Ringkasan mahram edisi lengkap
Siapakah mahram kita? Atau siapa sajakah
wanita-wanita yang dilarang untuk kita nikahi menurut syariah Islam?
Dua pertanyaan diatas, kadang kita sulit menjawabnya,
mungkin lantaran sedikitnya pemahaman dan ilmu yang kita miliki atau mungkin
dikarenakan banyaknya daftar-daftar mahram yang sulit untuk kita hafalkan satu
persatu.
Berikut ini kita rangkumkan tentang siapa saja mahram
atau wanita-wanita yang dilarang untuk kita nikahi. Namun sebelumnya bagi antum
yang belum mengerti perbedaan mahram dengan muhrim, silahkan baca artikel
sebelumnya:
Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam:
[1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh
dinikahi selamanya; dan
[2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh
dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi
halal. Berikut kami rinci secara ringkas.
Kita masuk kepembahasan pertama:
- >Mahrom Muabbad<- span="">->
Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:
[1] Karena nasab,
[2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh),
[3] Karena persusuan (rodho’ah).
[1] Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke
atas.
[2] Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke
bawah.
[3] Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak,
atau seibu.
[4] Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan
keturunannya ke bawah.
[5] Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan
keturunannya ke bawah.
[6] Bibi dari jalur
bapak (‘ammaat).
[7] Bibi dari jalur ibu
(Khalaat).
[1] Ibu istri (ibu
mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
[2] Anak perempuan istri
(anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
[3] Istri bapak
(ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
[4] Istri anak
(menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
[1] Wanita yang menyusui
dan ibunya.
[2] Anak perempuan dari
wanita yang menyusui (saudara persusuan).
[3] Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi
persusuan).
[4] Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita
yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
[5] Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
[6] Saudara perempuan dari suami dari wanita yang
menyusui.
[7] Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang
menyusui (anak dari saudara persusuan).
[8] Anak perempuan dari suami dari wanita yang
menyusui.
[9] Istri lain dari
suami dari wanita yang menyesui.
->Mahrom
Muaqqot < -
Artinya, mahrom
(dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak bolehdinikahi sementara waktu ada
delapan.
[1] Saudara perempuan dari istri (ipar).
[2] Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
[3] Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir
jika ia masuk Islam.
[4] Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak
boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki
lain.
[5] Wanita musyrik
sampai ia masuk Islam.
[6] Wanita pezina
sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
[7] Tidak boleh
menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
[8] Wanita yang
sedang ihrom sampai ia tahallul.
Demikianlah
beberapa mahram yang patut dan harus kita ketahui agar kita tidak salah dalam
bermuamalah diantara mereka. Semoga sedikit tulisan ini memberi manfaat yang
banyak untuk kita semua. Jika antum melihat ini bermanfaat, silahkan sebarkan
ke teman-teman semua.
Referensi:
Ringkasan dari Muslim dan konsultasi syariah dari kitab Shahih Fiqh Sunnah,
Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.
Artikel: www.solusiislam.com
No comments:
Post a Comment