Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa jenis pidana yang berlaku di
Indonesia. Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa bentuk pidana adalah sebagai berikut
:
a. Pidana
pokok, yaitu:
1). Pidana mati;
2). Pidana penjara;
3). Pidana kurungan;
4). Pidana denda;
5). Pidana tutupan.
b. Pidana
tambahan, yaitu:
1). Pencabutan hak-hak
tertentu;
2). Perampasan
barang-barang tertentu;
3). Pengumuman keputusan
hakim.
Selain jenis pidana yang
telah disebutkan diatas, dalam hukum pidana positf kita, juga diatur atau
dikenal juga sanksi pidana lainnya yaitu jenis sanksi pidana berupa tindakan.
Jenis sanksi pidana yang berupa tindakan yaitu:
a. penempatan
di rumah sakit jiwa bagi orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan karena jiwanya
cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit (Pasal 44 KUHP);
b.
bagi
anak yang belum berumur 16 (enam belas) tahun yang melakukan tindak pidana,
hakim dapat mengenakan tindakan berupa:
1). Pengembalian kepada orang tuanya,
walinya, atau pemeliharanya (Pasal 45 KUHP);
2). Memerintahkan
agar anak tersebut diserahkan kepada pemerintah.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 3 tahun 1997
tentang Pengadilan Anak, di mana didalamnya secara khusus mengatur batasan usia
yang masuk dalam kategori anak yaitu orang yang dalam perkara anak nakal telah
mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah kawin (Pasal 1 angka (1) UU No. 3 Tahun 1997), maka
jenis sanksi yang dikenakan terhadap anak nakal pun berbeda dengan sanksi yang
dapat diterapkan terhadap orang dewasa. Pasal 23 UU No. 3 Tahun 1997 menentukan
bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal adalah :
(1) Pidana pokok dan pidana tambahan
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak
Nakal adalah :
a.
Pidana
penjara;
b.
Pidana
kurungan;
c.
Pidana
denda;
d.
Pidana
pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa
perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara
pembayaran ganti rugi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 UU No. 3 Tahun 1997 menentukan bahwa
tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal adalah :
(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak
Nakal ialah :
a.
Mengembalikan
kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
b.
Menyerahkan
kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja;
c.
Menyerahkan
kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak
di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.
No comments:
Post a Comment