Ilmu ekonomi pertanian adalah termasuk
dalam kelompok ilmu-ilmu kemasyarakatan (social
sciences), ilmu yang mempelajari perilaku dan upaya serta hubungan-hubungan
antar manusia. Perilaku yang dipelajari bukanlah hanya mengenai perilaku
manusia secara sempit misalnya perilaku petani dalam kehidupan pertaniannya,
tetapi mencakup persoalan ekonomi lainnya yang langsung maupun tidak langsung
berhubungan dengan produksi, pemasaran dan konsumsi petani atau
kelompok-kelompok petani. Dengan pengertian ekonomi pertanian yang demikian
maka analisa ekonomi perusahaan-perusahaan pengolahan hasil-hasil pertanian,
perdagangan internasional atas hasil-hasil pertanian, kebijaksanaan pertanian,
hukum-hukum dan hak-hak pertanahan termasuk bidang-bidang yang harus dipelajari
oleh ekonomi pertanian. Dengan demikian ilmu ekonomi pertanian dapatlah diberi
definisi sebagai bagian dari ilmu ekonomi umum yang mempelajari
fenomena-fenomena dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pertanian
baik mikro maupun makro.[1]
No comments:
Post a Comment