Inilah Daftar Besaran
Kenaikan TDL 2013
Per 1
Januari 2013 kemarin pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk
pelanggan golongan 1.300 VA ke atas, dan kenaikan ini akan terjadi setiap tiga
bulan sekali hingga genap mencapai rata-rata 15 persen pada akhir tahun
Warga yang baru saja
membayar rekening listrik, mengecek data tagihannya. (int)
Dalam paparan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) hari ini menegaskan, kenaikan ini tidak berlaku bagi pelanggan rumah
tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Selain itu, untuk pelanggan golongan
6.600 VA ke atas, tidak lagi mendapat subsidi pada akhir tahun.
Berikut rincian kenaikan
TDL 2013 dihitung berdasarkan tarif /Kwh:
Golongan:
Rumah Tangga Tarif Awal Triwulan
I Triwulan II Triwulan III
Triwulan IV
1. 450 VA
Rp410
Tidak naik Tidak naik Tidak naik
Tidak naik
2. 900 VA
Rp585
Tidak naik Tidak naik Tidak naik
Tidak naik
3. 1.300 VA
Rp790
Rp833 Rp879
Rp928 Rp979
4. 2.200 VA
Rp795
Rp843 Rp893
Rp947 Rp1.004
5. 3.500-5.500 VA
Rp890 Rp948
Rp1.009 Rp1.975
Rp1.145
6. 6.600 VA ke atas
Rp1.154 Rp1.195 Rp1.310
Rp1.340 Rp1.362
(nosubsidi)
Industri
Tarif Awal
Triwulan I Triwulan II
Triwulan III Triwulan IV
1. 450 VA
Rp476
Tidak naik Tidak naik
Tidak naik Tidak naik
2. 900 VA
Rp585
Tidak naik Tidak naik
Tidak naik Tidak naik
3. 1.300 VA
Rp765
Rp803 Rp843
Rp886 Rp930
4. 3.500- 4 KVA
Rp915 Rp961
Rp1.009
Rp1.059 Rp1.112
5. 14 - 200 KVA
Rp870 Rp914
Rp959
Rp1.007 Rp1.057
6. Di atas 200 KVA
Rp731 Rp757
Rp783 Rp823
Rp864
7. 30000 KVA lebih
Rp605 Rp629
Rp654 Rp689
Rp732
Update 23/12/2011
buat teman-teman, mohon maaf ya karena kesibukan saya jadi jarang mengupdate blog ini. Nah, sekarang, untuk penghitungan biaya listrik rumah tangga sudah saya buatkan aplikasinya (dalam bentuk excel 2003 dan 2007). Silakan diunduh dan dipergunakan sebaik mungkin. Aplikasi ini gratis. Jadi kalau soal perhitungan daya sudah tidak perlu ditanyakan lagi ya (capek juga menghitung manual setiap kali, hehehe). Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan diposting disini. Terimakasih sebelumnya dan semoga berguna )
Catatan: Dalam contoh perhitungan nantinya komponen PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum) diabaikan, karena ketentuan % PPJU berbeda-beda sesuai Perda masing-masing. Jadi cuma tarif yg murni dibayar ke PLN aja. Oya tambahan info.. PPJU itu bukan jadi milik PLN, tapi disetor ke kas Pemda, umumnya sebesar 3 sd 10% dari total tagihan listrik.
kWh pemakaian bisa dilihat dari perubahan Stand Meter selama sebulan, misalnya:
kWh pemakaian = 1289,7 – 1173,2 = 116,5 kWh
Semoga Menambah pengetahuan anda tentang bagaimana menghitung biaya pengeluaran penggunaan listrik. Supaya tidak mudah main bayar saja jumlah tagihan yang membludak besar.
Pertama adalah baca KWh meter anda
Misalkan pada KWh meter anda terlihat 005004
Lihat lima angka pada angka digit dari sebelah kiri, satu digit di sebelah kanan tidak perlu diperhatikan. Dengan demikian hanya dibaca 500 saja, tanpa angka 4. Jika pembacaan meteran tidak sesuai dengan yang di catat petugas PLN, anda bisa mengadukan ke Call Center PLN 123.
Mari kita mengghitung
Bulan Tagihan KWh meter
Januari 0 – 13
Februari 13 – 45
Maret 45 – 50
April 50 – 58
May 58 – 75
Juni 75 – 500
Misalkan pemakaian bulan Juni saya sebesar 500 dikurangi 75 jadi sebesar
500 – 75 = 425 KWh
Dengan demikian total penggunaan untuk bulan Juni sebesar 425 KWh yang akan dihitung dengan tarif penggunaan PLN.
Sedangkan tarif untuk penggunaan listrik rumah residensial dengan daya 2200 Watt (R1/2200) sebagai berikut:
Penggunaan Tarif (dalam Rupiah)
20 KWh pertama 390
40 KWh kedua 445
Per KWh berikutnya 495
Jadi setelah dihitung akan menjadi seperti berikut:
Penggunaan Tarif (dalam Rupiah) Biaya (dalam Rupiah)
20 KWh (0 – 20) x 390 7.800
40 KWh (20 – 60) x 445 17.800
365 KWh berikutnya (60 – 425) x 495 180.675
Total 206.275
Total penggunaan listrik sebesar = Rp. 206.275,-.
Ini adalah nilai pemakaian bersih tanpa Abodemen dan Pajak.
Sekarang mari menghitung Abodemen dan Pajak.
Rumus menghitung Abodemen listrik PLN:
Abodemen PLN = (Daya/1000) x (Rp/kVA)
Untuk R1/2200, Rp/kVA yang ditetapkan PLN adalah Rp 30.200,-.
Jadi Abodemen untuk R1/2200 adalah:
(2200/1000) x Rp 30.200,- = Rp 66.440,-
Total tagihan listrik tanpa pajak adalah
Rp 206.275,- + Rp 66.440,- = Rp 272.715,-
Rumus menghitung pajak (3% dari total tagihan listrik anda):
3% x Rp 272.715,- = Rp 8.181.45(dibulatkan Rp 8.200,-)
Total tagihan PLN setelah dikenakan pajak adalah:
Rp 272.715,- + Rp 8.200,- = Rp 280.915,-
buat teman-teman, mohon maaf ya karena kesibukan saya jadi jarang mengupdate blog ini. Nah, sekarang, untuk penghitungan biaya listrik rumah tangga sudah saya buatkan aplikasinya (dalam bentuk excel 2003 dan 2007). Silakan diunduh dan dipergunakan sebaik mungkin. Aplikasi ini gratis. Jadi kalau soal perhitungan daya sudah tidak perlu ditanyakan lagi ya (capek juga menghitung manual setiap kali, hehehe). Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan diposting disini. Terimakasih sebelumnya dan semoga berguna )
Catatan: Dalam contoh perhitungan nantinya komponen PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum) diabaikan, karena ketentuan % PPJU berbeda-beda sesuai Perda masing-masing. Jadi cuma tarif yg murni dibayar ke PLN aja. Oya tambahan info.. PPJU itu bukan jadi milik PLN, tapi disetor ke kas Pemda, umumnya sebesar 3 sd 10% dari total tagihan listrik.
kWh pemakaian bisa dilihat dari perubahan Stand Meter selama sebulan, misalnya:
kWh pemakaian = 1289,7 – 1173,2 = 116,5 kWh
Semoga Menambah pengetahuan anda tentang bagaimana menghitung biaya pengeluaran penggunaan listrik. Supaya tidak mudah main bayar saja jumlah tagihan yang membludak besar.
Pertama adalah baca KWh meter anda
Misalkan pada KWh meter anda terlihat 005004
Lihat lima angka pada angka digit dari sebelah kiri, satu digit di sebelah kanan tidak perlu diperhatikan. Dengan demikian hanya dibaca 500 saja, tanpa angka 4. Jika pembacaan meteran tidak sesuai dengan yang di catat petugas PLN, anda bisa mengadukan ke Call Center PLN 123.
Mari kita mengghitung
Bulan Tagihan KWh meter
Januari 0 – 13
Februari 13 – 45
Maret 45 – 50
April 50 – 58
May 58 – 75
Juni 75 – 500
Misalkan pemakaian bulan Juni saya sebesar 500 dikurangi 75 jadi sebesar
500 – 75 = 425 KWh
Dengan demikian total penggunaan untuk bulan Juni sebesar 425 KWh yang akan dihitung dengan tarif penggunaan PLN.
Sedangkan tarif untuk penggunaan listrik rumah residensial dengan daya 2200 Watt (R1/2200) sebagai berikut:
Penggunaan Tarif (dalam Rupiah)
20 KWh pertama 390
40 KWh kedua 445
Per KWh berikutnya 495
Jadi setelah dihitung akan menjadi seperti berikut:
Penggunaan Tarif (dalam Rupiah) Biaya (dalam Rupiah)
20 KWh (0 – 20) x 390 7.800
40 KWh (20 – 60) x 445 17.800
365 KWh berikutnya (60 – 425) x 495 180.675
Total 206.275
Total penggunaan listrik sebesar = Rp. 206.275,-.
Ini adalah nilai pemakaian bersih tanpa Abodemen dan Pajak.
Sekarang mari menghitung Abodemen dan Pajak.
Rumus menghitung Abodemen listrik PLN:
Abodemen PLN = (Daya/1000) x (Rp/kVA)
Untuk R1/2200, Rp/kVA yang ditetapkan PLN adalah Rp 30.200,-.
Jadi Abodemen untuk R1/2200 adalah:
(2200/1000) x Rp 30.200,- = Rp 66.440,-
Total tagihan listrik tanpa pajak adalah
Rp 206.275,- + Rp 66.440,- = Rp 272.715,-
Rumus menghitung pajak (3% dari total tagihan listrik anda):
3% x Rp 272.715,- = Rp 8.181.45(dibulatkan Rp 8.200,-)
Total tagihan PLN setelah dikenakan pajak adalah:
Rp 272.715,- + Rp 8.200,- = Rp 280.915,-
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Pemakaian Listrik Rumah
Tangga ? untuk dapat menghitung biaya tersebut, kita perlu mengetahui terlebih
dahulu tarif dasar listrik untuk rumah tangga dan informasi tersebut dapat di-download
melalui link Peraturan Presiden No.8 Tahun 2011
Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahan Perseroan (Persero)
PT. Perusahaan Listrik Negara.
Tabel Tarif Dasar Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga :
Catatan :
*) ditetapkan Rekening Minimum : RM1 = 40(jam nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
**) ditetapkan Rekening Minimum : RM2 = 40(jam nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
> H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
> H2 : Pemakaian listrik (kWh) – H1.
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Setelah mengetahui tabel tarif dasar listrik diatas, kemudian berikut cara menghitung dengan contoh kasus :
1. Pemilik Rumah Tangga dengan Batas Daya 450VA :
Melihat Penggunaan kWh pada kWh Meter : bulan perhitungan dikurangi bulan sebelumnya, misalnya kWh penggunaan adalah 100 kWh.
> Perhitungan Biaya Pemakaian dari 100 kWh :
a) Blok I : 30 kWh x 169 = Rp. 5.070
b) Blok II : 30 kWh x 360 = Rp. 10.800
c) Blok III –> 100kWh – 60kWH (blokI+blokII) : 40 kWh x 495 = Rp. 19.800
Total Biaya Pemakaian : 5.070 + 10.800 + 19.800 = Rp. 35.670
Total Biaya : Biaya Beban + Total Biaya Pemakaian –> 11.000 + 35.670 = Rp. 46.670
2. Pemilik Rumah Tangga dengan Batas Daya 1300VA :
Melihat Penggunaan kWh pada kWh Meter : bulan perhitungan dikurangi bulan sebelumnya, misalnya kWh penggunaan adalah 100 kWh.
> Perhitungan Biaya Pemakaian dari 100 kWh –> 100 kWh x 790 = Rp. 79.000
Total Biaya : Rp. 79.000
Dari 2 contoh diatas terlihat biaya total pemakaian listrik, tetapi perlu diingat bahwa angka tersebut belum termasuk biaya lainnya seperti : pajak, materai, denda keterlambatan.
Apa itu Rekening Minimum ?
Rekening Minimum adalah biaya minimum yang wajib dibayar oleh pelanggan kepada PLN, apabila jumlah pemakaian kWh dalam masa perhitungan kurang dari yang telah ditentukan, misalnya :
> RM1 dengan Batas Daya 1300VA :
–> 40 (jam nyala) x 1.3 kVA = 52 kWh (inilah jumlah pemakaian kWh minimum), artinya bila kWh penggunaan kurang dari 52 kWh, misalnya hanya 40 kWh, maka Pelanggan tetap diperhitungkan membayar biaya minimum penggunaan 52 kWh yang totalnya : 52 kWh x 790 = Rp. 41.080
Tabel Tarif Dasar Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga :
Catatan :
*) ditetapkan Rekening Minimum : RM1 = 40(jam nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
**) ditetapkan Rekening Minimum : RM2 = 40(jam nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
> H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
> H2 : Pemakaian listrik (kWh) – H1.
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Setelah mengetahui tabel tarif dasar listrik diatas, kemudian berikut cara menghitung dengan contoh kasus :
1. Pemilik Rumah Tangga dengan Batas Daya 450VA :
Melihat Penggunaan kWh pada kWh Meter : bulan perhitungan dikurangi bulan sebelumnya, misalnya kWh penggunaan adalah 100 kWh.
> Perhitungan Biaya Pemakaian dari 100 kWh :
a) Blok I : 30 kWh x 169 = Rp. 5.070
b) Blok II : 30 kWh x 360 = Rp. 10.800
c) Blok III –> 100kWh – 60kWH (blokI+blokII) : 40 kWh x 495 = Rp. 19.800
Total Biaya Pemakaian : 5.070 + 10.800 + 19.800 = Rp. 35.670
Total Biaya : Biaya Beban + Total Biaya Pemakaian –> 11.000 + 35.670 = Rp. 46.670
2. Pemilik Rumah Tangga dengan Batas Daya 1300VA :
Melihat Penggunaan kWh pada kWh Meter : bulan perhitungan dikurangi bulan sebelumnya, misalnya kWh penggunaan adalah 100 kWh.
> Perhitungan Biaya Pemakaian dari 100 kWh –> 100 kWh x 790 = Rp. 79.000
Total Biaya : Rp. 79.000
Dari 2 contoh diatas terlihat biaya total pemakaian listrik, tetapi perlu diingat bahwa angka tersebut belum termasuk biaya lainnya seperti : pajak, materai, denda keterlambatan.
Apa itu Rekening Minimum ?
Rekening Minimum adalah biaya minimum yang wajib dibayar oleh pelanggan kepada PLN, apabila jumlah pemakaian kWh dalam masa perhitungan kurang dari yang telah ditentukan, misalnya :
> RM1 dengan Batas Daya 1300VA :
–> 40 (jam nyala) x 1.3 kVA = 52 kWh (inilah jumlah pemakaian kWh minimum), artinya bila kWh penggunaan kurang dari 52 kWh, misalnya hanya 40 kWh, maka Pelanggan tetap diperhitungkan membayar biaya minimum penggunaan 52 kWh yang totalnya : 52 kWh x 790 = Rp. 41.080
No comments:
Post a Comment