1. Pengertian Perlindungan
Anak
Hak anak dan perlindungannya sering
terabaikan akibat dari kurangnya perhatian dari keluarga sebagai masyarakat
terkecil juga sebagai akibat dari lingkungan sekitar anak. Oleh karena itu
pemikiran tentang jaminan hak anak serta perlindungannya perlu dimulai pada
perbaikan pola pembinaan anak dalam masyarakat kita, dengan mendasarkan kepada
kasih sayang dan cinta kasih dari orang tua, yang pada gilirannya akan
menumbuhkan rasa kasih sayang dan cinta kepada sesama manusia pada jiwa sang
anak di kemudian hari. Beranjak dari sini, maka terbentuklah suatu masyarakat
yang memiliki kesejahteraan, ketentraman, dan stabilitas yang tinggi.
Langkah selanjutnya adalah membuka jalan
bagi kemungkinan pengembangan dan meningkatkan ikut sertanya masyarakat untuk
mengambil peranan secara optimal dalam usaha melindungi anak sebagai perwujudan
ketentuan-ketentuan formal hukum positif maupun ketentuan yang sifatnya non
formal sebagai perwujudan dari hukum adat dan hukum agama.
Agar perlindungan hak-hak anak dapat
dilakukan secara teratur, tertib dan bertanggung jawab maka diperlukan
peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang dijiwai sepenuhnya
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kaitannya dengan persoalan
perlindungan hukum bagi anak-anak, maka dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada
Pasal 34 ayat (1) telah ditegaskan bahwa : "Fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara".
Hal ini menunjukan adanya perhatian serius
dari pemerintah terhadap hak-hak anak dan perlindungannya. Lebih lanjut
pengaturan tentang hak-hak anak dan perlindungannya ini terpisah dalam berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
b.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan
Perlindungan Anak pada Pasal 1 angka (2)
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pasal 1 angka (12) mengenai Hak Anak
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi
manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah dan negara”.
c. Dalam
bidang kesejahteraan sosial, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang
Kesejahteraan Anak.
d. Dalam
pendidikan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 31 ayat (1) yang
rumusannya "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran",
selain itu diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Wajib
Belajar.
e. Dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud Hak
Anak pada Pasal 52 Ayat (2) adalah:
“Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia dan untuk
kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam
kandungan”.
Perundang-undangan di atas hanya sebagian
besar saja dari sekian banyak perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan
hak-hak anak. (Wagiati Soetodjo, 2006:68)
Perlindungan khusus terhadap anak juga
diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di
dalam Pasal 59 yang rumusannya :
“Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat,
anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi,
anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan,
anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan
, anak korban kekerasan fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat, dan
anak korban perlakuan salah dan penelantaraan.”
2. Perlindungan
Narapidana Anak
Pentingnya persoalan anak mendorong
masyarakat bangsa-bangsa di dunia memberikan perlindungan yang mendalam
terhadap anak. Hal ini diawali dengan adanya deklarasi Jenewa tahun 1924
Tentang Hak-Hak Anak yang diakui dalam deklarasi PBB Tentang Universal
Declaration of Human Right (UDHR) tahun 1948 deklarasi tersebut mendasari
disahkannya Tentang Deklarasi Hak-Hak Anak (Declaration of The Right of
The Children) oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1958.
Selain itu pada Kovensi Hak Anak yang
dilakukan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November
di dalam Artikel 37 yang juga menjelaskan hak-hak anak terhadap perlindungan
hukum yang rumusannya : (Pustaka Yustisia, 2006:44)
(a) Tak
seorang anak pun boleh menjalani siksaan atau kekerasan lain, perlakuan atau
hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat. Hukuman mati maupun
hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan tidak akan dijatuhi untuk
kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berusia dibawah delapan
belas tahun;
(b) Tidak
seorang anak pun akan kehilangan kemerdekaan secara tidak sah atau
sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau penghukuman seorang anak harus
sesuai dengan hukum dan hanya akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk
jangka waktu yang singkat dan layak
(c) Setiap
anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan
dihormati martabat kemanusiaannya, dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan
orang seusianya secara khusus , setiap anak yang dirampas kemerdekaanya akan
dipisahkan dan orang-orang dewasa kecuali bila dianggap bahwa tidak melakukan
hal ini merupakan kepentingan terbaik dan anak yang bersangkutan, dan ia berhak
mengadakan surat-menyurat atau kunjungan-kunjungan, kecuali dalam keadaan
khusus;
(d) Setiap
anak yang dirampas kemerdekaannya berhak segera mendapat bantuan hukum dan
bantuan lain yang layak, dan juga berhak untuk menggugat keabsahan perampasan
kemerdekaan itu di depan pengadilan atau penguasa lain yang berwenang,
independen dan tidak memihak, dan berhak atas suatu keputusan yang cepat
mengenai hal tersebut.
Selain perlindungan terhadap anak, negara
penandatangan konvensi ini juga mempunyai kewajiban untuk melindungi anak di
bidang hukum hal dinyatakan dalam Artikel 40
yang rumusannya : (Pustaka Yustisia, 2006:46)
1. Negara-negara
peserta mengakui setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah
melanggar Undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara yang
konsisten dengan peningkatan pengertian anak tentang martabat dan nilai
dirinya, hal mana memperkuat sikap menghargai anak pada hak-hak asasi manusia
dan kemerdekaan hakiki orang-orang lain, dengan memperhatikan usia anak dan
keinginan untuk meningkatkan reintegrasi anak dan pelaksanaan peran yang
konstruktif dan anak dalam masyarakat.
2. Untuk
tujuan ini dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat
internasional yang relevan negara-negara peserta, secara khusus akan menjamin
bahwa :
(a)
Tak seorang anakpun akan disangka, di tuduh, atau
diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana karena
perbuatan-perbuatan atau kelalaian yang tidak di larang oleh hukum nasional
atau internasional pada saat perbuatan itu dilakukan;
(b)
Setiap anak yang disangka sebagai atau dituduh telah
melanggar undang-undang hukum pidana setidaknya memiliki jaminan sebagai
berikut :
(i)
Dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan bersalah
menurut hukum
(ii)
Secepatnya dan secara langsung diberitahu mengenai
tuduhan-tuduhan terhadapnya dan jika layak, melalui orang tua atau walinya yang
sah dan untuk memperoleh bantuan hukum atau bantuan lain yang layak dalam
mempersiapkan dan pengajuan pembelaannya;
(iii)
Memeriksa masalah tersebut tanpa penundaan oleh
penguasa yang berwenang, indepeden dan tidak memihak atau oleh badan peradilan
dalam suatu pemeriksaan yang adil sesuai dengan undang-undang, dengan bantuan
hukum atau bantuan lain yang layak dan kecuali dianggap bukan untuk kepentingan
terbaik anak, khususnya dengan memperhatikan usia atau situasi anak, orang tua
atau walinya yang sah.
(iv) Tidak
dipaksakan untuk memberikan kesaksian atau untuk mengakui kesalahan; untuk
memeriksa atau menyuruh memeriksa saksi-saksi yang membenarkan dan untuk
memperoleh partisipasi dan pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan anak
berdasarkan persamaan hak;
(v)
Jika dianggap telah melangggar Undang-undang hukum
pidana, keputusan dan setiap tindakan yang dikenakan sebagai akibatnya dapat
ditinjau kembali oleh penguasa atau badan peradilan yang lebih tinggi yang
berwenang, independen dan tidak memihak sesuai undang-undang;
(vi) Memperoleh
bantuan cuma-cuma dan penerjemah bahasa jika anak tidak dapat memahami atau
berbicara dalam bahasa yang digunakan;
(vii) Dihormati
sepenuhnya kehidupan pribadi anak dalam semua tingkat proses hukum
3. Negara
peserta akan berupaya untuk meningkatkan penetapan undang-undang, proses
peradilan, pihak yang berwenang dan lembaga-lembaga yang secara khusus berlaku
untuk anak-anak yang diduga, dituduh, atau diakui telah melanggar undang-undang
hukum pidana, dan khususnya;
(a) Penetapan
usia minimum di mana anak-anak dengan usia di bawahnya akan dianggap tidak
memiliki kemampuan untuk melanggar undang-undang
(b) Bilamana
layak dan dikehendaki langkah-langkah untuk menangani anak-anak seperti itu
tanpa melalui proses hukum, asalkan hak-hak asasi dan perlindungan hukum
sepenuhnya dihormati,
4. berbagai
pengaturan, seperti perawatan bimbingan dan konseling, masa percobaan,
pengasuh, program-program pendidikan dan pelatihan kejuruan dan
alternatif-alternatif lain hingga lembaga pemeliharaan anak akan disediakan
guna menjamin bahwa anak-anak ditangani dengan cara yang layak bagi kehidupan
mereka dan seimbang dengan keadaan mereka maupun pelanggaran yang dilakukan.
Seminar perlindungan anak mengenai Hak-Hak
Anak dan Peradilan Anak tahun 1997 menyimpulkan dua rumusan tentang upaya
masyarakat melindungi hak-hak anak dan peradilan anak yaitu :
1.
Segala upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap
orang maupun lembaga pemerintahan dan swasta yang bertujuan untuk mengusahakan
pengamanan, pengadaan dan pemenuhan kesejahteraan fisik, mental dan sosial anak
dan remaja yang sesuai dengan kepentingan dan hak asasinya
2.
Segala daya upaya bersama yang dilakukan dengan sadar
oleh perorangan, keluarga masyarakat badan-badan pemerintahan dan swasta untuk
pengamanan atau pengadaan dan pemenuhan kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah
anak berusia 0-21 tahun tidak dan belum menikah sesuai dengan hak asasi manusia
dan kepentingannya agar dapat mengembangkan dirinya seoptimal mungkin. (Shanty
Dellyana, 1998:54)
Perlindungan terhadap narapidana anak
atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam hukum nasional kita diatur dalam
Pasal 64 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang
rumusannya :
(1) Perlindungan Khusus bagi anak yang
berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang
berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana merupakan kewajiban dan
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang
berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
:
a. Perlakuan atas anak secara manusiawi
sesuai dengan martabat dan hak-hak
anak;
b. Penyediaan petugas pendamping khusus
anak sejak dini;
c. Penyediaan sarana dan prasarana
khusus;
d. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan
yang terbaik bagi anak;
e. Pemantauan dan pencatatan terhadap
perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f. Pemberian jaminan untuk mempertahankan
hubungan dengan orang tua atau keluarga;
g. Perlindungan dan pemberian identitas
melalui media massa
dan untuk menghindara labellisasi.
No comments:
Post a Comment