu : anak yang atas permintaan orang tua
atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk di didik di LAPAS Anak
paling lama sampai berusia 18 tahun
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak Pasal 1 angka (2) yang dimaksud Anak Nakal ialah :
Anak Nakal adalah:
a.
Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b.
Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang
bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan
hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Baik sahabat
ReplyDelete